Back to announcement
20240701_AREA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677900_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review AREASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.924
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor 1 022/KET-N/VI/2024 Kepada Yth : Hal : Surat Keterangan PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. Tanggal : 27 Juni 2024 Yang bertandatangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : Il. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. di Avenue On 5, M-Ten (Menara Tendean), Lantai 5, Kuningan Barat Raya, Jakarta Selatan, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 27 Juni 2024 nomor 67, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. Perseroan”), 2. Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut : Dewan Komisaris - Komisaris Utama : Bapak Sugeng Alifen - Komisaris : Ibu Vonay Stephanie Budisatyo - Komisaris Independen : Bapak Herman Suhardjito Direksi - Direktur Utama : Bapak Michael Kurnia Wirawan Alifen - Direktur : Bapak Edi - Direktur : Ibu Yoke Tangkar
Page 2 OCR 0.917
aa DA MAINAN ENTRY
RUPST diselenggarakan berdasarkan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 ("POJK 15/2020”): (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 16/POJK.04/2020 (”POJK 16/2020”) Citi) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT
40/2007”): dan (iv) Anggaran Dasar Perseroan.
Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan
hal-hal sebagai berikut :
a
Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan Nomor: 095/CORSEC/DVO-SP/V/2024 tanggal 13 Mei 2024:
Memberitahukan mengenai ralat pemberitahuan rencana Rapat kepada
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
Nomor: 103/CORSEC/DVO-SP/V/2024 tanggal 21 Mei 2024:
Melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal 21 Mei 2024 (selanjutnya
disebut "Pengumuman”) dan melakukan Pemanggilan Rapat pada
tanggal 5 Juni 2024 (selanjutnya disebut “Panggilan”) melalui :
- website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI:
- website resmi Perseroan, dan
- website Bursa Efek Indonesia.
Menyampaikan Ralat Pemanggilan Rapat pada tanggal 25 Juni 2024
(selanjutnya disebut "Ralat Panggilan”) melalui :
- website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
- website resmi Perseroan: dan
- website Bursa Efek Indonesia.
Bahwa Mata Acara RUPST :
1.
Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan
Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk Tahun Buku yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 berikut Pemberian
Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (acguit et
de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
Tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang Telah Dijalankan
Selama Tahun Buku 2023.
Penetapan Penggunaan Hasil Usaha Perseroan Untuk Tahun Buku
yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
2
Page 3 OCR 0.929
3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024. 4. Penetapan Besarnya Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan Honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan. S5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : & Kuorum kehadiran untuk Mata Acara RUPST berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat la POJK 15, bahwa RUPST adalah sah apabila dihadiri lebih dari V4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah dan RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari '4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPST. -Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak 2.029.675.200 (dua miliar dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus) saham atau mewakili 79,92146 (tujuh puluh sembilan koma sembilan dua satu persen) dari 2.539.601.000 (dua miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus satu ribu) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST. “Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. Sesi Pertanyaan : # Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST, pada seluruh Mata Acara RUPST tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Keputusan Mata Acara RUPST : - RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut : I. Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu : 3
Page 4 OCR 0.926
termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab | - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan | sepenuhnya (acguit er decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas Tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berkahir pada tanggal 31 Desember 2023. -Setelah dicatat, ternyata : # Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 1.000 (seribu) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. « Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. « Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.029.675.200 (dua miliar dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar 10095 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. II. Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu : — Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2023 sebagai berikut: 1. Tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, 2. Sebesar Rp.31.000.000,- disisihkan untuk dana cadangan,
Page 5 OCR 0.935
TI. 3. Sisa laba bersih Perseroan sebesar Rp.3.403.987.289,- dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 1.000 (seribu) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.029.675.200 (dua miliar dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar 10094 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu : 1. Menunjuk Akuntan Publik saudara Evensius Faris Tarigan, CPA dari Kantor Akuntan Publik KAP Y. Santosa & Rekan (PRAXITY) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024, Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium, serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan KAP tersebut, dan Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan KAP pengganti yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal KAP Y. Santosa & Rekan (PRAXITY), karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024. kj
Page 6 OCR 0.949
IV. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 1.000 (seribu) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.029.675.200 (dua miliar dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar 10045 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu : Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 1.000 (seribu) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.029.675.200 (dua miliar dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar 10096 6
Page 7 OCR 0.950
(seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kelima RUPST, yaitu : Mata Acara Kelima Rapat bersifat pelaporan, maka tidak dilakukan pemungutan suara serta pengambilan keputusan untuk Mata Acara Kelima Rapat. Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 27 Jun 2024 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
2,029,675,200
—
Against
—
—
Abstain
1,000
—
Agenda 2
For
2,029,675,200
—
Against
—
—
Abstain
1,000
—
Agenda 3
For
2,029,675,200
—
Against
—
—
Abstain
1,000
—
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
person
Vonay Stephanie Budisatyo
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Michael Kurnia Wirawan Alifen
· Direktur Utama
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
person
Evensius Faris Tarigan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Y. Santosa & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Y. Santosa
p.5
unresolved
org
Y. Santosa & Rekan
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.333
185 ms
13 Sep 2026 16:23
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'II. Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu : '
'— Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2023 '
'sebagai berikut: 1. Tidak membagikan dividen '
'tunai kepada para pemegang saham Perseroan, '
'2. Sebesar Rp.31.000.000,- disisihkan untuk '
'dana cadangan, 3. Sisa laba bersih Perseroan '
'sebesar Rp.3.403.987.289,- dimasukkan dan '
'dibukukan sebagai laba ditahan, untuk '
'menambah modal kerja Perseroan. -Setelah '
'dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan suara abstain sebanyak 1.000 '
'(seribu) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 '
'POJK 15, suara yang hadir namun tidak '
'mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan tidak setuju tidak ada. Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 2.029.675.200 (dua miliar dua puluh '
'sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima '
'ribu dua ratus) saham atau sebesar 10094 '
'(seratus persen) dari jumlah suara yang sah '
'dan dihitung dalam RUPST. -sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
'usulan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '1000',
'votes_for': '2029675200'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'TI. Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu '
': 1. Menunjuk Akuntan Publik saudara Evensius '
'Faris Tarigan, CPA dari Kantor Akuntan Publik '
'KAP Y. Santosa & Rekan (PRAXITY) untuk '
'mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian '
'Perseroan untuk tahun buku 2024, Menetapkan '
'dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada '
'Direksi Perseroan untuk menetapkan '
'honorarium, serta persyaratan-persyaratan '
'lain sehubungan dengan penunjukan dan '
'pengangkatan KAP tersebut, dan Memberikan '
'wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan, untuk menetapkan KAP pengganti '
'yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa '
'Keuangan, dalam hal KAP Y. Santosa & Rekan '
'(PRAXITY), karena sebab apapun tidak dapat '
'melaksanakan atau menyelesaikan audit atas '
'Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024. '
'kj -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang '
'Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak '
'1.000 (seribu) saham. -Bahwa sesuai dengan '
'Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir namun '
'tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan tidak setuju tidak ada. Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 2.029.675.200 (dua miliar dua puluh '
'sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima '
'ribu dua ratus) saham atau sebesar 10045 '
'(seratus persen) dari jumlah suara yang sah '
'dan dihitung dalam RUPST. -sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
'usulan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1000',
'votes_for': '2029675200'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'IV. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu '
': Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan '
'Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi '
'dari Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk '
'menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota '
'Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan '
'memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. '
'-Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang '
'Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak '
'1.000 (seribu) saham. -Bahwa sesuai dengan '
'Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir namun '
'tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan tidak setuju tidak ada. Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 2.029.675.200 (dua miliar dua puluh '
'sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima '
'ribu dua ratus) saham atau sebesar 10096 6 '
'(seratus persen) dari jumlah suara yang sah '
'dan dihitung dalam RUPST. -sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
'usulan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '1000',
'votes_for': '2029675200'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-27',
'meeting_type': 'AGM'}