Back to announcement
20240628_LSIP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31676619_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed LSIPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.946
NOTARIS DESMAN, S.H., M.Hum. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002 Jl. Muara Karang Raya No.10 - 10A, Jakarta 14450 SURAT KETERANGAN Nomor: 053.VI/N/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini: DESMAN, S.H., M.Hum, Notaris Kota Jakarta Utara dengan ini menerangkan: -Bahwa PT PERUSAHAAN PERKEBUNAN LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB selanjutnya disebut “Rapat-Rapat”) 1. Penyelenggaraan Rapat-Rapat Hari/Tanggal — : Kamis, 27 Juni 2024 Tempat : Sudirman Plaza - Indofood Tower Lantai PH Jl. Jenderal Sudirman Kavling 76-78 Jakarta Selatan 12910 Waktu : RUPST : Pukul 10.09 sampai dengan 11.23 WIB RUPSLB : Pukul 11.44 sampai dengan 12.00 WIB Mata Acara: RUPST 1. Penerimaan dan persetujuan laporan tahunan Direksi mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2. Pengesahan Neraca serta Perhitungan Laba - Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 3. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 4. Perubahan pengurus Perseroan, 5. Penetapan besarnya remunerasi untuk semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, 6. Penunjukan Akuntan Publik dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya. RUPSLB Pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan penarikan kembali atas seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (treasury stock). Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.937
NOTARIS DESMAN, S.H., M.Hum. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002 Jl. Muara Karang Raya No.10 - 10A, Jakarta 14450 Telp. (021) 663 0328 (huntin 2. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Rapat-Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi: RUPST: DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen DIREKSI Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur | Wakil Presiden Direktur II Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur RUPSLB: DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen DIREKSI Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur | Wakil Presiden Direktur II Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur : Moleonoto (Paulus Moleonoto) : Axton Salim : Hendra Widjaja : Edy Sugito : Agus Rajani Panjaitan : Benny (Benny Tjoeng) : Tan Agustinus Dermawan : Tio Eddy Hariyanto : Johnny Ponto : Joefly Joesoef Bahroeny : Alamsyah : In She : Peter Kradolfer : Ferdi Gunawan : Moleonoto (Paulus Moleonoto) : Axton Salim : Hendra Widjaja : Edy Sugito : Agus Rajani Panjaitan : Benny (Benny Tjoeng) 1 Tan Agustinus Dermawan : Tio Eddy Hariyanto : Joefly Joesoef Bahroeny : In She : Peter Kradolfer : Ferdi Gunawan : Herlina Sugiarto 3. Jumlah Saham Yang Hadir Pada Saat Rapat-Rapat e RUPST dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau para kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili 4.574.899.687 saham yang merupakan 67,081& dari seluruh jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.827
NOTARIS DESMAN, S.H., M.Hum. BK, Mortar Kobakh LA Hak Asasi Manusia tapublik Indonesia GANAMT0202: Th, 2002 Jl, Muara Karang taya No.10 - 10A, Jakarta 14460 Tolp. (021) 663 0320 (huntin 8 RUPSLO dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau para kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili 4,571,793,087 saham yang merupakan 67,0354 dari seluruh Jumlah saham yang mempunyal hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, 4. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat-Rapat Untuk setiap mata acara Rapat-Rapat, setelah dilakukan uralan dan penjelasan, para pemegang saham dan/atau para kuasa pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan tanggapan, Setelah tidak ada lagi pertanyaan atau tanggapan dari para pemegang saham dan/atau para kuasa pemegang saham, maka Rapat-Rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan pemungutan suara mengingat terdapat suara abstain dan suara tidak setuju dari para pemegang saham dan/atau para kuasa pemegang saham, 5. Pengajuan Pertanyaan Dan Tanggapan Dalam Setiap Mata Acara Rapat-Rapat ". RUPST Dalam mata acara pertama dan kedua, terdapat 2 (dua) orang pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, yang masing-masing mewakili 2.045.700 saham dan 300 saham, " RUPSLB Dalam mata acara, terdapat 1 (satu) orang pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, yang mewakili 2,045,700 saham, 6. Hasil Pemungutan Suara untuk Setiap Mata Acara Rapat-Rapat Seluruh keputusan mata acara Rapat-Rapat diambil berdasarkan pemungutan suara dengan hasil sebagai berikut: 1. Keputusan RUPST diambil melalui pemungutan suara, dengan hasil sebagai berikut: Abstain Setuju — | Total Suara Setuju | “Mata Aci 79.016.323 | 4.495.883.264 | 4.574.899.587 (99,991) “Mata Acara 2 | too | 79.016.323| 4.495.883.264| 4.574.899.587 (99,999) Mata Acara 3 | 11.903.037 | 42.274.200 | 4.520.722.450 | 4.562.996.650 (99,739K) Nata Acara 4 | Acara 4| 327.485.407 | 43.241.627 | 4.204.172.653 | 4.247.414.280 (91,BA1Y) Mata Acara 5 | 115.435.665 | 43.241.627 | 4.416.222.395 | 4.459.464.022 (97,4764) “Mata Acara 6| 2.103.376 | 79.983.750| 4.492.812.561) 4.572.796.311 (99,9545) | 2. Keputusan RUPSLB diambil melalui pemungutan s suara, dengan hasil sebagai berikut: Tidak | Abstain Setuju Total Suara Setuju Setuju 103.496.233 | 38.232.700 | 4.430.064.154| 4.468.296.854 (97,736K) 7. Hasil Keputusan Rapat-Rapat -RUPST memutuskan: Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.917
NOTARIS DESMAN, S.H., M.Hum. SK. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 4 Nomor C-1125.HT.23.02-Th. 2962 | 3917 | Jl. Muara Karang Raya No.10 - 10A, Jakarta 14450 Ik See JS Telp. (021) 663 0328 (hunting) en LS » Mata Acara Pertama Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Direksi mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. e Mata Acara Kedua Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba-Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik "Purwantono, Sungkoro & Surja" dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana diuraikan dalam Laporan No: 00088/2.1032/AU.1/01/1179-2/1/!1/2024 tanggal 27 Februari 2024. e Mata Acara Ketiga 1. Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan untuk tahun buku 2023, sebesar Rp761.995.000.000,- (tujuh ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut: (i) Disisihkan sebagai dana cadangan Perseroan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), (ii) Ditetapkan dan dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku 2023 sebesar Rp39,- (tiga puluh sembilan rupiah) per lembar saham, untuk dibayarkan sesuai dengan usulan jadwal dan tata cara pembayaran dividen, (iii) Sisa laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan untuk tahun buku 2023 dicatat sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya. 2. Memberikan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan dan melaksanakan pembayaran dividen sesuai dengan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai yang diusulkan. e Mata Acara Keempat 1. Menyetujui penggantian Bapak Johnny Ponto dan Bapak Alamsyah masing-masing selaku Direktur Perseroan, oleh Bapak Harrijanto Kusumo dan Ibu Herlina Sugiarto masing-masing dan berturut turut selaku Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPST ini untuk sisa masa jabatan anggota Direksi sampai dengan penutupan RUPST Perseroan pada tahun 2025, sehingga susunan anggota Direksi Perseroan selengkapnya menjadi sebagai berikut: Presiden Direktur : Bapak Benny (Benny Tjoeng) Wakil Presiden Direktur |: Bapak Tan Agustinus Dermawan Wakil Presiden Direktur Il: Bapak Tio Eddy Hariyanto Direktur : Bapak Joefly Joesoef Bahroeny Direktur : Ibu In She Direktur : Bapak Peter Kradolfer Direktur : Bapak Ferdi Gunawan Direktur : Bapak Harrijanto Kusumo Dipindai dengan CamScanner
Page 5 OCR 0.932
NOTARIS DESMAN, S.H., M.Hum. 5 Ng S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia /Si ta h Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002 | AG - Jl. Muara Karang Raya No.10 - 10A, Jakarta 14450 | pan ja f : Lg Telp. (021) 663 0328 (hunting) Direktur : Ibu Herlina Sugiarto 2. Memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya dengan disertai ucapan terima kasih kepada Bapak Johnny Ponto dan Bapak Alamsyah atas pengabdian, kontribusi dan jasa-jasa mereka terhadap Perseroan selama menjabat selaku Direktur Perseroan, 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan sebagaimana tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan ini dalam suatu akta notaris, dan melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. e Mata Acara Kelima Menyetujui penetapan besarnya seluruh jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang akan dibayarkan oleh Perseroan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, maksimum sebesar Rp36.000.000.000,- (tiga puluh enam miliar rupiah) (sebelum dipotong pajak). e Mata Acara Keenam 1. Menunjuk Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik "Purwantono, Sungkoro & Surja" untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya. - RUPSLB memutuskan: 1. Menyetujui pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan penarikan kembali atas seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan, yaitu sebanyak 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu) lembar saham, 2. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diusulkan dalam RUPSLB ini, 3. Melakukan pengumuman di harian surat kabar mengenai pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan penarikan kembali atas seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan, sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 44 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan pengurusan pemberitahuan perubahan dan/atau persetujuan Dipindai dengan CamScanner
Page 6 OCR 0.955
NOTARIS DESMAN, S.H., M.Hum. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002 Jl. Muara Karang Raya No.10 - 10A, Jakarta 14450 Telp. (021) 663 0328 (huntin: dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia termasuk melakukan perubahan yang diperlukan dan disyaratkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia. -Bahwa risalah hasil keputusan Rapat-Rapat sebagaimana diuraikan di atas, tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan nomor 82 dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa nomor 83, keduanya tertanggal 27 Juni 2024, yang seluruh minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dipindai dengan CamScanner
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 27 Jun 2024 · 10:09–11:23 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
4,430,064,154
—
Against
103,496,233
—
Abstain
38,232,700
—
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DESMAN
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-
p.1 ×3
unresolved
org
PERUSAHAAN PERKEBUNAN LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Herlina Sugiarto
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
person
Harrijanto Kusumo Dipindai
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
238 ms
13 Sep 2026 16:30
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '38232700',
'votes_against': '103496233',
'votes_for': '4430064154',
'votes_in_favor_total': '4468296854'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-27',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '11:23:00',
'time_start': '10:09:00',
'venue': 'Sudirman Plaza - Indofood Tower Lantai PH Jl. Jenderal Sudirman '
'Kavling 76-78 Jakarta Selatan 12910'}