Back to announcement
20240702_ATAP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31678012_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ATAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk
(“PERSEROAN”)
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Jumat, 28 Juni 2024;
Waktu : 16.50’ BBWI s/d 17.29’ BBWI;
Tempat : Little Amaroossa, Jl. Cipete Raya No.5, RT.17/RW.3,
Kel, Cipete Sel., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12410.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya
terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan
pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
5. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
1
Page 2
C. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak YOYO SUGENG TRIYOGO;
DIREKSI:
Direktur Utama : Ibu INDRIATI;
Direktur : Bapak RACHMAT YAKTIHADI.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
1.107.314.900 saham, yang merupakan 88,5852% dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara
yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan
POJK 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait setiap mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan
hak suara yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara
dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
2
Page 3
H. Hasil pemungutan suara:
Pada saat pengambilan keputusan untuk setiap usulan mata Rapat,
tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain,
sehingga keputusan seluruh mata acara Rapat diambil berdasarkan
suara bulat.
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
tahun buku 2023;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar
Rp 122.000.000 untuk pengembangan usaha Perseroan dan
memperkuat struktur permodalan sehingga dengan demikian tidak ada
dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2024, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
3
Page 4
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kepada Dewan
Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki
Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki Independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang masih menjabat,
terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan memberikan
pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
dan anggota Dewan Komisaris yang telah diberhentikan dengan
hormat, atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan oleh mereka, sepanjang tindakan-tindakan mereka
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan selama masa jabatannya masing-masing.
2. Menyetujui pengangkatan kembali Ibu INDRIATI selaku Direktur
Utama, Bapak RACHMAT YAKTIHADI selaku Direktur, Bapak
YOYO SUGENG TRIYOGO selaku Komisaris Utama, dan
menyetujui pengangkatan Ibu NADIA HASNA HUMAIRA selaku
Komisaris Independen Perseroan, untuk masa jabatan yang baru,
yaitu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk masa jabatan yang baru, selama 5
(lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat, yaitu sampai dengan
tanggal 27 Juni 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk memberhentikan
sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
4
Page 5
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak YOYO SUGENG TRIYOGO;
Komisaris Independen : Ibu NADIA HASNA HUMAIRA.
DIREKSI:
Direktur Utama : Ibu INDRIATI;
Direktur : Bapak RACHMAT YAKTIHADI.
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain
yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara kelima
Rapat, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan pengangkatan kembali seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
Jakarta, 1 Juli 2024
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk
Direksi Perseroan
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 Jun 2024 · – |
| Present | 1,107,314,900 (88.59%) |
| Chair | — |
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RACHMAT YAKTIHADI. D.
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
unresolved
person
NADIA HASNA HUMAIRA
· Komisaris Independen
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
806 ms
12 Sep 2026 23:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-28',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '88.5852',
'shares_present': '1107314900',
'venue': 'Little Amaroossa, Jl. Cipete Raya No.5, RT.17/RW.3, Kel, Cipete '
'Sel., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota '
'Jakarta 12410. B.'}