Back to announcement
20240702_MAPI_Informasi Transaksi Afiliasi_31678613_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review MAPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MITRA ADIPERKASA TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MITRA ADIPERKASA TBK (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan umum termasuk perdagangan besar, perdagangan eceran dan
bertindak sebagai distributor dari pihak lain.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Sahid Sudirman Center, Lt. 29
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 574-5808
Faksimili: +62 21 574-6786
Website: www.map.co.id
Email: corporate.secretary@map.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN, SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi yang telah
dilakukan oleh Perseroan.
Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan dan PT Samsonite Indonesia (selanjutnya disebut “SI”), telah
menandatangani suatu Perjanjian Jasa Manajemen (untuk selanjutnya disebut sebagai “PJM”) yang
rinciannya adalah sebagaimana kami uraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 42/2020,
maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi Perseroan dengan maksud
untuk memberikan penjelasan mengenai pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut
kepada para pemegang saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Transaksi, Obyek dan Nilai Transaksi
1. Uraian Transaksi
Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan dan SI, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
dan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang rincian anggaran dasar, komposisi
manajemen dan permodalannya adalah sebagaimana kami uraikan pada bagian B di dalam
Keterbukaan Infomasi ini, telah menandatangani PJM yang pada pokoknya mengatur
mengenai pemberian jasa-jasa manajemen yang disediakan Perseroan kepada SI untuk
periode sepanjang 1 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
2. Obyek Transaksi
Pemberian jasa-jasa manajemen yang disediakan Perseroan kepada SI untuk periode
sepanjang 1 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Jasa manajemen yang diberikan oleh Perseroan berdasarkan PJM adalah sebagai berikut:
a. Terkait dengan Jasa Manajemen:
• Merchandising
• Pemasaran
• Visual Merchandising
• Operational
• Penjualan & E-com
• Sumber Daya Manusia
• Dukungan IT
• Pengembangan Bisnis
• Proyek Fitout
• Rantai Pasokan
• Penggajian
• Administrasi Pajak
• Urusan Umum & Perizinan
• Hukum
2
Page 3
b. Terkait Penyediaan Sistem Penunjang dan Lainya
• Pemeliharaan Pengguna SAP
• Pusat Operasi Keamanan
• Fortigate Manager & Analyzer
• Darwin Box
• Ruang Kantor
• Utilitas
• Laptop
• Kendaraan
3. Nilai Transaksi
Jasa manajemen yang diberikan oleh Perseroan kepada SI untuk periode 1 Juni 2024
sampai dengan 31 Desember 2024 adalah senilai Rp 14.657.209.972 (empat belas miliar
enam ratus lima puluh tujuh juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua
Rupiah).
Oleh karena sifat PJM yang dapat diperpanjang untuk periode tahun berikutnya, maka
nilai jasa-jasa manajemen yang diberikan oleh Perseroan pada periode selanjutnya akan
dihitung berdasarkan total biaya-biaya yang nyata dikeluarkan sehubungan dengan
pemberian jasa-jasa yang dilakukan oleh Perseroan pada suatu tahun yang bersangkutan.
Nilai jasa tahunan pada tahun berjalan dapat dinaikkan, berdasarkan kesepakatan
Perseroan dan SI dengan mempertimbangkan perluasan dan perkembangan usaha SI.
4. Jangka Waktu Perjanjian
PJM dibuat untuk periode 1 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dan
dapat diperpanjang secara terus menerus untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya, kecuali
diakhiri lebih cepat berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
B. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Perseroan
a. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.105 tanggal 23 Januari 1995 yang
dibuat di hadapan Julia Mensana, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-9243.HT.01.01.TH.95. tanggal 31 Juli 1995 (selanjutnya disebut sebagai
(“Anggaran Dasar”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kali
diubah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.114 tanggal
19 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di
dalam sistem Administrasi Badan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0456432 tanggal 4 Oktober 2021 serta diumumkan
3
Page 4
dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 19 November 2021 No.93, Tambahan
No. 36228.
b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor;
b. Pengangkutan dan pergudangan;
c. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis; dan
d. Pendidikan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) Kegiatan Usaha Utama
1. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda
motor serta perdagangan eceran, bukan mobil dan motor; dan
2. Bertindak sebagai agen, supplier, waralaba dan/atau distributor dari badan-
badan dan perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam maupun dari luar
negeri.
(ii) Kegiatan Usaha Penunjang
1. Menjalankan kegiatan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal dari
segala macam barang yang dapat diperdagangkan, baik untuk perhitungan
sendiri maupun untuk perhitungan orang atau badan hukum lain atas dasar
komisi;
2. Menjalankan usaha dalam bidang industri (pabrik) tekstil dari segala bahan yang
dapat diproduksi di dalam negeri, termasuk produk pakaian jadi, alas kaki dan
kerajinan tangan;
3. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dengan menggunakan
kendaraan bermotor, baik untuk angkutan orang (penumpang) maupun untuk
angkutan barang.
4. Menjalankan usaha, dalam bidang pemberian jasa dan konsultasi pada
umumnya, termasuk jasa konsultasi manajemen, produksi, metode dan
prosedur akuntansi serta pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan
bimbingan belajar dan konseling (kecuali jasa perjalanan serta konsultan dalan
bidang hukum dan perpajakan);
5. Menjalankan usaha dalam bidang pendidikan.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang saham
dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 31 Maret 2024 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
4
Page 5
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham (%)
@Rp50 (Rp)
Modal Dasar 40.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Satya Mulia Gema Gemilang 8.466.000.000 423.300.000.000 51
Masyarakat 8.073.613.400 403.681.000.000 49
Jumlah 16.539.613.400 826.981.000.000 100,00
Saham treasury 60.386.600 3.019.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan 16.600.000.000 830.000.000.000
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 23.400.000.000 1.170.000.000.000
d. Komposisi Pengurus
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagaimana tercantum di dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
225 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH, Notaris di
Jakarta, sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Herman Bernhard Leopold Mantiri
Wakil Presiden Direktur : Virendra Prakash Sharma
Direktur : Susiana Latif
Direktur : Sean Gustav Standish Hughes
Direktur : Handaka Santosa
Direktur : Sjeniwati Gusman
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto
Wakil Presiden Komisaris Independen : G.B.P.H.H. Prabukusumo, S.Psi
Komisaris : Sintia Kolonas
Komisaris : Zoee Ho Ziwei
Komisaris : Johanes Ridwan
e. Alamat
Perseroan beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 29, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86,
Jakarta Pusat, Jakarta 10220.
5
Page 6
2. SI
a. Riwayat Singkat
SI didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 136 tertanggal 17 Juli
2008 yang dibuat di oleh Indriani Damayanti Siregar, S.H., sebagai pengganti dari Notaris
Eliwaty Tjitra, S.H., dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkuham”) sebagaimana tercantum di dalam
dalam surat keputusan Menkuham No. AHU-59176.AH.01.01. Tahun 2008 tanggal 5
September 2008 (“Anggaran Dasar”).
Anggaran Dasar SI tersebut telah diubah beberapa kali dan terakhir kali berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Samsonite Indonesia No. 164
tertanggal 26 April 2024 yang dibuat di hadapan Eka Prakarsa Bundajono, S.H., sebagai
pengganti dari Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
persetujuan dari Menkuham berdasarkan surat keputusannya No. AHU-
0024718.AH.01.02.Tahun 2024 tertanggal 26 April 2024
b. Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SI, maksud dan tujuan SI adalah berusaha dalam
bidang perdagangan besar (distribusi utama), supplier dan waralaba dari badan usaha dan
perusahaan lain dan impor barang dagangan.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang saham
dan kepemilikan saham di FSIR adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham (%)
@Rp922.300 (Rp)
Modal Dasar 5.500 5.072.650.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Delilah Europe Investments S.a.r.l. 3.300 3.043.590.000 60
PT Mitra Adiperkasa Tbk 2.200 2.029.060.000 40
Jumlah Modal Ditempatkan dan 5.500 5.072.650.000 100
Disetor
d. Komposisi Pengurus
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SI
adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Subrata Dutta
Direktur : Ka Po Florence Young
6
Page 7
Direktur : Nadya Pertiwi
Direktur : Handaka Santosa
Direktur : Ravi Kumar Sreeramulu
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Kyle F. Gendreau
Komisaris : John Bayard Livingston
Komisaris : Reza Taleghani
Komisaris : Virendra Prakash Sharma
Komisaris : Susiana Latif
e. Alamat
SI beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 37, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta
Pusat, Jakarta 10220.
C. Sifat Hubungan Afiliasi
a. SI merupakan entitas anak dari Perseroan.
b. Terdapat komposisi pengurus yang sama antara Perseroan dan SI.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
A. Pihak Independen yang Ditunjuk dalam Transaksi
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & rekan (“KR”) sebagai KJPP
resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah
ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk untuk menyampaikan pendapat kewajaran atas
Transaksi Afiliasi sesuai dengan surat penugasan No. KR/240515-001 tanggal
15 Mei 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
B. Pendapat Penilai Independen
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran yang disusun oleh KJPP KR dalam
laporannya No. 00101/2.0162-00/BS/05/0382/1/VI/2024 Tanggal 28 Juni 2024.
1. Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan SI.
7
Page 8
2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran adalah transaksi pemberian jasa-jasa manajemen
oleh Perseroan kepada SI berdasarkan PJM untuk jangka waktu 1 Juni 2024 sampai dengan
31 Desember 2024.
PJM dapat diperpanjang secara otomatis secara terus menerus untuk jangka waktu satu tahun
berikutnya, kecuali diakhiri lebih dulu berdasarkan kesepakatan Para Pihak dengan nilai
transaksi sebesar Rp 14.657.209.972 (empat belas miliar enam ratus lima puluh tujuh juta dua
ratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua Rupiah), yang dihitung berdasarkan total
biaya aktual yang akan dikeluarkan Perseroan atas jasa manajemen yang diberikan kepada SI
dalam suatu tahun yang bersangkutan.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum
dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR
tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP
KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
8
Page 9
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan SI berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan SI.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat
Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
9
Page 10
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
PELAKSANAAN TRANSAKSI SEJENIS LAINNYA DENGAN TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK
AFILIASI
A. Tujuan Pelaksanaan Transaksi
Tujuan dan manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi antara lain adalah
kegiatan administrasi dan operasional SI dapat terselenggara dengan lancar, sesuai dengan
standar kualitas yang telah ditetapkan untuk diterapkan pada perusahaan-perusahaan dalam
kelompok usaha Perseroan. Selain itu manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Transaksi adalah
terciptanya sinergi dalam penerapan kebijakan-kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan
administrasi dan operasional antara Perseroan dengan SI sebagai pemegang saham.
B. Pertimbangan Transaksi Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
Pertimbangan dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi dibandingkan dengan pihak lain
yang tidak terafiliasi adalah sebagai berikut:
1. Terciptanya sinergi dalam penerapan kebijakan-kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan
administrasi dan operasional antara Perseroan dengan SI sebagai entitas asosiasi.
2. Membatasi pengungkapan informasi dan data SI yang bersifat rahasia kepada pihak ketiga.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:
PT Mitra Adiperkasa Tbk.
Corporate Secretary
Sahid Sudirman Center, Lt. 29
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 574-5808
Faksimili: +62 21 574-6786
Website: www.map.co.id
Email: corporate.secretary@map.co.id
10
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Julia Mensana
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
unresolved
person
H.H. Prabukusumo
p.5
unresolved
person
S.Psi
p.5
unresolved
—
Sintia Kolon
· Komisaris
p.5
unresolved
person
Indriani Damayanti Siregar
p.6
unresolved
person
Eliwaty Tjitra
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Eka Prakarsa Bundajono
p.6
unresolved
person
Kyle F. Gendreau
· Presiden Komisaris
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
org
KJPP KR
p.7 ×26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
5612 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}