Skip to content
Back to announcement

20240703_FAST_Laporan Informasi dan Fakta Material_31678680_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review FAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN
                    TRANSAKSI MATERIAL

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI (I) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
TANGGAL 2 JULI 2020 (“POJK 42”); (II) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
NOMOR 17/POJK.04/2020 TANGGAL 20 APRIL 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA (“POJK 17”); DAN (III) PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 31/POJK.04/2015 TANGGAL 22 DESEMBER 2015
TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH
EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA- SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN DARI SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA PENTING MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN     DALAM     KETERBUKAAN    INFORMASI  INI   SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN
KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 42.

DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL INI
TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL DILAKSANAKAN SESUAI
DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.



                                                                          1
Page 2
                    Kegiatan Usaha Utama:
                           Restoran

                        Berkedudukan di:
              Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                        Kantor Pusat:
              Gedung Gelael, Jl. MT. Haryono Kav. 7
               Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan
                    DKI Jakarta, Indonesia
                 Telepon: +62 (021) 8301133

                    Website: www.kfcku.com

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024




                                                                            2
Page 3
                                      PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen ini dibuat dalam rangka telah
terlaksananya transaksi pengambilbagian saham senilai Rp. 160.427.000.000 (seratus enam puluh miliar
empat ratus dua puluh tujuh juta Rupiah) oleh PT Fast Food Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) kepada PT
Jagonya Ayam Indonesia (“JAI”), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta Selatan dan memiliki peternakan ayam terintegrasi di
Kabupaten Banyuwangi, dimana Perseroan mempertahankan persentase kepemilikan saham Perseroan
pada JAI sebesar 70% (tujuh puluh persen) (selanjutnya disebut “Transaksi”).

Transaksi tersebut merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi penyertaan dalam
badan usaha sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42, hal ini dikarenakan Perseroan memiliki lebih
dari 1 (satu) orang anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sama dengan JAI. Transaksi
ini juga merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17 dimana nilai Transaksi
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah ekuitas Perseroan yang berdasarkan laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro & Surja adalah sebesar Rp. 723.877.476.000 (tujuh ratus dua puluh tiga
miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah).

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK 17 dan Transaksi ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya POJK 17 dan POJK 42,
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum dan karenanya mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai Transaksi yang telah dilakukan Perseroan dan JAI.

PENJELASAN MENGENAI TRANSAKSI

I      Alasan dan Latar Belakang Transaksi

       Perseroan didirikan dan beroperasi sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di
       bidang restoran. Seiring berjalannya waktu, pengembangan usaha Perseroan membutuhkan
       pasokan bahan baku yang dapat memenuhi kebutuhan usaha restoran milik Perseroan dengan
       tujuan Perseroan dapat mengakomodir kebutuhan bahan baku daging ayam potong dan olahan
       daging ayam untuk disajikan kepada pelanggan restoran.

       Guna memberikan kepastian pasokan dan harga bahan baku daging ayam, Perseroan
       mempertahankan persentase kepemilikan saham Perseroan dalam JAI yang sedang dalam
       proses membangun suatu peternakan ayam terintegrasi di atas lahan milik JAI seluas 8.575.200
       m2 di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan kajian
       yang telah dilaksanakan, JAI dapat memproduksi sebanyak 42.000 ton per hari atau sekitar 76
       juta ton dalam 5 tahun. Dengan begitu, JAI dapat memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku
       daging ayam dan olahan daging ayam sebanyak-banyaknya 35% (tiga puluh lima persen) untuk
       restoran milik Perseroan dalam jangka waktu 5 tahun. Karenanya, setelah selesainya
       pelaksanaan Transaksi ini, Perseroan akan tetap mempertahankan persentase kepemilikan
       sahamnya sebanyak 70% (tujuh puluh persen) di JAI dan dukungan kegiatan usaha dari JAI
       melalui pasokan bahan baku ayam dan olahan daging ayam dari peternakan ayam terintegrasi
                                                                                                3
Page 4
      yang dimiliki oleh JAI yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan standarisasi Perseroan.

II    Manfaat dari Transaksi

      Adapun dengan dilakukannya Transaksi ini, Perseroan akan memperoleh manfaat-manfaat
      sebagai berikut:

      a.   Perseroan tetap mempertahankan persentase kepemilikan saham sebesar 70% (tujuh
           puluh persen) di JAI yang menempatkan Perseroan sebagai pemegang saham pengendali
           pada JAI.

      b.   Perseroan akan mendapatkan ketersediaan bahan baku daging ayam dan olahan daging
           ayam olahan yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Dengan menjadi pemegang saham
           mayoritas JAI, Perseroan akan memiliki akses langsung atas pasokan daging ayam dan
           olahan daging ayam yang terjamin kualitas dan kuantitasnya. Hal ini dapat membantu
           Perseroan untuk menjaga kontinuitas produksi dan ketersediaan bahan baku di restoran-
           restoran milik Perseroan, khususnya untuk wilayah Indonesia bagian timur.

      c.   Dengan tetap mempertahankan kepemilikan saham mayoritas, maka Perseroan dapat
           memperoleh manfaat dari efisiensi harga pasokan daging ayam dan olahan daging ayam
           dari JAI serta meningkatkan profitabilitas Perseroan dari kegiatan usaha peternakan ayam
           terintegrasi milik JAI yang meliputi usaha perkebunan, pabrik pakan, rumah potong ayam,
           dan industri pengolahan daging ayam.

III   Keterangan Mengenai Transaksi

      A. Tanggal Transaksi

           Transaksi telah berlaku efektif pada tanggal 28 Juni 2024 setelah Akta Pernyataan
           Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 413 tanggal 26
           Juni 2024, yang dibuat dihadapan Notaris Viola Tariza Windianita S.H., M.KN., notaris
           di Jakarta Selatan, telah mendapatkan persetujuan dari Keputusan Menteri Hukum dan
           Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak
           Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-0038527.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
           28 Juni 2024 (“Akta No. 413”).

      B. Objek Transaksi

           Objek dari Transaksi ini adalah berupa saham baru yang diterbitkan oleh JAI sebanyak
           229.181 (dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh satu) lembar saham Seri
           A yang diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 160.427 (seratus enam puluh ribu empat
           ratus dua puluh tujuh) lembar saham Seri A atau setara dengan 70% (tujuh puluh persen)
           dari seluruh saham yang telah diterbitkan oleh JAI.

      C. Nilai Transaksi

           Nilai Transaksi yang dimaksud adalah sebesar Rp. 160.427.000.000 (seratus enam puluh
           miliar empat ratus dua puluh tujuh juta Rupiah).

                                                                                                4
Page 5
     Transaksi yang dilakukan Perseroan adalah dengan turut mengambil bagian dalam
     peningkatan modal yang dilakukan oleh JAI dengan cara melakukan penyetoran sebesar
     Rp. 160.427.000.000 (seratus enam puluh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta Rupiah)
     guna memperoleh 160.427 (seratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh tujuh) lembar
     saham baru Seri A yang diterbitkan JAI. Peningkatan modal dan pengambilbagian mana
     oleh Perseroan telah selesai dan dinyatakan dalam Akta No. 413.

D.   Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi

     PT Fast Food Indonesia, Tbk.

     a. Riwayat Singkat Perseroan

        Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris Sri Rahayu, S.H., No. 20 tanggal 19 Juni
        1978. Akta pendirian tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
        Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/245/12 tanggal 22 Mei 1979,
        dan didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No. 4491 tanggal 1 Oktober
        1979, serta diumumkan dalam Tambahan No. 682 dari Berita Negara Republik Indonesia
        No. 90 tanggal 9 November 1979.

        Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
        terakhir berdasarkan Akta Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., No.
        40 tanggal 18 Juli 2022 mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
        Perseroan. Perubahan tersebut telah dilaporkan kepada dan telah disetujui perubahannya
        oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
        terdokumentasi dalam surat No. AHU-0053393.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 Juli
        2022.

        Perseroan bergerak di bidang makanan dan restoran. Perseroan memulai usaha
        komersialnya sejak tahun 1979. Per tanggal 31 Desember 2023, Perseroan telah
        mengoperasikan 762 gerai restoran.

        Perizinan Perseroan sebagai berikut:
        1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 8120216033701.
        2. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Nomor 812021603370101010013.

        Kantor pusat Perseroan terletak di Gedung Gelael, Jl. MT. Haryono Kav. 7, Tebet
        Barat, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

     b. Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan

        Susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Desember
        2023, adalah sebagai berikut:

          No.      Nama Pemegang Jumlah Saham                       Komposisi
                        Saham                                      Kepemilikan
            1    PT Gelael Pratama     1.589.726.610                 39,84 %
            2    PT Indoritel          1.430.115.492                 35,84 %
                 Makmur Internasional,
                                                                                         5
Page 6
            Tbk.
       3    BBH luxembourg S/A       315.194.800                 7,90%
            Fidelity FD Sicav, FD
            FDS PAC FD
       4    Masyarakat (dibawah      652.032.256                16,34 %
            5%)
       5    Saham Treasuri            3.208.000                 0,08 %
               Jumlah               3.990.227.158              100,00 %

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
   adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama              : Anthoni Salim
   Wakil Komisaris Utama        : Noni Rosalia Gelael Barki
   Komisaris I                  : Elisabeth Gelael
   Komisaris II                 : Benny Setiawan Santoso
   Komisaris Independen         : Achmad Baiquni
   Komisaris Independen         : Gunawan Solaiman

   Direksi
   Direktur Utama               : Ricardo Gelael
   Wakil Direktur Utama         : Ferry Noviar Yosaputra
   Direktur I                   : Justinus Dalimin Juwono
   Direktur II                  : Cahyadi Wijaya
   Direktur III                 : Fabian Gelael
   Direktur IV                  : Adhi Indrawan
   Direktur V                   : Wachjudi Martono
   Direktur Tidak Terafiliasi   : Omar Luthfi Anwar

c. Kegiatan Usaha

   Sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
   dapat dijabarkan sebagai berikut:

   1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang makanan, restoran,
      perdagangan, pengangkutan dan pergudangan, perwakilan dan/atau peragenan,
      perindustrian, pertanian dan peternakan, pendidikan, konsultasi manajemen, jasa,
      dan telekomunikasi.

   2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
      melaksanakan:
      a. Kegiatan usaha utama yaitu: restoran dan jasa boga untuk suatu event tertentu
          (event catering).
      b. Kegiatan usaha penunjang, yaitu:
           i. Budidaya ayam ras pedaging
           ii. Perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan
           iii. Pergudangan dan penyimpanan
                                                                                   6
Page 7
            iv. Aktivitas cold storage
            v. Angkutan bermotor untuk barang umum
            vi. Penelitian pasar
            vii. Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga
            viii. Perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga
                  lainnya YTDL
            ix. Pendidikan kerajinan dan industri
            x. Pendidikan lainnya swasta
            xi. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
            xii. Dana pensiun pemberi kerja konvensional
            xiii. Aktivitas telekomunikasi tanpa kabel

PT Jagonya Ayam Indonesia

a. Riwayat Singkat JAI

   JAI didirikan berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, SH., SE., MKn. No. 62 tanggal
   21 Januari 2014. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum
   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya Nomor : AHU-
   10.00176.PENDIRIAN-PT.2014 tanggal 22 Januari 2014.

   Anggaran Dasar JAI telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
   berdasarkan Akta Notaris Viola Tariza Windianita, S. H. , M. KN., No. 413 tanggal 26
   Juni 2024. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan berdasarkan Keputusan
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
   0038527.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024.

   JAI bergerak di bidang Pertanian Jagung, Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman,
   Budidaya Ayam Ras Pedaging, Pembibitan Ayam Ras, Kegiatan Rumah Potong Dan
   Pengepakan Daging Unggas, Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan
   Daging Unggas, Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan, dan
   Industri Ransum Makanan Hewan.

   Perizinan Perseroan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 1229000221286.

   Kantor pusat JAI terletak di Jalan Palatehan I nomor 35, Kebayoran Baru, Jakarta
   Selatan 12160, Desa/Kelurahan Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta
   Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

   Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi terletak di Dusun Terongan,
   Desa/Kelurahan Kebonrejo, Kec. Kalibaru, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur,
   Kode Pos: 68467.


b. Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan

   Susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan per tanggal 28 Juni 2024,
   adalah sebagai berikut:

                                                                                  7
Page 8
    No.       Nama Pemegang             Jumlah        Seri Saham      Komposisi
                 Saham                  Saham         Seri A @Rp.    Kepemilikan
                                                        1.000.000
                                                      Seri B @Rp.
                                                        1.188.571
      1     Djajeng Pristiwan          41.877              A             15%
      2     Erwin Fransiscus           41.877              A             15%
            Xaverius Bengie
      3     PT Fast Food               160.427            A              70%
            Indonesia, Tbk              35.000            B

               Jumlah               Seri A 244.181 Seri A 244.181         100
                                    Seri B 35.000 Seri B 35.000

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
   adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama               : Benny Setiawan Santoso
   Komisaris                     : Justinus Dalimin Juwono

   Direksi
   Direktur Utama                : Ricardo Gelael
   Direktur                      : Endang Ruchijat
   Direktur                      : Sean Gelael
   Direktur                      : Wachjudi Martono

c. Kegiatan Usaha

   Sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
   dapat dijabarkan sebagai berikut:

   1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Pertanian Jagung,
      Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman, Budidaya Ayam Ras Pedaging,
      Pembibitan Ayam Ras, Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas,
      Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas,
      Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan, dan Industri
      Ransum Makanan Hewan.

   2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
      melaksanakan:
      a. Kegiatan usaha utama yaitu: pertanian jagung, pembibitan ayam ras, dan budidaya
         ayam ras pedaging, Pertanian Jagung,
      b. Kegiatan usaha penunjang, yaitu:
          i. Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya
          ii. Budidaya Ayam Ras Pedaging
          iii. Pertanian Jagung
          iv. Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan

                                                                                   8
Page 9
                v. Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas
                vi. Pertanian Tanaman untuk Bahan Minuman
                vii. Pembibitan Ayam Ras
                viii. Budidaya Ayam Ras Pedaging
                ix. Industri Ransum Makanan Hewan
                x. Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas

E.   Transaksi Material

     Transaksi merupakan transaksi material dikarenakan nilai Transaksi melebihi 20% (dua puluh
     persen) dari jumlah ekuitas Perseroan sebesar Rp. 723.877.476.000 (tujuh ratus dua puluh
     tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah)
     berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.
     Dengan demikian, berdasarkan POJK 17, Perseroan harus menyampaikan keterbukaan
     informasi dan dokumen terkait Transaksi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
     tanggal Transaksi tersebut, serta mengumumkan informasi terkait Transaksi tersebut kepada
     publik setidaknya dalam situs web Perseroan dan situs web bursa efek.

F.   Transaksi Afiliasi

     Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00069/2.0176-00/BS/05/0453/1/VI/2024
     tertanggal 20 Juni 2024, Transaksi ini merupakan transaksi penyertaan dalam badan usaha
     yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42, hal ini
     dikarenakan terdapat lebih dari 1 (satu) anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     memiliki struktur yang sama dengan struktur Direksi dan Dewan Komisaris dari JAI. Dengan
     demikian, berdasarkan POJK 42, Perseroan harus menyampaikan keterbukaan informasi dan
     dokumen terkait Transaksi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
     Transaksi tersebut, serta mengumumkan informasi terkait Transaksi tersebut kepada publik
     setidaknya dalam situs web Perseroan dan situs web bursa efek.

G.   Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

     Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja,
     Laporan Posisi Keuangan, Neraca, dan Laporan Arus Kas Perseroan sebelum dan setelah
     Transaksi diproyeksikan sebagai berikut:

     Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi

     Posisi Keuangan Sebelum Transaksi (Rp.000.000)

       Laporan Posisi
         Keuangan             2023          2022          2021          2020          2019
      Aset Lancar               947.542     1.272.160     1.178.140     1.563.157     1.412.305
      Aset Tidak Lancar       2.963.002     2.550.245     2.322.921     2.150.161     1.992.381
      Total Aset              3.910.544     3.822.405     3.501.061     3.713.318     3.404.686
      Liabilitas Jangka       1.971.044     1.606.888     1.400.610     1.480.239       856.737

                                                                                             9
Page 10
  Laporan Posisi
    Keuangan            2023         2022         2021         2020         2019
 Pendek
 Liabilitas Jangka      1.215.623    1.154.494     982.968      866.718      888.376
 Panjang
 Total Liabilitas       3.186.667    2.761.382    2.383.578    2.346.955    1.745.113
 Modal Saham              199.514      199.514      199.514      199.514      199.514
 Agio Saham                    944          944          944          944         944
 Biaya Perolehan           (3.273)      (3.273)      (3.273)      (3.273)           -
 Saham Treasuri
 Saldo Laba
 Ditentukan                15.925       15.925       15.925       15.925      15.925
 Penggunaanya
 Belum Ditentukan        498.618      847.912      904.372     1.153.251    1.443.189
 Penggunaanya
 Kepentingan non-          12.148            0            0            0            0
 pengendali
 Ekuitas                  723.877    1.061.023    1.117.483    1.366.362    1.659.572
 Total Liabilitas dan   3.910.544    3.822.405    3.501.061    3.713.318    3.404.685
 Ekuitas


Posisi Arus Kas Sebelum Transaksi (Rp.000.000)

  Laporan Arus
      Kas               2023         2022         2021         2020         2019
 Kas neto yang           383.332      267.500      (18.216)     203.012      490.681
 diperoleh dari
 (digunakan untuk)
 aktivitas operasi
 Kas neto yang          (712.019)    (341.395)    (273.880)    (303.070)    (536.257)
 diperoleh dari
 (digunakan untuk)
 aktivitas investasi
 Kas neto yang           (15.565)       19.640        9.825     120.478      (79.059)
 diperoleh dari
 (digunakan untuk)
 aktivitas pendanaan
 Kenaikan               (344.252)     (54.254)    (282.271)       20.419    (124.635)
 (Penurunan) Neto
 Kas dan Setara Kas
 Kas dan Setara Kas      548.931      601.014      882.912      861.748      795.509
 Awal Tahun
 Kas dan Setara Kas      208.855      548.931      601.014      882.912      861.748
 Akhir Tahun




                                                                                   10
Page 11
Laporan Laba Rugi (Rp.000.000)

Laporan
Laba/Rugi &          2023         2022          2021         2020       2019
Penghasilan
Komprehensif
Lainnya
Pendapatan            5.935.005   5.857.474     4.840.596   4.840.364   6.706.376

Laba Bruto            3.665.397   3.664.728     2.935.820   2.868.891   4.194.444

Laba (Rugi) Usaha     (301.934)    (42.264)     (325.374)   (447.416)    286.792

Rugi Sebelum Pajak    (369.922)    (93.410)     (370.785)   (460.789)    309.651
Penghasilan

Laba (Rugi) Tahun     (418.212)    (77.448)     (300.610)   (377.185)    241.548
Berjalan

Total Penghasilan     (351.851)    (56.461)     (248.879)   (409.616)    182.923
(Rugi)
Komprehensif
Tahun Berjalan

Laba (Rugi) per           (104)          (19)        (75)        (95)          121
Saham Dasar (EPS)
- angka penuh




                                                                               11
Page 12
     Proyeksi Laporan Posisi Keuangan setelah Transaksi (Rp.000.000)

     Proyeksi laporan posisi keuangan Perseroan diuraikan sebagai berikut:

           Uraian             2024          2025         2026          2027          2028
      Aset lancar            1.110.797       996.073    1.277.068     1.409.913     1.497.830
      Aset tidak lancar      3.186.367     3.055.111    3.006.457     3.034.481     3.382.403
      Total Aset             6.172.863     5.910.351    5.816.728     5.872.777     6.568.620
      Liabilitas jangka
                             1.800.062     1.523.858    1.488.277     1.267.944     1.203.275
      pendek
      Liabilitas jangka
                             1.895.072     2.033.801    2.057.409     2.112.198     2.199.592
      panjang
      Total Liabilitas       3.695.134     3.557.658    3.545.687     3.380.143     3.402.866
      Total Ekuitas            602.030       493.526      737.838     1.064.252     1.477.366
      Total Liabilitas
                             4.297.164     4.051.184    4.283.525     4.444.394     4.880.233
      dan Ekuitas

     Proyeksi Laporan Laba Rugi Perseroan Setelah Transaksi (Rp.000.000)

            Uraian            2024          2025          2026          2027         2028

      Pendapatan             6.527.390     7.279.043    8.248.477     9.914.418    10.920.440
      Beban pokok
                           (2.447.778)   (2.783.389)   (3.072.079)   (3.744.679)   (4.119.504)
      pendapatan
      Laba (Rugi)
                             4.079.612     4.495.654    5.176.398     6.169.739     6.800.936
      Kotor
      Laba (Rugi)
                             (192.850)     (111.777)      295.547       621.505       738.629
      sebelum Pajak
      Beban pajak                    -             -      (51.236)     (191.618)    (223.075)
      Laba (rugi)
                             (192.850)     (111.777)      244.312       429.887       515.553
      Tahun Berjalan

H. Pihak Independen yang Ditunjuk oleh Para Pihak Dalam Transaksi

     Pihak Independen yang terlibat dalam transaksi yang ditunjuk oleh Perseroan adalah:

     1. Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan
     2. Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan
     3. Kantor Hukum Oktania Wardhana and Partners

I.   Ringkasan atas Laporan Penilai Independen

     Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00069/2.0176-00/BS/05/0453/1/VI/2024
     tertanggal 20 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

     1. Identitas Pihak

        Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan adalah FFI
                                                                                            12
Page 13
   selaku pemberi modal dan serta JAI selaku penerbit saham.

2. Objek Transaksi

   Objek dari Transaksi ini adalah berupa saham baru yang diterbitkan oleh JAI sebanyak
   229.181 (dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh satu) saham Seri A
   diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 160.427 (seratus enam puluh ribu empat ratus
   dua puluh tujuh) saham Seri A atau setara dengan 70% (tujuh puluh persen) dari
   seluruh saham yang telah diterbitkan oleh JAI.

3. Tujuan Penilaian

   Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil
   analisis tentang Kewajaran atas Rencana Transaksi Pengambilbagian Saham JAI oleh
   Perseroan.

4. Asumsi dan kondisi Pembatas

   a. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
   b. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
      proses analisis pendapat kewajaran.
   c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
      keakuratannya.
   d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen.
   e. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
   f. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat
      kewajaran telah disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
      No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
      Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI),
      Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
   g. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan
      Kesimpulan Opini Akhir.
   h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Analisis Pendapat
      Kewajaran dari Pemberi Tugas.
   i. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
      maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi
      tanggung jawab kami.
   j. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
      secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas objek penilaian, diluar dari aspek
      perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
   k. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
      berkaitan dengan kondisi Objek Analisis Pendapat Kewajaran , dalam hal ini
      kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
   l. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti
      tertulis di dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan
      lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan
      lain.
   m. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
      pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
                                                                                        13
Page 14
            dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena
            laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin
            ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
         n. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat
            tanda tangan penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi
            dari KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan.
         o. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas,
            sesuai dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat
            kewajaran.

     5. Pendekatan dan Metode Penilaian

         Pendekatan dan metode penilaian yang kami gunakan dalam menilai kewajaran atas
         Rencana Transaksi adalah dengan menggunakan metodologi analisis kualitatif dan
         analisis kuantitatif. Analisis kualitatif berupa analisis terhadap latar belakang dan
         manfaat serta risiko Rencana Transaksi, analisis terhadap Perseroan serta analisis
         terhadap kondisi industri dan prospek industri atau bidang usaha yang dijalankan
         Perseroan. Analisis kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis laporan
         keuangan sebelum dan sesudah transaksi (Proforma) dari sisi Perseroan untuk
         mengetahui dampak keuangan secara konsolidasi dari transaksi yang dilakukan, serta
         analisis inkremental dan analisis sensitivitas atas Rencana Transaksi.

     6. Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

         Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang dilakukan meliputi analisis kualitatif
         dan analisis kuantitatif, dan analisis inkremental, maka dari segi ekonomis dan
         keuangan, menurut pendapat kami Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
         Perseroan adalah Wajar.

J.   Ringkasan atas Pendapat Hukum

     Ringkasan atas Pendapat Hukum No. 031/PSH/OWP-FFI/06/24 tertanggal 28 Juni 2024
     sehubungan dengan Transaksi antara Perseroan dengan Pihak Afiliasi adalah sebagai berikut:

     1. Transaksi Pengambilbagian merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan
        di dalam POJK 17 karena nilai transaksinya mencapai lebih dari 20% (dua puluh
        persen) namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
        yang nilainya Rp.723.877.467.000 (tujuh ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh
        puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah). Karenanya, Perseroan
        perlu melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan
        POJK 17.

     2. Nilai ekuitas Perseroan yang dijadikan rujukan untuk menghitung nilai Transaksi
        Material adalah sah, valid dan masih berlaku karena jangka waktu antara Laporan
        Keuangan Perseroan yang memuat informasi nilai ekuitas Perseroan tersebut dengan
        tanggal dilaksanakannya Transaksi Pengambilbagian masih belum melewati jangka
        waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 POJK 17.


                                                                                               14
Page 15
3. Transaksi Pengambilbagian merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud di
   dalam POJK 42, karena:

     a. Bapak Ricardo Gelael, yang menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan juga
        menjabat sebagai Direktur Utama di JAI;

     b. Bapak Wachjudi Martono, yang menjabat sebagai Direktur V Perseroan juga
        menjabat sebagai Direktur JAI;

     c. Bapak Dalimin Juwono, yang menjabat sebagai Direktur I Perseroan juga
        menjabat sebagai Komisaris JAI;

     d. Bapak Benny Setiawan Santoso, yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan juga
        menjabat sebagai Komisaris Utama JAI; dan

     e. Bapak Sean Gelael, yang merupakan anak kandung dari Bapak Ricardo Gelael
        (Direktur Utama Perseroan), menjabat sebagai Direktur JAI.

4. Sehubungan dengan pendapat hukum kami pada butir angka 1 di atas dan sebagaimana
   diatur dalam POJK 17, Perseroan tidak wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
   Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melaksanakan Transaksi
   Pengambilbagian karena nilai Transaksi Pengambilbagian tidak melebihi 50% (lima
   puluh persen) dari ekuitas Perseroan.

5. Sehubungan dengan pendapat hukum kami pada butir angka 3 tersebut di atas dan
   sebagaimana diatur dalam POJK 42, sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak
   mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham independen
   berdasarkan pertimbangannya, Perseroan tidak wajib terlebih dahulu memperoleh
   persetujuan pemegang saham independen di dalam Rapat Umum Pemegang Saham
   (RUPS) karena (i) nilai Transaksi Pengambilbagian tidak memenuhi batasan nilai
   Transaksi Material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS, dan (ii) Transaksi
   Pengambilbagian tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan
   sebagaimana dinyatakan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran.

6. Transaksi Pengambilbagian bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
   sebagaimana didefinisikan berdasarkan POJK 42 karena berdasarkan analisis
   keuntungan dan kerugian transaksi yang dimuat di dalam Laporan Pendapat
   Kewajaran, Transaksi Pengambilbagian tidak mengakibatkan kerugian bagi Perseroan,
   dan karenanya, Perseroan tidak diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
   yang terkait dengan Transaksi Benturan Kepentingan yang diwajibkan berdasarkan
   POJK 42.

7. Laporan Pendapat Kewajaran diterbitkan oleh Penilai sesuai dengan yang didefinisikan
   di dalam POJK 17 dan POJK 42, dan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut adalah
   sah, valid dan masih berlaku karena jangka waktu antara tanggal Laporan Pendapat
   Kewajaran yang memuat pendapat dari Penilai tersebut di atas dengan tanggal
   dilaksanakannya transaksi tidak melewati jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana
   diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) POJK 42 dan Pasal 6 ayat (2) POJK 17.

                                                                                    15
Page 16
K.   Informasi Tambahan

     Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

     PT FAST FOOD INDONESIA TBK.
     Gedung Gelael, Jl. MT. Haryono Kav. 7
     Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan
     DKI Jakarta, Indonesia

     Telepon    :      +62 (021) 8301133

                                Jakarta, 2 Juli 2024
                                  Hormat kami,
                                 Direksi Perseroan




                                                       16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published3 Jul 2024
Pages16
Characters37,785
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.2 ×4
linked org PT Fast Food Indonesia p.3 ×6
linked org PT Gelael Pratama p.5
linked person Noni Rosalia p.6
linked person Elisabeth Gelael p.6
linked person Benny Setiawan Santoso · Komisaris p.6 ×3
linked person Achmad Baiquni p.6
linked person Gunawan Solaiman p.6
linked person Ricardo Gelael · Direktur Utama p.6 ×5
linked person Ferry Noviar p.6
linked person Justinus Dalimin p.6 ×2
linked person Cahyadi Wijaya p.6
linked person Fabian Gelael p.6
linked person Adhi Indrawan p.6
linked person Wachjudi Martono · Direktur p.6 ×3
linked person Omar Luthfi Anwar p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible org PT Indoritel p.5
possible person Anthoni Salim p.6
possible person Dalimin Juwono · Direktur p.15
unresolved org PT Jagonya Ayam Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Akta Notaris Sri Rahayu p.5 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengadilan Negeri p.5
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved person Akta Notaris Humberg Lie p.7
unresolved person Akta Notaris Viola Tariza Windianita p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.7
unresolved org PT Fast Food p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.9 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.12
unresolved org Ichsan & Rekan p.12 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.12
unresolved org Endang & Rekan p.12
unresolved org KJPP Ferdinand p.14
unresolved person Sean Gelael p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 5931 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result