Skip to content
Back to announcement

20240702_BUKK_Informasi Transaksi Afiliasi_31678625_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BUKK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                         PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK




                             PT Bukaka Teknik Utama Tbk
                       Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia
                                    (“Perseroan”)

                                     Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang rekayasa rancang bangun dan industri barang dan jasa infrastruktur
termasuk pendukungnya, antara lain meliputi konstruksi jembatan, jaringan transmisi listrik,
peralatan pemindahan barang, kelengkapan bandara dan penerbangan, peralatan eksploitasi
minyak dan gas, mesin pembuat jalan dan kendaraan khusus.

                                         Kantor Pusat
            Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
                             Tel. 021 8232323, Fax. 021 8231150
                                       www.bukaka.com

                                     Kantor Perwakilan
 Menara 88 Tower A, Unit 21 E-F, Kota Kasablanka, Jl. Kasablanka Raya Kav.88, Jakarta Selatan
                          Tel. 021 2961 2688, Fax. 021 2961 2911



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

                                           DEFINISI

 OJK                              :   Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen
                                      dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
                                      mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                                      pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                                      dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
 POJK 42/2020                     :   Peraturan      Otoritas   Jasa    Keuangan     Nomor
                                      41/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan
                                      Transaksi Benturan Kepentingan

 POJK 17/2020                     :   Peraturan   Otoritas     Jasa Keuangan   Nomor
                                      17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
                                      Perubahan Kegiatan Usaha.


                                              1
Page 2
 Perseroan                       :    PT Bukaka Teknik Utama Tbk, suatu perseroan terbatas
                                      yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                                      negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                                      Kabupaten Bogor.

 BMSE                            :    PT Bukaka Mandiri Sejahtera, suatu perseroan terbatas
                                      yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                                      negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
                                      Selatan, yang merupakan perusahaan terkendali dari
                                      Perseroan dengan kepemilikan Perseroan sebesar 95%.

 BRU                             :    PT Barkahraya Utama, suatu perseroan terbatas yang
                                      didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara
                                      Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
                                      Selatan, yang merupakan afiliasi dari Perseroan.

 BMS                             :    PT Bumi Mineral Sulawesi, suatu perseroan terbatas
                                      yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                                      negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
                                      Selatan, yang merupakan afiliasi dari Perseroan.

 Transaksi                       :    adalah transaksi peningkatan modal ditempatkan dan
                                      modal disetor di BMSE yang merupakan Perusahaan
                                      terkendali Perseroan, yang diambil oleh BRU dan BMS.




                                      I.   PENDAHULUAN


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi yang dilaksanakan oleh BMSE yang
merupakan perusahaan terkendali Perseroan untuk melakukan peningkatan modal disetornya
melalui penerbitan saham-saham baru di BMSE, yang akan diambil secara bersama-sama oleh
BRU sebagai pemegang saham eksisting dan oleh BMS yang akan menjadi pemegang saham
baru di BMSE. Transaksi ini termasuk kategori Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020
mengingat pihak yang terlibat dalam transaksi adalah BMSE yang merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan, serta BRU dan BMS yang merupakan afiliasi dari Perseroan. Transaksi ini
bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dikarenakan
total Transaksi penambahan modal disetor di BMSE yang akan diambil oleh BRU dan BMS
adalah sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah), yang merupakan 0,55%
(nol koma lima puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan pada laporan keuangan
tahunan Perseroan periode 31 Desember 2023 yang telah dilakukan audit oleh Akuntan Publik
Independen dari Kantor Akuntan Publik Rama Wendra. Berdasarkan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud di atas, besarnya ekuitas Perseroan adalah sebesar
Rp.4.534.127.109.000 (empat triliun lima ratus tiga puluh empat miliar seratus dua puluh juta
seratus sembilan ribu Rupiah).




                                             2
Page 3
                              II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI



1.   Alasan dan Latar Belakang
     Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi dikarenakan BMSE berencana untuk
     mengembangkan bisnis di bidang energi dan pertambangan dengan membangun smelter
     nikel. Atas kebutuhan penambahan modal di BMSE tersebut, BRU sebagai pemegang saham
     eksisting di BMSE akan melakukan peningkatan setoran modal di BMSE. Sementara BMS
     akan melakukan penyertaan sebagai pemegang saham baru di BMSE.

2.   Manfaat Transaksi Terhadap Perusahaan Terkendali Perseroan dan Terhadap
     Perseroan
     Transaksi ini akan memberikan nilai tambah bagi BMSE sebagai Perusahaan Terkendali
     Perseroan dan kepada Perseroan sebagai pemegang saham di BMSE. Dengan
     terlaksanakannya transaksi ini, rencana pelaksanaan bisnis BMSE di bidang energi dan
     pertambangan melalui Pembangunan smelter nikel diharapkan dapat dilaksanakan dengan
     baik sehingga memberikan keuntungan bagi BMSE dan juga Perseroan.

3.   Tanggal Transaksi
     Transaksi Peningkatan modal disetor di BMSE oleh BRU dan penyertaan oleh BMS secara
     bersama-sama telah dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2024 melalui akta pernyataan
     keputusan para pemegang saham PT Bukaka Mandiri Sejahtera nomor 26 tanggal 28 Juni
     2024 yang dibuat oleh notaris Egi Anggiawati Padli S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor.


4.   Objek Transaksi
     Obyek transaksi adalah saham-saham yang dikeluarkan oleh BMSE dan diambil bagian oleh
     BRU serta BMS yang merupakan satu rangkaian transaksi yang tidak terpisahkan.
     Berdasarkan objek transaksi tersebut, maka serangkaian transaksi tersebut dapat dibagi
     menjadi 2 (dua) transaksi yang tidak terpisahkan, yaitu sebagai berikut:
     - Transaksi penambahan setoran modal pada BMSE oleh BRU (Transaksi 1); dan
     - Transaksi penyertaan modal di BMSE oleh BMS (Transaksi 2).
     2 (dua) Transaksi tersebut merupakan satu rangkaian transaksi yang tidak dapat
     dipisahkan, sehingga dalam hal salah satu transaksi tidak terlaksana maka keseluruhan
     rencana transaksi tidak dapat dilaksanakan, atau Para Pihak akan menentukan ulang syarat
     dan ketentuan baru terkait peningkatan modal disetor oleh BMSE.

5.   Nilai Transaksi
     BMSE mengeluarkan saham-saham baru dengan jumlah 25.000 lembar saham dengan nilai
     Rp.1.000.000 per lembar saham, dengan total nilai transaksi sebesar Rp.25.000.000.000,-
     (dua puluh lima miliar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
     - Nilai Transaksi peningkatan setoran modal oleh BRU di BMSE (Transaksi 1) dengan nilai
        Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), dan
     - Nilai Transaksi penyertaan modal oleh BMS di BMSE (Transaksi 2) dengan nilai
        Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
     Berdasarkan rencana transaksi sebagaimana dimaksud, mengingat Perseroan tidak turut
     serta mengambil bagian atas saham-saham yang dikeluarkan oleh BMSE, maka akan
     berdampak terhadap berkurangnya persentase kepemilikan saham Perseroan di BMSE. Hal
     tersebut juga mengakibatkan Perseroan kehilangan pengendalian di BMSE. Semula
     Perseroan memiliki hubungan pengendalian melalui kepemilikan saham di BMSE sebesar
     95%, kemudian berdasarkan transaksi ini, hubungan Pengendalian tersebut akan hilang
     dengan kepemilikan Perseroan di BMSE berubah menjadi 47,50%. Atas hal tersebut,
     terhitung sejak tanggal transaksi ini, Perseroan tidak lagi menjadi Pengendali di BMSE dan



                                               3
Page 4
     selanjutnya laporan keuangan BMSE tidak lagi dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
     Perseroan. Rincian tabel perubahan komposisi kepemilikan saham di BMSE adalah
     sebagaimana tercantum dalam poin nomor 6 Keterbukaan Informasi ini dalam bagian data
     Perusahaan BMSE.

6.   Pihak-pihak Yang Melakukan Transaksi
     Pihak yang melakukan Transaksi adalah sebagai berikut :
     1. BMSE, yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan sebagai Pihak yang
        melakukan peningkatan modal disetor;
     2. BRU, yang merupakan perusahaan afiliasi Perseroan sebagai Pihak yang melakukan
        peningkatan setoran modal; dan
     3. BMS, yang merupakan perusahaan afiliasi Perseroan sebagai Pihak yang melakukan
        penyertaan modal.
     Rincian data Pihak yang bertransaksi pada rangkaian Transaksi tersebut adalah sebagai
     berikut:

     1. BMSE
     Riwayat Singkat Pendirian
     BMSE merupakan suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Kabupaten Bogor dan
     didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Republik
     Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor 2, tertanggal 04-06-2008 (empat
     Juni dua ribu delapan) dan Akta Nomor 3 tertanggal 29-03-2012 (dua puluh sembilan
     Maret dua ribu dua belas) yang dibuat dihadapan Andy Azis, SH, pada waktu itu Notaris di
     Kota Tangerang dan telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia No : AHU-037252.AH.01.01.Tahun 2012 Tanggal 10 Juli
     20212, yang anggaran dasar dan susunan pengurusnya telah beberapa kali mengalami
     perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Pemegang Saham No. 251, tertanggal 20 Maret 2024, yang dibuat oleh Notaris
     Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor dan telah mendapatkan Surat
     Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-
     AH.01.09-0123081 tanggal 27 Maret 2024;

     Kegiatan Usaha
     Perseroan bergerak di bidang Pertambangan dan Penggalian, Industri, Perdagangan, Jasa
     dan Aktivitas Kesehatan.

     Kepemilikan Saham BMSE
     kepemilikan saham BMSE sebelum transaksi ini adalah sebagai berikut:
     Nama Pemegang Saham                Jumlah        Nilai Nominal Saham          (%)
                                        Saham            @Rp1.000.000
     PT Bukaka Teknik Utama Tbk            23.750             23.750.000.000     95,00%
     PT Barkahraya Utama                    1.250              1.250.000.000      5,00%
     Total                                 25.000            25.000.000.000     100,00%

     kepemilikan saham BMSE setelah transaksi ini adalah sebagai berikut:
     Nama Pemegang Saham                Jumlah        Nilai Nominal Saham          (%)
                                        Saham            @Rp1.000.000
     PT Bukaka Teknik Utama Tbk            23.750             23.750.000.000     47,50%
     PT Bumi Mineral Sulawesi              15.000             15.000.000.000     30,00%
     PT Barkahraya Utama                   11.250             11.250.000.000     22,50%
     Total                                 50.000            50.000.000.000     100,00%




                                              4
Page 5
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Direksi
 Direktur Utama           :      Irsal Kamarudin
 Direktur                 :      Abdullah Afifuddin Suhaeli
 Dewan Komisaris
 Komisaris                :      Drs. Suhaeli Kalla


 2.   BMS
       Riwayat Singkat Pendirian
       BMS adalah sebuah perseroan terbatas yang berkedudukan dan berkantor pusat di
       Kabupaten Bogor, yang akta pendirian/anggaran dasar termuat dalam Akta Nomor:
       07, tertanggal 27-10-2014 (dua puluh tujuh Oktober dua ribu empat belas), yang
       dibuat dihadapan Andy Azis S.H., Notaris di Kota Tangerang dan telah mendapat
       Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
       AHU-34086.40.10.2014, sebagaimana ternyata termuat didalam Surat Pengesahan
       Badan Hukum Perseroan tertanggal 12-11-2014 (dua belas September dua ribu
       empat belas), Anggaran Dasar yang mana telah beberapa kali diubah dan terakhir
       diubah dengan Akta Nomor 54 tertanggal 28-06-2024 (dua puluh delapan Juni dua
       ribu dua puluh empat) dan telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
       Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0165065 tertanggal 28-06-2024
       (dua puluh delapan Juni dua ribu dua puluh empat).

      Kegiatan Usaha
      BMS bergerak dalam bidang usaha Pertambangan dan Penggalian, Industri
      Pengolahan dan Perdagangan Besar.

      Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BMS
      Struktur permodalan dan kepemilikan saham BMS berdasarkan akta terakhir
      sebelum dilakukannya transaksi ini adalah adalah sebagai berikut:

        Nama Pemegang Saham        Jumlah Saham       Nilai Nominal Saham      (%)
                                                         @Rp1.000.000
        PT Hadji Kalla                      711.750        711.750.000.000     47,45%
        PT Bumi Sarana Utama                 38.250          38.250.000.000     2,55%
        PT Bukaka Teknik Utama              450.000        450.000.000.000     30,00%
        Tbk
        PT Barkahraya Utama              300.000          300.000.000.000      20,00%
        Jumlah Modal                   1.500.000       1.500.000.000.000      100,00%
        Ditempatkan dan
        Disetor Penuh

      Pengurusan dan Pengawasan
      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BMS yang menjabat pada tanggal
      Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
       Direksi
       Direktur Utama        : Drs. Suhaeli Kalla
       Direktur              : A. Afifuddin Suhaeli
       Direktur              : Muhammad Faisal Suhaeli
       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama       : Dra.Hj.Fatimah Kalla



                                        5
Page 6
            Komisaris             : Solihin Jusuf Kalla

     3.   BRU
          Riwayat Singkat Pendirian
           BRU adalah sebuah perseroan terbatas yang berkedudukan dan berkantor pusat di
           Kota Jakarta, yang akta pendirian/anggaran dasar termuat dalam akta nomor: 18,
           tertanggal 08-02-1988 (delapan Februari seribu Sembilan ratus delapan puluh
           delapan), yang dibuat dihadapan Drs.H. Saidus Sjahar S.H., Notaris di Kota Jakarta
           dan telah mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia Nomor : C2-10957HT.01.01.Th 89, tertanggal 02-12-1989 (dua Desember
           seribu Sembilan ratus delapan puluh sembilan). Anggaran Dasar yang mana telah
           beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan akta nomor 35 tertanggal 21-05-
           2024 (dua puluh satu Mei dua ribu dua puluh empat) dan telah mendapatkan Surat
           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum
           dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0205763
           tertanggal 24 Mei 2024.

          Kegiatan Usaha
          BRU bergerak dalam bidang usaha konstruksi dan industri pengolahan.

          Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BRU
          Struktur permodalan dan kepemilikan saham BRU pada tanggal Keterbukaan
          Informasi ini adalah sebagai berikut:


               Keterangan            Jumlah          Jumlah Nilai          (%)
                                     Saham          Nominal Saham
                                                    @Rp1.000.000
          Suhaeli Kalla                 95.000        95.000.000.000       95,00%
          PT Dua Putra Barkah            5.000         5.000.000.000        5,00%
          Nusantara
          Jumlah Modal                 100.000       100.000.000.000      100,00%
          Ditempatkan dan
          Disetor Penuh

          Pengurusan dan Pengawasan
          Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BRU yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
          Informasi ini adalah sebagai berikut:
            Direksi
            Direktur Utama         : Drs. Suhaeli Kalla
            Direktur               : Abdullah Afifuddin Suhaeli
            Direktur               : Muhammad Faisal Suhaeli
            Dewan Komisaris
            Komisaris Utama        : Ello Humaeroh
            Komisaris              : Sheila Suhaeli Kalla
            Komisaris              : Tamara Hanum



                                  III. TRANSAKSI AFILIASI


Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
dikarenakan :




                                              6
Page 7
   1. Perseroan adalah pemegang saham pengendali di BMSE dengan kepemilikan saham
      sebesar 95%;
   2. Antara Perseroan dengan BMSE, BMS dan BRU terdapat hubungan afiliasi berupa
      adanya 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama
      sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c. POJK 42/2020 , yaitu
      sebagai berikut:

       Nama            Jabatan dalam       Jabatan        Jabatan dalam      Jabatan dalam
                         Perseroan       dalam BMSE            BMS                BRU
 Drs. Suhaeli Kalla      Komisaris        Komisaris       Direktur Utama     Direktur Utama
                           Utama
 Solihin Jusuf Kalla     Komisaris                          Komisaris
 Abdullah Afifuddin       Direktur         Direktur          Direktur           Direktur
 Suhaeli



                                IV. TRANSAKSI MATERIAL


Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
dikarenakan nilai keseluruhan transaksi penambahan modal ditempatkan/disetor oleh BMSE
yang akan diambil oleh BRU dan BMS secara bersama-sama adalah sebesar sebesar
Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
     - Nilai Transaksi peningkatan setoran modal oleh BRU di BMSE (Transaksi 1) dengan nilai
        Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah, dan
     - Nilai Transaksi penyertaan modal oleh BMS di BMSE (Transaksi 2) dengan nilai
        Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Total nilai Transaksi tersebut merupakan 0,55% (nol koma lima puluh lima persen) dari ekuitas
Perseroan berdasarkan pada laporan keuangan tahunan Perseroan periode 31 Desember 2023
yang telah dilakukan audit oleh Akuntan Publik Independen dari Kantor Akuntan Publik Rama
Wendra. Berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud di atas, besarnya ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp.4.534.127.109.000 (empat triliun lima ratus tiga puluh empat
miliar seratus dua puluh juta seratus sembilan ribu Rupiah).


  V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
  DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG
                    TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI


Tidak terdapat pertimbangan dan alasan khusus atas dilakukannya Transaksi Afiliasi ini
dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan
pihak terafiliasi. Transaksi ini dilakukan dikarenakan BMSE sebagai perusahaan terkendali
Perseroan bermaksud untuk mengembangkan bisnis di bidang energi dan pertambangan
dengan membangun fasilitas smelter nikel. Atas rencana tersebut BMSE bermaksud untuk
menambah modal ditempatkan dan modal disetor di BMSE dan akan diambil serta disetor oleh
BRU dan BMS.




                                             7
Page 8
                    VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


1.   Pernyataan Direksi
     - Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui
       prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
       memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik
       dan berlaku umum.
     - Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material
       sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.


2.   Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
     mengandung Benturan Kepentingan dan semua informasi material telah diungkapkan dan
     informasi sebagaimana disampaikan tidak menyesatkan para pemegang saham serta dapat
     dipertanggungjawabkan dengan baik.



                       VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
               ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN KEWAJARAN TRANSAKSI


1.   RINGKASAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
     Penilai adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Febriman Siregar & Rekan (“FSR”) yang
     sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor No. 936/KM.1/2008 tanggal 31
     Desember 2008, dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
     Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
     S-838/PM.223/2019.

     1.1 Identitas Pihak
      Pemberi Tugas
      PT BUKAKA TEKNIK UTAMA, TBK

      • Bidang Usaha                 : Industri Konstruksi
      • Status Perusahaan            : Perusahaan Terbuka
      • Alamat                       : Bukaka Industrial Estate
                                       Jalan Bekasi Narogong KM. 19,5
                                       Cileungsi, Kabupaten Bogor
                                       Jawa Barat

     1.2 Objek Penilaian
         Nilai Pasar 100% saham PT Bukaka Mandiri Sejahtera beserta entitas Anak

     1.3 Tujuan Penilaian
         Rencana Transaksi tambahan setoran modal kepada PT Bukaka Mandiri Sejahtera .

     1.4 Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
         1.  Penilai telah mematuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
             dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.




                                              8
Page 9
     2.      Keterangan-keterangan dan pernyataan dalam laporan ini, sebatas pengetahuan
             Penilai adalah benar dan akurat.
     3.      Analisis dan kesimpulan dalam laporan ini hanya dibatasi dan telah sesuai
             dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatas serta kondisi yang
             dilaporkan.
     4.      Penilai telah melaksanakan ruang lingkup penilaian meliputi : identifikasi
             masalah, inspeksi lapangan, pengumpulan data & wawancara, analisis data,
             estimasi nilai menggunakan pendekatan penilaian dan penulisan laporan.
     5.      Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti
             dan/atau jenis industri yang dinilai.
     6.      Penilai tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap obyek yang dinilai dan
             imbalan jasa yang kami terima tidak terkait dengan hasil penilaian yang
             dilaporkan.
     7.      Laporan ini disusun mengacu pada POJK 35 Tahun 2020, Standar Penilaian
             Indonesia (SPI EDISI VII-2018) dan telah memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai
             Indonesia (KEPI).
     8.      Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang
             telah disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.
     9.      Tidak seorang pun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian ini telah
             menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian.

1.5 Pendekatan dan metode penilaian
     Dalam melakukan penilaian saham BMS, untuk memperoleh hasil penilaian yang
     akurat dan obyektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan
     Nilai Pasar BMS adalah dengan Pendekatan Aset (Assets Approach) dengan metode
     Adjusted Book Value (ABV) dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan metode
     Guideline Publicly Trade Company (GPTC).

1.6 Kesimpulan nilai

                                                                         Nilai Pasar
                                         Nilai Pasar
      Pendekatan Penilaian                                  Bobot        Tertimbang
                                         (Rp. 000)
                                                                          (Rp. 000)
Pendekatan Aset (Assets Approach)          40.483.909          90,00%      36.435.518
Pendekatan Pasar (Market Approach)         51.990.151          10,00%       5.199.015
Indikasi Nilai Pasar 100,00%
                                                             (Rp. 000)    41.634.533
Saham

     Nilai Pasar 100,00% saham PT Bukaka Mandiri Sejahtera pada tanggal 31 Desember
     2023 adalah sebesar:

                                     Rp. 41.634.533.000,-
          ( Empat Puluh Satu Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga
                                   Puluh Tiga Ribu Rupiah )
                                       lembar saham)




                                           9
Page 10
2.    RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI

     2.1    Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
            Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yaitu:
           1. BMSE, yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan sebagai Pihak yang
               melakukan peningkatan modal disetor;
           2. BRU, yang merupakan perusahaan afiliasi Perseroan sebagai Pihak yang melakukan
               peningkatan setoran modal; dan
           3. BMS, yang merupakan perusahaan afiliasi Perseroan sebagai Pihak yang melakukan
               penyertaan modal.

     2.2     Objek Penilaian
           Obyek Tambahan Setoran Modal kepada PT Bukaka Mandiri Sejahtera dan akan diambil
           oleh PT Barkah Raya Utama dan PT Bumi Mineral Sulawesi sebesar Rp 25.000.000.000.,-
           (dua puluh lima miliar).

     2.3        Maksud dan Tujuan Penilaian
                Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Transaksi
                yang berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
                tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan.

     2.4      Asumsi dan kondisi Pembatas
            Dalam penyusunan pendapat independen ini, Penilai menggunakan beberapa asumsi,
            antara lain:
           1.    Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
           2.      KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                   dalam proses penilaian.
           3.      Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat
                   dipercaya keakuratannya.
           4.      KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
                   mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
                   kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty)
           5.      KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
                   proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
           6.      KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik,
                   kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
                   operasional perusahaan.
           7.      KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
                   Pendapat Kewajaran.
           8.      KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
                   pemberi tugas.
           9.      KJPP FSR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan
                   pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
                   material terhadap Rencana Transaksi.
       10.         KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
                   pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik dimasa
                   lalu maupun dimasa mendatang.




                                                   10
Page 11
  11.      KJPP FSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada
           masalah baik secara hukum atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah
           Transaksi.
  12.      KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
           berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
           dengan peraturan yang berlaku.
  13.      KJPP FSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
           dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
  14.      Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan
           pada laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi
           Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas
           segala resiko yang timbul.
  15.      Penilai tidak melakukan penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya
           dengan kebenaran legalitas serta hutang piutang yang mengakibatkan kerugian
           atas properti yang dinilai karena bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan
           penilai. Kami berasumsi bahwa obyek yang dinilai tersebut telah bebas dari segala
           tuntutan hukum.
  16.      Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang
           dikemukakan dalam laporan ini adalah merupakan kondisi yang terlihat. Sehingga
           tidak dimaksudkan untuk memeriksa kondisi properti di bawah permukaan
           tanah/air, tidak menyelidiki kelayakan konstruksi (building audit) dan tidak
           menyelidiki kondisi teknis secara detail.
  17.      Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan
           dengan pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain. Penilaian kami didasarkan
           pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh
           terhadap nilai.
  18.      KJPP FSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
           pengadilan atau pejabat pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud
           dan tujuan laporan ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan.


2.5 Pendekatan dan metode penilaian
     Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, Penilai melakukan
     analisis dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
        • Analisis Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak
          yang terlibat Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Transaksi,
          analisis manfaat dan risiko Transaksi.
        • Analisis kualitatif atas Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan
          usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan,
          analisis alasan dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian Transaksi.
        • Analisis kuantitatif atas Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan
          historikal Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis
          keuangan sebelum dan setelah Transaksi, dan analisis nilai tambah.
        • Analisis kewajaran Transaksi.




                                             11
Page 12
  2.6 Pendapat kewajaran atas transaksi
      • Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, pihak-pihak yang bertransaksi
         memiliki hubungan afiliasi.
      •   Berdasarkan Surat Perjanjian Pemegang Saham PT Bukaka Mandiri Sejahtera, tidak
          ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi
          sehingga syarat-syarat yang ada pada Transaksi adalah wajar.
      •   Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan
          dengan pertumbuhan yang positif. Dengan demikian Transaksi yang dilakukan
          adalah wajar.
      •   Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan
          adanya Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi
          Perseroan diperkirakan akan memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar
          Rp 29 miliar per tahun dibanding tidak melakukan Rencana Transaksi.
      •   Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar diketahui
          bahwa harga Transaksi 0,94% dibawah dari nilai pasar dan berada dalam batasan
          ±7,5%, maka harga yang ditetapkan adalah wajar.

      Berdasarkan analisa tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah WAJAR.



                              VIII.   INFORMASI TAMBAHAN


Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                            PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK
                                        Kantor Pusat
           Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
                           Tlp. 021 8232323/Fax. 021 8231150
                                 Email : corsec@bukaka.com

                              Kabupaten Bogor, 02 Juli 2024
                                   Direksi Perseroan




                                            12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published2 Jul 2024
Pages12
Characters34,920
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK p.1 ×22
linked org PT Bukaka Mandiri Sejahtera p.2 ×13
linked org PT Barkahraya Utama p.2 ×7
linked org PT Bumi Mineral Sulawesi p.2 ×5
linked person Irsal Kamarudin p.5
linked person Drs. Suhaeli Kalla · Komisaris p.5 ×9
linked person Solihin Jusuf Kalla · Komisaris p.6 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×4
possible person Muhammad Faisal p.5 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rama Wendra. p.2 ×2
unresolved person Egi Anggiawati Padli S.H. · Notaris p.3 ×2
unresolved person Andy Azis · Notaris p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×4
unresolved org PT Barkahraya p.4 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.5 ×2
unresolved org PT Hadji Kalla p.5
unresolved org PT Bumi Sarana p.5
unresolved org PT Bumi Sarana Utama p.5
unresolved org PT Bukaka Teknik p.5
unresolved person Drs.H. Saidus Sjahar S.H. · Notaris p.6
unresolved org PT Dua Putra Barkah p.6
unresolved person Abdullah Afifuddin · Direktur p.7
unresolved org Febriman Siregar & Rekan p.8
unresolved org Menteri Keuangan p.8
unresolved org PT Barkah Raya Utama p.10
unresolved org KJPP FSR p.10 ×13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 2144 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'adalah saham-saham yang dikeluarkan oleh BMSE dan '
                            'diambil bagian oleh'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah saham-saham yang dikeluarkan oleh BMSE dan diambil '
                'bagian oleh',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '1'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result