Back to announcement
20240701_ADRO_Informasi Transaksi Afiliasi_31677905_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya
disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan penandatanganan amendemen Perjanjian Pinjaman
antara PT Alam Tri Abadi (“ATA”), suatu perseroan terbatas yang 99,99% sahamnya dimiliki secara
langsung oleh Perseroan, dengan PT Indoprima Niaga Sejahtera (“INS”), suatu perseroan terbatas yang
65% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI‐SENDIRI MAUPUN
BERSAMA‐SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA
ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI
INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak Perusahaan yang
bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan
dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian
tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri)
Kantor Pusat:
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5,
Kav. 1‐2, Jakarta 12950,
Indonesia
Email: corsec@adaro.com
Website: www.adaro.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024.
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi: Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1
Undang‐ Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.
AS$: Dolar Amerika Serikat.
Direktur: Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Komisaris: Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan.
Penilai Independen: KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan, penilai
independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk
melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran
terhadap transaksi.
Perseroan: PT Adaro Energy Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta,
Indonesia.
Perusahaan Terkendali: Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
Transaksi Afiliasi: Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
POJK 42/2020: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 28 Desember 2023, ATA dan INS telah melakukan Transaksi Afiliasi dengan
menandatangani Perjanjian Pinjaman dimana ATA memberikan pinjaman kepada INS dengan
jumlah sampai dengan IDR136.175.000.000,- (seratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh
lima juta Rupiah) (“Perjanjian Pinjaman”) yang telah diungkapkan oleh Perseroan melalui
keterbukaan informasi tertanggal 29 Desember 2023.
Kemudian, pada tanggal 27 Juni 2024, ATA dan INS sepakat untuk melakukan perubahan
terhadap beberapa ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman, yaitu antara lain mengenai (i)
peningkatan nilai pinjaman, (ii) perpanjangan tanggal jatuh tempo, serta (iii) pembayaran bunga
(“Amendemen Perjanjian Pinjaman”).
Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, transaksi Amendemen Perjanjian
Pinjaman merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai
wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan
kepada masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang
saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi tersebut.
Laporan Penilai Independen yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik
(“KJPP”) Desmar, Susanto, Salman dan Rekan Nomor 00037/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2024
tertanggal 25 Juni 2024 perihal Pendapat Kewajaran (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai
memberikan pendapat wajar terhadap Amendemen Perjanjian Pinjaman.
Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020
dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak
memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, serta tidak termasuk Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”) karena total nilai Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember
2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yaitu
sebesar AS$7.408.750 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat).
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
i. Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Dilakukannya Transaksi
Transaksi Amendemen Perjanjian Pinjaman merupakan salah satu strategi Perseroan
dalam menangkap peluang investasi guna mengembangkan bisnis Perseroan.
Perseroan senantiasa berusaha untuk memaksimalkan potensi keuangan dan
jaringan Perseroan yang luas untuk menangkap peluang investasi yang baik dan pada
akhirnya menghasilkan tingkat pengembalian yang sehat bagi pemegang saham.
Perseroan saat ini memiliki posisi keuangan dan tingkat likuiditas yang cukup baik.
Oleh karena itu, Perseroan memiliki fleksibilitas untuk melakukan investasi pada
sektor riil maupun sektor keuangan.
3
Page 4
Perseroan juga telah melakukan kajian terhadap profil risiko Perseroan sendiri atau
tingkat toleransi Perseroan terhadap fluktuasi investasi yang akan dilakukan.
Perseroan senantiasa memastikan adanya kajian profil risiko, diversifikasi investasi
yang baik, serta senantiasa memantau dan melakukan penyeimbangan portofolio
investasi.
Transaksi ini akan memberikan dukungan pengembangan bisnis yang lebih luas bagi
INS dan/atau anak-anak perusahaannya. Oleh karena itu, Perseroan berharap
transaksi ini dapat memberikan nilai positif bagi kedua pihak, mendukung tujuan
Perseroan sehubungan dengan pengembangan bisnis, dan memaksimalkan tingkat
pengembalian dengan cara yang lebih efektif dan efisien.
ii. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Pada tanggal 27 Juni 2024, ATA dan INS telah menandatangani Amendemen
Perjanjian Pinjaman dengan rincian sebagai berikut:
Sebelum Amendemen Sesudah Amendemen
Perjanjian Pinjaman Perjanjian Pinjaman
Nilai Pinjaman IDR136.175.000.000,- IDR487.500.000.000,-
(seratus tiga puluh enam (empat ratus delapan
miliar seratus tujuh puluh puluh tujuh miliar lima
lima juta Rupiah). ratus juta Rupiah).
Tanggal Jatuh Tempo 31 Desember 2024 30 Juni 2027
Pembayaran Bunga Bunga wajib dibayarkan Bunga wajib dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan. pada tanggal jatuh tempo,
yaitu pada tanggal 30 Juni
2027.
Peningkatan Nilai Pokok Pinjaman ditujukan untuk melakukan ekspansi bisnis yang
lebih luas dan investasi. Sedangkan perpanjangan Tanggal Jatuh Tempo dilakukan
untuk memberikan fleksibilitas kepada INS dan/atau anak-anak perusahaannya, serta
untuk memaksimalkan tingkat pengembalian bagi ATA.
iii. Pihak‐pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi
1. Perseroan sebagai pengendali ATA dan INS
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di
Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta pendirian Perseroan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli 2006, Tambahan
Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C‐21493 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26 Agustus
2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan
terakhir berdasarkan Akta Notaris Mahendra Adinegara, S.H., M.Kn. No. 16 tertanggal
15 Februari 2022. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat
keputusan No. AHU‐0011776.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 16 Februari 2022.
4
Page 5
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2005. Perseroan
berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Gedung Menara Karya, lantai 23, Jl. H.R.
Rasuna Said Blok X‐5, Kav. 1‐ 2, Jakarta Selatan.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang aktivitas
kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak
perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang
pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas
penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas
pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan
pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri).
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 8 tertanggal 4 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.09‐
029993 tertanggal 4 Juni 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Bapak Edwin Soeryadjaya
Wakil Presiden Komisaris: Bapak Theodore Permadi Rachmat
Komisaris: Ibu Arini Saraswaty Subianto
Komisaris Independen: Bapak Mohammad Effendi
Komisaris Independen: Bapak Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur: Bapak Garibaldi Thohir
Wakil Presiden Direktur: Bapak Christian Ariano Rachmat
Direktur: Bapak Michael William P. Soeryadjaya
Direktur: Bapak M. Syah Indra Aman
Direktur: Bapak Julius Aslan
Direktur: Bapak Iwan Dewono Budiyuwono
2. ATA
Riwayat Singkat
ATA merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. ATA didirikan
berdasarkan Akta Notaris Ir. Rusli, S.H., Notaris di Bekasi No. 2 tertanggal 1
Desember 2004. Akta pendirian ATA disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐ 31123
HT.01.01.TH.2004 tertanggal 23 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tertanggal 1 Juli 2005, Tambahan Berita
Negara No. 6922 dan Anggaran Dasar ATA telah diubah beberapa kali dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 53
tertanggal 20 September 2021. Perubahan Anggaran Dasar ini telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU‐0051320.AH.01.02 TAHUN 2021 tertanggal 21
September 2021.
5
Page 6
Kantor Pusat ATA berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Gedung Menara Karya,
lantai 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X‐5, Kav. 1‐2, Jakarta 12950 Indonesia.
Maksud dan tujuan ATA adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar bahan
bakar padat, cair dan gas dan produk terkait, perdagangan besar produk pertanian
dan hewan hidup, perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya,
perkebunan buah kelapa sawit, dan kegiatan konsultasi manajemen.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 17 tertanggal 11
Februari 2020 yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.03‐ 0134374 tertanggal 11 Maret
2020, dan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 12 tertanggal 5 Juni
2024 yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU‐AH.01.09‐ 0210466 tertanggal 5 Juni 2024, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris ATA adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Bapak Garibaldi Thohir
Komisaris: Bapak Christian Ariano Rachmat
Komisaris: Bapak Julius Aslan
Direksi
Direktur Utama: Bapak Iwan Dewono Budiyuwono
Direktur: Bapak M. Syah Indra Aman
Direktur: Bapak Lie Luckman
3. INS
Riwayat Singkat
INS didirikan berdasarkan Akta No. 5 tertanggal 10 Mei 2022 yang dibuat di
hadapan Anastasia Anne Augusta, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cimahi. Akta
Pendirian INS telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0031351.AH.01.01.TAHUN
2022 tertanggal 12 Mei 2022.
Anggaran dasar INS telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta No. 8 tertanggal 13 April 2023 yang dibuat di hadapan Anastasia
Anne Augusta, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cimahi, yang telah mendapatkan
penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0054015 tertanggal 13 April 2023.
Alamat kantor INS berlokasi di Gedung TCC-Batavia Tower One, Lt. 43, Jl. K.H.
Mas Mansyur Kav.126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Indonesia.
Maksud dan tujuan INS adalah berusaha dalam bidang konsultasi manajemen dan
konsultasi bisnis dan broker bisnis. INS juga memiliki anak‐anak perusahaan yang
bergerak, antara lain, dalam bidang penunjang pertambangan dan penggalian
lainnya, serta pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau.
6
Page 7
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 10 tertanggal 18 April 2024 yang dibuat di hadapan
Anastasia Anne Augusta, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cimahi, yang telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0157489 tertanggal 23 April 2024,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris INS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Bapak Budi Santoso Simin
Komisaris: Bapak Hendri Tamrin
Komisaris: Bapak Heri Gunawan
Direksi
Direktur Utama: Bapak A.H. Bramantya Putra
Direktur: Bapak R. Giri. M. Natakusumah
Direktur: Ibu Esther Suzanna Pakpahan
B. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK‐PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
DENGAN PERSEROAN
Transaksi Amendemen Perjanjian Pinjaman merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020. Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur
hubungan Afiliasi dari ATA dan INS sebagai pihak-pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi
dengan Perseroan:
Perseroan
99,99%
ATA
65%
INS
7
Page 8
C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan (Ribuan USD)
Audit Proforma
Laporan Posisi Keuangan Transaksi
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Aset Lancar 4.302.033 - 4.302.033
Aset Tidak Lancar 6.170.678 - 6.170.678
Total Aset 10.472.711 - 10.472.711
Liabilitas Jangka Pendek 2.135.234 - 2.135.234
Liabilitas Jangka Panjang 928.727 - 928.727
Total Liabilitias 3.063.961 - 3.063.961
Ekuitas 7.408.750 - 7.408.750
Proforma Laporan Laba Rugi Perseroan (Ribuan USD)
Audit Proforma
Laporan Laba Rugi Transaksi
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Pendapatan usaha 6.517.556 - 6.517.556
Beban pokok pendapatan (3.980.272) - (3.980.272)
Laba bruto 2.537.284 - 2.537.284
Laba usaha 2.155.498 - 2.155.498
Laba periode berjalan 1.854.878 - 1.854.878
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perseroan melalui ATA tidak melakukan investasi ini kepada pihak ketiga karena dengan
melakukan investasi kepada INS, selain mengoptimalkan tingkat pengembalian atas
likuiditas yang dimiliki namun juga untuk mendiversifikasi sumber pendapatan Perseroan.
Hal ini tentunya memberikan manfaat yang lebih besar untuk Perseroan dibandingkan dengan
melakukan investasi pada pihak ketiga atau instrumen keuangan lain. Sedangkan bagi INS,
transaksi Amendemen Perjanjian Pinjaman ini memberikan fleksibilitas yang lebih baik
sehubungan dengan ketersediaan dana untuk pengembangan bisnis yang relatif lebih
cepat prosesnya jika dibandingkan dengan proses yang dilakukan bersama pihak ketiga.
Amendemen Perjanjian Pinjaman ini telah dibuat dengan mencakup syarat dan ketentuan
yang sama sebagaimana bila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga
syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
Transaksi Afiliasi wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk memastikan kewajaran atas transaksi Amendemen Perjanjian Pinjaman, Perseroan telah
menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi ini, sesuai dengan Surat Penawaran
No.0004/2.0142-00/PP-B/DSS-01/0177/V/2024 tertanggal 27 Mei 2024 yang telah disetujui
Perseroan.
8
Page 9
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran Nomor 00037/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2024 tertanggal 25 Juni 2024
dengan ringkasan sebagai berikut:
i. Identitas Pihak
Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak‐pihak yang bertransaksi adalah ATA
dan INS, dimana keduanya adalah Perusahaan Terkendali Perseroan.
ii. Obyek Analisis Kewajaran
Obyek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah rencana penandatanganan
Amendemen I Perjanjian Pinjaman antara ATA dengan INS, dimana ATA selaku pemberi
pinjaman dan INS selaku penerima pinjaman sepakat untuk mengubah beberapa
ketentuan dalam perjanjian pinjaman tertanggal 28 Desember 2023, yang antara lain
mengenai (i) peningkatan nilai pinjaman sampai dengan sejumlah IDR487.500.000.000
(empat ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah), (ii) perpanjangan tanggal
jatuh tempo hingga 30 Juni 2027, serta (iii) ketentuan tentang pembayaran bunga, dari
ketentuan sebelumnya yang wajib dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan menjadi wajib
dibayarkan pada tanggal jatuh tempo pinjaman (selanjutnya disebut "Rencana
Transaksi").
iii. Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Laporan pendapat kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
iv. Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas
Beberapa asumsi yang digunakan Penilai Independen dalam penyusunan pendapat
kewajaran adalah:
• Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
• Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai Independen terima dari
manajemen dan data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai
data ekonomi dan industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
• Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen‐dokumen yang
digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
• Laporan pendapat kewajaran ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
kepentingan lain diluar kepentingan Pasar Modal.
• Dalam melaksanakan analisis, Penilai Independen mengasumsikan dan
bergantung pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi
keuangan dan informasi‐ informasi lain yang diberikan kepada Penilai Independen oleh
Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar,
lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai Independen tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi‐informasi tersebut.
Penilai Independen juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta‐fakta yang menyebabkan informasi‐informasi yang
diberikan kepada Penilai Independen menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
• Penilai Independen mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi‐asumsi
yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai Independen
tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat Penilai Independen karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa‐peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
9
Page 10
ii.
• Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
tanggung jawab Penilai Independen.
• Perubahan‐perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
sebagainya bukan menjadi tanggung jawab Penilai Independen.
v. Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan
Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, Penilai
Independen telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana
Transaksi yang mencakup hal–hal sebagai berikut:
a. Analisis atas Rencana Transaksi.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi.
c. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.
vi. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari
Rencana Transaksi, Penilai Independen berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
Wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Amendemen Perjanjian Pinjaman telah disusun melalui
prosedur yang memadai dan memastikan bahwa Amendemen Perjanjian Pinjaman dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkannya dengan
ketentuan dan persyaratan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s‐length
principle).
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Amendemen Perjanjian Pinjaman
merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Afiliasi sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, serta menjamin bahwa semua informasi material
sehubungan dengan transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
10
Page 11
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi
Amendemen Perjanjian Pinjaman harap menghubungi:
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X‐5, Kav. 1‐2 Jakarta 12950
Indonesia
Email: corsec@adaro.com
11
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
| KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan, penilai
· Penilai Independen
p.2
unresolved
org
KJPP Desmar
p.2 ×2
unresolved
org
Salman dan Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.3
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.3
unresolved
person
Akta Notaris Sukawaty Sumadi
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Akta Notaris Mahendra Adinegara
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×9
unresolved
person
Theodore Permadi Rachmat
· Presiden Komisaris
p.5 ×3
unresolved
person
Mohammad Effendi
p.5
unresolved
person
Christian Ariano Rachmat
p.5 ×4
unresolved
person
Michael William P. Soeryadjaya
p.5
unresolved
person
M. Syah Indra Aman
p.5 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Ir. Rusli
p.5
unresolved
person
Pengawasan Berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie
· Notaris
p.6 ×4
unresolved
person
Anastasia Anne Augusta
· Notaris
p.6 ×5
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.6
unresolved
person
Budi Santoso Simin
p.7 ×2
unresolved
person
Hendri Tamrin
p.7
unresolved
person
A.H. Bramantya Putra
p.7 ×2
unresolved
person
R. Giri. M. Natakusumah
p.7
unresolved
person
Esther Suzanna Pakpahan B.
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1210 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, '
'serta perlu diumumkan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, serta perlu '
'diumumkan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}