Back to announcement
20240630_PSGO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31677173_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review PSGOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(”KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT PALMA SERASIH TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PT PALMA SERASIH TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Perkebunan dan Industri Pengolahan Minyak Kelapa Sawit Melalui Entitas Anak
Kantor Pusat:
Gedung Graha Arda, Lantai 7 Zona B
Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6, Setiabudi
Jakarta Selatan 12910
Telp : +62 21 527 7715
Fax : +62 21 527 7716
Email : corporate.secretary@palmaserasih.co.id
Website : www.palmaserasih.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi sewa menyewa ruang kantor di Gedung
Graha Arda Lantai 7 dan Lantai 8, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan 12910 milik PT Sarana Graha Wiraswasta Utama (“SGWU”) yang merupakan Pihak Terafiliasi
kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian No. 032/GA/SGWU/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 (“Transaksi”).
Dengan demikian Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
Diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 28 Juni 2024
Direksi Perseroan
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN Afiliasi berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (dan perubahannya) dan Pasal 1 POJK 42/2020. Kantor Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Sungkoro & Surja, anggota firma Ernst & Young Global Limited, merupakan akuntan publik yang terdaftar di OJK yang telah melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023. Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam POJK 42/2020. KR berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Perseroan. OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Objek Kajian berarti properti milik atas nama SGWU yang berupa unit kantor Graha Arda lantai 7 seluas 1.169,40 m² dan lantai 8 seluas 612,64 m² yang terletak di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-6, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. POJK 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, yang ditetapkan tanggal 21 April 2020. POJK 42/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, yang ditetapkan tanggal 2 Juli 2020. Perseroan berarti PT Palma Serasih Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. SRR berarti Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian atas obyek Transaksi Perseroan. Transaksi berarti transaksi sewa menyewa ruang kantor yang dimiliki oleh SGWU kepada Perseroan. SGWU berarti PT Sarana Graha Wiraswasta Utama, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi POJK 42/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk
melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi. Keterbukaan Informasi ini memuat
informasi mengenai transaksi sewa menyewa ruang kantor yang terletak di Gedung Graha Arda Lantai 7 dan 8,
Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, masing-masing
dengan luas 1.169,40 m² dan 612,65 m² atau dengan luas keseluruhan 1.782,05 m² , yang telah disewa oleh
Perseroan dari SGWU, berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa yang selanjutnya disebut “Transaksi”.
Transaksi dilangsungkan sejak tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2029 dengan biaya sewa
sebesar Rp.75.000,-/m²/bulan atau dengan biaya sewa per tahun adalah sebesar Rp.1.603.845.000,-, dan biaya
service charge sebesar Rp.75.000,-/m²/bulan atau dengan service charge per tahun adalah sebesar
Rp.1.603.845.000,-, sehingga biaya sewa dan service charge secara keseluruhan untuk jangka waktu sewa
selama 60 bulan adalah sebesar Rp.16.038.450.000,-, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Perseroan
dengan SGWU Nomor 032/GA/SGWU/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024.
Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi karena terdapat hubungan Afiliasi (sebagaimana didefinisikan
dalam POJK 42/2020) antara Perseroan dengan SGWU, mengingat bahwa:
1. Struktur pemegang saham Perseroan dan SGWU secara langsung dimiliki dan dikendalikan oleh pihak
yang sama, PT Jalinankasih Sesama; dan
2. Perseroan dan dan SGWU memiliki kesamaan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan
dalam POJK 42/2020.
Sebagaimana disyaratkan dalam POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk SRR sebagai penilai independen
untuk melakukan penilaian atas objek Transaksi, yang ringkasan laporannya dimuat pada Bagian III dari
Keterbukaan Informasi ini.
Perseroan juga telah menunjuk KR sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian dan memberikan
pendapat kewajaran atas Transaksi, yang ringkasan laporannya dimuat pada Bagian IV dari Keterbukaan
Informasi ini.
Selanjutnya, dengan merujuk kepada laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, jumlah ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp.2.237.120.695.275,-. Nilai Transaksi sebesar Rp.16.038.450.000,-, merupakan 0,72% (nol koma tujuh puluh
dua persen) dan kurang dari 20% jumlah ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023, sehingga Transaksi ini (i)
bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 17/2020, (ii)
tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan dan (iii) tidak memerlukan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham.
Berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Direksi
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi sesuai dengan
ketentuan POJK 42/2020.
Page 4
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI
A. PERSEROAN SEBAGAI PENYEWA
Perseroan didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris No. 1 tanggal 3 Juni 2008, dibuat di hadapan
Besri Zakaria, S.H. Akta pendirian tersebut memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-44713.AH.01.01. Tahun 2008
tanggal 25 Juli 2008.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dimuat
dalam Akta Notaris No. 42 tanggal 19 Juni 2024, dibuat di hadapan Yulia, S.H. Akta tersebut disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.09-0216975 tanggal 24 Juni 2024.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah bergerak
dalam bidang Perusahaan Holding, Konsultasi Manajemen, dan Perdagangan. Perseroan berdomisili di
Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Gedung Graha Arda Lantai 7 Zone B, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-
6, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, dengan nomor telepon +62-21-
5277715 dan alamat email corporate.secretary@palmaserasih.co.id.
Berdasarkan Akta Notaris Yulia, S.H., No. 54 tanggal 8 Agustus 2019 yang mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0050111.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 12 Agustus 2019, para pemegang saham Perseroan menyetujui
perubahan Perusahaan tertutup menjadi Perusahaan terbuka dengan nama menjadi
PT Palma Serasih Tbk. Berdasarkan Surat OJK No. S-170/D.04/2019 tanggal 18 November 2019,
Pernyataan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Perdana dinyatakan efektif. Pada tanggal 25
November 2019, Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Susunan Pemegang Saham Perseroan
Susunan Pemegang Saham Perseroan saat ini adalah:
PT Jalinankasih Sesama : 43,50%
PT Serasih Holdico : 35,01%
Budiono Tanbun : 8,49%
Masyarakat : 13,00%
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih
Komisaris : Ir. Martusin Yapriadi
Komisaris Independen : Dikdik Sugiharto
Direksi
Direktur Utama : Budiono Tanbun
Wakil Direktur Utama : Elisabeth Priska Chairil
Direktur : Johanes Gosal
Direktur : Angelica Octavia Chairil
Direktur : Astrida Niovita Bachtiar
Direktur : Chandra Wilson Harisun
Page 5
B. SGWU SEBAGAI PEMBERI SEWA
SGWU didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 178 tanggal 24 November 1983 dibuat di hadapan Kartini
Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.C2-7835.HT.01.01.TH.85 tanggal 9 Desember 1985 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.7 Tambahan No. 82 tanggal 24 Januari 1986.
Anggaran Dasar SGWU telah mengalami perubahan, yang terakhir dengan Akta Notaris No. 62 tanggal
17 Februari 2020 dibuat di hadapan Yulia, S.H., mengenai perubahan modal ditempatkan dan disetor.
Akta perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-0031879.AH.01.02 tanggal 19 April 2020.
SGWU berdomisili dan berkantor pusat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-6, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar, Perusahaan menjalankan usaha dalam bidang pembangunan dan jasa.
SGWU mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2012, dengan nomor telepon +62-21-5201150
dan alamat email info.sgwu@gmail.com.
Susunan Pemegang Saham SGWU
Susunan Pemegang Saham SGWU saat ini adalah:
PT Jalinankasih Sesama : 99,99%
Elisabeth Priska Chairil : 0,01%
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SGWU
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SGWU saat ini adalah:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Elisabeth Priska Chairil
Direksi
Direktur Utama : Ir. Martusin Yapriadi
Direktur : Kwetariko Lawandra
II. URAIAN TRANSAKSI
A. OBJEK TRANSAKSI
Objek Transaksi Afiliasi adalah properti milik/ atas nama SGWU yang berupa unit kantor Graha Arda
lantai 7 seluas 1.169,40 m² dan lantai 8 seluas 612,64 m² yang terletak di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-6,
Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12910.
Perseroan adalah pemegang hak sewa atas ruang kantor yang dimiliki dan dikelola oleh SGWU
berdasarkan Perjanjian No. 032/GA/SGWU/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024.
B. NILAI TRANSAKSI
Nilai Transaksi Afiliasi adalah berupa biaya sewa adalah sebesar Rp.75.000,-/m²/bulan atau dengan
biaya sewa per tahun adalah sebesar Rp.1.603.845.000,-, dan biaya service charge sebesar Rp.75.000,-
/m²/bulan atau dengan biaya service charge per tahun adalah sebesar Rp.1.603.845.000,-, sehingga
biaya sewa dan service charge secara keseluruhan untuk jangka waktu sewa selama 60 bulan adalah
sebesar Rp.16.038.450.000,-, dimana jumlah ini merupakan biaya sewa yang harus dibayarkan oleh
Perseroan kepada SGWU untuk penggunaan ruang kantor berdasarkan Perjanjian antara Perseroan
dengan SGWU No. 032/GA/SGWU/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024.
Jangka waktu atau masa sewa Transaksi selama 60 bulan yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024 sampai
dengan 30 Juni 2029.
Page 6
Selanjutnya, dengan merujuk kepada laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, jumlah ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp.2.237.120.695.275,-. Nilai Transaksi sebesar Rp.16.038.450.000,-, merupakan 0,72% (nol
koma tujuh puluh dua persen) dan kurang dari 20% jumlah ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023,
sehingga Transaksi ini (i) bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 POJK 17/2020, (ii) tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,
dan (iii) tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
C. PARA PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Para Pihak dalam Transaksi Afiliasi ini adalah:
1. Perseroan selaku penyewa; dan
2. SGWU selaku pemberi sewa
D. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI PARA PIHAK YANG BERTRANSAKSI
Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan SGWU didasarkan pada hubungan antara 2 (dua) perusahaan,
yang dikendalikan secara langsung oleh pihak yang sama yakni oleh PT Jalinankasih Sesama, serta
antara Perseroan dan SGWU terdapat kesamaan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
E. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN
DENGAN APABILA DILAKUKANNYA TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN
DENGAN PIHAK AFILIASI
Transaksi Afiliasi ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa Transaksi akan memberikan manfaat bagi
Perseroan, yaitu:
1. Sebelumnya, Perseroan telah menandatangani perjanjian sewa menyewa Graha Arda pada
tanggal 5 Juni 2023, dimana Perseroan telah menyewa ruang kantor dari SGWU dengan jangka
waktu sewa menyewa selama 12 (dua belas bulan) atau 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 Juli 2023
sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 yang dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah
pihak dengan biaya sewa sebesar Rp 60.000/m²/bulan dan biaya service charge sebesar Rp
75.000/m²/bulan. Dalam rangka penerapan strategi bisnis dan mitigasi risiko atas
ketersediaan ruang kantor, Perseroan berupaya untuk melakukan perubahan syarat dan
kondisi serta jangka waktu masa sewa ruang kantor guna memperoleh kepastian atas
ketersediaan ruang kantor tersebut untuk digunakan sebagai kantor pusat Perseroan dimana
aktivitas operasional Perseroan dilakukan sehari-hari.
2. Dengan dilaksanakannya Transaksi, maka terdapat perubahan masa jangka waktu sewa ruang
kantor menjadi lima tahun yang terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 30
Juni 2029. Dengan adanya perubahan masa jangka waktu sewa ruang kantor tersebut, maka
Perseroan dapat melakukan penghematan biaya sewa kantor karena biaya sewa dan biaya
service charge yang berlaku akan tetap selama masa jangka waktu sewa, yaitu masing-masing
sebesar Rp.75.000,-/m²/bulan.
3. Mengingat Gedung Graha Arda yang dimiliki seluruhnya oleh SGWU dan memiliki kapasitas
yang cukup bagi karyawan kantor pusat Perseroan dalam menjalankan aktivitas operasional
kantor pusat saat ini serta di masa yang akan datang, adanya Transaksi diharapkan dapat
menciptakan efektivitas dan efisiensi kinerja dan biaya dengan lokasi kantor pusat Perseroan
yang tersentralisasi, apabila diputuskan adanya perkembangan usaha oleh Perseroan.
Transaksi merupakan salah satu langkah bisnis Perseroan dalam upaya untuk memitigasi
potensi risiko pengeluaran biaya renovasi yang harus dikeluarkan jika Perseroan perlu
melakukan relokasi kantor pusat ke tempat lain karena pemilik ruang kantor menolak
melanjutkan sewa ruang kantor.
4. Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan diharapkan dapat memperoleh kemudahan
untuk melakukan koordinasi sehubungan dengan jasa dan fasilitas pendukung sewa ruang
kantor dengan manajemen gedung ruang kantor sebagaimana diperlukan oleh Perseroan
Page 7
dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor pusat, sehingga hal tersebut diharapkan
dapat memberikan dukungan terhadap kinerja keuangan Perseroan.
III. RINGKASAN PENILAIAN KAJIAN SEWA
Berikut adalah ringkasan laporan kajian atas nilai sewa unit kantor Graha Arda sebagaimana dituangkan
dalam Laporan Kajian Atas Nilai Sewa Unit Kantor Graha Arda No. 240620.001/SRR-JK/LP-A/PSGO/OR
tanggal 20 Juni 2024:
A. PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan SGWU.
B. OBJEK KAJIAN
Objek yang dikaji dalam kajian ini adalah Objek Kajian, yaitu properti yang berupa unit kantor Graha
Arda Lantai 7 seluas 1.169,40 m² dan Lantai 8 seluas 612,64 m² yang terletak di Jl. HR. Rasuna Said Kav.
B-6, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
C. TUJUAN KAJIAN
Tujuan kajian Objek Kajian adalah untuk memberikan pendapat mengenai nilai sewa dari Objek Kajian
per meter persegi per bulan. Penugasan kajian atas nilai sewa Objek Kajian dilaksanakan untuk
memenuhi kebutuhan Perseroan dalam rangka kepentingan rencana sewa menyewa Objek Kajian.
D. INSPEKSI OBJEK KAJIAN
Peninjauan fisik atas Obyek Kajian telah dilakukan pada tanggal 30 Mei 2024.
E. TANGGAL KAJIAN
Tanggal kajian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2023.
F. ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
1. Data-data dan/atau dokumen-dokumen kepemilikan yang diterima dari Perseroan dianggap
benar, layak dan dapat diandalkan.
2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
kajian Obyek Kajian.
3. Kajian dilakukan dengan adanya akses untuk melakukan inspeksi pada ruang kantor
Perseroan.
4. Informasi, perkiraan, dan pendapat yang Penilai peroleh dari berbagai sumber, dianggap
merupakan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya.
5. Dalam kajian ini SRR melakukan riset berdasarkan kondisi pasar yang ada pada tanggal kajian,
dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang dipercaya mewakili ketidakstabilan
ekonomi pada saat ini. Namun demikian faktor-faktor penyesuaian yang diterapkan dalam
perhitungan tersebut bukanlah merupakan prediksi akurat terhadap perekonomian global di
masa mendatang.
6. Indikasi nilai sewa yang disampaikan dalam laporan ini dapat berubah secara signifkan dan
tidak terduga selama periode waktu yang relatif singkat akibat adanya turbulensi ekonomi.
Pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul dari perubahan harga selanjutnya
dikecualikan karena dampak yang tidak diketahui di masa depan yang mungkin dimiliki di
pasar properti.
Page 8
G. PENDEKATAN DAN METODE KAJIAN
Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan
pasar adalah pendekatan kajian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang
sebanding dan sejenis dengan Objek Kajian yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan
penyesuaian.
Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data transaksi sewa dan
atau data penawaran sewa properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik
baik dalam hal fisik seperti lokasi, umur properti, dan fasilitas lingkungan, serta lain-lain bila ada.
Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan penyesuaian-penyesuaian/adjustment
terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik dalam hal fisik seperti lokasi, umur properti, dan
fasilitas lingkungan, serta lain-lain bila ada, antara Objek Kajian dengan data pembanding properti yang
berhasil dikumpulkan untuk menghasilkan indikasi nilai sewa Objek Kajian.
H. KESIMPULAN KAJIAN
Berdasarkan hasil kajian dari penilai independen SRR diperoleh nilai sewa Objek Kajian pada tanggal 31
Desember 2023 adalah sebesar Rp.77.500,-/m²/bulan dan nilai service charge Objek Kajian adalah
sebesar Rp.77.200,-/m²/bulan.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162
tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis),
menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No.
KR/240417-001 tanggal 17 April 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Berikut adalah
ringkasan laporan Pendapat kewajaran Pendapat kewajaran atas Transaksi dari KR berdasarkan laporan No.
00092/2.0162-00/BS/01/0153/1/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 sebagai berikut:
A. PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan SGWU.
B. OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana
Perseroan telah sepakat untuk melakukan sewa menyewa ruang kantor sejak
tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2029 dari SGWU dengan biaya
biaya sewa adalah sebesar Rp.75.000,-/m²/bulan atau dengan biaya sewa per tahun adalah sebesar
Rp.1.603.845.000,-, dan biaya service charge sebesar Rp.75.000,-/m²/bulan atau dengan biaya service
charge per tahun adalah sebesar Rp.1.603.845.000,-, sehingga biaya sewa dan service charge secara
keseluruhan untuk jangka waktu sewa selama 60 bulan adalah sebesar Rp.16.038.450.000,-.
C. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat kewajaran atas Transaksi dalam Laporan pendapat kewajaran diperhitungkan pada tanggal
31 Desember 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis
pendapat kewajaran atas Transaksi.
D. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan
gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk
memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Page 9
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal
25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.
E. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab
atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KR dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen
Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi
laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis
besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. pendapat kewajaran atas
Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga
telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan
dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal pendapat
kewajaran diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi
akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu
kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran merupakan suatu proses yang rumit
dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
Page 10
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran. KR tidak bertanggung jawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat. Perhitungan dan
analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR
bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan
kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
F. PENDEKATAN DAN METODE PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui pendekatan
dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
1. Analisis atas Transaksi;
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
3. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
G. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran, KR berpendapat
bahwa Transaksi adalah wajar.
Page 11
V. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Proforma Perseroan per tanggal 31
Desember 2023 sebelum dan setelah melakukan Transaksi:
(Dalam jutaan Rupiah)
Sebelum Sesudah
Keterangan Penyesuaian
Transaksi Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 1,543,774 - 1,543,774
Piutang usaha - pihak ketiga - neto 19,212 - 19,212
Piutang lain-lain pihak ketiga 27,460 - 27,460
Persediaan 132,409 - 132,409
Aset Biologis 62,536 - 62,536
Pajak dibayar di muka 65,392 44 65,436
Uang muka dan biaya dibayar di muka 8,289 - 8,289
Piutang plasma - bagian lancar 6,324 - 6,324
Total Aset Lancar 1,865,395 44 1,865,440
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka jangka panjang 107,790 - 107,790
Aset tetap - neto 1,041,527 6,111 1,047,638
Tanaman produktif:
Tanaman menghasilkan - neto 1,077,059 - 1,077,059
Tanaman belum menghasilkan 9,005 - 9,005
Pembibitan 5,821 - 5,821
Aset takberwujud - neto 239 - 239
Taksiran tagihan pajak 11,663 - 11,663
Piutang plasma setelah dikurangi bagian lancar 14,800 - 14,800
Aset pajak tangguhan - neto 7,475 - 7,475
Aset tidak lancar lainnya 40,411 - 40,411
Total Aset Tidak Lancar 2,315,788 6,111 2,321,899
JUMLAH ASET 4,181,184 6,155 4,187,339
Page 12
Sebelum Sesudah
Keterangan Penyesuaian
Transaksi Transaksi
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 124,048 - 124,048
Utang usaha - pihak ketiga 30,441 - 30,441
Utang lain-lain:
Pihak ketiga 41,472 - 41,472
Pihak berelasi 1,643 405 2,048
Utang pajak 61,920 40 61,960
Utang plasma 54,370 - 54,370
Uang muka pelanggan 92,376 - 92,376
Beban akrual 19,386 - 19,386
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 5,136 1,243 6,379
Utang bank 199,328 - 199,328
Utang pembiayaan konsumen 33,569 - 33,569
Imbalan pasca kerja jangka pendek 9,818 - 9,818
Total Liabilitas Jangka Pendek 673,506 1,688 675,194
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 2,216 4,651 6,867
Utang bank 1,180,853 - 1,180,853
Utang pembiayaan konsumen 36,953 - 36,953
Liabilitas pajak tangguhan - neto 12,489 - 12,489
Liabilitas imbalan kerja 38,047 - 38,047
Total Liabilitas Jangka Panjang 1,270,557 4,651 1,275,208
JUMLAH LIABILITAS 1,944,063 6,339 1,950,402
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp100 per saham
Modal dasar - 30.000.000.000 saham Modal
ditempatkan dan disetor penuh - 18.850.000.000 1,885,000 - 1,885,000
Tambahan modal disetor (21,549) - (21,549)
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan
(1,579) - (1,579)
nonpengendali
Penghasilan komprehensif lain 5,898 - 5,898
Saldo laba (defisit) 369,048 (184) 368,864
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
PEMILIK ENTITAS INDUK 2,236,819 (184) 2,236,635
KEPENTINGAN NONPENGENDALI 302 - 302
JUMLAH EKUITAS 2,237,121 (184) 2,236,937
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4,181,184 6,155 4,187,339
Page 13
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat:
PT Palma Serasih Tbk
Kantor Pusat:
Gedung Graha Arda, Lantai 7 Zona B
Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6, Setiabudi
Jakarta Selatan 12910
Telp : +62 21 527 7715
Fax : +62 21 527 7716
Email : corporate.secretary@palmaserasih.co.id
Website : www.palmaserasih.co.id
Up /Attn. : Sekretaris Perseroan / Corporate Secretary
Hormat kami,
Direksi Perseroan
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sarana Graha Wiraswasta Utama
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantoro
p.2
unresolved
org
Young Global Limited
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy
p.2
unresolved
person
Besri Zakaria
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Yulia
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Yulia
p.4
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
2846 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Perseroan.'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Perseroan.',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '16038450000'}