Skip to content
Back to announcement

20240701_BALI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31677754_lamp7.pdf

Other Text extracted BALI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                         PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
                                   (“Perseroan”)
                        Berkedudukan Hukum di Badung, Bali.

                               PEMBERITAHUAN
                         KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                      PERUBAHAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN
                                DIVIDEN FINAL

Merujuk pada pemberitahuan sebelumnya yang telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal
19 Juni 2024 terkait Pembagian Dividen Final, dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham
PT Bali Towerindo Sentra Tbk bahwa terdapat perubahan atas Pelaksanaan Pembayaran Dividen
Tunai.

Berikut perubahan jadwal pelaksanaan pembayaran Dividen Final untuk saham Perseroan yang
berada dalamPenitipan Kolektif:

                           Kegiatan                                  Tanggal
 Cum Dividen Final di Pasar Reguler dan Negosiasi                         26 Juni 2024
 Ex Dividen Final di Pasar Reguler dan Negosiasi                          27 Juni 2024
 Cum Dividen Final di Pasar Tunai                                         28 Juni 2024
 Ex Dividen Final di Pasar Tunai                                             1 Juli 2024
 Recording Date (yang berhak atas Dividen Final)                          28 Juni 2024
 Pelaksanaan Pembayaran Dividen Final                                      10 Juli 2024


Tata Cara Pembayaran:

1. Pemberitahuan jadwal pembayaran Dividen Final ini merupakan pemberitahuan resmi dari
   Perseroan.

2. Dividen Final akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00 WIB (“Pemegang
   Saham Yang Berhak”).

3. Pembayaran Dividen Final:
    a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
       pembayaran Dividen Final akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke
       rekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta
       nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek
       Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita, beralamat di Sinarmas Menara Tekno Lantai 7
       Jl.Fachrudin No 19 , RT 1 , RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang,
       Jakarta Pusat 10250, paling lambat tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00 dengan disertai
       fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat
       bermeterai Rp.10.000,-.
    b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian
       Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang
       Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang
       bersangkutan.
Page 2
4. Dividen Final yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan
   yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk
   memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
        belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy
        NPWP kepada KSEI atau PT Sinartama Gunita paling lambat tanggal 28 Juni 2024 pukul
        16.00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
        Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan
        No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang
        Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
        Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen
        Final tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
         i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Final tersebut harus
            diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
            tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka
            Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen Final wajib disetor sendiri oleh
            Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan
            Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.
        ii. Wajib Pajak Badan dalam negeri.

    b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
       sahamnya:
        i. dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
       ii. tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham dalam bentuk
           warkat),

        dan yang pemotongan pajaknyaakan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
        Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-
        Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.
        7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan
        Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau
        Sinartama Gunita (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif
        KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 28 Juni 2024
        pukul 16.00 WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana
        disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang
        Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD
        dengan format dimaksud, Dividen Final yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26
        sebesar 20%.




                                         Jakarta, 01 Juli 2024
                                 PT Bali Towerindo Sentra Tbk
                                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.09 MB
Published1 Jul 2024
Pages2
Characters5,719
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BALI TOWERINDO SENTRA Tbk p.1 ×8
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak No. PER- p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result