Back to announcement
20240628_MUTU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31676894_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed MUTUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk.
(“Company”)
PEMBERITAHUAN HASIL
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan berkedudukan di Depok dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah mengadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”), keduanya
selanjutnya disebut (“Rapat”) pada hari Rabu, 26 Juni 2024 di Raffles Hotel Jakarta Dian Ballroom A Level 11, Ciputra World 1, Jl
Prof.DR. Satrio Kavlling 3-5, Jakarta Selatan 12940, dengan Hasil Rapat sebagai berikut:
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada Rapat
Firdaus Presiden Komisaris
M. Indra Permana Komisaris
Herliana Dewi Komisaris Independen
Arifin Lambaga Presiden Direktur
Sumarna Direktur Keuangan
Irham Budiman Direktur
B. Kuorum Kehadiran Rapat
Pemegang saham yang hadir dalam RUPS Tahunan berjumlah 2.377.266.300 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta dua
ratus enam puluh enam ribu tiga ratus) saham atau mewakili 75,64% (tujuh puluh lima koma enam empat persen) dan RUPS
Luar Biasa berjumlah 2.437.441.100 (dua miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu seratus)
saham
atau mewakili 77,55% (tujuh puluh tujuh koma lima lima persen) dari 3.142.872.214 (tiga miliar seratus empat puluh dua juta
delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat belas) saham yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah
dikeluarkan Perseroan, karenanya telah memenuhi ketentuan Kourum dan Rapat dapat dilangsungkan dan berhak mengambil
keputusan yang sah.
C. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris seta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023.
2. Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023
3. Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
4. Penetapan Gaji/Honorarium dan Tunjangan Tahun Buku 2024 serta Tantiem Tahun Buku 2023.
5. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Tahun 2023.
Mata Acara RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut:
1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Perseroan.
2. Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan
3. Perubahan Susunan Direksi Perseroan
D. Kesempatan Tanya Jawab Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap Mata Acara Rapat, kecuali untuk Mata Acara
Kelima Rapat karena sifatnya merupakan laporan. Terdapat 3 (tiga) pertanyaan yang disampaikan oleh 1(satu) orang Pemegang
Saham untuk dan/atau Kuasa Pemegang Saham pada mata acara Pertama dan Kedua dari RUPS Tahunan namun tidak terdapat
Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara Rapat Luar Biasa.
Page 2
A. E. Keputusan Rapat
B.
Adapun keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama RUPST
Hasil Pengambilan Keputusan yang Tidak Setuju : 0 saham = 0 %
dilakukan dalam Rapat dan juga Abstain : 0 saham = 0%
melalui eASY.KSEI Setuju : 2.377.266.300 saham = 100%
Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Keputusan pada Mata Acara 1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pertama RUPST Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023
2. Menyetujui untuk mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 13 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO, PALILINGAN &REKAN dengan "Opini
Wajar' dalam semua hal yang material sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor
tanggal 18 Maret 2024 dengan No. 00548/2.1133/AU.1/05/1669-1/1/III/2024
3. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku
yang berakhir pada 31 Desember 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31
Desember 2023, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan atau tindakan pidana
lainnya.
Mata Acara Kedua RUPST
Hasil Pengambilan Keputusan yangTidak Setuju : 0 saham = 0 %
dilakukan dalam Rapat dan juga Abstain : 0 saham = 0%
melalui eASY.KSEI Setuju : 2.377.266.300 saham = 100%
Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Keputusan pada Mata Acara Kedua 1. Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas
RUPST induk untuk tahun buku 2023 sebesar Rp. 30.956.678.091 (tiga puluh milar sembilan
ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan puluh satu
Rupiah) untuk dipergunakan sebagai berikut:
-Dibagikan sebagai Dividen final tunai kepada para Pemegang saham sebesar Rp.3,-
(tiga Rupiah) per saham atau senilai Rp.9.428.571.600,- (sembilan miliar empat ratus
dua puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus Rupiah), dengan
tata cara sesai Undang-undang Nomor 40 tahun 207 tentang Perseroan Terbatas
("UUPT"), serta peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa. -
Sisa laba bersih setelah dikurangi pembagian dividen final tunai adalah sebesar
Rp.21.473.734. 180,- (dua puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh
ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh Rupiah) dialokasikan untuk
menambah saldo labaditahan atau retained earning Perseroan.
2. Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tata
cara pembayaran dividen tuna dimaksud, termasuk tetapi tidak terbatas pada
menetapkan jadwal pembayaran, serta untuk melakukan segala tindakan lain yang
Page 3
diperlukan sehubungan dengan pembayaran dividen final tuna sesai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga RUPST
Hasil Pengambilan Keputusan yang Tidak Setuju : 0 saham = 0 %
dilakukan dalam Rapat dan juga Abstain : 0 saham = 0%
melalui eASY.KSEI Setuju : 2.377.266.300 saham = 100%
Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Keputusan pada Mata Acara Ketiga 1. Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik PAUL HADIWINATA,
RUPST HIDAJAT, ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN untuk memeriksa Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dengan
tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik Independen lain yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan periode tahun buku yang berakhir pada tanggal 13 Desember 2024 untuk
tujuan dan kepentingan Perseroan, bilamana dengan sebab apapun Kantor Akuntan
Publik PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETO, PALILINGAN & REKAN tidak dapat
melaksanakan tugasnya.
3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium tau besaran jasa audit dan persyaratan lain bagi Kantor
Akuntan Publik PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN
tersebut atau Kantor Akuntan Publik Independen lain yang ditunjuk tersebut.
Mata Acara Keempat RUPST
Hasil Pengambilan Keputusan yang Tidak Setuju : 0 saham = 0 %
dilakukan dalam Rapat dan juga Abstain : 0 saham = 0%
melalui eASY.KSEI Setuju : 2.377.266.300 saham = 100%
Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Keputusan pada Mata Acara 1. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
Keempat RUPST menentukan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan;
2. Menyetujui untuk menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota
Dewan Komisaris Perseroan minimal sama dengan tahun buku sebelumnya;
3. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan pembagian gaji, honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 4
Mata Acara Kelima RUPST
Hasil Pengambilan Keputusan yang Tidak Setuju : 0 saham = 0 %
dilakukan dalam Rapat dan juga Abstain : 0 saham = 0%
melalui eASY.KSEI Setuju : 2.377.266.300 saham = 100%
Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Keputusan pada Mata Acara Kelima Mata Acara Kelima sifatnya Laporan sehingga tidak ada pengambilan keputusan
RUPST
Direksi Perseroan telah menyampaikan laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Total dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana/IPO saham setelah
dikurangi biaya emisi adalah sebesar Rp.97.262.262.797,- (sembilan puluh tujuh miliar dua
ratus enam puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh
Rupiah).
Selama tahun 2023, total dana IPO yang telah direalisasikan sejumlah Rp.15.200.000.000,-
(lima belas miliar dua ratus juta Rupiah). Penggunaan dana tersebut telah kami alokasikan
untuk berbagai kegiatan pengembangan yang strategis, termasuk dengan inisiatif penelitian
dan pengembangan yang kami percayai akan menambah nilai tambah bagi perusahaan dan
pemegang saham.
Hingga per tanggal 31 Mei 2024, total dana IPO yang telah digunakan adalah sebesar
Rp.44.671.760.670,- (empat puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh satu juta tujuh
ratus enam puluh ribu enam ratus tujuh puluh Rupiah).
II. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Mata Acara Pertama RUPSLB
Hasil Pengambilan Keputusan yang Tidak Setuju : 0 saham = 0 %
dilakukan dalam Rapat dan juga Abstain : 51.300.000 = 2,5 %
melalui eASY.KSEI Setuju : 2.386.141.100 saham = 100%
Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Keputusan pada Mata Acara Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
Pertama RUPSLB Perseroan,
-sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan menjadi
sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan dari Perseroan adalah bergerak dalam bidang Jasa atau Pelayanan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
A. KEGIATAN USAHA UTAMA:
1. Jasa Sertifikasi - 71201
2. Jasa Pengujian Laboratorium - 71202
3. Jasa Inspeksi Periodik - 71203
4. Jasa Kalibrasi/Metrologi – 71205
B. KEGIATAN USAHA PENUNJANG:
Jasa Inspeksi Teknik Instalasi - 71204
Analisis Dan Uji Teknis Lainnya – 71209
Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya – 35129
Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya – 09900
Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam – 09100
Page 5
Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya – 39000
Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya dan Tidak Berbahaya – 38211
Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya – 38220
Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL – 74909
Jasa Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam – 02402
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya – 70209
Aktivitas Konsultasi Transportasi – 70202
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata
acara Rapat ini dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada
instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu
yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu
pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan, perbaikan dan/atau
perubahan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut diperlukan
dan/atau dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Mata Acara Kedua RUPSLB
Hasil Pengambilan Keputusan yang Tidak Setuju : 0 saham = 0 %
dilakukan dalam Rapat dan juga Abstain : 51.300.000 = 2,5 %
melalui eASY.KSEI Setuju : 2.386.141.100 saham = 100%
Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Keputusan pada Mata Acara Kedua 1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak FIRDAUS sebagai Presiden
RUPSLB Komisaris Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini;
2. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak MOHAMAD INDRA PERMANA
sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini;
3. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Ibu HERLIANA DEWI sebagai
Komisaris Independen Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini;
4. Menyetujui Pembebasan dan Pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada Bapak FIRDAUS, Bapak MOHAMAD INDRA PERMANA, Ibu
HERLIANA DEWI atas tindakan pengawasan yang dilakukannya selama menjabat
sampai ditutupnya Rapat ini. Sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin di
dalam buku-buku Perseroan dan dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
5. Menyetujui mengangkat Bapak MOHAMAD INDRA PERMANA sebagai Presiden
Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh
enam) yang diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh);
6. Menyetujui mengangkat Bapak FIRDAUS sebagai Komisaris Perseroan sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) yang diselenggarakan
pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh);
7. Menyetujui mengangkat Ibu IR GATI WIBAWANINGSIH sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan pelaksanaan
Page 6
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua
puluh enam) yang diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh),
-sehingga susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris :Bapak MOHAMAD INDRA PERMANA
Komisaris. : Bapak FIRDAUS
Komisaris Independen : Ibu GATI WIBAWANINGSIH
8. Menvetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak
subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan mata acara Rapat ini dalam suatu Aka Notaris dan selaniutnya
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan
dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta
selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perl dan berguna untuk
keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk
mengadakan penambahan, perbaikan dan/atau perubahan atas perubahan
Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut diperlukan dan/atau dipersyaratkan
oleh instansi yang berwenang.
Mata Acara Ketiga RUPSLB
Hasil Pengambilan Keputusan yang Tidak Setuju : 0 saham = 0 %
dilakukan dalam Rapat dan juga Abstain : 51.300.000 = 2,5 %
melalui eASY.KSEI Setuju : 2.386.141.100 saham = 100%
Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Keputusan pada Mata Acara Ketiga 1. Menyetujui mengangkat Ibu HERLIANA DEWI sebagai Direktur Pengembangan Bisnis
RUPSLB dan Pemasaran PT Mutuagung Lestari Tbk sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2026 (dua ribu
dua puluh enam) yang diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh)
Sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Presiden Direktur : Bapak ARIFIN LAMBAGA
Direktur : Bapak SUMARNA
Direktur : Bapak IRHAM BUDIMAN
Direktur : Ibu HERLIANA DEWI
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara
Rapat ini dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi
yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu
yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu
pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan, perbaikan dan/atau
perubahan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut diperlukan
dan/atau dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Page 7
Pengumuman Resume Hasil Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020
Jakarta, 28 Juni 2024
PT Mutuagung Lestari Tbk.
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 26 Jun 2024 · – |
| Present | 2,377,266,300 (75.64%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
2,386,141,100
—
Against
0
—
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
2,386,141,100
—
Against
0
—
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
2,377,266,300
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DR. Satrio Kavlling
p.1
unresolved
person
M. Indra Permana
· Komisaris
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik PAUL HADIWINATA
p.2 ×2
unresolved
org
PALILINGAN &REKAN
p.2
unresolved
org
PALILINGAN & REKAN
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.3 ×2
unresolved
person
RUPSLB
· Komisaris
p.5
unresolved
person
IR GATI WIBAWANINGSIH
· Komisaris
p.5 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
722 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '0 saham = 0 % dilakukan dalam Rapat dan juga '
'Abstain : 0 saham = 0% melalui eASY.KSEI '
'Setuju : 2.377.266.300 saham = 100% Dengan '
'demikian Rapat secara musyawarah untuk '
'mufakat memutuskan: Keputusan pada Mata Acara '
'1. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk Keempat RUPST '
'menentukan besarnya gaji dan tunjangan '
'lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan; '
'2. Menyetujui untuk menetapkan honorarium dan '
'tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan '
'Komisaris Perseroan minimal sama dengan tahun '
'buku sebelumnya; 3. Menyetujui melimpahkan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menentukan pembagian gaji, honorarium '
'dan tunjangan lainnya diantara masing- masing '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan. Mata Acara Kelima RUPST Hasil '
'Pengambilan Keputusan yang Tidak Setuju : 0 '
'saham = 0 % dilakukan dalam Rapat dan juga '
'Abstain : 0 saham = 0% melalui eASY.KSEI '
'Setuju : 2.377.266.300 saham = 100% Dengan '
'demikian Rapat secara musyawarah untuk '
'mufakat memutuskan: Keputusan pada Mata Acara '
'Kelima',
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2377266300'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '0 saham = 0 % dilakukan dalam Rapat dan juga '
'Abstain : 51.300.000 = 2,5 % melalui '
'eASY.KSEI Setuju : 2.386.141.100 saham = 100% '
'Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk '
'mufakat memutuskan: Keputusan pada Mata Acara '
'Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar '
'Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Pertama '
'RUPSLB Perseroan, -sehingga untuk selanjutnya '
'Pasal 3 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar '
'Perseroan menjadi sebagai berikut: 1. Maksud '
'dan Tujuan dari Perseroan adalah bergerak '
'dalam bidang Jasa atau Pelayanan. 2. Untuk '
'mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas '
'Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha '
'sebagai berikut: A. KEGIATAN USAHA UTAMA: 1. '
'Jasa Sertifikasi - 71201 2. Jasa Pengujian '
'Laboratorium - 71202 3. Jasa Inspeksi '
'Periodik - 71203 4. Jasa Kalibrasi/Metrologi '
'– 71205 B. KEGIATAN USAHA PENUNJANG: Jasa '
'Inspeksi Teknik Instalasi - 71204 Analisis '
'Dan Uji Teknis Lainnya – 71209 Aktivitas '
'Penunjang Tenaga Listrik Lainnya – 35129 '
'Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan '
'Penggalian Lainnya – 09900 Aktivitas '
'Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas '
'Alam – 09100 Aktivitas Remediasi dan '
'Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya – 39000 '
'Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya dan '
'Tidak Berbahaya – 38211 Treatment dan '
'Pembuangan Limbah Berbahaya – 38220 Aktivitas '
'Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL '
'– 74909 Jasa Perlindungan Hutan dan '
'Konservasi Alam – 02402 Aktivitas Konsultasi '
'Manajemen Lainnya – 70209 Aktivitas '
'Konsultasi Transportasi – 70202 2. Menyetujui '
'memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'dengan hak subtitusi untuk melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan berkaitan dengan '
'keputusan mata acara Rapat ini dalam suatu '
'Akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan '
'kepada instansi yang berwenang untuk '
'mendapatkan persetujuan dan/atau tanda '
'penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran '
'Dasar serta selanjutnya melakukan segala '
'sesuatu yang dipandang perlu dan berguna '
'untuk keperluan tersebut dengan tidak ada '
'satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk '
'mengadakan penambahan, perbaikan dan/atau '
'perubahan atas perubahan Anggaran Dasar '
'tersebut jika hal tersebut diperlukan '
'dan/atau dipersyaratkan oleh instansi yang '
'berwenang. Mata Acara Kedua RUPSLB Hasil '
'Pengambilan Keputusan yang Tidak Setuju : 0 '
'saham = 0 % dilakukan dalam Rapat dan juga '
'Abstain : 51.300.000 = 2,5 % melalui '
'eASY.KSEI Setuju : 2.386.141.100 saham = 100% '
'Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk '
'mufakat memutuskan: Keputusan pada',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di '
'dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris seta Pengesahan Laporan '
'Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023. 2. Penggunaan Laba '
'Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 3. Penetapan '
'Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024. 4. '
'Penetapan Gaji/Honorarium dan Tunjangan',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2386141100'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'taris dan selaniutnya menyampaikan kepada '
'instansi yang berwenang untuk mendapatkan '
'persetujuan dan/atau tanda penerimaan '
'pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta '
'selanjutnya melakukan segala sesuatu yang '
'dipandang perl dan berguna untuk keperluan '
'tersebut dengan tidak ada satu pun yang '
'dikecualikan, termasuk untuk mengadakan '
'penambahan, perbaikan dan/atau perubahan atas '
'perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal '
'tersebut diperlukan dan/atau dipersyaratkan '
'oleh instansi yang berwenang. Mata Acara '
'Ketiga RUPSLB Hasil Pengambilan Keputusan '
'yang Tidak Setuju : 0 saham = 0 % dilakukan '
'dalam Rapat dan juga Abstain : 51.300.000 = '
'2,5 % melalui eASY.KSEI Setuju : '
'2.386.141.100 saham = 100% Dengan demikian '
'Rapat secara musyawarah untuk mufakat '
'memutuskan: Keputusan pada',
'seq': 2,
'votes_against': '0',
'votes_for': '2386141100'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-26',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '75.64',
'shares_present': '2377266300',
'shares_total_voting': '3142872214'}