Back to announcement
20240701_PNLF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677726_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review PNLFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.945
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. /3 NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 SURAT KETERANGAN Nomor : 72/KTW.N/VI/2024 Yang bertandatangan di bawah ini: Nama 1 KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH., SH., M.Kn Jabatan 1 Notaris di Jakarta Alamat 1 Jalan Biak Raya No.70 Jakarta Pusat 10150 Dengan ini menerangkan : A. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27Juni 2024, bertempat di Gedung Bank Panin Pusat Lantai 4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT. PANIN FINANCIAL Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (“Perseroan”), yang dilaksakan secara fisik dan secara online melalui aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI). Bahwa Berita Acara Rapat termaktub dalam akta tanggal 27 Juni 2024 Nomor 52, dibuat oleh saya, Notaris. Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat Dewan Komisaris : -Komisaris Independen 1 Bapak Sugeng Purwanto Direksi : -Direktur : Priskila Gabrielia Ciahaya Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 24.612.278.261 (dua puluh empat miliar enam ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh satu) saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 76,86Y4 (tujuh puluh enam koma delapan enam persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/ kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat Bahwa acara pertama dan kedua ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, sedangkan acara ketiga, keempat dan kelima Rapat tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat dengan menanyakan apakah usul yang dibicarakan disetujui oleh pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat. Jika tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang
Page 2 OCR 0.951
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. £ NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 tidak setuju/abstain akan diambil kesimpulan bahwa usul disetujui secara musyawarah untuk mufakat. Jika ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak setuju/abstain, pengambilan keputusan melalui pemungutan suara secara lisan dengan cara mengangkat tangan dan dipersilahkan menyerahkan kartu suaranya kepada petugas dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris. B. Bahwa dalam Rapat Perseroan telah diambil keputusan: -Acara Pertama Rapat: 1 » Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya kegiatan usaha Perseroan, yang antara lain memuat Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan sebagaimana ternyata dari Surat Nomor: 00162/2.1035/AU.1/05/1432-3/1/111/2024 tanggal 28 Maret 2024, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (“Laporan Keuangan”), serta laporan tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dan mengesahkan Laporan Keuangan. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan dan/atau dalam Laporan Tahunan. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris. -Acara Kedua Rapat: Menyetujui penetapan penggunaan laba untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebagai berikut : a). b) Cc). 9) Sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai dana cadangan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Dari laba bersih yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku 2023, Perseroan tidak melaksanakan pembagian dividen. Sisa laba bersih tahun 2023 sejumlah Rp. 1.598.509.000.000,- (satu triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus sembilan juta rupiah) dibukukan sebagai Laba Ditahan Perseroan Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas. -Acara Ketiga Rapat: 1 Mengangkat kembali Bapak Mu'min Ali Gunawan sebagai Presiden Komisaris, Bapak Richard Budi Gunawan sebagai Wakil Presiden Komisaris, dan Bapak Sugeng Purwanto sebagai Komisaris Independen untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS ini sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Sehingga dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan dalam tahun 2026 berubah menjadi sebagai berikut :
Page 3 OCR 0.945
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS (2f | Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 Presiden Komisaris 1. Mu'min Ali Gunawan Wakil Presiden Komisaris 1. Richard Budi Gunawan Komisaris Independen : Sugeng Purwanto » Mengangkat kembali Bapak Marwan Noor sebagai Presiden Direktur dan Ibu Priskila Gabrielia Ciahaya sebagai Direktur dan mengangkat Bapak Dedi Setiawan sebagai Wakil Presiden Direktur untuk masa jabatan berikutnya, sehingga susunan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan dalam tahun 2027 adalah sebagai berikut : Presiden Direktur 1. Bapak Marwan Noor Wakil Presiden Direktur 1 Bapak Dedi Setiawan Direktur Ibu Priskila Gabrielia Ciahaya 3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan RUPS ini dalam suatu akta notaris dan memberitahukan perubahan Data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan melaporkan serta mendaftarkan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas tanpa ada pengecualian 4. Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain yang berlaku sejak ditutupnya RUPS ini, dan RUPS setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan penerima kuasa berdasarkan kuasa ini. -Acara Keempat Rapat: 1. Guna memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, RUPS ini mengusulkan untuk menetapkan jumlah honorarium Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar Rp. 360.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan pembagian untuk masing-masing anggota Komisaris ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan 2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi. 3. Melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut diatas tanpa ada pengecualian. Kuasa diberikan dengan ketentuan sebagai berikut : a. kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPS ini, dan b. RUPS setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan penerima kuasa berdasarkan kuasa ini. -Acara Kelima Rapat: 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria Independen, memiliki reputasi yang baik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Pubtik tersebut. » Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 4 OCR 0.867
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan. Jakarta, 27 Juni 2024 Notatisddi Jakarta KUMALA TJAHJANT W/DODO, SH., MH., MKn
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KUMALA TJAHJANI WIDODO
p.1 ×5
unresolved
person
Sugeng Purwanto
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
person
Priskila Gabrielia Ciahaya
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.2
unresolved
person
Richard Budi Gunawan
p.2 ×3
unresolved
person
Marwan Noor
· Presiden Direktur
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
DODO
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
119 ms
13 Sep 2026 16:20
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}