Back to announcement
20240703_HMSP_Informasi Transaksi Afiliasi_31678682_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review HMSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK
42”) SEHUBUNGAN DENGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN SEWA.
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DICATAT OLEH
PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN KETERBUKAAN TAMBAHAN LAINNYA, APABILA ADA, DAN DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING,
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA
SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI BUKAN MERUPAKAN SUATU
TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM POJK 17 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI) DAN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN APAPUN SEBAGAIMANA YANG
DIMAKSUD OLEH POJK 42.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG CUKUP UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK USAHA YANG BERLAKU SECARA UMUM.
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
(”Perseroan”)
Berkedudukan di Surabaya
Bidang Usaha:
Industri Rokok
Kantor Pusat:
Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya 60293, Indonesia
Telepon: 031 – 843 1699, Faksimili: 031 – 843 0986
Lokasi Pabrik:
Surabaya, Pasuruan, Malang, Karawang, Probolinggo, Blitar, Tegal
Kantor Perwakilan Korporasi:
One Pacific Place, Lantai 18, Sudirman Central Business District,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesi
Telepon: 021 – 515 1234, Faksimili: 021 – 515 2234
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
Page 2
DEFINISI-DEFINISI Keterbukaan Informasi: berarti keterbukaan informasi yang berkaitan dengan transaksi afiliasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau keterbukaan informasi dan setiap informasi tambahan lainnya yang mungkin atau akan tersedia. Laporan Pendapat Kewajaran: adalah suatu laporan yang disampaikan oleh Penilai Independen No. 00074/2.0095-00/BS/04/0269/1/VI/2024, tanggal 28 Juni 2024 mengenai pendapat kewajaran atas Transaksi. Objek Sewa I: adalah beberapa bangunan/ruangan/area dengan total luasan wilayah sebesar 841 m2 yang terletak di Gedung One Pacific Place, lantai 16-19, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190. Objek Sewa II: adalah beberapa bangunan/ruangan/area dengan total luasan wilayah sebesar 3.283 m2 yang terletak di Jalan Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. Penilai Independen: adalah firma penilai publik KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, suatu penilai independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian kewajaran atas Transaksi. Perjanjian: adalah Perjanjian Sewa Menyewa No. 11638/PMSISC/795/5/2024 yang ditandatangani oleh Perseroan sebagai pemilik dan PMSISC sebagai penyewa pada tanggal 29 Juni 2024 yang berlaku sejak tanggal 30 Juni 2024 sehubungan dengan sewa-menyewa atas Objek Sewa I dan Objek Sewa II. Perseroan: adalah PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk., suatu perseroan terbatas yang terbuka dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Surabaya, Indonesia. PMID: adalah PT Philip Morris Indonesia, pemegang saham utama Perseroan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, bergerak di bidang industri rokok putih. PM International: adalah Philip Morris International Inc., suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Commonwealth of Virginia, Amerika Serikat, bergerak di bidang usaha manufaktur dan perdagangan rokok, produk tembakau lainnya dan produk lain yang mengandung nikotin yang dipasarkan di luar wilayah Amerika Serikat, dan memiliki secara langsung atau tidak langsung, 100% saham yang dikeluarkan (issued shares) di Philip Morris Finance SA, Philip Morris Products SA, dan PMID.
Page 3
PMSISC: adalah PT Philip Morris Sampoerna International Service Center, suatu perseroan terbatas yang
merupakan anak perusahaan dari pemegang saham utama Perseroan, yaitu PMID, yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia, bergerak di bidang konsultasi manajemen dan pemrograman komputer.
POJK 17: adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
POJK 42: adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tertanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi: adalah kegiatan sewa-menyewa antara Perseroan sebagai pihak yang menyewakan dan
PMSISC sebagai penyewa atas Objek Sewa I dan Objek Sewa II.
Undang-Undang Pasar Modal: Undang-undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi. Perjanjian adalah Transaksi Afiliasi
menurut POJK 42. Namun, Perjanjian bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
didefinisikan di dalam POJK 42 dan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan di
dalam POJK 17, berdasarkan laporan penilaian dari Penilai Independen mengenai kewajaran Transaksi,
yang ringkasannya disampaikan di dalam Bagian III dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Perseroan memiliki beberapa bangunan/ruangan yang sedang tidak digunakan oleh Perseroan di
kawasan gedung atau komplek dimana Objek Sewa I dan Objek Sewa II berada. Di saat yang
bersamaan, PMSISC memerlukan beberapa bangunan/ruangan/area untuk dijadikan kantor dan
área pendukungnya agar PMSISC dapat melakukan kegiatan usahanya dengan baik.
Tujuan Transaksi ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset yang tidak terpakai
sehingga dapat menghasilkan pendapatan bagi Perseoran.
Transaksi ini tidak dilakukan Perseroan dengan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan
karena penyediaan jasa oleh pihak terafiliasi dapat tersedia lebih cepat, efektif, efisien dan
terkoordinasi dengan lebih baik dibandingkan apabila dilakukan transaksi yang sejenis yang
dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi.
B. Objek Perjanjian
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian, Perseroan menyewakan Objek Sewa I dan Objek Sewa II kepada
PMSISC. Berikut adalah detil lengkap mengenai Objek Sewa I dan Objek Sewa II:
Page 4
(i) Objek Sewa I
Beberapa bangunan/ruangan/area dengan total wilayah keseluruhan seluas 841 m2
(delapan ratus empat puluh satu meter persegi), yang merupakan bagian dari bangunan
dengan luas bangunan gedung total sebesar 9.290 m2 (sembilan ribu dua ratus sembilan
puluh meter persegi), yang terletak dan beralamat di Gedung One Pacific Place, lantai 16-
19, Sudirman Central Business District (SCBD), Jalan Jendral Sudirman Kav 52-53, Jakarta
12190; dan
(ii) Objek Sewa II
Beberapa Bangunan/ruangan/area dengan total wilayah keseluruhan seluas 3.283 m2
(tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga meter persegi), yang merupakan bagian dari
bangunan dengan luas bangunan gedung total sebesar 5.378 m2 (lima ribu tiga ratus tujuh
puluh delapan meter persegi), yang terletak dan beralamat di Jalan Rungkut Industri Raya
No. 18, Surabaya.
2. Nilai Transaksi
Perjanjian berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2024 hingga dan
termasuk tanggal 29 Juni 2027, dengan harga sewa total sebesar Rp.20.038.500.000 (dua
puluh miliar tiga puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) (belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai). Nilai ini sesuai dengan nilai pasar wajar sewa kantor per 31 Desember
2023 berdasarkan penilaian bisnis yang dilakukan oleh Penilai Independen.
Perseroan akan mengeluarkan tagihan terkait biaya sewa atas Objek Sewa I dan Objek Sewa
II kepada PMSISC, dan PMSISC akan melakukan pembayaran kepada Perseroan atas biaya
sewa tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerbitan faktur tagihan
oleh Perseroan.
Pembayaran harga sewa dilakukan dengan mekanisme ditagihkan dimuka oleh Perseroan,
yaitu pada saat setelah ditandatanganinya Perjanjian.
Total nilai Transaksi adalah 0,07% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan yang telah diaudit per tanggal 31 Desember 2023. Dengan demikian,
Transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17,
karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
C. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungannya dengan Perseroan
Di bawah ini adalah bagan kepemilikan saham Perseroan dan pihak yang melakukan Transaksi:
PT Philip Morris Indonesia
92,44% 99,9%
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. PT Philip Morris Sampoerna
International Service Center
Berikut ini adalah keterangan mengenai pihak yang melakukan Transaksi dengan Perseroan:
Page 5
PT Philip Morris Sampoerna International Service Center
PMSISC adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, bergerak di bidang konsultasi manajemen dan aktivitas pemrograman, merupakan
anak perusahaan dari PT Philip Morris Indonesia yang merupakan pemegang saham utama
Perseroan. PMSISC didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 3 tanggal 18
Januari 2018, dibuat di hadapan Dorothea Nawang Wulan, SH, MKn, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Timur yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0003602.AH.01.01. Tahun 2018 tanggal 25 Januari 2018 (“Akta No.3/2018”).
Struktur permodalan dan kepemilikan saham PMSISC berdasarkan Akta No.3/2018 adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp. 40.400.000.000 Nilai Nominal : Rp. 10.100.000/saham
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 10.100.000.000
No Nama Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
1 PMID 999 10.089.900.000 99,9
2 Park Tobacco Limited 1 10.100.000 0,1
Total 1.000 10.100.000.000 100
Susunan manajemen PMSISC saat ini adalah sebagai berikut:
Komisaris : Celicia Sari
Direktur : Salomo L. Gaol
D. Sifat Hubungan Afiliasi Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi
Hubungan antara pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah hubungan Afiliasi sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42, yang berupa hubungan antara dua
perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Indonesia.
Perseroan didirikan pada tanggal 19 Oktober 1963 berdasarkan Akta No. 69 tanggal 19 Oktober
1963 yang diubah dengan Akta No. 46 tanggal 15 April 1964, keduanya dibuat di hadapan Anwar
Mahajudin, S.H., pada waktu itu Notaris di Surabaya, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. J.A.5/59/15 tanggal 30 April 1964 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 November 1964,
Tambahan No. 357. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan
Akta No. 41 tanggal 9 Juni 2022, dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang telah
Page 6
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusannya No. AHU-AH.0044445.TAHUN 2022 tanggal 29 Juni 2022.
B. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 21 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp. 630.000.000.000 Nilai Nominal : Rp. 4/saham
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 465.272.307.600
No Nama Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
1 Pemegang saham publik lebih dari 5% - PMID 107.523.239.925 430.092.959.700 92,44
2 Pemegang saham publik lainnya 8.794.836.975 35.179.347.900 7,56
Total 116.318.076.900 465.272.307.600 100
C. Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 4 tanggal 7 Juni 2024
dibuat di hadapan Aryanti Artisari, SH, M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0215933 tanggal 20 Juni 2024, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : John Gledhill
Wakil Presiden Komisaris : Paul Janelle
Komisaris Independen : Justin Mayall
Komisaris Independen : Luthfi Mardiansyah
Direksi
Presiden Direktur : The Ivan Cahyadi
Direktur : Sergio Colarusso
Direktur : Elvira Lianita
Direktur : Andre Dahan
Direktur : Gunnar Beckers
Direktur : Johannes Bink
Direktur : Sharmen Karthigasu
Direktur : Yohan Lesmana
Page 7
III. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Untuk menentukan nilai pasar dan untuk memastikan kewajaran Transaksi dan memastikan bahwa
Transaksi tidak mengandung unsur benturan kepentingan, Perseroan telah menunjuk Ruky, Safrudin &
Rekan sebagai Penilai Independen untuk melakukan penilaian bisnis dan memberikan pendapat atas
kewajaran Transaksi.
Penilai Independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Ringkasan Pendapat Penilai Independen
A. Ringkasan Penilaian Aset Sewa
Identitas Pihak Penilai
KJPP Ruky, Safrudin dan Rekan memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
No. 2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
533/KM.1/2016 tanggal 16 Juni 2016 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK
berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Penilai Bisnis dengan No.
STTD.PP-28/PJ-1/PM.02/2023.
Objek Penilaian
1. Ruang kantor seluas 841 m², berlokasi di One Pacific Place Lantai 16 - 19, Sudirman Central
Business District, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran
Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
2. Ruang kantor seluas 3.283 m², berlokasi di Unit 2, 3, 4, 5 dan 11, Jalan Rungkut Industri Raya
No. 18, Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Tujuan Penilaian
Untuk memberikan opini Nilai Sewa Pasar untuk kepentingan transaksi objek properti sewa
menyewa selama 3 tahun (2024 - 2026), tidak untuk perbankan serta tidak untuk bentuk rencana
transaksi lainnya.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Properti yang tercakup dalam penilaian ini dianggap berada di bawah kepemilikan yang sah
secara hukum.
2. Semua tuntutan gugatan sengketa dan hipotik yang masih berjalan, jika ada dapat diabaikan
dan properti yang dinilai seolah-olah bersih di bawah tanggungjawab pemilik.
3. Penilaian ini berdasarkan daftar aset yang telah diberikan oleh pihak Pemberi Tugas.
4. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
5. Penilai tidak melakukan pengecekan legalitas karena profesi penilai bukan konsultan dibidang
hukum, kami asumsikan bahwa surat-surat yang berhubungan dengan properti adalah baik,
dapat diperjualbelikan, dan bebas dari sengketa atau ikatan lainnya.
Page 8
6. Penilai tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab penilai jika
ada persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hak milik atau hutang/kerugian atas
properti yang dinilai.
7. Sebatas yang diketahui oleh penilai, setiap data dan fakta yang dikemukakan dalam laporan ini
adalah benar dan teliti.
8. Nilai yang dinyatakan dalam Rupiah yang didasari pemahaman bahwa pasar properti dimaksud
dalam mata uang Rupiah.
9. Laporan ini dalam format bilingual. Simbol pengelompokan angka pada laporan ini
menggunakan format bahasa Indonesia dengan menggunakan symbol “. (titik)”
10. Laporan ini dalam format bilingual, apabila terdapat perbedaan penafsiran keduanya, maka
versi Bahasa Indonesia yang digunakan.
Pendekatan dan Metode
Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 28/POJK.04/ 2021, Pendekatan Pendapatan dengan Metode Arus Kas
Terdiskonto (DCF), di mana sewa per tahun untuk lokasi 1 dengan Metode Perbandingan Data Pasar
dan lokasi 2 menggunakan Metode Perbandingan Data Pasar dan Gross Income Multiplier yang
telah di Rekonsiliasi adalah yang paling tepat untuk digunakan, mengingat karakteristik dari aset
tersebut.
Kesimpulan Nilai
Kesimpulan Nilai Sewa Pasar 3 Tahun Rp 20.038.500.000,- (Dua Puluh Miliar Tiga Puluh Delapan
Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
B. Ringkasan Pendapat Kewajaran
Identitas Pihak Penilai
KJPP Ruky, Safrudin dan Rekan memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
No. 2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di
OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Penilai Bisnis dengan No.
STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.
Objek Penilaian
Obyek analisis kewajaran adalah rencana Perseroan untuk menyewakan Objek Sewa kepada
PMSISC.
Tujuan Penilaian
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran rencana
Perseroan untuk menyewakan Objek Sewa kepada PMSISC, sebagaimana didefinisikan dalam
laporan ini dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, tidak untuk perpajakan, perbankan
serta tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan
atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan pendapat kewajaran, data dan
Page 9
informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang
dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan menggunakan Inkremental Proyeksi Keuangan
yang disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada sumber data dan
informasi sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat
kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Pendekatan dan Metode
Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis sebagai
berikut:
1. Analisis Rencana Transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi, analisis termin dan persyaratan dari perjanjian atas Rencana Transaksi, analisis
manfaat dan risiko Rencana Transaksi;
2. Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang Rencana Transaksi,
riwayat singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan
prospek usaha Perseroan, dan kerugian Rencana Transaksi;
3. Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proforma laporan keuangan, dan
analisis inkremental proyeksi keuangan;
4. Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan pendapatan yang relevan,
informasi non keuangan yang relevan, yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai dalam
memberikan opini kewajaran;
5. Analisis kewajaran Harga Rencana Transaksi;
Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas
kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka menurut pendapat RSR, Rencana
Transaksi adalah wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa, setelah
melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan mereka, semua
informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
Page 10
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang mempunyai pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini atau memerlukan
informasi tambahan dapat menghubungi alamat di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
One Pacific Place, Lantai 18,
Sudirman Central Business District,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: 021 – 515 1234
Faksimili: 021 – 515 2234
Jakarta, 2 Juli 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×4
unresolved
org
adalah firma penilai publik KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, suatu penilai
· Penilai Independen
p.2
unresolved
org
KJPP Ruky
p.2 ×3
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Philip Morris International Inc.
p.2
unresolved
org
PT Philip Morris Sampoerna International Service Center
p.3
unresolved
org
PT Philip Morris Sampoerna International Service Center Berikut
p.4
unresolved
org
PT Philip Morris Sampoerna International Service Center PMSISC
p.5
unresolved
person
Dorothea Nawang Wulan
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.5
unresolved
—
PMID
p.5
unresolved
org
Park Tobacco Limited
p.5
unresolved
person
Anwar Mahajudin
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Aulia Taufani
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
—
publik lebih dari 5% - PMID
p.6
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.6
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.7
unresolved
org
Safrudin dan Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3626 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}