Back to announcement
20240702_BUKK_Informasi Transaksi Afiliasi_31678335_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review BUKKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109
Bogor, 28 Juni 2024
No. Laporan : 00559/2.0109-05/BS/10/0069/1/VI/2024
Kepada Yth,
PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Komplek Bukaka Industrial Estate
Jl. Raya Narogong-Bekasi KM. 19,5
Cileungsi, Kabupaten Bogor
Jawa Barat
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Peningkatan Modal. di
PT Bukaka Mandiri Sejahtera oleh Pihak Terafiliasi
Dengan hormat,
Memenuhi permintaan PT Bukaka Teknik Utama, Tbk., yang tercantum sebagaimana
pada Proposal Penawaran Jasa Fairness Opinion Atas Rencana Transaksi Afiliasi,
Nomor : 0479A/PNW/FO-BGR-FSR/VI/2024, dan dalam batas-batas kemampuan kami
sebagai Kantor Jasa Penilai Publik Resmi, bersama ini kami sampaikan Laporan
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Peningkatan Modal. di PT Bukaka Mandiri
Sejahtera oleh Pihak Terafiliasi. sebagai berikut:
1.1. STATUS PENILAI
Penilai yang bertanggung jawab dalam penugasan ini adalah Rekan dari KJPP
Febriman Siregar dan Rekan, yang merupakan lembaga penilai independen
dengan Izin Usaha dengan No. 2.12.0109 yang dikeluarkan oleh Kementerian
Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan No.
1402/KM.1/2021 tertanggal 26 November 2012, dan Izin Pembukaan Kantor
Cabang di Bogor yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia
melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 459/KM.1/2020 tertanggal 17 September
2020, dan Penilai terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa
Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
STTD.PPB-41/PM.223/2019 sebagai Penilai dengan klasifikasi bidang jasa
penilaian properti dan bisnis. Identifikasi Penilai yang bertanggung jawab pada
laporan kajian ini adalah sebagai berikut:
Nama : Ir. Yohn PS. Napitupulu, Msc., MAPPI (Cert.)
Anggota MAPPI : 92 – S- 00252
No. Izin Penilai Publik : PB-1.08.00069
No. Izin Bapepam-LK : STTD.PPB-41/PM.223/2019
No. Register : RMK-2017.00069
Klasifikasi bidang jasa : Penilai Bisnis dan Properti
Kantor Cabang Bogor
Jl. Perumahan Bogor Baru Blok D-I No.19
RT.007, RW.001, Kel. Tegallega
Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
Jawa Barat 16129
Telp. : 0251-8397671
Email : fsr.bogor@fsr.co.id
Website : www.fsr.co.id
Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung (PS) ;
Bogor (PB) ; Makassar (PS) ; Tangerang Selatan (P)
Page 2
JL febriman siregar dan
kantor jasa penilai publik
rekan
ET
ll
penilai aset, bisnis dan konsultan
KJPP FSR/Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan kajian atas obyek rencana
transaksi pada perihal dimaksud, dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan
subyek atau obyek kajian, sehingga dalam posisi untuk memberikan kajian objektif
dan tidak memihak.
1.2. PEMBERI TUGAS
Nama : PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Bidang Usaha : Industri Konstruksi
Alamat Kantor : Komplek Bukaka Industrial Estate
Jl. Raya Narogong-Bekasi KM. 19,5
Cileungsi, Kabupaten Bogor
Jawa Barat
1.3. PENGGUNA LAPORAN
Nama : PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Bidang Usaha : Industri Konstruksi
Alamat Kantor : Komplek Bukaka Industrial Estate
Jl. Raya Narogong-Bekasi KM. 19,5
Cileungsi, Kabupaten Bogor
Jawa Barat
Nama : Otoritas Jasa Keuangan.
Alamat : Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
1.4. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
MAKSUD
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas
Transaksi, digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan dan
pemenuhan peraturan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
1.5. DASAR NILAI DAN DEFINISI
Dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar (Market Value).
DEFINISI DARI NILAI PASAR – POJK 35 2020
(Market Value)
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil
penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang
- ii -
Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Page 3
JL febriman siregar dan
kantor jasa penilai publik
rekan
ET
ll
penilai aset, bisnis dan konsultan
berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi
bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua Pihak
masing–masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian,
dan tanpa paksaan.
1.6. TANGGAL PENILAIAN
Tanggal penilaian (cut-off date) 31 Desember 2023.
1.7. PEMENUHAN STANDAR PENILAIAN
Pedoman laporan pendapat kewajaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK
35 tahun 2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” dan SEOJK 17 tahun 2020 tentang “Pedoman Penilaian & Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
1.8. BATASAN ATAU PENGECUALIAN ATAS TANGGUNG JAWAB KEPADA
PIHAK SELAIN PEMBERI TUGAS
Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas,
kecuali yang diatur dalam peraturan dan hukum yang berlaku.
1.9. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Laporan pendapat kewajaran ini hanya digunakan untuk laporan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan
untuk penggunaan lainnya dan Laporan ini terbuka untuk Publik.
1.10. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi
yang akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain.
Pendapat kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi
persetujuan atau tidak menyetujui Rencana Transaksi atau mengambil tindakan
tertentu atas Transaksi tersebut.
1.11. ANALISA PENDAPAT KEWAJARAN
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yaitu:
BMSE, yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan sebagai
Pihak yang melakukan peningkatan modal disetor;
Perseroan, sebagai Pihak yang melakukan peningkatan setoran modal;
BRU, yang merupakan perusahaan afiliasi Perseroan sebagai Pihak
yang melakukan peningkatan setoran modal; dan
BMS, yang merupakan perusahaan afiliasi Perseroan sebagai Pihak
yang melakukan penyertaan modal.
- iii -
Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Page 4
JL febriman siregar dan
kantor jasa penilai publik
rekan
ET
ll
penilai aset, bisnis dan konsultan
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, pihak-pihak yang
bertransaksi memiliki hubungan afiliasi.
Berdasarkan Surat Perjanjian Pemegang Saham PT Bukaka Mandiri
Sejahtera, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak
yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Transaksi adalah
wajar.
Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan masih mampu menghasilkan
pendapatan dengan pertumbuhan yang positif. Dengan demikian Transaksi
yang dilakukan adalah wajar.
Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan
dengan adanya Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya
Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan akan memperoleh laba yang lebih
tinggi rata-rata sebesar Rp 29 miliar per tahun dibanding tidak melakukan
Rencana Transaksi..
Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar
diketahui bahwa harga Transaksi 0,94% dibawah dari nilai pasar dan berada
dalam batasan ±7,5%, maka harga yang ditetapkan adalah wajar.
Berdasarkan kesimpulan analisa kewajaran diatas, maka kami berpendapat
bahwa Rencana Transaksi ini adalah WAJAR.
1.12. KESIMPULAN
Berdasarkan Analisa kewajaran diatas, maka Penilai berpendapat bahwa Transaksi
ini adalah WAJAR.
Surat pengantar penilaian ini diikuti oleh Laporan Pendapat Kewajaran Terinci
(Comprehensive Style) yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Disini kami tegaskan bahwa FSR tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di
masa yang akan datang, atas obyek pendapat kewajaran.
Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi stempel perusahaan (corporate seal) dari Kantor
Jasa Penilai Publik FSR.
Hormat kami,
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.)
Partner
Anggota MAPPI : 92-S-00252
Izin Penilai Publik : PB-1.08.00069
STTD Bapepam-LK : STTD.PPB-41/PM.223/2019
Register : RMK-2017.00069
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis & Penilai Properti
- iv -
Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Page 5
JL febriman siregar dan
kantor jasa penilai publik
rekan
ET
ll
penilai aset, bisnis dan konsultan
PERNYATAAN PENILAI
KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan ini menyatakan bahwa:
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilai ini adalah sesuai
dengan pemahaman terbaik dari penilaian.
2. Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap obyek yang dinilai.
3. Pendapat Kewajaran ini dilakukan dengan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 35 tahun 2020 “Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan
Penilaian Usaha Di Pasar Modal”.
4. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
5. Penilai memiliki pengalaman mengenai jenis usaha yang dinilai.
6. Dalam melakukan pendapat kewajaran ini kami telah berusaha semaksimal mungkin
untuk bertindak secara obyektif dan independen serta tidak terafiliasi dengan
Perseroan ataupun pihak – pihak lain yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
7. Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran ini.
8. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang – undangan yang berlaku.
9. Lingkup pekerjaan dan data yang di analisa telah diungkapkan.
10. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi – asumsi dan kondisi
pembatas.
11. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat
dipertanggungjawabkan.
12. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran.
13. Besaran imbalan jasa penilai tidak tergantung pada hasil pendapat kewajaran.
-v-
Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Page 6
JL febriman siregar dan
kantor jasa penilai publik
rekan
ET
ll
penilai aset, bisnis dan konsultan
Selanjutnya KJPP Febriman Siregar dan Rekan menyatakan bahwa Para Penilai yang
kami libatkan dalam penugasan ini adalah Penilai Profesional yang kompeten dan
memiliki keahlian penilaian yang baik.
Team Leader / Penilai : Rekan (Partner) yang merupakan Penilai Publik, professional
yang telah memiliki pengalaman lebih dari 5 (lima) tahun
sebagai Penilai, dalam penugasan Penilai bertindak sebagai
Pimpinan (Team Leader) dan bertanggung jawab secara
penuh atas pelaksanaan pekerjaan penilaian mulai dari
penerimaan penugasan sampai kepada penyampaian laporan
termasuk hasil penilaiannya dan berkewajiban
menandatangani Laporan Penilaian.
Asisten Penilai : Merupakan profesional yang memiliki keahlian dibidangnya
sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman.
Asisten Penilai memiliki tugas membantu Penilai dalam
pengumpulan data, entri data dan kompilasi data serta
membantu dalam penyusunan laporan penilaian.
- vi -
Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Page 7
JL febriman siregar dan
kantor jasa penilai publik
rekan
ET
ll
penilai aset, bisnis dan konsultan
Para Penilai:
No Nama Tanda Tangan
1. Penanggung Jawab
Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.) --------------------------
Partner
Anggota MAPPI : 92-S-00252
No. Ijin Penilai Publik : PB-1.08.00069
No. Ijin Bapepam-LK : STTD.PPB-41/PM.223/2019
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis Dan Properti
Register : RMK-2017.00069
2. Reviewer
Didiek Agus Priatmiko, S.Komp. --------------------------
Anggota MAPPI : 11-T-03266
Register : RMK-2017.00838
No. Ijin Penilai Publik
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis Dan Properti
3. Penilai
Yaumil Husna Khair, S.Si., M.M --------------------------
MAPPI No. : 11-P-03270
- vii -
Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.1 ×4
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×2
unresolved
person
Msc.
p.1
unresolved
—
MAPPI
p.1
unresolved
—
Izin Bapepam-LK
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.1 ×6
unresolved
org
KJPP FSR
p.2
unresolved
org
Rekan Ir. Yohn PS Napitupulu
p.4
unresolved
org
PENILAI KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.5
unresolved
org
Selanjutnya KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.6
unresolved
person
Penanggung Jawab Ir. Yohn PS Napitupulu
p.7 ×4
unresolved
person
Penilai Yaumil Husna Khair
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2155 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}