Skip to content
Back to announcement

20240702_MAPI_Informasi Transaksi Afiliasi_31678612_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MAPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                    PT MITRA ADIPERKASA TBK
                                  (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
          Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Keuangan No. 42/POJK.04/2020
        tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).


 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
 DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MITRA ADIPERKASA TBK (“Perseroan”)




                                    Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan umum termasuk perdagangan besar, perdagangan eceran dan
                          bertindak sebagai distributor dari pihak lain.

                           Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                          Kantor Pusat:
                               Sahid Sudirman Center, Lt. 29
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                    Jakarta 10220, Indonesia
                                  Telepon: +62 21 574-5808
                                  Faksimili: +62 21 574-6786
                                   Website: www.map.co.id
                            Email: corporate.secretary@map.co.id



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN, SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.


                        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
                                  pada tanggal 2 Juli 2024



                                               1
Page 2
                                          I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi
Afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan.

Pada tanggal 11 Agustus 2023, Perseroan dan PT Kanmo Retailindo (selanjutnya disebut “Kanmo”)
bersama-sama mendirikan PT Fashindo Selaras Indonesia Ritel (selanjutnya disebut “FSIR”)
berdasarkan akta notaris no. 75 tanggal 9 Agustus 2023 dari Hannywati Gunawan, S.H., notaris di
Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkuham”) melalui Surat Keputusannya No. AHU-0059105.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 11
Agustus 2023.

Pada akhir tahun buku Perseroan yaitu tanggal 31 Desember 2023, Perseroan dan Kanmo”) tercatat
memiliki penyertaan saham di dalam FSIR”) masing-masing sebesar 50,00% (lima puluh persen).

Selanjutnya, pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan, Kanmo dan FSIR telah menandatangani 3 (tiga)
perjanjian dengan rincian masing-masing perjanjian sebagai berikut:

1.     Perseroan dan FSIR telah menandatangani Perjanjian Hutang Piutang yang pada pokoknya
       menerangkan bahwa Perseroan telah setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman sebesar
       Rp 100,00 miliar kepada FSIR untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
       tanggal sejak tanggal 28 Juni 2024 dengan tingkat bunga sebesar 8,00% per tahun
       (selanjutnya disebut “Perjanjian Pinjaman”).

2.     Perseroan dan Kanmo telah menandatangani Keputusan Para Pemegang Saham PT Fashindo
       Selaras Indonesia Ritel (selanjutnya disebut “KPPS”), dimana FSIR akan melakukan
       peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 30.000 lembar saham, dengan
       nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 per lembar saham, dengan nilai sebesar Rp 30,00 miliar,
       yang seluruhnya telah diambil bagian dan disetor penuh oleh Perseroan dan Kanmo secara
       proporsional, dengan rincian sebagai berikut:

       a. Perseroan akan melakukan pengambilalihan atas 15.000 lembar saham dari seluruh
          saham baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam FSIR dengan nilai nominal
          sebesar Rp 1.000.000 per lembar saham, dengan nilai transaksi sebesar Rp 15,00 miliar
          (selanjutnya disebut “Transaksi Peningkatan Modal Perseroan”); dan

       b. Kanmo akan melakukan pengambilalihan atas 15.000 lembar saham dari seluruh saham
          baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam FSIR dengan nilai nominal
          sebesar Rp 1.000.000 per lembar saham, dengan nilai transaksi sebesar Rp 15,00 miliar
          (selanjutnya disebut “Transaksi Peningkatan Modal Kanmo”).

       Transaksi Peningkatan Modal Perseroan dan Transaksi Peningkatan Modal Kanmo
       merupakan satu kesatuan transaksi yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya
       dan selanjutnya secara bersama-sama disebut “Transaksi Peningkatan Modal”. Transaksi
       Peningkatan Modal akan dianggap berlaku efektif setelah terbitnya persetujuan Menkuham.

3.     Perseroan dan FSIR telah menandatangani perjanjian pemberian jasa manajemen Perseroan
       dimana pada pokoknya Perseroan telah sepakat untuk memberikan jasa dalam bidang
       manajemen sebagai berikut:



                                               2
Page 3
          a. Jasa manajemen:

             •   keuangan dan akuntansi;
             •   kontrol persediaan;
             •   tertib perpajakan;
             •   sumber daya manusia;
             •   teknologi informasi;
             •   pengembangan bisnis;
             •   administrasi hukum;
             •   proyek desain;
             •   pengadaan barang dan urusan umum;
             •   rantai pasokan;
             •   dukungan bisnis lainnya.

          b. Sistem penunjang:

             •   SAP User Maintenance;
             •   Security Operation Center;
             •   Fortigate Manager and Analyzer;
             •   Darwinbox (per headcount);
             •   Depreciation on IT Capex.

          (selanjutnya disebut “Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen”).

Perjanjian Pinjaman, Transaksi Peningkatan Modal, dan Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen
selanjutnya secara bersama-sama disebut “Transaksi”.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 42/2020,
maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi Perseroan dengan
maksud untuk memberikan penjelasan mengenai pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi
tersebut kepada para pemegang saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK
42/2020.

                               II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   Transaksi, Obyek dan Nilai Transaksi

     1.     Perjanjian Pinjaman

            a. Obyek Perjanjian Pinjaman adalah fasilitas pinjaman dari Perseroan kepada FSIR
               sebesar Rp 100.000.000.000,00 untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung
               sejak tanggal 28 Juni 2024 dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2029 dengan
               tingkat bunga sebesar 8% per tahun.

            b. Nilai transaksi pinjaman sebesar Rp 100.000.000.000,00.

     2.     Transaksi Peningkatan Modal

            a. Obyek dari Transaksi Peningkatan Modal adalah penerbitan 30.000 (tiga puluh ribu)
               lembar saham baru dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per
               lembar saham, dengan nilai sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar Rupiah)

                                                   3
Page 4
              yang akan diambilbagian secara proporsional sesuai persentase kepemilikan masing-
              masing oleh Perseroan dan Kanmo.

           b. Nilai Transaksi Peningkatan Modal adalah sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh
              miliar Rupiah)

     3.    Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen

           a. Obyek dari Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen adalah pemberian jasa-jasa oleh
              Perseroan kepada FSIR dalam kegiatan administrasi dan operasional sehari-hari FSIR
              yaitu dalam bidang keuangan dan akuntansi, kontrol persediaan, tertib perpajakan,
              sumber daya manusia, teknologi informasi, pengembangan bisnis, administrasi
              hukum, proyek desain, pengadaan barang dan urusan umum, rantai pasokan,
              dukungan bisnis lainnya serta penyediaan sistem penunjang.

           b. Nilai transaksi jasa manajemen sebesar Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan
              ratus juta Rupiah)


B.   Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

      1.   Perseroan

           a. Riwayat Singkat

                Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.105 tanggal 23 Januari 1995
                yang dibuat di hadapan Julia Mensana, SH, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
                Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
                berdasarkan Surat Keputusan No. C2-9243.HT.01.01.TH.95. tanggal 31 Juli 1995.

                Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
                perubahan terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
                Rapat No.114 tanggal 19 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan,
                SH, Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
                Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam sistem Administrasi Badan
                Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-
                AH.01.03-0456432 tanggal 4 Oktober 2021 serta diumumkan dalam Berita Negara
                Republik Indonesia tertanggal 19 November 2021 No.93, Tambahan No. 36228.

           b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

                Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
                adalah berusaha dalam bidang:

               i.    Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan modabil dan sepeda
                     motor;
               ii.   Pengangkutan dan pergudangan;
              iii.   Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis; dan
              iv.    Pendidikan.




                                               4
Page 5
    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
    kegiatan usaha sebagai berikut:

    Kegiatan Usaha Utama

    a.       Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar, bukan mobil dan
             sepeda motor serta perdagangan eceran, bukan mobil dan motor;
    b.       Bertindak sebagai agen, supplier, waralaba dan/atau distributor dari badan-
             badan dan perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam maupun dari luar
             negeri.

    Kegiatan Usaha Penunjang

    a.       Menjalankan kegiatan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal dari
             segala macam barang yang dapat diperdagangkan, baik untuk perhitungan
             sendiri maupun untuk perhitungan orang atau badan hukum lain atas dasar
             komisi;
    b.       Menjalankan usaha dalam bidang industri (pabrik) tekstil dari segala bahan
             yang dapat diproduksi di dalam negeri, termasuk produk pakaian jadi, alas
             kaki dan kerajinan tangan;
    c.       Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dengan menggunakan
             kendaraan bermotor, baik untuk angkutan orang (penumpang) maupun
             untuk angkutan barang.
    d.       Menjalankan usaha, dalam bidang pemberian jasa dan konsultasi pada
             umumnya, termasuk jasa konsultasi manajemen, produksi, metode dan
             prosedur akuntansi serta pengembangan sumber daya manusia serta
             pendidikan bimbingan belajar dan konseling (kecuali jasa perjalanan serta
             konsultan dalan bidang hukum dan perpajakan);
    e.       Menjalankan usaha dalam bidang pendidikan.


 c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

    Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
    saham dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
    Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom,
    selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:


                                                           Nilai Nominal
         Keterangan                 Jumlah Saham                                  (%)
                                                            @Rp50 (Rp)

Modal Dasar                         40.000.000.000         2.000.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor:

PT Satya Mulia Gema Gemilang          8.466.000.000          423.300.000.000            51

Masyarakat                            8.073.613.400          403.681.000.000            49

Jumlah                              16.539.613.400           826.981.000.000      100,00


                                      5
Page 6
                                                               Nilai Nominal
             Keterangan                 Jumlah Saham                                  (%)
                                                                @Rp50 (Rp)

     Saham treasury                           60.386.600            3.019.000.000

     Jumlah Modal Ditempatkan dan       16.600.000.000           830.000.000.000
     Disetor Penuh

     Saham Dalam Portepel               23.400.000.000         1.170.000.000.000


      d. Pengurusan dan Pengawasan

         Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris Perseroan adalah sebagaimana tercantum di dalam Akta Pernyataan
         Keputusan Rapat No. 225 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hannywati
         Gunawan, SH, Notaris di Jakarta, sebagai berikut:

         Direksi

         Presiden Direktur                       : Herman Bernhard Leopold Mantiri
         Wakil Presiden Direktur                 : Virendra Prakash Sharma
         Direktur                                : Susiana Latif
         Direktur                                : Sean Gustav Standish Hughes
         Direktur                                : Handaka Santosa
         Direktur                                : Sjeniwati Gusman

         Dewan Komisaris

         Presiden Komisaris Independen           : Sri Indrastuti Hadiputranto
         Wakil Presiden Komisaris Independen     : G.B.P.H.H. Prabukusumo, S.Psi
         Komisaris                               : Sintia Kolonas
         Komisaris                               : Zoee Ho Ziwei
         Komisaris                               : Johanes Ridwan


      e. Alamat

         Perseroan beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 29, Jl. Jenderal Sudirman Kav.
         86, Jakarta Pusat, Jakarta 10220.

2.    FSIR

 a. Riwayat Singkat

     FSIR didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 75 tanggal 9 Agustus 2023 dari Hannywati
     Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menkuham
     melalui Surat Keputusannya No. AHU-0059105.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 11
     Agustus 2023.



                                          6
Page 7
b. Maksud dan Tujuan

   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar FSIR, maksud dan tujuan FSIR adalah berusaha
   dalam bidang perdagangan eceran.

c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang saham
   dan kepemilikan saham di FSIR adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal
                Keterangan                   Jumlah Saham       @Rp1.000.000      (%)
                                                                     (Rp)

     Modal Dasar                                      50.000     50.000.000.000

     Modal Ditempatkan dan Disetor:

     PT Mitra Adiperkasa Tbk                          10.000     10.000.000.000    50

     PT Kanmo Retailindo                              10.000     10.000.000.000    50

     Jumlah Modal Ditempatkan dan                     20.000     20.000.000.000   100
     Disetor
     Saham dalam Portepel                             30.000     30.000.000.000


d. Pengurusan

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   FSIR adalah sebagai berikut:

   Direksi

   Direktur Utama     : Sjeniwati Gusman
   Direktur           : Michele Wibisono
   Direktur           : Anuj Kumar Maheshwari
   Direktur           : Maya Anggraini

   Dewan Komisaris

   Komisaris Utama    : Manoj Bharwani
   Komisaris          : Hitesh Bharwani
   Komisaris          : Virendra Prakash Sharma
   Komisaris          : Susiana Latif

e. Alamat
   FSIR beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86,
   Jakarta Pusat, Jakarta 10220.




                                      7
Page 8
3.   Kanmo
     a. Riwayat Singkat

        Kanmo didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 28 tanggal 15 Juli 2010 oleh
        Doktorandus Wijanto Suwongso S. H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah
        mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
        Indonesia No. AHU-38892.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010.

        Anggaran dasar Kanmo telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan
        terakhir berdasarkan Akta No. 10 tanggal 13 Februari 2024, dibuat dihadapan
        Notaris Herlina, S.H., M.Kn., Master of Laws, Notaris di Jakarta Utara. Perubahan
        anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
        Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
        0010146.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Februari 2024.

     b. Maksud dan Tujuan

        Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Kanmo, maksud dan tujuan Kanmo adalah
        berusaha dalam bidang perdagangan besar, pengangkatan dan pergudangan dan
        penyediaan akomodasi dan penyediaan makan dan minuman dan informasi dan
        komunikasi.

     c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

        Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
        saham dan kepemilikan saham di Kanmo adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal
                 Keterangan                   Jumlah Saham         @Rp1.000.000      (%)
                                                                        (Rp)

      Modal Dasar                                       30.000     30.000.000.000

      Modal Ditempatkan dan Disetor:
      Nadine Hitesh Bharwani                            10.500      10.500.000.000    50
      Manjo Bharwani                                     3.150       3.150.000.000    15
      Ramesh Ramchan Bharwani                            1.575       1.575.000.000    7.5
      Bhagwan Ramchand Bharwani                          1.575       1.575.000.000    7.5
      Ramchand Alimchand Bharwani                        4.200       4.200.000.000    20
      Jumlah Modal Ditempatkan dan                      21.000     21.000.000.000    100
      Disetor
      Saham dalam Portepel                               9.000       9.000.000.000


     d. Pengurusan
        Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Kanmo adalah sebagai berikut:

        Direksi
        Direktur Utama         : Manoj Bharwani
        Direktur               : Ramesh Ramchand Bharwani

                                        8
Page 9
               Dewan Komisaris
               Komisaris             : Nadine Hitesh Bharwani

           e. Alamat
              Kanmo beralamat di Menara Eka Lt. 14 Unit 02, Jl. Senen Raya No. 135-137, Jakarta
              Pusat.


C.   Sifat Hubungan Afiliasi

     1.      FSIR merupakan entitas anak dari Perseroan.
     2.      Terdapat komposisi pengurus yang sama antara Perseroan dan FSIR.




                                              9
Page 10
                              III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI

A. Pihak Independen yang Ditunjuk dalam Transaksi

   Perseroan menunjuk KJPP Kusnanto & rekan (“KR”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi
   berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
   sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
   Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), untuk
   menyampaikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan
   No. KR/240403-001 tanggal 3 April 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

B. Pendapat Penilai Independen

   1. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
      Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran No.                     00100/2.0162-
      00/BS/05/0382/1/VI/2024 Tanggal 28 Juni 2024 yang disusun oleh KR:

       a. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi

          Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan FSIR.

       b. Objek Pendapat Kewajaran

          Objek dalam Pendapat Kewajaran yang diterbitkan oleh KR sehubungan dengan
          Transaksi adalah sebagai berikut:

          (i) Perjanjian Pinjaman

              Transaksi dimana Perseroan telah setuju untuk memberikan sebesar Rp
              100.000.000.000,00 untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
              tanggal 28 Juni 2024 dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2029 dengan
              tingkat bunga sebesar 8% per tahun.

          (ii) Transaksi Peningkatan Modal

              Transaksi dimana Perseroan telah mengambilbagian atas 15.000 lembar saham dari
              seluruh saham baru yang diterbitkan oleh FSIR dengan nilai nominal sebesar
              Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per lembar saham atau dengan nilai transaksi
              sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah) sehubungan dengan Rencana
              Penambahan Modal.

          (iii) Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen

              Transaksi dimana Perseroan memberikan Jasa Manajemen kepada FSIR berdasarkan
              Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024
              sampai dengan 31 Desember 2024, yang akan secara otomatis diperpanjang secara
              terus menerus untuk jangka waktu satu tahun berikutnya, kecuali diakhiri terlebih
              dahulu oleh salah satu pihak, dengan nilai transaksi sebesar Rp4.800.000.000 (empat
              miliar delapan ratus juta Rupiah), yang dihitung berdasarkan total biaya yang akan



                                              10
Page 11
           dikeluarkan Perseroan atas Jasa Manajemen pada suatu tahun yang bersangkutan
           sehubungan dengan Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen.

2. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
   untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari
   aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

3. Asumsi-Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
   melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
   semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi
   lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
   bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas
   data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material.
   KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas
   perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data
   dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
   oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
   keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
   operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
   yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
   memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan
   kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian
   Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
   perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
   hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya
   ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
   Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
   kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
   Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
   dan FSIR berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan FSIR.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
   merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
   dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
   atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak
   mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
   menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
   mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
   Transaksi.


                                             11
Page 12
   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
   umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
   pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
   terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
   Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
   waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
   diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

   Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
   dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
   utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
   menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
   Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
   melalui analisis yang tidak lengkap.

   KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
   tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
   material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
   ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
   memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-
   peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka
   pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab
   atas Laporan Pendapat Kewajaran.

   Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
   memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
   terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
   eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
   setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
   Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
   maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

4. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

   Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui
   pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

   I.     Analisis atas Transaksi;
   II.    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
   III.   Analisis atas Kewajaran Transaksi.

5. Kesimpulan Pendapat Kewajaran

   Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
   dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
   dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
   ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.


                                            12
Page 13
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
    PELAKSANAAN TRANSAKSI SEJENIS LAINNYA DENGAN TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK
    AFILIASI

A. Tujuan Pelaksanaan Transaksi

  Tujuan dan manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan (i) Perjanjian Pinjaman, (ii) Transaksi
  Peningkatan Modal, dan (iii) Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen antara Perseroan dan Kanmo
  terhadap FSIR adalah sebagai berikut:

  1. Perjanjian Pinjaman: Pemberian fasilitas pinjaman sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus
     miliar Rupiah dari Perseroan dan Kanmo kepada FSIR secara proporsional bertujuan untuk
     mendukung operasional dan ekspansi FSIR. Dengan pinjaman ini, FSIR akan memiliki dana
     yang cukup untuk memperluas jangkauan bisnisnya, meningkatkan inventory, serta
     mengembangkan infrastruktur dan layanan yang lebih baik. Ini juga akan memastikan FSIR
     memiliki likuiditas yang memadai untuk menjaga kelangsungan operasionalnya tanpa
     tergantung pada pinjaman eksternal yang mungkin memiliki syarat dan biaya yang lebih
     tinggi.

  2. Transaksi Peningkatan Modal: Penerbitan saham baru oleh FSIR, yang akan diambilbagian
     masing-masing oleh Perseroan dan Kanmo secara proporsional, bertujuan untuk
     memperkuat struktur permodalan FSIR. Dengan adanya penambahan modal ini, FSIR dapat
     mengurangi ketergantungan pada pembiayaan eksternal dan meningkatkan leverage
     finansialnya. Hal ini juga memungkinkan FSIR untuk mengambil peluang bisnis baru yang
     memerlukan investasi awal yang signifikan, serta meningkatkan kapasitas produksi dan
     operasionalnya.

  3. Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen: Perjanjian pemberian jasa manajemen oleh
     Perseroan kepada FSIR bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional
     FSIR. Dengan dukungan manajemen dari Perseroan yang sudah berpengalaman, FSIR dapat
     mengimplementasikan praktik terbaik dalam pengelolaan bisnis, meningkatkan standar
     operasional, dan memastikan bahwa strategi bisnis dijalankan secara optimal. Perjanjian ini
     diharapkan akan menciptakan sinergi yang kuat antara FSIR dengan Perseroan, yang pada
     akhirnya akan meningkatkan kinerja dan daya saing FSIR di pasar.

B. Pertimbangan Transaksi Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi

   Perseroan dan Kanmo memutuskan untuk melaksanakan transaksi ini dengan FSIR dibandingkan
   dengan pelaksanaan transaksi serupa dengan pihak non-afiliasi karena beberapa alasan:

  1. Efisiensi dan Kepercayaan: Melakukan transaksi dengan pihak afiliasi yaitu FSIR
     memungkinkan proses yang lebih efektif dan efisien karena sudah ada hubungan bisnis dan
     kepercayaan yang kuat. Kedua belah pihak memiliki pemahaman yang mendalam mengenai
     operasi dan strategi masing-masing, sehingga meminimalkan risiko ketidakpastian dan
     kesalahpahaman.

  2. Sinergi dan Kontrol: Dengan memiliki kepemilikan saham yang sama besar (50%) di FSIR,
     Perseroan dan Kanmo dapat memastikan bahwa keputusan bisnis yang diambil akan sejalan
     dengan kepentingan bersama. Ini memungkinkan kontrol yang lebih baik atas implementasi



                                              13
Page 14
      strategi dan penggunaan dana, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil
      dapat memberikan manfaat maksimal bagi kedua pemegang saham.

  3. Pengelolaan Risiko: Transaksi dengan pihak afiliasi seperti FSIR memungkinkan pengelolaan
     risiko yang lebih baik. Perseroan dan Kanmo memiliki kendali dan pengawasan yang lebih
     besar atas FSIR dibandingkan jika transaksi dilakukan dengan pihak eksternal yang mungkin
     memiliki kebijakan dan kepentingan yang berbeda.

  Dengan demikian, pelaksanaan transaksi ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi
  semua pihak yang terlibat, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat struktur
  permodalan, dan menciptakan sinergi yang positif dalam jangka panjang.

                                V. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:

                                  PT Mitra Adiperkasa Tbk.
                                       Corporate Secretary
                               Sahid Sudirman Center, Lt. 29
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                    Jakarta 10220, Indonesia
                                  Telepon: +62 21 574-5808
                                  Faksimili: +62 21 574-6786
                                   Website: www.map.co.id
                            Email: corporate.secretary@map.co.id




                                             14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published2 Jul 2024
Pages14
Characters34,329
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA ADIPERKASA TBK p.1 ×11
linked org PT Kanmo Retailindo p.2 ×3
linked person Virendra Prakash Sharma p.6 ×2
linked person Susiana Latif p.6 ×2
linked person Sean Gustav Standish Hughes p.6
linked person Sjeniwati Gusman p.6 ×2
linked person Sri Indrastuti Hadiputranto p.6
linked person Zoee Ho Ziwei p.6
linked person Johanes Ridwan p.6
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible org PT Satya Mulia Gema Gemilang p.5
possible person Handaka Santosa p.6
possible person Manoj Bharwani p.7 ×2
unresolved person Hannywati Gunawan · Notaris p.2 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Julia Mensana · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved person H.H. Prabukusumo p.6
unresolved person S.Psi p.6
unresolved — Sintia Kolon · Komisaris p.6
unresolved person Doktorandus Wijanto Suwongso S. H. · Notaris p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.8
unresolved person Herlina p.8
unresolved org Menteri p.8
unresolved org KJPP Kusnanto p.10
unresolved org Menteri Keuangan p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 3149 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '15.00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result