Back to announcement
20240701_PRTL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31677334_lamp1.pdf
Other Text extracted PRTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DALAM SURAT KABAR KONTAN TANGGAL 19 JUNI
2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS INI.
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
KEGIATAN USAHA UTAMA
Bergerak dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding
Berkedudukan di Kudus, Jawa Tengah
KANTOR PUSAT KANTOR PUSAT
Jl. Tanjung Karang No.11 Menara BCA, Lantai 55
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Jl. M.H. Thamrin No. 1
Kudus, Jawa Tengah Jakarta 10310, Indonesia
Tel: +62291 - 435984 Tel: +62 21 2358 5500
Email: investor.relations@protelindo.net Faks: +62 21 2358 6446
Website: www.protelindo.net
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PROTELINDO
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp20.000.000.000.000,- (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PROTELINDO TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp157.010.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR SEPULUH JUTA RUPIAH)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat
kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki
sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp143.005.000.000,- (seratus empat puluh tiga miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka wak
Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jat
tempo.
Seri B : Sebesar Rp14.005.000.000,- (empat belas miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Ser
adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan
dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 19 Juli 2025 untuk Seri A dan tanggal 9 Juli 2027
untuk Seri B.
Obligasi Berkelanjutan IV Protelindo Tahap II dan/atau Tahap Selanjutnya (jika ada) akan Ditentukan Kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS BERUPA KEBENDAAN ATAU PENDAPATAN ATAU ASET LAIN PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH
PIHAK LAIN MANAPUN. SESUAI PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA, SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI KECUALI ASET PERSEROAN YANG TELAH DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA
MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA
PARI PASSU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR
DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT
DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BU
BACK) OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI WAJIB DILAPORKAN PERSEROAN KEPADA OJK PALING
LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI PALING SEDIKIT
MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN PEMBELIAN
KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”), DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”)
AAA (idn) (TRIPLE A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KOMPETISI YANG KETAT DAN PERSAINGAN HARGA DALAM INDUSTRI PENYEWAAN MENARA.
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Obligasi akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Permata Tbk.
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 28 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 2 Juli – 4 Juli 2024
Tanggal Penjatahan : 5 Juli 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 9 Juli 2024
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 9 Juli 2024
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 10 Juli 2024
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan IV Protelindo Tahap I Tahun 2024.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Sebesar Rp157.010.000.000,- (seratus lima puluh tujuh miliar sepuluh juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp143.005.000.000,- (seratus empat puluh
tiga miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp14.005.000.000,- (empat belas miliar lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Pembayaran Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 9 Oktober
2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 19 Juli
2025 untuk Seri A dan tanggal 9 Juli 2027 untuk Seri B.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
BUNGA OBLIGASI
Page 3
Bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun untuk seri A, 6,75% (enam koma tujuh lima
persen) per untuk seri B. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulanan) sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga.
Bunga Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 9 Oktober 2024 9 Oktober 2024
2 9 Januari 2025 9 Januari 2025
3 9 April 2025 9 April 2025
4 19 Juli 2025 9 Juli 2025
5 9 Oktober 2025
6 9 Januari 2026
7 9 April 2026
8 9 Juli 2026
9 9 Oktober 2026
10 9 Januari 2027
11 9 April 2027
12 9 Juli 2027
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa kebendaan atau pendapatan atau aset lain
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Sesuai Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aset Perseroan yang telah
dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu.
PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran
Umum Obligasi ini.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu
senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan obligasi di Bursa Efek telah dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
2
Page 4
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Penjelasan mengenai pembelian kembali obligasi Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab I
dalam Prospektus dengan judul “PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI”
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEBAWAJIBAN PERSEROAN
Penjelasan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat lebih lanjut
pada bagian dari Bab I dalam Prospektus dengan judul “PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-
KEBAWAJIBAN PERSEROAN”
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Penjelasan mengenai hak-hak pemegang obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam
Prospektus dengan judul “HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI”
CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Penjelasan mengenai cara pelunasan pokok obligasi dan pembayaran bunga obligasi Perseroan dapat dilihat
lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Prospektus dengan judul “CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN
PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI”.
KETERANGAN WALI AMANAT
PT Bank Permata Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Protelindo
Tahap I Tahun 2024 No. 45 tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Permata Tbk
WTC II, Lantai 27
Jl. Jend. Sudirman Kav 29 - 31, Jakarta 12920 – Indonesia
Telepon: (021) 523 7788; Faksimili: (021) 250 0708
Website: www.permatabank.com
Up. Head, Securities Services
Email : Securities.Services@permatabank.co.id
Untuk Layanan Pengaduan Nasabah:
Permata Bank Tower III, Lantai 14
Jl. Mohammad Husni Thamrin Blok B1/1
Bintaro Sektor VII, Pondok Aren
Tangerang 15224
Telepon: (62-21) 7459744
Up. Securities & Agency Operation
Email : CustodyCS@permatabank.co.id
Penjelasan mengenai wali amanat dapat dilihat lebih lanjut pada Bab X dalam Prospektus dengan judul
“KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT”
3
Page 5
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Fitch. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan
surat 53/DIR/RATLTR/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dari PT Fitch Ratings Indonesia, Obligasi Berkelanjutan IV
Protelindo Tahap I Tahun 2024 telah mendapat peringkat:
AAA(idn)
(Triple A)
Fitch menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn) untuk Program Obligasi Berkelanjutan IV
Protelindo sejumlah maksimum Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun Rupiah) dan Peringkat Nasional Jangka
Panjang AAA(idn) Obligasi Berkelanjutan IV Protelindo Tahap I Tahun 2024 sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang seluruhnya akan digunakan untuk pelunasan utang Perseroan.
Berdasarkan Rating Rationale Fitch yang terbit pada tanggal 19 Juni 2024 yang masih berlaku dan relevan sampai
dengan Prospektus diterbitkan, Fitch memperkirakan EBITDA net leverage Protelindo akan melemah menjadi
4,8x pada tahun 2024 dengan adanya akuisisi PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST), perusahaan yang memiliki
3.200 menara dan 18.000km fiber optik. Fitch memperkirakan bahwa EBITDA net leverage akan turun ke bawah
4,5x pada tahun 2025 ketika Protelindo mengonsolidasikan IBST untuk satu tahun penuh. Protelindo beroperasi
menggunakan model build-to-suit dan belanja modal-nya sepenuhnya didukung oleh pesanan sewa yang telah
dikonfirmasi dari penyewa yang pada akhirnya akan menghasilkan peningkatan EBITDA, memungkinkan
pengurangan utang secara bertahap.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Protelindo
Tahap I Tahun 2024 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian dari
utang bank Perseroan
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih
lanjut pada Bab II dalam Prospektus dengan judul “PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM”
KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan
hasil usaha Grup yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 13 Juni 2024 atas laporan
keuangan Grup untuk tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut sampai dengan tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran yang disusun oleh manajemen Grup sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, kecuali:
i. Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan konsolidasian interim Grup tanggal 31 Maret 2024 dan untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu, yang disusun
oleh Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan disajikan dalam mata uang
Rupiah (secara kolektif disebut sebagai “Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Maret 2024 yang Tidak
Diaudit”), yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus dan tidak disertakan sebagai bagian dari
4
Page 6
Pernyataan Pendaftaran, namun telah dipublikasikan oleh Perseroan dan disampaikan kepada Bursa Efek
Indonesia sebagai bagian dari pelaporan berkala Perseroan kepada Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses
melalui
https://media.protelindo.net/content/CTC_CFCS_8229/Protelindo_billingual_31%20Mar%202024.pdf.
Hasil untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 tidak boleh dianggap sebagai
indikasi hasil aktual Perseroan untuk periode mendatang atau periode lainnya.
KAP Purwantono, Sungkoro & Surja ("KAP PSS") tidak melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan
Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
Maret 2024 yang Tidak Diaudit dan oleh karena itu KAP PSS tidak menyatakan pendapat, kesimpulan atau
bentuk asurans lainnya atas Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Maret 2024 yang Tidak Diaudit.
ii. Berdasarkan keputusan para pemegang saham Perseroan tertanggal 25 Juni 2024 yang telah diaktakan
dengan Akta No. 242 tanggal 26 Juni 2024 oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., para
pemegang saham menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berlaku efektif
25 Juni 2024. Akta perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut telah diterima oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam suratnya No. AHU-AH.01.09-0218235
tanggal 26 Juni 2024.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK
USAHA
Pengurusan Dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 242 tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., yang telah diterima dan dicatat di dalam database
Sisminbakum Kemenkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0218235, tanggal 26 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan UUPT dengan No. AHU-0126089.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 26 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ario Wibisono
Komisaris : Kenny Harjo
Komisaris Independen : Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : John Aristianto Prasetio
Direksi
Direktur Utama : Ferdinandus Aming Santoso
Wakil Direktur Utama : Stephen Duffus Weiss
Direktur : Indra Gunawan
Direktur : Eko Santoso Hadiprodjo
Direktur : Anita Anwar
Direktur : Juliawati Gunawan Halim
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi POJK No. 33/2014.
Penjelasan mengenai Kegiatan Usaha Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VIII dalam Prospektus
dengan judul "KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA"
5
Page 7
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi
kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment). Adapun susunan dan besarnya persentase
penjaminan Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Jumlah (%)
Seri A Seri B
1. PT BCA Sekuritas 38.000.000.000 8.000.000.000 46.000.000.000 29,30
2. PT BNI Sekuritas 50.000.000.000 - 50.000.000.000 31,84
3. PT Mandiri Sekuritas 55.005.000.000 6.005.000.000 61.010.000.000 38,86
Total 143.005.000.000 14.005.000.000 157.010.000.000 100,00
Metode Penentuan Harga
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, antara lain hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark terhadap obligasi
Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat
Obligasi).
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7. Manajer
Penjatahan yang bertindak untuk Obligasi ini adalah PT BNI Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (kecuali PT BCA Sekuritas) dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Perseroan dan PT BCA Sekuritas memiliki hubungan Afiliasi, dimana Perseroan dan PT BCA Sekuritas secara tidak
langsung sama-sama dimiliki dan dikendalikan oleh keluarga Hartono, dimana PT BCA Sekuritas dimiliki oleh
Bapak Budi Hartono dan Bapak Michael Bambang Hartono dan Perseroan dimiliki oleh Bapak Victor Rachmat
Hartono dan Bapak Martin Basuki Hartono, dimana Bapak Martin Basuki Hartono dan Bapak Victor Rahmat
Hartono adalah anak-anak kandung dari Bapak Robert Budi Hartono.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
TATA CATA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yuridiksi setempat.
6
Page 8
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan softcopy Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi melalui email, sebagaimana tercantum
dalam Bab XIII dari Prospektus. Setelah FPPO ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib
disampaikan kembali melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirim melalui jasa kurir kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Obligasi
Masa Penawaran Obligasi dilaksanakan setiap hari kerja yang dimulai pada tanggal 2 Juli – 4 Juli 2024 pukul
09.00 dan ditutup pukul 15.00 WIB.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari Pertama – 2 Juli 2024 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Kedua – 3 Juli 2024 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Ketiga – 4 Juli 2024 09.00 WIB – 15.00 WIB
5. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab XIII
dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Uang Pemesanan
Obligasi (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No. Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening.
Contoh: BCA 0123456789 Stephanus.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai
dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang
bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak
yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan
pembelian Obligasi apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email
Penjamin Emisi Obligasi yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai
7
Page 9
bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
7. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 5 Juli 2024.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa
pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan
oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7
paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini
adalah PT BNI Sekuritas.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat
mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi selambatnya pada tanggal 8 Juli 2024 (in good fund) pukul 14.00 WIB ditujukan
pada rekening di bawah ini.
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Thamrin Cabang Mega Kuningan Cabang Jakarta Sudirman
No. rekening: 2063263222 No. rekening: 0140034143 No. rekening: 1020005566028
a/n : PT BCA Sekuritas a/n : PT BNI Sekuritas a/n : PT Mandiri Sekuritas
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh Investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal
Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi memiliki hak untuk menerima ataupun menolak pemesanan
tersebut.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
8
Page 10
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 9 Juli 2024 pukul 14.00. Seluruh dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
PT Bank Central Asia Tbk
Cabang Menara BCA
No. rekening: 2050001248
a/n : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
9. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi tanggal 9 Juli 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
10. Pendaftaran Obligasi pada Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-037/OBL/KSEI/0324 tanggal 3 April 2024, yang
ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi
yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Pemegang Rekening sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data
kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang
Obligasi di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R3). Terhitung sejak R3
sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga
tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
9
Page 11
jatuh pada R3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari
pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum maka:
a. Apabila uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut,
atau paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut;
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar
1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak
hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya/pembatalan Penawaran Umum yang dihitung secara harian;
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum tersebut, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi;
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek,
berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas. Namun apabila
uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan, yang pengembalian pembayarannya dilakukan melalui KSEI. Dengan demikian
Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari
segala tanggung jawabnya.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
10
Page 12
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh dalam bentuk softcopy melalui email
selama tanggal Penawaran Umum Obligasi pada tanggal 2 Juli – 4 Juli 2024 dari:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor Sudirman Plaza, Indofood Tower, lantai 16
Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. SudirmanKav. 76-78
Jakarta 10310 Jakarta Selatan 12910
Telepon: (021) 2358 7222 Telp.: (021) 2554 3946
Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Website: bnisekuritas.co.id
Website: www.bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 526 3445
Fax.: (021) 527 5701
Website: www.mandirisekuritas.co.id
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS.
11
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT MANDIRI SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Purwantono
p.6
unresolved
org
PSS
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×4
unresolved
org
PT BNI Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.7
unresolved
person
Michael Bambang Hartono
p.7 ×2
unresolved
person
Victor Rachmat Hartono
p.7
unresolved
person
Martin Basuki Hartono
p.7 ×2
unresolved
person
Victor Rahmat Hartono
p.7
unresolved
person
Robert Budi Hartono. PERPAJAKAN CALON PEMBELI OBLIGASI
p.7 ×3
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Menara BCA
p.12
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.