Back to announcement
20240627_BANK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31676060_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BANKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk
(“Perseroan”)
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 26 Juni 2024
Waktu : 09.00 WIB – Selesai
Tempat : Ruang Candi Prambanan
Alamat : Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta
: Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220
Catatan : Rapat ini juga akan diselenggarakan secara elektroniK oleh Perseroan
dengan menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentra Efek Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
: Dikarenakan keterbatasan kuota Kehadiran luring / offline dalam Rapat
sehingga diterapkan metode “first come first served”.
Mata Acara RUPST :
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (”volledig acquit et de charge”) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan
Perseroan dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2023;
2. Penetapan penggunaan laba/rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023;
3. Persetujuan Perubahan susunan Pengurus Perseroan;
4. Pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan guna penunjukan Akuntan Publik untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024;
5. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan
kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi Anggota
Direksi dan Dewan Pengawas Syariah;
6. Pelaporan realisasi penggunaan Dana hasil Penawaran Umum;
7. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Yang Hadir Dalam RUPST:
Secara Fisik :
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris (Independen) : Bapak Rudy Hamdani
Komisaris Independen : Ibu Fransisca Ekawati
Komisaris : Bapak Ationo Teguh Basuki
1/4
Page 2
Direksi :
Presiden Direktur : Bapak Dyota Mahottama Marsudi
Direktur : Ibu Firdila Sari
Direktur : Ibu Mayang Ekaputri
Direktur Kepatuhan : Ibu Baiq Nadea Dzurriatin
Dewan Pengawas Syariah :
Ketua : Bapak Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA
Secara Daring / Virtual
Melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada
pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) ("Tayangan RUPS") :
Dewan Pengawas Syariah
Anggota : Bapak Sholahudin Al Aiyub S.Ag, M.Si
Kuorum Kehadiran :
RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 13.028.307.653 (tiga belas miliar dua puluh delapan juta tiga
ratus tujuh ribu enam ratus lima puluh tiga) saham atau mewakili 88,22% (delapan puluh delapan koma
dua dua persen) dari 14.768.476.817 (empat belas miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta empat
ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh belas) saham, yang merupakan seluruh saham
Perseroan dengan hak suara yang sah.
Pertanyaan Dan Jawaban :
1. Untuk setiap mata acara rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata
acara RUPST.
2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan:
Mata Acara Rapat Pertama : nihil
Mata Acara Rapat Kedua : nihil
Mata Acara Rapat Ketiga : nihil
Mata Acara Rapat Keempat : nihil
Mata Acara Rapat Kelima : nihil
Mata Acara Rapat Keenam : nihil
Mata Acara Rapat Ketujuh : nihil
Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara.
Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :
Mata Acara Abstain % Tidak Setuju % Setuju % Total Setuju %
Pertama 261.492.000 2,00710% 60 0,0000005% 12.766.815.593 97,99289% 13.028.307.593 99,99%
Kedua 261.492.000 2,00710% 1.455.960 0,01117% 12.765.359.693 97,98171% 13.026.851.693 99,98%
Ketiga 261.492.000 2,00710% 189.537.040 1,45480% 12.577.278.613 96,53808% 12.838.770.613 98,54%
Keempat 263.144.680 2,01979% 5.581.160 0,04284% 12.759.581.813 97,93736% 13.022.726.493. 99,96%
Kelima 261.492.000 2,00710% 3.108.640 0,02386% 12.763.707.013 97,96903% 13.025.199.013 99,97%
Keenam tidak dilakukan pemungutan suara
Ketujuh 261.492.000 2,00710% 185.411.840 1,42315% 12.581.403.813 96,56975% 12.842.895.813 98,57%
2/4
Page 3
Hasil Keputusan RUPST:
Mata Acara Rapat Pertama
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan laporan berkelanjutan Perseroan, Persetujuan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga)
sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (”volledig acquit et de
charge”) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan anggota Dewan Komisaris
atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023 (dua ribu dua
puluh tiga), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Mata Acara Rapat Kedua
Tidak melakukan pembayaran Dividen untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Mata Acara Rapat Ketiga
1. a. Menerima pengunduran diri tuan DYOTA MAHOTTAMA MARSUDI dari Presiden Direktur
Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge)
atas tindakan pengurusannya, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam buku Perseroan;
b. Menerima pengunduran diri nyonya MAYANG EKAPUTRI dari Direktur Perseroan dengan
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan
pengurusannya, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam buku Perseroan;
c. Mengangkat kembali tuan RUDY HAMDANI sebagai Presiden Komisaris (Independen) Perseroan;
d. Mengangkat kembali nyonya FIRDILA SARI sebagai Direktur Perseroan;
e. Mengangkat tuan KOKO TJATUR RACHMADI sebagai Presiden Direktur Perseroan*;
f. Mengangkat tuan JO ANULA PUTRA sebagai Direktur Perseroan;
Sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan Pengurus Perseroan akan
menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen) : Bapak Rudy Hamdani;
Komisaris : Bapak Ationo Teguh Basuki;
Komisaris Independen : Ibu Fransisca Ekawati;
Direksi
Presiden Direktur : Bapak Koko Tjatur Rachmadi*
Direktur : Ibu Firdila Sari;
Direktur : Bapak Jo, Anula Putra;
Direktur Kepatuhan : Ibu Baiq Nadea Dzurriatin;
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Bapak Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA;
Anggota : Bapak Sholahudin Al Aiyub, S.Ag, M.Si
*) Untuk pengangkatan Bapak Koko Tjatur Rachmadi sebagai Presiden Direktur Perseroan akan
terhitung efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan
(fit and proper test)
2. Memberikan kuasa kepada salah seorang Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini, baik
dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta,
dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya
maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan
3/4
Page 4
tersebut kepada pihak yang berwenang.
Mata Acara Rapat Keempat
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
1. Menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan ---
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2024 (dua
ribu dua puluh empat).
2. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut;
serta
3. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat
melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang
berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan/atau Peraturan OJK.
Mata Acara Rapat Kelima
Memberikan dan mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan
kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi anggota
Direksi dan Dewan Pengawas Syariah dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Mata Acara Rapat Keenam
Direksi telah melaporkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan per 31 (tiga
puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu, tanggal 26 (dua puluh enam) Juni 2024 (dua ribu dua puluh
empat).
Mata Acara Rapat Ketujuh
1. Menyesuaikan anggaran dasar Perseroan dengan Peraturan sebagai berikut:
a. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum (“POJK Tata Kelola”); dan
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (“POJK Tata Kelola Syariah”).
2. Menyetujui untuk menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi, kepada salah seorang
Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu Akta Notaris termasuk menyusun
kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris,
menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan
untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon
persetujuan atas perubahan anggaran dasar ini kepada instansi yang berwenang.
Jakarta, 28 Juni 2024
PT Bank Aladin Syariah Tbk
Direksi
4/4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Jun 2024 · – |
| Present | 13,028,307,653 (88.22%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
12,766,815,593
0.00%
Against
60
2.01%
Abstain
261,492,000
—
Agenda 2
approved
For
12,765,359,693
0.01%
Against
1,455,960
2.01%
Abstain
261,492,000
—
Agenda 3
approved
For
12,577,278,613
1.45%
Against
189,537,040
2.01%
Abstain
261,492,000
—
Agenda 4
approved
For
12,759,581,813
0.04%
Against
5,581,160
2.02%
Abstain
263,144,680
—
Agenda 5
approved
For
12,763,707,013
0.02%
Against
3,108,640
2.01%
Abstain
261,492,000
—
Agenda 7
approved
For
12,581,403,813
1.42%
Against
185,411,840
2.01%
Abstain
261,492,000
—
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentra Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Fransisca Ekawati
p.1 ×2
unresolved
person
Dyota Mahottama Marsudi
p.2
unresolved
person
Mayang Ekaputri
p.2
unresolved
org
Baiq Nadea Dzurriatin Dewan Pengawas Syariah
p.2
unresolved
person
Sholahudin Al Aiyub S.
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
832 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '2.00710',
'pct_for': '5E-7',
'pct_in_favor_total': '97.99289',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '261492000',
'votes_against': '60',
'votes_for': '12766815593',
'votes_in_favor_total': '13028307593'},
{'approved': True,
'pct_against': '2.00710',
'pct_for': '0.01117',
'pct_in_favor_total': '97.98171',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '261492000',
'votes_against': '1455960',
'votes_for': '12765359693',
'votes_in_favor_total': '13026851693'},
{'approved': True,
'pct_against': '2.00710',
'pct_for': '1.45480',
'pct_in_favor_total': '96.53808',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dalam suatu akta notaris dan untuk itu '
'dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani '
'akta, dokumen atau surat-surat serta '
'melakukan segala sesuatu yang diperlukan '
'untuk tercapainya maksud tersebut di atas '
'tanpa ada yang dikecualikan sekaligus '
'memberitahukan perubahan 3/4 tersebut kepada '
'pihak yang berwenang.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '261492000',
'votes_against': '189537040',
'votes_for': '12577278613',
'votes_in_favor_total': '12838770613'},
{'approved': True,
'pct_against': '2.01979',
'pct_for': '0.04284',
'pct_in_favor_total': '97.93736',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '263144680',
'votes_against': '5581160',
'votes_for': '12759581813',
'votes_in_favor_total': '13022726493'},
{'approved': True,
'pct_against': '2.00710',
'pct_for': '0.02386',
'pct_in_favor_total': '97.96903',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_abstain': '261492000',
'votes_against': '3108640',
'votes_for': '12763707013',
'votes_in_favor_total': '13025199013'},
{'approved': True,
'pct_against': '2.00710',
'pct_for': '1.42315',
'pct_in_favor_total': '96.56975',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'enyusun kembali seluruh Anggaran Dasar '
'Perseroan, dan untuk itu dikuasakan menghadap '
'Notaris, menandatangani akta, dokumen atau '
'surat-surat, serta melakukan segala sesuatu '
'yang diperlukan untuk tercapainya maksud '
'tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan '
'sekaligus memohon persetujuan atas perubahan '
'anggaran dasar ini kepada instansi yang '
'berwenang. Jakarta, 28 Juni 2024 PT Bank '
'Aladin Syariah Tbk Direksi 4/4',
'seq': 7,
'votes_abstain': '261492000',
'votes_against': '185411840',
'votes_for': '12581403813',
'votes_in_favor_total': '12842895813'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '88.22',
'shares_present': '13028307653',
'shares_total_voting': '14768476817'}