Back to announcement
20260521_ADCP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32093561_lamp1.pdf
Other Text extracted ADCPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 21 Mei 2026
Nomor : 210/ADCP-V/2026
Lampiran :-
Kepada Yth.
Direktorat Penilaian Perusahaan Sektor Riil
PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia
Tower I, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan No.: S-05830/BEI.PP3/05-2026
Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-05830/BEI.PP3/05-2026 tanggal 19 Mei
2026 perihal Permintaan Penjelasan, bersama ini PT Adhi Commuter Properti Tbk (“Perseroan”)
menyampaikan bahwa Perseroan telah menerima surat panggilan sidang (relaas) Nomor
2986/PAN.03/HK2.5/V/2026 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Mei 2026 dan telah
menyampaikan Laporan Informasi tersebut kepada BEI pada Portal IDXnet melalui Surat No.
205/ADCP-V/2026 tanggal 18 Mei 2026 perihal Laporan Informasi dan Fakta Material terkait dengan
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami sampaikan tanggapan Perseroan atas permintaan
penjelasan dari BEI:
1. Sehubungan permohonan PKPU kepada Perseroan oleh Regy Rahim Cs. Agar dijelaskan lebih
lanjut mengenai:
a. Latar belakang transaksi dan besarnya nilai kewajiban kepada para Pemohon yang
menjadi dasar dari permohonan PKPU dimaksud.
Tanggapan:
• Pemohon PKPU I (Regy Rahim) adalah seorang mandor proyek yang mengerjakan proyek
Adhi City Sentul 1 dan Adhi City Sentul 2 milik Termohon, dengan total utang sebesar
Rp197.726.458;
• Pemohon PKPU II (Harjuna Arumbinang) adalah pengurus CV Bira Putra Sukses yang
memiliki kontrak kerjasama sewa alat berat dengan Termohon di proyek Adhi City Sentul
dengan total utang sebesar Rp108.158.000;
• Pemohon PKPU III (Mulyadi) adalah pengurus CV Adiya Gumilang Nusantara yang
memiliki kontrak kerjasama sewa alat berat dan alat survei dengan Termohon di proyek
Adhi City Sentul dengan total utang sebesar Rp211.306.000.
Total utang pokok yang dimohonkan: Rp517.190.458.
Selain dalil yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU sebagaimana tersebut di atas, dalam
permohonan dimaksud juga disebutkan adanya kreditur lain, yaitu PT Lasarez Dinamika,
dengan nilai utang sebesar Rp698.880.000,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta delapan
ratus delapan puluh ribu rupiah).
b. Latar belakang Regy Rahim kembali mengajukan permohonan PKPU atas Perseroan,
mengingat sebelumnya Regy Rahim telah mengajukan permohonan PKPU dengan Nomor
91/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dengan tanggal pendaftaran 16 Maret 2026.
Tanggapan:
Bahwa benar Saudara Regy Rahim cs pernah menjadi salah satu Pemohon dalam perkara PKPU
Nomor 91/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang telah diputus dengan amar penolakan
oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2026. Namun
Page 2
demikian, penolakan tersebut tidak menghapus ataupun menghilangkan hak material Kreditor
atas piutangnya, sepanjang utang pokok belum dilunasi oleh Perseroan. Berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, asas
nebis in idem tidak berlaku terhadap permohonan PKPU.
Oleh karena itu, Saudara Regy Rahim cs tetap berhak mengajukan kembali permohonan PKPU
karena kewajiban pembayaran utang oleh Perseroan kepada Saudara Regy Rahim cs sampai
saat ini belum terpenuhi. Dengan demikian, selama Perseroan masih memiliki kewajiban
utang yang belum diselesaikan kepada Saudara Regy Rahim cs, maka Saudara Regy Rahim cs
selaku Kreditor tetap memiliki hak dan kedudukan hukum untuk kembali mengajukan
permohonan PKPU terhadap Perseroan.
c. Tingkat materialitas atas nilai tuntutan dan dampak dari permohonan PKPU tersebut
terhadap kondisi keuangan Perseroan.
Tanggapan:
Nilai total tuntutan PKPU sebesar Rp517.190.458 hal ini masuk dalam kategori tidak material
terhadap total aset dan ekuitas Perseroan. Namun, secara hukum permohonan PKPU memiliki
aspek risiko reputasi dan operasional, meskipun secara keuangan belum memenuhi ambang
kepailitan.
d. Kondisi terkini dari kegiatan operasional dan keuangan sehubungan dengan adanya
permohonan PKPU dimaksud.
Tanggapan:
Operasional tetap berjalan secara kontinu. Aktivitas inti perusahaan (pemasaran, penjualan,
dan layanan purna jual) masih dilaksanakan sesuai rencana operasional, meskipun beberapa
proyek mengalami penjadwalan ulang untuk penyesuaian sumber daya dan prioritas.
e. Potensi dampak permohonan PKPU tersebut terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan
kepada pemegang Obligasi dan Sukuk Perseroan, maupun kreditur lainnya.
Tanggapan:
Atas permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditur, Belum memiliki dampak secara langsung
karena berdasarkan perjanjian pada instrumen pembiayaan yang dimiliki Perseroan baik
Obligasi, SUKUK dan KMK tidak terdapat kondisi pelanggaran/ default disaat permohonan PKPU
diajukan kecuali sampai dengan terjadinya keputusan oleh pengadilan.
f. Kendala yang dihadapi Perseroan untuk dapat melunasi kewajiban kepada para Pemohon
PKPU tersebut.
Tanggapan:
Terdapat kendala adanya keterbatasan arus kas akibat penurunan penjualan unit properti serta
lambatnya realisasi piutang konsumen yang disebabkan dengan kondisi lesunya pasar properti
di Indonesia, dan sampai dengan saat ini perseroan tetap mengupayakan penyelesaian secara
maksimal, perseroan telah menyampaikan jawaban atas permohonan PKPU dengan penjelasan
bahwa tagihan yang diajukan oleh pemohon belum dikategorikan memenuhi persyaratan
sebagai pemohon PKPU.
Page 3
g. Upaya yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan Perseroan dalam rangka
penyelesaian Permohonan PKPU dimaksud, termasuk upaya pelunasan utang kepada pihak
pemohon PKPU tersebut.
Tanggapan:
1). Penunjukan Kuasa Hukum (KH)
Perseroan telah menunjuk Kuasa Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi
khusus di bidang kepailitan dan PKPU, yaitu Kantor Hukum Arifudin & Susanto
Partnership (ASP LAW FIRM), untuk mendampingi proses hukum berjalan sesuai dengan
ketentuan dan melindungi kepentingan hukum Perseroan.
2). Upaya Penyelesaian di Luar Pengadilan
Perseroan bersama Kuasa Hukum secara aktif tetap akan melakukan upaya penyelesaian
di luar pengadilan (non-litigasi) kepada para Pemohon, yaitu mengusulkan penyelesaian
kewajiban Perseroan dengan skema penjadwalan ulang pembayaran dengan prinsip itikad
baik dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah sebelum perkara memasuki
tahap keputusan pengadilan.
3). Keberatan dalam Jawaban Termohon
Dalam Jawaban Termohon dalam hal ini Perseroan yang telah disampaikan pada Sidang
ke-1 (19 Mei 2026) melalui e-court, Perseroan secara tegas menyatakan keberatan
terhadap permohonan PKPU para Pemohon dengan alasan hukum bahwa permohonan
tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
h. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana Perseroan, apabila dalam persidangan PKPU
tersebut Perseroan diminta untuk melunasi atau melakukan pembayaran nilai kewajiban
dari para Pemohon PKPU dimaksud. Dalam hal Perseroan memiliki strategi lain untuk
penyelesaian permohonan PKPU tersebut, agar dijelaskan lebih lanjut.
Tanggapan:
Saat ini Perseroan sedang mengajukan upaya Penyelesaian di Luar Pengadilan dengan Strategi
utama yaitu negosiasi perdamaian dan penjadwalan ulang pembayaran. Dengan
mempersiapkan dana dalam rangka penyelesaian secara maksimal
i. Penjelasan mengenai status terkini dari Persidangan atas permohonan PKPU dimaksud.
Tanggapan:
No Tanggal Agenda Sidang Keterangan
Sidang ke-1: Legal standing para pihak Telah dilaksanakan
1 Selasa,19 Mei 2026
dan Jawaban Termohon melalui e-court
2 Kamis, 21 Mei 2026 Sidang ke-2: Bukti -
j. Upaya komunikasi yang telah dilakukan Perseroan kepada para Pemohon untuk dapat
meyakinkan para kreditur tersebut bahwa Perseroan akan dapat memenuhi kewajibannya.
Tanggapan:
Perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada para Pemohon melalui
skema musyawarah. Sampai dengan saat ini perseroan secara intensif melakukan komunikasi
kepada para pemohon dalam rangka penyelesaian diluar pengadilan.
Page 4
2. Penjelasan mengenai upaya yang akan dilakukan Perseroan untuk memastikan bahwa tidak
terdapat gugatan PKPU maupun gugatan lainnya dari kreditur Perseroan lainnya.
Tanggapan:
• Perseroan berkomitmen untuk mencegah timbulnya gugatan PKPU dan gugatan lainnya dari
kreditur lainnya melalui serangkaian upaya preventif, mitigasi, dan jangka panjang sebagaimana
diuraikan di atas. Namun, Perseroan juga menyadari bahwa dalam kondisi arus kas yang belum
pulih sepenuhnya, risiko munculnya gugatan baru tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Oleh
karena itu, prioritas utama Perseroan saat ini adalah memulihkan arus kas, menyelesaikan
kewajiban prioritas secara bertahap, serta menjaga komunikasi terbuka dengan seluruh kreditur
untuk menghindari upaya hukum lanjutan dari kreditur;
• Perseroan akan terus memonitor secara ketat setiap potensi gugatan melalui sistem SIPP dan
koordinasi dengan kuasa hukum. Setiap gugatan yang diterima akan segera direspons sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, serta akan diupayakan penyelesaian melalui jalur
musyawarah/mediasi sebelum memasuki proses pembuktian lebih lanjut.
3. Dalam hal terdapat rencana gugatan PKPU dari kreditur Perseroan lainnya yang telah diketahui
oleh Perseroan, agar dapat dijelaskan lebih lanjut dan diberikan rincian dari pihak kreditur
tersebut (jika ada).
Tanggapan:
Sampai dengan saat ini, selain yang telah disampaikan dan dilaporkan diatas, belum ada informasi
pasti mengenai rencana gugatan PKPU lainnya. Perseroan tetap berkomitmen untuk bersikap
proaktif, kooperatif, dan komunikatif kepada seluruh stakeholder dalam rangka penyelesaian
kewajiban oleh Perseroan.
4. Dalam hal terdapat rencana gugatan lainnya dari kreditur Perseroan lainnya yang telah
diketahui oleh Perseroan, agar dapat dijelaskan lebih lanjut dan diberikan rincian dari pihak
kreditur tersebut (jika ada).
Tanggapan:
Sampai dengan saat ini, selain yang telah disampaikan dan dilaporkan di atas, Perseroan belum
memperoleh informasi ataupun pemberitahuan resmi mengenai adanya rencana gugatan lain
yang akan diajukan oleh kreditor Perseroan, baik melalui upaya litigasi maupun non-litigasi.
Perseroan tetap berkomitmen untuk bersikap proaktif, kooperatif, dan komunikatif kepada
seluruh stakeholder dalam rangka penyelesaian kewajiban oleh Perseroan.
5. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Tanggapan:
Perseroan telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh informasi, fakta, dan
kejadian penting yang berpotensi menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan,
operasional, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa
tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang belum diungkapkan kepada
publik, dan seluruh informasi material telah disampaikan secara lengkap dalam rangkaian jawaban
Perseroan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia.
Page 5
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami PT Adhi Commuter Properti Tbk Achmad Wachid Abdullah Direktur Utama Tembusan: 1. Arsip.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
PT Lasarez Dinamika
p.1
unresolved
person
Regy Rahim
p.1 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.