Back to announcement
20260521_NELY_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32093554_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed NELYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & LUAR BIASA
PT PELAYARAN NELLY DWI PUTRI Tbk
Direksi PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), selanjutnya keduanya disebut
“Rapat” dengan keterangan sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026
Waktu RUPST : 14.28 WIB - 15.35 WIB
Waktu RUPSLB : 15.41 WIB – 15.47 WIB
Tempat : Ruang Serenity dan Infinity, Hotel Yuan Garden,
Jl. Pintu Air V No. 53, RT.5, RW.8, Pasar Baru, Kecamatan
Sawah Besar, Jakarta Pusat 10710
Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan
selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris selama Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan Tahun Buku 2025 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama
Tahun Buku 2025.
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan menunjuk Akuntan pengganti serta
persyaratan lain dari penunjukan tersebut.
4. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tahun
Buku 2026.
Mata Acara RUPSLB:
1. Penetapan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
B. Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang hadir pada Rapat: Dewan Komisaris -Komisaris : Bapak Alias Bin Jumaat -Komisaris Independen : Bapak Djoko Soemarjanto Direksi -Direktur Utama : Ibu Cynthia Sunarko -Direktur : Bapak Eduard Halomoan -Direktur : Ibu Tjauw Yani -Direktur : Bapak Eugene Sunarko C. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah -Pada RUPST sebanyak 1.983.636.800 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 84,41% dari 2.350.000.000 saham yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan; -Pada RUPSLB sebanyak sebanyak 1.983.838.100 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 84,42% dari 2.350.000.000 saham yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. D. Pemberian kesempatan kepada pemegang saham mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir pada Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat yang disampaikan. E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat Ada 1 (satu) Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPST. F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut: Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu:
Page 3
RUPST:
Jumlah Suara
Mata Acara Rapat
Setuju Tidak Setuju Abstain
Pertama 100% Suara 0 0
Kedua 100% Suara 0 0
Ketiga 99,99% Suara 400 0
Keempat 99,99% Suara 400 0
RUPSLB:
Jumlah Suara
Mata Acara Rapat
Setuju Tidak Setuju Abstain
Pertama 99,99% Suara 400 0
H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
-RUPST:
Mata Acara Pertama
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan
selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris selama Tahun Buku 2025;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar tanpa modifikasian sebagaimana
dinyatakan dalam Laporan Auditor Independen Nomor
00360/2.1030/AU.1/10/1115-3/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026;
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama
Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
2025 Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2025.
-Mata Acara Kedua
Menyetujui menetapkan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025, adalah sebesar
Rp. 41.177.255.931,- (empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus
lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) adalah sebagai berikut:
Page 4
1. Sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai cadangan umum
dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
2. Sebesar Rp. 23.500.000.000,- (dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah) atau
sebesar 57,07% (lima puluh tujuh koma nol tujuh persen) dari laba bersih
dibagikan sebagai dividen kepada para Pemegang Saham atau sebesar Rp. 10,-
(sepuluh rupiah) per saham untuk tahun buku 2025.
3. Sisanya sebesar Rp. 17.652.255.931,- (tujuh belas miliar enam ratus lima puluh dua
juta dua ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) atau
sebesar 42,86% (empat puluh dua koma delapan puluh enam persen) dari laba
bersih dicatat sebagai saldo laba ditahan.
Mata Acara Ketiga
1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun
Buku 2026.
2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
a. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan
penunjukannya jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan
atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kata
sepakat mengenai besaran imbalan jasa audit.
b. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan
penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.
Mata Acara Keempat
1. Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun 2026 adalah sama dengan yang telah diterima pada tahun
2025.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi Perseroan.
-RUPSLB:
Mata Acara satu-satunya:
Menyetujui tidak mengubah susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sampai dengan masa jabatan berakhir yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, yaitu sebagai
berikut:
Direksi:
1. Direktur Utama : Ibu Cynthia Sunarko
2. Direktur : Bapak Eugene Sunarko
3. Direktur : Ibu Tjauw Yani
4. Direktur : Bapak Eduard Halomoan
Page 5
Dewan Komisaris:
1. Komisaris Utama : Bapak Koh Tji Beng
2. Komisaris : Bapak Alias Bin Jumaat
3. Komisaris Independen : Bapak Djoko Soemarjanto
I. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen :
Jadwal Pembagian Dividen Tunai :
NO. KETERANGAN TANGGAL
1 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 02 Juni 2026
2 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 03 Juni 2026
3 Cum Dividen di Pasar Tunai 04 Juni 2026
4 Ex Dividen di Pasar Tunai 05 Juni 2026
5 Recording Date Dividen Tunai 04 Juni 2026
6 Pembayaran Dividen Tunai 19 Juni 2026
Tata Cara Pembagian Dividen :
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 04 Juni 2026
dan/atau Pemegang Saham pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 04 Juni 2026.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan
pada tanggal 19 Juni 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan
Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek.
Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang
Saham.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Page 6
5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak
yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai
dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen
Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% atau jumlah lainnya
sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Jakarta, 22 Mei 2026
PT PELAYARAN NELLY DWI PUTRI Tbk.
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 20 May 2026 · – |
| Present | 1,983,636,800 (84.41%) |
| Chair | — |
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×2
unresolved
person
Djoko Soemarjanto I. Jadwal
p.5 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
441 ms
12 Sep 2026 22:19
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-05-20',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '84.41',
'record_date': '2026-06-04',
'shares_present': '1983636800',
'shares_total_voting': '2350000000',
'venue': 'Ruang Serenity dan Infinity, Hotel Yuan Garden, Jl. Pintu Air V No. '
'53, RT.5, RW.8, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat '
'10710'}