Skip to content
Back to announcement

20240702_SCPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31678524_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed SCPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                   SURAT KETERANGAN
                               No. 36 / CN-NOT / JT / VI / 2024


-Yang bertanda tangan di bawah ini :


                                 JIMMY TANAL, S.H., M.Kn
                                   Notaris di Jakarta Selatan


Dengan ini menerangkan :
  Bahwa pada hari ini, Jumat, tanggal 28 Juni 2024, bertempat di Sinarmas MSIG Tower, Lantai
   37 Unit 102 & 106, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, Setiabudi, Jakarta Selatan, telah
   dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT ORGANON
   PHARMA INDONESIA Tbk, (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, yang dimulai
   pada pukul 14.07 WIB dan ditutup pada pukul 14.56 WIB, dengan mata acara Rapat sebagai
   berikut :
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi Perseroan dalam kegiatan usaha Perseroan dan
       administrasi keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2023 serta pengesahan Laporan Neraca dan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan selanjutnya memberikan pembebasan (acquit
       et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab
       atas pengurusan dan pengawasan Perseroan yang dilakukan selama tahun buku
       bersangkutan.
   2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2023.
   3. Persetujuan untuk penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
       Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta
       menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut.
                                            1
Page 2
  4. Persetujuan atas penentuan gaji dan tunjangan lain Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     untuk Periode Januari sampai dengan Desember 2024.
  5. Persetujuan atas perubahan Dewan Komisaris Perseroan.
 Bahwa dalam Rapat tersebut dihadiri oleh :
  a. Anggota Direksi Perseroan, yaitu sebagai berikut :
     Direksi :
     Direktur                     : Tuan ANDRI SOELASTYO
  b. Para pemegang saham Perseroan yang hadir atau diwakili sebanyak 3.556.336 (tiga juta lima
     ratus lima puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam) saham atau mewakili 98,787%
     (sembilan puluh delapan koma tujuh delapan tujuh persen) dari seluruh saham yang telah
     dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan yaitu sebesar 3.600.000 (tiga juta enam ratus
     ribu) saham.
 Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat, dalam Rapat tersebut, para pemegang saham/kuasa yang
  sah, diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait
  dengan mata acara Rapat.
 Bahwa dalam Rapat tersebut tidak ada pemegang saham/kuasanya yang mengajukan
  pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
 Bahwa keputusan terkait mata acara Rapat diambil berdasarkan prinsip musyawarah untuk
  mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan akan diambil
  berdasarkan suara terbanyak melalui perhitungan suara pemegang saham yang telah
  disampaikan melalui Electronic General Meeting System KSEI atau eASY.KSEI dan suara
  yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk
  oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR, dan
  dengan perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat dilaksanakan dengan
  cara sebagai berikut:
  a. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara blanko/abstain di mohon untuk
      mengangkat tangan.
                                               2
Page 3
  b. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara tidak setuju di mohon untuk
     mengangkat tangan.
  -Namun dalam pengambilan keputusan tersebut, tidak ada pemegang saham/kuasanya yang
  memberikan suara blanko/abstain dan suara tidak setuju dalam Rapat, sehingga semua
  agenda dalam Rapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat.
 Adapun keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Agenda Pertama Rapat, yaitu :
     Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai
     Kegiatan Usaha Perseroan dan Tata Administrasi Keuangan Perseroan untuk tahun buku
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk laporan tugas pengawasan Dewan
     Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
     Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, dengan pendapat ”Wajar Tanpa
     Pengecualian”, serta dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas
     tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023,
     sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
  2. Agenda Kedua Rapat, yaitu :
     Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023 sebesar Rp.186.310.204.000,- (seratus delapan puluh enam miliar tiga ratus
     sepuluh juta dua ratus empat ribu Rupiah) sebagai berikut :
     a. Sejumlah Rp.151.200.000.000,- (seratus lima puluh satu miliar dua ratus juta Rupiah)
        dari laba bersih Perseroan sebagai dividen final yang pembagiannya telah dilakukan
        pada tanggal 11 Desember 2023 melalui mekanisme pembagian dividen interim;
     b. Sejumlah Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) dari laba bersih
        Perseroan untuk disisihkan sebagai dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                                             3
Page 4
        70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT");
  c. Sisanya sejumlah Rp.34.390.204.000,- (tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh
        ribu dua ratus empat ribu Rupiah) dibukukan sebagai laba ditahan.
3. Agenda Ketiga Rapat, yaitu :
   1.    Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
         menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di Indonesia yang terdaftar
         di Otoritas Jasa Keuangan untuk memeriksa/mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
         untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang
         memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Rapat ini, dengan tetap memperhatikan
         rekomendasi Komite Audit.
   2.    Memberi kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
         menetapkan besaran honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan
         penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dengan tetap
         memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
   3.    Menyetujui pemberian kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
         untuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam
         hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebelumnya karena sebab apapun
         tidak dapat menyelesaikan jasa audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024,
         termasuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar
         bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
4. Agenda Keempat Rapat, yaitu :
  1.     Menyetujui pelimpahan wewenang sepenuhnya kepada Presiden Komisaris untuk
         penetapan besaran gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Dewan
         Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
  2.     Menyetujui pelimpahan wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan
         untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota
         Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
                                            4
Page 5
  dengan memperhatikan rekomendasi fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
5. Agenda Kelima Rapat, yaitu:
  1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Tuan IRSAN BUDIANTO DARMADJI
     dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat
     iniserta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
     de charge) atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan oleh-nya selama masa
     jabatannya, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat
     pada Laporan Keuangan Perseroan.
  2. Menyetujui untuk mengangkat Tuan GIDEON ADI SIALLAGAN sebagai Komisaris
     Independen Perseroan yang baru terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa
     jabatan meneruskan sisa masa jabatan Tuan IRSAN BUDIANTO DARMADJI sebagai
     Komisaris Independen yang digantikannya.
  3. Sehingga untuk selanjutnya susunan anggota anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
     Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026, adalah sebagai berikut:
     --DIREKSI                :
      -Presiden Direktur      : Tuan DANIEL
      -Direktur               : Nona YULIANA
      -Direktur               : Tuan ANDRI SOELASTYO
     --DEWAN KOMISARIS :
      -Presiden Komisaris     : Tuan ANDREAS DAUGAARD JORGENSEN
      -Komisaris              : Tuan ERWIN AGUNG
      -Komisaris Independen : Tuan GIDEON ADI SIALLAGAN
  4. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi
     Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
     Keputusan tersebut di atas, untuk menuangkan Keputusan perubahan Pengurus tersebut
     ke dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, serta memberitahukan perubahan
                                     5
Page 6
        Pengurus Perseroan tersebut pada instansi yang berwenang, dan melakukan semua
        tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Keputusan tersebut sesuai dengan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada tindakan yang dikecualikan.
 Bahwa sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut diatas dituangkan pula dalam Akta
   Berita Acara Rapat Perseroan tertanggal 28 Juni 2024 Nomor 298 yang dibuat oleh saya,
   Notaris dan untuk salinan akta Berita Acara Rapat Perseroan tersebut masih dalam proses
   penyelesaian.


Demikianlah Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                        Jakarta, 28 Juni 2024
                                                        Notaris di Jakarta Selatan




                                             6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published2 Jul 2024
Pages6
Characters10,651
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held28 Jun 2024 · 14:07–
Present3,556,336 (98.79%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ORGANON PHARMA INDONESIA Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
possible person YULIANA p.5
unresolved person JIMMY TANAL p.1
unresolved person ANDRI SOELASTYO p.2 ×2
unresolved org PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR p.2
unresolved org Rintis & Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.4
unresolved person IRSAN BUDIANTO DARMADJI · Komisaris Independen p.5 ×2
unresolved person GIDEON ADI SIALLAGAN · Komisaris p.5 ×3
unresolved person DANIEL p.5
unresolved person ANDREAS DAUGAARD JORGENSEN p.5
unresolved person ERWIN AGUNG p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 973 ms 12 Sep 2026 23:01

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-28',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '98.787',
 'shares_present': '3556336',
 'time_start': '14:07:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result