Back to announcement
20240701_PNIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677557_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PNINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.944
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. ?/ NOTARIS SA Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 SURAT KETERANGAN Nomor : 73/KTW.N/VI/2024 Yang bertandatangan di bawah ini: Nama 1. KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.. MH.. M.Kn Jabatan 1 Notaris di Jakarta Alamat Jalan Biak Raya No.70 Jakarta Pusat 10150 Dengan ini menerangkan : A. - Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024, bertempat di Gedung Bank Panin Pusat Lantai 4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS”) PT. PANINVEST Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (“Perseroan”) yang dilaksakan secara fisik dan secara online melalui aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI). - Bahwa Berita Acara RUPS termaktub dalam akta tanggal 27 Juni 2024 Nomor 53, dibuat oleh saya, Notaris - Anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPS: Komisaris : Sugeng Purwanto, PhD, FRM - Bahwa dalam RUPS dihadiri oleh 2.248.678.165 (dua miliar dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus enam puluh lima) saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 55,27Y6 (lima puluh lima koma dua tujuh persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. - Bahwa dalam RUPS tersebut pemegang saham/ kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara RUPS. - Bahwa acara pertama, dan kedua ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat, sedangkan acara ketiga, keempat dan kelima tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. - Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPS adalah sebagai berikut : Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat dengan menanyakan apakah usul yang dibicarakan disetujui oleh pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPS. Jika tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang tidak setuju atau memberikan suara blanko, Pimpinan RUPS akan mengambil kesimpulan bahwa usul yang telah diajukan itu telah disetujui secara musyawarah untuk mufakat. Jika ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan tidak setuju atau mengeluarkan suara, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. Pimpinan RUPS akan mengambil
Page 2 OCR 0.961
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 kesimpulan berdasarkan hasil pemungutan suara sesuai ketentuan anggaran dasar Perseroan setelah mendengar laporan dari Notaris mengenai hasil pemungutan suara tersebut. B. Bahwa dalam RUPS Perseroan telah diambil keputusan: Acara Pertama RUPS: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai kegiatan usaha serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan Perseroan untuk tahun buku 2023. Acara Kedua RUPS: Menyetujui penetapan penggunaan laba untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebagai berikut a). Sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sebagai dana cadangan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, b). Dari laba bersih yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku 2023, Perseroan tidak melaksanakan pembagian dividen. c). Sisa laba bersih tahun 2023 sejumlah Rp. 961.664.339.105,- (sembilan ratus enam puluh satu milyar enam ratus enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus lima rupiah) digunakan untuk keperluan investasi dan modal kerja Perseroan dan dicatat sebagai Laba Yang Ditahan. d) Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas. Acara Ketiga RUPS: 1. Guna memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, RUPS ini mengusulkan untuk menetapkan jumlah honorarium Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan pembagian untuk masing-masing anggota Komisaris ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan 2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi. 3. Melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut diatas tanpa ada pengecualian. Kuasa diberikan dengan ketentuan sebagai berikut : a. kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPS ini, dan b. RUPS setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan penerima kuasa berdasarkan kuasa ini. Acara Keempat RUPS: 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria Independen, memiliki reputasi yang baik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dan
Page 3 OCR 0.952
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik tersebut Acara Kelima RUPS: 1. Mengangkat kembali Bapak Mumin Ali Gunawan sebagai Presiden Komisaris Perseroan, Bapak Richard Budi Gunawan sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan dan mengangkat kembali Bapak Sugeng Purwanto sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk masa jabatan berikutnya, sehingga susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan dalam tahun 2026 adalah sebagai berikut : Presiden Komisaris 1. Bapak Mumin Ali Gunawan Wakil Presiden Komisaris Bapak Richard Budi Gunawan Komisaris Independen 1. Bapak Sugeng Purwanto 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk: a. menyatakan keputusan RUPS ini dalam suatu akta notaris dan melaporkan serta mendaftarkan pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas tanpa ada pengecualian. Kuasa diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain, b. kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPS ini, dan c. RUPS setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan penerima kuasa berdasarkan kuasa ini. Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan Jakartay27 Juni 2024 KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH., MH., MKn.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KUMALA TJAHJANI WIDODO
p.1 ×5
unresolved
person
Sugeng Purwanto
· Komisaris
p.1 ×3
unresolved
person
Richard Budi Gunawan
p.3 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
142 ms
13 Sep 2026 16:20
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-27',
'meeting_type': 'AGM'}