Skip to content
Back to announcement

20260521_COCO_Pemanggilan RUPS_32093239_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted COCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                      PEMANGGILAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                           PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk

Direksi PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kab. Sumedang, dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) Perseroan (untuk selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal   : Jumat, 12 Juni 2026
Waktu          : 10.00 WIB - Selesai
Tempat         : Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 14, Win&Co Group
                 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, RT.010, RW.001, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan,
                 DKI Jakarta 12920


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan termasuk di dalamnya Laporan
   Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pembebasan
   dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2025, sejauh tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut bukan
   merupakan tindakan pidana dan tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan
   Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan penetapan penggunaan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan pemberian wewenang
   untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta
   persyaratan lainnya.
4. Persetujuan dan penetapan honorarium dan/atau remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026.
5. Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas melalui Penambahan Modal
   dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat:
   1. Mata acara Pertama Rapat dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan (i) Pasal 69 ayat (1) Undang-
       Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-
       undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
       Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UUPT”) dan (ii) Pasal 17 ayat 3, Pasal 19 ayat 2 huruf (a) dan Pasal
       19 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, dimana persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan
       termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
       ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

   2. Mata acara Kedua Rapat ini dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 dan 71
      UUPT dan Pasal 19 ayat 2 huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan terkait penggunaan laba bersih
      Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dimana penggunaan laba
      bersih Perseroan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal saldo laba positif.

   3. Mata acara Ketiga Rapat ini dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan Pasal 59 Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, serta Pasal 19 ayat 2 huruf (c)
      Anggaran Dasar Perseroan bahwa penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
      informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPST dengan mempertimbangkan
      usulan Dewan Komisaris.
Page 2
   4. Mata acara Keempat Rapat ini dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 96
      dan 113 UUPT serta Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, terkait penentuan
      remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris oleh Rapat Umum Pemegang Saham, yang mana
      kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

   5. Mata acara Kelima Rapat ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Dana Hasil
      Penawaran Umum, Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana
      hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPST sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
      direalisasikan. Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas
      dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II
      (PMHMETD II) PT Wahana Interfood Nusantara, Tbk Tahun 2025.



Catatan :
   1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, sehingga
       Pemanggilan Rapat yang disampaikan Perseroan melalui situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI),
       situs web Bursa Efek Indonesia (SPE-IDXnet), dan situs web Perseroan www.wahana-interfood.com
       merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.

   2. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait Mata Acara Rapat melalui situs web Perseroan
      www.wahana-interfood.com sejak tanggala dilakukannya Pemanggilan sampai dengan tanggal
      diselenggarakan Rapat. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta secara tertulis oleh
      Pemegang Saham Perseroan.

   3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah:
       a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
          Perseroan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT
          Sinartama Gunita yang merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan.
       b. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank
          kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
          di Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

   4. Memperhatikan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
      Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik dan
      Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara
      Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara
      melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”):
      a. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat hadir secara daring/online atau dengan
          memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang diselenggarakan
          oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan
          Rapat. Untuk detail lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemberian kuasa dari Pemegang Saham,
          Pemegang Saham dapat mengikuti petunjuk dalam Panduan eASY.KSEI – Operations for
          Shareholder.
      b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka
          Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan atau dapat
          menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui email corsec@winco.co.id. Surat Kuasa
          yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen
          pendukungnya dapat disampaikan kepada Perseroan melalui Biro Administrasi Efek Perusahaan
          yakni PT Sinartama Gunita, yang beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19,
          Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250. Formulir Surat Kuasa yang telah diisi dan
          ditandatangani harus sudah diserahkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan selambat-
Page 3
       lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat diselenggarakan, atau selambat-lambatnya
       pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026, pukul 16.00 WIB.

5. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan
   hormat untuk melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran di tempat acara dengan ketentuan:
   a. Bagi Pemegang Saham Perorangan, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri
       lainnya.
   b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, fotocopy Anggaran Dasar Perusahaan yang
       terakhir serta Akta susunan pengurus yang terakhir.
   c. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral
       Efek Indonesia (KSEI) diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR)
       yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka
       rekening efeknya.

6. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
   mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
   elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.

7. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya. Direksi, Dewan
   Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat,
   namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam Pemungutan Suara.

8. Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah dimohon dengan hormat untuk sudah berada di tempat Rapat
   selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
   yang hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat

9. Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib
   mematuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya. Perseroan dapat melakukan
   tindakan tertentu yang diperlukan demi kelancaran Rapat, apabila terdapat kondisi yang menurut
   pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketertiban dan pemenuhan
   protokol kesehatan dimaksud.

10. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur kemudian pada
    Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada website eASY.KSEI dan situs web Perseroan.

11. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
    terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang
    berlaku.




                                     Sumedang, 21 Mei 2026
                                       Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published21 May 2026
Pages3
Characters10,850
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk p.1 ×7
linked org Sinar Mas p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result