Skip to content
Back to announcement

20240702_HERO_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31678354_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review HERO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT
            TERKAIT DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
                           PT HERO SUPERMARKET TBK

 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI")
 DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI: (A) KETENTUAN PERATURAN OTORITAS
 JASA KEUANGAN ("OJK") NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
 PERUBAHAN KEGIATAN USAHA ("POJK 17/2020"), (B) KETENTUAN PERATURAN OJK
 NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
 KEPENTINGAN ("POJK 42/2020") DAN (C) KETENTUAN PERATURAN OJK NO.
 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
 OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK ("POJK 31/2015").




                                PT HERO SUPERMARKET TBK
                                      (“PERSEROAN")

                             Berkedudukan di Tangerang Selatan

                                        Bidang Usaha
                                   Bergerak di bidang usaha ritel

                                        Kantor Pusat
                      Graha Hero, CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7
                       Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan,
                                  Banten 15220, Indonesia

                                    Telepon: (021) 8378 8388
                                  Situs Resmi: www.hero.co.id



Keterbukaan Informasi kepada masyarakat ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat atas transaksi material yang
dilakukan oleh Perseroan dengan Afiliasi-nya (sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ("UUPM")).

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi penerimaan pinjaman bergulir
(revolving loan) oleh Perseroan dan Entitas Anak Perseroan, yaitu PT Rumah Mebel Nusantara
(“RUMAH”); dari pihak berelasi, yaitu DFI Retail Group Treasury Limited (“DFIRGTL”). Pada tanggal
28 Juni 2024, Perseroan, RUMAH, dan DFIRGTL telah bersama-sama menandatangani suatu
Perjanjian Pinjaman (“Perjanjian Pinjaman”) (“Transaksi”), dengan rincian dan nilai Transaksi
sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi ini:

    1. merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020
       yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
       42/2020;




                                               1
Page 2
   2. merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
      17/2020, dengan nilai transaksi lebih dari 20% namun kurang dari 50% ekuitas Perseroan,
      dimana berdasarkan pendapat kewajaran terhadap transaksi yang telah dilakukan
      penilaiannya oleh Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan ("Penilai Publik"),
      dengan nilai fasilitas pinjaman sampai dengan USD40.000.000 (empat puluh juta dollar
      Amerika Serikat) atau sekitar Rp616.640.000.000 (enam ratus enam belas miliar enam
      ratus empat puluh juta rupiah) (dengan kurs per 31 Desember 2023 senilai Rp15.416)
      adalah sebesar 43,42% dari ekuitas Perseroan yaitu Rp1.420.122.000.000 (satu triliun
      empat ratus dua puluh miliar seratus dua puluh dua juta rupiah) berdasarkan Laporan
      Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang telah
      diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan; dan

   3. memuat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga perdagangan efek
      Perseroan pada Bursa Efek Indonesia ("BEI") atau keputusan investasi pemodal, calon
      pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut ("Informasi
      Material"), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 POJK 31/2015.

sehingga, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham ("RUPS"), namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan
wajib: (i) menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari obyek dan/atau kewajaran
transaksi, (ii) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal ditandatanganinya perjanjian dan (iii) melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi pada
Laporan Tahunan.

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat
profesional lainnya.

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2024

                                       PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020, POJK 42/2020 dan
POJK 31/2015.

         I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI

A. Uraian Singkat Tentang Perseroan

  1.   Pendirian Perseroan

        PT Hero Supermarket didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Djojo Mulyadi, S.H.,
        No. 19 tanggal 5 Juli 1971 dengan nama PT Hero-Mini Supermarket. Akta Pendirian
        Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, Direktur Direktorat
        Perdata u.b Kepala Dinas Badan Hukum, dari Daftar Penetapan Menteri Kehakiman No.
        J.A. 5/169/11 tanggal 5 Agustus 1972.

        Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu. Perubahan terakhir
        sehubungan perubahan Anggaran Dasar dalam rangka perubahan Pasal 3 Anggaran
        Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan perihal penambahan Klasifikasi Baku
        Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 86105 Aktivitas Klinik Swasta, 86901 Aktivitas
        Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter dan



                                               2
Page 3
      Dokter Gigi, 86903 Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan dan 52108 Pengelola
      Gudang Sistem Resi Gudang sebagai kegiatan usaha penunjang untuk mendukung
      kegiatan usaha utama unit bisnis Perseroan, yaitu Guardian Health and Beauty di masa
      yang akan datang, yang dimuat dalam Akta Notaris mengenai Pernyataan Keputusan
      Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa            No. 22 tanggal 7 Desember 2023 yang
      dibuat dihadapan Mala Mukti S.H., LL.M. Akta Notaris tersebut telah disetujui oleh
      Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
      No. AHU-0077962.AH.01.02.TAHUN 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan No. AHU-0252146.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Desember 2023.

     Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum
     Perdana yang dilakukan pada tahun 1989 dengan kode saham "HERO".

2.   Komposisi Pemegang Saham Perseroan

     Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
     berikut:

               Informasi             Jumlah Saham         Nilai Nominal         Jumlah Nilai
                                                           per Saham              Nominal
                                                               (Rp)                 (Rp)
       Modal Dasar                     9.000.000.000                  50       450.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan           4.183.634.000                   50      209.181.700.000
       Disetor

     Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Register Pemegang Saham yang
     dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, PT EDI Indonesia, per tanggal
     31 Mei 2024, adalah sebagai berikut:

       No.              Pemegang Saham                   Jumlah Saham                 %
         1      Mulgrave Corporation B.V.                   2.660.194.960                  63,59
         2      The Dairy Farm Company Ltd*                 1.075.607.367                  25,71
         3      Masyarakat                                    447.831.673                  10,70
                               TOTAL                        4.183.634.000                 100,00
     *) Jumlah saham termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham melalui Credit Lyonnais
     Securities Asia (CLSA) Ltd.

3.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
     adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                  : Ipung Kurnia
     Komisaris Independen                : Erry Riyana Hardjapamekas
     Komisaris Independen                : Lindawati Gani
     Komisaris Independen                : Natalia Poerwati Pangastuti Soebagjo
     Komisaris                           : Jan Martin Onni Lindstrom
     Komisaris                           : Tom Cornelis Gerardus van van der Lee
     Komisaris                           : Hei Lam Wong




                                             3
Page 4
         Direksi
         Presiden Direktur                       : Hadrianus Wahyu Trikusumo
         Direktur                                : Dina Sandri Fani
.        Direktur                                : Man Kit Lee
         Direktur                                : Adrian Geoffrey Worth

    4.   Kegiatan Usaha Perseroan

         Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
         untuk menjalankan kegiatan usaha utama dibidang ritel.

    5.   Informasi Kontak

         Berikut adalah rincian kontak Perseroan:
         Alamat           : Graha Hero, CBD Bintaro Sektor 7 Blok B7/A7, Tangerang Selatan
         Nomor Telepon : (021) 8378 8388
         Email            : extcomm@hero.co.id

B. Uraian Singkat Tentang RUMAH

    1.   Pendirian RUMAH

          RUMAH didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 18 Mei 2020 dibuat di
          hadapan Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. Akta pendirian telah disahkan oleh Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
          0024520.AH.01.01 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020.

          Kantor RUMAH berlokasi di Jalan Sutera Boulevard Kav. 45, Kel. Kunciran, Kec. Pinang,
          Kota Tangerang, Provinsi Banten.

    2.   Komposisi Pemegang Saham RUMAH

          Susunan pemegang saham RUMAH saat ini adalah sebagai berikut:

             No.      Pemegang Saham             Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal   %
                                                                            (Rp)
              1    PT Hero Supermarket Tbk           115.233.411      1.152.334.110.000    99,99
              2    PT Hero Intiputra                          1                  10.000       0,01
                        TOTAL                        115.233.412      1.152.334.120.000   100,00


          Pemegang saham mayoritas RUMAH berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas
          adalah Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99%, sedangkan sisanya adalah PT
          Hero Intiputra sebesar 0,01%.

    3.   Dewan Komisaris dan Direksi RUMAH

          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi RUMAH saat ini adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Presiden Komisaris           : Ipung Kurnia
          Komisaris                    : Dina Sandri Fani




                                                     4
Page 5
        Direksi
        Presiden Direktur        : Adrian Geoffrey Worth
        Direktur                 : Hadrianus Wahyu Trikusumo
        Direktur                 : Paulus Raharja


  4.   Kegiatan Usaha RUMAH

        Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar RUMAH, maksud dan tujuan RUMAH adalah
        untuk menjalankan kegiatan usaha utama dibidang ritel.

C. Uraian Singkat Tentang DFIRGTL

  1.   Pendirian DFIRGTL

       DFIRGTL didirikan di Hong Kong berdasarkan Companies Registry No. 3182155 tertanggal
       16 Agustus 2022 di bawah Companies Ordinance (Bab 622 dari Undang-Undang Hong
       Kong), dan DFIRGTL adalah sebuah perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
       DFIRGTL beralamat di 5/F Devon HSE, Taikoo Place 979 King's Road, Quarry Bay, Hong
       Kong.

        Nomor Telepon:                     : 2299 1961
        Faksmili:                          : 2299 2888
        Alamat email:                      : may.lee@dfiretailgroup.com

  2.   Kepemilikan Saham DFIRGTL

       Berdasarkan Annual Return DFIRGTL tanggal 16 Agustus 2023, susunan pemegang
       saham DFIRGTL adalah sebagai berikut:

         No.        Pemegang Saham           Jumlah     Jumlah Nilai Nominal       %
                                             Saham             (HKD)
          1       DFI Retail Group                    1                   1        100,00
                  Management Limited
                      TOTAL                           1                     1      100,00

  3.   Pengurusan dan Pengawasan DFIRGTL

       Berdasarkan Notice of Change of Company Secretary and Director DFIRGTL tanggal 1
       Desember 2023, susunan pengurus dan pengawas DFIRGTL adalah sebagai berikut:

       Direktur             : Jin Pengcheng
       Direktur             : Clem Charalambos Constantine
       Direktur             : Tom Cornelis Gerardus ven der Lee
       Direktur             : Chan Wai Man

  4.   Kegiatan Usaha DFIRGTL

       DFIRGTL pada prinsipnya bergerak di bidang Aktivitas Treasuri Perusahaan.




                                              5
Page 6
                           II.     URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Latar Belakang Transaksi

   Perseroan adalah salah satu peritel terbesar di Indonesia yang saat ini mengoperasikan bisnis
   ritel khusus melalui bisnis kesehatan & kecantikan dengan merek Guardian dan waralaba IKEA
   di Indonesia melalui entitas anaknya yaitu RUMAH, dengan kepemilikan langsung sebesar
   99,99%.

   Penjualan Perseroan pada 31 Desember 2023 mencapai Rp5,08 Triliun, meningkat 14,9% dari
   tahun sebelumnya. Pendapatan tersebut diperoleh dari meningkatnya volume penjualan atas
   bisnis ritel khusus (Guardian dan IKEA). Hal tesebut berlanjut sampai kuartal pertama tahun
   2024, dimana penjualan Guardian menunjukkan kinerja yang semakin membaik. Namun kinerja
   IKEA terdampak oleh adanya penurunan permintaan furnitur rumah tangga.

   Pada bulan April 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian untuk mengalihkan seluruh
   bisnis supermarket kepada PT Hero Retail Nusantara, sebuah grup ritel Indonesia yang dipimpin
   oleh pengusaha lokal Ipung Kurnia. Ipung Kurnia saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris
   Perseroan. Transaksi ini diharapkan akan selesai pada akhir Juni 2024. Setelah transaksi ini,
   operasi Perseroan di Indonesia akan sepenuhnya beralih ke bisnis Guardian dan IKEA.

   Dalam rangka memperkuat posisi keuangan Perseroan dan mendukung pengembangan usaha
   serta guna memenuhi kebutuhan saldo kas Guardian dan IKEA, Perseroan dan RUMAH
   berencana melakukan perjanjian pinjaman pihak berelasi melalui anak perusahaan DFI Retail
   Group, yaitu DFIRGTL, dengan jumlah sebesar USD40 Juta.

   Hal ini telah dipertimbangkan oleh Perseroan, dimana fasilitas ini akan memberikan fleksibilitas
   bagi Perseroan untuk menarik pinjaman sesuai kebutuhan dalam rangka mendukung kebutuhan
   likuiditas jangka pendek.

B. Obyek Transaksi (Perjanjian Pinjaman)

   Objek Transaksi adalah penerimaan fasilitas transaksi pinjaman bergulir (revolving loan) oleh
   Perseroan dan Entitas Anak Perseroan, yaitu RUMAH; dari pihak berelasi, yaitu DFI Retail Group
   DFIRGTL. Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan, RUMAH, dan DFIRGTL telah bersama-sama
   menandatangani Perjanjian Pinjaman.

C. Nilai Transaksi (Jumlah Fasilitas)

   Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, fasilitas pinjaman yang tersedia adalah sebesar sampai
   dengan USD40.000.000 (empat puluh juta dollar Amerika Serikat) atau sekitar
   Rp616.640.000.000 (enam ratus enam belas miliar enam ratus empat puluh juta rupiah) (dengan
   kurs per 31 Desember 2023 senilai Rp15.416). Nilai keseluruhan Transaksi atas pinjaman
   tersebut mencapai 43,42% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit
   Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
   Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.

D. Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan dan Sifat Hubungan Afiliasinya

   DFIRGTL selaku pemberi pinjaman kepada Perseroan dan Rumah memiliki hubungan Afiliasi
   melalui DFI Retail Group Management Limited. Dapat diketahui bahwa salah satu pemegang
   saham Perseroan adalah DFCL, yang dimiliki 100,00% oleh DFI Retail Group Management



                                                6
Page 7
  Limited dan RUMAH merupakan Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan langsung sebesar
  99,99%. Sedangkan pemegang saham DFIRGTL adalah DFI Retail Group Management Limited
  dengan kepemilikan sebesar 100,00%.




E. Ketentuan Penting Dalam Perjanjian

  1.   Bunga

       Bunga akan dikenakan atas setiap penarikan yang dihitung berdasarkan saldo harian
       (termasuk tanggal penarikan) hingga seluruh penarikan dilunasi secara penuh. Bunga
       dihitung dari dan termasuk hari pertama Periode Bunga namun tidak termasuk hari terakhir
       Periode Bunga, dengan dasar satu tahun adalah 360 hari, dan harus dibayarkan pada saat
       tanggal pembayaran bunga. Periode Bunga untuk setiap penarikan adalah selama jangka
       waktu satu minggu, atau satu, dua atau tiga bulan (atau jangka waktu lain yang disepakati
       oleh pemberi pinjaman) yang ditetapkan dalam pemberitahuan penarikan.

       Suku bunga adalah suku bunga tahunan yang merupakan jumlah dari (i) margin senilai
       1,25% per tahun dan (ii) suku bunga pinjaman USD sebagaimana disepakati oleh para
       pihak atau, dalam hal tidak ada kesepakatan, SOFR, dengan ketentuan bahwa jika suku
       bunga tersebut di bawah nol, maka SOFR dianggap bernilai nol.

  2.   Pembayaran kembali

       Penerima Pinjaman sepakat untuk melakukan pembayaran kembali atas setiap Penarikan
       pada hari terakhir Jangka Waktu Bunganya. Dengan tunduk pada ketentuan perjanjian ini,
       Penerima Pinjaman dapat meminjam kembali setiap bagian Fasilitas yang telah dibayar
       kembali.

       Ketersediaan fasilitas tunduk pada hak yang lebih utama (overriding right) Pemberi
       Pinjaman atas penarikan dan pembayaran kembali berdasarkan permintaan (termasuk hak
       untuk meminta pertanggungan tunai berdasarkan permintaan atas pertanggungjawaban
       prospektif dan bersyarat, apabila ada).

       Pemberi Pinjaman berhak pada setiap waktu untuk meminta pembayaran kembali dengan
       segera atas jumlah yang terutang setelah terjadinya sebuah Peristiwa Insolvensi terkait
       dengan Penerima Pinjaman.




                                              7
Page 8
   3.   Jangka Waktu Ketersediaan (Availability Period)

        Fasilitas pinjaman akan tersedia selama 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal Perjanjian.

   4.   Jaminan

        Pinjaman diberikan tanpa jaminan.

   5.   Hal yang Dilarang untuk Dilakukan Peminjam (Negative Covenants)

        Tidak diatur.

   6.   Hukum yang Mengatur

        Perjanjian Pinjaman dan kewajiban-kewajiban non-kontraktual yang timbul dari atau
        sehubungan dengannya diatur berdasarkan hukum Inggris.

F. Analisis dan Pembahasan Dampak Transaksi bagi Perseroan

   Rencana Transaksi ini akan memberikan Perseroan fleksibilitas keuangan tambahan yang
   diperlukan untuk mendukung kebutuhan pengembangan Guardian dan IKEA serta memenuhi
   kebutuhan modal kerja dan kas operasional Perseroan. Penarikan pinjaman akan meningkatkan
   saldo kas Perseroan dan pada saat yang sama akan meningkatkan saldo pinjaman antar
   perusahaan. Selama periode penarikan, beban bunga akan dibebankan pada Laporan Laba
   Rugi.

   Namun demikian, Perseroan tidak berkewajiban untuk melakukan penarikan atas fasilitas ini dan
   tidak akan dikenakan biaya apapun terkait dengan pemeliharaan fasilitas ini.

G. Pertimbangan dan Alasan melakukan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi dibandingkan
   dengan Transaksi serupa jika dilakukan dengan Pihak Tidak Terafiliasi

   Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi lebih
   menguntungkan bagi pemegang saham dibandingkan dengan Pihak yang tidak terafiliasi karena
   adanya peningkatan kecepatan eksekusi dan kepastian ketersediaan dana. Transaksi ini
   menunjukkan komitmen manajemen untuk memperkuat posisi keuangan Perseroan dan
   mendukung bisnis Perseroan dalam jangka panjang, yang juga membantu memberikan jaminan
   tambahan kepada mitra bank Perseroan dalam hal mendapatkan akses pendanaan lainnya.

   Transaksi serupa dengan Pihak Tidak Terafiliasi dapat memerlukan waktu tambahan untuk
   dilaksanakan, yang kemudian dapat berdampak negatif terhadap operasional Perseroan.

          III.     RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

Untuk memastikan kewajaran Transaksi, Perseroan juga telah menunjuk penilai independen yang
terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye & Rekan dengan Yanuar Bey, S.E.,
M.M, MAPPI (Cert) sebagai Penilai Publik dengan Nomor Penilai Bersertifikasi B-1.08.00044 dan
Nomor STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023 ("Penilai Publik") untuk memberikan pendapat tentang
kewajaran Transaksi.




                                               8
Page 9
Penilai Publik tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
Perseroan sebagaimana yang didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Berikut adalah ringkasan dan pendapat dari Penilai tentang Transaksi berdasarkan Laporan
Pendapat Kewajaran No. 00022/2.0170-00/BS/NB-02/0044/1/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024
("Laporan Pendapat Kewajaran"):

A. Pihak-pihak dalam Transaksi

   Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi adalah Perseroan, RUMAH dan DFIRGTL.

B. Analisa Obyek Laporan Pendapat Kewajaran

   Analisa Obyek Laporan Pendapat Kewajaran adalah rencana Transaksi antara Perseroan dan
   RUMAH dengan DFIRGTL sehubungan dengan pemberian pinjaman dari DFIRGTL kepada
   Perseroan dan RUMAH.

C. Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran

   Maksud dari penyusunan laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
   rencana Transaksi.

   Tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk kepentingan Pasar Modal dalam rangka
   memenuhi aturan POJK 17 / 2020 dan POJK 42 / 2020. Berdasarkan POJK 17/2020 Pasal 33
   “Dalam hal Transaksi Material merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan
   kepentingan, Perusahaan Terbuka tersebut hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini”. Oleh karena itu, Laporan Pendapat
   Kewajaran ini hanya digunakan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada POJK 17
   / 2020.

   Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran
   tersebut.

D. Asumsi Utama dan Kondisi Pembatas

   Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, antara
   lain:

   •    Penilai Publik menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer
        opinion.
   •    Penilai Publik telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
   •    Dalam menyusun laporan ini, Penilai Publik mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
        informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data/informasi yang tersedia untuk
        publik dan informasi lainnya serta penelitian yang Penilai Publik anggap relevan.
   •    Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
        pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Penilai Publik dan tidak ada
        pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
   •    Penilai Publik menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya rencana
        Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan




                                               9
Page 10
    mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
    duty).
•   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
    rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
•   Penilai Publik bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran
    proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
•   Penilai Publik bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
    dihasilkan.
•   Penilai Publik telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran
    dari pemberi tugas.
•   Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk dan pemenuhan aturan OJK dan
    kepentingan Pasar Modal.
•   Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
    kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
    rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
•   Penilai Publikmengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang
    berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional
    dan kompeten, maka premis yang digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat
    Kewajaran ini adalah premis going concern.
•   Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Penilai Publik menggunakan
    beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua
    pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai rencana
    Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, antara
lain, adalah sebagai berikut:

•   Penilai Publik tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
    melakukan rencana Transaksi.
•   Dalam melaksanakan analisis, Penilai Publik mengasumsikan dan bergantung pada
    keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
    informasi lain yang diberikan kepada Penilai Publik oleh Perseroan atau yang tersedia
    secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan
    Penilai Publik tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
    terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai Publik juga bergantung kepada jaminan dari
    manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
    informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
•   Analisis Laporan Pendapat Kewajaran atas aksi rencana Transaksi ini dipersiapkan
    menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan
    atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara
    material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas
    pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
•   Penilai Publik tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari rencana Transaksi
    ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan rencana Transaksi
    ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi yang akan
    dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Penilai Publik tidak
    melakukan penelitian atas keabsahan rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
    aspek perpajakan dari rencana Transaksi tersebut.
•   Pekerjaan yang berkaitan dengan rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
    ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
    prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat




                                           10
Page 11
           dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
           atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Penilai
           Publik tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
           dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar rencana Transaksi dan
           mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
           terhadap rencana Transaksi ini.

E. Metodologi Penilaian Kewajaran Transaksi

     Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini
     mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020
     tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”) dan
     Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang
     Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17/2020”).
     Dimana untuk transaksi pinjam meminjam dana dan/atau penjaminan, Penilai Bisnis wajib
     memperhatikan analisis sebagai berikut:

     •     Besaran dana dari objek rencana Transaksi;
     •     Dampak keuangan dari rencana Transaksi terhadap kepentingan Perseroan; dan
     •     Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan terkait dengan Rencana
           Transaksi terhadap kepentingan pemegang saham.

F. Kesimpulan dan Pendapat Atas Kewajaran Transaksi

     •     Perseroan memperoleh sumber pendanaan dengan syarat beban bunga, syarat dan
           ketentuan yang tetap menguntungkan dari pinjaman serupa yang diberikan oleh pihak
           ketiga eksternal;
     •     Rencana Transaksi memberikan akses pendanaan kepada Perseroan pada waktu yang
           dibutuhkan;
     •     Pinjaman antar perusahaan memberikan kepada Perseroan fleksibilitas keuangan yang
           lebih baik dengan akses ke fasilitas pinjaman dimana Perseroan memiliki opsi untuk
           melakukan penarikan; dan
     •     Tidak ada kerugian yang timbul dari rencana Transaksi dan tidak ada biaya bagi Perseroan
           jika Perseroan memilih untuk tidak mencairkan pinjaman.

Berdasarkan analisis atas rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran
nilai rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa
rencana Transaksi adalah WAJAR.

                     IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

A.       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi
         Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
         dalam POJK 42/2020.

B.       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi
         Material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk pelaksanaannya sebagaimana
         dimaksud dalam POJK 17/2020.




                                                 11
Page 12
C.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas keakuratan semua informasi
     yang terdapat dalam Pengungkapan Informasi ini, dan setelah pemeriksaan teliti terhadap
     informasi yang tersedia yang terkait dengan Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa
     sepanjang pengetahuan dan keyakinan terbaik mereka, tidak ada informasi penting atau
     material lain yang terkait dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Pengungkapan
     Informasi ini yang dapat menyebabkan Pengungkapan Informasi ini menjadi tidak benar
     dan/atau menyesatkan.

                              V.       INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:

                             PT HERO SUPERMARKET TBK
                          Store Support Centre (Kantor Pusat)
                    Graha Hero, CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7,
           Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten 15220, Indonesia

                                   U.p.: Sekretaris Perusahaan
                                   Email: extcomm@hero.co.id


                                          Hormat kami,
                                       Direksi Perseroan




                                               12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published2 Jul 2024
Pages12
Characters32,295
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked — The Dairy Farm p.3
linked person Ipung Kurnia p.3 ×4
linked person Erry Riyana Hardjapamekas p.3
linked person Lindawati Gani p.3
linked person Hadrianus Wahyu p.4 ×2
linked person Dina Sandri Fani p.4 ×2
linked person Man Kit Lee p.4
linked org PT Hero Intiputra p.4 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org HERO SUPERMARKET TBK p.1 ×9
unresolved org PT Rumah Mebel Nusantara p.1
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar p.2 ×2
unresolved org Rosye dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.2 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.2 ×2
unresolved person Akta Notaris Djojo Mulyadi p.2
unresolved org PT Hero-Mini Supermarket. Akta Pendirian p.2
unresolved org Menteri Kehakiman p.2
unresolved org Menteri Kehakiman No. J.A. p.2
unresolved person Mala Mukti S.H. p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Mulgrave Corporation B.V. p.3
unresolved org Dairy Farm Company Ltd* p.3
unresolved — Erry Riyana Hardjapamek · Komisaris Independen p.3
unresolved org DFI Retail Group p.5
unresolved org PT Hero Retail Nusantara p.6
unresolved org DFI Retail Group Management Limited p.6 ×2
unresolved org Rosye & Rekan p.8
unresolved person Yanuar Bey p.8
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.11 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2468 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': '(Perjanjian Pinjaman)'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '(Perjanjian Pinjaman)',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result