Back to announcement
20240701_INDO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677643_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review INDOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.945
R.F.LIMPELE, SH NOTARIS DI JAKARTA Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor : C-15.HT.03.02-Th 2000 Tanggal 18 Januari 2000 Kantor : Delta Building Blok A/16, Jl.Suryopranoto 1-9, Jakarta Pusat 10160, Telp: 021-3801684/3801685, Fax: 021-3801720 SURAT KETERANGAN Nomor : 19/NOT/VI/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini: RECKY FRANCKY LIMPELE, S.H, Notaris di Jakarta Pusat berkantor di Delta Building Blok A/16, Jalan Suryopranoto 1-9, Jakarta Pusat - 10160, Dengan ini menerangkan : A. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024, bertempat di Gedung M@Cokro49#100, Jalan HOS Cokroaminoto No. 49, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 10.25 WIB sampai dengan pukul 11.15 WIB, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat)” PT ROYALINDO INVESTA WIJAYA, Tbk. (“Perseroan”), yang risalahnya termaktub dalam akta tanggal 27 Juni 2024 nomor 52, yang dibuat oleh saya, Notaris. Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah sebagai berikut : Direksi Direktur Utama : Leslie Soemedi Direktur : Nevin Soemedi Dewan Komisaris Komisaris (Independen) — : Istanto Burhan Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 3.927.288.500 saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 89,61 Yo dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan memberikan suara tidak setuju, abstain maka diminta Ketua Rapat untuk mengangkat tangan. jika ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik dan memberikan suara tidak setuju, abstain dihitung berdasarkan suara yang diberikan dalam sistem e.ASY.KSEI. Bahwa tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap mata acara Rapat. Bahwa hasil pemungutan suara dalam Rapat adalah sebagai berikut : Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat dan Kelima Rapat : - Jumlah suara Tidak Setuju — : 0 suara - Jumlah suara Abstain : 0 suara - Jumlah suara Setuju i 3.927.288.500
Page 2 OCR 0.955
R.F.LIMPELE, SH NOTARIS DI JAKARTA Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor : C-15.HT.03.02-Th 2000 Tanggal 18 Januari 2000 Kantor : Delta Building Blok A/16, Jl.Suryopranoto 1-9, Jakarta Pusat 10160, Telp: 021-3801684/3801685, Fax: 021-3801720 C. Bahwa dalam.Rapat telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut : Mata Acara Pertama Rapat dengan suara bulat memutuskan : - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas semua tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Mata Acara Kedua Rapat dengan suara bulat memutuskan : - Memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan pada Tahun Buku 2023: Mata Acara Ketiga Rapat dengan suara bulat memutuskan: - Menunjuk Kantor Akuntan Publik SUHARLI, SUGIHARTO & REKAN (SHINEWING INDONESIA) yang akan memeriksa Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan periode-periode lainnya dalam Tahun Buku 2024 (apabila diperlukan) dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium untuk jasa tersebut untuk Tahun Buku 2024 dan menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya. Mata Acara Keempat Rapat dengan suara bulat memutuskan: 1. Menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk Tahun Buku 2024 serta memberikan kuasa kepada Komite Remunerasi dan Nominasi dalam menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan, 2. Memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan melalui keputusan Rapat Dewan Komisaris. Mata Acara Kelima Rapat dengan suara bulat memutuskan : 1. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) yang seluas-luasnya atas segala tindakan pengurusan yang dilakukan oleh Direksi Perseroan dan tindakan pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan, selama masa jabatannya sampai dengan ditutupnya Rapat ini, disertai ucapan terima kasih atas jasa dan peran mereka selama ini bersama Perseroan dan selanjutnya mengangkat kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2029, satu dan lain tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Page 3 OCR 0.943
R.F.LIMPELE, SH NOTARIS DI JAKARTA Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor : C-15.HT.03.02-Th 2000 Tanggal 18 Januari 2000 Kantor : Delta Building Blok A/16, Jl.Suryopranoto 1-9, Jakarta Pusat 10160, Telp: 021-3801684/3801685, Fax: 021-3801720 Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut : Direksi : Direktur Utama : LESLIE SEOMEDI: Direktur : NEVIN SOEMEDI: Dewan Komisaris : Komisaris Utama : DIAH SOEMEDI: Komisaris Independen — : ISTANTO BURHAN: Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakannya dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukan pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris, dan akan diserahkan kepada Perseroan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal hari ini, Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 27 Juni 2024 Notaris di Jakarta Pusat,
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
RECKY FRANCKY LIMPELE
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik SUHARLI
p.2
unresolved
org
SUGIHARTO & REKAN
p.2
unresolved
person
LESLIE SEOMEDI
· Direktur Utama
p.3
unresolved
person
DIAH SOEMEDI
· Komisaris Utama
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
135 ms
13 Sep 2026 16:19
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-27',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '11:15:00',
'time_start': '10:25:00',
'venue': 'Gedung M@Cokro49#100, Jalan HOS Cokroaminoto No. 49, Menteng, '
'Jakarta Pusat, pukul 10.25 WIB sampai dengan pukul 11.15 WIB, telah '
'diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan'}