Back to announcement
20240628_SOFA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31677110_lamp1.pdf
Board change Text extracted SOFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Jumat, 14 Juni 2024;
Waktu : 14.33’ BBWI s/d 15.02’ BBWI;
Tempat : Grand Soll Marina Hotel
Jl. Gatot Subroto Km No. 5,3, RT.001/RW.003, Kel.
Gandasari, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten
15137.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya
terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan
pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
5. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan.
C. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
adalah sebagai berikut:
1
Page 2
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak YOHAN SATYA.
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak HARDY SATYA;
Direktur : Bapak DIMAS ADIYASA WIRYAATMAJA.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
1.173.500.300 saham, yang merupakan 70,9675% dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara
yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan
POJK 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait setiap mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 11 ayat 49 Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H. Hasil pemungutan suara:
Pada saat pengambilan keputusan untuk setiap usulan keputusan yang
diajukan, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara
abstain, sehingga keputusan seluruh mata acara Rapat diambil
berdasarkan suara bulat.
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
2
Page 3
Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
tahun buku 2023;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar Rp 527,23 juta,
dipergunakan untuk pengembangan usaha Perseroan dan memperkuat
struktur permodalan, sehingga dengan demikian tidak ada dividen yang
dibagikan kepada para pemegang saham.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2024, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kepada Dewan
Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki
Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang masih menjabat,
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan memberikan
pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
dan anggota Dewan Komisaris yang telah diberhentikan dengan
hormat, atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan oleh mereka, sepanjang tindakan-tindakan mereka
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan selama masa jabatannya masing-masing.
2. Menyetujui pengangkatan Bapak YOHAN SATYA selaku Direktur
Utama, Bapak DIMAS ADIYASA WIRYAATMAJA selaku Direktur,
3
Page 4
Bapak HARDY SATYA selaku Komisaris Utama, dan Bapak ERIC
EFFENDY selaku Komisaris Independen Perseroan, terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini.
3. Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk masa jabatan yang baru, yaitu selama
5 (lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu, adalah sebagai
berikut:
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak YOHAN SATYA;
Direktur : Bapak DIMAS ADIYASA WIRYAATMAJA.
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak HARDY SATYA;
Komisaris Independen : Bapak ERIC EFFENDY.
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain
yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara kelima
Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan pengangkatan seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
Kabupaten Tangerang, 19 Juni 2024
PT BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk
p.1 ×4
unresolved
person
DIMAS ADIYASA WIRYAATMAJA. D.
· Direktur
p.2 ×6
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
unresolved
person
ERIC EFFENDY
· Komisaris Independen
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.550
170 ms
12 Sep 2026 20:51
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-06-14',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2024-06-14',
'name': 'YOHAN SATYA',
'position_after': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Utama',
'reason_text': 'n pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan '
'oleh mereka, sepanjang tindakan-tindakan mereka '
'tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan '
'Keuangan Tahunan Perseroan selama masa '
'jabatannya masing-masing. 2. Menyetujui '
'pengangkatan Bapak YOHAN SATYA selaku Direktur '
'Utama, Bapak DIMAS ADIYASA WIRYAATMAJA selaku '
'Direktur, 3 Bapak HARDY SATYA selaku Komisaris '
'Utama, dan Bapak ERIC EFFENDY selaku Komisaris '
'Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya '
'Rapat ini. 3. Menetapk'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2024-06-14',
'name': 'DIMAS ADIYASA WIRYAATMAJA. DEWAN KOMISARIS',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Utama',
'reason_text': 'ung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan tidak '
'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu, '
'adalah sebagai berikut: DIREKSI: Direktur Utama '
': Bapak YOHAN SATYA; Direktur : Bapak DIMAS '
'ADIYASA WIRYAATMAJA. DEWAN KOMISARIS: Komisaris '
'Utama : Bapak HARDY SATYA; Komisaris Independen '
': Bapak ERIC EFFENDY. 4. Memberikan kuasa kepada '
'Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang '
'ditunjuk, baik bersama-sama maupun '
'sendiri-sendiri dengan hak substitu'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}