Skip to content
Back to announcement

20240628_KAEF_Informasi Transaksi Afiliasi_31677003_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                           KETERBUKAAN INFORMASI
                             Dalam Rangka Memenuhi
  Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                        Kepentingan (“POJK NO. 42/2020”)




                          PT KIMIA FARMA Tbk (“Perseroan”)

                                 Kegiatan Usaha Utama
 Bergerak dalam bidang industri kimia, farmasi, biologi, kesehatan, industri makanan serta
                                         minuman.

                                  Alamat Kantor Pusat
                                    Jl. Veteran No. 9
                                Jakarta 10110, Indonesia
                        Telp. 62 21 3847709 Fax. 62 21 3814441
                                  www.kimiafarma.co.id
                            Email: corsec@kimafarma.co.id


KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.

SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN
BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM POJK NO.42/2020.

DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG
MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI
DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.


                                  Jakarta, 28 Juni 2024
                               Direksi PT Kimia Farma Tbk
Page 2
                                     DEFINISI
Afiliasi                     :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
                                 POJK 42/2020
Akta Pengambilalihan Mandiri :   Akta Pengambilalihan Saham PT Asuransi Jiwa Inhealth
Inhealth                         Indonesia Nomor 89 tanggal 26 Juni 2024, yang dibuat
                                 dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta
Benturan                     :   Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam
Kepentingan                      Pasal 1 ayat (4) POJK No. 42/2020
BUMN                         :   Badan Usaha Milik Negara

Dewan Komisaris              :   Dewan Komisaris suatu PT

Direksi                      :   Direksi suatu PT

IFG                          :   PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

IFG Life                     :   PT Asuransi Jiwa IFG, yang secara langsung dimiliki oleh
                                 IFG
Inhealth                     :   PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia

Kemenkumham                  :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia
Keterbukaan                  :   Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
Informasi                        Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK
                                 No. 42/2020
KJPP                         :   Kantor Jasa Penilai Publik

KJPP NDR                         Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi
                                 Apriyanti & Rekan
Menkumham                    :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia
Menteri BUMN                 :   Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia

OJK                              Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen
                                 dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
                                 melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                             :   pengawasan,       pemeriksaan     dan      penyidikan
                                 (sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                                 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                 Keuangan. OJK kini telah menggantikan Bapepam-LK)
Perseroan                    :   PT Kimia Farma Tbk

POJK No. 17/2020                 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                             :
                                 Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK No. 42/2020                 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                 Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
PT                           :   Perseroan Terbatas

Transaksi Afiliasi           :   Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal
                                 1 ayat (3) POJK 42/2020
Page 3
                                         PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK NO. 42/2020, yang
mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi yang
dilakukan oleh Perseroan dan Afiliasi Perseroan (IFG Life), dimana Perseroan wajib
mengumumkan Transaksi Afiliasi tersebut kepada masyarakat paling lambat di akhir hari kerja
kedua setelah terjadinya Transaksi Afiliasi.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan
penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam
Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Transaksi Afiliasi bersangkutan
termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi dan sifat dari
hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan.


                                       URAIAN INFORMASI

A.    Latar Belakang, Alasan dan Manfaat Transaksi

IFG berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020, merupakan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) induk perusahaan di sektor asuransi, penjaminan dan
investasi yang telah melakukan konsolidasi atas industri- industri terkait. Sebagai tindak lanjut atas
konsolidasi tersebut, IFG menyampaikan minat kepada Perseroan untuk melakukan
pengambilalihan atas Inhealth melalui IFG Life.

IFG Life adalah perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan yang merupakan anak perusahaan IFG.
Sebagai bagian dari IFG, IFG Life memiliki posisi strategis dalam memenuhi seluruh kebutuhan
asuransi jiwa di Indonesia dengan komitmen untuk menjadi perusahaan besar dan
berkelanjutan. Dalam rangka memperkuat ekosistem IFG sebagai BUMN holding asuransi,
penjaminan, dan investasi, IFG Life menyediakan produk dan layanan asuransi proteksi yang
terpercaya dan komprehensif.

Perseroan mendapatkan surat minat terkait rencana IFG Life untuk melakukan pembelian 100.000
lembar saham atau setara dengan 10% ekuitas Inhealth milik Perseroan melalui surat
No. 57/DIRBIS/BPUI/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023.

Perseroan berniat untuk menindaklanjuti surat minat dari IFG Life untuk pelepasan 100.000 lembar
saham atau setara dengan 10% ekuitas Inhealth, dimana dana hasil divestasi tersebut akan
digunakan untuk mengurangi outstanding utang bank jangka pendek dan utang bank jangka
panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun (CPLTD), hal ini sesuai dengan rencana
transformasi keuangan PT Bio Farma (Persero) grup dalam hal ini Kimia Farma Holding, dan
sejalan dengan PMO yang dibentuk oleh Kementerian BUMN.

Perseroan telah memberikan komitmen melalui penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Pada PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia tanggal 7 Februari 2024 untuk melakukan penjualan
semua saham yang dimiliki Perseroan dalam Inhealth atau sebesar 10% (sepuluh persen) dari
seluruh saham Inhealth yang saat ini dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan sebagai
penyertaan kepada IFG.

Perseroan pada tanggal 26 Juni 2024 (Tanggal Transaksi) telah mengalihkan 100.000 saham atau
10% (sepuluh puluh persen) dari saham yang diterbitkan oleh Inhealth (Saham Yang Dijual) yang
dimiliki oleh Perseroan kepada IFG Life, sesuai dengan Akta Jual Beli saham di hadapan Mala
Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta sebagaimana termaktub dalam Akta No. 89 tanggal 26 Juni
2024.
Page 4
Mengingat bahwa para pihak yang terlibat dalam Divestasi Inhealth yaitu Perseroan dan IFG Life
merupakan perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung dikendalikan oleh
Pemerintah Negara Republik Indonesia maka Divestasi Inhealth merupakan suatu Transaksi
Afiliasi.

Harga pembelian saham atas Saham Yang Dijual sebagaimana telah disepakati di Akta
Pengambilalihan Inhealth adalah sebesar Rp229.000.000.000,- (dua ratus dua puluh sembilan
miliar Rupiah) (“Nilai Transaksi”).

Transaksi Divestasi Inhealth bukanlah suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020, mengingat berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023,
ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp6,392 triliun. Jika dibandingkan antara nilai transaksi dan
ekuitas Perseroan, maka nilai transaksi setara dengan 3,58% (tiga koma lima puluh delapan
persen) dari ekuitas Perseroan dan akibatnya tidak mencapai ambang batas transaksi material
sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 POJK No. 17/2020.

Selain itu, mengacu kepda Pasal 3 ayat (2) POJK No. 17/2020 yang memuat ketentuan yang
lebih spesifik, yaitu terkait transaksi dalam bentuk perolehan dan pelepasan atas Perusahaan
atau segmen operasi. Transaksi pada Inhealth tidak termasuk dalam kategori ini karena Inhealth
tidak dikendalikan dan tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sehingga
dengan demikian adanya divestasi Inheatlh tidak akan mengakibatkan perubahan pengendali
pada Inhealth dan tidak akan mempengaruhi laporan keuangan Perseroan. Dengan demikian,
Divestasi Inhealth bukanlah suatu transaksi material dan tidak memerlukan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham.


B.   Tanggal Transaksi

Divestasi Inhealth dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024, dimana Perseroan dan IFG Life telah
melakukan penandatanganan Akta Pengambilalihan Inhealth.


C.   Obyek Transaksi

Pada tanggal 26 Juni 2024, Perseroan telah melakukan penjualan atas 100.000 lembar saham
atau 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham pada Inhealth kepada IFG Life dengan
menandatangani Akta Jual Beli Saham di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta.


D.   Nilai Transaksi

Merujuk pada laporan penilaian KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan dengan Laporan
No. 00343/2.0018-00/BS/09/0149/1/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang penilaian atas 100.000
lembar saham atau setara dengan 10% (sepuluh persen) atau seluruh saham yang ditempatkan
Inhealth milik Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023, nilai transaksi sehubungan dengan
Divestasi Inhealth adalah sebesar Rp229.000.000.000,- (dua ratus dua puluh sembilan miliar
Rupiah).
Page 5
E.   Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

Para pihak dalam Transaksi Jual Beli Saham Inhealth milik Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   Pihak Penjual (Perseroan)

     Perseroan didirikan berdasarkan Akta No.18 tanggal 16 Agustus 1971 dari Soelaeman
     Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, yang diubah dengan Akta No. 18 tanggal 11 Oktober
     1971 dari Notaris yang sama.

     Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 1817 yang pada saat itu bergerak
     dalam bidang distribusi obat dan bahan baku obat. Pada tahun 1958, pada saat Pemerintah
     Indonesia menasionalisasikan semua Perusahaan Belanda, status Perseroan diubah
     menjadi beberapa Perusahaan Negara.

     Pada tahun 1969, beberapa Perusahaan Negara tersebut diubah menjadi satu Perusahaan
     yaitu Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan Bhinneka Kimia Farma disingkat PN
     Farmasi Kimia Farma.

     Pada tahun 1971, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1971 status
     Perusahaan Negara tersebut diubah menjadi Persero dengan nama PT Kimia Farma
     (Persero). Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah
     statusnya menjadi perusahaan publik dengan nama PT Kimia Farma (Persero) Tbk.

     Berdasarkan Akta Risalah Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal
     18 September 2019, disetujui perubahan PT Kimia Farma (Persero) Tbk diubah menjadi
     PT Kimia Farma Tbk terkait dengan pembentukan Holding BUMN Farmasi. Akta tersebut
     disetujui melalui Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0115053 Tahun 2020 pada tanggal 28
     Februari 2020.

     Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Veteran No. 9 Jakarta Pusat.

     Struktur Permodalan
                                                         JUMLAH LEMBAR              %
                                                             SAHAM

      KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM :
      1. Pemerintah Republik Indonesia Saham Seri A                       1              0,08
      2. PT Bio Farma (Persero) Saham Seri B                  4.999.999.999             89,82
      3. Masyarakat Umum Saham Seri B                           319.252.551              5,66
      4. PT Asabri (Persero)                                    247.237.800              4,44
     JUMLAH MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR
      PENUH                                                   5.566.490.351           100,00

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

             Komisaris
             Komisaris Utama                              :   Fachmi Idris
             Komisaris                                    :   Wiku Adisasmito
             Komisaris                                    :   Dwi Ary Purnomo
             Komisaris                                    :   Rendi Witular
             Komisaris                                    :   Darwin Wibowo
             Komisaris Independen                         :   Musthofa Fauzi
             Komisaris Independen                         :   Diah Kusumawardani
Page 6
             Direksi
             Direktur Utama                                :   Djagad Prakasa Dwialam
             Direktur Keuangan & Manajemen Risiko          :   Lina Sari
             Direktur Sumber Daya Manusia                  :   Disril Revolin Putra
             Direktur Produksi dan Supply Chain            :   Hadi Kardoko
             Direktur Portofolio, Produk, dan Layanan      :   Jasmine K. Karsono
             Direktur Komersial                            :   Chairani Harahap



2.   Pihak Pembeli (IFG Life)
     IFG Life merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa & kesehatan dan
     telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan pada surat keputusan No. KEP-
     19/D/05/2021 tertanggal 7 April 2021.

     IFG Life merupakan bagian dari Holding BUMN asuransi dan penjaminan yang didirikan
     berdasarkan Surat Kementerian BUMN No. S-921/MBU/10/2020 tanggal 21 Oktober 2020
     tentang Persetujuan Pendirian Anak Perusahaan Asuransi Jiwa dan Akta Pendirian
     Perseroan Terbatas PT Asuransi Jiwa IFG No. 39 tanggal 22 Oktober 2020 yang diubah
     terakhir berdasarkan Akta No. 33 tanggal 24 April 2024 yang dibuat dihadapan Hadijah, S.H.,
     Mkn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0162541 tertanggal 25 April 2024.

     IFG Life berkedudukan dan berkantor pusat di Graha CIMB Niaga II Lantai 5 & 6, Jalan
     Jenderal Sudirman Kavling 58, Jakarta Selatan.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

                                               Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
      Keterangan                             Jumlah Saham      Nilai Nominal   Persentase
                                                (Lembar)           (Rupiah)         (%)
      Modal Dasar                                80.000.000 80.000.000.000.000
      1. PT Bahana Pembinaan Usaha
                                                 31.665.976 31.665.976.000.000 99,999997%
      Indonesia (Persero)
      2. PT Bahana Kapital Investa                        1          1.000.000    0,000003%
      Modal Ditempatkan dan Disetor              31.665.977 31.665.977.000.000         100%
      Saham dalam Protepel                       48.334.023 48.334.023.000.000

      Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

            Komisaris
            Komisaris Utama              :    Rianto Ahmadi
            Komisaris                    :    Maliki Heru Santosa
            Komisaris Independen         :    Yasril Rasyid
            Komisaris Independen         :    Linggarsari Suharso

            Direksi
            Direktur Utama               :    -
            Direktur                     :    Eli Wijanti
            Direktur                     :    Iskak Hendrawan
            Direktur                     :    Mufri Dharmawan
            Direktur                     :    Ryan Diastana Firman
            Direktur                     :    Bugi Riagandhy
            Direktur                     :    Fabiola Noralita
Page 7
F.   Hubungan Afiliasi
Hubungan afiliasi sehubungan dengan divestasi Inhealth terjadi karena adanya hubungan berupa
pengendalian oleh pihak yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap
para pihak yang melakukan transaksi. Adapun Perseroan dan IFG Life sebagai pihak yang
melakukan transaksi divestasi Inhealth, secara langsung dan tidak langsung dikendalikan oleh
Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penjabaran lebih lanjut mengenai hubungan afiliasi antara Perseroan dan IFG Life adalah
sebagai berikut:
   1. Perseroan
      Sebanyak 89,82% (delapan puluh sembilan koma delapan puluh dua persen) saham
      Perseroan dimiliki oleh PT Bio Farma (Persero) atau Holding BUMN Farmasi, dimana
      seluruh saham PT Bio Farma (Persero) dimiliki oleh Pemerintah Negara Republik
      Indonesia.
   2. IFG Life
      Sebanyak 99,999997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan ratus sembilan puluh
      sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh persen) saham dalam IFG Life dimiliki
      oleh IFG dan sebanyak 0,000003% (nol koma nol nol nol nol nol tiga persen) saham
      dalam IFG Life dimiliki PT Bahana Kapital Investa. Mengingat bahwa IFG secara
      langsung dikendalikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, dengan demikian
      IFG Life secara tidak langsung dikendalikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.



                       RINGKASAN PENILAIAN PIHAK INDEPENDEN

Ringkasan laporan penilaian atas 100.000 lembar saham atau setara dengan 10,00% (sepuluh
persen) dari seluruh saham ditempatkan Inhealth milik Perseroan sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilai Independen yang diterbitkan oleh KJPP NDR No. 00115/2.0018-
00/BS/09/0149/1/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 (“Laporan Penilaian”) adalah sebagai berikut:

a) Pihak Penilai

    Penilaian ini telah dilaksanakan oleh Penilai Publik Dewi Apriyanti, S.E., MAPPI (Cert.) yang
    merupakan Pemimpin Rekan pada KJPP NDR dengan Izin Penilai No. PB-1.09.00149 dari
    Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan
    Bidang Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank di Republik Indonesia dengan masing-
    masing No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023 dan No. STTD.032/NB.122/STTD-P/2017.


b) Obyek Penilaian

    Obyek penilaian adalah penilaian atas 100.000 lembar saham atau setara dengan 10,00%
    (sepuluh persen) dari seluruh saham ditempatkan Inhealth milik Perseroan.

c) Tujuan Penilaian

    Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk mengungkapkan opini Nilai Pasar (Market
    Value) atas objek penilaian pada Tanggal Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang
    Rupiah, yang akan digunakan untuk rencana divestasi 10,00% (enam puluh persen) dari
    seluruh saham ditempatkan Inhealth milik Perseroan per 31 Desember 2023.

d) Asumsi

    Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:
Page 8
   1. KJPP NDR mengasumsikan bahwa Inhealth merupakan perusahaan yang berkelanjutan
       usahanya di masa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan
       kompeten (going concern);
   2. Seluruh pernyataan dan data yang terdapat di dalam Laporan Penilaian ini adalah
       relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang
       umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik;
   3. Seluruh data yang diterima sehubungan dengan Penilaian ini adalah relevan, benar dan
       dapat dipercaya;
   4. KJPP NDR telah menelaah informasi atas status hukum objek Laporan Penilaian dari
       Perseroan;
   5. KJPP NDR menggunakan proyeksi yang diperoleh dari manajemen Perseroan dan KJPP
       NDR telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi sesuai
       kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), dan KJPP NDR bertanggung jawab atas
       pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi;
   6. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan
       hukum di mana Inhealth melakukan bisnisnya;
   7. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus Inhealth;
   8. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan biaya lain-
       lain yang signifikan;
   9. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan Industri atau
       asosiasi tenaga kerja;
   10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
       digunakan oleh Inhealth;
   11. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan
       kompetisi pasar di negara di mana Inhealth menjalankan bisnisnya;
   12. KJPP NDR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.

e). Kondisi Pembatas

     1. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu
        penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan
        Perseroan, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan
        analisis penilaian. Apabila Perseroan menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk
        menugaskan KJPP NDR melakukan review terhadap penugasan yang telah
        dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, KJPP NDR dapat melakukan
        penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian yang sebelumnya
        dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam
        penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya;

     2. Laporan Penilaian dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang
        dinyatakan dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan atau dikutip untuk
        tujuan lain tanpa adanya izin tertulis dari KJPP NDR;

     3. Informasi yang telah diberikan oleh Perseroan kepada KJPP NDR, seperti yang
        disebutkan dalam laporan penilaian, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP
        NDR tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
        sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
        sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP NDR terhadap data-data yang ada,
        pemeriksaan atas dokumen, ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
        berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
        sepenuhnya berada di pihak Perseroan;

     4. Laporan Penilaian terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia
        yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;

     5. Penilaian yang KJPP NDR lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan
        oleh manajemen Perseroan. Mengingat hasil dari penilaian KJPP NDR sangat
Page 9
         tergantung dari kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang
         mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik,
         informasi yang merupakan hasil penyelidikan khusus ataupun dari sumber-sumber
         lainnya dapat memberikan hasil yang berbeda dari hasil penilaian KJPP NDR. Oleh
         karena itu, KJPP NDR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan
         dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
         bersifat material. Walaupun isi dari laporan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
         cara yang profesional, namun KJPP NDR tidak bertanggung jawab atas adanya
         kemungkinan terjadi perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan
         akibat sehubungan dengan adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar
         penilaian;

     6. Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian ini serta setiap nilai lain dalam Laporan
        Penilaian yang merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai dengan
        maksud dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian ini tidak
        boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
        kesalahan;

     7. Laporan Penilaian disusun berdasarkan pertimbangan perekonomian, kondisi umum
        bisnis dan kondisi keuangan, serta kondisi usaha objek penilaian. Analisis, pendapat
        serta kesimpulan yang KJPP NDR buat dalam Laporan Penilaian telah sesuai dengan
        Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
        Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang
        Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik
        Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI Edisi VII-
        2018) serta Edisi Revisi SPI 330 tentang Penilaian Bisnis

     8. Laporan Penilaian bersifat non-disclaimer opinion;

     9. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
        penilaian ini akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan
        (subsequent events);

     10. KJPP NDR maupun para Penilai dan karyawan lainnya sama sekali tidak mempunyai
         kepentingan finansial terhadap nilai yang diperoleh;

     11. Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi
         Apriyanti & Rekan pada lembar tanda tangan penanggung jawab Laporan.


f). Pendekatan dan Metode Penilaian

Dalam melakukan penilaian atas 100.000 lembar saham atau setara dengan 10,00% dari seluruh
saham ditempatkan Inhealth milik Perseroan, KJPP NDR juga melakukan penilaian atas
penyertaan saham Inhealth di FDN sebesar 4.794.500 lembar saham atau setara dengan 45,14%
(empat puluh lima koma empat belas persen) dari seluruh saham ditempatkan FDN.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 Pasal 28 Ayat 1 Penilai Bisnis harus
menggunakan dua pendekatan untuk mendapatkan hasil yang akurat dan objektif.

Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah dengan menggunakan dua pendekatan yaitu
Pendekatan Pasar dan Pendekatan Pendapatan.

   1. Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek
      penilaian dengan objek lain yang sebanding dan mempunyai industri yang sejenis.
Page 10
        Metode Penilaian yang digunakan adalah Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di
        Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method) yaitu membandingkan objek
        penilaian dengan perusahaan terbuka tercatat di bursa efek lokal maupun internasional
        yang sebanding dan sejenis. Rasio penilaian yang dijadikan pembanding dalam penilaian
        ini adalah price to book value (Rasio P/BV).

        Rasio P/BV adalah rasio valuasi yang dihitung dengan membandingkan antara kapitalisasi
        pasar saham sebuah perusahaan dengan nilai buku perusahaan tersebut.

     2. Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara memberikan indikasi
        nilai dengan mengantisipasi dan mengkuantifikasi kemampuan objek penilaian dalam
        menghasilkan imbal balik (return) yang akan diterima di masa yang akan datang.

        Metode yang digunakan adalah Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow
        Method) yang melibatkan prospek arus kas untuk suatu periode tertentu yang didasarkan
        pada rencana usaha dari objek penilaian. Arus kas yang digunakan adalah arus kas bersih
        untuk ekuitas (free cash flow to the equity).

        Alasan pemilihan Pendekatan dan Metode yang digunakan:
            • Data pasar perusahaan pembanding tersedia di Bursa Efek;
            • Objek penilaian merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya di masa
                mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going
                concern).

g). Kesimpulan

Dari hasil penilaian dengan pendekatan dan metode di atas, maka KJPP NDR berkesimpulan
bahwa Nilai Pasar atas 100.000 lembar saham atau setara dengan 10,00% dari seluruh saham
ditempatkan Inhealth milik Perseroan per 31 Desember 2023 dihitung berdasarkan rekonsiliasi.
Bobot untuk masing-masing pendekatan dan metode adalah sebesar 90% untuk Pendekatan
Pasar dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek dan 10% untuk
Pendekatan Pendapatan dengan Metode Diskonto Arus Kas.

Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang dilakukan
atas berbagai faktor yang mempengaruhi nilai objek penilaian serta asumsi dan kondisi pembatas
yang tertera dalam Laporan Penilaian, maka KJPP NDR berkesimpulan bahwa Nilai Pasar atas
100.000 lembar saham atau setara dengan 10,00% dari seluruh saham ditempatkan Inhealth milik
Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp213.847.000.000,- (Dua Ratus Tiga Belas
Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah).


      RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI AFILIASI

KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan telah melakukan penilaian pendapat kewajaran
atas rencana transaksi penjualan saham Inhealth milik Perseroan kepada IFG Life yang
dituangkan dalam Laporan Penilaian Independen yang diterbitkan KJPP NDR No. 00343/2.0018-
00/BS/09/0149/1/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024, sebagai berikut:

A.     Penilaian Kewajaran Transaksi Penjualan 10% Saham Inhealth

KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan berdasarkan permintaan dari Perseroan melalui
PT Mandiri Sekuritas sebagai lead advisor melakukan penilaian atas Pendapat Kewajaran
Rencana Transaksi Penjualan 100.000 Lembar Saham atau Setara dengan 10,00% Ekuitas
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia milik PT Kimia Farma Tbk kepada PT Asuransi Jiwa IFG.

KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan menyusun Laporan Kewajaran Rencana
Transaksi dengan laporannya 00343/2.0018-00/BS/09/0149/1/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024,
Page 11
yang menyatakan bahwa Rencana Transaksi Penjualan 100.000 Lembar Saham atau Setara
dengan 10,00% Ekuitas PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia milik PT Kimia Farma Tbk Per
31 Desember 2023 kepada PT Asuransi Jiwa IFG dengan Nilai Rencana Transaksi sebesar
Rp229.000.000.000 adalah wajar.

Para Pihak yang Bertransaksi
Berdasarkan dokumen CSPA antara Perseroan dengan IFG Life tanggal 7 Februari 2024, pihak-
pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
         • Perseroan sebagai pihak penjual;
         • IFG Life sebagai pihak pembeli.

Hubungan Kepemilikan Saham
Perseroan dan IFG Life memiliki hubungan afiliasi karena keduanya dimiliki oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah
Republik Indonesia.

Hubungan Kepengurusan
Tidak ada direksi maupun karyawan perseroan yang menjadi pengurus di manajemen IFG Life.


Objek Transaksi
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas transaksi adalah Rencana Transaksi Penjualan
100.000 Lembar Saham atau Setara dengan 10,00% Ekuitas PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
(“Inhealth”) milik PT Kimia Farma Tbk (“Perseroan”) kepada PT Asuransi Jiwa IFG (“IFG Life”)
dengan nilai rencana transaksi sebesar Rp229.000.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan
Miliar Rupiah).

Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari
aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
1.  KJPP NDR mengasumsikan bahwa Rencana Transaksi di jalankan seperti yang telah
    dijelaskan oleh manajemen Pemberi Tugas dan sesuai dengan kesepakatan serta
    kebenaran informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen
    dalam CSPA yang telah kami terima;
2.  KJPP NDR mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan penilaian sampai
    dengan tanggal efektifnya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
    berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan di dalam analisis
    penyusunan pendapat kewajaran;
3.  KJPP NDR mengasumsikan bahwa pihak yang bertransaksi merupakan Perusahaan yang
    berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional
    dan kompeten (going concern);
4.  Seluruh data dan informasi yang diterima dari Pemberi Tugas sehubungan dengan
    Penyusunan Pendapat Kewajaran adalah relevan, benar dan dapat dipercaya;
5.  Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam laporan penilaian
    adalah relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian
    yang berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik;
Page 12
6.    KJPP NDR memperoleh informasi atas status hukum pihak yang bertransaksi, namun kami
      tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahannya;
7.    Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan hukum
      di mana Perusahaan melakukan kegiatan bisnisnya;
8.    Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus Perusahaan;
9.    Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang
      berlaku yang mempengaruhi pendapatan Perusahaan didalam menjalankan bisnisnya;
10.   Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja dan biaya
      lain-lain yang signifikan;
11.   Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau
      asosiasi tenaga kerja;
12.   Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
      digunakan oleh Perusahaan;
13.   Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi
      pasar di mana Perusahaan menjalankan bisnisnya.

Kondisi Pembatas:
1.   Laporan Penilaian bersifat non-disclaimer opinion;
2.   Laporan Penilaian dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang
     dinyatakan di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau dikutip untuk
     tujuan lain;
3.   Laporan penilaian terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia
     yang dapat mempengaruhi operasional Perusahaan;
4.   Pendapat kewajaran yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap hasil analisis
     dalam Laporan Penilaian yang merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku
     sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Pendapat kewajaran dan hasil analisis yang
     digunakan dalam Laporan Penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang
     dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;
5.   Informasi yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami, seperti yang disebutkan
     di dalam Laporan Penilaian, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi kami tidak
     bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan hal
     yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan
     hasil penelaahan kami terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas dokumen, ataupun
     keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa
     kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas;
6.   Penilaian yang kami lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh
     Pemberi Tugas. Mengingat hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari kelengkapan,
     keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
     data seperti adanya informasi baru dari publik, informasi yang merupakan hasil penyelidikan
     khusus ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat merubah hasil dari penilaian kami. Oleh
     karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
     berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat
     material. Walaupun isi dari Laporan Penilaian telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
     cara yang profesional, kami tidak bertanggung jawab atas adanya kemungkinan yang
     terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan ataupun adanya
     perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian;
7.   Kami menggunakan Proyeksi Keuangan yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan kami telah
     melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi sesuai dengan
     kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan
     penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
Page 13
8.    Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan opini kewajaran;
9.    Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi Penyusunan
      Pendapat Kewajaran akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan
      Penilaian (subsequent events);
10.   Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi
      Apriyanti & Rekan pada lembar tanda tangan penanggung jawab Laporan.

Standar Penilaian
KJPP NDR telah melakukan penyusunan laporan pendapat kewajaran ini sesuai dengan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI edisi VII-2018), serta Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.


Metode dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran
Analisis pendapat kewajaran yang kami lakukan atas Rencana Transaksi adalah:
•     Analisis transaksi;
•     Analisis kualitatif;
•     Analisis kuantitatif;
•     Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
•     Analisis atas faktor lain yang relevan.


Kesimpulan Analisis Kewajaran Transaksi
Berdasarkan analisis pendapat kewajaran yang KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan,
dapat berkesimpulan bahwa Rencana Transaksi Penjualan 100.000 Lembar Saham atau Setara
dengan 10,00% Ekuitas PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia milik PT Kimia Farma Tbk Per 31
Desember 2023 kepada PT Asuransi Jiwa IFG dengan Nilai Rencana Transaksi sebesar
Rp229.000.000.000 adalah wajar.



             PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

1.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan
      pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat
      dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
      dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

2.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah menelaah rencana transaksi termasuk
      mengkaji risiko dan manfaat dari rencana transaksi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang
      Saham, karenanya berkeyakinan bahwa rencana transaksi merupakan pilihan terbaik bagi
      Perseroan dan seluruh Pemegang Saham.

3.    Transaksi telah dilakukan dengan prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa
      Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

4.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi sesuai ketentuan
      Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk
      memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
      berlaku umum.
Page 14
                                 INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Pemegang Saham Perseroan membutuhkan informasi secara lengkap mengenai
Transaksi Perseroan, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja pada alamat
di bawah ini:

                                    PT Kimia Farma Tbk
                         Jl. Veteran No. 9 Jakarta 10110, Indonesia
                          Telp. 62 21 3847709 Fax. 62 21 3814441
                                    www.kimiafarma.co.id
                               Email: corsec@kimafarma.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published28 Jun 2024
Pages14
Characters41,269
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA Tbk p.1 ×39
linked org PT Asuransi Jiwa IFG p.2 ×10
linked person Wiku Adisasmito Komisaris p.5
linked person Dwi Ary Purnomo p.5
linked person Musthofa Fauzi p.5
linked person Diah Kusumawardani p.5
linked person Djagad Prakasa p.6
linked person Disril Revolin p.6
linked person Hadi Kardoko p.6
linked org PT Mandiri Sekuritas p.10
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×6
possible org PT Bio Farma (Persero) p.3 ×7
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×3
possible org PT Asabri (Persero) p.5
possible person Fachmi Idris p.5
unresolved org PT Asuransi Jiwa Inhealth Inhealth p.2
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.2 ×5
unresolved org Milik Negara p.2 ×2
unresolved org PT IFG p.2
unresolved org PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) p.2
unresolved org PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia Kemenkumham p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik KJPP NDR p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro p.2
unresolved org Dewi Apriyanti & Rekan p.2 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Menteri BUMN p.2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org Kementerian BUMN. p.3
unresolved org PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia p.3 ×5
unresolved org KJPP Nirboyo Adiputro p.4 ×6
unresolved person Soelaeman Ardjasasmita p.5
unresolved org Kementerian BUMN No. S- p.6
unresolved person Hadijah · Notaris p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org PT Bahana Pembinaan p.6
unresolved org PT Bahana Kapital Investa p.6
unresolved org PT Bahana Kapital Investa. Mengingat p.7
unresolved org KJPP NDR p.7 ×30
unresolved person Penilai Publik Dewi Apriyanti p.7
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.7
unresolved org KJPP NDR. Oleh p.9
unresolved org PT Asuransi Jiwa IFG. KJPP Nirboyo Adiputro p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2204 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi bersangkutan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi bersangkutan',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': False,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result