Back to announcement
20240701_BALI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31677754_lamp7.pdf
Other Text extracted BALISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan Hukum di Badung, Bali.
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PERUBAHAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN
DIVIDEN FINAL
Merujuk pada pemberitahuan sebelumnya yang telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal
19 Juni 2024 terkait Pembagian Dividen Final, dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham
PT Bali Towerindo Sentra Tbk bahwa terdapat perubahan atas Pelaksanaan Pembayaran Dividen
Tunai.
Berikut perubahan jadwal pelaksanaan pembayaran Dividen Final untuk saham Perseroan yang
berada dalamPenitipan Kolektif:
Kegiatan Tanggal
Cum Dividen Final di Pasar Reguler dan Negosiasi 26 Juni 2024
Ex Dividen Final di Pasar Reguler dan Negosiasi 27 Juni 2024
Cum Dividen Final di Pasar Tunai 28 Juni 2024
Ex Dividen Final di Pasar Tunai 1 Juli 2024
Recording Date (yang berhak atas Dividen Final) 28 Juni 2024
Pelaksanaan Pembayaran Dividen Final 10 Juli 2024
Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran Dividen Final ini merupakan pemberitahuan resmi dari
Perseroan.
2. Dividen Final akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00 WIB (“Pemegang
Saham Yang Berhak”).
3. Pembayaran Dividen Final:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
pembayaran Dividen Final akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke
rekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta
nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita, beralamat di Sinarmas Menara Tekno Lantai 7
Jl.Fachrudin No 19 , RT 1 , RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat 10250, paling lambat tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00 dengan disertai
fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat
bermeterai Rp.10.000,-.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang
Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang
bersangkutan.
Page 2
4. Dividen Final yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy
NPWP kepada KSEI atau PT Sinartama Gunita paling lambat tanggal 28 Juni 2024 pukul
16.00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan
No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen
Final tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Final tersebut harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka
Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen Final wajib disetor sendiri oleh
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.
ii. Wajib Pajak Badan dalam negeri.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
sahamnya:
i. dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
ii. tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham dalam bentuk
warkat),
dan yang pemotongan pajaknyaakan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-
Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan
Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau
Sinartama Gunita (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 28 Juni 2024
pukul 16.00 WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD
dengan format dimaksud, Dividen Final yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26
sebesar 20%.
Jakarta, 01 Juli 2024
PT Bali Towerindo Sentra Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak No. PER-
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.