Skip to content
Back to announcement

20240702_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31678525_lamp7.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1 OCR 0.923
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik

Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia

Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN (FAIRNESS OPINION)
ATAS RENCANA TRANSAKSI PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA
PT UNITED TRACTORS Tbk DAN
PT ASTRA SEDAYA FINANCE

Kantor Pusat

Citylofts Sudirman, Lantai 18 Unit 1815
Jl. K.H Mas Mansyur Kav.121

Jakarta Pusat 10220

Telepon

Divisi Bisnis: 46221 2555 8511, 2555 8522
Divisi Properti: 16221 570 8540, 571 2696
Fax: 46221 570 8537

Email: ndr@kippnada.com
Website: www.kippnada.com

Kantor Pusat: Jakarta (P) & (B), Kantor Cabang: Semarang (P), Pontianak (PS), Sidoarjo (PS), Bekasi (P)
Page 2 OCR 0.924
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik. . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
IS D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Jakarta, 27 Juni 2024

Kepada Yth.

Direksi Dan Dewan Komisaris
PT UNITED TRACTORS Tbk
Jalan Raya Bekasi Km. 22
Jakarta

Ref : File No: 00357/2.0018-00/BS/05/0654/1/VI/2024

Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi
Perubahan Syarat dan Ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara
PT United Tractors Tbk dan PT Astra Sedaya Finance

Dengan hormat,

Berdasarkan permintaan dari PT United Tractors Tbk untuk memberikan pendapat

atas Kewajaran atas Rencana Transaksi Perubahan Syarat dan Ketentuan dalam

Perjanjian Pinjaman antara PT United Tractors Tbk dan PT Astra Sedaya Finance

yang tertuang dalam:

e Surat Permintaan Penawaran No. LUT/058/9960/111/2024 tanggal 12 Maret 2024
dari PT United Tractors Tbk,

e Surat Penawaran No. 0182/NDR-SB/Prop/!Il1/24 tanggal 14 Maret 2024 dari
KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan yang telah disetujui,

e Surat Penunjukkan No. LUT/059/9960/111/2024 tanggal 15 Maret 2024 dari
PT United Tractors Tbk,

e Surat Perjanjian Kerja No. 008/NDR-SB/SPK/III/24 tanggal 18 Maret 2024 antara
KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan dengan PT United Tractors Tbk.

Dengan ini kami menyatakan bahwa kami telah melakukan investigasi dan penilaian
atas kewajaran rencana transaksi di atas, serta menyampaikan laporan ini untuk
keperluan Pengguna Laporan.

Identifikasi Status Penilai

e Penilaian ini telah dilaksanakan oleh Penilai Publik Satya Bima Nugraha, S.E.,
MAPPI (Cert.) yang merupakan Rekan pada KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti
& Rekan (“KJPP NDR” / “kami”) dengan Izin Penilai No. B-1.23.00654 dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia,

e Penilai tersebut di atas terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Bidang Pasar Modal dengan No. STTD.PB-58/PM.021/2024,

e Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan'tidak'memihak,

e Penilai tidak mempunyai benturan kepentingan atau potensi .benturan
kepentingan dengan subjek dan/atau objek penilaian,

Kantor Pusat Tei Email: ndr@kippnada.com
Citylofts Sudirman, Lantai 18 Unit 1815 visi Bisnis: 46221 2555 8511, 2565 8522 Website: wuw.kjppnada.com
Jl. K.H Mas Mansyur Kav.121 Properti: 16221 570 8540, 571 2696

Jakarta Pusat 10220 Fax 462215708537

Kantor Pusat: Jakarta (P) & (B), Kantor Cabang: Semarai Pontianak (PS), Sidoarjo (PS), Bekasi (P)
Page 3 OCR 0.916
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik. . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
NI D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

e Penilai tidak memiliki keterlibatan material terkait dengan objek penilaian,

e Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian dan kami tidak
menggunakan bantuan tenaga ahli dari luar KJPP NDR dalam melaksanakan
penilaian ini.

Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
e Identitas Pemberi Tugas

Nama : PT United Tractors Tbk

Alamat : Jalan Raya Bekasi Km. 22, Jakarta
Bidang usaha : Perdagangan

Telepon/Faks 1 021-24579999

Email 1 ramandhika@unitedtractors.com
Contact Person : Bapak Ramandhika

Jabatan : Department Head Corporate Treasury

e Pengguna Laporan : PT United Tractors Tbk

Identifikasi Objek Penilaian

Objek penilaian adalah penyusunan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
perubahan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) dan PT Astra Sedaya Finance (“ASF”)
sebagaimana akan dicantumkan dalam Amandemen VI dari Perjanjian Pinjaman
(“Amandemen VI”).

Perseroan dan ASF telah menandatangani:

e Perjanjian Pinjaman tanggal 29 Juni 2018,

e Amandemen No. 01/UT-ASF/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019,

e Amandemen No. 02/UT-ASF/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020,

e Amandemen No. 03/UT-ASF/VI/2021 tanggal 2 Agustus 2021,
e Amandemen No. 04/UT-ASF/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022,

e Amandemen No. 05/UT/ASF/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023,

(seluruhnya disebut “Perjanjian Pinjaman”), sehubungan dengan pinjaman yang
diberikan oleh Perseroan kepada ASF sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah).

Perubahan yang tercantum dalam draft Amandemen VI yaitu:

e Perubahan definisi periode ketersediaan. Periode ketersediaan berarti periode
dari dan termasuk tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai dengan tanggal
30 Juni 2025 atau periode lain yang disetujui oleh Pemberi Pinjaman,

Page 4 OCR 0.951
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik. . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
NI D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

e Perubahan kalkulasi bunga, sebagai berikut:

(i) Suku bunga atas setiap Pinjaman untuk setiap Periode Bunga adalah maksimal
sebesar 6,759 (enam koma tujuh lima persen) per tahun (“Suku Bunga”):

(ii) Ketentuan Suku Bunga sebagaimana diatur dalam poin (i) dapat dikecualikan
berdasarkan pertimbangan Pemberi Pinjaman dan Pemberi Pinjaman atas
diskresinya sendiri berhak untuk menentukan besaran nilai pengecualian Suku
Bunga tersebut dengan nilai tidak kurang dari 54 (lima persen) per tahun.
Penentuan besaran Suku Bunga pada masing-masing penarikan Pinjaman akan
ditentukan oleh kebutuhan pasar dan juga cost of fund pada saat permohonan
penarikan Pinjaman diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima
Pinjaman. Suku Bunga yang akan diberlakukan akan diberitahukan oleh
Pemberi Pinjaman dalam surat pemberitahuan terpisah dan akan terus berlaku
hingga adanya pemberitahuan berikutnya. Untuk menghindari keragu-raguan,
perhitungan bunga diatur dalam Pasal 9 (Periode-Periode Bunga) Perjanjian
ini dan pembayaran bunga merujuk kepada Pasal 6.1 (Pembayaran Kembali
Pinjaman-Pinjaman) Perjanjian ini.

Selanjutnya dalam laporan ini rencana transaksi di atas akan disebut sebagai
“Rencana Transaksi”.

Jenis Mata Uang yang Digunakan
Rencana Transaksi dilaksanakan menggunakan mata uang Indonesia Rupiah (“Rp”).

Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi

Alasan dilakukannya transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan ASF
adalah untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, di mana ASF sebagai
penerima pinjaman akan menggunakan dana yang dipinjam untuk pembiayaan
pembelian alat-alat berat dari konsumen Perseroan. Hal ini dilakukan agar
pembiayaan atau program ini menarik bagi konsumen. Rencana Transaksi dilakukan
untuk mendukung penjualan alat berat Perseroan khususnya penjualan alat berat
produk Komatsu tipe PC135, D85, PC200-MO, Bomag tipe BW212, UD Truck tipe
CWE37064, dan Scania tipe P410.

Dana yang diperoleh akan digunakan oleh ASF untuk membiayai penjualan alat berat
Perseroan kepada konsumen dengan tingkat suku bunga yang kompetitif. Dengan
pembiayaan ini diharapkan dapat meningkatkan dan mempertahankan pangsa pasar
alat berat Perseroan di tengah kompetisi yang sangat ketat.

Page 5 OCR 0.933
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Ringkasan Rencana Transaksi

Dalam Perjanjian Pinjaman awal antara Perseroan dan ASF yang dilakukan pada

29 Juni 2018, Perseroan dan ASF sepakat untuk melakukan transaksi pinjam

meminjam dana dengan syarat dan ketentuan yang telah disetujui oleh kedua belah

pihak. Beberapa syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman antara

Perseroan dan ASF antara lain sebagai berikut:

e Jumlah fasilitas yang diberikan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus
miliar Rupiah),

e Periode ketersediaan hingga 29 Juni 2019,

e Tanggal pengakhiran perjanjian adalah maksimal 4 tahun sejak periode
ketersediaan,

e Setiap penarikan pinjaman beserta bunga akan dibayarkan dengan pembayaran
angsuran selama 12 kali angsuran per pinjaman dengan jangka waktu 3 bulanan,

e Suku bunga adalah 59 per tahun dengan periode bunga adalah 3 bulanan,

e Penerima pinjaman wajib menyerahkan jaminan yang nilainya minimal setara
dengan 504 dari besarnya pinjaman yang telah digunakan dan terutang.

Selanjutnya pada 25 Juni 2019, para pihak sepakat untuk melakukan amandemen

atas Perjanjian Pinjaman awal tersebut. Berdasarkan — Amandemen

No. O1/UT-ASF/VI/2019 telah dilakukan amandemen pertama terhadap Perjanjian

Pinjaman antara Perseroan dan ASF (“Amandemen 1”). Perubahan syarat dan

ketentuan dalam Amandemen | antara lain sebagai berikut:

e Periode ketersediaan hingga 30 Juni 2020,

e Jumlah fasilitas yang diberikan menjadi sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus
miliar Rupiah),

e Fasilitas yang diberikan merupakan fasilitas tanpa komitmen dan bersifat berulang
(revolving). Penerima pinjaman dapat meminjam kembali sebagian atau seluruh
pinjaman yang telah dibayarkan atau dibayarkan kembali secara dipercepat
selama periode ketersediaan selama jumlah pokok terutang yang belum dilunasi
tidak melampaui Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah),

e Menghapus ketentuan mengenai jaminan.

Selanjutnya pada 29 Juni 2020, para pihak sepakat untuk melakukan amandemen
atas Perjanjian Pinjaman awal tersebut. Berdasarkan — Amandemen
No. 02/UT-ASF/VI/2020 telah dilakukan amandemen kedua terhadap Perjanjian
Pinjaman antara Perseroan dan ASF (“Amandemen II”). Perubahan syarat dan
ketentuan dalam Amandemen II adalah sebagai berikut:

e Periode ketersediaan hingga 30 Juni 2021,

e Setiap penarikan pinjaman beserta bunga akan dibayarkan dengan pembayaran

angsuran selama 16 kali angsuran per pinjaman dengan jangka waktu 3 bulanan.

Page 6 OCR 0.950
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Selanjutnya pada 2 Agustus 2021, para pihak sepakat untuk melakukan amandemen

atas Perjanjian Pinjaman awal tersebut. Berdasarkan — Amandemen

No. 03/UT-ASF/VI/2021 tanggal telah dilakukan amandemen ketiga terhadap

Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan ASF (“Amandemen III”). Perubahan syarat

dan ketentuan dalam Amandemen III adalah sebagai berikut:

e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 atau periode lain yang
disetujui oleh Pemberi Pinjaman,

e Suku bunga atas setiap pinjaman untuk setiap periode bunga pada penarikan
pertama akan dibagi menjadi dua tranche yaitu:

o Tranche A sebesar 54 (lima persen) efektif (effective) per tahun, berlaku untuk
pembiayaan atas kendaraan (truk dan/atau bus) dan/atau alat berat yang akan
disepakati di kemudian hari oleh kedua belah pihak dengan ketentuan bahwa
pemberi pinjaman merupakan distributor atas tipe tersebut (“Suku Bunga A”):

o Tranche B sebesar 6,54 (enam koma lima persen) efektif (effective) per tahun,
berlaku untuk pembiayaan atas kendaraan (truk dan/atau bus) dan/atau alat
berat yang akan disepakati di kemudian hari oleh kedua belah pihak dengan
ketentuan bahwa pemberi pinjaman merupakan distributor atas tipe tersebut
(“Suku Bunga B”).

(Secara bersama-sama suku bunga A dan suku bunga B akan disebut dengan
“Suku Bunga”)

Suku Bunga untuk pinjaman pada penarikan berikutnya dapat berubah tergantung
pada kondisi pasar uang yang akan diberitahukan sebelumnya oleh pemberi
pinjaman dan disepakati oleh para pihak berdasarkan suatu kesepakatan tertulis.
Perhitungan bunga diatur dalam pasal 9 perjanjian dan pembayaran merujuk
kepada pasal 6.1 (pembayaran kembali pinjaman-pinjaman) perjanjian ini.

Selanjutnya pada 30 Juni 2022, Perseroan dan ASF sepakat untuk melakukan

Amandemen IV dengan No. 04/UT-ASF/VI/2022 (“Amandemen IV”). Perubahan

syarat dan ketentuan dalam Amandemen IV adalah sebagai berikut:

e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 atau periode lain yang
disetujui oleh Pemberi Pinjaman.

Selanjutnya pada 27 Juni 2023, Perseroan ASF sepakat untuk melakukan Amandemen

V dengan No. 05/UT-ASF/VI/2023 (“Amandemen V”). Perubahan syarat dan

ketentuan dalam Amandemen V adalah sebagai berikut:

e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 atau periode lain yang
disetujui oleh Pemberi Pinjaman.

Page 7 OCR 0.943
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
KN D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Rencana Transaksi merupakan Amandemen VI atas Perjanjian Pinjaman antara
Perseroan dan ASF. Berdasarkan draft Amandemen VI, perubahan syarat dan
ketentuan dalam Amandemen VI adalah bahwa:

e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 atau periode lain yang
disetujui oleh Pemberi Pinjaman,

e Perubahan kalkulasi bunga , sebagai berikut:

(@)
(ii)

Suku bunga atas setiap Pinjaman untuk setiap Periode Bunga adalah maksimal
sebesar 6,754 (enam koma tujuh lima persen) per tahun (“Suku Bunga”),
Ketentuan Suku Bunga sebagaimana diatur dalam poin (i) dapat dikecualikan
berdasarkan pertimbangan Pemberi Pinjaman dan Pemberi Pinjaman atas
diskresinya sendiri berhak untuk menentukan besaran nilai pengecualian Suku
Bunga tersebut dengan nilai tidak kurang dari 54 (lima persen) per tahun.
Penentuan besaran Suku Bunga pada masing-masing penarikan Pinjaman akan
ditentukan oleh kebutuhan pasar dan juga cost of fund pada saat permohonan
penarikan Pinjaman diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima
Pinjaman. Suku Bunga yang akan diberlakukan akan diberitahukan oleh
Pemberi Pinjaman dalam surat pemberitahuan terpisah dan akan terus berlaku
hingga adanya pemberitahuan berikutnya. Untuk menghindari keragu-raguan,
perhitungan bunga diatur dalam Pasal 9 (Periode-Periode Bunga) Perjanjian
ini dan pembayaran bunga merujuk kepada Pasal 6.1 (Pembayaran Kembali
Pinjaman-Pinjaman) Perjanjian ini.

Page 8 OCR 0.817
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik. . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
NI D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, jumlah penjualan alat berat
selama Periode Ketersediaan adalah sebagai berikut:

4 : Rata-rata
Produk Unit Harga Penjualan uku bunga Kam
Suku bunga 596
BW212 foj 1.164 0 5,004
D85 0 3.780 fo) 5,005
PC135 4 1.360 5.441 5,004
PC200 - MO fo 1.543 0 5,004
CWE37064 foj 1.776 fo) 5,004
P410 fo 2.806 0 5,004
Total 4 5.441 5,006 0, 1896
Suku bunga 5,54
BW212 foj 1.164 fo) 5,504
D85 0 3.780 fo) 5,509
PC135 5 1.360 6.802 5,509
PC200 - MO 0 1.543 fo) 5,509
CWE37064 0 1.776 0 5,509
P410 0 2.806 fo) 5,509
Total 5 6.802 5,509 0,254
Suku bunga 6,0X
BW212 0 1.164 0 6,004
D85 0 3.780 fo) 6,007
PC135 6 1.360 8.162 6,003
PC200 - MO 3 1.543 4.630 6,004
CWE37064 0 1.776 0 6,004
P410 fo) 2.806 0 6,005
Total 9 12.792 6,0076 0,519
Suku bunga 6,54
BW212 0 1164 0 6,504
D85 0 3.780 fo) 6,509
PC135 7 1.360 9.522 6,503
PC200 - MO 5 1.543 7.717 6,504
CWE37064 0 1.776 0 6,503
P410 foj 2.806 0 6,504
Total 12 17.239 6,504 0, 7496
Suku bunga 6,7596
BW212 1 1.164 1.164 6,759
D85 3 3.780 11.341 6,753
PC135 12 1.360 16.324 6,754
PC200 - MO 25 1.543 38.585 6,754
CWE37064 1 1.776 1.776 6,759
P410 14 2.806 39.278 6,759
Total 56 108.468 6,754 4,864
Total keseluruhan 86 150.743 6,544

Page 9 OCR 0.941
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . 2
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Maksud dan Tujuan Penilaian

Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran
(fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang ditujukan dalam rangka memenuhi
ketentuan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi di atas
memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi namun bukan transaksi
material karena nilai Rencana Transaksi di bawah 204 dari ekuitas Perseroan per
31 Desember 2023.

Disajikan dalam jutaan Rupiah

Keterangan

Jumlah pinjaman 300.000
Nilai buku ekuitas UT per 31 Desember 2023 84.035.563
96 Nilai transaksi terhadap Nilai buku UT 0,369

Benturan Kepentingan Rencana Transaksi
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi di atas tidak
terdapat benturan kepentingan.

Tanggal Penilaian
e Tanggal penilaian adalah per tanggal 31 Desember 2023

e Tanggal laporan penilaian adalah 27 Juni 2024

Tingkat Kedalaman Investigasi

Dalam melaksanakan penilaian ini kami telah melakukan investigasi untuk
mengumpulkan data dan informasi dari manajemen Perseroan dengan cara
melakukan wawancara serta melakukan verifikasi, perhitungan dan analisis dari data
dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan maupun sumber-sumber
lainnya yang relevan dan dapat diandalkan.

Dalam proses penilaian ini kami melakukan wawancara dengan:

e Bapak Ramandhika sebagai Department Head Corporate Treasury Perseroan,
e Bapak Rendih sebagai Team Member Corporate Treasury Perseroan,

e Ibu Raci sebagai sebagai Team Member Corporate Treasury Perseroan.

Page 10 OCR 0.946
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
NI D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

Dalam mempersiapkan laporan ini, kami menggunakan data dan informasi yang

diperoleh dari manajemen Perseroan maupun sumber-sumber lainnya yang relevan

dan dapat diandalkan. Data dan informasi yang digunakan adalah sebagai berikut:

1. Draft Amandemen VI Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan ASF,

2. Amandemen No. 05/UT-ASF/VI/2023 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan
ASF,

3. Amandemen No. 04/UT-ASF/VI/2022 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan
ASF,

4. Amandemen No. 03/UT-ASF/VI/2021 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan
ASF,

5. Amandemen No. 02/UT-ASF/VI/2020 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan
ASF,

6. Amandemen No. 01/UT-ASF/VI/2019 Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan
ASF,

7. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan ASF,

8. Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (PwC) dengan opini wajar dalam semua hal yang
material,

9. Laporan Keuangan ASF per tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (PwC) dengan opini wajar dalam semua hal yang
material:

10. Proyeksi tambahan penjualan alat berat yang diperoleh dari manajemen
Perseroan,

11. Proforma keuangan Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan,

12. Dokumen legal Perseroan dan ASF antara lain Akta Pendirian dan Akta
Perubahannya, NPWP, NIB, serta dokumen-dokumen penting lainnya,

13. Data dan informasi keuangan yang diperoleh dari Damodaran 1 Januari 2024 dan
5 Januari 2024,

14. Data dan informasi mengenai tingkat suku bunga obligasi Pemerintah Republik
Indonesia dari PT Penilai Harga Efek Indonesia (“PHEI”) per 29 Desember 2023,

15. Data dan informasi mengenai tingkat bunga pinjaman dari SEKI Bank Indonesia
per Desember 2023,

16. Analisis ekonomi berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Economist
Intelligence Unit (“EIU”), Bank Indonesia serta data dan informasi lainnya yang
dipublikasikan secara umum,

Page 11 OCR 0.948
10

KJPP Kantor Jasa Penilai Publik. . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
NI D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

17. Wawancara dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan Rencana
Transaksi,

18. Berbagai sumber informasi, baik dari media cetak dan elektronik maupun dari
hasil analisis lainnya yang kami anggap relevan.

Kami berasumsi bahwa data dan informasi yang diberikan telah diungkapkan
sepenuhnya, sejujurnya, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi:

1. Kami mengasumsikan bahwa Rencana Transaksi dijalankan seperti yang telah
dijelaskan oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta
kebenaran informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen dalam draft Amandemen VI Perjanjian Pinjaman antara Perseroan
dan ASF yang telah kami terima,

2. Kami mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan ini sampai dengan
tanggal efektifnya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan di dalam
analisis penyusunan pendapat kewajaran,

3. Kami mengasumsikan bahwa pihak yang bertransaksi merupakan perusahaan
yang berkelanjutan usahanya di masa mendatang dan dikelola oleh manajemen
yang profesional dan kompeten (going concern),

4. Seluruh data dan informasi yang diterima dari Perseroan sehubungan dengan
penilaian ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya,

5. Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam laporan ini
adalah relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur
penilaian yang berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik,

6. Kami memperoleh informasi atas status hukum pihak yang bertransaksi, namun
kami tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahannya,

7. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik,
ekonomi dan hukum di mana Perseroan melakukan kegiatan bisnisnya,

8. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus
Perseroan,

9. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum
yang berlaku yang mempengaruhi pendapatan Perseroan di dalam menjalankan
bisnisnya,

10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja
dan biaya lain-lain yang signifikan,

11. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap. hubungan industrial
atau asosiasi tenaga kerja,

Page 12 OCR 0.956
11

KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

12. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi
yang digunakan oleh Perseroan,

13. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri
dan kompetisi pasar di mana Perseroan menjalankan bisnisnya.

Kondisi pembatas:

1. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion,

2. Laporan ini dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang
dinyatakan di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau
dikutip untuk tujuan lain,

3. Laporan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan,

4. Informasi yang telah diberikan oleh Perseroan kepada kami, seperti yang
disebutkan di dalam laporan ini, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi kami
tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak
sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data-data
yang ada, pemeriksaan atas dokumen, ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Perseroan,

5. Penilaian yang kami lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan
oleh Perseroan. Mengingat hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari
kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik,
informasi yang merupakan hasil penyelidikan khusus ataupun dari sumber-sumber
lainnya dapat merubah hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan
bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap
hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat material.
Walaupun isi dari laporan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang
profesional, kami tidak bertanggung jawab atas adanya kemungkinan yang
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan ataupun
adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian,

6. Kami menggunakan proyeksi penjualan alat berat yang diperoleh dari Perseroan
dan kami telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi
sesuai dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung
jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan,

7. Kami bertanggung jawab atas laporan ini dan opini kewajaran,

8. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali. atau melengkapi
penilaian ini akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan
Penilaian (subseguent events),

Page 13 OCR 0.934
12

KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . 2
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

9. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi
Apriyanti & Rekan, pada lembar tanda tangan penanggung jawab Laporan.

Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

Laporan ini dan/atau referensi yang melampirinya dilaksanakan sesuai dengan
maksud dan tujuan penilaian yang dinyatakan dalam laporan serta laporan ini
bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional Perseroan.

Standar Penilaian

Kami telah melakukan penyusunan laporan pendapat kewajaran ini sesuai dengan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik
Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI edisi VII-
2018), serta peraturan perundangan yang berlaku.

Metode dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran

Analisis pendapat kewajaran yang kami lakukan atas Rencana Transaksi adalah:
e Analisis pengaruh transaksi pinjam meminjam dana terhadap keuangan Perseroan,
e Identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak,

e Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati oleh pihak,

e Analisis likuiditas,

e Analisis manfaat dan risiko,

e Analisis kualitatif,

e Analisis kuantitatif,

e Analisis kelayakan rencana penggunaan dana,

e Analisis atas jaminan.

Page 14 OCR 0.939
13

KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Analisis Pendapat Kewajaran

Hasil analisis pendapat kewajaran yang kami lakukan atas Rencana Transaksi adalah

sebagai berikut:

e Analisis pengaruh transaksi pinjam meminjam dana terhadap keuangan
perusahaan:

a. Alasan dilakukannya transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan
ASF adalah untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, di mana ASF
sebagai penerima pinjaman akan menggunakan dana yang dipinjam untuk
pembiayaan pembelian alat-alat berat dari konsumen Perseroan. Hal ini
dilakukan agar pembiayaan atau program ini menarik bagi konsumen. Rencana
Transaksi dilakukan untuk mendukung penjualan alat berat Perseroan pada
tahun 2024 khususnya penjualan alat berat produk Komatsu tipe PC135, D85,
PC200-MO, Bomag tipe BW212, UD Truck tipe CWE37064 dan Scania tipe P410,

b. Analisis pengaruh transaksi pinjam meminjam dana terhadap keuangan
Perseroan menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam rasio likuiditas
antara sebelum dan sesudah transaksi. Berdasarkan proforma posisi keuangan
per 31 Desember 2023 yang diperoleh dari manajemen Perseroan, perbedaan
ini muncul akibat dari sumber dana yang digunakan Perseroan untuk
membiayai transaksi pinjam meminjam dana merupakan dana internal

Perseroan.
Analisis rasio Sebelum Sesudah Selisih
Rasio likuditas
Rasio lancar 1,46 1,45 -0, 2446
Rasio cepat 1,06 1,05 -0, 3395
Rasio kas 0,43 0,43 “0,815
Rasio solvabilitas
Debt to eguity ratio 0,22 0,22 0,004
Long term debt to eguity ratic 0,21 0,21 0,0056
Debt to total assets ratio 0,12 0,12 0,004
Rasio profitabilitas
Gross profit margin 27,834 27,839 0,005
Net profit margin 16,032 16,034 0,004

Dengan membandingkan analisis rasio keuangan antara Laporan Keuangan
Perseroan per 31 Desember 2023 dengan proforma keuangan Perseroan per
31 Desember 2023, diperoleh bahwa rasio likuiditas mengalami perubahan
dengan jumlah yang tidak signifikan. Sedangkan rasio solvabilitas dan rasio
profitabilitas tidak mengalami perubahan.

Page 15 OCR 0.942
14

KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

e Identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak:

a.

Berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan ASF, pihak-pihak yang
terlibat dalam transaksi adalah:

e Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman,

# ASF sebagai pihak penerima pinjaman.

Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi Perseroan dan ASF serta
informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan, hubungan afiliasi antara
pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:

e Perseroan dan ASF memiliki hubungan afiliasi karena kedua perusahaan ini
tergabung dalam PT Astra International Tbk (“Grup ASTRA”).
PT Astra International Tbk memiliki 59,504 saham Perseroan dan 46,874
saham ASF,

e Bapak Gidion Hasan menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris di
Perseroan dan juga menjabat sebagai Komisaris di ASF per
31 Desember 2023, namun pada saat laporan ini diterbitkan Bapak Gidion
Hasan sudah tidak menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris di Perseroan,

e Bapak Rudy menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris di Perseroan dan
juga menjabat sebagai Presiden Komisaris di ASF per 24 April 2024
hingga tanggal laporan ini diterbitkan.

e Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati:

a.

Berdasarkan draft Amandemen VI, perubahan syarat dan ketentuan dalam

Amandemen VI adalah bahwa:

e Periode ketersediaan berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian
ini ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 atau periode lain
yang disetujui oleh Pemberi Pinjaman,

e Perubahan kalkulasi bunga , sebagai berikut:

(i) Suku bunga atas setiap Pinjaman untuk setiap Periode Bunga adalah
maksimal sebesar 6,754 (enam koma tujuh lima persen) per tahun
(“Suku Bunga”),

(ii) Ketentuan Suku Bunga sebagaimana diatur dalam poin (i) dapat
dikecualikan berdasarkan pertimbangan Pemberi Pinjaman dan Pemberi
Pinjaman atas diskresinya sendiri berhak untuk menentukan besaran
nilai pengecualian Suku Bunga tersebut dengan nilai tidak kurang dari
59 (lima persen) per tahun. Penentuan besaran Suku Bunga pada
masing-masing penarikan Pinjaman akan ditentukan oleh kebutuhan
pasar dan juga cost of fund pada saat permohonan penarikan Pinjaman
diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima.Pinjaman.

Page 16 OCR 0.949
15

KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Suku Bunga yang akan diberlakukan akan diberitahukan oleh Pemberi
Pinjaman dalam surat pemberitahuan terpisah dan akan terus berlaku
hingga adanya pemberitahuan berikutnya.Untuk menghindari keragu-
raguan, perhitungan bunga diatur dalam Pasal 9 (Periode-Periode
Bunga) Perjanjian ini dan pembayaran bunga merujuk kepada Pasal 6.1
(Pembayaran Kembali Pinjaman-Pinjaman) Perjanjian ini.

b. Berkaitan dengan transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan ASF,
para pihak sepakat untuk produk yang ditransaksikan yaitu produk Komatsu
tipe PC135, D85, PC200-MO, Bomag tipe BW212, UD Truck tipe CWE37064 dan
Scania tipe P410 dengan tingkat suku bunga maksimal 6,754 per tahun dapat
dikecualikan berdasarkan pertimbangan Pemberi Pinjaman dan Pemberi
Pinjaman atas diskresinya sendiri berhak untuk menentukan besaran nilai
pengecualian Suku Bunga tersebut dengan nilai tidak kurang dari 59 per tahun.
Penentuan besaran Suku Bunga pada masing-masing penarikan Pinjaman akan
ditentukan oleh kebutuhan pasar dan juga cost of fund pada saat permohonan
penarikan Pinjaman diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima
Pinjaman.

e Analisis likuiditas:
Dengan membandingkan analisis rasio keuangan antara Laporan Keuangan
Perseroan per 31 Desember 2023 dengan proforma keuangan Perseroan
per 31 Desember 2023, diperoleh bahwa rasio likuiditas mengalami perubahan
dengan jumlah yang tidak signifikan.

e Analisis manfaat dan risiko:
a. Manfaat Rencana Transaksi adalah
e Perseroan akan mendapatkan pendapatan bunga dari ASF dan tambahan
penjualan alat berat.
b. Risiko Rencana Transaksi adalah:
e Risiko tidak tercapainya target penjualan alat-alat berat Perseroan,
e Risiko bila terjadi gagal bayar dari konsumen ASF.

e Analisis kualitatif:

a. Perseroan mengantisipasi volatilitas harga batu bara dengan terus menjaga
dan meningkatkan keunggulan operasional dan efisiensi berkelanjutan.
Walaupun kondisi bisnis tidak sebaik tahun 2022 dengan indeks harga acuan
batu bara yang turun signifikan, Perseroan dapat mempertahankan
pencapaian kinerja yang positif. Perseroan. membukukan pendapatan
konsolidasian pada tahun 2023 sebesar Rp128,6 triliunsataumnaik 44 dari
Rp123,6 triliun pada tahun 2022.

Page 17 OCR 0.949
16

KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Beban pokok pendapatan pada tahun 2023 sebesar Rp92,8 triliun atau naik 45
dari Rp88,8 triliun dan menghasilkan laba bruto sebesar Rp35,8 triliun, naik
39 dari Rp34,8 triliun pada tahun 2022. Perseroan memperoleh laba tahun
berjalan tercatat pada tahun 2023 sebesar Rp22,1 triliun, sedikit turun
sebesar 44 dari Rp23,0 triliun pada tahun 2022. Laba tahun berjalan yang
diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp20,6 triliun pada tahun
2023 sedikit turun sebesar 24 dari Rp21,0 triliun pada tahun 2022 dikarenakan
adanya kenaikan biaya keuangan dan kerugian nilai tukar mata uang asing.

Tren penurunan harga komoditas menyebabkan pasar alat berat menyusut
akibat pelanggan menunda atau bahkan membatalkan investasi pembelian alat
berat untuk menjaga provitabilitas dan keberlangsungan usaha. Di tengah
desakan isu ESG, Perseroan mencermati dan mempelajari arah perubahan
teknologi.

b. Keuntungan Rencana Transaksi adalah:

e Untuk mengantisipasi peningkatan kompetisi karena banyaknya supply alat
berat dari pasar global, sekaligus mengubah strategi penjualan.
Melalui Rencana Transaksi, Perseroan melakukan kerja sama dengan ASF
untuk menyediakan kemudahan dalam pembiayaan alat berat dengan
tingkat bunga yang lebih kompetitif. Hal ini perlu dilakukan karena hampir
sebagian besar dari penjualan alat berat didanai oleh perbankan atau
lembaga pembiayaan (leasing). Dengan tingkat suku bunga yang kompetitif,
akan memberikan kemudahan pembiayaan bagi pelanggan Perseroan dalam
pembelian alat berat sehingga diharapkan dapat meningkatkan pangsa
pasar serta penjualan alat berat produk Komatsu tipe PC135, D85,
PC200-MO, Bomag tipe BW212, UD Truck tipe CWE37064 dan Scania tipe
P410.

e Melalui program fasilitas pembiayaan yang kompetitif yang dapat
ditawarkan oleh ASF karena adanya Rencana Transaksi dan dikombinasikan
dengan program pemasaran lainnya diharapkan Perseroan akan mampu
mempertahankan pangsa pasar dan diharapkan akan mengalami
peningkatan kedepannya.

Kerugian Rencana Transaksi adalah:
e Saldo kas Perseroan akan mengalami penurunan,
e Likuiditas Perseroan akan mengalami penurunan walaupun tidak signifikan.

Page 18 OCR 0.949
17

KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

c. Penyaluran dana dalam transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan
dan ASF disesuaikan dengan pencapaian target penjualan. Sehingga jika
mengalami kegagalan, atau dalam kasus ini tidak terjadi penjualan alat berat,
maka dana pinjaman tidak disalurkan oleh pemberi pinjaman. Sementara
untuk dana yang telah disalurkan namun konsumen mengalami gagal bayar,
maka Perseroan akan memperoleh dukungan dari ASF untuk melakukan
penagihannya. Dengan demikian risiko kegagalan ini dapat diminimalisasi.

e Analisis kuantitatif:

a. Hasil analisis inkremental menunjukkan bahwa jumlah pendapatan yang
diperoleh dari transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan ASF
lebih menguntungkan dibandingkan dengan jumlah pendapatan bunga yang
diperoleh dari membeli MTN dengan memperoleh pendapatan bunga dengan
menggunakan tingkat suku bunga pasar dan dari pendapatan bunga yang
diperoleh dari memberikan pinjaman dengan menggunakan tingkat suku bunga
modal kerja Bank Indonesia,

b. Dengan Rencana Transaksi dengan tingkat suku bunga sebesar 59 sampai
dengan 6,754 akan diperoleh pendapatan sebesar Rp27.742.000.000,-.
Dengan membeli MTN dengan tingkat suku bunga pasar akan diperoleh
pendapatan sebesar Rp22.878.000.000,- atau lebih rendah 21,269 dari
pendapatan yang diperoleh dari Rencana Transaksi. Dengan memberikan
pinjaman dengan menggunakan tingkat suku bunga modal kerja Bank Indonesia
akan diperoleh pendapatan sebesar Rp20.265.000.000 atau lebih rendah
36,894 dari pendapatan yang diperoleh dari Rencana Transaksi,

Cc. Analisis sensitivitas menunjukkan bahwa jumlah pendapatan transaksi pinjam
meminjam dana antara Perseroan dan ASF sensitif terhadap tingkat suku
bunga pasar dan tingkat suku bunga pinjaman modal kerja Bank Indonesia, dan
sensitif terhadap tingkat laba penjualan, serta sensitif terhadap perubahan
tingkat suku bunga Rencana Transaksi.

e Analisis kelayakan rencana penggunaan dana:
Penyaluran dana dalam transaksi pinjam meminjam dana antara Perseroan dan
ASF akan digunakan untuk mendukung penjualan alat berat sesuai dengan target
penjualan. Dalam proyeksi tambahan penjualan alat berat sebesar
Rp150.743.000.000 diasumsikan Perseroan akan mendapat tambahan laba tahun
berjalan sebesar 104. Selama 5 tahun terakhir rata-rata net profit margin
Perseroan adalah sebesar 13,864.

Page 19 OCR 0.956
18

KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

e Analisis atas jaminan:
Dalam Perjanjian Pinjaman beserta amandemen yang telah dan akan dilakukan
atas Perjanjian Pinjaman, syarat dan ketentuan mengenai jaminan telah dihapus.
Namun di dalam Perjanjian Pinjaman diatur mengenai mekanisme peristiwa
wanprestasi sebagai suatu jaminan hak-hak dan kewajiban para pihak dalam
melaksanakan Perjanjian Pinjaman.

Jaminan diperoleh secara langsung maupun tidak langsung karena kedudukan
Perseroan dan ASF dikendalikan oleh kelompok usaha yang sama yaitu Grup ASTRA.
Dengan berada dalam satu kelompok usaha yang sama, diharapkan bahwa
pelunasan pinjaman pada saat jatuh tempo lebih dapat dikendalikan sehingga
mengurangi risiko tidak tertagih.

Di samping itu ASF dan Perseroan sepakat dana pinjaman tersebut akan digunakan
hanya untuk membiayai pembelian alat berat oleh pelanggan Perseroan dan dapat
ikut terlibat dalam proses penilaian dan seleksi pelanggan sehingga mengurangi
risiko.

Performa keuangan ASF selama lima tahun terakhir secara CAGR menunjukkan
bahwa ASF dalam kondisi keuangan yang sedang mengalami peningkatan.
Performa keuangan ASF tahun 2019 sedang menunjukkan penguatan yang
disebabkan oleh momentum pemulihan komoditas batu bara sejak tahun 2016 dan
masih menunjukkan pergerakan harga yang dinamis walaupun tetap bertahan di
tren positif serta masifnya proyek pembangunan infrastruktur oleh pemerintah
akan mempengaruhi industri alat berat. Namun pada 2020 ASF mengalami
penurunan performa keuangan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Pada
tahun 2021 performa ASF mulai menunjukkan pemulihan hingga tahun 2023
performa ASF sudah melebihi performa sebelum pandemi terjadi serta diharapkan
pembayaran pinjaman pada saat jatuh tempo dapat dipenuhi

Berdasarkan analisis tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa risiko tidak
tertagih dan terbayarnya pinjaman dapat diminimalisasi.

Kesimpulan
Berdasarkan analisis pendapat kewajaran yang kami lakukan atas Rencana Transaksi,

maka kami berkesimpulan bahwa Rencana Transaksi Perubahan Syarat dan
Ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara PT United Tractors Tbk dan
PT Astra Sedaya Finance per tanggal 31 Desember 2023 adalah Wajar.

Page 20 OCR 0.949
19

KJPP Kantor Jasa Penilai Publik . .
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
N D R Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultansi
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia
Izin Usaha KJPP No : 2.09.0018

Independensi Penilai

Dalam mempersiapkan laporan ini, kami telah bertindak secara objektif dan
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, ASF,
ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan
atau keuntungan baik sekarang maupun yang akan datang berkaitan dengan
penugasan ini. Selanjutnya laporan ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah
sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses penilaian ini.

Penutup
Laporan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian laporan

dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dapat menyebabkan
pengertian yang berbeda.

Di sini kami tegaskan bahwa kami tidak menarik keuntungan, baik sekarang maupun
di masa yang akan datang dari objek yang dinilai atau dari nilai yang dihasilkan. Kami
menyusun laporan ini sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran OJK
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Edisi VII-2018 (KEPI & SPI edisi VII-2018), serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Demikian disampaikan dan atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dalam
melakukan penyusunan laporan ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kantor Jasa Penilai Publik
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan

SATYA BIMA NUGRAHA, S.E., MAPPI (Cert.)

Rekan

Izin Penilai No. 1 B-1.23.00654

Klasifikasi Izin 1 Penilai Bisnis

MAPPI No. 1 16-5-06478

STTD No. 1 STTD.PB-58/PM.021/2024

Register No. : RMK-2018.02278

File

File Open PDF
Source IDX
Size12.77 MB
Published2 Jul 2024
Pages20
Characters43,762
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNITED TRACTORS Tbk p.1 ×35
linked org ASTRA SEDAYA FINANCE p.1 ×8
linked org Astra International Tbk p.15 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×20
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.10
possible person Gidion Hasan p.15 ×3
possible person Rudy p.15
unresolved org KJPP Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro p.1 ×2
unresolved org Dewi Apriyanti & Rekan p.1 ×25
unresolved org KJPP p.1 ×20
unresolved org PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kantor Pusat Citylofts Sudirman p.1
unresolved org KJPP Nirboyo Adiputro p.2 ×4
unresolved person Penilai Publik Satya Bima Nugraha p.2
unresolved org KJPP NDR p.2 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person Ramandhika p.3 ×2
unresolved person Rendih p.9
unresolved person Raci p.9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.10 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.10 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.10 ×5
unresolved org Rekan SATYA BIMA NUGRAHA p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 947 ms 13 Sep 2026 16:25
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '0.369'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result