Back to announcement
20240702_FAST_Laporan Informasi dan Fakta Material_31678674_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review FASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI MATERIAL
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI (I) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
TANGGAL 2 JULI 2020 (“POJK 42”); (II) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
NOMOR 17/POJK.04/2020 TANGGAL 20 APRIL 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA (“POJK 17”); DAN (III) PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 31/POJK.04/2015 TANGGAL 22 DESEMBER 2015
TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH
EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA- SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN DARI SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA PENTING MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN
KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 42.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL INI
TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL DILAKSANAKAN SESUAI
DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.
1
Page 2
Kegiatan Usaha Utama:
Restoran
Berkedudukan di:
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Gelael, Jl. MT. Haryono Kav. 7
Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan
DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: +62 (021) 8301133
Website: www.kfcku.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
2
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen ini dibuat dalam rangka telah
terlaksananya transaksi pengambilbagian saham senilai Rp. 160.427.000.000 (seratus enam puluh miliar
empat ratus dua puluh tujuh juta Rupiah) oleh PT Fast Food Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) kepada PT
Jagonya Ayam Indonesia (“JAI”), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta Selatan dan memiliki peternakan ayam terintegrasi di
Kabupaten Banyuwangi, dimana Perseroan mempertahankan persentase kepemilikan saham Perseroan
pada JAI sebesar 70% (tujuh puluh persen) (selanjutnya disebut “Transaksi”).
Transaksi tersebut merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi penyertaan dalam
badan usaha sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42, hal ini dikarenakan Perseroan memiliki lebih
dari 1 (satu) orang anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sama dengan JAI. Transaksi
ini juga merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17 dimana nilai Transaksi
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah ekuitas Perseroan yang berdasarkan laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro & Surja adalah sebesar Rp. 723.877.476.000 (tujuh ratus dua puluh tiga
miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah).
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK 17 dan Transaksi ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya POJK 17 dan POJK 42,
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum dan karenanya mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai Transaksi yang telah dilakukan Perseroan dan JAI.
PENJELASAN MENGENAI TRANSAKSI
I Alasan dan Latar Belakang Transaksi
Perseroan didirikan dan beroperasi sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di
bidang restoran. Seiring berjalannya waktu, pengembangan usaha Perseroan membutuhkan
pasokan bahan baku yang dapat memenuhi kebutuhan usaha restoran milik Perseroan dengan
tujuan Perseroan dapat mengakomodir kebutuhan bahan baku daging ayam potong dan olahan
daging ayam untuk disajikan kepada pelanggan restoran.
Guna memberikan kepastian pasokan dan harga bahan baku daging ayam, Perseroan
mempertahankan persentase kepemilikan saham Perseroan dalam JAI yang sedang dalam
proses membangun suatu peternakan ayam terintegrasi di atas lahan milik JAI seluas 8.575.200
m2 di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan kajian
yang telah dilaksanakan, JAI dapat memproduksi sebanyak 42.000 ton per hari atau sekitar 76
juta ton dalam 5 tahun. Dengan begitu, JAI dapat memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku
daging ayam dan olahan daging ayam sebanyak-banyaknya 35% (tiga puluh lima persen) untuk
restoran milik Perseroan dalam jangka waktu 5 tahun. Karenanya, setelah selesainya
pelaksanaan Transaksi ini, Perseroan akan tetap mempertahankan persentase kepemilikan
sahamnya sebanyak 70% (tujuh puluh persen) di JAI dan dukungan kegiatan usaha dari JAI
melalui pasokan bahan baku ayam dan olahan daging ayam dari peternakan ayam terintegrasi
3
Page 4
yang dimiliki oleh JAI yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan standarisasi Perseroan.
II Manfaat dari Transaksi
Adapun dengan dilakukannya Transaksi ini, Perseroan akan memperoleh manfaat-manfaat
sebagai berikut:
a. Perseroan tetap mempertahankan persentase kepemilikan saham sebesar 70% (tujuh
puluh persen) di JAI yang menempatkan Perseroan sebagai pemegang saham pengendali
pada JAI.
b. Perseroan akan mendapatkan ketersediaan bahan baku daging ayam dan olahan daging
ayam olahan yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Dengan menjadi pemegang saham
mayoritas JAI, Perseroan akan memiliki akses langsung atas pasokan daging ayam dan
olahan daging ayam yang terjamin kualitas dan kuantitasnya. Hal ini dapat membantu
Perseroan untuk menjaga kontinuitas produksi dan ketersediaan bahan baku di restoran-
restoran milik Perseroan, khususnya untuk wilayah Indonesia bagian timur.
c. Dengan tetap mempertahankan kepemilikan saham mayoritas, maka Perseroan dapat
memperoleh manfaat dari efisiensi harga pasokan daging ayam dan olahan daging ayam
dari JAI serta meningkatkan profitabilitas Perseroan dari kegiatan usaha peternakan ayam
terintegrasi milik JAI yang meliputi usaha perkebunan, pabrik pakan, rumah potong ayam,
dan industri pengolahan daging ayam.
III Keterangan Mengenai Transaksi
A. Tanggal Transaksi
Transaksi telah dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024 dengan ditandatanganinya Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 413,
yang dibuat dihadapan Notaris Viola Tariza Windianita S.H., M.KN., notaris di Jakarta
Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham melalui Keputusan
Kemenkumham No.: AHU-0038527.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024
(“Akta No. 413”).
B. Objek Transaksi
Objek dari Transaksi ini adalah berupa saham baru yang diterbitkan oleh JAI sebanyak
229.181 (dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh satu) lembar saham Seri
A yang diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 160.427 (seratus enam puluh ribu empat
ratus dua puluh tujuh) lembar saham Seri A atau setara dengan 70% (tujuh puluh persen)
dari seluruh saham yang telah diterbitkan oleh JAI.
C. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi yang dimaksud adalah sebesar Rp. 160.427.000.000 (seratus enam puluh
miliar empat ratus dua puluh tujuh juta Rupiah).
4
Page 5
Transaksi yang dilakukan Perseroan adalah dengan turut mengambil bagian dalam
peningkatan modal yang dilakukan oleh JAI dengan cara melakukan penyetoran sebesar
Rp. 160.427.000.000 (seratus enam puluh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta Rupiah)
guna memperoleh 160.427 (seratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh tujuh) lembar
saham baru Seri A yang diterbitkan JAI. Peningkatan modal dan pengambilbagian mana
oleh Perseroan telah selesai dan dinyatakan dalam Akta No. 413.
D. Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi
PT Fast Food Indonesia, Tbk.
a. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris Sri Rahayu, S.H., No. 20 tanggal 19 Juni
1978. Akta pendirian tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/245/12 tanggal 22 Mei 1979,
dan didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No. 4491 tanggal 1 Oktober
1979, serta diumumkan dalam Tambahan No. 682 dari Berita Negara Republik Indonesia
No. 90 tanggal 9 November 1979.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir berdasarkan Akta Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., No.
40 tanggal 18 Juli 2022 mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan. Perubahan tersebut telah dilaporkan kepada dan telah disetujui perubahannya
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
terdokumentasi dalam surat No. AHU-0053393.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 Juli
2022.
Perseroan bergerak di bidang makanan dan restoran. Perseroan memulai usaha
komersialnya sejak tahun 1979. Per tanggal 31 Desember 2023, Perseroan telah
mengoperasikan 762 gerai restoran.
Perizinan Perseroan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 8120216033701.
2. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Nomor 812021603370101010013.
Kantor pusat Perseroan terletak di Gedung Gelael, Jl. MT. Haryono Kav. 7, Tebet
Barat, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
b. Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan
Susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Desember
2023, adalah sebagai berikut:
5
Page 6
No. Nama Pemegang Jumlah Saham Komposisi
Saham Kepemilikan
1 PT Gelael Pratama 1.589.726.610 39,84 %
2 PT Indoritel 1.430.115.492 35,84 %
Makmur Internasional,
Tbk.
3 BBH luxembourg S/A 315.194.800 7,90%
Fidelity FD Sicav, FD
FDS PAC FD
4 Masyarakat (dibawah 652.032.256 16,34 %
5%)
5 Saham Treasuri 3.208.000 0,08 %
Jumlah 3.990.227.158 100,00 %
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Anthoni Salim
Wakil Komisaris Utama : Noni Rosalia Gelael Barki
Komisaris I : Elisabeth Gelael
Komisaris II : Benny Setiawan Santoso
Komisaris Independen : Achmad Baiquni
Komisaris Independen : Gunawan Solaiman
Direksi
Direktur Utama : Ricardo Gelael
Wakil Direktur Utama : Ferry Noviar Yosaputra
Direktur I : Justinus Dalimin Juwono
Direktur II : Cahyadi Wijaya
Direktur III : Fabian Gelael
Direktur IV : Adhi Indrawan
Direktur V : Wachjudi Martono
Direktur Tidak Terafiliasi : Omar Luthfi Anwar
c. Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang makanan, restoran,
perdagangan, pengangkutan dan pergudangan, perwakilan dan/atau peragenan,
perindustrian, pertanian dan peternakan, pendidikan, konsultasi manajemen, jasa,
dan telekomunikasi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan:
a. Kegiatan usaha utama yaitu: restoran dan jasa boga untuk suatu event tertentu
6
Page 7
(event catering).
b. Kegiatan usaha penunjang, yaitu:
i. Budidaya ayam ras pedaging
ii. Perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan
iii. Pergudangan dan penyimpanan
iv. Aktivitas cold storage
v. Angkutan bermotor untuk barang umum
vi. Penelitian pasar
vii. Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga
viii. Perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga
lainnya YTDL
ix. Pendidikan kerajinan dan industri
x. Pendidikan lainnya swasta
xi. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
xii. Dana pensiun pemberi kerja konvensional
xiii. Aktivitas telekomunikasi tanpa kabel
PT Jagonya Ayam Indonesia
a. Riwayat Singkat JAI
JAI didirikan berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, SH., SE., MKn. No. 62 tanggal
21 Januari 2014. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya Nomor : AHU-
10.00176.PENDIRIAN-PT.2014 tanggal 22 Januari 2014.
Anggaran Dasar JAI telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
berdasarkan Akta Notaris Viola Tariza Windianita, S. H. , M. KN., No. 413 tanggal 26
Juni 2024. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0038527.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024.
JAI bergerak di bidang Pertanian Jagung, Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman,
Budidaya Ayam Ras Pedaging, Pembibitan Ayam Ras, Kegiatan Rumah Potong Dan
Pengepakan Daging Unggas, Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan
Daging Unggas, Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan, dan
Industri Ransum Makanan Hewan.
Perizinan Perseroan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 1229000221286.
Kantor pusat JAI terletak di Jalan Palatehan I nomor 35, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan 12160, Desa/Kelurahan Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi terletak di Dusun Terongan,
Desa/Kelurahan Kebonrejo, Kec. Kalibaru, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur,
Kode Pos: 68467.
7
Page 8
b. Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan
Susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan per tanggal 28 Juni 2024,
adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Jumlah Seri Saham Komposisi
Saham Saham Seri A @Rp. Kepemilikan
1.000.000
Seri B @Rp.
1.188.571
1 Djajeng Pristiwan 41.877 A 15%
2 Erwin Fransiscus 41.877 A 15%
Xaverius Bengie
3 PT Fast Food 160.427 A 70%
Indonesia, Tbk 35.000 B
Jumlah Seri A 244.181 Seri A 244.181 100
Seri B 35.000 Seri B 35.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Benny Setiawan Santoso
Komisaris : Justinus Dalimin Juwono
Direksi
Direktur Utama : Ricardo Gelael
Direktur : Endang Ruchijat
Direktur : Sean Gelael
Direktur : Wachjudi Martono
c. Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Pertanian Jagung,
Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman, Budidaya Ayam Ras Pedaging,
Pembibitan Ayam Ras, Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas,
Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas,
Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan, dan Industri
Ransum Makanan Hewan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan:
a. Kegiatan usaha utama yaitu: pertanian jagung, pembibitan ayam ras, dan budidaya
ayam ras pedaging, Pertanian Jagung,
8
Page 9
b. Kegiatan usaha penunjang, yaitu:
i. Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya
ii. Budidaya Ayam Ras Pedaging
iii. Pertanian Jagung
iv. Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan
v. Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas
vi. Pertanian Tanaman untuk Bahan Minuman
vii. Pembibitan Ayam Ras
viii. Budidaya Ayam Ras Pedaging
ix. Industri Ransum Makanan Hewan
x. Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas
E. Transaksi Material
Transaksi merupakan transaksi material dikarenakan nilai Transaksi melebihi 20% (dua puluh
persen) dari jumlah ekuitas Perseroan sebesar Rp. 723.877.476.000 (tujuh ratus dua puluh
tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah)
berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.
Dengan demikian, berdasarkan POJK 17, Perseroan harus menyampaikan keterbukaan
informasi dan dokumen terkait Transaksi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal Transaksi tersebut, serta mengumumkan informasi terkait Transaksi tersebut kepada
publik setidaknya dalam situs web Perseroan dan situs web bursa efek.
F. Transaksi Afiliasi
Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00069/2.0176-00/BS/05/0453/1/VI/2024
tertanggal 20 Juni 2024, Transaksi ini merupakan transaksi penyertaan dalam badan usaha
yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42, hal ini
dikarenakan terdapat lebih dari 1 (satu) anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
memiliki struktur yang sama dengan struktur Direksi dan Dewan Komisaris dari JAI. Dengan
demikian, berdasarkan POJK 42, Perseroan harus menyampaikan keterbukaan informasi dan
dokumen terkait Transaksi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
Transaksi tersebut, serta mengumumkan informasi terkait Transaksi tersebut kepada publik
setidaknya dalam situs web Perseroan dan situs web bursa efek.
G. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja,
Laporan Posisi Keuangan, Neraca, dan Laporan Arus Kas Perseroan sebelum dan setelah
Transaksi diproyeksikan sebagai berikut:
9
Page 10
Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi
Posisi Keuangan Sebelum Transaksi (Rp.000.000)
Laporan Posisi
Keuangan 2023 2022 2021 2020 2019
Aset Lancar 947.542 1.272.160 1.178.140 1.563.157 1.412.305
Aset Tidak Lancar 2.963.002 2.550.245 2.322.921 2.150.161 1.992.381
Total Aset 3.910.544 3.822.405 3.501.061 3.713.318 3.404.686
Liabilitas Jangka 1.971.044 1.606.888 1.400.610 1.480.239 856.737
Pendek
Liabilitas Jangka 1.215.623 1.154.494 982.968 866.718 888.376
Panjang
Total Liabilitas 3.186.667 2.761.382 2.383.578 2.346.955 1.745.113
Modal Saham 199.514 199.514 199.514 199.514 199.514
Agio Saham 944 944 944 944 944
Biaya Perolehan (3.273) (3.273) (3.273) (3.273) -
Saham Treasuri
Saldo Laba
Ditentukan 15.925 15.925 15.925 15.925 15.925
Penggunaanya
Belum Ditentukan 498.618 847.912 904.372 1.153.251 1.443.189
Penggunaanya
Kepentingan non- 12.148 0 0 0 0
pengendali
Ekuitas 723.877 1.061.023 1.117.483 1.366.362 1.659.572
Total Liabilitas dan 3.910.544 3.822.405 3.501.061 3.713.318 3.404.685
Ekuitas
Posisi Arus Kas Sebelum Transaksi (Rp.000.000)
Laporan Arus
Kas 2023 2022 2021 2020 2019
Kas neto yang 383.332 267.500 (18.216) 203.012 490.681
diperoleh dari
(digunakan untuk)
aktivitas operasi
Kas neto yang (712.019) (341.395) (273.880) (303.070) (536.257)
diperoleh dari
(digunakan untuk)
aktivitas investasi
Kas neto yang (15.565) 19.640 9.825 120.478 (79.059)
diperoleh dari
(digunakan untuk)
aktivitas pendanaan
Kenaikan (344.252) (54.254) (282.271) 20.419 (124.635)
(Penurunan) Neto
Kas dan Setara Kas
Kas dan Setara Kas 548.931 601.014 882.912 861.748 795.509
10
Page 11
Laporan Arus
Kas 2023 2022 2021 2020 2019
Awal Tahun
Kas dan Setara Kas 208.855 548.931 601.014 882.912 861.748
Akhir Tahun
Laporan Laba Rugi (Rp.000.000)
Laporan
Laba/Rugi & 2023 2022 2021 2020 2019
Penghasilan
Komprehensif
Lainnya
Pendapatan 5.935.005 5.857.474 4.840.596 4.840.364 6.706.376
Laba Bruto 3.665.397 3.664.728 2.935.820 2.868.891 4.194.444
Laba (Rugi) Usaha (301.934) (42.264) (325.374) (447.416) 286.792
Rugi Sebelum Pajak (369.922) (93.410) (370.785) (460.789) 309.651
Penghasilan
Laba (Rugi) Tahun (418.212) (77.448) (300.610) (377.185) 241.548
Berjalan
Total Penghasilan (351.851) (56.461) (248.879) (409.616) 182.923
(Rugi)
Komprehensif
Tahun Berjalan
Laba (Rugi) per (104) (19) (75) (95) 121
Saham Dasar (EPS)
- angka penuh
11
Page 12
Proyeksi Laporan Posisi Keuangan setelah Transaksi (Rp.000.000)
Proyeksi laporan posisi keuangan Perseroan diuraikan sebagai berikut:
Uraian 2024 2025 2026 2027 2028
Aset lancar 1.110.797 996.073 1.277.068 1.409.913 1.497.830
Aset tidak lancar 3.186.367 3.055.111 3.006.457 3.034.481 3.382.403
Total Aset 6.172.863 5.910.351 5.816.728 5.872.777 6.568.620
Liabilitas jangka
1.800.062 1.523.858 1.488.277 1.267.944 1.203.275
pendek
Liabilitas jangka
1.895.072 2.033.801 2.057.409 2.112.198 2.199.592
panjang
Total Liabilitas 3.695.134 3.557.658 3.545.687 3.380.143 3.402.866
Total Ekuitas 602.030 493.526 737.838 1.064.252 1.477.366
Total Liabilitas
4.297.164 4.051.184 4.283.525 4.444.394 4.880.233
dan Ekuitas
Proyeksi Laporan Laba Rugi Perseroan Setelah Transaksi (Rp.000.000)
Uraian 2024 2025 2026 2027 2028
Pendapatan 6.527.390 7.279.043 8.248.477 9.914.418 10.920.440
Beban pokok
(2.447.778) (2.783.389) (3.072.079) (3.744.679) (4.119.504)
pendapatan
Laba (Rugi)
4.079.612 4.495.654 5.176.398 6.169.739 6.800.936
Kotor
Laba (Rugi)
(192.850) (111.777) 295.547 621.505 738.629
sebelum Pajak
Beban pajak - - (51.236) (191.618) (223.075)
Laba (rugi)
(192.850) (111.777) 244.312 429.887 515.553
Tahun Berjalan
H. Pihak Independen yang Ditunjuk oleh Para Pihak Dalam Transaksi
Pihak Independen yang terlibat dalam transaksi yang ditunjuk oleh Perseroan adalah:
1. Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan
2. Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan
3. Kantor Hukum Oktania Wardhana and Partners
I. Ringkasan atas Laporan Penilai Independen
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00069/2.0176-00/BS/05/0453/1/VI/2024
tertanggal 20 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
12
Page 13
1. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan adalah FFI
selaku pemberi modal dan serta JAI selaku penerbit saham.
2. Objek Transaksi
Objek dari Transaksi ini adalah berupa saham baru yang diterbitkan oleh JAI sebanyak
229.181 (dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh satu) saham Seri A
diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 160.427 (seratus enam puluh ribu empat ratus
dua puluh tujuh) saham Seri A atau setara dengan 70% (tujuh puluh persen) dari
seluruh saham yang telah diterbitkan oleh JAI.
3. Tujuan Penilaian
Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil
analisis tentang Kewajaran atas Rencana Transaksi Pengambilbagian Saham JAI oleh
Perseroan.
4. Asumsi dan kondisi Pembatas
a. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses analisis pendapat kewajaran.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen.
e. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
f. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat
kewajaran telah disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI),
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
g. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan
Kesimpulan Opini Akhir.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Analisis Pendapat
Kewajaran dari Pemberi Tugas.
i. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi
tanggung jawab kami.
j. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas objek penilaian, diluar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
k. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi Objek Analisis Pendapat Kewajaran , dalam hal ini
kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
l. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti
tertulis di dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan
13
Page 14
lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan
lain.
m. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena
laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin
ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
n. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat
tanda tangan penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi
dari KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan.
o. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas,
sesuai dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat
kewajaran.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan dan metode penilaian yang kami gunakan dalam menilai kewajaran atas
Rencana Transaksi adalah dengan menggunakan metodologi analisis kualitatif dan
analisis kuantitatif. Analisis kualitatif berupa analisis terhadap latar belakang dan
manfaat serta risiko Rencana Transaksi, analisis terhadap Perseroan serta analisis
terhadap kondisi industri dan prospek industri atau bidang usaha yang dijalankan
Perseroan. Analisis kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis laporan
keuangan sebelum dan sesudah transaksi (Proforma) dari sisi Perseroan untuk
mengetahui dampak keuangan secara konsolidasi dari transaksi yang dilakukan, serta
analisis inkremental dan analisis sensitivitas atas Rencana Transaksi.
6. Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang dilakukan meliputi analisis kualitatif
dan analisis kuantitatif, dan analisis inkremental, maka dari segi ekonomis dan
keuangan, menurut pendapat kami Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan adalah Wajar.
J. Ringkasan atas Pendapat Hukum
Ringkasan atas Pendapat Hukum No. 031/PSH/OWP-FFI/06/24 tertanggal 28 Juni 2024
sehubungan dengan Transaksi antara Perseroan dengan Pihak Afiliasi adalah sebagai berikut:
1. Transaksi Pengambilbagian merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan
di dalam POJK 17 karena nilai transaksinya mencapai lebih dari 20% (dua puluh
persen) namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
yang nilainya Rp.723.877.467.000 (tujuh ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh
puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah). Karenanya, Perseroan
perlu melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan
POJK 17.
2. Nilai ekuitas Perseroan yang dijadikan rujukan untuk menghitung nilai Transaksi
Material adalah sah, valid dan masih berlaku karena jangka waktu antara Laporan
Keuangan Perseroan yang memuat informasi nilai ekuitas Perseroan tersebut dengan
14
Page 15
tanggal dilaksanakannya Transaksi Pengambilbagian masih belum melewati jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 POJK 17.
3. Transaksi Pengambilbagian merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud di
dalam POJK 42, karena:
a. Bapak Ricardo Gelael, yang menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan juga
menjabat sebagai Direktur Utama di JAI;
b. Bapak Wachjudi Martono, yang menjabat sebagai Direktur V Perseroan juga
menjabat sebagai Direktur JAI;
c. Bapak Dalimin Juwono, yang menjabat sebagai Direktur I Perseroan juga
menjabat sebagai Komisaris JAI;
d. Bapak Benny Setiawan Santoso, yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan juga
menjabat sebagai Komisaris Utama JAI; dan
e. Bapak Sean Gelael, yang merupakan anak kandung dari Bapak Ricardo Gelael
(Direktur Utama Perseroan), menjabat sebagai Direktur JAI.
4. Sehubungan dengan pendapat hukum kami pada butir angka 1 di atas dan
sebagaimana diatur dalam POJK 17, Perseroan tidak wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk
melaksanakan Transaksi Pengambilbagian karena nilai Transaksi Pengambilbagian
tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
5. Sehubungan dengan pendapat hukum kami pada butir angka 3 tersebut di atas dan
sebagaimana diatur dalam POJK No.42, sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak
mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham independen
berdasarkan pertimbangannya, Perseroan tidak wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan pemegang saham independen di dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) karena (i) nilai Transaksi Pengambilbagian tidak memenuhi batasan nilai
Transaksi Material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS, dan (ii) Transaksi
Pengambilbagian tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan
sebagaimana dinyatakan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
6. Transaksi Pengambilbagian bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana didefinisikan berdasarkan POJK No.42/2020 karena berdasarkan
analisis keuntungan dan kerugian transaksi yang dimuat di dalam Laporan Pendapat
Kewajaran, Transaksi Pengambilbagian tidak mengakibatkan kerugian bagi
Perseroan, dan karenanya, Perseroan tidak diwajibkan untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Transaksi Benturan Kepentingan yang
diwajibkan berdasarkan POJK No.42/2020.
7. Laporan Pendapat Kewajaran diterbitkan oleh Penilai sesuai dengan yang
didefinisikan di dalam POJK No.17/2020 dan POJK No.42/2020, dan Laporan
Pendapat Kewajaran tersebut adalah sah, valid dan masih berlaku karena jangka
waktu antara tanggal Laporan Pendapat Kewajaran yang memuat pendapat dari
15
Page 16
Penilai tersebut di atas dengan tanggal dilaksanakannya transaksi tidak melewati
jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) POJK
No.42/2020 dan Pasal 6 ayat (2) POJK No.17/2020.
K. Informasi Tambahan
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
PT FAST FOOD INDONESIA TBK.
Gedung Gelael, Jl. MT. Haryono Kav. 7
Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan
DKI Jakarta, Indonesia
Telepon : +62 (021) 8301133
Jakarta, 2 Juli 2024
Hormat kami,
Direksi Perseroan
16
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jagonya Ayam Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Sri Rahayu
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.5
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Akta Notaris Humberg Lie
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Akta Notaris Viola Tariza Windianita
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.7
unresolved
org
PT Fast Food
p.8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.9 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.12
unresolved
org
Ichsan & Rekan
p.12 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.12
unresolved
org
Endang & Rekan
p.12
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.14
unresolved
person
Sean Gelael
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
4855 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}