Back to announcement
20240702_MAPI_Informasi Transaksi Afiliasi_31678612_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MAPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MITRA ADIPERKASA TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MITRA ADIPERKASA TBK (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan umum termasuk perdagangan besar, perdagangan eceran dan
bertindak sebagai distributor dari pihak lain.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Sahid Sudirman Center, Lt. 29
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 574-5808
Faksimili: +62 21 574-6786
Website: www.map.co.id
Email: corporate.secretary@map.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN, SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi
Afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan.
Pada tanggal 11 Agustus 2023, Perseroan dan PT Kanmo Retailindo (selanjutnya disebut “Kanmo”)
bersama-sama mendirikan PT Fashindo Selaras Indonesia Ritel (selanjutnya disebut “FSIR”)
berdasarkan akta notaris no. 75 tanggal 9 Agustus 2023 dari Hannywati Gunawan, S.H., notaris di
Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkuham”) melalui Surat Keputusannya No. AHU-0059105.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 11
Agustus 2023.
Pada akhir tahun buku Perseroan yaitu tanggal 31 Desember 2023, Perseroan dan Kanmo”) tercatat
memiliki penyertaan saham di dalam FSIR”) masing-masing sebesar 50,00% (lima puluh persen).
Selanjutnya, pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan, Kanmo dan FSIR telah menandatangani 3 (tiga)
perjanjian dengan rincian masing-masing perjanjian sebagai berikut:
1. Perseroan dan FSIR telah menandatangani Perjanjian Hutang Piutang yang pada pokoknya
menerangkan bahwa Perseroan telah setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman sebesar
Rp 100,00 miliar kepada FSIR untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal sejak tanggal 28 Juni 2024 dengan tingkat bunga sebesar 8,00% per tahun
(selanjutnya disebut “Perjanjian Pinjaman”).
2. Perseroan dan Kanmo telah menandatangani Keputusan Para Pemegang Saham PT Fashindo
Selaras Indonesia Ritel (selanjutnya disebut “KPPS”), dimana FSIR akan melakukan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 30.000 lembar saham, dengan
nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 per lembar saham, dengan nilai sebesar Rp 30,00 miliar,
yang seluruhnya telah diambil bagian dan disetor penuh oleh Perseroan dan Kanmo secara
proporsional, dengan rincian sebagai berikut:
a. Perseroan akan melakukan pengambilalihan atas 15.000 lembar saham dari seluruh
saham baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam FSIR dengan nilai nominal
sebesar Rp 1.000.000 per lembar saham, dengan nilai transaksi sebesar Rp 15,00 miliar
(selanjutnya disebut “Transaksi Peningkatan Modal Perseroan”); dan
b. Kanmo akan melakukan pengambilalihan atas 15.000 lembar saham dari seluruh saham
baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam FSIR dengan nilai nominal
sebesar Rp 1.000.000 per lembar saham, dengan nilai transaksi sebesar Rp 15,00 miliar
(selanjutnya disebut “Transaksi Peningkatan Modal Kanmo”).
Transaksi Peningkatan Modal Perseroan dan Transaksi Peningkatan Modal Kanmo
merupakan satu kesatuan transaksi yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya
dan selanjutnya secara bersama-sama disebut “Transaksi Peningkatan Modal”. Transaksi
Peningkatan Modal akan dianggap berlaku efektif setelah terbitnya persetujuan Menkuham.
3. Perseroan dan FSIR telah menandatangani perjanjian pemberian jasa manajemen Perseroan
dimana pada pokoknya Perseroan telah sepakat untuk memberikan jasa dalam bidang
manajemen sebagai berikut:
2
Page 3
a. Jasa manajemen:
• keuangan dan akuntansi;
• kontrol persediaan;
• tertib perpajakan;
• sumber daya manusia;
• teknologi informasi;
• pengembangan bisnis;
• administrasi hukum;
• proyek desain;
• pengadaan barang dan urusan umum;
• rantai pasokan;
• dukungan bisnis lainnya.
b. Sistem penunjang:
• SAP User Maintenance;
• Security Operation Center;
• Fortigate Manager and Analyzer;
• Darwinbox (per headcount);
• Depreciation on IT Capex.
(selanjutnya disebut “Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen”).
Perjanjian Pinjaman, Transaksi Peningkatan Modal, dan Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen
selanjutnya secara bersama-sama disebut “Transaksi”.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 42/2020,
maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi Perseroan dengan
maksud untuk memberikan penjelasan mengenai pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi
tersebut kepada para pemegang saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK
42/2020.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Transaksi, Obyek dan Nilai Transaksi
1. Perjanjian Pinjaman
a. Obyek Perjanjian Pinjaman adalah fasilitas pinjaman dari Perseroan kepada FSIR
sebesar Rp 100.000.000.000,00 untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal 28 Juni 2024 dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2029 dengan
tingkat bunga sebesar 8% per tahun.
b. Nilai transaksi pinjaman sebesar Rp 100.000.000.000,00.
2. Transaksi Peningkatan Modal
a. Obyek dari Transaksi Peningkatan Modal adalah penerbitan 30.000 (tiga puluh ribu)
lembar saham baru dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per
lembar saham, dengan nilai sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar Rupiah)
3
Page 4
yang akan diambilbagian secara proporsional sesuai persentase kepemilikan masing-
masing oleh Perseroan dan Kanmo.
b. Nilai Transaksi Peningkatan Modal adalah sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh
miliar Rupiah)
3. Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen
a. Obyek dari Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen adalah pemberian jasa-jasa oleh
Perseroan kepada FSIR dalam kegiatan administrasi dan operasional sehari-hari FSIR
yaitu dalam bidang keuangan dan akuntansi, kontrol persediaan, tertib perpajakan,
sumber daya manusia, teknologi informasi, pengembangan bisnis, administrasi
hukum, proyek desain, pengadaan barang dan urusan umum, rantai pasokan,
dukungan bisnis lainnya serta penyediaan sistem penunjang.
b. Nilai transaksi jasa manajemen sebesar Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan
ratus juta Rupiah)
B. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Perseroan
a. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.105 tanggal 23 Januari 1995
yang dibuat di hadapan Julia Mensana, SH, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-9243.HT.01.01.TH.95. tanggal 31 Juli 1995.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No.114 tanggal 19 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan,
SH, Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam sistem Administrasi Badan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-
AH.01.03-0456432 tanggal 4 Oktober 2021 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia tertanggal 19 November 2021 No.93, Tambahan No. 36228.
b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha dalam bidang:
i. Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan modabil dan sepeda
motor;
ii. Pengangkutan dan pergudangan;
iii. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis; dan
iv. Pendidikan.
4
Page 5
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar, bukan mobil dan
sepeda motor serta perdagangan eceran, bukan mobil dan motor;
b. Bertindak sebagai agen, supplier, waralaba dan/atau distributor dari badan-
badan dan perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam maupun dari luar
negeri.
Kegiatan Usaha Penunjang
a. Menjalankan kegiatan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal dari
segala macam barang yang dapat diperdagangkan, baik untuk perhitungan
sendiri maupun untuk perhitungan orang atau badan hukum lain atas dasar
komisi;
b. Menjalankan usaha dalam bidang industri (pabrik) tekstil dari segala bahan
yang dapat diproduksi di dalam negeri, termasuk produk pakaian jadi, alas
kaki dan kerajinan tangan;
c. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dengan menggunakan
kendaraan bermotor, baik untuk angkutan orang (penumpang) maupun
untuk angkutan barang.
d. Menjalankan usaha, dalam bidang pemberian jasa dan konsultasi pada
umumnya, termasuk jasa konsultasi manajemen, produksi, metode dan
prosedur akuntansi serta pengembangan sumber daya manusia serta
pendidikan bimbingan belajar dan konseling (kecuali jasa perjalanan serta
konsultan dalan bidang hukum dan perpajakan);
e. Menjalankan usaha dalam bidang pendidikan.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom,
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham (%)
@Rp50 (Rp)
Modal Dasar 40.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Satya Mulia Gema Gemilang 8.466.000.000 423.300.000.000 51
Masyarakat 8.073.613.400 403.681.000.000 49
Jumlah 16.539.613.400 826.981.000.000 100,00
5
Page 6
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham (%)
@Rp50 (Rp)
Saham treasury 60.386.600 3.019.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan 16.600.000.000 830.000.000.000
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 23.400.000.000 1.170.000.000.000
d. Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagaimana tercantum di dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 225 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, SH, Notaris di Jakarta, sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Herman Bernhard Leopold Mantiri
Wakil Presiden Direktur : Virendra Prakash Sharma
Direktur : Susiana Latif
Direktur : Sean Gustav Standish Hughes
Direktur : Handaka Santosa
Direktur : Sjeniwati Gusman
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto
Wakil Presiden Komisaris Independen : G.B.P.H.H. Prabukusumo, S.Psi
Komisaris : Sintia Kolonas
Komisaris : Zoee Ho Ziwei
Komisaris : Johanes Ridwan
e. Alamat
Perseroan beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 29, Jl. Jenderal Sudirman Kav.
86, Jakarta Pusat, Jakarta 10220.
2. FSIR
a. Riwayat Singkat
FSIR didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 75 tanggal 9 Agustus 2023 dari Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menkuham
melalui Surat Keputusannya No. AHU-0059105.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 11
Agustus 2023.
6
Page 7
b. Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar FSIR, maksud dan tujuan FSIR adalah berusaha
dalam bidang perdagangan eceran.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang saham
dan kepemilikan saham di FSIR adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham @Rp1.000.000 (%)
(Rp)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Mitra Adiperkasa Tbk 10.000 10.000.000.000 50
PT Kanmo Retailindo 10.000 10.000.000.000 50
Jumlah Modal Ditempatkan dan 20.000 20.000.000.000 100
Disetor
Saham dalam Portepel 30.000 30.000.000.000
d. Pengurusan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
FSIR adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Sjeniwati Gusman
Direktur : Michele Wibisono
Direktur : Anuj Kumar Maheshwari
Direktur : Maya Anggraini
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Manoj Bharwani
Komisaris : Hitesh Bharwani
Komisaris : Virendra Prakash Sharma
Komisaris : Susiana Latif
e. Alamat
FSIR beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86,
Jakarta Pusat, Jakarta 10220.
7
Page 8
3. Kanmo
a. Riwayat Singkat
Kanmo didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 28 tanggal 15 Juli 2010 oleh
Doktorandus Wijanto Suwongso S. H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-38892.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010.
Anggaran dasar Kanmo telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan
terakhir berdasarkan Akta No. 10 tanggal 13 Februari 2024, dibuat dihadapan
Notaris Herlina, S.H., M.Kn., Master of Laws, Notaris di Jakarta Utara. Perubahan
anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
0010146.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Februari 2024.
b. Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Kanmo, maksud dan tujuan Kanmo adalah
berusaha dalam bidang perdagangan besar, pengangkatan dan pergudangan dan
penyediaan akomodasi dan penyediaan makan dan minuman dan informasi dan
komunikasi.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham di Kanmo adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham @Rp1.000.000 (%)
(Rp)
Modal Dasar 30.000 30.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Nadine Hitesh Bharwani 10.500 10.500.000.000 50
Manjo Bharwani 3.150 3.150.000.000 15
Ramesh Ramchan Bharwani 1.575 1.575.000.000 7.5
Bhagwan Ramchand Bharwani 1.575 1.575.000.000 7.5
Ramchand Alimchand Bharwani 4.200 4.200.000.000 20
Jumlah Modal Ditempatkan dan 21.000 21.000.000.000 100
Disetor
Saham dalam Portepel 9.000 9.000.000.000
d. Pengurusan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Kanmo adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Manoj Bharwani
Direktur : Ramesh Ramchand Bharwani
8
Page 9
Dewan Komisaris
Komisaris : Nadine Hitesh Bharwani
e. Alamat
Kanmo beralamat di Menara Eka Lt. 14 Unit 02, Jl. Senen Raya No. 135-137, Jakarta
Pusat.
C. Sifat Hubungan Afiliasi
1. FSIR merupakan entitas anak dari Perseroan.
2. Terdapat komposisi pengurus yang sama antara Perseroan dan FSIR.
9
Page 10
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
A. Pihak Independen yang Ditunjuk dalam Transaksi
Perseroan menunjuk KJPP Kusnanto & rekan (“KR”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), untuk
menyampaikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan
No. KR/240403-001 tanggal 3 April 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
B. Pendapat Penilai Independen
1. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran No. 00100/2.0162-
00/BS/05/0382/1/VI/2024 Tanggal 28 Juni 2024 yang disusun oleh KR:
a. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan FSIR.
b. Objek Pendapat Kewajaran
Objek dalam Pendapat Kewajaran yang diterbitkan oleh KR sehubungan dengan
Transaksi adalah sebagai berikut:
(i) Perjanjian Pinjaman
Transaksi dimana Perseroan telah setuju untuk memberikan sebesar Rp
100.000.000.000,00 untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal 28 Juni 2024 dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2029 dengan
tingkat bunga sebesar 8% per tahun.
(ii) Transaksi Peningkatan Modal
Transaksi dimana Perseroan telah mengambilbagian atas 15.000 lembar saham dari
seluruh saham baru yang diterbitkan oleh FSIR dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per lembar saham atau dengan nilai transaksi
sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah) sehubungan dengan Rencana
Penambahan Modal.
(iii) Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen
Transaksi dimana Perseroan memberikan Jasa Manajemen kepada FSIR berdasarkan
Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024
sampai dengan 31 Desember 2024, yang akan secara otomatis diperpanjang secara
terus menerus untuk jangka waktu satu tahun berikutnya, kecuali diakhiri terlebih
dahulu oleh salah satu pihak, dengan nilai transaksi sebesar Rp4.800.000.000 (empat
miliar delapan ratus juta Rupiah), yang dihitung berdasarkan total biaya yang akan
10
Page 11
dikeluarkan Perseroan atas Jasa Manajemen pada suatu tahun yang bersangkutan
sehubungan dengan Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen.
2. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari
aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
3. Asumsi-Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material.
KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data
dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan
kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
dan FSIR berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan FSIR.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.
11
Page 12
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka
pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab
atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
4. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
5. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
12
Page 13
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
PELAKSANAAN TRANSAKSI SEJENIS LAINNYA DENGAN TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK
AFILIASI
A. Tujuan Pelaksanaan Transaksi
Tujuan dan manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan (i) Perjanjian Pinjaman, (ii) Transaksi
Peningkatan Modal, dan (iii) Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen antara Perseroan dan Kanmo
terhadap FSIR adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian Pinjaman: Pemberian fasilitas pinjaman sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus
miliar Rupiah dari Perseroan dan Kanmo kepada FSIR secara proporsional bertujuan untuk
mendukung operasional dan ekspansi FSIR. Dengan pinjaman ini, FSIR akan memiliki dana
yang cukup untuk memperluas jangkauan bisnisnya, meningkatkan inventory, serta
mengembangkan infrastruktur dan layanan yang lebih baik. Ini juga akan memastikan FSIR
memiliki likuiditas yang memadai untuk menjaga kelangsungan operasionalnya tanpa
tergantung pada pinjaman eksternal yang mungkin memiliki syarat dan biaya yang lebih
tinggi.
2. Transaksi Peningkatan Modal: Penerbitan saham baru oleh FSIR, yang akan diambilbagian
masing-masing oleh Perseroan dan Kanmo secara proporsional, bertujuan untuk
memperkuat struktur permodalan FSIR. Dengan adanya penambahan modal ini, FSIR dapat
mengurangi ketergantungan pada pembiayaan eksternal dan meningkatkan leverage
finansialnya. Hal ini juga memungkinkan FSIR untuk mengambil peluang bisnis baru yang
memerlukan investasi awal yang signifikan, serta meningkatkan kapasitas produksi dan
operasionalnya.
3. Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen: Perjanjian pemberian jasa manajemen oleh
Perseroan kepada FSIR bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional
FSIR. Dengan dukungan manajemen dari Perseroan yang sudah berpengalaman, FSIR dapat
mengimplementasikan praktik terbaik dalam pengelolaan bisnis, meningkatkan standar
operasional, dan memastikan bahwa strategi bisnis dijalankan secara optimal. Perjanjian ini
diharapkan akan menciptakan sinergi yang kuat antara FSIR dengan Perseroan, yang pada
akhirnya akan meningkatkan kinerja dan daya saing FSIR di pasar.
B. Pertimbangan Transaksi Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
Perseroan dan Kanmo memutuskan untuk melaksanakan transaksi ini dengan FSIR dibandingkan
dengan pelaksanaan transaksi serupa dengan pihak non-afiliasi karena beberapa alasan:
1. Efisiensi dan Kepercayaan: Melakukan transaksi dengan pihak afiliasi yaitu FSIR
memungkinkan proses yang lebih efektif dan efisien karena sudah ada hubungan bisnis dan
kepercayaan yang kuat. Kedua belah pihak memiliki pemahaman yang mendalam mengenai
operasi dan strategi masing-masing, sehingga meminimalkan risiko ketidakpastian dan
kesalahpahaman.
2. Sinergi dan Kontrol: Dengan memiliki kepemilikan saham yang sama besar (50%) di FSIR,
Perseroan dan Kanmo dapat memastikan bahwa keputusan bisnis yang diambil akan sejalan
dengan kepentingan bersama. Ini memungkinkan kontrol yang lebih baik atas implementasi
13
Page 14
strategi dan penggunaan dana, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil
dapat memberikan manfaat maksimal bagi kedua pemegang saham.
3. Pengelolaan Risiko: Transaksi dengan pihak afiliasi seperti FSIR memungkinkan pengelolaan
risiko yang lebih baik. Perseroan dan Kanmo memiliki kendali dan pengawasan yang lebih
besar atas FSIR dibandingkan jika transaksi dilakukan dengan pihak eksternal yang mungkin
memiliki kebijakan dan kepentingan yang berbeda.
Dengan demikian, pelaksanaan transaksi ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi
semua pihak yang terlibat, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat struktur
permodalan, dan menciptakan sinergi yang positif dalam jangka panjang.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:
PT Mitra Adiperkasa Tbk.
Corporate Secretary
Sahid Sudirman Center, Lt. 29
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 574-5808
Faksimili: +62 21 574-6786
Website: www.map.co.id
Email: corporate.secretary@map.co.id
14
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Julia Mensana
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
person
H.H. Prabukusumo
p.6
unresolved
person
S.Psi
p.6
unresolved
—
Sintia Kolon
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Doktorandus Wijanto Suwongso S. H.
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.8
unresolved
person
Herlina
p.8
unresolved
org
Menteri
p.8
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.10
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3149 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '15.00'}