Back to announcement
20240702_HMSP_Informasi Transaksi Afiliasi_31678676_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review HMSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK
42”) SEHUBUNGAN DENGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN PENGALIHAN BISNIS
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DICATAT OLEH
PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN KETERBUKAAN TAMBAHAN LAINNYA, APABILA ADA, DAN DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING, MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA
SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI BUKAN MERUPAKAN SUATU
TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD OLEH POJK 17 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) DAN
TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN APAPUN SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD OLEH POJK 42.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG CUKUP UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK USAHA YANG BERLAKU SECARA UMUM.
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
(”Perseroan”)
Berkedudukan di Surabaya
Bidang Usaha:
Industri Rokok
Kantor Pusat:
Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya 60293, Indonesia
Telepon: 031 – 843 1699, Faksimili: 031 – 843 0986
Lokasi Pabrik:
Surabaya, Pasuruan, Malang, Karawang, Probolinggo, Blitar, Tegal
Kantor Perwakilan Korporasi:
One Pacific Place, Lantai 18, Sudirman Central Business District,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: 021 – 515 1234, Faksimili: 021 – 515 2234
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
1
Page 2
DEFINISI-DEFINISI
Amandemen Kontrak Jasa HMS: berarti suatu amandemen atas kontrak jasa antara Perseroan dan
PMSISC, yang berdasarkan mana PMSISC juga memberikan Jasa kepada Perseroan dan anak-anak
perusahaannya yang ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2024 dan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024.
Amandemen Kontrak Jasa PMSISC: berarti suatu amandemen atas kontrak jasa antara Perseroan dan
PMSISC, yang berdasarkan mana Perseroan menyediakan layanan kepada PMSISC namun dengan
mengecualikan Jasa, yang ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2024 dan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024.
Jasa: berarti kegiatan usaha penyediaan jasa pendampingan bisnis dan pengendalian keuangan (financial
business partnering and controlling) untuk keperluan grup perusahaan PMI.
Keterbukaan Informasi: berarti keterbukaan informasi yang berkaitan dengan transaksi afiliasi
sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau keterbukaan informasi dan setiap informasi
tambahan lainnya yang mungkin atau akan tersedia.
Laporan Pendapat Kewajaran: adalah suatu laporan yang disampaikan oleh Penilai Independen No.
00071/2.0095-00/BS/04/0269/1/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 mengenai pendapat kewajaran atas
Transaksi.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak
tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK
sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
Penilai Independen: adalah firma penilai publik KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, suatu penilai independen
yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian kewajaran atas
Transaksi.
Perjanjian: secara bersama-sama, Perjanjian Kerja dan Perjanjian Pengalihan Bisnis.
Perjanjian Kerja: adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang ditandatangani oleh PMSISC dengan
masing-masing karyawan yang dialihkan dari Perseroan ke PMSISC yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024.
Perjanjian Pengalihan Bisnis: adalah perjanjian induk yang ditandatangani oleh Perseroan dan PMSISC
pada tanggal 28 Juni 2024 yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024 tentang pengalihan bisnis penyediaan
jasa pendampingan bisnis dan pengendalian keuangan (financial business partnering and controlling).
Perseroan: adalah PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk., suatu perseroan terbatas yang terbuka dan
didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Surabaya, Indonesia.
PMID: adalah PT Philip Morris Indonesia, pemegang saham utama Perseroan, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, bergerak di bidang industri rokok putih.
2
Page 3
PM International: adalah Philip Morris International Inc., suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan
hukum Commonwealth of Virginia, Amerika Serikat, bergerak di bidang usaha manufaktur dan
perdagangan rokok, produk tembakau lainnya dan produk lain yang mengandung nikotin yang dipasarkan
di luar wilayah Amerika Serikat, dan memiliki secara langsung atau tidak langsung, 100% saham yang
dikeluarkan (issued shares) di Philip Morris Products SA dan PMID.
PMSISC: adalah PT Philip Morris Sampoerna International Service Center, suatu perseroan terbatas yang
merupakan anak perusahaan dari pemegang saham utama Perseroan, yaitu PMID, yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia, bergerak di bidang konsultasi manajemen dan pemrograman komputer.
POJK 17: berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
POJK 42: berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tertanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi: berarti kegiatan pengalihan bisnis berdasarkan Perjanjian Pengalihan Bisnis.
Undang-undang Pasar Modal: adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tertanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi. Perjanjian adalah Transaksi Afiliasi
menurut POJK 42. Namun, Perjanjian bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
didefinisikan di dalam POJK 42 dan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan di
dalam POJK 17, berdasarkan laporan penilaian dari Penilai Independen mengenai kewajaran Transaksi,
yang ringkasannya disampaikan di dalam Bagian III dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Sejak akuisisi Perseroan oleh PMI melalui PMID pada tahun 2005, Perseroan menyediakan jasa-
jasa manajemen maupun teknis kepada grup perusahaan PMI. Transaksi pemberian jasa tersebut
telah memperoleh persetujuan pemegang saham independen Perseroan pada tahun 2006, sesuai
dengan peraturan pasar modal yang berlaku pada saat itu mengenai benturan kepentingan.
Dalam rangka restrukturisasi grup perusahaan PMI, Perseroan mengalihkan sebagian dari
kegiatan usaha penyediaan jasa tersebut kepada PMSISC pada tahun 2018 yang mana telah
disampaikan keterbukaan informasinya pada tanggal 3 Juli 2018 berdasarkan ketentuan yang
berlaku pada saat itu. Selanjutnya, berdasarkan Perjanjian Pengalihan Bisnis sebagaimana
didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan kembali mengalihkan Jasa
(sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini) kepada PMSISC yang berlaku sejak
tanggal 1 Juli 2024.
3
Page 4
Tujuan Transaksi ini adalah untuk efisiensi dalam Perseroan, agar dapat lebih fokus pada kegiatan
usaha utamanya yaitu manufaktur dan penjualan rokok.
Transaksi ini tidak dilakukan Perseroan dengan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan
karena penyediaan Jasa oleh pihak terafiliasi dapat tersedia lebih cepat, efektif, efisien dan
terkoordinasi dengan lebih baik dibandingkan apabila dilakukan transaksi yang sejenis yang
dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi.
B. Objek Perjanjian Pengalihan Bisnis
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Bisnis, Perseroan mengalihkan Jasa kepada PMSISC.
Transaksi ini juga mencakup pengalihan 6 (enam) karyawan lokal Perseroan kepada PMSISC.
Dalam proses pengalihan tersebut, semua hak (termasuk manfaat) dan kewajiban karyawan
yang bersangkutan, yakni kompensasi dan tunjangan, tingkatan (grade), status dan tanggung
jawab pekerjaan, tidak berubah. Masa kerja seluruh karyawan pun akan tetap diperhitungkan
dari awal masuk kerja pada Perseroan. Perseroan dan PMSISC telah menandatangani
persetujuan bersama pemindahan pekerja dengan masing-masing karyawan yang dialihkan,
dan PMSISC juga telah menandatangani Perjanjian Kerja.
Selanjutnya, dengan efektifnya pengalihan bisnis atas Jasa kepada PMSISC, maka PMSISC akan
menyediakan Jasa kepada Perseroan dan anak perusahaannya, yang dituangkan dalam suatu
Amandemen Kontrak Jasa HMS. Bersamaan dengan itu, Perseroan tetap menyediakan jasa
manajemen, personalia, legal, sistem informasi serta jasa umum dan administrasi kepada
PMSISC namun tidak lagi termasuk Jasa sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi
ini, yang dituangkan dalam suatu Amandemen Kontrak Jasa PMSISC.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penutupan Perjanjian Pengalihan Bisnis
bergantung pada pemenuhan beberapa kondisi (kecuali dikesampingkan para pihaknya),
termasuk yang disebutkan di bawah ini, pada atau sebelum tanggal 1 Juli 2024:
a. ditandatanganinya Perjanjian Kerja;
b. ditandatanganinya Amandemen Kontrak Jasa HMS; dan
c. ditandatanganinya Amandemen Kontrak Jasa PMSISC.
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penutupan Perjanjian Pengalihan Bisnis,
maka:
a. Perseroan akan mengeluarkan tagihan terkait harga pengalihan bisnis atas Jasa kepada
PMSISC; dan
b. Perseroan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada PMSISC mengenai jumlah
kewajiban pembayaran tunjangan paska-kerja karyawan (termasuk akibat pajak yang
ditunda) berdasarkan laporan aktuaria per tanggal 31 Desember 2023 untuk masa kerja
karyawan selama bekerja pada Perseroan, yang akan dialihkan oleh Perseroan kepada
PMSISC.
4
Page 5
Tanggal pembayaran berdasarkan Perjanjian Pengalihan Bisnis adalah paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah diterimanya tagihan dan surat pemberitahuan tersebut di atas.
2. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi terdiri dari nilai Perjanjian Pengalihan Bisnis, sebesar Rp.4.868.000.000 (empat
miliar delapan ratus enam puluh delapan juta Rupiah), sesuai dengan nilai pasar wajar bisnis
per 31 Desember 2023 berdasarkan penilaian bisnis yang dilakukan oleh Penilai Independen.
Total nilai dari Transaksi adalah 0,016% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan yang telah diaudit per tanggal 31 Desember 2023. Dengan demikian,
Transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17,
karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
3. Uraian dari masing-masing perjanjian terkait yang ditandatangani oleh Perseroan dan PMSISC
adalah sebagai berikut:
(1) Amandemen Kontrak Jasa HMS, ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2024, berlaku sejak
tanggal 1 Juli 2024 dan akan berlaku seterusnya kecuali diakhiri oleh salah satu pihak
dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya dalam jangka waktu paling lambat 90
(sembilan puluh) hari kalender.
PMSISC memberikan Jasa kepada Perseroan dan anak-anak perusahaannya dengan
membebankan biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh PMSISC atas nama Perseroan
dan anak-anak perusahaannya, ditambah fee sebesar 5% (lima per seratus) dari biaya.
(2) Amandemen Kontrak Jasa PMSISC, ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2024, berlaku
sejak tanggal 1 Juli 2024 dan akan berlaku seterusnya kecuali diakhiri oleh salah satu pihak
dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya dalam jangka waktu paling lambat 90
(sembilan puluh) hari kalender.
Perseroan memberikan jasa manajemen, personalia, legal, sistim informasi serta jasa
umum dan administrasi (namun tidak lagi termasuk Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Keterbukaan Informasi ini) kepada PMSISC dengan membebankan biaya yang dikeluarkan
oleh Perseroan atas nama PMSISC, ditambah fee sebesar 5% (lima per seratus) dari biaya.
C. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungannya dengan Perseroan
Di bawah ini adalah bagan kepemilikan saham Perseroan dan pihak yang melakukan Transaksi:
PT Philip Morris Indonesia
92,44% 99,9%
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. PT Philip Morris Sampoerna
International Service Center
Berikut ini adalah keterangan mengenai pihak yang melakukan Transaksi dengan Perseroan:
5
Page 6
PT Philip Morris Sampoerna International Service Center
PMSISC adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, bergerak di bidang usaha konsultasi manajemen dan komputer, merupakan anak
perusahaan dari PMID yang merupakan pemegang saham utama Perseroan. PMSISC didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 3 tanggal 18 Januari 2018, dibuat di hadapan
Dorothea Nawang Wulan, SH, MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur yang telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0003602.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 25 Januari 2018 (“Akta No.3/2018”).
Struktur permodalan dan kepemilikan saham PMSISC berdasarkan Akta No.3/2018 adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp. 40.400.000.000 Nilai Nominal : Rp. 10.100.000/saham
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 10.100.000.000
No Nama Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
1 PMID 999 10.089.900.000 99,9
2 Park Tobacco Limited 1 10.100.000 0,1
Total 1.000 10.100.000.000 100
Susunan manajemen PMSISC saat ini adalah sebagai berikut:
Komisaris : Celicia Sari
Direktur : Salomo L. Gaol
D. Sifat Hubungan Afiliasi Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi
Hubungan antara pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah hubungan Afiliasi sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42, yang berupa hubungan antara dua
perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Indonesia.
Perseroan didirikan pada tanggal 19 Oktober 1963 berdasarkan Akta No. 69 tanggal 19 Oktober
1963 yang diubah dengan Akta No. 46 tanggal 15 April 1964, keduanya dibuat di hadapan Anwar
Mahajudin, S.H., pada waktu itu Notaris di Surabaya, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. J.A.5/59/15 tanggal 30 April 1964 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 November 1964,
Tambahan No. 357. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan
6
Page 7
Akta No. 41 tanggal 9 Juni 2022, dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusannya No. AHU-0044445.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 29 Juni 2022.
B. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 21 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp. 630.000.000.000 Nilai Nominal : Rp. 4/saham
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 465.272.307.600
No Nama Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
1 Pemegang saham publik lebih dari 5% - PMID 107.523.239.925 430.092.959.700 92,44
2 Pemegang saham publik lainnya 8.794.836.975 35.179.347.900 7,56
Total 116.318.076.900 465.272.307.600 100
C. Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 4 tanggal 7 Juni 2024
dibuat di hadapan Aryanti Artisari, SH, M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0215933 tanggal 20 Juni 2024, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : John Gledhill
Wakil Presiden Komisaris : Paul Janelle
Komisaris Independen : Justin Mayall
Komisaris Independen : Luthfi Mardiansyah
Direksi
Presiden Direktur : The Ivan Cahyadi
Direktur : Sergio Colarusso
Direktur : Elvira Lianita
Direktur : Andre Dahan
Direktur : Gunnar Beckers
Direktur : Johannes Bink
Direktur : Sharmen Karthigasu
Direktur : Yohan Lesmana
III. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Untuk menentukan nilai pasar dan untuk memastikan kewajaran Transaksi dan memastikan bahwa
Transaksi tidak mengandung unsur benturan kepentingan, Perseroan telah menunjuk Ruky, Safrudin &
7
Page 8
Rekan sebagai Penilai Independen untuk melakukan penilaian bisnis dan untuk memberikan pendapat
atas kewajaran Transaksi.
Penilai Independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Ringkasan Pendapat Penilai Independen
A. Ringkasan Penilaian Bisnis
Identitas Pihak Penilai
KJPP Ruky, Safrudin dan Rekan memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
No. 2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di
OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Penilai Bisnis dengan No.
STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.
Objek Penilaian
Obyek penilaian ini adalah Bisnis Jasa Perseroan yang akan dialihkan per tanggal 31 Desember 2023.
Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah melakukan penilaian bisnis untuk keperluan transaksi pada perusahaan
terbuka
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan atas
dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan penilaian, data dan informasi yang
diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya
keakuratannya.
Penilaian ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disediakan oleh manajemen
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan menurut pendapat kami proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan tersebut wajar, namun kami tidak bertanggung jawab terhadap
pencapaiannya.
Kami bertanggung jawab atas opini penilaian yang dihasilkan dalam Laporan penilaian.
Kami telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Perseroan.
Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam menyusun
Penilaian ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana disiapkan
oleh manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap,
dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data-data
yang disediakan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan,
8
Page 9
dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggungjawab terhadap
kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam Penilaian, kami menggunakan data-data
sebagaimana tercantum pada bagian Sumber Data dan Informasi sebagai bahan penelaahan,
perhitungan dan analisis.
Segala perubahan terhadap data-data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Penilaian kami
secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Penilaian ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham
Perseroan dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek
lainnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi mengumumkan bahwa wabah Coronavirus disease
(COVID-19) sebagai pandemi global dan telah menyebar hampir ke seluruh dunia termasuk
Indonesia. Hal ini diumumkan pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana diberitakan dalam situs
resmi WHO melalui konferensi pers di kantor pusat WHO di Jenewa .
Pada tanggal 30 Desember 2022, pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (“PPKM”) di seluruh wilayah Indonesia dan tanggal 21 Juni 2023, pemerintah
memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi .
Pandemi COVID-19 secara tidak langsung berpengaruh terhadap perekonomian global dan
Indonesia dan selanjutnya berpotensi mempengaruhi kegiatan operasional bisnis Perseroan di
Indonesia.
Kondisi perekonomian atau pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca pandemi COVID-19
dipengaruhi oleh perekonomian global maupun kebijakan ekonomi makro nasional.
Penilaian disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Penilaian ini diterbitkan.
Penilaian ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Penilaian seperti yang telah diuraikan di atas.
Kami menganggap bahwa sejak Tanggal Penilaian hingga laporan penilaian diterbitkan, tidak
terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro ekonomi maupun industri,
saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap bisnis Perseroan dan rencana
bisnis dan anggaran Perseroan .
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Tujuan Penilaian yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Penilaian, dan juga bukan merupakan analisis
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Penilaian.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya terbatas
pada aspek finansial atas Rencana Transaksi, kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut,
karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan kami.
Penggunaan atas sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari
manajemen Perseroan mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat
mempengaruhi kompetisi dan operasional Perseroan.
9
Page 10
Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal laporan ini dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi, maka kesimpulan laporan kewajaran yang diinformasikan tersebut
di atas, hanya berlaku apabila tidak ada perubahan signifikan yang akan berdampak material
terhadap kewajaran dari Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk perubahan baik secara
internal pada masing-masing perusahaan maupun secara eksternal meliputi: kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah Indonesia setelah
tanggal laporan ini dikeluarkan. Bila mana setelah tanggal laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan
tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Denominasi nilai bisnis dinyatakan dalam satuan Rupiah yang didasari pemahaman bahwa Laporan
Keuangan Bisnis Jasa Perseroan dalam mata uang Rupiah. Penelahaan, perhitungan dan analisis
didasarkan atas data-data dan informasi yang diberikan manajemen Perseroan seperti tertera di
Sumber Data dan Informasi.
Kami juga berpegang kepada surat pernyataan representation letter dari Perseroan atas penugasan
kami untuk mempersiapkan penilaian, bahwa mereka telah menyampaikan seluruh informasi
penting dan relevan berkenaan dengan Rencana Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen
Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Untuk menentukan nilai pasar Bisnis Jasa Perseroan, kami mengaplikasikan 2 (dua) pendekatan,
yaitu pendekatan pendapatan dengan menggunakan Metode Diskonto Arus Kas (DCF) dengan arus
kas bersih untuk perusahaan (FCFF) dan pendekatan pasar dengan menggunakan Metode
Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (GCM).
Kesimpulan Nilai
Dengan menggunakan metode DCF dari pendekatan pendapatan dan GCM dari pendekatan pasar,
maka menurut pendapat kami, Nilai Pasar Bisnis Jasa Perseroan per 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp4.868.000.000,00 (dibulatkan/ rounded).
B. Ringkasan Pendapat Kewajaran
Identitas Pihak Penilai
KJPP Ruky, Safrudin dan Rekan memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
No. 2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di
OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Penilai Bisnis dengan No.
STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.
Objek Penilaian
Obyek analisis kewajaran adalah rencana Perseroan untuk melakukan pengalihan Bisnis Jasa kepada
PMSISC yang mencakup (i) pengalihan 6 (enam) karyawan lokal Perseroan kepada PMSISC; dan
selanjutnya, dengan efektifnya pengalihan bisnis atas jasa kepada PMSISC, maka (ii) PMSISC akan
menyediakan jasa kepada Perseroan dan anak perusahaannya, dan bersamaan dengan itu, (iii)
Perseroan tetap menyediakan jasa oleh Perseroan berupa jasa manajemen, personalia, legal, sistim
informasi serta jasa umum dan administrasi (namun tidak termasuk Jasa) kepada PMSISC.
Tujuan Penilaian
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran rencana
Perseroan untuk melakukan pengalihan Bisnis Jasa kepada PMSISC yang mencakup (i) pengalihan
10
Page 11
6 (enam) karyawan lokal Perseroan kepada PMSISC; dan selanjutnya, dengan efektifnya pengalihan
bisnis atas jasa kepada PMSISC, maka (ii) PMSISC akan menyediakan jasa kepada Perseroan dan
anak perusahaannya, dan bersamaan dengan itu, (iii) Perseroan tetap menyediakan jasa
manajemen, personalia, legal, sistim informasi serta jasa umum dan administrasi (namun tidak
termasuk Jasa) kepada PMSISC, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini dalam rangka
memenuhi ketentuan POJK 42/2020, tidak untuk perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk
rencana transaksi lainnya.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan
atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan pendapat kewajaran, data dan
informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang
dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan menggunakan Inkremental Proyeksi Keuangan
yang disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada sumber data dan
informasi sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat
kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Pendekatan dan Metode
Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis sebagai
berikut:
1. Analisis Rencana Transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi, analisis termin dan persyaratan dari perjanjian atas Rencana Transaksi, analisis
manfaat dan risiko Rencana Transaksi;
2. Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang Rencana Transaksi,
riwayat singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan
prospek usaha Perseroan, dan kerugian Rencana Transaksi;
3. Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proforma laporan keuangan, dan
analisis inkremental proyeksi keuangan;
4. Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan pendapatan yang relevan,
informasi non keuangan yang relevan, yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai dalam
memberikan opini kewajaran;
5. Analisis kewajaran Harga Rencana Transaksi;
Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas
kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka menurut pendapat RSR, Rencana
Transaksi adalah wajar.
11
Page 12
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa, setelah
melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan mereka, semua
informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang mempunyai pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini atau memerlukan
informasi tambahan dapat menghubungi alamat di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
One Pacific Place, Lantai 18,
Sudirman Central Business District,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: 021 – 515 1234
Faksimili: 021 – 515 2234
Jakarta, 2 Juli 2024
Direksi Perseroan
12
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×4
unresolved
org
adalah firma penilai publik KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, suatu penilai
· Penilai Independen
p.2
unresolved
org
KJPP Ruky
p.2 ×3
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.2
unresolved
org
Philip Morris International Inc.
p.3
unresolved
org
PT Philip Morris Sampoerna International Service Center
p.3
unresolved
org
PT Philip Morris Sampoerna International Service Center Berikut
p.5
unresolved
org
PT Philip Morris Sampoerna International Service Center PMSISC
p.6
unresolved
person
Dorothea Nawang Wulan
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.6
unresolved
—
PMID
p.6
unresolved
org
Park Tobacco Limited
p.6
unresolved
person
Anwar Mahajudin
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Aulia Taufani
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
—
publik lebih dari 5% - PMID
p.7
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.7
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.8
unresolved
org
Safrudin dan Rekan
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
5522 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}