Back to announcement
20240702_FILM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31678607_lamp1.pdf
Other Text extracted FILMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT MD Pictures Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan Hukum di Jakarta.
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM TENTANG
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham PT MD Pictures Tbk (“Perseroan”) bahwa
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 28 Juni 2024, antara lain telah menyetujui
pembagian dividen tunai sebesar Rp25,- setiap saham (“Dividen Tunai”), yang akan dibayarkan
kepada para pemegang saham Perseroan dengan jadwal pelaksanaan dan tata cara pembayaran
sebagai berikut:
Jadwal pelaksanaan pembayaran Dividen Tunai untuk saham Perseroan yang berada dalam
Penitipan Kolektif:
Kegiatan Tanggal
Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 8 Juli 2024
Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 9Juli 2024
Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai 10 Juli 2024
Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai 11 Juli 2024
Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham 1 Agustus 2024
yang berhak akan dilaksanakan selambatnya
Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran Dividen Tunai ini merupakan pemberitahuan resmi
dari Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB
(“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Pembayaran Dividen Tunai:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke
rekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta
nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Admitra Jasa Korpora, beralamat di di Kirana Boutique Office, Jl. Kirana
Avenue Blok F3 No.5, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250 paling lambat tanggal 10 Juli
2024 pukul 16.00 dengan disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar
Pemegang Saham melalui surat bermeterai Rp 10.000,-.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan
Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI
yang bersangkutan.
Page 2
4. Dividen Tunai yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy
NPWP kepada KSEI atau PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat tanggal 10 Juli 2024 pukul
16.00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen Tunai
tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
(i) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka
Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh Wajib
Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.
(ii) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
sahamnya:
(i) dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
(ii) tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham dalam bentuk
warkat), dan yang pemotongan pajaknyaakan menggunakan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan
Pasal 26 Undang- Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan
Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam
penitipan kolektif) atau PT Adimitra Jasa Korpora (untuk yang sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang saham dalam bentuk
warkat), paling lambat tanggal 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB, dengan menggunakan
format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal
Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Tunai yang
dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 02 Juli 2024
PT MD Pictures Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MD Pictures Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
PT Admitra Jasa Korpora
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak No. PER-
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.