Skip to content
Back to announcement

20240701_ADRO_Informasi Transaksi Afiliasi_31677905_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                          TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
                 PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)

 Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya
 disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh
 pemegang saham Perseroan sehubungan dengan penandatanganan amendemen Perjanjian Pinjaman
 antara PT Alam Tri Abadi (“ATA”), suatu perseroan terbatas yang 99,99% sahamnya dimiliki secara
 langsung oleh Perseroan, dengan PT Indoprima Niaga Sejahtera (“INS”), suatu perseroan terbatas yang
 65% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.

 Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
 Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
 Kepentingan (“POJK 42/2020”).

   DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI‐SENDIRI MAUPUN
   BERSAMA‐SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
   INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA
   ADA.
   DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
   SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
   MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
   DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING
   MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
   MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
   MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
   DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI
   INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                          PT Adaro Energy Indonesia Tbk
                                                  Kegiatan Usaha:
  Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak Perusahaan yang
bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan
dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian
       tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri)

                                                   Kantor Pusat:
                                              Menara Karya, Lantai 23
                                          Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5,
                                              Kav. 1‐2, Jakarta 12950,
                                                      Indonesia
                                              Email: corsec@adaro.com
                                              Website: www.adaro.com

                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024.



                                                           1
Page 2
                                  DEFINISI


Afiliasi:                Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1
                         Undang‐ Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.

AS$:                     Dolar Amerika Serikat.

Direktur:                Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
                         tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Komisaris:               Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
                         menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
                         diterbitkan.
Penilai Independen:      KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan, penilai
                         independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
                         Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk
                         melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran
                         terhadap transaksi.
Perseroan:               PT Adaro Energy Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas
                         yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                         Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta,
                         Indonesia.
Perusahaan Terkendali:   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
                         42/2020.

Transaksi Afiliasi:      Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
                         42/2020.
POJK 42/2020:            Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                         Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                         Transaksi Benturan Kepentingan.




                                     2
Page 3
I.    PENDAHULUAN

      Pada tanggal 28 Desember 2023, ATA dan INS telah melakukan Transaksi Afiliasi dengan
      menandatangani Perjanjian Pinjaman dimana ATA memberikan pinjaman kepada INS dengan
      jumlah sampai dengan IDR136.175.000.000,- (seratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh
      lima juta Rupiah) (“Perjanjian Pinjaman”) yang telah diungkapkan oleh Perseroan melalui
      keterbukaan informasi tertanggal 29 Desember 2023.

      Kemudian, pada tanggal 27 Juni 2024, ATA dan INS sepakat untuk melakukan perubahan
      terhadap beberapa ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman, yaitu antara lain mengenai (i)
      peningkatan nilai pinjaman, (ii) perpanjangan tanggal jatuh tempo, serta (iii) pembayaran bunga
      (“Amendemen Perjanjian Pinjaman”).

      Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, transaksi Amendemen Perjanjian
      Pinjaman merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai
      wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan
      kepada masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan
      mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang
      saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi tersebut.

      Laporan Penilai Independen yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik
      (“KJPP”) Desmar, Susanto, Salman dan Rekan Nomor 00037/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2024
      tertanggal 25 Juni 2024 perihal Pendapat Kewajaran (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai
      memberikan pendapat wajar terhadap Amendemen Perjanjian Pinjaman.

      Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020
      dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

      Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak
      memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
      sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, serta tidak termasuk Transaksi Material
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
      17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
      17/2020”) karena total nilai Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
      Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember
      2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yaitu
      sebesar AS$7.408.750 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat).

II.   URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
      KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

      A.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

           i.   Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Dilakukannya Transaksi

                Transaksi Amendemen Perjanjian Pinjaman merupakan salah satu strategi Perseroan
                dalam menangkap peluang investasi guna mengembangkan bisnis Perseroan.
                Perseroan senantiasa berusaha untuk memaksimalkan potensi keuangan dan
                jaringan Perseroan yang luas untuk menangkap peluang investasi yang baik dan pada
                akhirnya menghasilkan tingkat pengembalian yang sehat bagi pemegang saham.

                Perseroan saat ini memiliki posisi keuangan dan tingkat likuiditas yang cukup baik.
                Oleh karena itu, Perseroan memiliki fleksibilitas untuk melakukan investasi pada
                sektor riil maupun sektor keuangan.



                                                3
Page 4
      Perseroan juga telah melakukan kajian terhadap profil risiko Perseroan sendiri atau
      tingkat toleransi Perseroan terhadap fluktuasi investasi yang akan dilakukan.
      Perseroan senantiasa memastikan adanya kajian profil risiko, diversifikasi investasi
      yang baik, serta senantiasa memantau dan melakukan penyeimbangan portofolio
      investasi.

      Transaksi ini akan memberikan dukungan pengembangan bisnis yang lebih luas bagi
      INS dan/atau anak-anak perusahaannya. Oleh karena itu, Perseroan berharap
      transaksi ini dapat memberikan nilai positif bagi kedua pihak, mendukung tujuan
      Perseroan sehubungan dengan pengembangan bisnis, dan memaksimalkan tingkat
      pengembalian dengan cara yang lebih efektif dan efisien.


ii.   Uraian Singkat Mengenai Transaksi

      Pada tanggal 27 Juni 2024, ATA dan INS telah menandatangani Amendemen
      Perjanjian Pinjaman dengan rincian sebagai berikut:

                                  Sebelum Amendemen             Sesudah Amendemen
                                   Perjanjian Pinjaman           Perjanjian Pinjaman
       Nilai Pinjaman          IDR136.175.000.000,-           IDR487.500.000.000,-
                               (seratus tiga puluh enam       (empat ratus delapan
                               miliar seratus tujuh puluh     puluh tujuh miliar lima
                               lima juta Rupiah).             ratus juta Rupiah).

       Tanggal Jatuh Tempo     31 Desember 2024               30 Juni 2027
       Pembayaran Bunga        Bunga wajib dibayarkan         Bunga wajib dibayarkan
                               setiap 3 (tiga) bulan.         pada tanggal jatuh tempo,
                                                              yaitu pada tanggal 30 Juni
                                                              2027.



      Peningkatan Nilai Pokok Pinjaman ditujukan untuk melakukan ekspansi bisnis yang
      lebih luas dan investasi. Sedangkan perpanjangan Tanggal Jatuh Tempo dilakukan
      untuk memberikan fleksibilitas kepada INS dan/atau anak-anak perusahaannya, serta
      untuk memaksimalkan tingkat pengembalian bagi ATA.


iii. Pihak‐pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi

      1. Perseroan sebagai pengendali ATA dan INS

         Riwayat Singkat

         Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di
         Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta pendirian Perseroan diumumkan
         dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli 2006, Tambahan
         Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
         dengan Surat Keputusan No. C‐21493 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26 Agustus
         2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan
         terakhir berdasarkan Akta Notaris Mahendra Adinegara, S.H., M.Kn. No. 16 tertanggal
         15 Februari 2022. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapatkan persetujuan
         dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat
         keputusan No. AHU‐0011776.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 16 Februari 2022.

                                     4
Page 5
  Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2005. Perseroan
  berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Gedung Menara Karya, lantai 23, Jl. H.R.
  Rasuna Said Blok X‐5, Kav. 1‐ 2, Jakarta Selatan.

  Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang aktivitas
  kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak
  perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang
  pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas
  penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas
  pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan
  pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri).

  Pengurusan dan Pengawasan

  Berdasarkan Akta No. 8 tertanggal 4 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Humberg
  Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada
  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.09‐
  029993 tertanggal 4 Juni 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  Perseroan adalah sebagai berikut:


  Dewan Komisaris

  Presiden Komisaris:       Bapak Edwin Soeryadjaya
  Wakil Presiden Komisaris: Bapak Theodore Permadi Rachmat
  Komisaris:                Ibu Arini Saraswaty Subianto
  Komisaris Independen:     Bapak Mohammad Effendi
  Komisaris Independen:     Bapak Budi Bowoleksono

  Direksi
  Presiden Direktur:         Bapak Garibaldi Thohir
  Wakil Presiden Direktur:   Bapak Christian Ariano Rachmat
  Direktur:                  Bapak Michael William P. Soeryadjaya
  Direktur:                  Bapak M. Syah Indra Aman
  Direktur:                  Bapak Julius Aslan
  Direktur:                  Bapak Iwan Dewono Budiyuwono


2. ATA

  Riwayat Singkat

  ATA merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. ATA didirikan
  berdasarkan Akta Notaris Ir. Rusli, S.H., Notaris di Bekasi No. 2 tertanggal 1
  Desember 2004. Akta pendirian ATA disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
  Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐ 31123
  HT.01.01.TH.2004 tertanggal 23 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam
  Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tertanggal 1 Juli 2005, Tambahan Berita
  Negara No. 6922 dan Anggaran Dasar ATA telah diubah beberapa kali dengan
  perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 53
  tertanggal 20 September 2021. Perubahan Anggaran Dasar ini telah memperoleh
  persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  berdasarkan Surat Keputusan No. AHU‐0051320.AH.01.02 TAHUN 2021 tertanggal 21
  September 2021.

                              5
Page 6
  Kantor Pusat ATA berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Gedung Menara Karya,
  lantai 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X‐5, Kav. 1‐2, Jakarta 12950 Indonesia.


  Maksud dan tujuan ATA adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar bahan
  bakar padat, cair dan gas dan produk terkait, perdagangan besar produk pertanian
  dan hewan hidup, perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya,
  perkebunan buah kelapa sawit, dan kegiatan konsultasi manajemen.

  Pengurusan dan Pengawasan

  Berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 17 tertanggal 11
  Februari 2020 yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
  Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.03‐ 0134374 tertanggal 11 Maret
  2020, dan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 12 tertanggal 5 Juni
  2024 yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
  Data Perseroan No. AHU‐AH.01.09‐ 0210466 tertanggal 5 Juni 2024, susunan
  anggota Direksi dan Dewan Komisaris ATA adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama: Bapak Garibaldi Thohir
  Komisaris:       Bapak Christian Ariano Rachmat
  Komisaris:       Bapak Julius Aslan

  Direksi
  Direktur Utama:   Bapak Iwan Dewono Budiyuwono
  Direktur:         Bapak M. Syah Indra Aman
  Direktur:         Bapak Lie Luckman


3. INS

  Riwayat Singkat

  INS didirikan berdasarkan Akta No. 5 tertanggal 10 Mei 2022 yang dibuat di
  hadapan Anastasia Anne Augusta, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cimahi. Akta
  Pendirian INS telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0031351.AH.01.01.TAHUN
  2022 tertanggal 12 Mei 2022.

  Anggaran dasar INS telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
  berdasarkan Akta No. 8 tertanggal 13 April 2023 yang dibuat di hadapan Anastasia
  Anne Augusta, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cimahi, yang telah mendapatkan
  penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
  Dasar No. AHU-AH.01.03-0054015 tertanggal 13 April 2023.

  Alamat kantor INS berlokasi di Gedung TCC-Batavia Tower One, Lt. 43, Jl. K.H.
  Mas Mansyur Kav.126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Indonesia.

  Maksud dan tujuan INS adalah berusaha dalam bidang konsultasi manajemen dan
  konsultasi bisnis dan broker bisnis. INS juga memiliki anak‐anak perusahaan yang
  bergerak, antara lain, dalam bidang penunjang pertambangan dan penggalian
  lainnya, serta pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau.
                              6
Page 7
            Pengurusan dan Pengawasan

            Berdasarkan Akta No. 10 tertanggal 18 April 2024 yang dibuat di hadapan
            Anastasia Anne Augusta, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cimahi, yang telah
            mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
            Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
            Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0157489 tertanggal 23 April 2024,
            susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris INS adalah sebagai berikut:

            Dewan Komisaris

            Komisaris Utama:          Bapak Budi Santoso Simin
            Komisaris:                Bapak Hendri Tamrin
            Komisaris:                Bapak Heri Gunawan

            Direksi

            Direktur Utama:           Bapak A.H. Bramantya Putra
            Direktur:                 Bapak R. Giri. M. Natakusumah
            Direktur:                 Ibu Esther Suzanna Pakpahan


B.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK‐PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
     DENGAN PERSEROAN

     Transaksi Amendemen Perjanjian Pinjaman merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
     didefinisikan dalam POJK 42/2020. Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur
     hubungan Afiliasi dari ATA dan INS sebagai pihak-pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi
     dengan Perseroan:


                                     Perseroan

                                             99,99%


                                       ATA


                                             65%


                                       INS




                                        7
Page 8
       C.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)

              Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan                                   (Ribuan USD)
                                                       Audit                              Proforma
                     Laporan Posisi Keuangan                          Transaksi
                                                 31 Desember 2023                     31 Desember 2023
              Aset Lancar                                4.302.033                -           4.302.033
              Aset Tidak Lancar                          6.170.678                -           6.170.678
              Total Aset                                10.472.711                -          10.472.711
              Liabilitas Jangka Pendek                   2.135.234                -           2.135.234
              Liabilitas Jangka Panjang                    928.727                -             928.727
              Total Liabilitias                          3.063.961                -           3.063.961
              Ekuitas                                    7.408.750                -           7.408.750

              Proforma Laporan Laba Rugi Perseroan                                         (Ribuan USD)
                                                       Audit                              Proforma
                      Laporan Laba Rugi                               Transaksi
                                                 31 Desember 2023                     31 Desember 2023
              Pendapatan usaha                           6.517.556                -           6.517.556
              Beban pokok pendapatan                    (3.980.272)               -          (3.980.272)
              Laba bruto                                 2.537.284                -           2.537.284
              Laba usaha                                 2.155.498                -           2.155.498
              Laba periode berjalan                      1.854.878                -           1.854.878


       D.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
            DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
            TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

            Perseroan melalui ATA tidak melakukan investasi ini kepada pihak ketiga karena dengan
            melakukan investasi kepada INS, selain mengoptimalkan tingkat pengembalian atas
            likuiditas yang dimiliki namun juga untuk mendiversifikasi sumber pendapatan Perseroan.
            Hal ini tentunya memberikan manfaat yang lebih besar untuk Perseroan dibandingkan dengan
            melakukan investasi pada pihak ketiga atau instrumen keuangan lain. Sedangkan bagi INS,
            transaksi Amendemen Perjanjian Pinjaman ini memberikan fleksibilitas yang lebih baik
            sehubungan dengan ketersediaan dana untuk pengembangan bisnis yang relatif lebih
            cepat prosesnya jika dibandingkan dengan proses yang dilakukan bersama pihak ketiga.

            Amendemen Perjanjian Pinjaman ini telah dibuat dengan mencakup syarat dan ketentuan
            yang sama sebagaimana bila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga
            syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.

III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

       Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
       Transaksi Afiliasi wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
       Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

       Untuk memastikan kewajaran atas transaksi Amendemen Perjanjian Pinjaman, Perseroan telah
       menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan untuk
       memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi ini, sesuai dengan Surat Penawaran
       No.0004/2.0142-00/PP-B/DSS-01/0177/V/2024 tertanggal 27 Mei 2024 yang telah disetujui
       Perseroan.




                                                     8
Page 9
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran Nomor 00037/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2024 tertanggal 25 Juni 2024
dengan ringkasan sebagai berikut:

i.    Identitas Pihak

      Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak‐pihak yang bertransaksi adalah ATA
      dan INS, dimana keduanya adalah Perusahaan Terkendali Perseroan.

ii.   Obyek Analisis Kewajaran

      Obyek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah rencana penandatanganan
      Amendemen I Perjanjian Pinjaman antara ATA dengan INS, dimana ATA selaku pemberi
      pinjaman dan INS selaku penerima pinjaman sepakat untuk mengubah beberapa
      ketentuan dalam perjanjian pinjaman tertanggal 28 Desember 2023, yang antara lain
      mengenai (i) peningkatan nilai pinjaman sampai dengan sejumlah IDR487.500.000.000
      (empat ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah), (ii) perpanjangan tanggal
      jatuh tempo hingga 30 Juni 2027, serta (iii) ketentuan tentang pembayaran bunga, dari
      ketentuan sebelumnya yang wajib dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan menjadi wajib
      dibayarkan pada tanggal jatuh tempo pinjaman (selanjutnya disebut "Rencana
      Transaksi").

 iii. Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
      Laporan pendapat kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

 iv. Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas
      Beberapa asumsi yang digunakan Penilai Independen dalam penyusunan pendapat
      kewajaran adalah:
      •   Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
      •   Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai Independen terima dari
          manajemen dan data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai
          data ekonomi dan industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat
          dipercaya keakuratannya.
      •   Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen‐dokumen yang
          digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
      •   Laporan pendapat kewajaran ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
          dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
          kepentingan lain diluar kepentingan Pasar Modal.
      •   Dalam melaksanakan analisis, Penilai Independen mengasumsikan dan
          bergantung pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi
          keuangan dan informasi‐ informasi lain yang diberikan kepada Penilai Independen oleh
          Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar,
          lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai Independen tidak bertanggung jawab
          untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi‐informasi tersebut.
          Penilai Independen juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
          mereka tidak mengetahui fakta‐fakta yang menyebabkan informasi‐informasi yang
          diberikan kepada Penilai Independen menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
      •   Penilai Independen mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
          kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi
          perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi‐asumsi
          yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai Independen
          tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
          memutakhirkan (update) pendapat Penilai Independen karena adanya perubahan
          asumsi dan kondisi serta peristiwa‐peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
                                          9
Page 10
                                                                                         ii.
          •    Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
               maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
               tanggung jawab Penilai Independen.
          •    Perubahan‐perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
               berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
               sebagainya bukan menjadi tanggung jawab Penilai Independen.

       v. Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan
          Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, Penilai
          Independen telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana
          Transaksi yang mencakup hal–hal sebagai berikut:

          a.   Analisis atas Rencana Transaksi.
          b.   Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi.
          c.   Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.

      vi. Pendapat Kewajaran atas Transaksi

          Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
          terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari
          Rencana Transaksi, Penilai Independen berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
          Wajar.


IV.   PERNYATAAN DIREKSI

      Direksi Perseroan menyatakan bahwa Amendemen Perjanjian Pinjaman telah disusun melalui
      prosedur yang memadai dan memastikan bahwa Amendemen Perjanjian Pinjaman dilaksanakan
      sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkannya dengan
      ketentuan dan persyaratan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai
      hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s‐length
      principle).

V.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Amendemen Perjanjian Pinjaman
      merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
      informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Afiliasi sebagaimana
      diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, serta menjamin bahwa semua informasi material
      sehubungan dengan transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
      informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris
      dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
      informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.




                                               10
Page 11
VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi
      Amendemen Perjanjian Pinjaman harap menghubungi:



                              PT Adaro Energy Indonesia Tbk
                                  Menara Karya, Lantai 23
                   Jl. H.R. Rasuna Said Blok X‐5, Kav. 1‐2 Jakarta 12950
                                         Indonesia
                                 Email: corsec@adaro.com




                                           11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published1 Jul 2024
Pages11
Characters29,802
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADARO ENERGY INDONESIA TBK p.1 ×11
linked org PT Alam Tri Abadi p.1
linked person Edwin Soeryadjaya p.5
linked person Arini Saraswaty Subianto p.5
linked person Garibaldi Thohir · Komisaris Utama p.5 ×3
linked person Julius Aslan p.5 ×3
linked person Iwan Dewono Budiyuwono p.5 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible person Effendi Komisaris p.5
possible person Budi Bowoleksono p.5
possible person Ir. Rusli p.5
possible person Lie Luckman p.6
possible person Heri Gunawan p.7
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org | KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan, penilai · Penilai Independen p.2
unresolved org KJPP Desmar p.2 ×2
unresolved org Salman dan Rekan p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.3
unresolved org Rintis & Rekan p.3
unresolved person Akta Notaris Sukawaty Sumadi p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved person Akta Notaris Mahendra Adinegara p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×9
unresolved person Theodore Permadi Rachmat · Presiden Komisaris p.5 ×3
unresolved person Mohammad Effendi p.5
unresolved person Christian Ariano Rachmat p.5 ×4
unresolved person Michael William P. Soeryadjaya p.5
unresolved person M. Syah Indra Aman p.5 ×2
unresolved person Akta Notaris Ir. Rusli p.5
unresolved person Pengawasan Berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie · Notaris p.6 ×4
unresolved person Anastasia Anne Augusta · Notaris p.6 ×5
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.6
unresolved person Budi Santoso Simin p.7 ×2
unresolved person Hendri Tamrin p.7
unresolved person A.H. Bramantya Putra p.7 ×2
unresolved person R. Giri. M. Natakusumah p.7
unresolved person Esther Suzanna Pakpahan B. p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 2549 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, '
                            'serta perlu diumumkan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, serta perlu '
                'diumumkan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result