Skip to content
Back to announcement

20240702_GRPH_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31678209.pdf

Other Text extracted GRPH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          308/GPP/DIR/VII/2024

 Nama Perusahaan                      PT Griptha Putra Persada Tbk.

 Kode Emiten                          GRPH

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06591/BEI.PP1/06-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Hingga tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat
           mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
           Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Hingga tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
           yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
           dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
           Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Hingga tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak memiliki Informasi/fakta/kejadian penting lainnya
           yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
           belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Tidak terdapat adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
           Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Hingga tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan
           korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
           Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
           b.        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal
           ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama
           dalam menjawab konfirmasi tersebut.
           Sehubungan dengan surat No. 027/GPP/CORSEC/VII/2024 tertanggal 1 Juli 2024 yang Perseroan
    6      sampaikan kepada PT Mulia Jaya Palma selaku pemegang saham utama dari Perseroan yakni sebesar
           796.000.000 lembar saham atau sebesar 99,50% dari modal disetor Perseroan, dan surat balasan yang
           Perseroan terima dari PT Mulia Jaya Palma dengan Nomor 001/MJP/06/2024 tertanggal 2 Juli 2024. Dalam
           surat tersebut menyatakan bahwa PT Mulia Jaya Palma tidak memiliki rencana perubahan kepemilikan
           sahamnya dalam Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Griptha Putra Persada Tbk.
Page 2
Oei, Aqulia Jemmy Priyanto

Direktur Utama




PT Griptha Putra Persada Tbk.
Jl. AKBP R. Agil Kusumadya No. 100, Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten
Telepon : 0291 438449, Fax : , www.griptha.com



Nama Pengirim                      Oei, Aqulia Jemmy Priyanto

Jabatan                            Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                  02-07-2024 13:27

Lampiran                          1. 308 Tanggapan Bursa.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Griptha Putra Persada Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Griptha Putra Persada Tbk. bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            308/GPP/DIR/VII/2024

Issuer Name                          PT Griptha Putra Persada Tbk.

Issuer Code                          GRPH

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06591/BEI.PP1/06-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Hingga tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat
          mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
          Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Hingga tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
          yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
          dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
          Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Hingga tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak memiliki Informasi/fakta/kejadian penting lainnya
          yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
          belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Tidak terdapat adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
          Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Hingga tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan
          korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
          Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
          b.        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal
          ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama
          dalam menjawab konfirmasi tersebut.
          Sehubungan dengan surat No. 027/GPP/CORSEC/VII/2024 tertanggal 1 Juli 2024 yang Perseroan
   6      sampaikan kepada PT Mulia Jaya Palma selaku pemegang saham utama dari Perseroan yakni sebesar
          796.000.000 lembar saham atau sebesar 99,50% dari modal disetor Perseroan, dan surat balasan yang
          Perseroan terima dari PT Mulia Jaya Palma dengan Nomor 001/MJP/06/2024 tertanggal 2 Juli 2024. Dalam
          surat tersebut menyatakan bahwa PT Mulia Jaya Palma tidak memiliki rencana perubahan kepemilikan
          sahamnya dalam Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Griptha Putra Persada Tbk.
Page 4
Oei, Aqulia Jemmy Priyanto

Direktur Utama




PT Griptha Putra Persada Tbk.
Jl. AKBP R. Agil Kusumadya No. 100, Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten
Phone : 0291 438449, Fax : , www.griptha.com



Sender Name                         Oei, Aqulia Jemmy Priyanto

Function                            Direktur Utama

Date and Time                       02-07-2024 13:27

Attachment                         1. 308 Tanggapan Bursa.pdf


 This is an official document of PT Griptha Putra Persada Tbk. that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Griptha Putra Persada Tbk. is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published2 Jul 2024
Pages4
Characters10,555
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Griptha Putra Persada Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org PT Mulia Jaya Palma p.1 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved — Oei, Aqulia Jemmy Priyanto · Direktur Utama p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result