Back to announcement
20240701_INDY_Informasi Transaksi Afiliasi_31677939_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review INDYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN ("POJK 42/2020") DAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO. 31/POJK.04/2015 TANGGAL 22 DESEMBER 2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK
SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 42/2020.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN
BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN
BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU
UMUM.
PT INDIKA ENERGY TBK.
Kegiatan Usaha
Perdagangan, Konstruksi, Real Estat, Pertambangan dan Penggalian, Pengangkutan, Pengadaan Listrik, dan
dan Jasa
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor
Graha Mitra Lantai 11
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.21
Jakarta 12930, Indonesia
Telp. +6221 25579888 Fax. +6221 25579800
www.indikaenergy.co.id
e-mail: corporate.secretary@indikaenergy.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau
Dewan Komisaris yang sama;
4. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Direktur berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal Keterbukaan
Informasi ini.
Harga Pengambilan Bagian berarti harga pengambilan bagian Saham Seri B yang dibayar oleh
Investor kepada IPA sehubungan dengan Transaksi sebesar Rp23.700.000.000,- (dua puluh tiga miliar
tujuh ratus juta Rupiah).
Investor atau ISA berarti PT Infura Sejahtera Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
IPA berarti PT Interport Patimban Agung, yang merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan yang
laporan keuangannya terkonsolidasi dalam Laporan Keuangan Perseroan.
Kantor Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan.
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada para pemegang
saham.
KJPP berarti Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan.
Komisaris berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Keuangan Perseroan berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku
sejak tanggal 31 Desember 2012).
Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar
pemegang saham Perseroan.
2
Page 3
Perjanjian berarti Perjanjian Pengambilan Bagian Saham yang efektif sejak tanggal 28 Juni 2024 yang
ditandatangani oleh dan antara IPA dan Investor.
Perseroan berarti PT Indika Energy Tbk., berkedudukan di Graha Mitra, Lantai 11, Jl. Jend. Gatot
Subroto Kav. 21, Jakarta Selatan 12930, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat
pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
POJK 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
PPI berarti PT Pelabuhan Patimban Internasional, yang merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia, dan merupakan entitas asosiasi dari IPA dimana IPA
memiliki kepemilikan sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) pada PPI.
Rupiah atau Rp berarti Rupiah.
Saham Seri B berarti 120 (seratus dua puluh) lembar saham seri B baru dengan nilai nominal saham
sebesar Rp197.500.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per saham Seri B,
yang mewakili 48,98% (empat puluh delapan koma sembilan delapan persen) yang diterbitkan oleh
IPA kepada Investor.
Transaksi berarti transaksi yang dijelaskan dalam bagian Pendahuluan sebagaimana tercantum di
dalam Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi Afiliasi berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi untuk memberikan informasi kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa IPA dan Investor
telah menandatangani Perjanjian yang berlaku efektif pada tanggal 28 Juni 2024.
Transaksi yang telah dilaksanakan adalah penerbitan 120 (seratus dua puluh) lembar Saham Seri B
baru oleh IPA dengan nilai nominal Rp197.500.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu
Rupiah) per Saham Seri B, yang mewakili 48,98% (empat puluh delapan koma sembilan delapan
persen) kepada Investor (“Transaksi”), dengan nilai Transaksi sebesar Rp23.700.000.000,- (dua puluh
tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah).
Transaksi tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
dimana terdapat hubungan kepengurusan antara Perseroan dan ISA. Transaksi Afiliasi tersebut telah
melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
3
Page 4
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan jasa Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi
yang mana kewajaran tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah
mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP No.
00170/2.0118-00/BS/02/0596/1/VI/2024 tertanggal 14 Juni 2024 perihal Laporan Pendapat Kewajaran
Rencana Transaksi Penerimaan Setoran Modal dari PT Infura Sejahtera Abadi oleh PT Interport
Patimban Agung (Perusahaan Terkendali PT Indika Energy Tbk.) (“Laporan Penilai”).
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan Laporan Penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
1. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
Transaksi dilaksanakan selaras dengan langkah strategis Perseroan dan/atau IPA, yaitu
sebagai bagian dari strategi manajemen risiko dari Perseroan, serta membagi potensi adanya
pembayaran biaya-biaya operasional sehubungan dengan perjanjian konsesi milik PPI yang
harus dilakukan oleh para pemegang saham PPI. Oleh karena itu, IPA telah melakukan
Transaksi yang dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi, yaitu penerbitan Saham Seri B kepada
Investor.
2. TANGGAL TRANSAKSI AFILIASI
Perjanjian Pengambilan Bagian Saham antara IPA dan ISA ditandatangani dan efektif pada
tanggal 28 Juni 2024.
3. OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
Objek dari Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh IPA dan ISA, adalah Transaksi penyetoran
modal oleh ISA pada IPA (Perusahaan Terkendali Perseroan) sejumlah 120 (seratus dua
puluh) lembar saham seri B baru dengan nilai nominal Rp197.500.000 (seratus sembilan puluh
tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Saham Seri B.
4. NILAI TRANSAKSI AFILIASI
Berdasarkan Perjanjian, nilai Transaksi setoran modal oleh ISA pada IPA adalah sebesar
Rp23.700.000.000,- (dua puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan nilai Rp197.500.000
(seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Saham Seri B.
5. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
1. IPA sebagai Penerbit Saham atau Penerima Setoran Modal
Riwayat Singkat
PT Interport Patimban Agung, berdomisili di Jakarta, merupakan perseroan terbatas yang
didirikan di dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Akta
Pendirian No. 01 tanggal 1 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H.,
4
Page 5
M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, sebagaimana telah disahkan oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0009596.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 9
Februari 2021 (“Akta Pendirian IPA”). Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian
IPA tersebut telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham IPA No. 104 tanggal 28 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Ungke
Mulawanti S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi (“Anggaran Dasar IPA”).
Maksud dan Tujuan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar IPA, maksud dan tujuan IPA adalah berusaha
dalam bidang:
a. Perdagangan besar dan eceran; dan
b. Aktivitas professional, ilmiah, dan teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IPA dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Bidang Usaha Perdagangan Besar dan Eceran
- Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI 46100)
b. Bidang Usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
- Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100);
- Aktivitas Konsultasi Transportasi (KBLI 70202); dan
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sebelum Transaksi
Berdasarkan Akta Pendirian IPA, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IPA
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp500.000.000
Modal Ditempatkan : Rp125.000.000
Modal Disetor : Rp125.000.000
Modal Dasar IPA terbagi atas 500 (lima ratus) lembar saham dengan nilai nominal per
lembar saham adalah Rp1.000.000 (satu juta Rupiah). Dengan demikian susunan
pemegang saham IPA adalah sebagai berikut:
Nominal Total Nilai
Jumlah
Nama Pemegang Saham per Saham Nominal %
saham
(Rp) (Rp)
PT Interport Mandiri Utama 124 1.000.000 124.000.000 99,2
PT Indika Logistic & Support 1 1.000.000 1.000.000 0,8
Services
Total 125 23.825.000.000 100
5
Page 6
Setelah Transaksi
Berdasarkan Anggaran Dasar IPA, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
IPA adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp95.300.000.000
Modal Ditempatkan : Rp23.825.000.000
Modal Disetor : Rp23.825.000.000
Modal Dasar IPA terbagi atas 980 (sembilan ratus delapan puluh) saham yang terdiri atas
(i) 500 (lima ratus) lembar Saham Seri A dengan nilai nominal per lembar Saham Seri A
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah); dan (ii) 480 (empat ratus delapan puluh) lembar
Saham Seri B dengan nilai nominal per lembar Saham Seri B adalah Rp197.500.000
(seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah). Dengan demikian susunan
pemegang saham IPA adalah sebagai berikut:
Total Nilai
Nama Pemegang Jenis Jumlah Nominal per
Nominal %
Saham Saham saham Saham (Rp)
(Rp)
PT Interport Mandiri Saham 124 1.000.000 124.000.000 50,612
Utama Seri A
PT Indika Logistic & Saham 1 1.000.000 1.000.000 0,408
Support Services Seri A
PT Infura Sejahtera Saham 120 197.500.000 23.700.000.000 48,980
Abadi Seri B
Total 245 23.825.000.000 100
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham IPA No. 16 tanggal 13
Mei 2024, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Bekasi, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0202125
tanggal 14 Mei 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi IPA saat ini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Adi Darma Shima
Direksi
Direktur Utama : Yukki Nugrahawan Hanafi
Direktur : Alif Sasetyo
Direktur : Djuniardi Christanto
6
Page 7
2. ISA sebagai Investor atau Pemberi Setoran Modal
Riwayat Singkat
PT Infura Sejahtera Abadi, berdomisili di Jakarta, merupakan perseroan terbatas yang
didirikan di dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Akta
Pendirian No. 20 Tanggal 29 Juli 2021, yang dibuat oleh Ungke Mulawanti S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Bekasi. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0048437.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 4
Agustus 2021 (“Akta Pendirian ISA”).
Maksud dan Tujuan
Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pendirian ISA, maksud dan tujuan ISA adalah berusaha
dalam bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, ISA dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
- Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya (KBLI 70209)
Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian ISA, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ISA
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp100.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp25.000.000.000
Modal Disetor : Rp25.000.000.000
Modal Dasar ISA terbagi atas 25.000 (dua puluh lima ribu) lembar saham dengan nilai
nominal per lembar saham adalah Rp1.000.000 (satu juta Rupiah). Dengan demikian
susunan pemegang saham ISA adalah sebagai berikut:
Total Nilai
Nama Pemegang Jumlah Nominal per
Nominal %
Saham saham Saham (Rp)
(Rp)
PT Mohammad 8.250 1.000.000 8.250.000.000 33,00
Mangkuningrat
PT Basis Utama Prima 8.500 1.000.000 8.500.000.000 34,00
Alvin Reynaldi 8.250 1.000.000 8.250.000.000 33,00
Setiawan
Total 25.000 25.000.000.000 100
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian ISA, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ISA saat
ini adalah sebagai berikut:
7
Page 8
Dewan Komisaris
Komisaris : M. Arsjad Rasjid P.M.
Direksi
Direktur : Satrio
6. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Adapun sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan, IPA, dan ISA adalah sebagai berikut:
a. IPA merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan
secara tidak langsung sebesar 51,02% (lima puluh satu koma nol dua persen); serta
b. Terdapat anggota Dewan Komisaris ISA yang juga menjabat sebagai anggota Direksi
Perseroan.
Nama Perseroan IPA ISA
Agus Lasmono KU
Richard Bruce Ness WKU
Indracahya Basuki K
Farid Harianto KI
Eko Putro Sandjojo KI
M. Arsjad Rasjid P.M. DU K
Azis Armand WDU
Retina Rosabai D
Purbaja Pantja D
Kamen Kamenov Palatov D
Adi Darma Shima K
Yukki Nugrahawan Hanafi DU
Alif Sasetyo D
Djuniardi Christanto D
Satrio D
Keterangan:
KU : Komisaris Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
DU : Direktur Utama
WDU : Wakil Direktur Utama
D : Direktur
Dengan demikian, antara Perseroan dan ISA terdapat hubungan kepengurusan.
8
Page 9
INFORMASI PENTING
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
1. Penjelasan, pertimbangan dan alasan pelaksanaan transaksi
Transaksi dilaksanakan selaras dengan langkah strategis Perseroan dan/atau IPA, yaitu
sebagai bagian dari strategi manajemen risiko dari Perseroan, serta membagi potensi adanya
pembayaran biaya-biaya operasional sehubungan dengan perjanjian konsesi milik PPI yang
harus dilakukan oleh para pemegang saham PPI. Adapun Harga Pengambilan Bagian yang
diterima oleh IPA akan digunakan oleh IPA, antara lain untuk:
a. Pembayaran dan pelunasan sepenuhnya atas utang yang belum dilunasi;
b. Pengembangan bisnis; serta
c. Biaya operasional.
2. Pengaruh transaksi pada kondisi keuangan
a) Analisis Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
Berikut adalah analisis singkat atas informasi posisi keuangan proforma Perseroan per 31
Desember 2023 atas Transaksi:
• Proforma aset lancar mengalami peningkatan 0,10% dari US$1.484.102.000 menjadi
US$ 1.485.640.000.
• Proforma aset tidak lancar tidak mengalami perubahan.
• Secara keseluruhan proforma aset Perseroan setelah dilakukannya Transaksi
mengalami peningkatan 0,05% dari US$3.113.102.000 menjadi US$3.114.640.000.
• Proforma liabilitas jangka pendek tidak mengalami perubahan.
• Proforma liabilitas jangka panjang tidak mengalami perubahan.
• Secara keseluruhan proforma liabilitas Perseroan tidak mengalami perubahan.
• Proforma ekuitas mengalami peningkatan 0,11% dari US$1.377.137.000 menjadi
US$ 1.378.675.000.
• Proforma Current Ratio mengalami peningkatan 0,10% dari 151,06% menjadi
151,21%.
• Proforma Debt to Equity Ratio dan Debt to Asset Ratio mengalami penurunan
masing- masing 126,06% dan 55,76% menjadi 125,92% dan 55,74%.
Laporan Posisi Penyesuaian Laporan Posisi
Keuangan Keuangan
Sebelum Konsolidasian
Transaksi Proform
(US$) (US$) Setelah
Transaksi
(US$)
Aset Lancar 1.484.102.000 1.537.000 1.485.640.000
Aset Tidak Lancar 1.629.000.000 - 1.629.000.000
Jumlah Aset 3.113.102.000 1.537.000 3.114.640.000
Liabilitas Jangka Pendek 982.490.000 - 982.490.000
Liabilitas Jangka Panjang 753.475.000 - 753.475.000
9
Page 10
Laporan Posisi Penyesuaian Laporan Posisi
Keuangan Keuangan
Sebelum Konsolidasian
Transaksi Proform
(US$) (US$) Setelah
Transaksi
(US$)
Jumlah Liabilitas 1.735.965.000 - 1.735.965.000
Jumlah Ekuitas 1.377.137.000 1.537.000 1.378.675.000
Jumlah Liabilitas dan 3.113.102.000 1.537.000 3.114.640.000
Ekuitas
b) Analisis Dampak Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dengan dan tanpa
Transaksi
Kontribusi nilai tambah dari rencana transaksi dapat diukur dari peningkatan laba
keuangan.
Berdasarkan proyeksi laba rugi, perhitungan kontribusi nilai tambah terhadap laba
Perseroan adalah sebagai berikut:
Kontribusi Nilai Tambah Terhadap Laba Perseroan (USD.000)
Tahun
Uraian
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031 2032 2033
Dengan Transaksi (1)
EBT 143.920 228.495 278.997 314.990 338.122 357.491 377.400 398.993 424.149 449.426
EAT 116.138 177.828 217.204 245.261 263.285 278.372 293.881 311.205 330.836 350.559
Tanpa Transaksi (2)
EBT 145.668 230.301 280.877 316.950 340.168 359.632 379.634 399.039 424.149 449.392
EAT 117.886 179.635 219.084 247.221 265.331 280.513 296.114 311.250 330.836 350.526
Konstribusi Nilai Tambah (1-2)
EBT (1.748) (1.807) (1.881) (1.960) (2.046) (2.141) (2.233) (46) (0) 34
EAT (1.748) (1.807) (1.881) (1.960) (2.046) (2.141) (2.233) (46) (0) 34
Kontribusi Nilai Tambah Terhadap Laba Perseroan (USD.000)
Tahun
Uraian
2034 2035 2036 2037 2038 2039 2040 2041 2042 2043
Dengan Transaksi (1)
EBT 471.934 495.572 520.381 546.452 573.813 602.531 632.718 664.381 697.658 732.641
EAT 368.126 386.574 405.935 426.285 447.639 470.049 493.614 518.323 544.298 571.614
Tanpa Transaksi (2)
EBT 471.855 495.442 520.209 546.213 573.518 602.188 632.292 663.901 697.090 731.938
EAT 368.047 386.445 405.763 426.046 447.344 469.707 493.188 517.842 543.730 570.912
Konstribusi Nilai Tambah (1-2)
EBT 78 129 173 239 295 343 426 480 568 702
EAT 78 129 173 239 295 343 426 480 568 702
Kontribusi Nilai Tambah Terhadap Laba Perseroan (USD.000)
Tahun
Uraian
2044 2045 2046 2047 2048 2049 2050 2051 2052 2053
Dengan Transaksi (1)
EBT 769.393 807.992 848.531 891.107 935.825 982.791 1.032.121 1.083.934 1.138.356 1.195.520
EAT 600.317 630.463 662.127 695.384 730.317 767.009 805.551 846.036 888.565 933.241
Tanpa Transaksi (2)
EBT 768.529 806.950 847.292 889.650 934.127 980.828 1.029.863 1.081.351 1.135.412 1.192.177
EAT 599.453 629.421 660.888 693.927 728.619 765.046 803.293 843.453 885.622 929.898
Konstribusi Nilai Tambah (1-2)
EBT 864 1.042 1.239 1.457 1.697 1.963 2.257 2.583 2.944 3.343
EAT 864 1.042 1.239 1.457 1.697 1.963 2.257 2.583 2.944 3.343
Kontribusi Nilai Tambah Terhadap Laba Perseroan (USD.000)
Tahun
Uraian Jumlah
2054 2055 2056 2057 2058 2059 2060 2061
Dengan Transaksi (1)
EBT 1.255.566 1.318.640 1.384.896 1.454.499 1.527.617 1.604.433 1.685.135 1.769.656 30.936.073
EAT 980.174 1.029.480 1.081.280 1.135.703 1.192.883 1.252.963 1.316.092 1.382.163 24.146.774
Tanpa Transaksi (2)
EBT 1.251.780 1.314.363 1.380.076 1.449.073 1.521.521 1.597.592 1.677.465 1.761.333 30.879.838
EAT 976.388 1.025.203 1.076.459 1.130.277 1.186.787 1.246.121 1.308.423 1.373.839 24.090.539
Konstribusi Nilai Tambah (1-2)
EBT 3.786 4.276 4.821 5.425 6.096 6.841 7.669 8.323 56.235
EAT 3.786 4.276 4.821 5.425 6.096 6.841 7.669 8.323 56.235
Berdasarkan hasil perhitungan, Transaksi memberikan nilai tambah sebagai berikut:
10
Page 11
• Dengan dilakukannya Transaksi, kontribusi nilai tambah selama tahun 2024 – 2061
terhadap laba Perseroan EBT dan EAT masing-masing sebesar US$56.235 ribu dan
US$56.235 ribu.
• Dengan dilakukannya transaksi, kontribusi nilai tambah 2024 – 2061 terdapat
profitabilita EBT dan EAT rata-rata setiap tahun masing-masing 0,81% dan 1,04%.
Kontribusi Nilai Tambah Terhadap Profitabilitas Perseroan (USD.000)
Tahun
Uraian
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031 2032 2033
Dengan Transaksi (1)
EBT/Sales 5,34% 8,08% 9,39% 10,10% 10,33% 10,40% 10,45% 10,53% 10,66% 10,75%
EAT/Sales 4,31% 6,29% 7,31% 7,86% 8,04% 8,10% 8,14% 8,21% 8,31% 8,39%
Tanpa Transaksi (2)
EBT/Sales 5,41% 8,14% 9,46% 10,16% 10,39% 10,46% 10,52% 10,53% 10,66% 10,75%
EAT/Sales 4,38% 6,35% 7,38% 7,93% 8,10% 8,16% 8,20% 8,21% 8,31% 8,39%
Konstribusi Nilai Tambah
EBT/Sales -1,20% -0,78% -0,67% -0,62% -0,60% -0,60% -0,59% -0,01% 0,00% 0,01%
EAT/Sales -1,48% -1,01% -0,86% -0,79% -0,77% -0,76% -0,75% -0,01% 0,00% 0,01%
Kontribusi Nilai Tambah Terhadap Profitabilitas Perseroan (USD.000)
Tahun
Uraian
2034 2035 2036 2037 2038 2039 2040 2041 2042 2043
Dengan Transaksi (1)
EBT/Sales 10,75% 10,76% 10,76% 10,76% 10,76% 10,76% 10,76% 10,76% 10,76% 10,76%
EAT/Sales 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,40% 8,40%
Tanpa Transaksi (2)
EBT/Sales 10,75% 10,75% 10,75% 10,75% 10,75% 10,75% 10,75% 10,75% 10,75% 10,75%
EAT/Sales 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39%
Konstribusi Nilai Tambah
EBT/Sales 0,02% 0,03% 0,03% 0,04% 0,05% 0,06% 0,07% 0,07% 0,08% 0,10%
EAT/Sales 0,02% 0,03% 0,04% 0,06% 0,07% 0,07% 0,09% 0,09% 0,10% 0,12%
Kontribusi Nilai Tambah Terhadap Profitabilitas Perseroan (USD.000)
Tahun
Uraian
2044 2045 2046 2047 2048 2049 2050 2051 2052 2053
Dengan Transaksi (1)
EBT/Sales 10,76% 10,77% 10,77% 10,77% 10,77% 10,77% 10,78% 10,78% 10,78% 10,78%
EAT/Sales 8,40% 8,40% 8,40% 8,40% 8,41% 8,41% 8,41% 8,41% 8,41% 8,42%
Tanpa Transaksi (2)
EBT/Sales 10,75% 10,75% 10,75% 10,75% 10,75% 10,75% 10,75% 10,75% 10,75% 10,75%
EAT/Sales 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39%
Konstribusi Nilai Tambah
EBT/Sales 0,11% 0,13% 0,15% 0,16% 0,18% 0,20% 0,22% 0,24% 0,26% 0,28%
EAT/Sales 0,14% 0,17% 0,19% 0,21% 0,23% 0,26% 0,28% 0,31% 0,33% 0,36%
Kontribusi Nilai Tambah Terhadap Profitabilitas Perseroan (USD.000)
Tahun Rata-rata
Uraian
2054 2055 2056 2057 2058 2059 2060 2061 2024-2061
Dengan Transaksi (1)
EBT/Sales 10,78% 10,79% 10,79% 10,79% 10,79% 10,80% 10,80% 10,80% 10,47%
EAT/Sales 8,42% 8,42% 8,42% 8,43% 8,43% 8,43% 8,44% 8,44% 8,17%
Tanpa Transaksi (2)
EBT/Sales 10,75% 10,75% 10,75% 10,75% 10,75% 10,75% 10,75% 10,75% 10,46%
EAT/Sales 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,39% 8,16%
Konstribusi Nilai Tambah
EBT/Sales 0,30% 0,33% 0,35% 0,37% 0,40% 0,43% 0,46% 0,47% 0,01%
EAT/Sales 0,39% 0,42% 0,45% 0,48% 0,51% 0,55% 0,59% 0,61% 0,02%
3. Ringkasan Transaksi
Para Pihak : 1. IPA sebagai penerbit saham atau penerima
setoran modal; dan
2. ISA sebagai investor atau pemberi setoran modal.
Ruang Lingkup : Berdasarkan Perjanjian, IPA dan ISA telah sepakat,
dengan tunduk pada dipenuhinya atau
dikesampingkannya persyaratan pendahuluan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengambilan
Bagian Saham Bersyarat tanggal 29 Februari 2024,
ISA mengambil bagian Saham Seri B baru yang
diterbitkan oleh IPA untuk memberikan ISA
kepemilikan saham sebesar 48,98% (empat puluh
delapan koma sembilan delapan persen) dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor dalam IPA.
11
Page 12
Nilai Transaksi : Berdasarkan Perjanjian, Transaksi setoran modal pada
IPA oleh ISA adalah sebesar Rp23.700.000.000,- (dua
puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah), dengan nilai
nominal Rp197.500.000,- (seratus sembilan puluh
tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Saham Seri B.
Hukum Yang Berlaku : Hukum negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI
KEWAJARAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
1. Identitas Penilai
KJPP adalah konsultan, penilai bisnis dan properti yang memiliki ijin usaha dari Kementerian
Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 772/KM.1/2013 tanggal 12
November 2013 dan telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal
27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.PPB-43/PJ- 1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis
di Pasar Modal, untuk secara independen telah menyiapkan Laporan Pendapat Kewajaran
sehubungan dengan Transaksi dalam laporannya No. 00170/2.0118-00/BS/02/0596/1/VI/2024
tanggal 14 Juni 2024 dengan ringkasan sebagaimana di bawah ini.
2. Ringkasan Penilaian
a. Pihak
Pihak yang melakukan rencana Transaksi adalah IPA dan ISA, dimana ISA merupakan
investor atau pemberi setoran modal, dan IPA sebagai penerbit saham atau penerima
setoran modal.
b. Obyek Pendapat Kewajaran
Obyek analisis kewajaran adalah rencana Transaksi penyetoran modal oleh ISA pada IPA,
dimana IPA merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Penilaian yang dilakukan oleh KJPP bertujuan untuk memberikan penilaian independen
atas pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana Transaksi, dalam rangka
memenuhi ketentuan peraturan OJK di bidang pasar modal, antara lain POJK 42/2020,
tidak untuk perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya.
d. Tanggal Penilaian
Penilaian dilakukan per tanggal 31 Desember 2023.
e. Asumsi dan Kondisi Pembatas
i. Laporan Penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
ii. Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian.
iii. Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
12
Page 13
iv. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian
menggunakan proyeksi keuangan.
v. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
vi. Laporan Penilaian terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
vii. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
viii. Penilai memperoleh informasi atas status hukum Obyek Pendapat Kewajaran dari
pemberi tugas.
ix. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
f. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam menilai kewajaran rencana Transaksi, KJPP menggunakan pendekatan dan
metode sebagai berikut:
i. Melakukan analisis transaksi.
ii. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
iii. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
iv. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
v. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
g. Analisis Kewajaran
Dengan dilakukannya Transaksi, persentase kepemilikan saham Perseroan pada IPA,
melalui PT Interport Mandiri Utama dan PT Indika Logistic & Support Services mengalami
penurunan. Namun, Perseroan dapat mengurangi risiko bisnis dan tetap memperoleh
keuntungan berupa laba bagian dari PPI melalui IPA yang akan meningkatkan profitabilitas
Perseroan.
Dengan nilai transaksi IPA sebesar Rp197.500.000,- per saham dan Nilai Pasar setiap
saham IPA adalah Rp196.800.000,-, maka nilai transaksi lebih tinggi 0,35% dari Nilai
Pasarnya namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya.
Dengan demikian, KJPP berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.
h. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas rencana Transaksi sebagaimana tercantum Laporan
Pendapat Kewajaran No. 00170/2.0118-00/BS/02/0596/1/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024,
KJPP berpendapat bahwa rencana Transaksi adalah WAJAR.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Indika Energy Tbk.
Graha Mitra Lantai 11
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.21
Jakarta 12930, Indonesia
Telp. +6221 25579888 Fax. +6221 25579800
corporate.secretary@indikaenergy.co.id
www.indikaenergy.co.id
13
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
PT Pelabuhan Patimban Internasional
p.3
unresolved
org
KJPP
p.4
unresolved
person
Ungke Mulawanti
· Notaris
p.4 ×6
unresolved
org
PT Interport Mandiri Utama
p.5 ×2
unresolved
org
PT Indika Logistic
p.5 ×3
unresolved
org
PT Interport Mandiri
p.6
unresolved
org
PT Infura Sejahtera
p.6
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.12
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.12
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2142 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'AFILIASI'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'AFILIASI',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '23700000000'}