Back to announcement
20240702_SOHO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31678644_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed SOHOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
SURAT KETERANGAN
No. 34 / CN-NOT / JT / VI / 2024
-Yang bertanda tangan di bawah ini :
JIMMY TANAL, SH., M.Kn
Notaris di Jakarta Selatan
-Dengan ini menerangkan :
− Bahwa pada hari ini, Jumat, tanggal 28 Juni 2024, bertempat di Ruang Training Logistik,
Lantai 3, Jalan Rawa Sumur II Kaveling BB Nomor 4A-4B, Kawasan Industri Pulogadung,
Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, telah dilangsungkan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) PT SOHO GLOBAL HEALTH
Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (“Perseroan”), yang dimulai pada pukul 09.17 WIB dan
ditutup pada pukul 10.11 WIB dengan mata acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 (acquit et de charge);
2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan (laba) Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
1
Page 2
3. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium
Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan penunjukan lainnya, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan;
4. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau
honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi Perseroan,
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan;
5. Persetujuan atas Pengangkatan Kembali Susunan Direksi; dan
6. Persetujuan atas Pengangkatan Kembali Susunan Dewan Komisaris.
− Bahwa dalam Rapat tersebut dihadiri oleh :
a. Anggota Direksi Perseroan yaitu sebagai berikut :
DIREKSI :
Presiden Direktur : ROGELIO PAULINO JR. CASTILLO LA O
Direktur : PIERO BRAMBATI
Direktur : YULIANA
DEWAN KOMISARIS :
Presiden Komisaris : ENG LIANG TAN
b. Para pemegang saham Perseroan yang hadir atau diwakili sebesar 10.333.339.310
(sepuluh miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus
sepuluh) saham atau mewakili 81,41% (delapan puluh satu koma empat satu persen) dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan yaitu sebesar
12.691.682.390 (dua belas miliar enam ratus sembilan puluh satu juta enam ratus delapan
puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh) saham. saham.
2
Page 3
− Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat dalam Rapat tersebut, para pemegang saham/kuasa yang
sah, diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan mata acara Rapat.
− Bahwa dalam Rapat tersebut tidak ada pemegang saham/kuasanya yang mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
− Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dalam hal keputusan
musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari
jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat ini. Keputusan diambil melalui
perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui Electronic General
Meeting System KSEI atau eASY KSEI dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY KSEI”), dan suara yang diberikan melalui
pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yakni
PT DATINDO ENTRYCOM dan dengan perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir
secara fisik dalam Rapat, yang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara abstain di mohon untuk
mengangkat tangan.
b. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara tidak setuju di mohon untuk
mengangkat tangan.
− Bahwa dalam pengambilan keputusan untuk seluruh mata acara Rapat tersebut, tidak ada
pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara tidak setuju dan/atau suara abstain.
Pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara setuju untuk seluruh mata acara Rapat
tersebut adalah 10.333.339.310 (sepuluh miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga
puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh) suara atau sebesar 100% (seratus persen).
− Adapun keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat Perseroan adalah sebagai
berikut:
1. Mata Acara Rapat Pertama :
3
Page 4
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan termasuk di dalamnya
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor
Independen Nomor 00322/2.1032/AU.1/10/1561-3/1/III/2024 tanggal 26 Maret 2024
dengan opini wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT
Soho Global Health Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja
keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acquiteet de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
pengawasan dan pengurusan Perseroan yang telah dilakukan dalamTahun Buku 31
Desember 2023, sepanjang bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar
ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, dan yang telah tercatat pada Laporan
Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut serta
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mata Acara Rapat Kedua :
1. Menetapkan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 adalah sebesar Rp.371.340.341.182,- (tiga ratus tujuh puluh satu
miliar tiga ratus empat puluh juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus delapan
puluh dua Rupiah).
2. Mengesahkan pembayaran dividen tunai interim untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 kepada Pemegang Saham sebesar Rp.250.026.143.083,-
4
Page 5
(dua ratus lima puluh miliar dua puluh enam juta seratus empat puluh tiga ribu delapan
puluh tiga Rupiah) yang telah dibayarkan kepada para Pemegang Saham yang berhak
pada tanggal 27 November 2023 yang lalu.
3. Menyetujui bahwa setelah dikurangi dengan pembayaran dividen tunai interim Tahun
2023 yang telah dibayarkan pada tanggal 27 November 2023 kepada para Pemegang
Saham yang berhak sebesar Rp.250.026.143.083,- (dua ratus lima puluh miliar dua
puluh enam juta seratus empat puluh tiga ribu delapan puluh tiga Rupiah) tersebut,
maka sisa saldo laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 adalah sebesar Rp.121.314.198.099,- (seratus dua puluh satu miliar
tiga ratus empat belas juta seratus sembilan puluh delapan ribu sembilan puluh
sembilan Rupiah).
4. Menetapkan bahwa berdasarkan sisa saldo laba bersih Perseroan tersebut dan jumlah
saldo laba ditahan Perseroan per 31 Desember 2023, Perseroan memutuskan untuk
membagikan dividen tahunan dalam bentuk dividen tunai sebesar
Rp.152.300.188.680,- (seratus lima puluh dua miliar tiga ratus juta seratus delapan
puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh Rupiah) atau sebesar Rp.12,- (dua belas
Rupiah) per saham, yang akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang berhak,
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juli
2024 pada pukul 16.00 WIB (“Recording Date”), dengan memperhatikan peraturan
PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan
catatan bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
o Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 8 Juli 2024;
o Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 9 Juli 2024;
o Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 10 Juli 2024;
o Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 11 Juli 2024;
5
Page 6
o Pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2024.
5. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk
menentukan waktu, tanggal dan tata cara pembayaran dividen tunai tersebut.
3. Mata Acara Rapat Ketiga :
1. Menyetujui Penunjukan Akuntan Publik Sdr. Benediktio Salim, CPA dan Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surjauntuk mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah
ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di
Indonesia Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
melakukan/menyelesaikan tugasnya.
3. Melimpahkan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium
Akuntan Publik Independen tersebut beserta persyaratan penunjukan lainnya, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
4. Mata Acara Rapat Keempat :
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
dan/atau honorarium, baik bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi
Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan.
5. Mata Acara Rapat Kelima :
1. Menerima dan menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota
Direksi Perseroan, yakni:
6
Page 7
- ROGELIO PAULINO JR. CASTILLO LA O sebagai Presiden Direktur
Perseroan;
- PIERO BRAMBATI sebagai Direktur Perseroan;
- YULIANA sebagai Direktur Perseroan;
- HENRYK KLAKURKA sebagai Direktur Perseroan;
- TAN TING LUEN sebagai Direktur Perseroan; dan
- WONBAE LEE sebagai Direktur Perseroan;
terhitung sejak ditutupnya Rapat dan dengan ini memberikan pelepasan dan
pembebasan penuh (acquit-et-de-charge) kepada anggota Direksi Perseroan tersebut
di atas dari tanggung jawabnya sebagai Direktur Perseroan, dan untuk segala tindakan
yang telah diungkapkan secara wajar dan benar dalam buku-buku dan catatan catatan
Perseroan serta akun yang telah diaudit selama masa jabatannya.
2. Menerima dan menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi
Perseroan, yakni:
- ROGELIO PAULINO JR. CASTILLO LA O sebagai Presiden Direktur
Perseroan;
- PIERO BRAMBATI sebagai Direktur Perseroan;
- YULIANA sebagai Direktur Perseroan;
- HENRYK KLAKURKA sebagai Direktur Perseroan;
- TAN TING LUEN sebagai Direktur Perseroan; dan
- WONBAE LEE sebagai Direktur Perseroan;
efektif sejak ditutupnya Rapat untuk menjalani masa jabatan 5 (lima) tahun sampai
dengan tanggal 27 Juni 2029 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
3. Menerima dan menyetujui bahwa susunan Direksi Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut:
7
Page 8
--DIREKSI :
Presiden Direktur : ROGELIO PAULINO JR. CASTILLO LA O
Direktur : PIERO BRAMBATI
Direktur : YULIANA
Direktur : HENRYK KLAKURKA
Direktur : TAN TING LUEN
Direktur : WONBAE LEE
4. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan dan/atau diputuskan dalam Mata
Acara Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali sebagian
atau seluruh keputusan ke dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan kepada
pihak/pejabat yang berwenang dan melakukan pemberitahuan atas keputusan tersebut
di atas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Mata Acara Rapat Keenam:
1. Menerima dan menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota
Dewan Komisaris Perseroan, yakni:
- ENG LIANG TAN sebagai Presiden Komisaris Perseroan;
- HARRY SALAM sebaga Komisaris Independen Perseroan; dan
- ANDY NUGROHO PURWOHARDONO sebagai selaku Komisaris Perseroan;
terhitung sejak ditutupnya Rapat dan dengan ini memberikan pelepasan dan
pembebasan penuh (acquit-et-de-charge) kepada anggota Dewan Komisaris
Perseroan tersebut di atas dari tanggung jawabnya sebagai Dewan Komisaris
Perseroan, dan untuk segala tindakan yang telah diungkapkan secara wajar dan benar
8
Page 9
dalam buku-buku dan catatan catatan Perseroan serta akun yang telah diaudit selama
masa jabatannya.
2. Menerima dan menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan, yakni:
- ENG LIANG TAN sebagai Presiden Komisaris Perseroan;
- HARRY SALAM sebagai Komisaris Independen Perseroan; dan
- ANDY NUGROHO PURWOHARDONO sebagai Komisaris Perseroan;
efektif sejak ditutupnya Rapat untuk menjalani masa jabatan 5 (lima) tahun sampai
dengan tanggal 27 Juni 2029 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
3. Menerima dan menyetujui bahwa susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung
sejak ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut:
--DEWAN KOMISARIS :
Presiden Komisaris : ENG LIANG TAN
Komisaris : ANDY NUGROHO PURWOHARDONO
Komisaris Independen : HARRY SALAM
4. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan dan/atau diputuskan dalam Mata
Acara Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali sebagian
atau seluruh keputusan ke dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan kepada
pihak/pejabat yang berwenang dan melakukan pemberitahuan atas keputusan tersebut
di atas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9
Page 10
− Bahwa sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas dituangkan pula dalam akta
Berita Acara Rapat Perseroan, tanggal 28 Juni 2024 Nomor 287 yang dibuat oleh saya, Notaris
dan untuk salinan akta Berita Acara Rapat Perseroan tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Demikianlah Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 28 Juni 2024
10
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 Jun 2024 · 09:17– |
| Present | 10,333,339,310 (81.41%) |
| Chair | — |
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
JIMMY TANAL
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT DATINDO ENTRYCOM
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.4
unresolved
person
Menyetujui Penunjukan Akuntan Publik Sdr. Benediktio Salim
p.6 ×2
unresolved
—
ROGELIO PAULINO JR. CASTILLO LA O
· Presiden Direktur
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
1940 ms
12 Sep 2026 23:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-28',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '81.41',
'record_date': '2024-07-10',
'shares_present': '10333339310',
'time_start': '09:17:00'}