Skip to content
Back to announcement

20240702_BUKK_Informasi Transaksi Afiliasi_31678335_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review BUKK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
       Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109



Bogor, 28 Juni 2024

No. Laporan : 00559/2.0109-05/BS/10/0069/1/VI/2024

Kepada Yth,
PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Komplek Bukaka Industrial Estate
Jl. Raya Narogong-Bekasi KM. 19,5
Cileungsi, Kabupaten Bogor
Jawa Barat
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Peningkatan Modal. di
          PT Bukaka Mandiri Sejahtera oleh Pihak Terafiliasi

Dengan hormat,

Memenuhi permintaan PT Bukaka Teknik Utama, Tbk., yang tercantum sebagaimana
pada Proposal Penawaran Jasa Fairness Opinion Atas Rencana Transaksi Afiliasi,
Nomor : 0479A/PNW/FO-BGR-FSR/VI/2024, dan dalam batas-batas kemampuan kami
sebagai Kantor Jasa Penilai Publik Resmi, bersama ini kami sampaikan Laporan
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Peningkatan Modal. di PT Bukaka Mandiri
Sejahtera oleh Pihak Terafiliasi. sebagai berikut:


1.1. STATUS PENILAI

     Penilai yang bertanggung jawab dalam penugasan ini adalah Rekan dari KJPP
     Febriman Siregar dan Rekan, yang merupakan lembaga penilai independen
     dengan Izin Usaha dengan No. 2.12.0109 yang dikeluarkan oleh Kementerian
     Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan No.
     1402/KM.1/2021 tertanggal 26 November 2012, dan Izin Pembukaan Kantor
     Cabang di Bogor yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia
     melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 459/KM.1/2020 tertanggal 17 September
     2020, dan Penilai terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa
     Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
     STTD.PPB-41/PM.223/2019 sebagai Penilai dengan klasifikasi bidang jasa
     penilaian properti dan bisnis. Identifikasi Penilai yang bertanggung jawab pada
     laporan kajian ini adalah sebagai berikut:

     Nama                                           : Ir. Yohn PS. Napitupulu, Msc., MAPPI (Cert.)
     Anggota MAPPI                                  : 92 – S- 00252
     No. Izin Penilai Publik                        : PB-1.08.00069
     No. Izin Bapepam-LK                            : STTD.PPB-41/PM.223/2019
     No. Register                                   : RMK-2017.00069
     Klasifikasi bidang jasa                        : Penilai Bisnis dan Properti

                                                                                                     Kantor Cabang Bogor
                                                                                   Jl. Perumahan Bogor Baru Blok D-I No.19
                                                                                               RT.007, RW.001, Kel. Tegallega
                                                                                              Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
                                                                                                              Jawa Barat 16129
                                                                                                           Telp. : 0251-8397671
                                                                                                    Email : fsr.bogor@fsr.co.id
                                                                                                        Website : www.fsr.co.id
                                     Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung (PS) ;
                                                                           Bogor (PB) ; Makassar (PS) ; Tangerang Selatan (P)
Page 2
JL febriman siregar dan
                kantor jasa penilai publik
                                                     rekan
ET
 ll
                penilai aset, bisnis dan konsultan


           KJPP FSR/Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan kajian atas obyek rencana
           transaksi pada perihal dimaksud, dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan
           subyek atau obyek kajian, sehingga dalam posisi untuk memberikan kajian objektif
           dan tidak memihak.


      1.2. PEMBERI TUGAS

           Nama                     : PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
           Bidang Usaha             : Industri Konstruksi
           Alamat Kantor            : Komplek Bukaka Industrial Estate
                                      Jl. Raya Narogong-Bekasi KM. 19,5
                                      Cileungsi, Kabupaten Bogor
                                      Jawa Barat


      1.3. PENGGUNA LAPORAN

           Nama                     : PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
           Bidang Usaha             : Industri Konstruksi
           Alamat Kantor            : Komplek Bukaka Industrial Estate
                                      Jl. Raya Narogong-Bekasi KM. 19,5
                                      Cileungsi, Kabupaten Bogor
                                      Jawa Barat
           Nama                     : Otoritas Jasa Keuangan.
           Alamat                   : Gedung Soemitro Djojohadikusumo
                                      Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                                      Jakarta


      1.4. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN

            MAKSUD
            Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas
            Transaksi, digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan dan
            pemenuhan peraturan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
            Transaksi Benturan Kepentingan.


      1.5. DASAR NILAI DAN DEFINISI

           Dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar (Market Value).
           DEFINISI DARI NILAI PASAR – POJK 35 2020
           (Market Value)

           Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil
           penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang
                                                                                       - ii -
       Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
       PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Page 3
JL febriman siregar dan
                 kantor jasa penilai publik
                                                      rekan
ET
 ll
                 penilai aset, bisnis dan konsultan


           berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi
           bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua Pihak
           masing–masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian,
           dan tanpa paksaan.

      1.6. TANGGAL PENILAIAN

            Tanggal penilaian (cut-off date) 31 Desember 2023.

      1.7. PEMENUHAN STANDAR PENILAIAN

            Pedoman laporan pendapat kewajaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK
            35 tahun 2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
            Modal” dan SEOJK 17 tahun 2020 tentang “Pedoman Penilaian & Penyajian
            Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal


      1.8. BATASAN ATAU PENGECUALIAN ATAS TANGGUNG JAWAB KEPADA
           PIHAK SELAIN PEMBERI TUGAS

            Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas,
            kecuali yang diatur dalam peraturan dan hukum yang berlaku.


      1.9. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI

           Laporan pendapat kewajaran ini hanya digunakan untuk laporan pendapat
           kewajaran atas Rencana Transaksi, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan
           untuk penggunaan lainnya dan Laporan ini terbuka untuk Publik.

      1.10. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

            Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi
            yang akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain.
            Pendapat kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi
            persetujuan atau tidak menyetujui Rencana Transaksi atau mengambil tindakan
            tertentu atas Transaksi tersebut.


      1.11. ANALISA PENDAPAT KEWAJARAN

                 Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yaitu:
                      BMSE, yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan sebagai
                       Pihak yang melakukan peningkatan modal disetor;
                      Perseroan, sebagai Pihak yang melakukan peningkatan setoran modal;
                      BRU, yang merupakan perusahaan afiliasi Perseroan sebagai Pihak
                       yang melakukan peningkatan setoran modal; dan
                      BMS, yang merupakan perusahaan afiliasi Perseroan sebagai Pihak
                       yang melakukan penyertaan modal.

                                                                                        - iii -
       Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
       PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Page 4
JL febriman siregar dan
                  kantor jasa penilai publik
                                                        rekan
ET
 ll
              
                  penilai aset, bisnis dan konsultan


                   Berdasarkan informasi dari manajemen             Perseroan,   pihak-pihak   yang
                   bertransaksi memiliki hubungan afiliasi.
                  Berdasarkan Surat Perjanjian Pemegang Saham PT Bukaka Mandiri
                   Sejahtera, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak
                   yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Transaksi adalah
                   wajar.
                  Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan masih mampu menghasilkan
                   pendapatan dengan pertumbuhan yang positif. Dengan demikian Transaksi
                   yang dilakukan adalah wajar.
                  Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan
                   dengan adanya Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya
                   Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan akan memperoleh laba yang lebih
                   tinggi rata-rata sebesar Rp 29 miliar per tahun dibanding tidak melakukan
                   Rencana Transaksi..
                  Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar
                   diketahui bahwa harga Transaksi 0,94% dibawah dari nilai pasar dan berada
                   dalam batasan ±7,5%, maka harga yang ditetapkan adalah wajar.

              Berdasarkan kesimpulan analisa kewajaran diatas, maka kami berpendapat
              bahwa Rencana Transaksi ini adalah WAJAR.

      1.12. KESIMPULAN

            Berdasarkan Analisa kewajaran diatas, maka Penilai berpendapat bahwa Transaksi
            ini adalah WAJAR.
      Surat pengantar penilaian ini diikuti oleh Laporan Pendapat Kewajaran Terinci
      (Comprehensive Style) yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
      Disini kami tegaskan bahwa FSR tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di
      masa yang akan datang, atas obyek pendapat kewajaran.
      Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi stempel perusahaan (corporate seal) dari Kantor
      Jasa Penilai Publik FSR.

      Hormat kami,
      KJPP Febriman Siregar dan Rekan




      Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.)
      Partner
      Anggota MAPPI           : 92-S-00252
      Izin Penilai Publik     : PB-1.08.00069
      STTD Bapepam-LK         : STTD.PPB-41/PM.223/2019
      Register                : RMK-2017.00069
      Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis & Penilai Properti

                                                                                               - iv -
       Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
       PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Page 5
JL febriman siregar dan
                kantor jasa penilai publik
                                                     rekan
ET
 ll
                penilai aset, bisnis dan konsultan


                                     PERNYATAAN PENILAI


      KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan ini menyatakan bahwa:

      1.   Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilai ini adalah sesuai
           dengan pemahaman terbaik dari penilaian.

      2.   Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap obyek yang dinilai.

      3.   Pendapat Kewajaran ini dilakukan dengan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan Nomor 35 tahun 2020 “Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan
           Penilaian Usaha Di Pasar Modal”.

      4.   Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
           diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.

      5.   Penilai memiliki pengalaman mengenai jenis usaha yang dinilai.

      6.   Dalam melakukan pendapat kewajaran ini kami telah berusaha semaksimal mungkin
           untuk bertindak secara obyektif dan independen serta tidak terafiliasi dengan
           Perseroan ataupun pihak – pihak lain yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.

      7.   Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran ini.

      8.   Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
           perundang – undangan yang berlaku.

      9.   Lingkup pekerjaan dan data yang di analisa telah diungkapkan.

      10. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi – asumsi dan kondisi
          pembatas.

      11. Seluruh data dan informasi           yang    diungkapkan   dalam    laporan    dapat
          dipertanggungjawabkan.

      12. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran.

      13. Besaran imbalan jasa penilai tidak tergantung pada hasil pendapat kewajaran.




                                                                                           -v-
       Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
       PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Page 6
JL febriman siregar dan
                kantor jasa penilai publik
                                                     rekan
ET
 ll
                penilai aset, bisnis dan konsultan


      Selanjutnya KJPP Febriman Siregar dan Rekan menyatakan bahwa Para Penilai yang
      kami libatkan dalam penugasan ini adalah Penilai Profesional yang kompeten dan
      memiliki keahlian penilaian yang baik.

      Team Leader / Penilai :       Rekan (Partner) yang merupakan Penilai Publik, professional
                                    yang telah memiliki pengalaman lebih dari 5 (lima) tahun
                                    sebagai Penilai, dalam penugasan Penilai bertindak sebagai
                                    Pimpinan (Team Leader) dan bertanggung jawab secara
                                    penuh atas pelaksanaan pekerjaan penilaian mulai dari
                                    penerimaan penugasan sampai kepada penyampaian laporan
                                    termasuk     hasil    penilaiannya   dan       berkewajiban
                                    menandatangani Laporan Penilaian.

      Asisten Penilai           :   Merupakan profesional yang memiliki keahlian dibidangnya
                                    sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman.
                                    Asisten Penilai memiliki tugas membantu Penilai dalam
                                    pengumpulan data, entri data dan kompilasi data serta
                                    membantu dalam penyusunan laporan penilaian.




                                                                                           - vi -
       Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
       PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Page 7
JL febriman siregar dan
                kantor jasa penilai publik
                                                     rekan
ET
 ll
                penilai aset, bisnis dan konsultan




      Para Penilai:

      No         Nama                                                       Tanda Tangan

       1.        Penanggung Jawab


                 Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.)               --------------------------
                 Partner
                 Anggota MAPPI             : 92-S-00252
                 No. Ijin Penilai Publik   : PB-1.08.00069
                 No. Ijin Bapepam-LK       : STTD.PPB-41/PM.223/2019
                 Klasifikasi Bidang Jasa   : Penilai Bisnis Dan Properti
                 Register                  : RMK-2017.00069


      2.         Reviewer


                 Didiek Agus Priatmiko, S.Komp.                            --------------------------
                 Anggota MAPPI               : 11-T-03266
                 Register                    : RMK-2017.00838
                 No. Ijin Penilai Publik
                 Klasifikasi Bidang Jasa   : Penilai Bisnis Dan Properti
      3.         Penilai


                 Yaumil Husna Khair, S.Si., M.M                            --------------------------
                 MAPPI No.                 : 11-P-03270




                                                                                               - vii -
       Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
       PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.91 MB
Published2 Jul 2024
Pages7
Characters16,989
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Bukaka Teknik Utama p.1 ×19
linked org PT Bukaka Mandiri Sejahtera p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.1
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.1 ×2
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.1 ×4
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.1 ×2
unresolved person Msc. p.1
unresolved — MAPPI p.1
unresolved — Izin Bapepam-LK p.1
unresolved org Bapepam-LK p.1 ×6
unresolved org KJPP FSR p.2
unresolved org Rekan Ir. Yohn PS Napitupulu p.4
unresolved org PENILAI KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.5
unresolved org Selanjutnya KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.6
unresolved person Penanggung Jawab Ir. Yohn PS Napitupulu p.7 ×4
unresolved person Penilai Yaumil Husna Khair p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2155 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result