Skip to content
Back to announcement

20240702_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31678669_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.949
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi

DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020

PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :

Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction, EPC): perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.

Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dan PT Trans Jabar
Tol (“TJT”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53Y6 (sembilan
puluh dua koma lima tiga persen) dan TJT merupakan anak Perusahaan WTR dengan kepemilikan sebesar
65,11994Yo (enam puluh lima koma satu satu sembilan sembilan empat persen). WTR memberikan fasilitas
pinjaman kepada TJT secara tunai sebesar Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah) berdasarkan
Perjanjian Pinjaman Fasilitas Pemegang Saham No. FPPS/WTR/04.1/WTR/0624 tanggal 28 Juni 2024
(“Transaksi”).

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024.
Page 2 OCR 0.959
Defii

Afiliasi

OJK

Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020

Peraturan OJK No.
31/POJK.04/2015

Perseroan

WTR

TIT

Transaksi

Transaksi Afiliasi

Undang-Undang Pasar Modal

Undang-Undang Perseroan
Terbatas

Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.

Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.

Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.

PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

PT Trans Jabar Tol merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dengan
akta tertanggal 19-07-2007 (sembilan belas juli dua ribu tujuh)
Nomor 79, yang dibuat dihadapan HUMBERG LIE, Sarjana Hukum,
Sarjana Ekonomi, Magister Kenotariatan, Notaris di Tangerang.

WTR memberikan fasilitas pinjaman kepada TJT secara tunai
sebesar Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah)
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Fasilitas Pemegang Saham No.
FPPS/WTR/04.1/WTR/0624 tanggal 28 Juni 2024.

Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
Page 3 OCR 0.957
PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 4 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 jo.
Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan
informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.

Perseroan, WTR dan TJT merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR dan TJT dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat

Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).

B. Bidang Usaha

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering,
Procurement and Construction, EPC), perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.

C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
berikut:

Modal Dasar : Rp. 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 2.880.680.701.600,-
Page 4 OCR 0.879
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp. 100,00 (seratus Rupiah).

Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:

NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00 n
SAHAM DUA ELIA (SERATUS RUPIAH) 76
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik (1 Saham Seri A Dwiwarna & 2.170.563.336.200,- | 75,35Y6
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- | 24,65Y0
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- | 100Yo

Pengurus dan Pengawas Perseroan

Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta
Nomor 49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan :  Wiwi Suprihatno
Direktur Risk Management, Legal & : Anton Rijanto
OSHE
Direktur Business Strategic, Portfolio, » Rudi Purnomo
dan Human Capital
Direktur Operasi 1 £ Ari Asmoko
Direktur Operasi II :  Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Heru Winarko
Independen
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris Independen 1 Muradi
Komisaris Independen 1 Addin Jauharudin
Komisaris 1 T. Iskandar

Komisaris ! Dedi Syarif Usman
Page 5 OCR 0.953
II,

INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material

1. Obyek Transaksi

WTR memberikan fasilitas pinjaman kepada TJT secara tunai sebesar
Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah) berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Fasilitas Pemegang Saham No. FPPS/WTR/04.1/WTR/0624 tanggal 28 Juni 2024.

2. Nilai Transaksi

Nilai Transaksi ini adalah 0,47Yo (nol koma empat tujuh persen) dari ekuitas Perseroan
sebesar Rp11.601.511.551.159,- (sebelas triliun enam ratus satu miliar lima ratus
sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah)
sebagaimana Laporan Keuangan Konsolidasian audited Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 atau sebesar 0,23Yo (nol koma dua tiga persen) dari
ekuitas WTR sebesar IDR24.262.022.034.349,- (dua puluh empat triliun dua ratus enam
puluh dua miliar dua puluh dua juta tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh
sembilan Rupiah) sebagaimana terlihat dari Laporan Konsolidasi audited WTR untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. Transaksi yang dilakukan merupakan
transaksi afiliasi karena karena WTR merupakan anak perusahaan Perseroan, dan TJT
merupakan anak perusahaan dari WTR.

Demikian pula Transaksi ini menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang
dilakukan oleh WTR dan TJT merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud Pasal
4 POJK 42/2020.

B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

1. WTR

WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
Kav. 12-13, Jakarta Timur.

Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat Zulkifli Harahap, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:

NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-

PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 31.818.824 31.818.824.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 17.695.504 17.695.504.000.000,-

Page 6 OCR 0.934
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (“o)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 16.374.113 16.374.113.000.000 92,53Yo
PT Dana Tabungan dan Asuransi 1.321.391 1.321.391.000.000 ,47Y0
Pegawai Negeri (Persero)
TOTAL 17.695.504 | 17.695.504.000.000,- 1000

Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal 31
Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta adalah sebagai berikut:

Komisaris

Komisaris Utama : Septiawan Andri Purwanto

Komisaris : Rifki Isnaini Hasan

Komisaris : Maria Enny Adriana

Komisaris : Purnomo Sucipto

Komisaris : Nani Hendiarti

Direksi

Direktur Utama : Daniel Fitzgerald Liman

Direktur : Mokh. Sadali

Direktur : Edie Rizliyanto

Direktur : Anak Agung Gede Sumadi
. TIT

TJT merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta No. 79 tanggal 19 Juli 2007 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, Sarjana
Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Kenotariatan, Notaris di Tangerang, telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 20 Juli 2007 Nomor W-29-01398 HT. 01.01-Th

2007.

Maksud dan tujuan TJT ialah dalam bidang pembangunan dan pengelolaan jalan tol. TJT
berkedudukan di Jakarta Timur.

Struktur modal dan susunan pemegang saham TJT sesuai dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Trans Jabar Tol Nomor 28 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat
dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

NILAI NOMINAL RP 500.000,-
(lima ratus ribu Rupiah) PER SAHAM

PERMODALAN
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 6.000.000 3.000.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan 5.693.748 2.846.874.000.000

Page 7 OCR 0.928
III,

Sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris TJT berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 25
Januari 2024 yang dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah

sebagai berikut:

Komisaris

Komisaris Utama
Komisaris
Komisaris
Komisaris

Direksi

Direktur Utama
Direktur Keuangan
Direktur

C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

Djadjat Sudradjat
Syahrial Noviananta
Indratmo Soekarno

Dedy Natrifa

Abdul Hakim
Ashadi
Rudianto

hrizal

Supriyadi

Perseroan, WTR dan TJT merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak perusahaan
Perseroan, dan TJT merupakan anak perusahaan dari WTR dengan rincian sebagai berikut :

Perseroan
92,53Yo
WTR
65,11994Y6
TIT

RINGKASAN PENDAPAT PENILAI

PT Waskita Toll Road, yang selanjutnya disebut (“WTR”) adalah perusahaan yang bergerak dalam
bidang pengusahaan jalan tol yang berlokasi di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan MT.
Haryono Kav. 12-13, Jatinegara, Jakarta Timur.

WTR yang merupakan entitas anak PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan
kepemilikan 92,53Yo saham dan sebagai pemilik dari 65,11994Yo saham PT Trans Jabar Tol (TJT)
bermaksud untuk melakukan pembiayaan untuk perbaikan proyek jalan tol Ciawi-Sukabumi seksi 2,
selanjutnya dalam laporan ini disebut "Transaksi", Dengan adanya Transaksi tersebut diharapkan
dapat menyelesaikan perbaikan proyek jalan tol Ciawi-Sukabumi seksi 2.

Presentase
Pemegang Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (00)

Saham
PT Waskita Toll 3.707.765 1.853.882.500.000 65,1199Y6
Road
Koperasi 9 4.500.000 0,0002Y6
Waskita
PT Sarana Multi 1.985.974 992.987.000.000 | 34,8799Y
Infrastruktur
TOTAL 4.943.696 2.846.874.000.000 1000

Page 8 OCR 0.945
KJPP Febriman Siregar dan Rekan telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen untuk
membuat Laporan Pendapat Kewajaran Atas Transaksi yang dilakukan oleh WTR dengan TJT
sehubungan dengan transaksi pembiayaan untuk perbaikan proyek jalan tol Ciawi-Sukabumi, yang
semuanya merupakan pihak terafiliasi, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pendapat Kewajaran
Nomor: 00560/2.0109-05/BS/10/0069/1/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 dengan ringkasan sebagai
berikut:

A. Pihak-Pihak Dalam Transaksi
- Perseroan sebagai pemilik saham WTR.
- WTR sebagai pemberi pinjaman.
- TIT sebagai penerima pinjaman.

B. Nilai dan Obyek Transaksi
Transaksi pembiayaan dari WTR kepada TJT untuk perbaikan jalan tol Ciawi-Sukabumi yang
dilakukan oleh TJT selanjutnya dalam laporan ini disebut “Transaksi”.

C. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Transaksi yang
berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.

D. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.

2.  KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.

3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.

4.  KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk
pencapaiannya (fiduciary duty).

5.  KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.

6.  KJPP FSR menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional

perusahaan.

7.  KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Pendapat
Kewajaran.

8. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.

9.  KJPP FSR mengasumsikan bahwa sejak Transaksi hingga penerbitan pendapat kewajaran
ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Transaksi.

10. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa lalu
maupun di masa mendatang.

11. KJPP FSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada masalah baik
secara hukum atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah Transaksi.

12. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang berkenaan
dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan
yang berlaku.

13. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.

14. Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada
laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud.
Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang
timbul.

15. KJPP FSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan
atau pejabat pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan tujuan laporan
ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
Page 9 OCR 0.951
IV.

16. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang
dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan
pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas.

17. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel kantor
(Office seal) dari KJPP FSR.

E. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi yang akan
dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran ini juga
tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak menyetujui Transaksi
atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi tersebut.

Pihak ketiga yang ditunjuk untuk memberikan Pendapat Kewajaran Transaksi adalah KJPP
Febriman Siregar & Rekan (FSR) yang diharapkan dapat melakukan kajian secara obyektif dan
independen, sesuai dengan Perjanjian Pemberian Jasa KJPP Nomor: 024.1A/PERJ/TJT/VI/2024
tanggal 6 Juni 2024.

F. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas rencana Transaksi, Penilai melakukan analisis dengan
tahapan-tahapan sebagai berikut:

e Analisis Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
terlibat Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Transaksi, analisis manfaat
dan risiko Transaksi.

e Analisis kualitatif Transaksi yang meliputi Riwayat Perseroan dan kegiatan usaha
Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis alasan
dilakukannya transaksi, keuntungan dan kerugian Transaksi.

e Analisis kuantitatif Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal
Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis keuangan
sebelum dan sesudah transaksi dan analisis nilai tambah.

e Analisis kewajaran Transaksi.

G. Kesimpulan

1. Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, pihak-pihak yang bertransaksi memiliki
hubungan afiliasi.

2. Berdasarkan Draft Perjanjian tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-
pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Transaksi adalah wajar.

3. Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan
dengan pertumbuhan yang positif. Dengan demikian Transaksi yang dilakukan adalah
wajar,

4. Berdasarkan proyeksi keuangan tanpa Transaksi dan dengan Transaksi, diketahui bahwa
Perseroan memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp 102 Miliar per tahun.

5. Berdasarkan analisa selisih bunga Rencana Transaksi dengan bunga pasar diketahui bahwa
Bunga Transaksi 6,80Y6 dibawah dari nilai pasar dan berada dalam batasan #&7.5Yo, maka
bunga yang ditetapkan adalah wajar.

Berdasarkan analisa tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah WAJAR.

LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

Latar belakang dilakukan Transaksi antara Para Pihak dalam rangka pembiayaan untuk perbaikan
proyek jalan tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2. Dengan adanya Transaksi tersebut diharapkan dapat
menyelesaikan perbaikan proyek jalan tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2.
Page 10 OCR 0.961
VI.

PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

INFORMASI TAMBAHAN

Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:

PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.

Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506

Jakarta, 2 Juli 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.04 MB
Published2 Jul 2024
Pages10
Characters23,490
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Toll Road p.1 ×7
linked org PT Trans Jabar Tol p.1 ×7
linked person Muhammad Hanugroho · Direktur Utama p.4
linked person Wiwi Suprihatno · Direktur Keuangan p.4
linked person Anton Rijanto p.4
linked person Rudi Purnomo p.4
linked person Ari Asmoko p.4
linked person Dhetik Ariyanto p.4
linked person Heru Winarko · Komisaris p.4
linked person Muhammad Salim · Komisaris Independen p.4
linked person Addin Jauharudin p.4
linked person Dedi Syarif Usman p.4
linked person Anak Agung Gede Sumadi · Direktur p.6
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK p.1 ×22
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×8
possible org PT Sarana Multi p.7
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1
unresolved — Perjanjian Pinjaman Fasilit · Pemegang Saham p.1 ×3
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.2 ×3
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.3
unresolved org Pengadilan Negeri p.3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.3
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.3
unresolved person Zulkifli Harahap p.5
unresolved org PT Dana Tabungan p.6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.6 ×2
unresolved person Septiawan Andri Purwanto · Komisaris Utama p.6
unresolved person Rifki Isnaini Hasan · Komisaris p.6
unresolved person Maria Enny Adriana · Komisaris p.6
unresolved person Purnomo Sucipto · Komisaris p.6
unresolved person Nani Hendiarti · Komisaris p.6
unresolved person Daniel Fitzgerald Liman · Direktur Utama p.6 ×2
unresolved person Mokh. Sadali · Direktur p.6
unresolved person Edie Rizliyanto · Direktur p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.6 ×3
unresolved org PT Waskita Toll p.7
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.8
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.8 ×2
unresolved org KJPP FSR p.8 ×13
unresolved org KJPP FSR. E. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran Pendapat p.9
unresolved org KJPP Febriman Siregar & Rekan p.9
unresolved org KJPP p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 754 ms 13 Sep 2026 16:19
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
                            'karena transaksi yang'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena '
                'transaksi yang',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result