Back to announcement
20240702_HERO_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31678354_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review HEROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT
TERKAIT DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
PT HERO SUPERMARKET TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI")
DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI: (A) KETENTUAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN ("OJK") NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA ("POJK 17/2020"), (B) KETENTUAN PERATURAN OJK
NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN ("POJK 42/2020") DAN (C) KETENTUAN PERATURAN OJK NO.
31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK ("POJK 31/2015").
PT HERO SUPERMARKET TBK
(“PERSEROAN")
Berkedudukan di Tangerang Selatan
Bidang Usaha
Bergerak di bidang usaha ritel
Kantor Pusat
Graha Hero, CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7
Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan,
Banten 15220, Indonesia
Telepon: (021) 8378 8388
Situs Resmi: www.hero.co.id
Keterbukaan Informasi kepada masyarakat ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat atas transaksi material yang
dilakukan oleh Perseroan dengan Afiliasi-nya (sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ("UUPM")).
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi penerimaan pinjaman bergulir
(revolving loan) oleh Perseroan dan Entitas Anak Perseroan, yaitu PT Rumah Mebel Nusantara
(“RUMAH”); dari pihak berelasi, yaitu DFI Retail Group Treasury Limited (“DFIRGTL”). Pada tanggal
28 Juni 2024, Perseroan, RUMAH, dan DFIRGTL telah bersama-sama menandatangani suatu
Perjanjian Pinjaman (“Perjanjian Pinjaman”) (“Transaksi”), dengan rincian dan nilai Transaksi
sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi ini:
1. merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020
yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020;
1
Page 2
2. merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
17/2020, dengan nilai transaksi lebih dari 20% namun kurang dari 50% ekuitas Perseroan,
dimana berdasarkan pendapat kewajaran terhadap transaksi yang telah dilakukan
penilaiannya oleh Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan ("Penilai Publik"),
dengan nilai fasilitas pinjaman sampai dengan USD40.000.000 (empat puluh juta dollar
Amerika Serikat) atau sekitar Rp616.640.000.000 (enam ratus enam belas miliar enam
ratus empat puluh juta rupiah) (dengan kurs per 31 Desember 2023 senilai Rp15.416)
adalah sebesar 43,42% dari ekuitas Perseroan yaitu Rp1.420.122.000.000 (satu triliun
empat ratus dua puluh miliar seratus dua puluh dua juta rupiah) berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan; dan
3. memuat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga perdagangan efek
Perseroan pada Bursa Efek Indonesia ("BEI") atau keputusan investasi pemodal, calon
pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut ("Informasi
Material"), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 POJK 31/2015.
sehingga, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham ("RUPS"), namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan
wajib: (i) menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari obyek dan/atau kewajaran
transaksi, (ii) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal ditandatanganinya perjanjian dan (iii) melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi pada
Laporan Tahunan.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat
profesional lainnya.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2024
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020, POJK 42/2020 dan
POJK 31/2015.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI
A. Uraian Singkat Tentang Perseroan
1. Pendirian Perseroan
PT Hero Supermarket didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Djojo Mulyadi, S.H.,
No. 19 tanggal 5 Juli 1971 dengan nama PT Hero-Mini Supermarket. Akta Pendirian
Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, Direktur Direktorat
Perdata u.b Kepala Dinas Badan Hukum, dari Daftar Penetapan Menteri Kehakiman No.
J.A. 5/169/11 tanggal 5 Agustus 1972.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu. Perubahan terakhir
sehubungan perubahan Anggaran Dasar dalam rangka perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan perihal penambahan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 86105 Aktivitas Klinik Swasta, 86901 Aktivitas
Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter dan
2
Page 3
Dokter Gigi, 86903 Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan dan 52108 Pengelola
Gudang Sistem Resi Gudang sebagai kegiatan usaha penunjang untuk mendukung
kegiatan usaha utama unit bisnis Perseroan, yaitu Guardian Health and Beauty di masa
yang akan datang, yang dimuat dalam Akta Notaris mengenai Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 22 tanggal 7 Desember 2023 yang
dibuat dihadapan Mala Mukti S.H., LL.M. Akta Notaris tersebut telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-0077962.AH.01.02.TAHUN 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0252146.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Desember 2023.
Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum
Perdana yang dilakukan pada tahun 1989 dengan kode saham "HERO".
2. Komposisi Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Informasi Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Nilai
per Saham Nominal
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 9.000.000.000 50 450.000.000.000
Modal Ditempatkan dan 4.183.634.000 50 209.181.700.000
Disetor
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Register Pemegang Saham yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, PT EDI Indonesia, per tanggal
31 Mei 2024, adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Saham %
1 Mulgrave Corporation B.V. 2.660.194.960 63,59
2 The Dairy Farm Company Ltd* 1.075.607.367 25,71
3 Masyarakat 447.831.673 10,70
TOTAL 4.183.634.000 100,00
*) Jumlah saham termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham melalui Credit Lyonnais
Securities Asia (CLSA) Ltd.
3. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Ipung Kurnia
Komisaris Independen : Erry Riyana Hardjapamekas
Komisaris Independen : Lindawati Gani
Komisaris Independen : Natalia Poerwati Pangastuti Soebagjo
Komisaris : Jan Martin Onni Lindstrom
Komisaris : Tom Cornelis Gerardus van van der Lee
Komisaris : Hei Lam Wong
3
Page 4
Direksi
Presiden Direktur : Hadrianus Wahyu Trikusumo
Direktur : Dina Sandri Fani
. Direktur : Man Kit Lee
Direktur : Adrian Geoffrey Worth
4. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
untuk menjalankan kegiatan usaha utama dibidang ritel.
5. Informasi Kontak
Berikut adalah rincian kontak Perseroan:
Alamat : Graha Hero, CBD Bintaro Sektor 7 Blok B7/A7, Tangerang Selatan
Nomor Telepon : (021) 8378 8388
Email : extcomm@hero.co.id
B. Uraian Singkat Tentang RUMAH
1. Pendirian RUMAH
RUMAH didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 18 Mei 2020 dibuat di
hadapan Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. Akta pendirian telah disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
0024520.AH.01.01 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020.
Kantor RUMAH berlokasi di Jalan Sutera Boulevard Kav. 45, Kel. Kunciran, Kec. Pinang,
Kota Tangerang, Provinsi Banten.
2. Komposisi Pemegang Saham RUMAH
Susunan pemegang saham RUMAH saat ini adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
1 PT Hero Supermarket Tbk 115.233.411 1.152.334.110.000 99,99
2 PT Hero Intiputra 1 10.000 0,01
TOTAL 115.233.412 1.152.334.120.000 100,00
Pemegang saham mayoritas RUMAH berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas
adalah Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99%, sedangkan sisanya adalah PT
Hero Intiputra sebesar 0,01%.
3. Dewan Komisaris dan Direksi RUMAH
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi RUMAH saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Ipung Kurnia
Komisaris : Dina Sandri Fani
4
Page 5
Direksi
Presiden Direktur : Adrian Geoffrey Worth
Direktur : Hadrianus Wahyu Trikusumo
Direktur : Paulus Raharja
4. Kegiatan Usaha RUMAH
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar RUMAH, maksud dan tujuan RUMAH adalah
untuk menjalankan kegiatan usaha utama dibidang ritel.
C. Uraian Singkat Tentang DFIRGTL
1. Pendirian DFIRGTL
DFIRGTL didirikan di Hong Kong berdasarkan Companies Registry No. 3182155 tertanggal
16 Agustus 2022 di bawah Companies Ordinance (Bab 622 dari Undang-Undang Hong
Kong), dan DFIRGTL adalah sebuah perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
DFIRGTL beralamat di 5/F Devon HSE, Taikoo Place 979 King's Road, Quarry Bay, Hong
Kong.
Nomor Telepon: : 2299 1961
Faksmili: : 2299 2888
Alamat email: : may.lee@dfiretailgroup.com
2. Kepemilikan Saham DFIRGTL
Berdasarkan Annual Return DFIRGTL tanggal 16 Agustus 2023, susunan pemegang
saham DFIRGTL adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Jumlah Nilai Nominal %
Saham (HKD)
1 DFI Retail Group 1 1 100,00
Management Limited
TOTAL 1 1 100,00
3. Pengurusan dan Pengawasan DFIRGTL
Berdasarkan Notice of Change of Company Secretary and Director DFIRGTL tanggal 1
Desember 2023, susunan pengurus dan pengawas DFIRGTL adalah sebagai berikut:
Direktur : Jin Pengcheng
Direktur : Clem Charalambos Constantine
Direktur : Tom Cornelis Gerardus ven der Lee
Direktur : Chan Wai Man
4. Kegiatan Usaha DFIRGTL
DFIRGTL pada prinsipnya bergerak di bidang Aktivitas Treasuri Perusahaan.
5
Page 6
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang Transaksi
Perseroan adalah salah satu peritel terbesar di Indonesia yang saat ini mengoperasikan bisnis
ritel khusus melalui bisnis kesehatan & kecantikan dengan merek Guardian dan waralaba IKEA
di Indonesia melalui entitas anaknya yaitu RUMAH, dengan kepemilikan langsung sebesar
99,99%.
Penjualan Perseroan pada 31 Desember 2023 mencapai Rp5,08 Triliun, meningkat 14,9% dari
tahun sebelumnya. Pendapatan tersebut diperoleh dari meningkatnya volume penjualan atas
bisnis ritel khusus (Guardian dan IKEA). Hal tesebut berlanjut sampai kuartal pertama tahun
2024, dimana penjualan Guardian menunjukkan kinerja yang semakin membaik. Namun kinerja
IKEA terdampak oleh adanya penurunan permintaan furnitur rumah tangga.
Pada bulan April 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian untuk mengalihkan seluruh
bisnis supermarket kepada PT Hero Retail Nusantara, sebuah grup ritel Indonesia yang dipimpin
oleh pengusaha lokal Ipung Kurnia. Ipung Kurnia saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris
Perseroan. Transaksi ini diharapkan akan selesai pada akhir Juni 2024. Setelah transaksi ini,
operasi Perseroan di Indonesia akan sepenuhnya beralih ke bisnis Guardian dan IKEA.
Dalam rangka memperkuat posisi keuangan Perseroan dan mendukung pengembangan usaha
serta guna memenuhi kebutuhan saldo kas Guardian dan IKEA, Perseroan dan RUMAH
berencana melakukan perjanjian pinjaman pihak berelasi melalui anak perusahaan DFI Retail
Group, yaitu DFIRGTL, dengan jumlah sebesar USD40 Juta.
Hal ini telah dipertimbangkan oleh Perseroan, dimana fasilitas ini akan memberikan fleksibilitas
bagi Perseroan untuk menarik pinjaman sesuai kebutuhan dalam rangka mendukung kebutuhan
likuiditas jangka pendek.
B. Obyek Transaksi (Perjanjian Pinjaman)
Objek Transaksi adalah penerimaan fasilitas transaksi pinjaman bergulir (revolving loan) oleh
Perseroan dan Entitas Anak Perseroan, yaitu RUMAH; dari pihak berelasi, yaitu DFI Retail Group
DFIRGTL. Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan, RUMAH, dan DFIRGTL telah bersama-sama
menandatangani Perjanjian Pinjaman.
C. Nilai Transaksi (Jumlah Fasilitas)
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, fasilitas pinjaman yang tersedia adalah sebesar sampai
dengan USD40.000.000 (empat puluh juta dollar Amerika Serikat) atau sekitar
Rp616.640.000.000 (enam ratus enam belas miliar enam ratus empat puluh juta rupiah) (dengan
kurs per 31 Desember 2023 senilai Rp15.416). Nilai keseluruhan Transaksi atas pinjaman
tersebut mencapai 43,42% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit
Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.
D. Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan dan Sifat Hubungan Afiliasinya
DFIRGTL selaku pemberi pinjaman kepada Perseroan dan Rumah memiliki hubungan Afiliasi
melalui DFI Retail Group Management Limited. Dapat diketahui bahwa salah satu pemegang
saham Perseroan adalah DFCL, yang dimiliki 100,00% oleh DFI Retail Group Management
6
Page 7
Limited dan RUMAH merupakan Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan langsung sebesar
99,99%. Sedangkan pemegang saham DFIRGTL adalah DFI Retail Group Management Limited
dengan kepemilikan sebesar 100,00%.
E. Ketentuan Penting Dalam Perjanjian
1. Bunga
Bunga akan dikenakan atas setiap penarikan yang dihitung berdasarkan saldo harian
(termasuk tanggal penarikan) hingga seluruh penarikan dilunasi secara penuh. Bunga
dihitung dari dan termasuk hari pertama Periode Bunga namun tidak termasuk hari terakhir
Periode Bunga, dengan dasar satu tahun adalah 360 hari, dan harus dibayarkan pada saat
tanggal pembayaran bunga. Periode Bunga untuk setiap penarikan adalah selama jangka
waktu satu minggu, atau satu, dua atau tiga bulan (atau jangka waktu lain yang disepakati
oleh pemberi pinjaman) yang ditetapkan dalam pemberitahuan penarikan.
Suku bunga adalah suku bunga tahunan yang merupakan jumlah dari (i) margin senilai
1,25% per tahun dan (ii) suku bunga pinjaman USD sebagaimana disepakati oleh para
pihak atau, dalam hal tidak ada kesepakatan, SOFR, dengan ketentuan bahwa jika suku
bunga tersebut di bawah nol, maka SOFR dianggap bernilai nol.
2. Pembayaran kembali
Penerima Pinjaman sepakat untuk melakukan pembayaran kembali atas setiap Penarikan
pada hari terakhir Jangka Waktu Bunganya. Dengan tunduk pada ketentuan perjanjian ini,
Penerima Pinjaman dapat meminjam kembali setiap bagian Fasilitas yang telah dibayar
kembali.
Ketersediaan fasilitas tunduk pada hak yang lebih utama (overriding right) Pemberi
Pinjaman atas penarikan dan pembayaran kembali berdasarkan permintaan (termasuk hak
untuk meminta pertanggungan tunai berdasarkan permintaan atas pertanggungjawaban
prospektif dan bersyarat, apabila ada).
Pemberi Pinjaman berhak pada setiap waktu untuk meminta pembayaran kembali dengan
segera atas jumlah yang terutang setelah terjadinya sebuah Peristiwa Insolvensi terkait
dengan Penerima Pinjaman.
7
Page 8
3. Jangka Waktu Ketersediaan (Availability Period)
Fasilitas pinjaman akan tersedia selama 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal Perjanjian.
4. Jaminan
Pinjaman diberikan tanpa jaminan.
5. Hal yang Dilarang untuk Dilakukan Peminjam (Negative Covenants)
Tidak diatur.
6. Hukum yang Mengatur
Perjanjian Pinjaman dan kewajiban-kewajiban non-kontraktual yang timbul dari atau
sehubungan dengannya diatur berdasarkan hukum Inggris.
F. Analisis dan Pembahasan Dampak Transaksi bagi Perseroan
Rencana Transaksi ini akan memberikan Perseroan fleksibilitas keuangan tambahan yang
diperlukan untuk mendukung kebutuhan pengembangan Guardian dan IKEA serta memenuhi
kebutuhan modal kerja dan kas operasional Perseroan. Penarikan pinjaman akan meningkatkan
saldo kas Perseroan dan pada saat yang sama akan meningkatkan saldo pinjaman antar
perusahaan. Selama periode penarikan, beban bunga akan dibebankan pada Laporan Laba
Rugi.
Namun demikian, Perseroan tidak berkewajiban untuk melakukan penarikan atas fasilitas ini dan
tidak akan dikenakan biaya apapun terkait dengan pemeliharaan fasilitas ini.
G. Pertimbangan dan Alasan melakukan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi dibandingkan
dengan Transaksi serupa jika dilakukan dengan Pihak Tidak Terafiliasi
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi lebih
menguntungkan bagi pemegang saham dibandingkan dengan Pihak yang tidak terafiliasi karena
adanya peningkatan kecepatan eksekusi dan kepastian ketersediaan dana. Transaksi ini
menunjukkan komitmen manajemen untuk memperkuat posisi keuangan Perseroan dan
mendukung bisnis Perseroan dalam jangka panjang, yang juga membantu memberikan jaminan
tambahan kepada mitra bank Perseroan dalam hal mendapatkan akses pendanaan lainnya.
Transaksi serupa dengan Pihak Tidak Terafiliasi dapat memerlukan waktu tambahan untuk
dilaksanakan, yang kemudian dapat berdampak negatif terhadap operasional Perseroan.
III. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Untuk memastikan kewajaran Transaksi, Perseroan juga telah menunjuk penilai independen yang
terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye & Rekan dengan Yanuar Bey, S.E.,
M.M, MAPPI (Cert) sebagai Penilai Publik dengan Nomor Penilai Bersertifikasi B-1.08.00044 dan
Nomor STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023 ("Penilai Publik") untuk memberikan pendapat tentang
kewajaran Transaksi.
8
Page 9
Penilai Publik tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
Perseroan sebagaimana yang didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Berikut adalah ringkasan dan pendapat dari Penilai tentang Transaksi berdasarkan Laporan
Pendapat Kewajaran No. 00022/2.0170-00/BS/NB-02/0044/1/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024
("Laporan Pendapat Kewajaran"):
A. Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi adalah Perseroan, RUMAH dan DFIRGTL.
B. Analisa Obyek Laporan Pendapat Kewajaran
Analisa Obyek Laporan Pendapat Kewajaran adalah rencana Transaksi antara Perseroan dan
RUMAH dengan DFIRGTL sehubungan dengan pemberian pinjaman dari DFIRGTL kepada
Perseroan dan RUMAH.
C. Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran
Maksud dari penyusunan laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
rencana Transaksi.
Tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk kepentingan Pasar Modal dalam rangka
memenuhi aturan POJK 17 / 2020 dan POJK 42 / 2020. Berdasarkan POJK 17/2020 Pasal 33
“Dalam hal Transaksi Material merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan
kepentingan, Perusahaan Terbuka tersebut hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini”. Oleh karena itu, Laporan Pendapat
Kewajaran ini hanya digunakan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada POJK 17
/ 2020.
Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran
tersebut.
D. Asumsi Utama dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, antara
lain:
• Penilai Publik menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer
opinion.
• Penilai Publik telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, Penilai Publik mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data/informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang Penilai Publik anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Penilai Publik dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• Penilai Publik menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya rencana
Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan
9
Page 10
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• Penilai Publik bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
• Penilai Publik bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• Penilai Publik telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran
dari pemberi tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk dan pemenuhan aturan OJK dan
kepentingan Pasar Modal.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Penilai Publikmengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang
berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional
dan kompeten, maka premis yang digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran ini adalah premis going concern.
• Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Penilai Publik menggunakan
beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua
pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, antara
lain, adalah sebagai berikut:
• Penilai Publik tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan rencana Transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, Penilai Publik mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada Penilai Publik oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan
Penilai Publik tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai Publik juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
• Analisis Laporan Pendapat Kewajaran atas aksi rencana Transaksi ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan
atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara
material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas
pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
• Penilai Publik tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari rencana Transaksi
ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan rencana Transaksi
ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi yang akan
dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Penilai Publik tidak
melakukan penelitian atas keabsahan rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan dari rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan yang berkaitan dengan rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
10
Page 11
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Penilai
Publik tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar rencana Transaksi dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap rencana Transaksi ini.
E. Metodologi Penilaian Kewajaran Transaksi
Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini
mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”) dan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17/2020”).
Dimana untuk transaksi pinjam meminjam dana dan/atau penjaminan, Penilai Bisnis wajib
memperhatikan analisis sebagai berikut:
• Besaran dana dari objek rencana Transaksi;
• Dampak keuangan dari rencana Transaksi terhadap kepentingan Perseroan; dan
• Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan terkait dengan Rencana
Transaksi terhadap kepentingan pemegang saham.
F. Kesimpulan dan Pendapat Atas Kewajaran Transaksi
• Perseroan memperoleh sumber pendanaan dengan syarat beban bunga, syarat dan
ketentuan yang tetap menguntungkan dari pinjaman serupa yang diberikan oleh pihak
ketiga eksternal;
• Rencana Transaksi memberikan akses pendanaan kepada Perseroan pada waktu yang
dibutuhkan;
• Pinjaman antar perusahaan memberikan kepada Perseroan fleksibilitas keuangan yang
lebih baik dengan akses ke fasilitas pinjaman dimana Perseroan memiliki opsi untuk
melakukan penarikan; dan
• Tidak ada kerugian yang timbul dari rencana Transaksi dan tidak ada biaya bagi Perseroan
jika Perseroan memilih untuk tidak mencairkan pinjaman.
Berdasarkan analisis atas rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran
nilai rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa
rencana Transaksi adalah WAJAR.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
A. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi
Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
B. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi
Material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk pelaksanaannya sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020.
11
Page 12
C. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas keakuratan semua informasi
yang terdapat dalam Pengungkapan Informasi ini, dan setelah pemeriksaan teliti terhadap
informasi yang tersedia yang terkait dengan Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa
sepanjang pengetahuan dan keyakinan terbaik mereka, tidak ada informasi penting atau
material lain yang terkait dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Pengungkapan
Informasi ini yang dapat menyebabkan Pengungkapan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
PT HERO SUPERMARKET TBK
Store Support Centre (Kantor Pusat)
Graha Hero, CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7,
Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten 15220, Indonesia
U.p.: Sekretaris Perusahaan
Email: extcomm@hero.co.id
Hormat kami,
Direksi Perseroan
12
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
HERO SUPERMARKET TBK
p.1 ×9
unresolved
org
PT Rumah Mebel Nusantara
p.1
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar
p.2 ×2
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.2 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.2 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Djojo Mulyadi
p.2
unresolved
org
PT Hero-Mini Supermarket. Akta Pendirian
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. J.A.
p.2
unresolved
person
Mala Mukti S.H.
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Mulgrave Corporation B.V.
p.3
unresolved
org
Dairy Farm Company Ltd*
p.3
unresolved
—
Erry Riyana Hardjapamek
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
org
DFI Retail Group
p.5
unresolved
org
PT Hero Retail Nusantara
p.6
unresolved
org
DFI Retail Group Management Limited
p.6 ×2
unresolved
org
Rosye & Rekan
p.8
unresolved
person
Yanuar Bey
p.8
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.11 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2468 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': '(Perjanjian Pinjaman)'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '(Perjanjian Pinjaman)',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}