Skip to content
Back to announcement

20240701_AREA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677900_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review AREA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.924
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor 1 022/KET-N/VI/2024 Kepada Yth :
Hal : Surat Keterangan PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk.
Tanggal : 27 Juni 2024

Yang bertandatangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

Il. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT DUNIA VIRTUAL ONLINE
Tbk. di Avenue On 5, M-Ten (Menara Tendean), Lantai 5, Kuningan Barat
Raya, Jakarta Selatan, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya,
Notaris, tertanggal 27 Juni 2024 nomor 67, yaitu Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk.

Perseroan”),

2. Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut :

Dewan Komisaris

- Komisaris Utama : Bapak Sugeng Alifen

- Komisaris : Ibu Vonay Stephanie Budisatyo

- Komisaris Independen : Bapak Herman Suhardjito

Direksi

- Direktur Utama : Bapak Michael Kurnia Wirawan Alifen
- Direktur : Bapak Edi

- Direktur : Ibu Yoke Tangkar
Page 2 OCR 0.917
aa DA MAINAN ENTRY

RUPST diselenggarakan berdasarkan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 ("POJK 15/2020”): (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 16/POJK.04/2020 (”POJK 16/2020”) Citi) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT
40/2007”): dan (iv) Anggaran Dasar Perseroan.

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan

hal-hal sebagai berikut :

a

Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan Nomor: 095/CORSEC/DVO-SP/V/2024 tanggal 13 Mei 2024:
Memberitahukan mengenai ralat pemberitahuan rencana Rapat kepada
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
Nomor: 103/CORSEC/DVO-SP/V/2024 tanggal 21 Mei 2024:
Melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal 21 Mei 2024 (selanjutnya
disebut "Pengumuman”) dan melakukan Pemanggilan Rapat pada
tanggal 5 Juni 2024 (selanjutnya disebut “Panggilan”) melalui :

- website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI:

- website resmi Perseroan, dan

- website Bursa Efek Indonesia.

Menyampaikan Ralat Pemanggilan Rapat pada tanggal 25 Juni 2024
(selanjutnya disebut "Ralat Panggilan”) melalui :

- website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,

- website resmi Perseroan: dan

- website Bursa Efek Indonesia.

Bahwa Mata Acara RUPST :

1.

Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan
Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk Tahun Buku yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 berikut Pemberian
Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (acguit et
de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
Tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang Telah Dijalankan
Selama Tahun Buku 2023.

Penetapan Penggunaan Hasil Usaha Perseroan Untuk Tahun Buku
yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.

2
Page 3 OCR 0.929
3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024.

4. Penetapan Besarnya Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan
Honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan.

S5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Perdana Saham.

Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah,

dengan perincian sebagai berikut :

& Kuorum kehadiran untuk Mata Acara RUPST berdasarkan ketentuan Pasal
41 ayat la POJK 15, bahwa RUPST adalah sah apabila dihadiri lebih dari V4
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah dan
RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui lebih dari '4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang
hadir dalam RUPST.

-Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam

RUPST sebanyak 2.029.675.200 (dua miliar dua puluh sembilan juta enam

ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus) saham atau mewakili 79,92146 (tujuh

puluh sembilan koma sembilan dua satu persen) dari 2.539.601.000 (dua miliar

lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus satu ribu) saham, yang

merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai

dengan tanggal diselenggarakannya RUPST.

“Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka

RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

Sesi Pertanyaan :

# Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST, pada seluruh Mata Acara
RUPST tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham

yang mengajukan pertanyaan.

Keputusan Mata Acara RUPST :
- RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut :
I. Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu :
3
Page 4 OCR 0.926
termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab

| - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan
| sepenuhnya (acguit er decharge) kepada seluruh anggota

Direksi atas Tindakan pengurusan dan kepada Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang berkahir pada tanggal
31 Desember 2023.

-Setelah dicatat, ternyata :

# Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 1.000 (seribu) saham.
-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir

namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

« Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

« Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.029.675.200 (dua miliar dua puluh sembilan juta enam ratus
tujuh puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar 10095
(seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam
RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama

RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

II. Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu :
— Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2023 sebagai berikut:
1. Tidak membagikan dividen tunai kepada para
pemegang saham Perseroan,
2. Sebesar Rp.31.000.000,- disisihkan untuk dana

cadangan,
Page 5 OCR 0.935
TI.

3. Sisa laba bersih Perseroan sebesar Rp.3.403.987.289,-
dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk

menambah modal kerja Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 1.000 (seribu) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.
Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.029.675.200 (dua miliar dua puluh sembilan juta enam ratus
tujuh puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar 10094
(seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam

RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua
RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu :

1.

Menunjuk Akuntan Publik saudara Evensius Faris Tarigan,
CPA dari Kantor Akuntan Publik KAP Y. Santosa & Rekan
(PRAXITY) untuk mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024,
Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada
Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium, serta
persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan
penunjukan dan pengangkatan KAP tersebut, dan
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan, untuk menetapkan KAP pengganti yang telah
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal KAP Y.
Santosa & Rekan (PRAXITY), karena sebab apapun tidak
dapat melaksanakan atau menyelesaikan audit atas Laporan

Keuangan Perseroan tahun buku 2024.
kj
Page 6 OCR 0.949
IV.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 1.000 (seribu) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.
Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.029.675.200 (dua miliar dua puluh sembilan juta enam ratus
tujuh puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar 10045
(seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam

RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga
RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu :

Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan gaji dan
tunjangan bagi anggota Direksi dan honorarium bagi Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan

memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 1.000 (seribu) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.
Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.029.675.200 (dua miliar dua puluh sembilan juta enam ratus

tujuh puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar 10096
6
Page 7 OCR 0.950
(seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam
RUPST.
-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,
maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat
RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Kelima RUPST, yaitu :
Mata Acara Kelima Rapat bersifat pelaporan, maka tidak
dilakukan pemungutan suara serta pengambilan keputusan

untuk Mata Acara Kelima Rapat.

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.54 MB
Published1 Jul 2024
Pages7
Characters10,416
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held27 Jun 2024 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1
For
2,029,675,200
—
Against
—
—
Abstain
1,000
—
Agenda 2
For
2,029,675,200
—
Against
—
—
Abstain
1,000
—
Agenda 3
For
2,029,675,200
—
Against
—
—
Abstain
1,000
—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. p.1 ×6
linked person Sugeng Alifen · Komisaris Utama p.1
linked person Herman Suhardjito · Komisaris Independen p.1
linked person Yoke Tangkar · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Y. Santosa p.5
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved person Vonay Stephanie Budisatyo · Komisaris p.1
unresolved person Michael Kurnia Wirawan Alifen · Direktur Utama p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person Evensius Faris Tarigan p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Y. Santosa & Rekan p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Y. Santosa p.5
unresolved org Y. Santosa & Rekan p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.333 185 ms 13 Sep 2026 16:23

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'II. Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu : '
                                '— Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2023 '
                                'sebagai berikut: 1. Tidak membagikan dividen '
                                'tunai kepada para pemegang saham Perseroan, '
                                '2. Sebesar Rp.31.000.000,- disisihkan untuk '
                                'dana cadangan, 3. Sisa laba bersih Perseroan '
                                'sebesar Rp.3.403.987.289,- dimasukkan dan '
                                'dibukukan sebagai laba ditahan, untuk '
                                'menambah modal kerja Perseroan. -Setelah '
                                'dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan suara abstain sebanyak 1.000 '
                                '(seribu) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 '
                                'POJK 15, suara yang hadir namun tidak '
                                'mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas. Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju tidak ada. Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 2.029.675.200 (dua miliar dua puluh '
                                'sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima '
                                'ribu dua ratus) saham atau sebesar 10094 '
                                '(seratus persen) dari jumlah suara yang sah '
                                'dan dihitung dalam RUPST. -sehingga '
                                'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
                                'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
                                'usulan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '1000',
             'votes_for': '2029675200'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'TI. Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu '
                                ': 1. Menunjuk Akuntan Publik saudara Evensius '
                                'Faris Tarigan, CPA dari Kantor Akuntan Publik '
                                'KAP Y. Santosa & Rekan (PRAXITY) untuk '
                                'mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2024, Menetapkan '
                                'dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk menetapkan '
                                'honorarium, serta persyaratan-persyaratan '
                                'lain sehubungan dengan penunjukan dan '
                                'pengangkatan KAP tersebut, dan Memberikan '
                                'wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan, untuk menetapkan KAP pengganti '
                                'yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa '
                                'Keuangan, dalam hal KAP Y. Santosa & Rekan '
                                '(PRAXITY), karena sebab apapun tidak dapat '
                                'melaksanakan atau menyelesaikan audit atas '
                                'Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024. '
                                'kj -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak '
                                '1.000 (seribu) saham. -Bahwa sesuai dengan '
                                'Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir namun '
                                'tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas. Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju tidak ada. Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 2.029.675.200 (dua miliar dua puluh '
                                'sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima '
                                'ribu dua ratus) saham atau sebesar 10045 '
                                '(seratus persen) dari jumlah suara yang sah '
                                'dan dihitung dalam RUPST. -sehingga '
                                'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
                                'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
                                'usulan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '1000',
             'votes_for': '2029675200'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'IV. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu '
                                ': Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan '
                                'Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi '
                                'dari Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk '
                                'menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota '
                                'Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan '
                                'memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. '
                                '-Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak '
                                '1.000 (seribu) saham. -Bahwa sesuai dengan '
                                'Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir namun '
                                'tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas. Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju tidak ada. Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 2.029.675.200 (dua miliar dua puluh '
                                'sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima '
                                'ribu dua ratus) saham atau sebesar 10096 6 '
                                '(seratus persen) dari jumlah suara yang sah '
                                'dan dihitung dalam RUPST. -sehingga '
                                'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
                                'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
                                'usulan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '1000',
             'votes_for': '2029675200'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-27',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result