Back to announcement
20260521_COCO_Pemanggilan RUPS_32093239_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk
Direksi PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kab. Sumedang, dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) Perseroan (untuk selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 12 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB - Selesai
Tempat : Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 14, Win&Co Group
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, RT.010, RW.001, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta 12920
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan termasuk di dalamnya Laporan
Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pembebasan
dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, sejauh tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut bukan
merupakan tindakan pidana dan tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan
Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan penetapan penggunaan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan pemberian wewenang
untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta
persyaratan lainnya.
4. Persetujuan dan penetapan honorarium dan/atau remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026.
5. Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas melalui Penambahan Modal
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
1. Mata acara Pertama Rapat dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan (i) Pasal 69 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UUPT”) dan (ii) Pasal 17 ayat 3, Pasal 19 ayat 2 huruf (a) dan Pasal
19 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, dimana persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan
termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
2. Mata acara Kedua Rapat ini dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 dan 71
UUPT dan Pasal 19 ayat 2 huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan terkait penggunaan laba bersih
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dimana penggunaan laba
bersih Perseroan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal saldo laba positif.
3. Mata acara Ketiga Rapat ini dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan Pasal 59 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, serta Pasal 19 ayat 2 huruf (c)
Anggaran Dasar Perseroan bahwa penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPST dengan mempertimbangkan
usulan Dewan Komisaris.
Page 2
4. Mata acara Keempat Rapat ini dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 96
dan 113 UUPT serta Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, terkait penentuan
remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris oleh Rapat Umum Pemegang Saham, yang mana
kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
5. Mata acara Kelima Rapat ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum, Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPST sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan. Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas
dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II
(PMHMETD II) PT Wahana Interfood Nusantara, Tbk Tahun 2025.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, sehingga
Pemanggilan Rapat yang disampaikan Perseroan melalui situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI),
situs web Bursa Efek Indonesia (SPE-IDXnet), dan situs web Perseroan www.wahana-interfood.com
merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait Mata Acara Rapat melalui situs web Perseroan
www.wahana-interfood.com sejak tanggala dilakukannya Pemanggilan sampai dengan tanggal
diselenggarakan Rapat. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta secara tertulis oleh
Pemegang Saham Perseroan.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah:
a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT
Sinartama Gunita yang merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan.
b. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank
kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
di Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Memperhatikan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik dan
Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara
melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”):
a. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat hadir secara daring/online atau dengan
memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang diselenggarakan
oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan
Rapat. Untuk detail lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemberian kuasa dari Pemegang Saham,
Pemegang Saham dapat mengikuti petunjuk dalam Panduan eASY.KSEI – Operations for
Shareholder.
b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka
Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan atau dapat
menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui email corsec@winco.co.id. Surat Kuasa
yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen
pendukungnya dapat disampaikan kepada Perseroan melalui Biro Administrasi Efek Perusahaan
yakni PT Sinartama Gunita, yang beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19,
Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250. Formulir Surat Kuasa yang telah diisi dan
ditandatangani harus sudah diserahkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan selambat-
Page 3
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat diselenggarakan, atau selambat-lambatnya
pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026, pukul 16.00 WIB.
5. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan
hormat untuk melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran di tempat acara dengan ketentuan:
a. Bagi Pemegang Saham Perorangan, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri
lainnya.
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, fotocopy Anggaran Dasar Perusahaan yang
terakhir serta Akta susunan pengurus yang terakhir.
c. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR)
yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka
rekening efeknya.
6. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
7. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya. Direksi, Dewan
Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat,
namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam Pemungutan Suara.
8. Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah dimohon dengan hormat untuk sudah berada di tempat Rapat
selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
yang hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat
9. Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib
mematuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya. Perseroan dapat melakukan
tindakan tertentu yang diperlukan demi kelancaran Rapat, apabila terdapat kondisi yang menurut
pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketertiban dan pemenuhan
protokol kesehatan dimaksud.
10. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur kemudian pada
Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada website eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
11. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Sumedang, 21 Mei 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.