Skip to content
Back to announcement

20240702_CMNT_Informasi Transaksi Afiliasi_31678334_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review CMNT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                          MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

          Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
  Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
                       tanggal 1 Juli 2020 (“POJK 42/2020”).




                               PT CEMINDO GEMILANG TBK
                                     (”Perseroan”)

                                    Bidang Usaha Utama:
                                       Industri Semen

                              Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                           Kantor Pusat:
                                      Gedung Gama, Lantai 43
                                 Jl. H.R. Rasuna Said Kavling C22,
                                      Karet Kuningan, Setiabudi
                                 Jakarta Selatan 12940, Indonesia
                   Telepon: (62-21) 2188 9999 | Faksimili: (62-21) 2188 9991
                    E-mail: investor@cemindo.com / corsec@cemindo.com
                             Situs Web: www.semenmerahputih.com



Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham (”Keterbukaan Informasi”) ini. Dan setelah
melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan
mereka tidak ada fakta dan informasi material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




 Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan pada tanggal 02 Juli 2024

                                        Hormat kami,

                               PT CEMINDO GEMILANG TBK
                                    Direksi Perseroan
Page 2
I.    PENDAHULUAN

      Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi sewa lahan yang dilakukan
      oleh Perseroan dengan PT Energi Unggul Persada yang merupakan perseroan terbatas yang
      berkedudukan hukum di Jakarta Selatan (“PT EUP”), dan PT EUP merupakan pemilik atas lahan
      dengan luas 74.850 m2 (tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) yang
      berlokasi di kelurahan Lubuk Gaung, kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau
      (“Tanah EUP”). Bahwa guna melaksanakan kegiatan usaha Perseroan di Dumai, PT EUP bersedia
      untuk menyewakan sebagian Tanah EUP kepada Perseroan (“Transaksi”).

      Berdasarkan penilaian Perseroan:
      i) Transaksi adalah Transaksi Afiliasi karena terdapat Hubungan Afiliasi sebagaimana
          didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta
          perubahannya (“UU Pasar Modal”) dan POJK 42/2020, sebagaimana akan dijelaskan lebih
          lanjut pada Bagian II (C) dalam Keterbukaan Informasi ini;
      ii) Transaksi bukan merupakan:
          - Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan berdasarkan POJK 42/2020, karena
              tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis Perseroan dan kepentingan
              ekonomis para pihak yang melakukan transaksi yang dapat merugikan Perseroan. Hal
              ini didukung oleh adanya Laporan Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik
              (”KJPP”) yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini;
          - Transaksi Material berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
              Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 20 April 2020, karena nilai
              Transaksi tidak melebihi 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
              Konsolidasi Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023.

      Berdasarkan hal-hal tersebut dan dikarenakan Transaksi dilakukan oleh Perseroan yang
      merupakan perusahaan terbuka dan laporannya dikonsolidasikan, maka Perseroan wajib untuk
      memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1.a), (1.b) (1.c) dan (3.a) POJK 42/2020, yaitu:
      a) menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
          kewajaran transaksi dimaksud, yang diungkapkan dalam Bagian III dalam Keterbukaan
          Informasi ini;
      b) mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat,
          termasuk menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK
          paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Transaksi. Dalam hal ini
          Keterbukaan Informasi akan diumumkan oleh Perseroan melalui Situs Web Bursa Efek
          Indonesia dan Situs Web Perseroan; dan
      c) menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) dan
          dokumen pendukungnya kepada OJK.


II.   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


      A. Tanggal Transaksi, Objek Transaksi dan Nilai Transaksi

          Bahwa Perseroan dan PT EUP telah melakukan Transaksi pada tanggal 28 Juni 2024 dan
          terdapat kesepakatan dengan syarat dan ketentuan yaitu Para Pihak sepakat harga sewa
          atas Lahan adalah sebesar Rp 25.000/m2 (dua puluh lima ribu per meter persegi)/tahun
          sehingga total keseluruhan harga sewa atas Lahan selama Jangka Waktu Sewa adalah
          sebesar Rp 8.876.562.500,- (delapan miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus
          enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah).



                                               1
Page 3
B. Para Pihak yang Melakukan Transaksi

   1. Perseroan

        Riwayat Singkat

        Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan untuk jangka waktu yang tidak
        terbatas berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 9 tanggal 04 Juli
        2011, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, SH, Notaris di Jakarta Utara, yang telah
        memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
        Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor AHU-
        34713.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 dan telah didaftarkan pada Daftar
        Perseroan Nomor AHU-0056462.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 (“Akta
        Pendirian”).

        Anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya
        telah diubah beberapa kali dan terakhir kali diubah berdasarkan akta-akta berikut ini:

        1.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 5 tanggal 3 Mei
             2021, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris di Jakarta Selatan, yang
             telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
             Keputusan Nomor AHU-0027355.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 04 Mei 2021,
             telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU-
             0082656.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 04 Mei 2021 dan (ii) diberitahukan
             kepada Menkumham sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
             Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01-03-0288165 tanggal 04 Mei
             2021 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor
             AHU-AH.01.03-0288165 tanggal 04 Mei 2021 (“Akta No. 5/2021”);

        2.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 47 tanggal 11
             Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris di Jakarta
             Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dalam
             Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-
             AH.01.03-0460318 tanggal 13 Oktober 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
             Perseroan Nomor AHU-0177618.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 13 Oktober 2021
             (“Akta No. 47/2021”); dan

        3.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 93
             tanggal 22 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir SH, M.Kn.,
             pada waktu itu pengganti dari Jose Dima Satria, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta
             Selatan, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
             Surat Keputusan Nomor AHU-0036252.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni
             2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU-
             0120012.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 dan (ii) diberitahukan
             kepada Menkumham sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
             Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01-03-0083589 tanggal 26 Juni
             2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor
             AHU-AH.01.09-0132042 tanggal 26 Juni 2023 (“Akta No. 93/2023”);

        untuk selanjutnya Akta No. 5/2021, Akta No. 47/2021 dan Akta No. 93/2023 secara
        bersama-sama disebut “Anggaran Dasar”.




                                         2
Page 4
     Struktur Permodalan

     Berdasarkan Akta No. 47/2021, Struktur Permodalan Perseroan adalah sebagai
     berikut:
     Modal Dasar                        : Rp12.800.000.000.000,00
     Modal Ditempatkan                  : Rp8.562.752.000.000,00
     Modal Disetor                      : Rp8.562.752.000.000,00

     Dimana masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus
     Rupiah).

     Susunan Pemegang Saham

     Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang
     dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo Buana Registrar, per
     tanggal 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

                                                        Saham
        Pemegang Saham
                                     Jumlah            Nilai Nominal (Rp)          %
      Masyarakat (100%):
      1. WH Investments
                                    14.962.904.000     7.481.452.000.000,00      87,37%
         Pte. Ltd.
      2. Pemegang Saham
         lain (kepemilikan            2.162.600.000    1.081.300.000.000,00      12,63%
         <5%)
      Jumlah                        17.125.504.000     8.562.752.000.000,00        100%


     Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan
     Informasi ini diterbitkan:

     Direksi
     Presiden Direktur         : Liu Chang I (Tony Liu)
     Wakil Presiden Direktur   : Vince Erlington Indigo
     Direktur                  : Ameesh Anand
     Direktur                  : Surindro Kalbu Adi

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris        : Jacqueline Sitorus
     Komisaris Independen      : Mahmuddin Yasin

2.   PT EUP

     Riwayat Singkat PT EUP
     PT EUP adalah perseroan terbatas, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor
     8 tanggal 16 Januari 2017 dibuat di hadapan Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn., Notaris di
     Depok dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia    (”Menkumham”)        berdasarkan     Keputusannya      Nomor     AHU-
     0002191.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 18 Januari 2017 dan telah didaftarkan dalam



                                     3
Page 5
Daftar Perseroan No. AHU-0006585.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 18 Januari 2017
(selanjutnya disebut ”Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya
telah diubah beberapa kali dan terakhir kali diubah berdasarkan akta-akta berikut ini:

1.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
     PT Energi Unggul Persada Nomor 85 tanggal 28 November 2019, dibuat di
     hadapan Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn., Notaris di Depok dan telah disetujui oleh
     Menkumham berdasarkan Keputusannya Nomor AHU-0099879.AH.0102.TAHUN
     2019 tanggal 29 November 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     Nomor AHU-02311115.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 29 November 2019
     (“Akta No. 85/2019”);

2.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
     PT Energi Unggul Persada Nomor 19 tanggal 29 September 2022, dibuat di
     hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta yang diberitahukan kepada
     Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan PT Energi Unggul Persada Nomor AHU-AH.01.09-0060259 tanggal 29
     September 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
     0194540.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 29 September 2022 (”Akta No.
     19/2022”); dan

3.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
     Luar Biasa PT Energi Unggul Persada Nomor 48 tanggal 27 Desember 2023,
     dibuat di hadapan Temmy Angkawijaya Putra, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
     Tangerang. Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan
     dari Menkumham berdasarkan Keputusannya Nomor AHU-0081530.AH.01.02
     TAHUN 2023 tertanggal 27 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0262558.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 27 Desember
     2023 (“Akta No. 48/2023”).

Struktur Modal
berdasarkan Akta No. 85/2019, Struktur Permodalan PT EUP saat ini adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar             : Rp350.000.000.000,-
Modal Ditempatkan       : Rp350.000.000.000,-
Modal Disetor           : Rp350.000.000.000,-
Dimana nilai nominal per lembar saham adalah Rp1.000,-

Kepemilikan Saham
Komposisi Pemegang Saham PT EUP berdasarkan Akta No. 85/2019 adalah sebagai
berikut:
                                                         Saham
     Nama Pemegang Saham
                                        Jumlah             Nilai (Rp)          %
 PT Anugerah Sukses Investama         227.500.000     227.500.000.000          65%
 PT Citra Indah Sentosa               122.500.000     122.500.000.000          35%
              TOTAL                   350.000.000     350.000.000.000         100%




                                 4
Page 6
                Pengurusan dan Pengawasan
                Berdasarkan Akta No.19/2022 susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT EUP, adalah
                sebagai berikut:

                Direksi
                Direktur Utama       : Rowan Arifin
                Direktur             : Taufik Tamin

                Dewan Komisaris
                Komisaris            : Johannes, S.H.



       C. Sifat Hubungan Afiliasi dan Kedudukan antara Perseroan dan PT EUP

          Perseroan dan PT EUP memiliki hubungan afiliasi karena Ibu Jacqueline Sitorus menjabat
          sebagai Presiden Komisaris Perseroan dan juga sebagai Pemilik Manfaat dari PT EUP.

       D. Ringkasan Riwayat Transaksi

          -   Pada tanggal 16 Maret 2023, Perseroan dan PT EUP telah menandatangani
              Kesepakatan Bersama (”MOU”) dengan penjelasan sebagai berikut:
              Bahwa berdasarkan MOU yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan PT EUP Jangka
              waktu sewa adalah 5 tahun dengan harga sewa untuk jangka waktu 5 tahun yaitu
              sebesar Rp1.875.750.000 dan harga sewa untuk berikutnya akan disepakati secara
              tertulis oleh Para Pihak.
          -   Pada tanggal 26 Januari 2024, Para Pihak menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa
              Lahan dengan kesepakatan bahwa:
              a. PT EUP bersedia menyewakan sebagian Tanah EUP kepada Perseroan seluas
                   ±14.950 m2 (kurang lebih empat belas ribu sembilan ratus lima puluh meter
                   persegi) untuk kegiatan pembangunan Packing Plant di Dumai (”Lahan”).
              b. Jangka Waktu Sewa berlaku selama 25 tahun terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023
                   (”Jangka Waktu Sewa”).
              c. Memberikan Masa Tenggang kepada Perseroan untuk tidak membayar harga sewa
                   kepada PT EUP sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024
                   atau tanggal lain berdasarkan kesepakatan tertulis Perseroan dan PT EUP.
          -   Pada tanggal 28 Juni 2024, Para Pihak telah menandatangani Addendum I Perjanjian
              Sewa Menyewa Lahan dengan kesepakatan yaitu Para Pihak sepakat harga sewa atas
              Lahan adalah sebesar Rp 25.000/m2 (dua puluh lima ribu per meter persegi)/tahun
              sehingga total keseluruhan harga sewa atas Lahan selama Jangka Waktu Sewa adalah
              sebesar Rp 8.876.562.500,- (delapan miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta lima
              ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) (“Harga Sewa”).



III.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN DAN INFORMASI PENILAIAN ASET PT
       EUP

       Perseroan menunjuk KJPP Kusnanto & Rekan (“KJPP KR”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik
       resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
       terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
       Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai
       bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran




                                               5
Page 7
atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan KR.240425-001 tanggal 25 April 2024 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.

LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) KJPP KR sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Nomor 00099/2.0162-00/BS/04/0153/1/VI/2024 tanggal 28 Juni
2024 (“Laporan Pendapat Kewajaran”):

1.     Pihak pihak yang terkait dalam Transaksi
       Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan EUP.

2.     Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
       Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah dimana Perseroan
       bersedia untuk menyewa Lahan dengan masa sewa selama 25 tahun sejak tanggal 16
       Maret 2023, dengan harga sewa atas Lahan adalah sebesar Rp 25.000 per m 2 per tahun
       sehingga jumlah keseluruhan harga sewa atas Lahan adalah sebesar Rp 8,88 miliar.

3.     Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
       Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah
       untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi
       dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK
       42/2020.

4.     Asumsi dan Kondisi Pembatas
       - Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
          informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP
          KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan,
          kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status
          hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
          Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
          atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
          informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara
          material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
          bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
          informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
          Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
          Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
          tersebut.

       -   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
           disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas
           proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
           menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak
           ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target
           kinerja Perseroan.

       -   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu,
           KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi.
           Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi
           hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-
           jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas



                                          6
Page 8
    keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
    Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
    Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan
    laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
    yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
    memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar
    Perseroan.

-   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak
    dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
    atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
    tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
    pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
    atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan
    tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
    transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
    Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

-   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
    kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
    dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

-   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa
    asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua
    pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah
    dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
    informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

-   Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
    sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan
    analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan
    dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat
    Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang
    rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

-   KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
    sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun
    yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
    penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
    menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena
    adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
    setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian
    Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung
    jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

-   Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan
    yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk,
    namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan
    maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
    bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah
    Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
    Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran



                                  7
Page 9
               ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat
               Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

     5.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
          Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
          melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal
          sebagai berikut:
          a) Analisis atas Transaksi;
          b) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
          c) Analisis atas Kewajaran Transaksi.

     6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
        Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
        diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
        penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
        Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.

INFORMASI PENILAIAN HARGA SEWA LAHAN

Berikut ini informasi dari Perseroan terkait dengan Penilaian Aset PT EUP:

a) bahwa sebagai pemenuhan persyaratan POJK No 42/2022, Perseroan telah menunjuk KJPP
   Iwan Bachron & Rekan (“KJPP IBR”) untuk melakukan Pekerjaan Jasa Penilaian Nilai Sewa,
   dimana     KJPP   IBR   telah   mengeluarkan    Laporan     Nomor      00156/2.0047-
   05/PI/04/0500/1/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 (“Laporan KJPP IBR”) untuk kepentingan
   sewa Lahan sebagaimana yang telah diungkapkan secara mendetail dalam Keterbukaan
   Informasi Ini;

b) bahwa berdasarkan Laporan KJPP IBR, Nilai Sewa atas Lahan adalah sebesar Rp
   26.600/m2/bulan,- (Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah), yang merupakan hasil
   penilaian yang dilakukan pada tanggal 31 Desember 2023 dan inspeksi lapangan pada
   tanggal 20 Mei 2024. Penilaian tersebut meliputi nilai sewa Lahan, yaitu meliputi tanah,
   seluas kurang lebih 14.950 m2, yang berdasarkan dokumen kepemilikan seluas 14.950 m2
   berdasarkan dokumen Sertipikat Hak Guna Bangunan dan Akta Pelepasan Hak Dengan
   Ganti Rugi atas nama PT EUP terletak di Jalan Cut Nyak Dien, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan
   Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau 28826.

c)   Identitas Penilai
     Penilaian/Kajian dilakukan oleh Penilai Publik Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
     yang bernaung di KJPP Iwan Bachron dan Rekan dan telah memiliki Izin Penilai Publik
     bedasarkan izin Penilai Publik No. P-1.17.00500, bertindak independen, objektif dan
     memiliki kompetensi untuk melakukan kajian sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup
     penugasan ini.

d)   Ringkasan Laporan Kajian atas Nilai Sewa
          1.   Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
               Pihak yang melakukan transaksi afiliasi adalah PT Energi Unggul Persada dan PT
               Cemindo Gemilang, Tbk.
          2.   Objek Kajian
               Objek Kajian adalah Nilai Sewa Tanah dengan luas total 14.950 meter persegi milik
               PT Energi Unggul Persada.
          3.   Maksud dan Tujuan Kajian


                                            8
Page 10
   Maksud dan tujuan dari kajian ini adalah untuk memberikan opini/pendapat
   mengenai Nilai Sewa dari objek kajian pada tanggal 31 Desember 2023 untuk
   memenuhi kebutuhan Perseroan dalam rangka kepentingan Transaksi Sewa
   Lahan/Tanah PT Energi Unggul Persada.
4. Asumsi dan Asumsi Khusus
    Dalam kajian ini kami membuat beberapa asumsi yang sangat penting
    sehubungan dengan metode yang kami gunakan dalam penentuan nilai, yaitu:
      a.   Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar
           adanya dan sesuai dengan pengetahuan dan itikad baik dari Tim Penyusun
           Laporan Kajian;
      b.   Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi objek yang
           dikemukakan dalam laporan ini adalah merupakan kondisi yang terlihat,
           sehingga tidak dimaksudkan untuk memeriksa kondisi objek di bawah tanah,
           kami hanya melihat secara visual, tidak secara detail pada bagian yang tidak
           terlihat;
      c.   Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan
           kebenaran legalitas kepemilikan objek serta utang piutang yang
           mengakibatkan kerugian atas objek kajian, bukan merupakan ruang lingkup
           pekerjaan kajian, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan Konsultan Hukum
           dan oleh sebab itu dalam kajian ini kami berasumsi bahwa Objek Kajian
           tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum;
      d.   Bahwa obyek penilaian yang ditunjukkan Pemberi Tugas kepada kami adalah
           benar merupakan objek dalam kajian. Kami mengasumsikan bahwa semua
           data dan informasi yang kami terima dari Pemberi Tugas adalah benar dan
           akurat;
      e.   Data masukan yang digunakan dalam penilaian ini adalah data masukan Level
           2 yaitu harga transaksi/penawaran aset serupa yang mirip dan
           diobservasi dari pasar;
      f.   Kajian ini dilakukan dengan berdasar pada kondisi pasar yang ada pada
           tanggal kajian. Faktor-faktor penyesuaian yang diterapkan dalam perhitungan
           tersebut bukanlah merupakan prediksi akurat terhadap perekonomian global
           di masa mendatang.

5.   Metodologi
     Dalam melakukan kajian ini pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan
     Pasar sesuai yang diisyaratkan dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan
     berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018.

     Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset
     yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga
     transaksi atau penawaran tersedia. (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.1)

     Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan harga
     yang baru terjadi di pasar dari transaksi aset yang identik atau sebanding. Jika
     transaksi terakhir yang telah terjadi hanya sedikit, dapat mempertimbangkan
     dengan menggunakan harga yang ditawarkan (untuk dijual) atau yang terdaftar
     (listed) dari aset yang identik atau sebanding, relevansinya dengan informasi ini
     perlu diketahui secara jelas dan dengan seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu
     dilakukan penyesuaian atas informasi harga transaksi atau penawaran apabila
     terdapat perbedaan dengan transaksi yang sebenarnya, sesuai dengan Dasar Nilai



                                   9
Page 11
                  dan asumsi yang akan digunakan dalam penilaian. Perbedaan dapat juga meliputi
                  karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari aset yang ditransaksikan dan yang
                  dinilai (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.2).

                  Pemilihan pendekatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa Objek
                  Kajian merupakan Tanah/Lahan, dimana informasi transaksi atau penawaran objek
                  yang sama atau sejenis dengan objek kajian masih dapat di peroleh di sekitar lokasi
                  aset, sehingga:

                   -   Pendekatan Pendapatan tidak diterapkan karena objek kajian merupakan unit
                       objek kajian dengan basis individual;

                   -   Pendekatan Biaya tidak diterapkan dikarenakan objek kajian berupa
                       tanah/lahan dan bukan tanah bangunan.

                  Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan
                  data sewa dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta
                  memiliki kesamaan karakteristik. Data tersebut kemudian dianalisa dengan
                  memberikan penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap perbedaan dan
                  kesamaan karakteristik, antara Objek Kajian dengan data pembanding properti
                  yang berhasil dikumpulkan untuk menghasilkan nilai sewa Objek Kajian.

             6.   Kesimpulan Kajian
                  Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan dan setelah melakukan pengumpulan
                  data dan pemeriksaan terhadap objek kajian, kemudian dilanjutkan dengan
                  melakukan analisa dan pengolahan data dengan mempertimbangkan faktor-faktor
                  yang mempengaruhi nilai, maka kami berpendapat bahwa Nilai Sewa objek kajian
                  pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp. 26.600,-/m²/bulan.



IV.   PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

      Alasan dan pertimbangan dilakukannya Transaksi adalah untuk memperkuat kegiatan usaha
      Perseroan dan menambah aset milik Perseroan. Pelaksanaan Transaksi dilakukan dengan
      pencatatan pada laporan keuangan masing-masing pihak.

      Seperti yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan sesuai dengan sifat atau
      bentuk dari transaksi, Transaksi ini adalah merupakan pelaksanaan dari perjanjian yang telah
      ada sebelumnya diantara kedua belah pihak, yaitu MOU dan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan
      dan karenanya tidak dapat dibandingkan dengan transaksi lain yang sejenis dengan pihak yang
      tidak terafiliasi

V.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI


      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa semua informasi
      material mengenai Transaksi sebagaimana dilaporkan dalam Keterbukaan Informasi ini, telah
      diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.




                                               10
Page 12
VI.   INFORMASI TAMBAHAN


      Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang telah disampaikan dalam Keterbukaan
      Informasi ini diatas dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan dengan
      alamat:


                                    PT Cemindo Gemilang Tbk
                                      Gedung Gama, Lantai 43
                                 Jl. H.R. Rasuna Said Kavling C22,
                                      Karet Kuningan, Setiabudi
                                 Jakarta Selatan 12940, Indonesia
                   Telepon: (62-21) 2188 9999 | Faksimili: (62-21) 2188 9991
                    E-mail: investor@cemindo.com / corsec@cemindo.com
                             Situs Web: www.semenmerahputih.com




                                              11
Page 13
                                                                                                   UNOFFICIAL TRANSLATION
                                     In the event of any inconsistency between, or if there is any discrepancy in interpreting,
                                                                      provisions in Indonesian Language version shall prevail



                       INFORMATION DISCLOSURE TO SHAREHOLDERS
                          REGARDING AFFILIATED TRANSACTIONS

         In Compliance with the Financial Services Authority ("OJK") Regulation
  Number 42/POJK.04/2020 on Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions
                         dated July 1, 2020 ("POJK 42/2020").




                                  PT CEMINDO GEMILANG TBK
                                       (”the Company”)

                                    Main Business Activities:
                                       Cement Industry

                                   Domiciled in South Jakarta

                                             Head Office:
                                        Gama Tower, 43th Floor
                                  Jl. H.R. Rasuna Said Kavling C22,
                                       Karet Kuningan, Setiabudi
                                   South Jakarta 12940, Indonesia
                      Telephone: (62-21) 2188 9999 | Fax: (62-21) 2188 9991
                      E-mail: investor@cemindo.com / corsec@cemindo.com
                                Website: www.semenmerahputih.com



The Board of Directors and Board of Commissioners of the Company, both individually and collectively,
are fully responsible for the accuracy and completeness of the information as disclosed in this
Information Disclosure to Shareholders ("Information Disclosure") herein. And upon conducting a
through review, hereby warrant that there are no material information and facts that are undisclosed or
dismissal in this Information Disclosure that may cause to be incorrect and/or misleading.




           This Information Disclosure to the Shareholder is issued on July 2, 2024

                                             Best regards,

                                  PT CEMINDO GEMILANG TBK
                                       Board of Directors
Page 14
                                                                                                   UNOFFICIAL TRANSLATION
                                     In the event of any inconsistency between, or if there is any discrepancy in interpreting,
                                                                      provisions in Indonesian Language version shall prevail

I.    INTRODUCTION


      This Information Disclosure contains information regarding land lease transactions carried out
      by the Company with PT Energi Unggul Persada which is a limited liability company domiciled
      in South Jakarta ("PT EUP"), and PT EUP is the owner of land with an area of 74,850 m2 (seventy-
      four thousand eight hundred fifty square meters) located in Lubuk Gaung village, Sungai
      Sembilan sub-district, Dumai City, Riau Province ("EUP Land"). That in order to carry out the
      Company's business activities in Dumai, PT EUP is willing to lease part of the EUP Land to the
      Company ("Transaction").

      Based on the Company's assessment:
      i)     The Transaction is an Affiliated Transaction because there is an Affiliated Relationship
             as defined in Law Number 8 of 1995 concerning Capital Markets and its amendments
             ("Capital Market Law") and POJK 42/2020, as will be further explained in Part II (C) of
             this Disclosure of Information;
      ii)    The Transaction is not qualified as:
          - Transactions containing Conflict of Interest based on POJK 42/2020, because there is
             no difference in the economic interests of the Company and the economic interests of
             the parties to the transaction that may harm the Company. This is supported by the
             Fairness Opinion Report from the Public Appraisal Service Office ("KJPP") which will be
             explained further in this Information Disclosure;
          - Material Transaction based on OJK Regulation Number 17/POJK.04/2020 concerning
             Material Transactions and Changes in Business Activities dated April 20, 2020, because
             the value of the Transaction does not exceed 20% of the Company's equity based on
             the Company's Consolidated Financial Statements for the year ending December 31,
             2023.

      Based on these matters and because the Transaction is carried out by the Company which is a
      public company and its reports are consolidated, the Company is obliged to fulfill the provisions
      in Article 4 paragraph (1.a), (1.b) (1.c) and (3.a) POJK 42/2020, namely:
       a) use an Appraiser to determine the fair value of the object of the Affiliated Transaction
           and/or the fairness of the transaction, which is disclosed in Section III of this Information
           Disclosure;
       b) announce the disclosure of information on each Affiliated Transaction to the public,
           including submitting proof of announcement and supporting documents to OJK no later
           than the end of the 2nd (second) business day after the Transaction occurs. In this case,
           Information Disclosure will be announced by the Company through the Indonesia Stock
           Exchange Website and the Company's Website; and
       c) submit the information disclosure as referred to in letter (b) and its supporting documents
           to OJK.


II.   DESCRIPTION OF THE TRANSACTION


      A. Transaction Date, Transaction Object and Transaction Value
         That the Company and PT EUP have conducted the Transaction on June 28, 2024 and
         there is an agreement with the terms and conditions, namely the Parties agree that
         the rental price for the Land is Rp 25,000/m2 (twenty-five thousand per square
         meter)/year so that the total rental price for the Land during the Lease Period is Rp
         8,876,562,500, - (eight billion eight hundred seventy-six million five hundred sixty-two
         thousand five hundred Rupiah).
Page 15
                                                                                            UNOFFICIAL TRANSLATION
                              In the event of any inconsistency between, or if there is any discrepancy in interpreting,
                                                               provisions in Indonesian Language version shall prevail

B. The Transactions Parties

   1. Company

        Brief History of Company

        The Company, domiciled in South Jakarta, was established for an unlimited period of
        time pursuant to the Deed of Establishment of a Limited Liability Company Number 9
        dated July 04, 2011, made before Humberg Lie, SH, Notary in North Jakarta, which has
        been approved by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
        ("MOLHR") based on the Decree of the MOLHR Number AHU-34713.AH.01.01.Year
        2011 dated July 11, 2011 and has been registered in the Register of Companies
        Number AHU-0056462.AH.01.09.Year 2011 dated July 11, 2011 ("Deed of
        Establishment").

        The Company's articles of association contained in the Deed of Establishment have
        subsequently been amended several times and last amended by the following deeds:
        1.    Deed of Shareholders' Resolution No. 5 dated May 3, 2021, made before Aulia
              Taufani, SH, Notary in South Jakarta, which has: (i) obtained approval from the
              MOLHR based on Decree Number AHU-0027355.AH.01.02.TAHUN 2021 dated
              May 04, 2021, has been registered in the Company Register under Number
              AHU-0082656.AH.01.11. .11.Tahun 2021 dated May 04, 2021 and (ii) notified to
              MOLHR as in the Letter of Acceptance of Notification of Amendment of Articles
              of Association Number AHU-AH.01-03-0288165 dated May 04, 2021 and Letter
              of Acceptance of Notification of Amendment of Company Data Number AHU-
              AH.01.03-0288165 dated May 04, 2021 ("Deed No. 5/2021");
        2.    Deed of Resolution of the Shareholders Number 47 dated October 11, 2021,
              made before Aulia Taufani, SH, Notary in South Jakarta, which has been notified
              to the MOLHR as in the Letter of Acceptance of Notification of Amendment of
              Articles of Association Number AHU-AH.01.03-0460318 dated October 13,
              2021 and has been registered in the Register of Companies Number AHU-
              0177618.AH.01.11.Tahun 2021 dated October 13, 2021 ("Deed No. 47/2021");
              and
        3.    Deed of Meeting Resolution of Amendment of Articles of Association No. 93
              dated June 22, 2023, made before Muhammad Muazzir SH, M.Kn., at that time
              the successor of Jose Dima Satria, SH, M.Kn., Notary in South Jakarta, which has:
              (i) obtained approval from the MOLHR based on Decree Number AHU-
              0036252.AH.01.02.TAHUN 2023 dated June 26, 2023, has been registered in the
              Company Register under Number AHU-0120012.AH.01.11. .11.TAHUN 2023
              dated June 26, 2023 and (ii) notified to MOLHR as in the Letter of Acceptance
              of Notification of Amendment of Articles of Association Number AHU-AH.01-
              03-0083589 dated June 26, 2023 and Letter of Acceptance of Notification of
              Amendment of Company Data Number AHU-AH.01.09-0132042 dated June 26,
              2023 ("Deed No. 93/2023");

         hereinafter Deed No. 5/2021, Deed No. 47/2021 and Deed No. 93/2023 are
         collectively referred to as the "Articles of Association".

         Capital Structure

         Based on Deed No. 47/2021, the Company's Capital Structure is as follows:
Page 16
                                                                                        UNOFFICIAL TRANSLATION
                          In the event of any inconsistency between, or if there is any discrepancy in interpreting,
                                                           provisions in Indonesian Language version shall prevail

     Authorized Capital                             :   Rp12,800,000,000,000.00
     Issued Capital                                 :   Rp8,562,752,000,000.00
     Paid-up Capital                                :   Rp8,562,752,000,000.00

     The nominal value per share is Rp500,00 (five hundred Rupiah).

     Share Ownership

     The composition of the Company's Shareholders based on the Shareholders Register
     issued by the Company's Securities Administration Bureau, PT Ficomindo Buana
     Registrar, as of May 31, 2024 is as follows:

                                                                      Share
       Shareholder Name
                                          Amount                        Value (Rp)                        %
      Public (100%):
      1. WH Investments
                                         14,962,904,000             7,481,452,000,000.00                87.37%
         Pte. Ltd.
      2. Other Share
         Ownership                         2,162,600,000            1,081,300,000,000.00                12.63%
         (ownership <5%)
      Jumlah                             17,125,504,000             8,562,752,000,000.00                   100%


     Management and Supervision

     The following is the composition of the Company's Board of Directors and Board of
     Commissioners as of the date of this Disclosure of Information is published:

     Board of Directors
     President Director            : Liu Chang I (Tony Liu)
     Vice President Director       : Vince Erlington Indigo
     Director                      : Ameesh Anand
     Director                      : Surindro Kalbu Adi

     Board of Commisioners
     President                     : Jacqueline Sitorus
     Commissioner
     Independent                   : Mahmuddin Yasin
     Commisioner



2.   PT EUP

     Brief History of PT EUP

     PT EUP is a limited liability company, which was established pursuant to Deed of
     Establishment No. 8 dated January 16, 2017 made before Anesta Chrisanti, S.H.,
     M.Kn., Notary in Depok and has been approved by the Minister of Law and Human
     Rights of the Republic of Indonesia ("MOLHR") based on his Decree No. AHU-
     0002191.AH.01.01.TAHUN 2017 dated January 18, 2017 and has been registered in
     the Company Register No. AHU-0006585.AH.01.11.TAHUN 2017 dated January 18,
     2017 (hereinafter referred to as the "Deed of Establishment").
Page 17
                                                                                   UNOFFICIAL TRANSLATION
                     In the event of any inconsistency between, or if there is any discrepancy in interpreting,
                                                      provisions in Indonesian Language version shall prevail

The Company's articles of association contained in the Deed of Establishment have
subsequently been amended several times and last amended by the following deeds:
1. Deed of Circular Resolution of the Shareholders of PT Energi Unggul Persada
    Limited Liability Company Number 85 dated November 28, 2019, made before
    Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn., Notary in Depok and approved by the MOLHR
    based on its Decree Number AHU-0099879.AH.0102.TAHUN 2019 dated
    November 29, 2019 and registered in the Company Register Number AHU-
    02311115.AH.01.11.TAHUN 2019 dated November 29, 2019 ("Deed No.
    85/2019");
2. Deed of Statement of Circular Resolution in lieu of General Meeting of
    Shareholders of PT Energi Unggul Persada Number 19 dated September 29,
    2022, made before Antoni Halim, S.H., Notary in Jakarta which was notified to
    MOLHR based on the Acceptance of Notification of Changes in Company Data
    of PT Energi Unggul Persada Number AHU-AH.01.09-0060259 dated September
    29, 2022 and has been registered in the Company Register Number AHU-
    0194540.AH.01.11.TAHUN 2022 dated September 29, 2022 ("Deed No.
    19/2022"); and
3. Deed of Circular Resolution in lieu of Extraordinary General Meeting of
    Shareholders of PT Energi Unggul Persada No. 48 dated December 27, 2023,
    made before Temmy Angkawijaya Putra, S.H., M.Kn., Notary in Tangerang
    Regency. The amendment to the articles of association has obtained approval
    from the MOLHR based on its Decree No. AHU-0081530.AH.01.02 TAHUN 2023
    dated December 27, 2023 and has been registered in the Company Register No.
    AHU-0262558.AH.01.11.TAHUN 2023 dated December 27, 2023 ("Deed No.
    48/2023").

Capital Structure
based on Deed No. 85/2019, the current Capital Structure of PT EUP is as follows:


Authorized Capital      : Rp350.000.000.000,-
Issued Capital          : Rp350.000.000.000,-
Paid-up Capital         : Rp350.000.000.000,-
The nominal of value per share is Rp1,000.

Share ownership
The composition of Shareholders of PT EUP based on Deed No. 85/2019 is as follows:


                                                                        Share
       Shareholder Name
                                                Amount                   Value (Rp)                  %
 PT Anugerah Sukses Investama                227,500,000           227,500,000,000                    65%
 PT Citra Indah Sentosa                      122,500,000           122,500,000,000                   35%
              TOTAL                          350,000,000           350,000,000,000                  100%


Management and Supervision
Based on Deed No.19/2022, the composition of the Board of Directors and Board of
Commissioners of PT EUP is as follows:

Board of Directors
President Director      : Rowan Arifin
Director                : Taufik Tamin
Page 18
                                                                                                    UNOFFICIAL TRANSLATION
                                      In the event of any inconsistency between, or if there is any discrepancy in interpreting,
                                                                       provisions in Indonesian Language version shall prevail



                 Board Of Commisioners
                 Commisioner       : Johannes, S.H.

       C. The Nature of Affiliate Relationship and Positions of the Company and PT EUP

            The Company and PT EUP are affiliated because Ms. Jacqueline Sitorus serves as the
            President Commissioner of the Company and also as the Beneficial Owner of PT EUP.


       D. Summary of Transaction History
          - On March 16, 2023, the Company and PT EUP have signed Memorandum of
             Understanding ("MOU") with the following explanation:
             That based on the MOU signed by the Company and PT EUP, the lease period is 5 years
             with a rental price for a period of 5 years amounting to Rp1,875,750,000 and the rental
             price for the next will be agreed in writing by the Parties.
          - On January 26, 2024, the Parties signed a Land Lease Agreement with the agreement
             that:
              a. PT EUP is willing to lease part of the EUP Land to the Company covering an area of
                   ± 14,950 m2 (approximately fourteen thousand nine hundred and fifty square
                   meters) for the construction of Packing Plant in Dumai ("Land").
              b. The Lease Term shall be valid for 25 years commencing on March 16, 2023 ("Lease
                   Term").
              c. Provide a Grace Period for the Company not to pay the rental price to PT EUP from
                   March 16, 2023 until June 30, 2024 or another date based on the written agreement
                   of the Company and PT EUP.
          - On June 28, 2024, the Parties have signed Addendum I to the Land Lease Agreement
             that the Parties agree that the rental price of the Land is Rp 25,000/m2 (twenty-five
             thousand per square meter)/year so that the total rental price of the Land during the
             Lease Term is Rp 8,876,562,500 (eight billion eight hundred seventy-six million five
             hundred sixty-two thousand five hundred Rupiah) ("Rental Price").

III.   SUMMARY FAIRNESS OPINION REPORT AND INFORMATION ON ASSETS APPRAISAL
       PT EUP

       The Company appointed KJPP Kusnanto & Rekan ("KJPP KR") as an authorized Public Appraisal
       Services Office based on the Decree of the Minister of Finance No. 2.19.0162 dated July 15,
       2019 and registered as a capital market supporting professional services office in OJK with a
       Registered Certificate of Capital Market Supporting Profession from OJK No. STTD.PB-01/PJ-
       1/PM.223/2023 (business appraiser), has been assigned by the management of the Company
       to provide a fairness opinion on the Transaction in accordance with the assignment letter
       KR.240425-001 dated April 25, 2024 which has been approved by the management of the
       Company.

       FAIRNESS OPINION REPORT

       The following is a summary of the fairness opinion report of KJPP KR as outlined in Report
       Number 00099/2.0162-00/BS/04/0153/1/VI/2024 dated June 28, 2024 (“Fairness Opinion
       Report”):

       1.   Parties involved in the Transaction
            The parties involved in the Transaction are the Company and EUP.
Page 19
                                                                                              UNOFFICIAL TRANSLATION
                                In the event of any inconsistency between, or if there is any discrepancy in interpreting,
                                                                 provisions in Indonesian Language version shall prevail



2.   Transaction Object of Fairness Opinion
     The transaction object in the Fairness Opinion on the Transaction is where the Company
     is willing to lease the Land with a lease period of 25 years from March 16, 2023, with the
     rental price of the Land is Rp 25,000 per m2 per year so that the total rental price of the
     Land is Rp 8.88 billion.
3.   Purpose and Objective of Fairness Opinion
     The Purpose and objective of the preparation of the Fairness Opinion on the Transaction
     is to provide an overview on the fairness of the Transaction to the Company’s Directors
     from financial aspects and to comply with the applicable regulations, namely POJK
     42/2020.
4.   Assumptions and Limiting Conditions
     -    The Fairness Opinion analysis on the Transaction was prepared using the data and
          information as disclosed above, such data and information of which KJPP KR have
          reviewed. In performing the analysis, KJPP KR relied on the accuracy, reliability and
          completeness of all financial information, information on the legal status of the
          Company and other information provided to us by the Company or publicly available
          and KJPP KR are not responsible for the accuracy of such information. Any changes to
          the data and information may materially influence the outcome of our opinion. KJPP
          KR also relied on assurances from the management of the Company that they did not
          know the facts which led to the information given to us to be incomplete or
          misleading. Therefore, KJPP KR are not responsible for the changes in the conclusions
          of our Fairness Opinion caused by changes in those data and information.

     -    The Company's financial projections before and after the Transaction was prepared
          by the Company's management. KJPP KR have reviewed such financial projections and
          those financial projections have described the operating conditions and performance
          of the Company. Overall, there were not any significant adjustments to be made to
          the performance targets of the Company

     -    KJPP KR did not perform an inspection of the Company's fixed assets or facilities. In
          addition, KJPP KR also did not give an opinion on the tax impact of the Transaction.
          The service KJPP KR provided to the Company in connection with the Transaction
          merely was the provision of the Fairness Opinion on the Transaction, not accounting
          services, auditing or taxation. KJPP KR did not perform observation on the validity of
          the Transaction from legal aspects and implication of taxation aspects. The Fairness
          Opinion on the Transaction was only performed from economic and financial aspects.
          The fairness opinion report on the Transaction represented a non-disclaimer opinion
          and was an open-for-public report unless there was confidential information on such
          report, which might affect the Company's operations. Furthermore, KJPP KR have also
          obtained the information on the legal status of the Company based on the articles of
          association of the Company.

     -    KJPP KR's work related to the Transaction was not and could not be interpreted in any
          form, a review or an audit or an implementation of certain procedures of financial
          information. The work was also not intended to reveal weaknesses in internal control,
          errors or irregularities in the financial statements or violation of law. In addition, KJPP
          KR did not have the authority and was not in a position to obtain and analyze a form
          of other transactions that existed and might be available to the Company other than
          the Transaction and the effect of these transactions to the Transaction.
Page 20
                                                                                        UNOFFICIAL TRANSLATION
                          In the event of any inconsistency between, or if there is any discrepancy in interpreting,
                                                           provisions in Indonesian Language version shall prevail



-    This Fairness Opinion was prepared based on the market and economic conditions,
     general business and financial conditions as well as government regulations related
     to the Transaction on the issuance date of this Fairness Opinion.

-    In preparing the Fairness Opinion, KJPP KR applied several assumptions, such as the
     fulfillment of all conditions and obligations of the Company as well as all parties
     involved in the Transaction. Transaction would be executed as described accordingly
     to a predetermined time period and the accuracy of the information regarding the
     Transaction which was disclosed by the Company's management.

-    The Fairness Opinion should be viewed as a whole and the use of partial analysis and
     information without considering other information and analysis as a whole may cause
     a misleading view and conclusion on the process underlying the Fairness Opinion. The
     preparation of the Fairness Opinion was a complicated process and might not be
     possible to perform through incomplete analysis.

-    KJPP KR also assumed that from the issuance date of the Fairness Opinion until the
     execution date of the Transaction, there were no changes that could materially affect
     the assumptions used in the preparation of the Fairness Opinion. KJPP KR are not
     responsible to reaffirm or to supplement or to update our opinion due to the changes
     in the assumptions and conditions as well as events occurring after the letter date.
     The calculation and analysis in the Fairness Opinion have been performed properly
     and KJPP KR are responsible for the fairness opinion report.

-    The conclusion of the Fairness Opinion is applicable for no changes that might
     materially impact on the Transaction. Such changes include, but not limited to, the
     changes in conditions both internally on the Company and externally on the market
     and economic conditions, general conditions of business, trading and financial as well
     as government regulations of Indonesia and other relevant regulations after the
     issuance date of the fairness opinion report. Whenever after the issuance date of the
     fairness opinion report such changes occur, the Fairness Opinion on the Transaction
     might be different.

5.   Approach and Procedure of Fairness Opinion on the Transaction
     In evaluating the Fairness Opinion on the Transaction, we had performed analysis
     through the approaches and procedures of the Fairness Opinion on the Transaction
     as follows:
       a) Analysis of the Transaction;
       b) Qualitative and Quantitative Analysis of the Transaction; and
       c) Analysis of the Fairness of the Transaction.

6.   Fairness Opinion on Transactions
     Based on the scope of works, assumptions, data, and information acquired from the
     Company's management which was used in the preparation of this fairness opinion
     report, a review of the financial impact on the Transaction as disclosed in the fairness
     opinion report, therefore in our opinion, the Transaction is fair.
Page 21
                                                                                             UNOFFICIAL TRANSLATION
                               In the event of any inconsistency between, or if there is any discrepancy in interpreting,
                                                                provisions in Indonesian Language version shall prevail

LAND RENT VALUATION INFORMATION


The Following Is Information From The Company Related To The Asset Valuation Of PT EUP:


a) that as a fulfillment of the requirements of POJK No. 42/2022, the Company has appointed
   KJPP Iwan Bachron & Rekan ("KJPP IBR") to conduct Rental Value Assessment Services,
   where KJPP IBR has issued Report Number 00156/2.0047-05/PI/04/0500/1/V/2024 dated
   May 28, 2024 ("KJPP IBR Report") for the purpose of Land lease as has been disclosed in
   detail in this Disclosure of Information;
b) that based on the KJPP IBR Report, the Rental Value of the Land is Rp26,600/m2/month
   (Twenty Six Thousand Six Hundred Rupiah), which is the result of an assessment
   conducted on December 31, 2023 and a field inspection on May 20, 2024. The valuation
   includes the rental value of the Land, which includes land, covering an area of
   approximately 14,950 m2, which based on ownership documents covering an area of
   14,950 m2 based on Building Rights Title documents and Land Religuishment Deed in the
   name of PT EUP located on Cut Nyak Dien street, Lubuk Gaung village, Sungai Sembilan
   District, Dumai City, Riau Province 28826.
c)   Identity of Appraiser
     The study was conducted by Public Appraiser Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
     who is based at KJPP Iwan Bachron and Partners and has a Public Appraiser License based
     on Public Appraiser License No. P-1.17.00500, acting independently, objectively and has
     the competence to conduct the study as referred to in the scope of this assignment.
d)   Summary of Rental Value Assessment
     1.   Parties Conducting Affiliated Transactions
          Parties that conduct affiliated transactions are PT Energi Unggul Persada and PT
          Cemindo Gemilang, Tbk.
     2.   Object of Study
          The object os study is the Rental Value of land with a total area 14.950 meter sequare
          meters owned by PT Energi Unggul Persada.
     3.   Purpose and Objective of The Study
          The purpose and objective of this study is to provide an opinion on the Rental Value
          of the object of study as of December 31, 2023, to meet the needs of the Company in
          the context of the interests of Land Lease Transaction owned by PT Energi Unggul
          Persada.
     4.   Specific Assumptions and Assumptions
          In this study we make some very important assumptions in relation to the method we
          use in determining value, namely:
           a. All statements and data contained in the report are true and in accordance with
                the knowledge and good faith of the Study Report Compilation Team;
           b. The field inspection we conducted was only on the visible condition of the object
                described in this report, so it was not intended to check the condition of the
                object underground, we only looked visually, not in detail at the parts that were
                not visible;
           c. In terms of research and investigation related to the correctness of the legality
                of object ownership and debts and receivables that result in losses to the object
                of study, it is not the scope of the study work, the work is the work of a Legal
                Consultant and therefore in this study we assume that the Object of Study is free
                from all legal claims;
           d. That the object of assessment shown by the Assignor to us is indeed the object
                of the assessment. We assume that all data and information received from the
                Assignor are true and accurate;
Page 22
                                                                                                   UNOFFICIAL TRANSLATION
                                     In the event of any inconsistency between, or if there is any discrepancy in interpreting,
                                                                      provisions in Indonesian Language version shall prevail

                e.  The input data used in this valuation is Level 2 input data, namely transaction/bid
                    prices of similar assets that are similar and observed from the market;
                f. The assessment is conducted based on market conditions existing on the date of
                    the assessment. The adjustment factors applied in the calculation are not an
                    accurate prediction of the future global economy.
           5.   Methodology
                This study conducted by complying to Indonesian Appraiser Code of Ethics &
                Indonesian Appraisal Standards (KEPI & SPI) VII – 2018 Edition, which state that
                appropriate Basis of Valuation for this:
                The Market Approach produces an indication of value by comparing the asset being
                valued with identical or comparable assets, for which transaction or bid price
                information is available. (SPI EDITION VII 2018 - KPUP 15.1)
                In the Market Approach, the first step is to consider recent market prices of identical
                or comparable asset transactions. If few recent transactions have taken place, one can
                consider using the offered (for sale) or listed prices of identical or comparable assets,
                the relevance of this information needs to be clearly known and carefully analyzed. In
                this case, it is necessary to make adjustments to the transaction or bid price
                information if there are differences with the actual transaction, in accordance with the
                Basis of Value and assumptions to be used in the valuation. Differences may also
                include the legal, economic or physical characteristics of the transacted and valued
                assets (SPI EDITION VII 2018 - KPUP 15.2).
                The selection of this approach is carried out by considering that the Object of Study
                is Land/Land, where information on transactions or offers of objects that are the same
                or similar to the object of study can still be obtained around the location of the asset,
                so that:
                    - The Income Approach is not applied because the object of study is a unit of
                       study object on an individual basis;
                    - The Cost Approach is not applied because the object of study is land/land and
                       not building land.
                The market approach is carried out by paying attention to and considering rental data
                and or property offer data that are comparable and similar and have similar
                characteristics. The data is then analyzed by providing adjustments to the differences
                and similarities in characteristics, between the Object of Study and the comparable
                property data collected to produce the rental value of the Object of Study.
          6.    Conclusion
                Based on the study that we have conducted and after collecting data and examining
                the object of study, then proceeding with analyzing and processing the data by
                considering factors that affect the value, we are of the opinion that the Rental Value
                of the object of study as of December 31, 2023 is Rp. 26,600,-/m²/month.


IV.   CONSIDERATIONS AND REASON OF THE TRANSACTION


      The reason and consideration of the Transaction is to strengthen the Company's business
      activities and increase the Company's assets. The implementation of the Transaction is carried
      out by recording in the financial statements of each party.

      As disclosed in this Disclosure of Information and in accordance with the nature or form of the
      transaction, this Transaction is the implementation of a pre-existing agreement between the
      two parties, namely the MOU and Land Lease Agreement and therefore cannot be compared
      with other similar transactions with unaffiliated parties.
Page 23
                                                                                                  UNOFFICIAL TRANSLATION
                                    In the event of any inconsistency between, or if there is any discrepancy in interpreting,
                                                                     provisions in Indonesian Language version shall prevail

V.    STATEMENT OF THE BOARD OF COMMISSIONERS AND BOARD OF DIRECTORS


      The Board of Commissioners and Board of Directors of the Company hereby declare that all
      material information regarding the Transaction as reported in this Information Disclosure, has
      been disclosed and such information is not misleading.

VI.   ADDITIONAL INFORMATION

      For further information regarding the matters that have been conveyed in this Information
      Disclosure above, please contact the Company on business days and hours of the Company at
      the address:

                                    PT Cemindo Gemilang Tbk
                                       Gama Tower, 43thFloor
                                 Jl. H.R. Rasuna Said Kavling C22,
                                      Karet Kuningan, Setiabudi
                                  South Jakarta 12940, Indonesia
                      Telephone: (62-21) 2188 9999 | Fax: (62-21) 2188 9991
                     E-mail: investor@cemindo.com / corsec@cemindo.com
                               Website: www.semenmerahputih.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published2 Jul 2024
Pages23
Characters71,614
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CEMINDO GEMILANG TBK p.1 ×21
linked org PT Energi Unggul Persada p.2 ×28
linked org WH Investments p.4 ×2
linked person Vince Erlington p.4 ×2
linked person Ameesh Anand p.4 ×2
linked person Surindro Kalbu Adi p.4 ×2
linked person Jacqueline Sitorus p.4 ×5
linked person Mahmuddin Yasin p.4 ×2
linked org Sukses Investama p.5 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Johannes p.6 ×2
unresolved org PT EUP p.2 ×37
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.3 ×7
unresolved person Muhammad Muazzir SH p.3 ×2
unresolved person Jose Dima Satria p.3 ×2
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.4 ×2
unresolved org Pte. Ltd. p.4 ×2
unresolved person Liu Chang I (Tony Liu p.4 ×2
unresolved org PT EUP Riwayat Singkat p.4
unresolved person Anesta Chrisanti · Notaris p.4 ×7
unresolved person Antoni Halim · Notaris p.5 ×3
unresolved org PT Energi Unggul Persada Nomor AHU-AH. p.5
unresolved person Temmy Angkawijaya Putra · Notaris p.5 ×3
unresolved org PT Anugerah Sukses Investama p.5 ×2
unresolved org PT Citra Indah Sentosa p.5 ×2
unresolved org PT EUP. D. Ringkasan Riwayat Transaksi p.6
unresolved org PT EUP Jangka p.6
unresolved org KJPP Kusnanto & Rekan p.6 ×2
unresolved org KJPP Kusnanto p.6 ×2
unresolved org KJPP KR p.6 ×45
unresolved org Menteri Keuangan p.6
unresolved org KJPP Iwan Bachron & Rekan p.9 ×2
unresolved org KJPP Iwan Bachron p.9 ×4
unresolved org KJPP IBR p.9 ×7
unresolved — Identit · Penilai p.9
unresolved person Penilai Publik Bunga Budiarti p.9
unresolved org KJPP Iwan Bachron dan Rekan p.9
unresolved org Financial Services Authority p.13
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.14
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.15 ×2
unresolved org PT EUP Brief History p.16
unresolved org PT Energi Unggul Persada Limited Liability p.17
unresolved org PT Energi Unggul Persada Number AHU-AH. p.17
unresolved org PT EUP. D. Summary p.18
unresolved org Minister of Finance p.18
unresolved org KJPP KR's p.19
unresolved person Public Appraiser Bunga Budiarti p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 4367 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result