Back to announcement
20240702_BUKK_Informasi Transaksi Afiliasi_31678625_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BUKKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK
PT Bukaka Teknik Utama Tbk
Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang rekayasa rancang bangun dan industri barang dan jasa infrastruktur
termasuk pendukungnya, antara lain meliputi konstruksi jembatan, jaringan transmisi listrik,
peralatan pemindahan barang, kelengkapan bandara dan penerbangan, peralatan eksploitasi
minyak dan gas, mesin pembuat jalan dan kendaraan khusus.
Kantor Pusat
Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
Tel. 021 8232323, Fax. 021 8231150
www.bukaka.com
Kantor Perwakilan
Menara 88 Tower A, Unit 21 E-F, Kota Kasablanka, Jl. Kasablanka Raya Kav.88, Jakarta Selatan
Tel. 021 2961 2688, Fax. 021 2961 2911
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
DEFINISI
OJK : Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
41/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
1
Page 2
Perseroan : PT Bukaka Teknik Utama Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Kabupaten Bogor.
BMSE : PT Bukaka Mandiri Sejahtera, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang merupakan perusahaan terkendali dari
Perseroan dengan kepemilikan Perseroan sebesar 95%.
BRU : PT Barkahraya Utama, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang merupakan afiliasi dari Perseroan.
BMS : PT Bumi Mineral Sulawesi, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang merupakan afiliasi dari Perseroan.
Transaksi : adalah transaksi peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor di BMSE yang merupakan Perusahaan
terkendali Perseroan, yang diambil oleh BRU dan BMS.
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi yang dilaksanakan oleh BMSE yang
merupakan perusahaan terkendali Perseroan untuk melakukan peningkatan modal disetornya
melalui penerbitan saham-saham baru di BMSE, yang akan diambil secara bersama-sama oleh
BRU sebagai pemegang saham eksisting dan oleh BMS yang akan menjadi pemegang saham
baru di BMSE. Transaksi ini termasuk kategori Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020
mengingat pihak yang terlibat dalam transaksi adalah BMSE yang merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan, serta BRU dan BMS yang merupakan afiliasi dari Perseroan. Transaksi ini
bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dikarenakan
total Transaksi penambahan modal disetor di BMSE yang akan diambil oleh BRU dan BMS
adalah sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah), yang merupakan 0,55%
(nol koma lima puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan pada laporan keuangan
tahunan Perseroan periode 31 Desember 2023 yang telah dilakukan audit oleh Akuntan Publik
Independen dari Kantor Akuntan Publik Rama Wendra. Berdasarkan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud di atas, besarnya ekuitas Perseroan adalah sebesar
Rp.4.534.127.109.000 (empat triliun lima ratus tiga puluh empat miliar seratus dua puluh juta
seratus sembilan ribu Rupiah).
2
Page 3
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Alasan dan Latar Belakang
Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi dikarenakan BMSE berencana untuk
mengembangkan bisnis di bidang energi dan pertambangan dengan membangun smelter
nikel. Atas kebutuhan penambahan modal di BMSE tersebut, BRU sebagai pemegang saham
eksisting di BMSE akan melakukan peningkatan setoran modal di BMSE. Sementara BMS
akan melakukan penyertaan sebagai pemegang saham baru di BMSE.
2. Manfaat Transaksi Terhadap Perusahaan Terkendali Perseroan dan Terhadap
Perseroan
Transaksi ini akan memberikan nilai tambah bagi BMSE sebagai Perusahaan Terkendali
Perseroan dan kepada Perseroan sebagai pemegang saham di BMSE. Dengan
terlaksanakannya transaksi ini, rencana pelaksanaan bisnis BMSE di bidang energi dan
pertambangan melalui Pembangunan smelter nikel diharapkan dapat dilaksanakan dengan
baik sehingga memberikan keuntungan bagi BMSE dan juga Perseroan.
3. Tanggal Transaksi
Transaksi Peningkatan modal disetor di BMSE oleh BRU dan penyertaan oleh BMS secara
bersama-sama telah dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2024 melalui akta pernyataan
keputusan para pemegang saham PT Bukaka Mandiri Sejahtera nomor 26 tanggal 28 Juni
2024 yang dibuat oleh notaris Egi Anggiawati Padli S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor.
4. Objek Transaksi
Obyek transaksi adalah saham-saham yang dikeluarkan oleh BMSE dan diambil bagian oleh
BRU serta BMS yang merupakan satu rangkaian transaksi yang tidak terpisahkan.
Berdasarkan objek transaksi tersebut, maka serangkaian transaksi tersebut dapat dibagi
menjadi 2 (dua) transaksi yang tidak terpisahkan, yaitu sebagai berikut:
- Transaksi penambahan setoran modal pada BMSE oleh BRU (Transaksi 1); dan
- Transaksi penyertaan modal di BMSE oleh BMS (Transaksi 2).
2 (dua) Transaksi tersebut merupakan satu rangkaian transaksi yang tidak dapat
dipisahkan, sehingga dalam hal salah satu transaksi tidak terlaksana maka keseluruhan
rencana transaksi tidak dapat dilaksanakan, atau Para Pihak akan menentukan ulang syarat
dan ketentuan baru terkait peningkatan modal disetor oleh BMSE.
5. Nilai Transaksi
BMSE mengeluarkan saham-saham baru dengan jumlah 25.000 lembar saham dengan nilai
Rp.1.000.000 per lembar saham, dengan total nilai transaksi sebesar Rp.25.000.000.000,-
(dua puluh lima miliar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Nilai Transaksi peningkatan setoran modal oleh BRU di BMSE (Transaksi 1) dengan nilai
Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), dan
- Nilai Transaksi penyertaan modal oleh BMS di BMSE (Transaksi 2) dengan nilai
Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Berdasarkan rencana transaksi sebagaimana dimaksud, mengingat Perseroan tidak turut
serta mengambil bagian atas saham-saham yang dikeluarkan oleh BMSE, maka akan
berdampak terhadap berkurangnya persentase kepemilikan saham Perseroan di BMSE. Hal
tersebut juga mengakibatkan Perseroan kehilangan pengendalian di BMSE. Semula
Perseroan memiliki hubungan pengendalian melalui kepemilikan saham di BMSE sebesar
95%, kemudian berdasarkan transaksi ini, hubungan Pengendalian tersebut akan hilang
dengan kepemilikan Perseroan di BMSE berubah menjadi 47,50%. Atas hal tersebut,
terhitung sejak tanggal transaksi ini, Perseroan tidak lagi menjadi Pengendali di BMSE dan
3
Page 4
selanjutnya laporan keuangan BMSE tidak lagi dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
Perseroan. Rincian tabel perubahan komposisi kepemilikan saham di BMSE adalah
sebagaimana tercantum dalam poin nomor 6 Keterbukaan Informasi ini dalam bagian data
Perusahaan BMSE.
6. Pihak-pihak Yang Melakukan Transaksi
Pihak yang melakukan Transaksi adalah sebagai berikut :
1. BMSE, yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan sebagai Pihak yang
melakukan peningkatan modal disetor;
2. BRU, yang merupakan perusahaan afiliasi Perseroan sebagai Pihak yang melakukan
peningkatan setoran modal; dan
3. BMS, yang merupakan perusahaan afiliasi Perseroan sebagai Pihak yang melakukan
penyertaan modal.
Rincian data Pihak yang bertransaksi pada rangkaian Transaksi tersebut adalah sebagai
berikut:
1. BMSE
Riwayat Singkat Pendirian
BMSE merupakan suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Kabupaten Bogor dan
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Republik
Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor 2, tertanggal 04-06-2008 (empat
Juni dua ribu delapan) dan Akta Nomor 3 tertanggal 29-03-2012 (dua puluh sembilan
Maret dua ribu dua belas) yang dibuat dihadapan Andy Azis, SH, pada waktu itu Notaris di
Kota Tangerang dan telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No : AHU-037252.AH.01.01.Tahun 2012 Tanggal 10 Juli
20212, yang anggaran dasar dan susunan pengurusnya telah beberapa kali mengalami
perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No. 251, tertanggal 20 Maret 2024, yang dibuat oleh Notaris
Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor dan telah mendapatkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-
AH.01.09-0123081 tanggal 27 Maret 2024;
Kegiatan Usaha
Perseroan bergerak di bidang Pertambangan dan Penggalian, Industri, Perdagangan, Jasa
dan Aktivitas Kesehatan.
Kepemilikan Saham BMSE
kepemilikan saham BMSE sebelum transaksi ini adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Saham (%)
Saham @Rp1.000.000
PT Bukaka Teknik Utama Tbk 23.750 23.750.000.000 95,00%
PT Barkahraya Utama 1.250 1.250.000.000 5,00%
Total 25.000 25.000.000.000 100,00%
kepemilikan saham BMSE setelah transaksi ini adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Saham (%)
Saham @Rp1.000.000
PT Bukaka Teknik Utama Tbk 23.750 23.750.000.000 47,50%
PT Bumi Mineral Sulawesi 15.000 15.000.000.000 30,00%
PT Barkahraya Utama 11.250 11.250.000.000 22,50%
Total 50.000 50.000.000.000 100,00%
4
Page 5
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Irsal Kamarudin
Direktur : Abdullah Afifuddin Suhaeli
Dewan Komisaris
Komisaris : Drs. Suhaeli Kalla
2. BMS
Riwayat Singkat Pendirian
BMS adalah sebuah perseroan terbatas yang berkedudukan dan berkantor pusat di
Kabupaten Bogor, yang akta pendirian/anggaran dasar termuat dalam Akta Nomor:
07, tertanggal 27-10-2014 (dua puluh tujuh Oktober dua ribu empat belas), yang
dibuat dihadapan Andy Azis S.H., Notaris di Kota Tangerang dan telah mendapat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
AHU-34086.40.10.2014, sebagaimana ternyata termuat didalam Surat Pengesahan
Badan Hukum Perseroan tertanggal 12-11-2014 (dua belas September dua ribu
empat belas), Anggaran Dasar yang mana telah beberapa kali diubah dan terakhir
diubah dengan Akta Nomor 54 tertanggal 28-06-2024 (dua puluh delapan Juni dua
ribu dua puluh empat) dan telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0165065 tertanggal 28-06-2024
(dua puluh delapan Juni dua ribu dua puluh empat).
Kegiatan Usaha
BMS bergerak dalam bidang usaha Pertambangan dan Penggalian, Industri
Pengolahan dan Perdagangan Besar.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BMS
Struktur permodalan dan kepemilikan saham BMS berdasarkan akta terakhir
sebelum dilakukannya transaksi ini adalah adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Saham (%)
@Rp1.000.000
PT Hadji Kalla 711.750 711.750.000.000 47,45%
PT Bumi Sarana Utama 38.250 38.250.000.000 2,55%
PT Bukaka Teknik Utama 450.000 450.000.000.000 30,00%
Tbk
PT Barkahraya Utama 300.000 300.000.000.000 20,00%
Jumlah Modal 1.500.000 1.500.000.000.000 100,00%
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BMS yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Drs. Suhaeli Kalla
Direktur : A. Afifuddin Suhaeli
Direktur : Muhammad Faisal Suhaeli
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dra.Hj.Fatimah Kalla
5
Page 6
Komisaris : Solihin Jusuf Kalla
3. BRU
Riwayat Singkat Pendirian
BRU adalah sebuah perseroan terbatas yang berkedudukan dan berkantor pusat di
Kota Jakarta, yang akta pendirian/anggaran dasar termuat dalam akta nomor: 18,
tertanggal 08-02-1988 (delapan Februari seribu Sembilan ratus delapan puluh
delapan), yang dibuat dihadapan Drs.H. Saidus Sjahar S.H., Notaris di Kota Jakarta
dan telah mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor : C2-10957HT.01.01.Th 89, tertanggal 02-12-1989 (dua Desember
seribu Sembilan ratus delapan puluh sembilan). Anggaran Dasar yang mana telah
beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan akta nomor 35 tertanggal 21-05-
2024 (dua puluh satu Mei dua ribu dua puluh empat) dan telah mendapatkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0205763
tertanggal 24 Mei 2024.
Kegiatan Usaha
BRU bergerak dalam bidang usaha konstruksi dan industri pengolahan.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BRU
Struktur permodalan dan kepemilikan saham BRU pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai (%)
Saham Nominal Saham
@Rp1.000.000
Suhaeli Kalla 95.000 95.000.000.000 95,00%
PT Dua Putra Barkah 5.000 5.000.000.000 5,00%
Nusantara
Jumlah Modal 100.000 100.000.000.000 100,00%
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BRU yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Drs. Suhaeli Kalla
Direktur : Abdullah Afifuddin Suhaeli
Direktur : Muhammad Faisal Suhaeli
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ello Humaeroh
Komisaris : Sheila Suhaeli Kalla
Komisaris : Tamara Hanum
III. TRANSAKSI AFILIASI
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
dikarenakan :
6
Page 7
1. Perseroan adalah pemegang saham pengendali di BMSE dengan kepemilikan saham
sebesar 95%;
2. Antara Perseroan dengan BMSE, BMS dan BRU terdapat hubungan afiliasi berupa
adanya 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c. POJK 42/2020 , yaitu
sebagai berikut:
Nama Jabatan dalam Jabatan Jabatan dalam Jabatan dalam
Perseroan dalam BMSE BMS BRU
Drs. Suhaeli Kalla Komisaris Komisaris Direktur Utama Direktur Utama
Utama
Solihin Jusuf Kalla Komisaris Komisaris
Abdullah Afifuddin Direktur Direktur Direktur Direktur
Suhaeli
IV. TRANSAKSI MATERIAL
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
dikarenakan nilai keseluruhan transaksi penambahan modal ditempatkan/disetor oleh BMSE
yang akan diambil oleh BRU dan BMS secara bersama-sama adalah sebesar sebesar
Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Nilai Transaksi peningkatan setoran modal oleh BRU di BMSE (Transaksi 1) dengan nilai
Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah, dan
- Nilai Transaksi penyertaan modal oleh BMS di BMSE (Transaksi 2) dengan nilai
Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Total nilai Transaksi tersebut merupakan 0,55% (nol koma lima puluh lima persen) dari ekuitas
Perseroan berdasarkan pada laporan keuangan tahunan Perseroan periode 31 Desember 2023
yang telah dilakukan audit oleh Akuntan Publik Independen dari Kantor Akuntan Publik Rama
Wendra. Berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud di atas, besarnya ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp.4.534.127.109.000 (empat triliun lima ratus tiga puluh empat
miliar seratus dua puluh juta seratus sembilan ribu Rupiah).
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Tidak terdapat pertimbangan dan alasan khusus atas dilakukannya Transaksi Afiliasi ini
dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan
pihak terafiliasi. Transaksi ini dilakukan dikarenakan BMSE sebagai perusahaan terkendali
Perseroan bermaksud untuk mengembangkan bisnis di bidang energi dan pertambangan
dengan membangun fasilitas smelter nikel. Atas rencana tersebut BMSE bermaksud untuk
menambah modal ditempatkan dan modal disetor di BMSE dan akan diambil serta disetor oleh
BRU dan BMS.
7
Page 8
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Pernyataan Direksi
- Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui
prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik
dan berlaku umum.
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
2. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
mengandung Benturan Kepentingan dan semua informasi material telah diungkapkan dan
informasi sebagaimana disampaikan tidak menyesatkan para pemegang saham serta dapat
dipertanggungjawabkan dengan baik.
VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN KEWAJARAN TRANSAKSI
1. RINGKASAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
Penilai adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Febriman Siregar & Rekan (“FSR”) yang
sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor No. 936/KM.1/2008 tanggal 31
Desember 2008, dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
S-838/PM.223/2019.
1.1 Identitas Pihak
Pemberi Tugas
PT BUKAKA TEKNIK UTAMA, TBK
• Bidang Usaha : Industri Konstruksi
• Status Perusahaan : Perusahaan Terbuka
• Alamat : Bukaka Industrial Estate
Jalan Bekasi Narogong KM. 19,5
Cileungsi, Kabupaten Bogor
Jawa Barat
1.2 Objek Penilaian
Nilai Pasar 100% saham PT Bukaka Mandiri Sejahtera beserta entitas Anak
1.3 Tujuan Penilaian
Rencana Transaksi tambahan setoran modal kepada PT Bukaka Mandiri Sejahtera .
1.4 Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
1. Penilai telah mematuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
8
Page 9
2. Keterangan-keterangan dan pernyataan dalam laporan ini, sebatas pengetahuan
Penilai adalah benar dan akurat.
3. Analisis dan kesimpulan dalam laporan ini hanya dibatasi dan telah sesuai
dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatas serta kondisi yang
dilaporkan.
4. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup penilaian meliputi : identifikasi
masalah, inspeksi lapangan, pengumpulan data & wawancara, analisis data,
estimasi nilai menggunakan pendekatan penilaian dan penulisan laporan.
5. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti
dan/atau jenis industri yang dinilai.
6. Penilai tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap obyek yang dinilai dan
imbalan jasa yang kami terima tidak terkait dengan hasil penilaian yang
dilaporkan.
7. Laporan ini disusun mengacu pada POJK 35 Tahun 2020, Standar Penilaian
Indonesia (SPI EDISI VII-2018) dan telah memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI).
8. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang
telah disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.
9. Tidak seorang pun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian ini telah
menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian.
1.5 Pendekatan dan metode penilaian
Dalam melakukan penilaian saham BMS, untuk memperoleh hasil penilaian yang
akurat dan obyektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan
Nilai Pasar BMS adalah dengan Pendekatan Aset (Assets Approach) dengan metode
Adjusted Book Value (ABV) dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan metode
Guideline Publicly Trade Company (GPTC).
1.6 Kesimpulan nilai
Nilai Pasar
Nilai Pasar
Pendekatan Penilaian Bobot Tertimbang
(Rp. 000)
(Rp. 000)
Pendekatan Aset (Assets Approach) 40.483.909 90,00% 36.435.518
Pendekatan Pasar (Market Approach) 51.990.151 10,00% 5.199.015
Indikasi Nilai Pasar 100,00%
(Rp. 000) 41.634.533
Saham
Nilai Pasar 100,00% saham PT Bukaka Mandiri Sejahtera pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar:
Rp. 41.634.533.000,-
( Empat Puluh Satu Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga
Puluh Tiga Ribu Rupiah )
lembar saham)
9
Page 10
2. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
2.1 Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yaitu:
1. BMSE, yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan sebagai Pihak yang
melakukan peningkatan modal disetor;
2. BRU, yang merupakan perusahaan afiliasi Perseroan sebagai Pihak yang melakukan
peningkatan setoran modal; dan
3. BMS, yang merupakan perusahaan afiliasi Perseroan sebagai Pihak yang melakukan
penyertaan modal.
2.2 Objek Penilaian
Obyek Tambahan Setoran Modal kepada PT Bukaka Mandiri Sejahtera dan akan diambil
oleh PT Barkah Raya Utama dan PT Bumi Mineral Sulawesi sebesar Rp 25.000.000.000.,-
(dua puluh lima miliar).
2.3 Maksud dan Tujuan Penilaian
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Transaksi
yang berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan.
2.4 Asumsi dan kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat independen ini, Penilai menggunakan beberapa asumsi,
antara lain:
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
4. KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty)
5. KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
6. KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan.
7. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
Pendapat Kewajaran.
8. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
pemberi tugas.
9. KJPP FSR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan
pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap Rencana Transaksi.
10. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik dimasa
lalu maupun dimasa mendatang.
10
Page 11
11. KJPP FSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada
masalah baik secara hukum atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah
Transaksi.
12. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
13. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
14. Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan
pada laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi
Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas
segala resiko yang timbul.
15. Penilai tidak melakukan penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya
dengan kebenaran legalitas serta hutang piutang yang mengakibatkan kerugian
atas properti yang dinilai karena bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan
penilai. Kami berasumsi bahwa obyek yang dinilai tersebut telah bebas dari segala
tuntutan hukum.
16. Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang
dikemukakan dalam laporan ini adalah merupakan kondisi yang terlihat. Sehingga
tidak dimaksudkan untuk memeriksa kondisi properti di bawah permukaan
tanah/air, tidak menyelidiki kelayakan konstruksi (building audit) dan tidak
menyelidiki kondisi teknis secara detail.
17. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan
dengan pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain. Penilaian kami didasarkan
pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh
terhadap nilai.
18. KJPP FSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
pengadilan atau pejabat pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud
dan tujuan laporan ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
2.5 Pendekatan dan metode penilaian
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, Penilai melakukan
analisis dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
• Analisis Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak
yang terlibat Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Transaksi,
analisis manfaat dan risiko Transaksi.
• Analisis kualitatif atas Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan
usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan,
analisis alasan dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian Transaksi.
• Analisis kuantitatif atas Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan
historikal Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis
keuangan sebelum dan setelah Transaksi, dan analisis nilai tambah.
• Analisis kewajaran Transaksi.
11
Page 12
2.6 Pendapat kewajaran atas transaksi
• Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, pihak-pihak yang bertransaksi
memiliki hubungan afiliasi.
• Berdasarkan Surat Perjanjian Pemegang Saham PT Bukaka Mandiri Sejahtera, tidak
ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi
sehingga syarat-syarat yang ada pada Transaksi adalah wajar.
• Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan
dengan pertumbuhan yang positif. Dengan demikian Transaksi yang dilakukan
adalah wajar.
• Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan
adanya Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi
Perseroan diperkirakan akan memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar
Rp 29 miliar per tahun dibanding tidak melakukan Rencana Transaksi.
• Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar diketahui
bahwa harga Transaksi 0,94% dibawah dari nilai pasar dan berada dalam batasan
±7,5%, maka harga yang ditetapkan adalah wajar.
Berdasarkan analisa tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah WAJAR.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK
Kantor Pusat
Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
Tlp. 021 8232323/Fax. 021 8231150
Email : corsec@bukaka.com
Kabupaten Bogor, 02 Juli 2024
Direksi Perseroan
12
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rama Wendra.
p.2 ×2
unresolved
person
Egi Anggiawati Padli S.H.
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
person
Andy Azis
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×4
unresolved
org
PT Barkahraya
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.5 ×2
unresolved
org
PT Hadji Kalla
p.5
unresolved
org
PT Bumi Sarana
p.5
unresolved
org
PT Bumi Sarana Utama
p.5
unresolved
org
PT Bukaka Teknik
p.5
unresolved
person
Drs.H. Saidus Sjahar S.H.
· Notaris
p.6
unresolved
org
PT Dua Putra Barkah
p.6
unresolved
person
Abdullah Afifuddin
· Direktur
p.7
unresolved
org
Febriman Siregar & Rekan
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
org
PT Barkah Raya Utama
p.10
unresolved
org
KJPP FSR
p.10 ×13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
2144 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'adalah saham-saham yang dikeluarkan oleh BMSE dan '
'diambil bagian oleh'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah saham-saham yang dikeluarkan oleh BMSE dan diambil '
'bagian oleh',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '1'}