Skip to content
Back to announcement

20260901_MORA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32144086_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MORA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                        PT EKAMAS MORA REPUBLIK TBK
                         (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dan Surat Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. KEP- 00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang
Perubahan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek,
manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan, atau profesional
lainnya.




                           PT EKAMAS MORA REPUBLIK TBK
                                   (”Perseroan”)



                                    Kegiatan Usaha:
                  Jasa dan Jaringan serta Infrastruktur Telekomunikasi



                                         Kantor Pusat:
        Grha 9, Jl. Penataran Nomor 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng
                                Jakarta Pusat, 10320 Indonesia
                          Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882
                              Website: www.morarepublic.co.id
                              Email: corsec@morarepublic.co.id




       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2026




                                                                                                1

Page 2
                                       I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), sehubungan dengan penandatanganan Akta
Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit antara Perseroan sebagai debitur dengan PT Bank
Central Asia Tbk (“BCA”) sebagai kreditur pada tanggal 31 Agustus 2026 (“Perjanjian Kredit”).

Perjanjian Kredit ini dikategorikan sebagai Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020, karena
penambahan fasilitas kredit investasinya melampaui 50% dari ekuitas Perseroan yang tercatat
sebesar Rp.7.914.129.155.371 (tujuh triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus dua puluh
sembilan juta seratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh satu Rupiah) berdasarkan Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris (“LK 31 Desember 2025”). Meskipun demikian, Perjanjian Kredit ini
merupakan transaksi material yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf b. POJK
17/2020.

Keterbukaan Informasi ini juga merupakan pemenuhan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik.

                                     II. URAIAN TRANSAKSI

1. Pihak yang melakukan transaksi
   Pihak yang melakukan transaksi adalah Perseroan sebagai debitur dan BCA sebagai kreditur.

2. Objek transaksi
   Objek transaksi adalah Akta Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit dengan penambahan
   fasilitas kredit investasi dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp4.000.000.000.000,- (empat
   triliun Rupiah).

3. Nilai transaksi
   Nilai transaksi tidak melebihi Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) yang merupakan
   50,54% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan LK 31 Desember 2025.

4. Beberapa Pokok-Pokok Perjanjian Kredit
    1) Tambahan fasilitas kredit investasi yang diterima Perseroan akan digunakan untuk
       pembiayaan belanja modal pembangunan homepass termasuk Customer Premises
       Equipment (“CPE”), beserta sarana dan prasarana pendukung operasional lainnya, tidak
       termasuk pembiayaan belanja modal pembangunan homepass layanan Fixed Wireless
       Access (“FWA”) beserta dengan CPE, sarana, dan prasarana pendukung operasional
       lainnya yang terkait dengan FWA;
    2) Jangka waktu tambahan fasilitas kredit investasi adalah maksimal 7 (tujuh) tahun sejak
       penandatanganan Perjanjian Kredit, termasuk grace period maksimal 1 (satu) tahun;
    3) Agunan dan/atau jaminan berdasarkan Perjanjian Kredit, antara lain, berupa akta jaminan
       fidusia atas aset yang dibiayai melalui fasilitas kredit investasi berupa homepass beserta
       peralatannya dan hasil klaim asuransi - masing-masing dengan nilai penjaminan minimal
       sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah pokok fasilitas kredit investasi,
       dan akta gadai atas beberapa jenis rekening Perseroan pada BCA.
    4) Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh Perseroan selama jangka waktu Perjanjian Kredit,
       antara lain, sebagai berikut:
                                                                                                 2

Page 3
       a. melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau pembubaran/likuidasi;
       b. mengajukan permohonan pailit atau penundaan pembayaran utang (PKPU) kepada
          instansi yang berwenang (pengadilan);
       c. menjual dan/atau mengalihkan hak penggunaan merek ”MyRepublic Indonesia”
          kepada pihak lain.

   III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL,
              SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Transaksi ini merupakan bagian dari strategi pendanaan jangka panjang Perseroan untuk
mendukung pengembangan pembangunan jaringan homepass termasuk CPE, beserta sarana dan
prasarana pendukungnya dan mendorong percepatan pembangunan konektivitas digital di
Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah strategis.

Penentuan materialitas transaksi dilakukan dengan mengacu pada LK 31 Desember 2025, yang
mencerminkan kondisi Perseroan sebelum merger yang efektif pada tanggal 22 April 2026.

Selain menjaga ruang likuiditas Perseroan yang diharapkan akan berdampak pada kelancaran
operasional dan stabilitas keuangan Perseroan, perolehan tambahan fasilitas kredit investasi ini
akan menambah kewajiban keuangan Perseroan dalam batas rasio yang diperkenankan
berdasarkan perjanjian-perjanjian, sebagai berikut:

1. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023
   Nomor 78 tanggal 27 Maret 2023 beserta perubahan-perubahannya; dan
2. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024
   Nomor 41 tanggal 15 Desember 2023 beserta perubahan-perubahannya.

Perseroan juga telah memperoleh persetujuan tertulis dari kreditur lain untuk melaksanakan
penandatanganan Perjanjian Kredit ini, sesuai dengan ketentuan perikatan yang berlaku.

               IV. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa penandatanganan Perjanjian Kredit bukan
merupakan transaksi afiliasi bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa penandatanganan
Perjanjian Kredit tidak mengandung benturan kepentingan. Sepanjang pengetahuan dan
keyakinan mereka, seluruh informasi material sehubungan dengan transaksi ini telah diungkapkan
dan informasi tersebut tidak menyesatkan.




                                                                                               3

Page 4
                              V. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan Informasi ini,
pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                                    Sekretaris Perusahaan
                                PT Ekamas Mora Republik Tbk
                                         Kantor Pusat:
        Grha 9, Jl. Penataran Nomor 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng
                                Jakarta Pusat, 10320 Indonesia
                          Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882
                              Website: www.morarepublic.co.id
                              Email: corsec@morarepublic.co.id


                                    Hormat kami,
                                  Direksi Perseroan




                                                                                   4


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published2 Sep 2026
Pages4
Characters8,621
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Menteng Jakarta Pusat p.1 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org EKAMAS MORA REPUBLIK TBK p.1 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 599 ms 12 Sep 2026 21:40
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result