Back to announcement
20240702_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31678669_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Ringkasan Pendapat Penilai
PT Waskita Toll Road, yang selanjutnya disebut (“WTR”) adalah perusahaan yang bergerak dalam
bidang pengusahaan jalan tol yang berlokasi di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan MT.
Haryono Kav. 12-13, Jatinegara, Jakarta Timur.
WTR yang merupakan entitas anak PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan kepemilikan
92,53% saham dan sebagai pemilik dari 65,11994% saham PT Trans Jabar Tol (TJT) bermaksud untuk
melakukan pembiayaan untuk perbaikan proyek jalan tol Ciawi-Sukabumi seksi 2, selanjutnya dalam
laporan ini disebut ”Transaksi”. Dengan adanya Transaksi tersebut diharapkan dapat menyelesaikan
perbaikan proyek jalan tol Ciawi-Sukabumi seksi 2.
KJPP Febriman Siregar dan Rekan telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen untuk
membuat Laporan Pendapat Kewajaran Atas Transaksi yang dilakukan oleh WTR dengan TJT
sehubungan dengan transaksi pembiayaan untuk perbaikan proyek jalan tol Ciawi-Sukabumi, yang
semuanya merupakan pihak terafiliasi, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pendapat Kewajaran
Nomor: 00560/2.0109-05/BS/10/0069/1/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 dengan ringkasan sebagai
berikut:
A. Pihak-Pihak Dalam Transaksi
- Perseroan sebagai pemilik saham WTR.
- WTR sebagai pemberi pinjaman.
- TJT sebagai penerima pinjaman.
B. Nilai dan Obyek Transaksi
Transaksi pembiayaan dari WTR kepada TJT untuk perbaikan jalan tol Ciawi-Sukabumi
yang dilakukan oleh TJT selanjutnya dalam laporan ini disebut “Transaksi”.
C. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Transaksi yang
berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
D. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
4. KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
5. KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6. KJPP FSR menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan.
7. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan
Pendapat Kewajaran.
8. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
9. KJPP FSR mengasumsikan bahwa sejak Transaksi hingga penerbitan pendapat
kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap Transaksi.
Page 2
10. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa lalu
maupun di masa mendatang.
11. KJPP FSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada masalah
baik secara hukum atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah Transaksi.
12. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
13. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.
14. Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan
pada laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas
dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala
resiko yang timbul.
15. KJPP FSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
pengadilan atau pejabat pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud
dan tujuan laporan ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
16. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan
yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain pemberi
tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban
pemberi tugas.
17. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel
kantor (office seal) dari KJPP FSR.
E. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi yang akan
dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran
ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak
menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi tersebut.
Pihak ketiga yang ditunjuk untuk memberikan Pendapat Kewajaran Transaksi adalah KJPP
Febriman Siregar & Rekan (FSR) yang diharapkan dapat melakukan kajian secara obyektif
dan independen, sesuai dengan Perjanjian Pemberian Jasa KJPP Nomor:
024.1A/PERJ/TJT/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024.
F. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas rencana Transaksi, Penilai melakukan analisis
dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
• Analisis Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
terlibat Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Transaksi, analisis
manfaat dan risiko Transaksi.
• Analisis kualitatif Transaksi yang meliputi Riwayat Perseroan dan kegiatan usaha
Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis
alasan dilakukannya transaksi, keuntungan dan kerugian Transaksi.
• Analisis kuantitatif Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal
Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis keuangan
sebelum dan sesudah transaksi dan analisis nilai tambah.
• Analisis kewajaran Transaksi.
G. Kesimpulan
1. Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, pihak-pihak yang bertransaksi
memiliki hubungan afiliasi.
2. Berdasarkan Draft Perjanjian tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan
pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Transaksi
adalah wajar.
Page 3
3. Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan
dengan pertumbuhan yang positif. Dengan demikian Transaksi yang dilakukan adalah
wajar.
4. Berdasarkan proyeksi keuangan tanpa Transaksi dan dengan Transaksi, diketahui
bahwa Perseroan memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp 102 Miliar per tahun.
5. Berdasarkan analisis selisih bunga rencana Transaksi dengan bunga pasar diketahui
bahwa Bunga Transaksi 6,80% dibawah dari nilai pasar dan berada dalam Batasan
±7,5%, maka bunga yang ditetapkan adalah wajar.
Berdasarkan analisa tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah WAJAR
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.1
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.1 ×2
unresolved
org
KJPP FSR
p.1 ×13
unresolved
org
KJPP FSR. E. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran Pendapat
p.2
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar & Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1561 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}