Skip to content
Back to announcement

20260521_NELY_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32093554_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed NELY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                           RINGKASAN RISALAH
           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & LUAR BIASA
                    PT PELAYARAN NELLY DWI PUTRI Tbk



Direksi PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), selanjutnya keduanya disebut
“Rapat” dengan keterangan sebagai berikut:

A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
  Hari/Tanggal            : Rabu, 20 Mei 2026
  Waktu RUPST             : 14.28 WIB - 15.35 WIB
  Waktu RUPSLB            : 15.41 WIB – 15.47 WIB
  Tempat                  : Ruang Serenity dan Infinity, Hotel Yuan Garden,
                            Jl. Pintu Air V No. 53, RT.5, RW.8, Pasar Baru, Kecamatan
                            Sawah Besar, Jakarta Pusat 10710

  Mata Acara RUPST:
  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan
     selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
     Komisaris selama Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
     Perseroan Tahun Buku 2025 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan
     tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama
     Tahun Buku 2025.
  2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
  3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
     Perseroan Tahun Buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
     Perseroan untuk menetapkan honorarium dan menunjuk Akuntan pengganti serta
     persyaratan lain dari penunjukan tersebut.
  4. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
     untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tahun
     Buku 2026.

  Mata Acara RUPSLB:
  1. Penetapan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
B. Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang hadir pada Rapat:
  Dewan Komisaris
  -Komisaris                     : Bapak Alias Bin Jumaat
  -Komisaris Independen          : Bapak Djoko Soemarjanto

  Direksi
  -Direktur Utama                : Ibu Cynthia Sunarko
  -Direktur                      : Bapak Eduard Halomoan
  -Direktur                      : Ibu Tjauw Yani
  -Direktur                      : Bapak Eugene Sunarko


C. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  sah
  -Pada RUPST sebanyak 1.983.636.800 saham yang memiliki suara yang sah atau setara
  dengan 84,41% dari 2.350.000.000 saham yang merupakan seluruh jumlah saham dengan
  hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;

  -Pada RUPSLB sebanyak sebanyak 1.983.838.100 saham yang memiliki suara yang sah atau
  setara dengan 84,42% dari 2.350.000.000 saham yang merupakan seluruh jumlah saham
  dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Pemberian kesempatan kepada pemegang saham mengajukan pertanyaan dan/atau
  memberikan pendapat terkait mata acara Rapat
  Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Pimpinan Rapat
  memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir pada Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
  mata acara Rapat yang disampaikan.

E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat terkait mata acara Rapat
  Ada 1 (satu) Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang mengajukan
  pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPST.

F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
  Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah
  untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
  keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting,
  jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara
  yang hadir dalam Rapat yaitu:
Page 3
     RUPST:

                                                   Jumlah Suara
      Mata Acara Rapat
                                    Setuju           Tidak Setuju        Abstain

      Pertama                    100% Suara                 0                0

      Kedua                      100% Suara                 0                0

      Ketiga                     99,99% Suara             400                0

      Keempat                    99,99% Suara             400                0


      RUPSLB:

                                                   Jumlah Suara
      Mata Acara Rapat
                                    Setuju           Tidak Setuju        Abstain

      Pertama                    99,99% Suara             400                0


H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
     -RUPST:
     Mata Acara Pertama
     1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan
        selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
        Komisaris selama Tahun Buku 2025;
     2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
        Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
        Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar tanpa modifikasian sebagaimana
        dinyatakan       dalam      Laporan       Auditor      Independen       Nomor
        00360/2.1030/AU.1/10/1115-3/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026;
     3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
        acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama
        Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
        2025 Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian
        Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2025.

     -Mata Acara Kedua
     Menyetujui menetapkan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025, adalah sebesar
     Rp. 41.177.255.931,- (empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus
     lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) adalah sebagai berikut:
Page 4
 1. Sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai cadangan umum
    dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
 2. Sebesar Rp. 23.500.000.000,- (dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah) atau
    sebesar 57,07% (lima puluh tujuh koma nol tujuh persen) dari laba bersih
    dibagikan sebagai dividen kepada para Pemegang Saham atau sebesar Rp. 10,-
    (sepuluh rupiah) per saham untuk tahun buku 2025.
 3. Sisanya sebesar Rp. 17.652.255.931,- (tujuh belas miliar enam ratus lima puluh dua
    juta dua ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) atau
    sebesar 42,86% (empat puluh dua koma delapan puluh enam persen) dari laba
    bersih dicatat sebagai saldo laba ditahan.

Mata Acara Ketiga
1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
   Mawar & Rekan untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun
   Buku 2026.
2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
    a. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan
       penunjukannya jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan
       atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan
       peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kata
       sepakat mengenai besaran imbalan jasa audit.
    b. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan
       penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.

Mata Acara Keempat
1. Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium anggota Dewan Komisaris
   Perseroan untuk tahun 2026 adalah sama dengan yang telah diterima pada tahun
   2025.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
   untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi Perseroan.

-RUPSLB:
Mata Acara satu-satunya:
Menyetujui tidak mengubah susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sampai dengan masa jabatan berakhir yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, yaitu sebagai
berikut:
Direksi:
1. Direktur Utama        : Ibu Cynthia Sunarko
2. Direktur              : Bapak Eugene Sunarko
3. Direktur              : Ibu Tjauw Yani
4. Direktur              : Bapak Eduard Halomoan
Page 5
         Dewan Komisaris:
         1. Komisaris Utama        : Bapak Koh Tji Beng
         2. Komisaris              : Bapak Alias Bin Jumaat
         3. Komisaris Independen   : Bapak Djoko Soemarjanto

I. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen :
  Jadwal Pembagian Dividen Tunai :
    NO.                            KETERANGAN                           TANGGAL
     1        Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                   02 Juni 2026
     2        Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                    03 Juni 2026
     3        Cum Dividen di Pasar Tunai                                   04 Juni 2026
     4        Ex Dividen di Pasar Tunai                                    05 Juni 2026
     5        Recording Date Dividen Tunai                                 04 Juni 2026
     6        Pembayaran Dividen Tunai                                     19 Juni 2026

  Tata Cara Pembagian Dividen :
  1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 04 Juni 2026
     dan/atau Pemegang Saham pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 04 Juni 2026.
  2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
     pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan
     pada tanggal 19 Juni 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan
     Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek.
     Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
     kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang
     Saham.
  3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan perpajakan yang berlaku.
  4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
     tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
     pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
     pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
     DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
     pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
     dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
     WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
     maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
     penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
     PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan
     ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
     Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Page 6
5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
   perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham membuka
   rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan
   pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak
   yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
   PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
   yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai
   dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen
   Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% atau jumlah lainnya
   sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

                             Jakarta, 22 Mei 2026
                     PT PELAYARAN NELLY DWI PUTRI Tbk.
                                    Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published21 May 2026
Pages6
Characters12,857
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held20 May 2026 · –
Present1,983,636,800 (84.41%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PELAYARAN NELLY DWI PUTRI Tbk p.1 ×8
linked person Alias Bin Jumaat p.2 ×3
linked person Cynthia Sunarko p.2 ×3
linked person Eduard Halomoan p.2 ×3
linked person Tjauw Yani p.2 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.3 ×2
linked person Koh Tji Beng p.5
possible person Eugene Sunarko C. p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×2
unresolved person Djoko Soemarjanto I. Jadwal p.5 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 441 ms 12 Sep 2026 22:19

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-05-20',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '84.41',
 'record_date': '2026-06-04',
 'shares_present': '1983636800',
 'shares_total_voting': '2350000000',
 'venue': 'Ruang Serenity dan Infinity, Hotel Yuan Garden, Jl. Pintu Air V No. '
          '53, RT.5, RW.8, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat '
          '10710'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result