Skip to content
Back to announcement

20240702_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31678542_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1 OCR 0.920
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik

Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN (FAIRNESS OPINION)
ATAS RENCANA TRANSAKSI PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA
PT UNITED TRACTORS Tbk DAN
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE

Kantor Pusat

Citylofts Sudirman, Lantai 18 Unit 1815
JI. K.H Mas Mansyur Kav.121

Jakarta Pusat 10220

Telepon
Divisi Bisnis: 16221 2555 8511, 2555 8522
Properti: 46221 570 8540, 571 2696

Email: ndr@kjppnada.com
Website: www.kjppnada.com

Kantor Pusat: Jakarta (P) & (8), Kantor Cabang: Semarang (P), Pontianak (PS), Sidoarjo (PS), Bekasi (P)
Page 2 OCR 0.925
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Jakarta, 27 Juni 2024

Kepada Yth.

Direksi dan Dewan Komisaris
PT UNITED TRACTORS Tbk
Jalan Raya Bekasi Km. 22,
Jakarta

Ref: File No: 00358/2.0018-00/BS/05/0654/1/V1/2024

Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi
Perubahan Syarat dan Ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara
PT United Tractors Tbk dan PT Surya Artha Nusantara Finance

Dengan hormat,

Berdasarkan permintaan dari PT United Tractors Tbk untuk memberikan pendapat

atas Kewajaran atas Rencana Transaksi Perubahan Syarat

dan Ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara PT United Tractors Tbk dan

PT Surya Artha Nusantara Finance yang tertuang dalam:

e Surat Permintaan Penawaran No. LUT/179/9960/111/2024 tanggal 12 Maret 2024
dari PT United Tractors Tbk,

e Surat Penawaran No. 0180/NDR-SB/Prop/1!l/24 tanggal 14 Maret 2024 dari KJPP
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan yang telah disetujui,

e Surat Penunjukkan No. LUT/180/9960/111/2024 tanggal 15 Maret 2024 dari
PT United Tractors Tbk,

e Surat Perjanjian Kerja No. 006/NDR-SB/SPK/II1/24 tanggal 18 Maret 2024 antara
KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan dengan PT United Tractors Tbk.

Dengan ini kami menyatakan bahwa kami telah melakukan investigasi dan penilaian
atas kewajaran rencana transaksi di atas, serta menyampaikan laporan ini untuk
keperluan Pengguna Laporan.

Identifikasi Status Penilai

e Penilaian ini telah dilaksanakan oleh Penilai Publik Satya Bima Nugraha, S.E.,
MAPPI (Cert.) yang merupakan Rekan pada KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti
& Rekan (“KJPP NDR” / “kami”) dengan Izin Penilai No. B-1.23.00654 dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia,

e Penilai tersebut di atas terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Bidang Pasar Modal dengan No. STTD.PB-58/PM.021/2024,

e Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan:tidakmemihak,

e Penilai tidak mempunyai benturan kepentingan atau potensi benturan
kepentingan dengan subjek dan/atau objek penilaian,

Kantor Pusat Telepon Email: ndr@kippnada.com
Citylofts Sudirman, Lantai 18 Unit 1815 Divisi Bisnis: 46221 2555 8511, 2555 8522 Website: www.kjppnada.com
Jl. K.H Mas Mansyur Kav.121 Divisi Properti: 46221 570 8540, 571 2696

Jakarta Pusat 10220 Fa 15708537

Kantor Pusat: Jakarta (P) & (B), Kantor Cabang: Semarang (P), Pont ), Sidoarjo (PS), Bekasi (P)
Page 3 OCR 0.911
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

e Penilai tidak memiliki keterlibatan material terkait dengan objek penilaian,

e Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian dan kami tidak
menggunakan bantuan tenaga ahli dari luar KJPP NDR dalam melaksanakan
penilaian ini.

Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
e Identitas Pemberi Tugas

Nama : PT United Tractors Tbk

Alamat : Jalan Raya Bekasi Km. 22, Jakarta
Bidang usaha 1 Perdagangan

Telepon/Faks 1 021-24579999

Email 1 ramandhika@unitedtractors.com
Contact Person : Bapak Ramandhika

Jabatan : Department Head Corporate Treasury

e Pengguna Laporan : PT United Tractors Tbk

Identifikasi Objek Penilaian
Objek penilaian adalah penyusunan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
perubahan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) dan PT Surya Artha Nusantara Finance
(“SANF”) sebagaimana akan dicantumkan dalam Amandemen IX dari Perjanjian
Pinjaman (“Amandemen IX”).

Perseroan dan SANF telah menandatangani:

e Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Mei 2016,

« Amandemen No. 01/UT-SANF/V/2017 tanggal 24 Mei 2017,

e Amandemen No. 02/UT-SANF/V/2018 tanggal 25 Mei 2018,

« Amandemen No. 03/UT-SANF/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019,

« Amandemen No. 04/UT-SANF/V/2020 tanggal 19 Mei 2020,

« Amandemen No. 05/UT-SANF/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020,
e# Amandemen No. 06/UT-SANF/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021,

e Amandemen No. 07/UT-SANF/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022, dan
« Amandemen No. 08/UT-SANF/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023,

(seluruhnya disebut “Perjanjian Pinjaman”), sehubungan dengan pinjaman yang
diberikan oleh Perseroan kepada SANF sebesar Rp1.800.000.000.000,- (Satu Triliun
Delapan Ratus Miliar Rupiah).

Perubahan yang tercantum dalam draft Amandemen IX yaitu:

e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 atau periode lain yang
disetujui oleh pemberi pinjaman,

Page 4 OCR 0.952
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

e Perubahan kalkulasi bunga, sebagai berikut:

i. Suku bunga atas setiap pinjaman untuk setiap periode bunga adalah maksimal
sebesar 6,759 (enam koma tujuh lima persen) per tahun (“Suku Bunga”):

ii. Ketentuan suku bunga sebagaimana diatur dalam poin (i) dapat dikecualikan
berdasarkan pertimbangan pemberi pinjaman dan pemberi pinjaman atas
diskresinya sendiri berhak untuk menentukan besaran nilai pengecualian suku
bunga tersebut dengan nilai tidak kurang dari 54 (lima persen) per tahun.
Penentuan besaran suku bunga pada masing-masing penarikan pinjaman akan
ditentukan oleh kebutuhan pasar dan juga cost of fund pada saat permohonan
penarikan pinjaman diberikan oleh pemberi pinjaman kepada penerima
pinjaman. Suku bunga yang akan diberlakukan akan diberitahukan oleh
pemberi pinjaman dalam surat pemberitahuan terpisah dan akan terus berlaku
hingga adanya pemberitahuan berikutnya. Perhitungan bunga diatur dalam
pasal 9 perjanjian ini dan pembayaran merujuk kepada pasal 6.1 (pembayaran
kembali pinjaman-pinjaman) perjanjian ini.

Selanjutnya dalam laporan ini Rencana Transaksi di atas akan disebut sebagai
“Rencana Transaksi”.

Jenis Mata Uang yang Digunakan
Rencana Transaksi dilaksanakan menggunakan mata uang Indonesia Rupiah (“Rp”).

Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi
Alasan dilakukannya transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan SANF

adalah untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, di mana SANF sebagai
penerima pinjaman akan menggunakan dana yang dipinjam untuk pembiayaan
pembelian alat-alat berat dari konsumen Perseroan. Hal ini dilakukan agar
pembiayaan atau program ini menarik bagi konsumen. Rencana Transaksi dilakukan
untuk mendukung penjualan alat berat Perseroan pada tahun 2024 khususnya
penjualan alat berat produk Komatsu tipe PC135, PC200, D85, Bomag tipe BW212,
UD Truck tipe CWE370, Scania tipe P410 dan P360.

Dana yang diperoleh akan digunakan oleh SANF untuk membiayai penjualan alat
berat Perseroan kepada konsumen dengan tingkat suku bunga yang kompetitif.
Dengan pembiayaan ini diharapkan dapat meningkatkan dan mempertahankan
pangsa pasar alat berat Perseroan di tengah kompetisi yang sangat ketat.

Page 5 OCR 0.939
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Ringkasan Rencana Transaksi

Dalam Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan SANF yang dilakukan pada 18 Mei

2016, Perseroan dan SANF sepakat untuk melakukan transaksi pinjam meminjam

dana dengan syarat dan ketentuan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Beberapa syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman antara

Perseroan dan SANF antara lain sebagai berikut:

e Jumlah fasilitas yang diberikan adalah sebesar Rp1.000.000.000.000, - (Satu Triliun
Rupiah),

e Periode ketersediaan hingga 31 Desember 2016,

e Tanggal pengakhiran perjanjian adalah maksimal 3 tahun sejak periode
ketersediaan,

e Setiap penarikan pinjaman beserta bunga akan dibayarkan dengan pembayaran
angsuran selama 12 kali angsuran per pinjaman dengan jangka waktu 3 bulanan,

e Suku bunga adalah 69 per tahun dengan periode bunga adalah 3 bulanan,

e Penerima pinjaman wajib menyerahkan jaminan yang nilainya minimal setara
dengan 604 dari besarnya pinjaman yang telah digunakan dan terutang.

Selanjutnya pada 24 Mei 2017, Perseroan dan SANF sepakat untuk melakukan

amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen

No. O1/UT-SANF/V/2017 telah dilakukan amandemen pertama terhadap Perjanjian

Pinjaman antara Perseroan dan SANF (“Amandemen 1”). Perubahan syarat dan

ketentuan dalam Amandemen | antara lain sebagai berikut:

e Periode ketersediaan hingga 24 Mei 2018,

e Tanggal pengakhiran pinjaman adalah maksimal 4 tahun sejak tanggal penggunaan
pinjaman terakhir yang masih dalam periode ketersediaan,

e Setiap penarikan pinjaman beserta bunga akan dibayarkan dengan pembayaran
angsuran selama 16 kali angsuran per pinjaman dengan jangka waktu 3 bulanan,

e Suku bunga adalah 55 per tahun dengan periode bunga adalah 3 bulanan.

Selanjutnya pada 25 Mei 2018, Perseroan dan SANF sepakat untuk melakukan
amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen
No. 02/UT-SANF/V/2018 telah dilakukan amandemen kedua terhadap Perjanjian
Pinjaman antara Perseroan dan SANF (“Amandemen II”). Perubahan syarat dan
ketentuan dalam Amandemen II adalah sebagai berikut:

e Periode ketersediaan hingga 31 Mei 2019,

e Jumlah fasilitas yang diberikan adalah sebesar Rp1.750.000.000.000, - (Satu Triliun

Tujuh Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah).

Page 6 OCR 0.943
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Selanjutnya pada 14 Juni 2019, Perseroan dan SANF sepakat untuk melakukan

amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen

No. 03/UT-SANF/VI/2019 telah dilakukan amandemen ketiga terhadap Perjanjian

Pinjaman antara Perseroan dan SANF (“Amandemen III”). Perubahan syarat dan

ketentuan dalam Amandemen III adalah sebagai berikut:

e Periode ketersediaan hingga 30 Juni 2020,

e Jumlah fasilitas yang diberikan adalah sebesar Rp1.800.000.000.000,-
(Satu Triliun Delapan Ratus Miliar Rupiah),

e Fasilitas yang diberikan merupakan fasilitas tanpa komitmen dan bersifat berulang
(revolving). Penerima pinjaman dapat meminjam kembali sebagian atau seluruh
pinjaman yang telah dibayarkan atau dibayarkan kembali secara dipercepat
selama periode ketersediaan selama jumlah pokok terutang yang belum dilunasi
tidak melampaui Rp1.800.000.000.000, -:

e Menghapus ketentuan mengenai jaminan.

Selanjutnya pada 19 Mei 2020, Perseroan dan SANF sepakat untuk melakukan
amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen
No. 04/UT-SANF/V/2020 telah dilakukan amandemen keempat terhadap Perjanjian
Pinjaman antara Perseroan dan SANF (“Amandemen IV”). Perubahan syarat dan
ketentuan dalam Amandemen IV adalah sebagai berikut:

e Periode ketersediaan hingga 30 Juni 2021.

Selanjutnya pada 31 Agustus 2020, Perseroan dan SANF sepakat untuk melakukan

amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen

No. 05/UT-SANF/VIII/2020 telah dilakukan amandemen kelima terhadap Perjanjian

Pinjaman antara Perseroan dan SANF (“Amandemen V”). Perubahan syarat dan

ketentuan dalam Amandemen V adalah sebagai berikut:

e Suku bunga atas setiap pinjaman untuk setiap periode bunga pada penarikan
pertama akan dibagi menjadi dua tranche yaitu:

o Tranche A sebesar 54 per tahun, yang berlaku untuk pembiayaan atas
kendaraan (truk dan/atau bus) dan/atau alat berat yang akan disepakati oleh
Perseroan dan SANF dengan ketentuan bahwa pemberi pinjaman merupakan
distributor atas tipe tersebut,

o Tranche B sebesar 6,54 per tahun, yang berlaku untuk pembiayaan atas alat
berat excavator merek Komatsu tipe PC200-M1 atau tipe lainnya yang akan
disepakati dikemudian hari oleh Perseroan dan SANF dengan ketentuan bahwa
pemberi pinjaman merupakan distributor atas tipe tersebut.

e Suku bunga untuk pinjaman pada penarikan berikutnya dapat berubah tergantung
pada kondisi pasar uang yang akan diberitahukan sebelumnya 'oleh pemberi
pinjaman dan disepakati oleh Perseroan dan SANF berdasarkan suatu kesepakatan
tertulis.

Page 7 OCR 0.950
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Selanjutnya pada 11 Juni 2021, Perseroan dan SANF sepakat untuk melakukan

amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen

No. 06/UT-SANF/VI/2021 telah dilakukan amandemen keenam terhadap Perjanjian

Pinjaman antara Perseroan dan SANF (“Amandemen VI”). Perubahan syarat dan

ketentuan dalam Amandemen VI adalah sebagai berikut:

e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022 atau periode lain yang
disetujui oleh pemberi pinjaman.

e Tanggal pengakhiran berarti tanggal pengakhiran pinjaman yaitu maksimal 5 tahun
sejak tanggal penggunaan pinjaman terakhir yang masih dalam periode
ketersediaan (kecuali bahwa jika tanggal pengakhiran yang secara lain jatuh pada
hari bukan hari kerja, sebagai gantinya adalah pada hari kerja segera sebelumnya)
dan seluruh hak dan kewajiban Perseroan dan SANF berdasarkan perjanjian ini
telah terpenuhi,

e Suku bunga atas setiap pinjaman untuk setiap periode bunga pada penarikan
pertama akan dibagi menjadi dua tranche yaitu:

o Tranche A sebesar 54 (lima persen) efektif (effective) per tahun, berlaku untuk
pembiayaan atas kendaraan (truk dan/atau bus) dan/atau alat berat yang akan
disepakati dikemudian hari oleh kedua belah pihak dengan ketentuan bahwa
pemberi pinjaman merupakan distributor atas tipe tersebut (“Suku Bunga A”),

o Tranche B sebesar 6,54 (enam koma lima persen) efektif (effective) per tahun,
berlaku untuk pembiayaan atas kendaraan (truk dan/atau bus) dan/atau alat
berat yang akan disepakati dikemudian hari oleh kedua belah pihak dengan
ketentuan bahwa pemberi pinjaman merupakan distributor atas tipe tersebut
(“Suku Bunga B”).

(Secara bersama-sama suku bunga A dan suku bunga B akan disebut dengan suku
bunga).

Suku bunga untuk pinjaman pada penarikan berikutnya dapat berubah tergantung
pada kondisi pasar uang yang akan diberitahukan sebelumnya oleh pemberi
pinjaman dan disepakati oleh Perseroan dan SANF berdasarkan suatu kesepakatan
tertulis. Perhitungan bunga diatur dalam pasal 9 perjanjian dan pembayaran
merujuk kepada pasal 6.1 (pembayaran kembali pinjaman-pinjaman) perjanjian
ini.

Page 8 OCR 0.951
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Selanjutnya pada 24 Juni 2022, Perseroan dan SANF sepakat untuk melakukan

amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen

No. 07/UT-SANF/VI/2022 telah dilakukan amandemen ketujuh terhadap Perjanjian

Pinjaman antara Perseroan dan SANF (“Amandemen VII”). Perubahan syarat dan

ketentuan dalam Amandemen VII adalah sebagai berikut:

e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 atau periode lain yang
disetujui oleh pemberi pinjaman.

Selanjutnya pada 26 Juni 2023, Perseroan dan SANF sepakat untuk melakukan

amandemen atas Perjanjian Pinjaman. Berdasarkan Amandemen

No. 08/UT-SANF/VI/2023 telah dilakukan amandemen kedelapan terhadap

Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan SANF (“Amandemen VIII”). Perubahan

syarat dan ketentuan dalam Amandemen VIII adalah sebagai berikut:

e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 atau periode lain yang
disetujui oleh pemberi pinjaman.

Rencana Transaksi merupakan amandemen kesembilan atas Perjanjian Pinjaman
antara Perseroan dan SANF (“Amandemen IX”). Berdasarkan draft Amandemen IX,
perubahan syarat dan ketentuan dalam Amandemen IX adalah bahwa:

e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 atau periode lain yang
disetujui oleh pemberi pinjaman,

e Perubahan kalkulasi bunga, sebagai berikut:

i. Suku bunga atas setiap pinjaman untuk setiap periode bunga adalah maksimal
sebesar 6,754 (enam koma tujuh lima persen) per tahun (“Suku Bunga”).

ii. Ketentuan suku bunga sebagaimana diatur dalam poin (i) dapat dikecualikan
berdasarkan pertimbangan pemberi pinjaman dan pemberi pinjaman atas
diskresinya sendiri berhak untuk menentukan besaran nilai pengecualian suku
bunga tersebut dengan nilai tidak kurang dari 59 (lima persen) per tahun.
Penentuan besaran suku bunga pada masing-masing penarikan pinjaman akan
ditentukan oleh kebutuhan pasar dan juga cost of fund pada saat permohonan
penarikan pinjaman diberikan oleh pemberi pinjaman kepada penerima
pinjaman. Suku bunga yang akan diberlakukan akan diberitahukan oleh
pemberi pinjaman dalam surat pemberitahuan terpisah dan akan terus berlaku
hingga adanya pemberitahuan berikutnya. Perhitungan bunga diatur dalam
pasal 9 perjanjian ini dan pembayaran merujuk kepada:pasal 6.1 (pembayaran
kembali pinjaman-pinjaman) perjanjian ini.

Page 9 OCR 0.813
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja legara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, jumlah penjualan alat berat
selama Periode Ketersediaan adalah sebagai berikut:

Produk Unit Harga Penjualan Suku Bunga

Tertimbang
Suku bunga 54

PC 135 30 1.360 40.810 5,005

PC 200 ke) 1.543 Oo 5,005

D85 fe) 3.780 fo) 5,004

BW212 0 1.164 Oo 5,005

CWE370 Oo 1.776 Oo 5,005

P410 0 2.805 Oo 5,005

P360 0 2.300 Oo 5,005

Total 30 40.810 5,007 0,319
Suku bunga 5,54

PC 135 10 1.360 13.603 5,509

PC 200 0 1.543 Oo 5,509

D85 Oo 3.780 Oo 5,509

BW212 Oo 1.164 Oo 5,509

CWE370 0 1.776 Oo 5,509

P410 Oo 2.805 Oo 5,509

P360 0 2.300 Oo 5,509

Total 10 13.603 5,504 0,1196
Suku bunga 6X

PC 135 13 1.360 17.684 6,001,

PC 200 22 1.543 33.955 6,001,

D85 RI 3.780 3.780 6,001

BW212 4 1.164 4.657 6,001,

CWE370 4 1.776 7.104 6,001,

P410 0 2.805 Oo 6,001

P360 Oo 2.300 Oo 6,001

Total 44 67.181 6,002 0,6276
Suku bunga 6,54

PC 135 14 1.360 19.045 6,501

PC 200 30 1.543 46.302 6,504

D85 8 3.780 30.242 6,50x

BW212 2 1164 2.329 6,501

CWE370 5, 1.776 8.880 6,50x

P410 12 2.805 33.660 6,501

P360 0 2.300 Oo 6,501

Total 71 140.457 6,5096 1,3996
Suku bunga 6,759

PC 135 50 1.360 68.017 6,754

PC 200 89 1.543 137.362 6,754 |
D85 24 3.780 90.726 6,754

BW212 15 1.164 17.465 6,754

CWE370 13 1.776 23.088 6,754

P410 15 2.805 42.075 6,754

P360 6 2.300 13.800 6,758

Total 212 392.534 6,754 4,059
Total Pendapatan 367 654.585 614806

Page 10 OCR 0.945
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Maksud dan Tujuan Penilaian

Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran
(fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang ditujukan dalam rangka memenuhi
ketentuan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi di atas
memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi namun bukan transaksi
material karena nilai Rencana Transaksi di bawah 204 dari ekuitas Perseroan per
31 Desember 2023.

Disajikan dalam jutaan Rupiah

Jumlah pinjaman 1.800.000
Nilai buku ekuitas UT per 31 Desember 2023 84.035.563
'& nilai transaksi terhadap nilai buku UT 2,149

Benturan Kepentingan Rencana Transaksi
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi di atas tidak
terdapat benturan kepentingan.

Tanggal Penilaian
e Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2023

e Tanggal laporan penilaian adalah 27 Juni 2024

Tingkat Kedalaman Investigasi

Dalam melaksanakan penilaian ini kami telah melakukan investigasi untuk
mengumpulkan data dan informasi dari manajemen Perseroan dengan cara
melakukan wawancara serta melakukan verifikasi, perhitungan dan analisis dari data
dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan maupun sumber-sumber
lainnya yang relevan dan dapat diandalkan.

Dalam proses penilaian ini kami melakukan wawancara dengan:
e Bapak Ramandhika sebagai Department Head Corporate Treasury Perseroan,
e Bapak Rendih sebagai Team Member Corporate Treasury Perseroan.

Page 11 OCR 0.921
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

Dalam mempersiapkan laporan ini, kami menggunakan data dan informasi yang

diperoleh dari manajemen Perseroan maupun sumber-sumber lainnya yang relevan

dan dapat diandalkan. Data dan informasi yang digunakan adalah sebagai berikut:

1. Draft Amandemen IX Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan SANF,

2. Amandemen No.  08/UT-SANF/VI/2023 Perjanjian Pinjaman antara
Perseroan dan SANF,

3. Amandemen No.  07/UT-SANF/VI/2022 Perjanjian Pinjaman antara
Perseroan dan SANF,

4. Amandemen No.  06/UT-SANF/VI/2021 Perjanjian Pinjaman antara
Perseroan dan SANF,

5. Amandemen No.  05/UT-SANF/VIII/2020 Perjanjian Pinjaman antara
Perseroan dan SANF,

6. Amandemen No.  04/UT-SANF/V/2020 Perjanjian Pinjaman antara
Perseroan dan SANF,

7. Amandemen No.  03/UT-SANF/VI/2019 Perjanjian Pinjaman antara
Perseroan dan SANF,

8. Amandemen No.  02/UT-SANF/V/2018 Perjanjian Pinjaman antara
Perseroan dan SANF,

9. Amandemen No.  01/UT-SANF/V/2017 Perjanjian Pinjaman antara
Perseroan dan SANF,

10. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan SANF,

11. Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (PwC) dengan opini wajar dalam semua hal yang
material,

12. Laporan Keuangan SANF per tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (PwC) dengan opini wajar dalam semua hal yang
material,

13. Proyeksi tambahan penjualan alat berat yang diperoleh dari manajemen
Perseroan,

14. Proforma keuangan Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan,

15. Dokumen legal Perseroan dan SANF antara lain Akta Pendirian dan Akta
Perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, SKDP serta dokumen-dokumen penting lainnya,

16. Data dan informasi keuangan yang diperoleh dari Damodaran tanggal 1 Januari
2024 dan 5 Januari 2024,

17. Data dan informasi mengenai tingkat suku bunga obligasi Pemerintah Republik
Indonesia dari Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) per 29 Desember 2023,

Page 12 OCR 0.955
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

18. Data dan informasi mengenai tingkat bunga pinjaman dari SEKI Bank Indonesia
per Desember 2023,

19. Analisis ekonomi berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Economist
Intelligence Unit (EIU), Bank Indonesia serta data dan informasi lainnya yang
dipublikasikan secara umum,

20. Wawancara dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan Rencana
Transaksi,

21. Berbagai sumber informasi, baik dari media cetak dan elektronik maupun dari
hasil analisis lainnya yang kami anggap relevan.

Kami berasumsi bahwa data dan informasi yang diberikan telah diungkapkan
sepenuhnya, sejujurnya, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi:

1. Kami mengasumsikan bahwa Rencana Transaksi dijalankan seperti yang telah
dijelaskan oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta
kebenaran informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen dalam draft Amandemen IX Perjanjian Pinjaman antara Perseroan
dan SANF yang telah kami terima,

2. Kami mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan ini sampai dengan
tanggal efektifnya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan di dalam
analisis penyusunan pendapat kewajaran,

3. Kami mengasumsikan bahwa pihak yang bertransaksi merupakan perusahaan
yang berkelanjutan usahanya di masa mendatang dan dikelola oleh manajemen
yang profesional dan kompeten (going concern),

4. Seluruh data dan informasi yang diterima dari Perseroan sehubungan dengan
penilaian ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya,

5. Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam laporan ini
adalah relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur
penilaian yang berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik,

6. Kami memperoleh informasi atas status hukum pihak yang bertransaksi, namun
kami tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahannya,

7. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik,
ekonomi dan hukum di mana Perseroan melakukan kegiatan bisnisnya,

8. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus
Perseroan,

9. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum
yang berlaku yang mempengaruhi pendapatan Perseroan di dalam menjalankan
bisnisnya,

Page 13 OCR 0.956
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja
dan biaya lain-lain yang signifikan,

11. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial
atau asosiasi tenaga kerja,

12. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi
yang digunakan oleh Perseroan,

13. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri
dan kompetisi pasar di mana Perseroan menjalankan bisnisnya.

Kondisi pembatas:

1. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion,

2. Laporan ini dilaksanakan sesuai dengan tujuan penilaian yang dinyatakan dalam
laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau dikutip untuk tujuan
lain,

3. Laporan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan,

4. Informasi yang telah diberikan oleh Perseroan kepada kami, seperti yang
disebutkan di dalam laporan ini, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi kami
tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak
sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data-data
yang ada, pemeriksaan atas dokumen, ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Perseroan,

5. Penilaian yang kami lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan
oleh Perseroan. Mengingat hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari
kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik,
informasi yang merupakan hasil penyelidikan khusus ataupun dari sumber-
sumber lainnya dapat merubah hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami
sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat
material. Walaupun isi dari laporan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
cara yang profesional, kami tidak bertanggung jawab atas adanya kemungkinan
yang terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan
ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian,

6. Kami menggunakan proyeksi penjualan alat berat yang diperoleh dari Perseroan
dan kami telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi
sesuai dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty)..Kami-bertanggung
jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi.keuangan yang telah
disesuaikan,

Page 14 OCR 0.937
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

7. Kami bertanggung jawab atas laporan ini dan opini kewajaran,

8. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
penilaian ini akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan
Penilaian (subseguent events),

9. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi
Apriyanti & Rekan, pada lembar tanda tangan penanggung jawab Laporan.

Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

Laporan ini dan/atau referensi yang melampirinya dilaksanakan sesuai dengan
maksud dan tujuan penilaian yang dinyatakan dalam laporan serta laporan ini
bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional Perseroan.

Standar Penilaian

Kami telah melakukan penyusunan laporan pendapat kewajaran ini sesuai dengan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik
Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI edisi VII-
2018), serta peraturan perundangan yang berlaku.

Metode dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran
Analisis pendapat kewajaran yang kami lakukan atas Rencana Transaksi adalah:

e Analisis pengaruh transaksi pinjam meminjam dana terhadap keuangan Perseroan,
e Identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak,

e Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati oleh pihak,

e Analisis likuiditas,

e Analisis manfaat dan risiko,

e Analisis kualitatif,

e Analisis kuantitatif,

e Analisis kelayakan rencana penggunaan dana,

e Analisis atas jaminan.

Page 15 OCR 0.940
14

KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Analisis Pendapat Kewajaran

Hasil analisis pendapat kewajaran yang kami lakukan atas Rencana Transaksi adalah
sebagai berikut:

e Analisis pengaruh transaksi pinjam meminjam dana terhadap keuangan

Perseroan:

a. Alasan dilakukannya transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan
SANF adalah untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, di mana SANF
sebagai penerima pinjaman akan menggunakan dana yang dipinjam untuk
pembiayaan pembelian alat-alat berat dari konsumen Perseroan. Hal ini
dilakukan agar pembiayaan atau program ini menarik bagi konsumen. Rencana
Transaksi dilakukan untuk mendukung penjualan alat berat Perseroan pada
tahun 2024 khususnya penjualan alat berat produk Komatsu tipe PC135,
PC200, D85, Bomag tipe BW212, UD Truck tipe CWE370, Scania tipe P410 dan
P360.

b. Analisis pengaruh transaksi pinjam meminjam dana terhadap keuangan
Perseroan menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam rasio likuiditas
antara sebelum dan sesudah transaksi. Berdasarkan proforma posisi keuangan
per 31 Desember 2023 yang diperoleh dari manajemen Perseroan, perbedaan
ini muncul akibat dari sumber dana yang digunakan Perseroan untuk
membiayai transaksi pinjam meminjam dana merupakan dana internal
Perseroan.

Analisis rasio Sebelum Sesudah Selisih

Rasio likuditas

Rasio lancar 1,46 1,44 “1,045

Rasio cepat 1,06 1,04 “1,448

Rasio kas 0,43 0,42 -3,528
Rasio solvabilitas

Debt to eguity ratio 0,22 0,22 0,001

Long term debt to eguity ratio 0,21 0,21 0,001

Debt to total assets ratio 0,12 0,12 0,004

Rasio profitabilitas
Gross profit margin 27,834 27,834 0,001
Net profit margin 16,035 16,035 0,001

Dengan membandingkan analisis rasio keuangan antara Laporan Keuangan
Perseroan per 31 Desember 2023 dengan proforma keuangan Perseroan per
31 Desember 2023, diperoleh bahwa rasio likuiditas mengalami perubahan
dengan jumlah yang tidak signifikan. Sedangkan rasio solvabilitas dan rasio
profitabilitas tidak mengalami perubahan.

Page 16 OCR 0.938
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

e Identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak:

a. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan SANF, pihak-pihak
yang terlibat dalam transaksi adalah:

e Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman,
# SANF sebagai pihak penerima pinjaman.

b. Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi Perseroan dan SANF serta
informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan, hubungan afiliasi antara
pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:

e Perseroan dan SANF memiliki hubungan afiliasi karena kedua perusahaan ini
tergabung dalam Group ASTRA. 59,504 saham Perseroan dimiliki oleh
PT Astra International Tbk, sedangkan 60,009 saham SANF dimiliki oleh
PT Sedaya Multi Investama yang 99,994 sahamnya dimiliki oleh PT Astra
International Tbk,

e Bapak Franciscus Xaverius Laksana Kesuma menjabat sebagai Presiden
Direktur di Perseroan dan juga menjabat sebagai Presiden Komisaris di SANF
per 31 Desember 2023 hingga tanggal laporan ini diterbitkan.

e Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati:

a. Rencana Transaksi merupakan Amandemen IX atas Perjanjian Pinjaman antara
Perseroan dan SANF. Berdasarkan draft Amandemen IX, perubahan syarat dan
ketentuan dalam Amandemen IX adalah bahwa:

e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian
ini ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 atau periode lain
yang disetujui oleh pemberi pinjaman,

e Perubahan kalkulasi bunga, sebagai berikut:

i. Suku bunga atas setiap pinjaman untuk setiap periode bunga adalah
maksimal sebesar 6,754 (enam koma tujuh lima persen) per tahun
(“Suku Bunga”),

ii. Ketentuan suku bunga sebagaimana diatur dalam poin (i) dapat
dikecualikan berdasarkan pertimbangan pemberi pinjaman dan pemberi
pinjaman atas diskresinya sendiri berhak untuk menentukan besaran
nilai pengecualian suku bunga tersebut dengan nilai tidak kurang dari
59 (lima persen) per tahun. Penentuan besaran suku bunga pada
masing-masing penarikan pinjaman akan ditentukan oleh kebutuhan
pasar dan juga cost of fund pada saat permohonan penarikan pinjaman
diberikan oleh pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman. Suku
bunga yang akan diberlakukan akan diberitahukan oleh pemberi
pinjaman dalam surat pemberitahuan terpisah dan akan. terus berlaku
hingga adanya pemberitahuan berikutnya. Perhitungan bunga diatur
dalam pasal 9 perjanjian ini dan pembayaran merujuk kepada pasal 6.1
(pembayaran kembali pinjaman-pinjaman) perjanjian. ini.

Page 17 OCR 0.948
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

b.

Berkaitan dengan transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan
SANF, para pihak sepakat untuk produk yang ditransaksikan yaitu produk
Komatsu tipe PC135, PC200, D85, Bomag tipe BW212, UD Truck tipe CWE370,
Scania tipe P410 dan P360 dengan tingkat suku bunga maksimal 6,754 per
tahun dapat dikecualikan berdasarkan pertimbangan pemberi pinjaman dan
pemberi pinjaman atas diskresinya sendiri berhak untuk menentukan besaran
nilai pengecualian suku bunga tersebut dengan nilai tidak kurang dari 54 per
tahun. Penentuan besaran suku bunga pada masing-masing penarikan
pinjaman akan ditentukan oleh kebutuhan pasar dan juga cost of fund pada
saat permohonan penarikan pinjaman diberikan oleh pemberi pinjaman
kepada penerima pinjaman.

e Analisis likuiditas:
Dengan membandingkan analisis rasio keuangan antara Laporan Keuangan
Perseroan per 31 Desember 2023 dengan proforma keuangan Perseroan per
31 Desember 2023, diperoleh bahwa rasio likuiditas mengalami perubahan dengan
jumlah yang tidak signifikan.

e Analisis manfaat dan risiko:

a.

b.

Manfaat Rencana Transaksi adalah
e Perseroan akan mendapatkan pendapatan bunga dari SANF dan tambahan
penjualan alat berat.

Risiko Rencana Transaksi adalah:
e Risiko tidak tercapainya target penjualan alat-alat berat Perseroan,
e Risiko bila terjadi gagal bayar dari konsumen SANF.

e Analisis kualitatif:

a.

Perseroan mengantisipasi volatilitas harga batu bara dengan terus menjaga
dan meningkatkan keunggulan operasional dan efisiensi berkelanjutan.
Walaupun kondisi bisnis tidak sebaik tahun 2022 dengan indeks harga acuan
batu bara yang turun signifikan, Perseroan dapat mempertahankan
pencapaian kinerja yang positif. Perseroan membukukan pendapatan
konsolidasian pada tahun 2023 sebesar Rp128,6 triliun atau naik 44 dari
Rp123,6 triliun pada tahun 2022.

Page 18 OCR 0.949
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Beban pokok pendapatan pada tahun 2023 sebesar Rp92,8 triliun atau naik 44
dari Rp88,8 triliun dan menghasilkan laba bruto sebesar Rp35,8 triliun, naik
39 dari Rp34,8 triliun pada tahun 2022. Perseroan memperoleh laba tahun
berjalan tercatat pada tahun 2023 sebesar Rp22,1 triliun, sedikit turun
sebesar 44 dari Rp23,0 triliun pada tahun 2022. Laba tahun berjalan yang
diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp20,6 triliun, sedikit
turun sebesar 29 dari Rp21,0 triliun pada tahun 2022 dikarenakan adanya
kenaikan biaya keuangan dan kerugian nilai tukar mata uang asing.

Tren penurunan harga komoditas menyebabkan pasar alat berat menyusut
akibat pelanggan menunda atau bahkan membatalkan investasi pembelian alat
berat untuk menjaga profitabilitas dan keberlangsungan usaha. Di tengah
desakan isu ESG, Perseroan mencermati dan mempelajari arah perubahan
teknologi.

b. Keuntungan Rencana Transaksi adalah:

e Untuk mengantisipasi peningkatan kompetisi karena banyaknya supply alat
berat dari pasar global, sekaligus mengubah strategi penjualan. Melalui
Rencana Transaksi, Perseroan bekerja sama dengan SANF untuk
menyediakan kemudahan dalam pembiayaan alat berat dengan tingkat
bunga yang lebih kompetitif. Hal ini perlu dilakukan karena hampir sebagian
besar dari penjualan alat berat didanai oleh perbankan atau lembaga
pembiayaan (leasing). Dengan tingkat suku bunga yang kompetitif, akan
memberikan kemudahan pembiayaan bagi pelanggan Perseroan dalam
pembelian alat berat sehingga diharapkan dapat meningkatkan pangsa
pasar serta penjualan alat berat produk Komatsu tipe PC135, PC200, D85,
Bomag tipe BW212, UD Truck tipe CWE370, Scania tipe P410 dan P360,

e Melalui program fasilitas pembiayaan yang kompetitif yang dapat
ditawarkan oleh SANF karena adanya Rencana Transaksi dan dikombinasikan
dengan program pemasaran lainnya diharapkan Perseroan akan mampu
mempertahankan pangsa pasar dan diharapkan akan mengalami
peningkatan kedepannya.

Kerugian Rencana Transaksi adalah:
e Saldo kas Perseroan akan mengalami penurunan,
e Likuiditas Perseroan akan mengalami penurunan walaupun tidak signifikan.

Page 19 OCR 0.949
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

c. Penyaluran dana dalam transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan
dan SANF disesuaikan dengan pencapaian target penjualan. Sehingga jika
mengalami kegagalan, atau dalam kasus ini tidak terjadi penjualan alat berat,
maka dana pinjaman tidak disalurkan oleh pemberi pinjaman. Sementara
untuk dana yang telah disalurkan namun konsumen mengalami gagal bayar,
maka Perseroan akan memperoleh dukungan dari SANF untuk melakukan
penagihannya. Dengan demikian risiko kegagalan ini dapat diminimalisir.

e Analisis kuantitatif:

a. Hasil analisis inkremental menunjukkan bahwa jumlah pendapatan yang
diperoleh dari transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan SANF
lebih menguntungkan dibandingkan dengan jumlah pendapatan bunga yang
diperoleh dari membeli MTN dengan memperoleh pendapatan bunga dengan
menggunakan tingkat suku bunga pasar dan dari pendapatan bunga yang
diperoleh dari memberikan pinjaman dengan menggunakan tingkat suku bunga
modal kerja Bank Indonesia,

b. Dengan Rencana Transaksi dengan tingkat suku bunga sebesar 59 sampai
dengan 6,754 per tahun akan diperoleh pendapatan sebesar
Rp135.645.000.000,-. Dengan membeli MTN dengan tingkat suku bunga pasar
akan diperoleh pendapatan sebesar Rp122.803.000.000,- atau lebih rendah
10,464 dari pendapatan yang diperoleh dari Rencana Transaksi. Dengan
memberikan pinjaman dengan menggunakan tingkat suku bunga modal kerja
Bank Indonesia akan diperoleh pendapatan sebesar Rp108.636.000.000,- atau
lebih rendah 24,864 dari pendapatan yang diperoleh dari Rencana Transaksi,

C. Analisis sensitivitas menunjukkan bahwa jumlah pendapatan transaksi pinjam
meminjam dana antara Perseroan dan SANF sensitif terhadap tingkat suku
bunga pasar dan tingkat suku bunga pinjaman modal kerja Bank Indonesia, dan
sensitif terhadap tingkat laba penjualan serta sensitif terhadap perubahan
suku bunga Rencana Transaksi.

e Analisis kelayakan rencana penggunaan dana:
Penyaluran dana dalam transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan
SANF akan digunakan untuk mendukung penjualan alat berat sesuai dengan target
penjualan. Dalam proyeksi tambahan penjualan alat berat sebesar
Rp654.585.000.000,- diasumsikan Perseroan akan mendapat tambahan laba tahun
berjalan sebesar 10x. Selama 5 tahun terakhir rata-rata net profit margin
Perseroan adalah sebesar 13,864.

Page 20 OCR 0.955
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

e Analisis atas jaminan:
Dalam Perjanjian Pinjaman beserta amandemen yang telah dan akan dilakukan
atas Perjanjian Pinjaman, tidak diatur ketentuan mengenai jaminan. Namun di
dalam Perjanjian Pinjaman diatur mengenai mekanisme peristiwa wanprestasi
sebagai suatu jaminan hak-hak dan kewajiban Perseroan dan SANF dalam
melaksanakan Perjanjian Pinjaman.

Jaminan juga diperoleh secara langsung maupun tidak langsung karena kedudukan
Perseroan dan SANF dikendalikan oleh kelompok usaha yang sama yaitu Grup
ASTRA. Dengan berada dalam satu kelompok usaha yang sama, diharapkan bahwa
pelunasan pinjaman pada saat jatuh tempo lebih dapat dikendalikan sehingga
mengurangi risiko tidak tertagih.

Di samping itu SANF dan Perseroan sepakat dana pinjaman tersebut akan
digunakan hanya untuk membiayai pembelian alat berat oleh pelanggan Perseroan
dan Perseroan dapat ikut terlibat dalam proses penilaian dan seleksi pelanggan
sehingga mengurangi risiko.

Performa Keuangan SANF selama lima tahun terakhir secara CAGR menunjukkan
bahwa SANF dalam kondisi keuangan yang sedang mengalami peningkatan.
Performa keuangan SANF tahun 2019 sedang menunjukkan penguatan yang
disebabkan oleh momentum pemulihan komoditas batu bara sejak tahun 2016 dan
masih menunjukkan pergerakan harga yang dinamis walaupun tetap bertahan di
tren positif serta masifnya proyek pembangunan infrastruktur oleh pemerintah
akan mempengaruhi industri alat berat. Namun pada 2020 SANF mengalami
penurunan performa keuangan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Pada
tahun 2021 performa SANF mulai menunjukkan pemulihan.

Pada tahun 2022 dan 2023 performa SANF sudah melebihi performa sebelum
pandemi terjadi serta diharapkan pembayaran pinjaman pada saat jatuh tempo
dapat dipenuhi.

Berdasarkan analisis tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa risiko tidak
tertagih dan terbayarnya pinjaman dapat diminimalisasi

Kesimpulan
Berdasarkan analisis pendapat kewajaran yang kami lakukan atas Rencana Transaksi,

maka kami berkesimpulan bahwa Rencana Transaksi Perubahan Syarat dan
Ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara PT United Tractors Tbk dan
PT Surya Artha Nusantara Finance per tanggal 31 Desember 2023 adalah Wajar.

Page 21 OCR 0.942
20

KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . :
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Ni D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan ini, kami telah bertindak secara objektif dan

independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun
pihak-pihak lain yang terafiliasi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau
keuntungan baik sekarang maupun yang akan datang berkaitan dengan penugasan
ini. Selanjutnya laporan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses penilaian ini.

Penutup
Laporan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian laporan

dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dapat menyebabkan
pengertian yang berbeda.

Di sini kami tegaskan bahwa kami tidak menarik keuntungan, baik sekarang maupun
di masa yang akan datang dari objek yang dinilai atau dari nilai yang dihasilkan. Kami
menyusun laporan ini sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran OJK
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Edisi VII-2018 (KEPI & SPI edisi VII-2018), serta Peraturan Perundangan yang berlaku.

Demikian disampaikan dan atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dalam
melakukan penyusunan laporan ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kantor Jasa Penilai Publik
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan

SATYA BIMA NUGRAHA, S.E., MAPPI (Cert.)

Rekan

Izin Penilai No. 1 B-1.23.00654

Klasifikasi Izin 1 Penilai Bisnis

MAPPI No. 1 16-5-06478

STTD No. 1 STTD.PB-58/PM.021/2024

Register No. : RMK-2018.02278

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.86 MB
Published2 Jul 2024
Pages21
Characters47,166
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNITED TRACTORS Tbk p.1 ×35
linked org SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE p.1 ×8
linked org Astra International Tbk p.16 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×20
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.11
unresolved org KJPP Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro p.1 ×2
unresolved org Dewi Apriyanti & Rekan p.1 ×26
unresolved org KJPP p.1 ×21
unresolved org PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE Kantor Pusat Citylofts p.1
unresolved org KJPP Nirboyo Adiputro p.2 ×4
unresolved person Penilai Publik Satya Bima Nugraha p.2
unresolved org KJPP NDR p.2 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person Ramandhika p.3 ×2
unresolved person Rendih p.10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.11 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.11 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.12 ×5
unresolved org PT Sedaya Multi Investama p.16
unresolved person Franciscus Xaverius Laksana Kesuma p.16 ×2
unresolved org Rekan SATYA BIMA NUGRAHA p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 867 ms 13 Sep 2026 16:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '2.149'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result