Back to announcement
20240702_WIKA_Informasi Transaksi Afiliasi_31678648_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggungjawab atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA TBK
-
Kegiatan Usaha Utama:
Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkeretapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan
Sarana Dasar (Infrastruktur)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 10
Jakarta 13340, Indonesia
Telepon: (021) 8067 9200 Fax : (021) 2289 3830
www.wika.co.id
investor.relations@wika.co.id
Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Dalam Transaksi Pemberian Pinjaman Fasilitas Cash Loan oleh
PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi kepada PT Wijaya Karya Industri Energi
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 02 Juli 2024
1
Page 2
DAFTAR ISI
I. UMUM……………………………………………………………………................................................................ 3
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI............................................................................................ 6
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI ............................... 7
IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI....................................................................................................... 7
V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN ................................... 8
VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN ....................................................... 12
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS................................................................................... 14
VIII. INFORMASI TAMBAHAN ......................................................................................................... 14
2
Page 3
I. UMUM
A. Umum
Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 64 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Widjaja Karja dengan
nama Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 40 Tahun 1971 tanggal 22 Juli 1971, Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja dinyatakan bubar
dan dan dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang didirikan berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas No. 110
tanggal 20 Desember 1972, yang dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil, pengganti dari Djojo
Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta juncto akta Perubahan No. 106 tanggal 17 April 1973 yang dibuat di
hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No.Y.A.5/165/14 tanggal 8 Mei
1973 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1723 dan 1724 tanggal
16 Mei 1973 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 683 BNRI No. 76 tanggal 21 September 1973
(“Akta Pendirian Perseroan”).
Sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2007 Tentang Perubahan
Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya, Perseroan melaksanakan penawaran umum perdana saham
(Initial Public Offering) yang diikuti dengan perubahan status dan nama menjadi PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk. dan melakukan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek pada tanggal
29 Oktober 2007 (“Penawaran Umum Perdana”).
Akta Anggaran Dasar sebagaimana dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Nomor 7 tanggal 17 Januari 2024,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
AHU-0003965.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
B. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah berusaha
dalam industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri,
industri energi, energi terbarukan dan energi konversi, penyelenggaraan perkeretaapian,
penyelengaraan pelabuhan, penyelenggaraan kebandarudaraan, logistik, perdagangan, engineering
procurement construction, pengembangan dan pengelolaan kawasan, layanan peningkatan
kemampuan dibidang jasa konstruksi, teknologi informasi, jasa enjinering dan perencanaan, investasi
dan pengelolaan usaha dibidang prasarana dan sarana dasar (infrastruktur) untuk menghasilkan
barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan keuntungan
guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Kegiatan Usaha Utama:
Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkretapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan Sarana
Dasar (Infrastruktur).
3
Page 4
C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan dan berdasarkan keterangan dari Biro Administrasi Efek Perseroan,
struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut :
NILAI NOMINAL
KETERANGAN JUMLAH SAHAM %
Rp.100,- Per Saham
Modal Dasar 35.000.000.000 3.500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Negara Republik Indonesia 36.291.702.780 3.629.170.278.000 91,02
2. Masyarakat dengan kepemilikan
3.580.261.077 358.026.107.700 8,98
kurang dari 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
39.873.063.858 3.987.306.385.800 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 4.873.063.858 487.306.385.800 -
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
1. Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.09-0211181 tanggal 6 Juni 2024,
susunan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut :
Komisaris Utama : Jarot Widyoko
Komisaris : Firdaus Ali
Komisaris Independen : Adityawarman
Komisaris Independen : Harris Arthur Hedar
Komisaris Independen : Suryo Hapsoro Tri Utomo
Komisaris Independen : Rusmanto
2. Direksi
Berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.09-0211181 tanggal 6 Juni 2024,
susunan susunan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut :
Direktur Utama : Agung Budi Waskito
Direktur Keuangan : Adityo Kusumo
Direktur Operasi I : Hananto Aji
Direktur Operasi II : Harum Akhmad Zuhdi
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia
dan Transformasi : Hadjar Seti Adji
Direkur Manajemen Risiko dan Legal : Sumadi
4
Page 5
D. Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.80/DK/WIKA/2023 tanggal 24 Juli 2023,
susunan Komite Audit pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
Ketua merangkap Anggota : Suryo Hapsoro Tri Utomo
Wakil Ketua merangkap Anggota : Adityawarman
Anggota : Roy Yournalista
Anggota : Rita Rufaida
E. Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.SK.02.01/A.DIR.04640/2019 tanggal 28 Mei 2019,
Sekretaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
Nama : Mahendra Vijaya
Alamat Kantor : Jl. D.I. Panjaitan Kav.10 Jakarta 13340, Indonesia
No. Telepon : (021) 8067 9200
No. Fax : (021) 2289 3830
Email : investor.relations@wika.co.id
5
Page 6
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dan PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (“WRK”) saat
ini merupakan pemegang saham PT Wijaya Karya Industri Energi (“WINNER”) dengan kepemilikan
saham Perseroan sebesar 44,18% dan WRK sebesar 55,82%. Perseroan juga merupakan pemegang
saham mayoritas WRK dengan kepemilikan saham Perseroan di WRK sebesar 97,99%.
Untuk mendukung pengembangan bisnis renewable energy WINNER dan sesuai Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan (“RKAP”) WINNER Tahun 2023, WINNER mengajukan pinjaman Cash Loan dari
pemegang sahamnya yaitu WRK. Sehubungan dengan hal tersebut, WRK telah memberikan fasilitas
pinjaman cash loan dengan plafon sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah) kepada
WINNER (selanjutnya disebut dengan “Transaksi”).
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan berpendapat
bahwa Transaksi ini :
1. Berdasarkan POJK 42/2020, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi karena Perseroan
merupakan pemegang saham WINNER sebesar 44,18% dan WRK selaku perusahaan terkendali
Perseroan juga merupakan pemegang saham WINNER dengan kepemilikan sebesar 55,82%.
Selanjutnya berdasarkan hubungan kepengurusan, anggota Direksi WINNER dan Komisaris
Utama WINNER merupakan pegawai Perseroan.
2. Berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
tidak termasuk Transaksi Material. Nilai Transaksi tersebut adalah sebesar Rp60.000.000.000
(enam puluh miliar Rupiah) dan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar dan rekan nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp9.571.613.042.000,-.
(sembilan triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus tigabelas juta empat puluh dua
ribu Rupiah). Perbandingan antara nilai Transaksi dengan nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar
0,63% dimana nilai Transaksi tersebut tidak lebih dari 20% ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi
bukan merupakan Transaksi Material.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dan setelah
mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakini,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat membuat atau mengakibatkan
informasi atau fakta material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
6
Page 7
KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
Sehubungan dengan Transaksi Perseroan, WRK selaku perusahaan terkendali Perseroan telah
memberikan pinjaman kepada WINNER berupa fasilitas pinjaman cash loan dengan plafon sebesar
Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah), berdasarkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Saham WINNER sebagaimana dalam Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat WINNER Nomor
MJ.01.01/WIE-A.DIR.013/2023 tanggal 25 Januari 2023.
Sesuai dengan hal tersebut, WRK menetapkan bunga yang dibebankan kepada WINNER sebesar 5%
per tahun di atas suku bunga acuan Bank Indonesia (BI 7-Day Repo Rate).
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai upaya Perseroan untuk mendukung
keberlangsungan Anak Perusahaan Perseroan serta sinergi dalam group Perseroan dalam
meningkatkan efisiensi operasional dan memaksimalkan penggunaan sumber daya finansial.
IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan
WINNER merupakan anak perusahaan WRK yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan, dan
Perseroan juga selaku pemilik saham sebesar 44,18% pada WINNER.
Gambar Struktur Pemegang Saham WRK per Juni 2024
Perseroan Widjanarko Tantono Hastjaryo Hendro Isworo
97,99% 1,00% 0,67% 0,34%
WRK
Gambar Struktur Pemegang Saham WINNER per Juni 2024
Perseroan WRK
44,18% 55,82%
WINNER
7
Page 8
Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepengurusan
Bahwa anggota Direksi WRK, Komisaris Utama WRK, Direktur WINNER, dan Komisaris Utama WINNER
merupakan pegawai Perseroan. Dengan demikian antara Perseroan, WRK, dan WINNER terdapat
hubungan kepengurusan .
V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) sebagai penilai independen untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai
hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal. RSR dalam rangka memberikan pendapat atas
kewajaran Transaksi menggunakan laporan keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk per
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
& Rekan. Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pemberian Pinjaman
Fasilitas Cash Loan yang termuat dalam laporan Pendapat Kewajaran Nomor 00059/2.0095-
00/BS/03/0269/1/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024:
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
• WRK sebagai penyedia fasilitas pemberi pinjaman kepada WINNER;
• WINNER sebagai penerima pinjaman.
2. Obyek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah transaksi pemberian fasilitas pinjaman cash loan oleh WRK
kepada WINNER.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud penilaian adalah untuk memberikan opini atas kewajaran transaksi pemberian fasilitas
pinjaman cash loan oleh WRK kepada WINNER.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
• Asumsi
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan pendapat
kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan
maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang
disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disiapkan manajemen Perseroan. Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran
dari Perseroan.
8
Page 9
• Kondisi Pembatas
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada sumber
data dan informasi sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan
hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun
data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan. Dengan
demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap
kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan Pendapat
Kewajaran atas Transaksi Perseroan, kami menggunakan data-data sebagaimana tercantum
pada bagian Sumber Data dan Informasi sebagai bahan penelahaan, perhitungan dan
analisis.
Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil analisis kami
secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas
kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Pendapat Kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang
pemegang saham Perseroan dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain
serta aspek-aspek lainnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi mengumumkan bahwa pandemi Corona
Virus Disease (COVID-19) sebagai pandemi global dan telah menyebar hampir ke seluruh
dunia termasuk Indonesia. Hal ini diumumkan pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana
diberitakan dalam situs resmi WHO melalui konferensi pers di kantor pusat WHO di Jenewa.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) di seluruh wilayah Indonesia dan pada tanggal 21 Juni 2023,
pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa
endemi.
Pandemi COVID-19 secara tidak langsung berpengaruh terhadap perekonomian global dan
Indonesia dan selanjutnya berpotensi mempengaruhi kegiatan operasional bisnis Perseroan
di Indonesia.
Kondisi perekonomian atau pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca pandemi COVID-19
dipengaruhi oleh perekonomian global maupun kebijakan ekonomi makro nasional.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal
laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan.
Laporan Pendapat Kewajaran ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Penilaian seperti yang
telah diuraikan di atas.
Kami menganggap bahwa sejak Tanggal Penilaian hingga laporan pendapat kewajaran
diterbitkan, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro
9
Page 10
ekonomi maupun industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap
bisnis Perseroan dan rencana bisnis dan anggaran Perseroan.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Tujuan Penilaian yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Penilaian, dan juga bukan merupakan analisis
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Penilaian.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya
terbatas pada aspek finansial atas Transaksi Perseroan, kami tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Transaksi Perseroan dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
Transaksi Perseroan tersebut, karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan kami.
Penggunaan atas sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan
dari manajemen Perseroan mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia
dan dapat mempengaruhi kompetisi dan operasional Perseroan.
Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal laporan ini
dengan pelaksanaan Transaksi Perseroan, maka kesimpulan laporan kewajaran yang
diinformasikan tersebut di atas, hanya berlaku apabila tidak ada perubahan signifikan yang
akan berdampak material terhadap kewajaran dari Transaksi Perseroan. Perubahan tersebut
termasuk perubahan baik secara internal pada masing-masing perusahaan maupun secara
eksternal meliputi: kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan pemerintah Indonesia setelah tanggal laporan ini dikeluarkan. Bila mana
setelah tanggal laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan tersebut di atas, maka pendapat
kewajaran atas Transaksi Perseroan ini mungkin berbeda.
Kami juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari manajemen
Perseroan atas penugasan kami untuk mempersiapkan laporan pendapat kewajaran, bahwa
mereka telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan
pendapat kewajaran dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor
material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
5. Metodologi Analisis Atas Transaksi
Dalam menilai kewajaran Transaksi Perseroan, kami menggunakan metodologi analisis sebagai
berikut:
• Analisis Transaksi Perseroan berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi
Perseroan, analisis termin dan persyaratan dari perjanjian atas Transaksi Perseroan, analisis
manfaat dan risiko Transaksi Perseroan;
• Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang Transaksi Perseroan,
riwayat singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan
prospek usaha Perseroan, dan kerugian Transaksi Perseroan;
• Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proyeksi keuangan, analisis
proforma laporan keuangan, dan analisis inkremental;
• Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan pendapatan yang relevan,
informasi non keuangan yang relevan, prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dan
hal-hal material lain yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai dalam memberikan opini
kewajaran;
• Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga.
10
Page 11
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Transaksi Perseroan yang dilakukan meliputi
analisis terhadap Transaksi Perseroan, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas
kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka menurut pendapat RSR, Transaksi
Perseroan adalah wajar.
VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
11
Page 12
12
Page 13
Berikut adalah analisis singkat atas informasi posisi keuangan proforma Perseroan per 31 Desember
2022 atas transaksi:
• Berdasarkan analisis Laporan Keuangan Proforma Perseroan, Proforma Pendapatan Perseroan
tidak mengalami perubahan atas pelaksanaan Transaksi Perseroan.
• Proforma harga pokok penjualan juga tidak mengalami perubahan atas pelaksanaan Transaksi
Perseroan.
• Proforma Laba Bersih Tahun Berjalan Perseroan tidak mengalami perubahan atas pelaksanaan
Transaksi Perseroan.
• Proforma jumlah Aset Lancar Perseroan tidak mengalami perubahan atas pelaksanaan Transaksi
Perseroan.
• Proforma jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan tidak mengalami perubahan atas pelaksanaan
Transaksi Perseroan.
• Secara keseluruhan, Proforma Jumlah Aset Perseroan tidak mengalami perubahan atas
pelaksanaan Transaksi Perseroan.
• Proforma Jumlah Liabilitas jangka pendek Perseroan tidak mengalami perubahan atas
pelaksanaan Transaksi Perseroan.
• Proforma Jumlah Liabilitas jangka panjang Perseroan juga tidak mengalami perubahan atas
pelaksanaan Transaksi Perseroan.
• Secara keseluruhan, Proforma Jumlah Liabilitas Perseroan tidak mengalami perubahan atas
pelaksanaan Transaksi Perseroan.
• Proforma Jumlah Ekuitas Perseroan tidak mengalami perubahan atas pelaksanaan Transaksi
Perseroan.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal
02 Juli 2024 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK
42/2020;
2. Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa Pernyataan
Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau
informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan;
3. Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
13
Page 14
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :
Corporate Secretariat
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Jl. D.I. Panjaitan Kav.10
Jakarta 13340, Indonesia
Telp. : (021) 8067 9200
Fax. : (021) 2289 3830
Email : investor.relations@wika.co.id
Situs web : www.wika.co.id
Hormat kami,
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Corporate Secretariat,
Signed by Mahendra Vijaya St (AV4588)
Signed at Jul 2, 2024 15:26:36
Mahendra Vijaya
Corporate secretary
14
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Wijaya Karya Industri Energi Keterbukaan Informasi
p.1
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.2 ×2
unresolved
person
Djojo Muljadi
p.3
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.6 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7
unresolved
org
KJPP Ruky
p.8
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.8
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
6222 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '60000000000'}