Back to announcement
20240702_PRAY_Informasi Transaksi Afiliasi_31678019_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PRAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.935
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. Jakarta, 01 Juli 2024 No. : 026/CorpSec/FABSIVII/2024 Hal : Laporan Transaksi Afiliasi Kepada Yth., Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka bersama ini kami menyampaikan laporan atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk., (“Perseroam). 1. Uraian Mengenai Transaksi Perseroan telah melakukan pembayaran setoran modal kepada PT Famon Medika Pangkalpinang berkedudukan di Kota Pangkalpinang (“FMP”) pada tanggal 28 Juni 2024. Pembayaran setoran modal tersebut dilakukan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam FMP, dengan cara pengeluaran sejumlah 6.650 (enam ribu enam ratus lima puluh) saham baru atau sebesar Rp6.650.000.000 (enam miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah), yang diambil bagian dan disetor penuh oleh Perseroan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham tertanggal 27 Juni 2024, Nomor : 24, yang dibuat dihadapan Doktor Dewi Tenty Septy Artiany, SH., MH., M.Kn, Notaris di Jakarta (“Transaksi Peningkatan Modal”). Sehingga penyertaan modal Perseroan pada FMP yaitu sebesar Rp9.125.000.000 (sembilan miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) atau sejumlah 9.125 (sembilan ribu seratus dua puluh lima) saham, yang mewakili 99,727 (sembilan puluh sembilan koma tujuh dua tujuh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor dalam FMP. 2. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Antar Pihak a. Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut : — PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK (Perseroan): — PT FAMON MEDIKA PANGKALPINANG (FMP). b. Sifat hubungan afiliasi Para Pihak pada saat dilakukannya transaksi adalah sebagai berikut : —- Perseroan dan FMP memiliki hubungan kepemilikan saham, dalam hal ini Perseroan merupakan pemegang saham dalam FMP dengan kepemilikan saham sebesar 99 (sembilan puluh sembilan persen). — Perseroan dengan FMP memiliki kesamaan manajemen, yaitu sebagai berikut : Perusahaan Direksi Komisaris Perseroan Arfan Awaloeddin Yos Effendi Susanto Leona Agustine Karnali Yoshen Danun, MBA FMP Leona Agustine Karnali Yos Effendi Susanto Yoshen Danun, MBA Arfan Awaloeddin Graha Cempaka Mas Blok D/5-8 Jl. Let, Jend. Suprapto Jakarta Pusat 10640, Indonesia Telp. (62-21) 4290 0203/04
Page 2 OCR 0.939
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. 3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi Perseroan melakukan peningkatan kepemilikan saham dengan tujuan sebagai Peningkatan Kepemilikan Saham dalam FMP merupakan salah satu realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana Perseroan, dengan tujuan untuk pengembangan layanan rumah sakit: 4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dalam Surat ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan. 5. Informasi Tambahan a. Berdasarkan Pasal 1 huruf d jo Pasal 6 ayat 1 huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi ini merupakan transaksi antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99Y6 dari modal disetor Perusahaan terkendali. Dengan demikian Transaksi Peningkatan Modal tersebut memenuhi kriteria transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 akan tetapi diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020. b. Transaksi Peningkatan Modal ini tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Demikian pelaporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk. —— 5 FAMON AWAL BROS SEDAYA mam Dengan Leona Agustine Karnali Direktur Graha Cempaka Mas Blok D/5-6 Jl. Let, Jend. Suprapto Jakarta Pusat 10649, Indonesia Telp. (62-21) 4290 0203/04
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Doktor Dewi Tenty Septy Artiany
· Notaris
p.1
unresolved
person
Effendi Susanto Leona Agustine Karnali Yoshen Danun
· Direktur
p.1 ×4
unresolved
person
Agustine Karnali Yos Effendi Susanto Yoshen Danun
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
158 ms
13 Sep 2026 16:18
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}