Back to announcement
20240702_PRAY_Informasi Transaksi Afiliasi_31678587_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PRAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.931
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUNJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG 'TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”). INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAGIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA. PRIMAYA HOSPITAL PT FAMON AWAL BROS SEDAYA Tbk. Kegiatan Usaha Utama: Bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan jasa pelayanan kesehatan mel alui Perusahaan Anak Berkedudukan di Jakarta, Indonesia Kantor Pusat: Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok N/21, Sumur Batu Kemayoran, Jakarta 10640 Tel. (#62 21) 4217746/47, Fax. (t62 21) 428 70578 Website: ht tps:/ /primayahospi tal.com/ Email : sekret »rp@primayahospital.com DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA BERTANGGUNGJAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.
Page 2 OCR 0.950
I UMUM
: RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”), didirikan pada
tahun 1997 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, dengan nama PT Famon Global Raya berdasarkan akta notaris no. 74 tanggal 12 Maret
1997 dari Irawan Soerodjo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia melalui surat keputusan No. C2-336 HT.01.01.Th.98 tanggal 22
Januari 1998, sebagaimana telah diumumkan dalam TBNRI No. 4628 pada BNRI No. 47, tanggal 13
Juni 2003 ("Akta Pendirian”). Selanjutnya pada tahun 2016, Perseroan melakukan perubahan
nama menjadi PT Famon Awal Bros Sedaya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 188,
tanggal 14 Oktober 2016, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0019035.AH.01.02.TAHUN 2016, tanggal 17 Oktober 2016.
Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha yang dijalankan, pada 08 November 2022, Perseroan
melakukan pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham tercatat:
“PRAY". Dengan melakukan aksi korporasi tersebut, maka status Perseroan berubah menjadi
“Perusahaan Publik” sehingga penamaan Perseroan turut mengalami penyesuaian menjadi PT
Famon Awal Bros Sedaya Tbk., yang tertuang dalam Akta Perubahan Nomor 26, tanggal 30 Juni 2022,
dibuat dihadapan Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, tentang
Perubahan Status Perusahaan serta perubahan dan pernyataan Anggaran Dasar menjadi
Perusahaan Terbuka. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan Nomor AHU-0070526-AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 September 2022 (“Penawaran
Umum Perdana”).
Anggaran Dasar Perseroan diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan Nomor 19 tanggal 22 Mei
2023 yang dibuat dihadapan Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta
19/2023”), yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.03-
0079352 tanggal 16 Juni 2023 (“Anggaran Dasar”).
2. KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
usaha yang bergerak di bidang aktivitas Perusahaan holding dan konsultasi manajemen serta
aktivitas rumah sakit swasta melalui Perusahaan anak.
3. SUSUNAN PENGURUS
Berdasarkan Akta Perubahan Nomor 26, tanggal 30 Juni 2022, dibuat dihadapan Dr. Dewi Tenty
Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta 26/2022”), yang pemberitahuannya telah
diterima dan tercatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.09-0033524 tanggal 15 Juli 2022, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yos Effendi Susanto
Komisaris Independen : Setya Handojo Singgih
Direksi
Direktur Utama : Arfan Awaloeddin
Direktur : Leona Agustine Karnali
Direktur : Yoshen Danun, MBA
Page 3 OCR 0.948
4 STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM Berdasarkan Akta 26/2022, Akta 19/2023 serta Laporan Bulanan yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom per 31 Mei 2024, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL h SAHAM Rp10 Per Saham Modal Dasar 25.920.400.000 | Rp259.204.000.000 | - Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 1. PT Famon Obor Maju 6.487.215.267 Rp64.872.152.670 | 46,47 2. PT Awal Bros Citra Batam 2.420.632.176 | Rp24.206.321.760 | 17,34 3. Archipelago Investment Pte. Ltd. 3.789.358.400 Rp37.893.584.000 | 27,15 4. Yos Effendi Susanto 111.556.600 Rp 1.115.566.000 0,8 5. Masyarakat 1.150.659.857 Rp11.506.598.570 | 8,24 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 13.959.422.300 | Rp139.594.223.000 100 Saham Dalam Portepel 11.960.977.700 | Rp119.609.777.000 PT Makassar Global Awal Bros (“MGAB”) merupakan Perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan secara tidak langsung, yaitu melalui PT Famon Global Awal Bros (“FGAB”) dengan kepemilikan saham sebesar 50Y6 (lima puluh persen). MGAB merupakan pemegang saham pengendali dalam PT Awal Bros Medical Centre (“ABMC”) dengan kepemilikan sebesar 99,96 (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen). Perseroan merupakan pengendali FGAB dengan kepemilikan sebesar 99,999Y6 (sembilan puluh sembilan koma semilan sembilan sembilan persen). ABMC memiliki pinjaman kepada MGAB dengan nilai sebesar Rp147.468.007.858 (seratus empat puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ribu delapan ratus lima Rupiah) berdasarkan Perjanjian Pinjaman Dana Talangan Anak Perusahaan tertanggal 08 Januari 2016 sebagaimana diubah dengan Addendum tertanggal 10 Juni 2024. Dalam rangka penyelesaian terhadap pinjaman pemegang saham tersebut, MGAB bermaksud melakukan penambahan setoran modal pada ABMC dengan skema konversi utang menjadi saham atas pinjaman pemegang saham tersebut. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Awal Bros Medical Centre Nomor : 26 tanggal 29 Juni 2024, yang dibuat dihadapan Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah disetujui penambahan setoran modal pada ABMC oleh MGAB melalui skema konversi utang menjadi saham sebesar Rp147.468.000.000 (seratus empat puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh delapan juta Rupiah) dengan harga saham sesuai nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per lembar saham (selanjutnya disebut dengan “Transaksi”). Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan berpendapat bahwa Transaksi ini: 1. Berdasarkan POJK 42/2020, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi karena MGAB merupakan pemegang saham ABMC sebesar 99,96 dan MGAB selaku perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan secara tidak langsung melalui FGAB sebesar 5094. Selanjutnya
Page 4 OCR 0.945
berdasarkan hubungan kepengurusan, terdapat kesamaan anggota Direksi dan Komisaris Utama MGAB dengan anggota Direksi dan Komisaris ABMC. 2. Berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi tidak termasuk Transaksi Material. Nilai Transaksi tersebut adalah sebesar Rp147.468.000.000 (seratus empat puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh delapan juta Rupiah) dan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan (PKF), nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp2.934.577.000.000 (dua triliun sembilan ratus tiga puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta Rupiah). Perbandingan antara nilai Transaksi dengan nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar 596 (lima persen) dimana nilai Transaksi tersebut tidak lebih dari 20Y6 ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi bukan merupakan Transaksi Material. Dewan komisaris dan direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dan setelah mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakini, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat membuat atau mengakibatkan informasi atau fakta material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI AFILIASI Transaksi tersebut telah disetujui dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Awal Bros Medical Centre Nomor : 26 tanggal 29 Juni 2024, yang dibuat dihadapan Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sehingga kepemilikan saham MGAB di ABMC yang semula senilai Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) atau sebesar 99,9Yo (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan ABMC, meningkat menjadi senilai Rp197.468.000.000 (serratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh delapan juta Rupiah) atau sebesar 99,976 dari seluruh saham yang dikeluarkan ABMC. Tanggal Transaksi penambahan setoran dengan skema konversi utang pemegang saham menjadi saham merupakan tanggal pada saat ditandatanganinya Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Awal Bros Medical Centre sebagai tindak lanjut atas penyelesaian utang ABMC kepada MGAB selaku Pemegang Saham ABMC yaitu pada tanggal 29 Juni 2024. Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai upaya MGAB untuk memperbaiki Kinerja keuangan ABMC dengan dilakukannya Transaksi maka akan meningkatkan laba, likuiditas dan solvabilitas ABMC yang dapat memberikan nilai tambah bagi MGAB secara Laporan Keuangan terkonsolidasi dengan MGAB dalam rangka mendukung operasional ABMC dengan mengurangi beban utang serta meningkatkan struktur modal. Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan MGAB merupakan pemegang saham ABMC sebesar 99,996, dan MGAB adalah anak perusahaan FGAB yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5096. Kepemilikan Perseroan dalam FGAB adalah sebesar 99,99/6.
Page 5 OCR 0.949
Gambar Struktur Pemegang Saham per Mei 2024 Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepengurusan Nama Jabatan Dalam FABS | Jabatan Dalam ABMC | Jabatan Dalam MGAB Arfan Awaloeddin Direktur Utama Direktur Utama Direktur Utama Leona Agustine | Direktur Direktur Direktur Karnali Yos Efendi Susanto Komisaris Utama Komisaris Komisaris PIHAK INDEPE DEN DAN RINC Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan (“KJPP FSR”) sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal. KJPP Febriman Siregar dan Rekan adalah merupakan lembaga penilai independen dengan Izin Usaha dengan No. 2.12.0109 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 1402/KM.1/2021 tertanggal 26 November 2012, dan Izin Pembukaan Kantor Cabang di Bogor yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 459/KM.1/2020 tertanggal 17 September 2020, dan Penilai Publik saat ini terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal STTD.PPB-41/PM.223/2019 sebagai Penilai dengan klasifikasi bidang jasa penilaian properti dan bisnis. A. Pihak-Pihak Dalam Transaksi 1. PT Famon Awal Bros Sedaya, Tbk. (Perseroan), yaitu sebagai Perusahaan Pengendali PT Makassar Global Awal Bros secara tidak langsung melalui PT Famon Global Awal Bros dengan kepemilikan sebesar 50,00y6. PT Makassar Global Awal Bros (MGAB). Pihak yang memberikan pinjaman dana kepada PT Awal Bros Medical Centre, yaitu sebagai entitas induk dengan kepemilikan saham sebesar 99,90y5 saham. » 3. PT Awal Bros Medical Centre (ABMC). Pihak yang menerima pinjaman dana dari PT Makassar Global Awal Bros, yaitu sebagai entitas anak PT Makassar Global Awal Bros.
Page 6 OCR 0.955
Nilai dan Obyek Transaksi Penambahan Setoran Modal PT Makassar Global Awal Bros Kepada PT Awal Bros Medical Centre Dengan Skema Konversi Hutang. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Transaksi yang berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas 1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion. 2. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. 3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. 4. KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty). 5. KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. 6. KJPP FSR menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. 7. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Pendapat Kewajaran. 8. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas. 9. KJPP FSR mengasumsikan bahwa sejak Transaksi hingga penerbitan pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Transaksi. 10. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa lalu maupun di masa mendatang. 11. KJPP FSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada masalah baik secara hukum atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah Transaksi. 12. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 13. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan. 14. Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul. 15. KJPP FSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan atau pejabat pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan tujuan laporan ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan. 16. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas. 17. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel kantor (office seal) dari KJPP FSR. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi yang akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi tersebut.
Page 7 OCR 0.918
F. ANALISA PENDAPAT KEWAJARAN # Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa ada hubungan afiliasi antara PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk., PT Makassar Global Awal Bros PT Awal Bros Medical Centre. #« Berdasarkan Surat Addendum Perjanjian Dana Talangan Anak Perusahaan, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat- syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar. e Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan dengan pertumbuhan yang positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar. # Berdasarkan proyeksi keuangan tanpa Rencana Transaksi dan dengan Rencana Transaksi, diketahui bahwa Perseroan memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp 5,1 miliar per tahun. e Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar diketahui bahwa harga RencanaTransaksi 2,64Y6 diatas dari nilai pasar dan berada dalam batasan t7,5Y6, maka harga yang ditetapkan adalah wajar Berdasarkan kesimpulan analisa kewajaran diatas, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah WAJAR. G. KESIMPULAN Berdasarkan Analisa kewajaran diatas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah WAJAR. #RHADAP K N PERSERC (PROFOF 31 Des 23 Adjustment 31 Des23 Db Cr Rencana Transaksi) Transaksi) ASET ASET LANCAR Kas dan setara kas 1.025.602 1.025.602 Degasia berjangka lebih dari tiga 76.000 76.000 Piutang usaha, neto Pihak berelasi 256 256 Pihak ketiga 450.382 450.382 Piutang lain-lain, neto Pihak ketiga 32.891 32.891 Persediaan, neto 32.891 32.891
Page 8 OCR 0.919
31 Des 23 Adjustment 31Des23 Desain (Sebelum (Setelah Rencana Db Cr Rencana Transaksi) Transaksi) Pajak dibayar dimuka 16 16 Yang muka dan beban dibayar 42.649 42.649 Jumlah Aset Lancar 1.681.961 - 1.681.961 ASET TIDAK LANCAR Investasi pada entitas asosiasi 362.993 362.993 'Taksiran tagihan restitusi PPH badan 17.731 17.731 Aset pajak tangguhan, neto 76.685 76.685 Aset tetap, neto 2.395.470 2.395.470 Aset hak guna, neto 143.173 143.173 Goodwill, neto 6.150 6.150 Aset tidak lancar lainnya 19.870 19.870 Jumlah Aset Tidak Lancar 3.022.072 - 3.022.072 JUMLAH ASET 4.704.033 “ 4.704.033 LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang usaha - pihak ketiga 151.730 151.730 Utang lain-lain - pihak ketiga 129.155 129.155 Utang pajak 36.101 36.101 Beban akrual 52.899 52.899 Pendapatan diterima dimuka 3.422 3.422 Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun Pinjaman transaksi syariah 40.797 40.797 Pinjaman bank 39.844 39.844 Liabilitas sewa 15.708 15.708 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 469.656 - 469.656
Page 9 OCR 0.920
31 Des 23 Adjustment 31 Des23 Deskripsi (Sebelum (Setelah Rencana Db Cr Rencana Transaksi) Transaksi) LIABILITAS JANGKA PANJANG Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi porsi yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun Pinjaman transaksi syariah 276.382 276.382 Pinjaman bank 794.276 794.276 Labilitas sewa 111.136 111.136 Liabilitas imbalan kerja 118.006 118.006 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.299.800 - 1.299.800 Total Liabilitas 1.769.456 - 1.769.456 EKUITAS Modal Saham 139.594 139.594 Tambahan modal disetor 1.407.325 1.407.325 Komponen ekuitas lain 3.692 3.692 Saldo laba Ditentukan penggunaannya 34.100 34.100 B5 1.213.814 1.213.814 Subtotal 2.798.525 2.798.525 Kepentingan nonpengendali 136.052 136.052 Total Ekuitas 2.834.577 - 2.834.577 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4.704.033 - 4.704.033
Page 10 OCR 0.934
'AN KOMISARIS PERSEROAN Ik Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 02 Juli 2024 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK 42/2020: 2 Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa Pernyataan Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, 3: Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. 4 Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. vii. FORMASI TAM Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada jam- jam kerja dengan alamat : Sekretaris Perusahaan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok N/21, Sumur Batu Kemayoran, Jakarta 10640 Tel. (462 21) 421 7746/47, Fax. (462 21) 428 70578 Website: ht tps:/ /primayahospi tal.com/ Email : sekretaris.corp Hormat kami, PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk Direksi Perseroan MEA Direktur
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Famon Global Raya
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Dr. Dewi Tenty Septi Artiany
· Notaris
p.2 ×14
unresolved
org
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Arfan Awaloeddin
· Direktur Utama
p.2 ×2
unresolved
person
Leona Agustine Karnali
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.4
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.4
unresolved
—
MGAB
· Pemegang Saham
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar
p.5
unresolved
org
KJPP FSR
p.5 ×14
unresolved
org
Undang-Undang Pasar Modal. KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5 ×2
unresolved
org
PT Awal Bros Medical Centre Dengan Skema Konversi
p.6
unresolved
org
KJPP FSR. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran Pendapat
p.6
unresolved
person
MEA
· Direktur
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
573 ms
13 Sep 2026 16:20
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '147468000000'}