Skip to content
Back to announcement

20240702_MAPI_Informasi Transaksi Afiliasi_31678613_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review MAPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                    PT MITRA ADIPERKASA TBK
                                  (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
          Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Keuangan No. 42/POJK.04/2020
        tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).


 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
 DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MITRA ADIPERKASA TBK (“Perseroan”)




                                    Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan umum termasuk perdagangan besar, perdagangan eceran dan
                          bertindak sebagai distributor dari pihak lain.

                           Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                          Kantor Pusat:
                               Sahid Sudirman Center, Lt. 29
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                    Jakarta 10220, Indonesia
                                  Telepon: +62 21 574-5808
                                  Faksimili: +62 21 574-6786
                                   Website: www.map.co.id
                            Email: corporate.secretary@map.co.id



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN, SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.


                        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
                                  pada tanggal 2 Juli 2024



                                               1
Page 2
                                     I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi yang telah
dilakukan oleh Perseroan.

Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan dan PT Samsonite Indonesia (selanjutnya disebut “SI”), telah
menandatangani suatu Perjanjian Jasa Manajemen (untuk selanjutnya disebut sebagai “PJM”) yang
rinciannya adalah sebagaimana kami uraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 42/2020,
maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi Perseroan dengan maksud
untuk memberikan penjelasan mengenai pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut
kepada para pemegang saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.


                                II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Transaksi, Obyek dan Nilai Transaksi

   1.        Uraian Transaksi

        Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan dan SI, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
        dan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang rincian anggaran dasar, komposisi
        manajemen dan permodalannya adalah sebagaimana kami uraikan pada bagian B di dalam
        Keterbukaan Infomasi ini, telah menandatangani PJM yang pada pokoknya mengatur
        mengenai pemberian jasa-jasa manajemen yang disediakan Perseroan kepada SI untuk
        periode sepanjang 1 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

   2.        Obyek Transaksi

        Pemberian jasa-jasa manajemen yang disediakan Perseroan kepada SI untuk periode
        sepanjang 1 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

        Jasa manajemen yang diberikan oleh Perseroan berdasarkan PJM adalah sebagai berikut:

        a.      Terkait dengan Jasa Manajemen:
                •       Merchandising
                •       Pemasaran
                •       Visual Merchandising
                •       Operational
                •       Penjualan & E-com
                •       Sumber Daya Manusia
                •       Dukungan IT
                •       Pengembangan Bisnis
                •       Proyek Fitout
                •       Rantai Pasokan
                •       Penggajian
                •       Administrasi Pajak
                •       Urusan Umum & Perizinan
                •       Hukum


                                                  2
Page 3
       b.    Terkait Penyediaan Sistem Penunjang dan Lainya
             •       Pemeliharaan Pengguna SAP
             •       Pusat Operasi Keamanan
             •       Fortigate Manager & Analyzer
             •       Darwin Box
             •       Ruang Kantor
             •       Utilitas
             •       Laptop
             •       Kendaraan


       3. Nilai Transaksi

            Jasa manajemen yang diberikan oleh Perseroan kepada SI untuk periode 1 Juni 2024
            sampai dengan 31 Desember 2024 adalah senilai Rp 14.657.209.972 (empat belas miliar
            enam ratus lima puluh tujuh juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua
            Rupiah).

            Oleh karena sifat PJM yang dapat diperpanjang untuk periode tahun berikutnya, maka
            nilai jasa-jasa manajemen yang diberikan oleh Perseroan pada periode selanjutnya akan
            dihitung berdasarkan total biaya-biaya yang nyata dikeluarkan sehubungan dengan
            pemberian jasa-jasa yang dilakukan oleh Perseroan pada suatu tahun yang bersangkutan.
            Nilai jasa tahunan pada tahun berjalan dapat dinaikkan, berdasarkan kesepakatan
            Perseroan dan SI dengan mempertimbangkan perluasan dan perkembangan usaha SI.

       4. Jangka Waktu Perjanjian

            PJM dibuat untuk periode 1 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dan
            dapat diperpanjang secara terus menerus untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya, kecuali
            diakhiri lebih cepat berdasarkan kesepakatan Para Pihak.

B. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

   1. Perseroan

       a. Riwayat Singkat

            Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.105 tanggal 23 Januari 1995 yang
            dibuat di hadapan Julia Mensana, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
            pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
            No. C2-9243.HT.01.01.TH.95. tanggal 31 Juli 1995 (selanjutnya disebut sebagai
            (“Anggaran Dasar”).

            Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kali
            diubah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.114 tanggal
            19 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta, yang
            penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di
            dalam sistem Administrasi Badan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
            Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0456432 tanggal 4 Oktober 2021 serta diumumkan



                                                3
Page 4
   dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 19 November 2021 No.93, Tambahan
   No. 36228.

b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
   berusaha dalam bidang:

   a.     Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor;
   b.     Pengangkutan dan pergudangan;
   c.     Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis; dan
   d.     Pendidikan.

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
   kegiatan usaha sebagai berikut:

   (i)          Kegiatan Usaha Utama

           1.   Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda
                motor serta perdagangan eceran, bukan mobil dan motor; dan

           2.   Bertindak sebagai agen, supplier, waralaba dan/atau distributor dari badan-
                badan dan perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam maupun dari luar
                negeri.

   (ii)         Kegiatan Usaha Penunjang

          1.    Menjalankan kegiatan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal dari
                segala macam barang yang dapat diperdagangkan, baik untuk perhitungan
                sendiri maupun untuk perhitungan orang atau badan hukum lain atas dasar
                komisi;
          2.    Menjalankan usaha dalam bidang industri (pabrik) tekstil dari segala bahan yang
                dapat diproduksi di dalam negeri, termasuk produk pakaian jadi, alas kaki dan
                kerajinan tangan;
          3.    Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dengan menggunakan
                kendaraan bermotor, baik untuk angkutan orang (penumpang) maupun untuk
                angkutan barang.
          4.    Menjalankan usaha, dalam bidang pemberian jasa dan konsultasi pada
                umumnya, termasuk jasa konsultasi manajemen, produksi, metode dan
                prosedur akuntansi serta pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan
                bimbingan belajar dan konseling (kecuali jasa perjalanan serta konsultan dalan
                bidang hukum dan perpajakan);
          5.    Menjalankan usaha dalam bidang pendidikan.

c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang saham
   dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
   tanggal 31 Maret 2024 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku Biro
   Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:



                                            4
Page 5
                                                              Nilai Nominal
             Keterangan                Jumlah Saham                                   (%)
                                                               @Rp50 (Rp)

   Modal Dasar                         40.000.000.000          2.000.000.000.000

   Modal Ditempatkan dan Disetor:

   PT Satya Mulia Gema Gemilang          8.466.000.000           423.300.000.000            51

   Masyarakat                            8.073.613.400           403.681.000.000            49

   Jumlah                              16.539.613.400            826.981.000.000     100,00

   Saham treasury                            60.386.600            3.019.000.000

   Jumlah Modal Ditempatkan dan        16.600.000.000            830.000.000.000
   Disetor Penuh

   Saham Dalam Portepel                23.400.000.000          1.170.000.000.000


d. Komposisi Pengurus

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan adalah sebagaimana tercantum di dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
   225 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH, Notaris di
   Jakarta, sebagai berikut:

   Direksi

   Presiden Direktur                           : Herman Bernhard Leopold Mantiri
   Wakil Presiden Direktur                     : Virendra Prakash Sharma
   Direktur                                    : Susiana Latif
   Direktur                                    : Sean Gustav Standish Hughes
   Direktur                                    : Handaka Santosa
   Direktur                                    : Sjeniwati Gusman

   Dewan Komisaris

   Presiden Komisaris Independen               : Sri Indrastuti Hadiputranto
   Wakil Presiden Komisaris Independen         : G.B.P.H.H. Prabukusumo, S.Psi
   Komisaris                                   : Sintia Kolonas
   Komisaris                                   : Zoee Ho Ziwei
   Komisaris                                   : Johanes Ridwan

e. Alamat

   Perseroan beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 29, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86,
   Jakarta Pusat, Jakarta 10220.




                                         5
Page 6
2. SI
   a. Riwayat Singkat

      SI didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 136 tertanggal 17 Juli
      2008 yang dibuat di oleh Indriani Damayanti Siregar, S.H., sebagai pengganti dari Notaris
      Eliwaty Tjitra, S.H., dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkuham”) sebagaimana tercantum di dalam
      dalam surat keputusan Menkuham No. AHU-59176.AH.01.01. Tahun 2008 tanggal 5
      September 2008 (“Anggaran Dasar”).

      Anggaran Dasar SI tersebut telah diubah beberapa kali dan terakhir kali berdasarkan Akta
      Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Samsonite Indonesia No. 164
      tertanggal 26 April 2024 yang dibuat di hadapan Eka Prakarsa Bundajono, S.H., sebagai
      pengganti dari Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
      persetujuan dari Menkuham berdasarkan surat keputusannya No. AHU-
      0024718.AH.01.02.Tahun 2024 tertanggal 26 April 2024

   b. Maksud dan Tujuan

      Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SI, maksud dan tujuan SI adalah berusaha dalam
      bidang perdagangan besar (distribusi utama), supplier dan waralaba dari badan usaha dan
      perusahaan lain dan impor barang dagangan.

   c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang saham
      dan kepemilikan saham di FSIR adalah sebagai berikut:

                                                                         Nilai Nominal
                     Keterangan                     Jumlah Saham                            (%)
                                                                        @Rp922.300 (Rp)

         Modal Dasar                                           5.500       5.072.650.000

         Modal Ditempatkan dan Disetor:

         Delilah Europe Investments S.a.r.l.                   3.300       3.043.590.000     60

         PT Mitra Adiperkasa Tbk                               2.200       2.029.060.000     40

         Jumlah Modal Ditempatkan dan                          5.500       5.072.650.000    100
         Disetor

   d. Komposisi Pengurus

      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SI
      adalah sebagai berikut:

      Direksi

      Presiden Direktur   : Subrata Dutta
      Direktur            : Ka Po Florence Young


                                               6
Page 7
           Direktur           : Nadya Pertiwi
           Direktur           : Handaka Santosa
           Direktur           : Ravi Kumar Sreeramulu

           Dewan Komisaris

           Presiden Komisaris : Kyle F. Gendreau
           Komisaris          : John Bayard Livingston
           Komisaris          : Reza Taleghani
           Komisaris          : Virendra Prakash Sharma
           Komisaris          : Susiana Latif

       e. Alamat

           SI beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 37, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta
           Pusat, Jakarta 10220.


C. Sifat Hubungan Afiliasi

   a. SI merupakan entitas anak dari Perseroan.

   b. Terdapat komposisi pengurus yang sama antara Perseroan dan SI.


                               III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI

A. Pihak Independen yang Ditunjuk dalam Transaksi

   Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & rekan (“KR”) sebagai KJPP
   resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
   sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
   Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah
   ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk untuk menyampaikan pendapat kewajaran atas
   Transaksi Afiliasi sesuai dengan surat penugasan No. KR/240515-001 tanggal
   15 Mei 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

B. Pendapat Penilai Independen

   Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran yang disusun oleh KJPP KR dalam
   laporannya No. 00101/2.0162-00/BS/05/0382/1/VI/2024 Tanggal 28 Juni 2024.

   1. Pihak-pihak dalam Transaksi

       Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan SI.




                                                7
Page 8
2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

   Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran adalah transaksi pemberian jasa-jasa manajemen
   oleh Perseroan kepada SI berdasarkan PJM untuk jangka waktu 1 Juni 2024 sampai dengan
   31 Desember 2024.

   PJM dapat diperpanjang secara otomatis secara terus menerus untuk jangka waktu satu tahun
   berikutnya, kecuali diakhiri lebih dulu berdasarkan kesepakatan Para Pihak dengan nilai
   transaksi sebesar Rp 14.657.209.972 (empat belas miliar enam ratus lima puluh tujuh juta dua
   ratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua Rupiah), yang dihitung berdasarkan total
   biaya aktual yang akan dikeluarkan Perseroan atas jasa manajemen yang diberikan kepada SI
   dalam suatu tahun yang bersangkutan.

3. Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah untuk
   memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
   keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
   melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
   dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-
   informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum
   dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.

   Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
   KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
   bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
   diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR
   tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR
   dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
   oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
   keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
   operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
   perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
   juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP
   KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
   Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
   KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
   aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
   keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
   merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
   rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah



                                             8
Page 9
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan SI berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan SI.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.

KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat
Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.




                                         9
Page 10
   5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

       Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
       melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
       berikut:
       I.       Analisis atas Transaksi;
       II.      Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
       III.     Analisis atas Kewajaran Transaksi.

   6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi

       Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
       manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
       dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
       ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.

IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
    PELAKSANAAN TRANSAKSI SEJENIS LAINNYA DENGAN TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK
    AFILIASI

A. Tujuan Pelaksanaan Transaksi

   Tujuan dan manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi antara lain adalah
   kegiatan administrasi dan operasional SI dapat terselenggara dengan lancar, sesuai dengan
   standar kualitas yang telah ditetapkan untuk diterapkan pada perusahaan-perusahaan dalam
   kelompok usaha Perseroan. Selain itu manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Transaksi adalah
   terciptanya sinergi dalam penerapan kebijakan-kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan
   administrasi dan operasional antara Perseroan dengan SI sebagai pemegang saham.

B. Pertimbangan Transaksi Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi

   Pertimbangan dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi dibandingkan dengan pihak lain
   yang tidak terafiliasi adalah sebagai berikut:

   1. Terciptanya sinergi dalam penerapan kebijakan-kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan
      administrasi dan operasional antara Perseroan dengan SI sebagai entitas asosiasi.
   2. Membatasi pengungkapan informasi dan data SI yang bersifat rahasia kepada pihak ketiga.

                                V. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:

                                   PT Mitra Adiperkasa Tbk.
                                        Corporate Secretary
                                Sahid Sudirman Center, Lt. 29
                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                     Jakarta 10220, Indonesia
                                   Telepon: +62 21 574-5808
                                   Faksimili: +62 21 574-6786
                                    Website: www.map.co.id
                             Email: corporate.secretary@map.co.id

                                               10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published2 Jul 2024
Pages10
Characters25,892
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA ADIPERKASA TBK p.1 ×11
linked org PT Samsonite Indonesia p.2 ×3
linked person Virendra Prakash Sharma p.5 ×2
linked person Susiana Latif p.5 ×2
linked person Sean Gustav Standish Hughes p.5
linked person Sjeniwati Gusman p.5
linked person Sri Indrastuti Hadiputranto p.5
linked person Zoee Ho Ziwei p.5
linked person Johanes Ridwan p.5
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible org PT Satya Mulia Gema Gemilang p.5
possible person Handaka Santosa p.5 ×2
unresolved person Julia Mensana · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Hannywati Gunawan · Notaris p.3 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4
unresolved person H.H. Prabukusumo p.5
unresolved person S.Psi p.5
unresolved — Sintia Kolon · Komisaris p.5
unresolved person Indriani Damayanti Siregar p.6
unresolved person Eliwaty Tjitra p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved person Eka Prakarsa Bundajono p.6
unresolved person Kyle F. Gendreau · Presiden Komisaris p.7 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.7
unresolved org KJPP KR p.7 ×26

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 5612 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result