Skip to content
Back to announcement

20240701_PNLF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677726_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review PNLF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.945
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. /3
NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat

Telp. 021-3866602, 021-21693128

SURAT KETERANGAN
Nomor : 72/KTW.N/VI/2024

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama 1 KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH., SH., M.Kn
Jabatan 1 Notaris di Jakarta
Alamat 1 Jalan Biak Raya No.70

Jakarta Pusat 10150

Dengan ini menerangkan :

A.

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27Juni 2024, bertempat di Gedung Bank Panin Pusat
Lantai 4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, telah
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT. PANIN
FINANCIAL Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (“Perseroan”), yang dilaksakan
secara fisik dan secara online melalui aplikasi Electronic General Meeting System
(eASY.KSEI).

Bahwa Berita Acara Rapat termaktub dalam akta tanggal 27 Juni 2024 Nomor 52, dibuat
oleh saya, Notaris.

Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat
Dewan Komisaris :

-Komisaris Independen 1 Bapak Sugeng Purwanto
Direksi :
-Direktur : Priskila Gabrielia Ciahaya

Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 24.612.278.261 (dua puluh empat miliar enam ratus
dua belas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh satu) saham yang
memiliki hak suara sah atau setara dengan 76,86Y4 (tujuh puluh enam koma delapan
enam persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.

Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/ kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat

Bahwa acara pertama dan kedua ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan, sedangkan acara ketiga, keempat dan kelima Rapat tidak ada
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat.

Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :

Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat dengan
menanyakan apakah usul yang dibicarakan disetujui oleh pemegang saham yang hadir
dan/atau diwakili dalam Rapat. Jika tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang

Page 2 OCR 0.951
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. £
NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

tidak setuju/abstain akan diambil kesimpulan bahwa usul disetujui secara musyawarah
untuk mufakat. Jika ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak setuju/abstain,
pengambilan keputusan melalui pemungutan suara secara lisan dengan cara mengangkat
tangan dan dipersilahkan menyerahkan kartu suaranya kepada petugas dan hasil
perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris.

B. Bahwa dalam Rapat Perseroan telah diambil keputusan:

-Acara Pertama Rapat:

1

»

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya kegiatan
usaha Perseroan, yang antara lain memuat Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan sebagaimana ternyata dari Surat Nomor:
00162/2.1035/AU.1/05/1432-3/1/111/2024 tanggal 28 Maret 2024, dengan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian (“Laporan Keuangan”), serta laporan tugas pengawasan
yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dan mengesahkan Laporan Keuangan.
Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan dan/atau dalam Laporan Tahunan.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di
atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta
notaris.

-Acara Kedua Rapat:
Menyetujui penetapan penggunaan laba untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 sebagai berikut :

a).

b)

Cc).

9)

Sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai dana cadangan sesuai
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,

Dari laba bersih yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku 2023, Perseroan tidak
melaksanakan pembagian dividen.

Sisa laba bersih tahun 2023 sejumlah Rp. 1.598.509.000.000,- (satu triliun lima ratus
sembilan puluh delapan miliar lima ratus sembilan juta rupiah) dibukukan sebagai Laba
Ditahan Perseroan

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di
atas.

-Acara Ketiga Rapat:

1

Mengangkat kembali Bapak Mu'min Ali Gunawan sebagai Presiden Komisaris, Bapak
Richard Budi Gunawan sebagai Wakil Presiden Komisaris, dan Bapak Sugeng
Purwanto sebagai Komisaris Independen untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya
RUPS ini sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan

Sehingga dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung
sejak ditutupnya RUPS sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang akan diadakan dalam tahun 2026 berubah menjadi sebagai
berikut :

Page 3 OCR 0.945
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS (2f

| Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

Presiden Komisaris 1. Mu'min Ali Gunawan
Wakil Presiden Komisaris 1. Richard Budi Gunawan
Komisaris Independen : Sugeng Purwanto

»

Mengangkat kembali Bapak Marwan Noor sebagai Presiden Direktur dan Ibu Priskila
Gabrielia Ciahaya sebagai Direktur dan mengangkat Bapak Dedi Setiawan sebagai
Wakil Presiden Direktur untuk masa jabatan berikutnya, sehingga susunan anggota
Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan dalam tahun 2027
adalah sebagai berikut :

Presiden Direktur 1. Bapak Marwan Noor
Wakil Presiden Direktur 1 Bapak Dedi Setiawan
Direktur Ibu Priskila Gabrielia Ciahaya

3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan RUPS ini
dalam suatu akta notaris dan memberitahukan perubahan Data Perseroan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan melaporkan serta
mendaftarkan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada
instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk
maksud tersebut di atas tanpa ada pengecualian

4. Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain yang
berlaku sejak ditutupnya RUPS ini, dan RUPS setuju untuk mengesahkan semua
tindakan yang dilakukan penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.

-Acara Keempat Rapat:

1. Guna memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, RUPS ini
mengusulkan untuk menetapkan jumlah honorarium Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2024 sebesar Rp. 360.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan
pembagian untuk masing-masing anggota Komisaris ditetapkan oleh Dewan Komisaris
Perseroan

2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya
gaji dan tunjangan anggota Direksi.

3. Melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut
diatas tanpa ada pengecualian.

Kuasa diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPS ini, dan

b. RUPS setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan penerima kuasa
berdasarkan kuasa ini.

-Acara Kelima Rapat:

1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria
Independen, memiliki reputasi yang baik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang
akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.
Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan
penunjukan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Pubtik tersebut.

»

Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Page 4 OCR 0.867
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.
NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan.

Jakarta, 27 Juni 2024
Notatisddi Jakarta

KUMALA TJAHJANT W/DODO, SH., MH., MKn

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.67 MB
Published1 Jul 2024
Pages4
Characters8,583
Text sourceOCR
OCR confidence0.927

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PANIN FINANCIAL Tbk p.1 ×2
possible person Mu'min Ali Gunawan · Presiden Komisaris p.2 ×2
possible person Dedi Setiawan · Wakil Presiden Direktur p.3 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved person KUMALA TJAHJANI WIDODO p.1 ×5
unresolved person Sugeng Purwanto · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved person Priskila Gabrielia Ciahaya · Direktur p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.2
unresolved person Richard Budi Gunawan p.2 ×3
unresolved person Marwan Noor · Presiden Direktur p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person DODO p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 119 ms 13 Sep 2026 16:20

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result