Back to announcement
20240628_KAEF_Informasi Transaksi Afiliasi_31677003_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi
Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK NO. 42/2020”)
PT KIMIA FARMA Tbk (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang industri kimia, farmasi, biologi, kesehatan, industri makanan serta
minuman.
Alamat Kantor Pusat
Jl. Veteran No. 9
Jakarta 10110, Indonesia
Telp. 62 21 3847709 Fax. 62 21 3814441
www.kimiafarma.co.id
Email: corsec@kimafarma.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN
BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM POJK NO.42/2020.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG
MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI
DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.
Jakarta, 28 Juni 2024
Direksi PT Kimia Farma Tbk
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
POJK 42/2020
Akta Pengambilalihan Mandiri : Akta Pengambilalihan Saham PT Asuransi Jiwa Inhealth
Inhealth Indonesia Nomor 89 tanggal 26 Juni 2024, yang dibuat
dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta
Benturan : Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam
Kepentingan Pasal 1 ayat (4) POJK No. 42/2020
BUMN : Badan Usaha Milik Negara
Dewan Komisaris : Dewan Komisaris suatu PT
Direksi : Direksi suatu PT
IFG : PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
IFG Life : PT Asuransi Jiwa IFG, yang secara langsung dimiliki oleh
IFG
Inhealth : PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
Kemenkumham : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
Keterbukaan : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
Informasi Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK
No. 42/2020
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik
KJPP NDR Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi
Apriyanti & Rekan
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
Menteri BUMN : Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
OJK Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
: pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
(sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan. OJK kini telah menggantikan Bapepam-LK)
Perseroan : PT Kimia Farma Tbk
POJK No. 17/2020 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
:
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK No. 42/2020 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
PT : Perseroan Terbatas
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal
1 ayat (3) POJK 42/2020
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK NO. 42/2020, yang
mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi yang
dilakukan oleh Perseroan dan Afiliasi Perseroan (IFG Life), dimana Perseroan wajib
mengumumkan Transaksi Afiliasi tersebut kepada masyarakat paling lambat di akhir hari kerja
kedua setelah terjadinya Transaksi Afiliasi.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan
penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam
Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Transaksi Afiliasi bersangkutan
termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi dan sifat dari
hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan.
URAIAN INFORMASI
A. Latar Belakang, Alasan dan Manfaat Transaksi
IFG berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020, merupakan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) induk perusahaan di sektor asuransi, penjaminan dan
investasi yang telah melakukan konsolidasi atas industri- industri terkait. Sebagai tindak lanjut atas
konsolidasi tersebut, IFG menyampaikan minat kepada Perseroan untuk melakukan
pengambilalihan atas Inhealth melalui IFG Life.
IFG Life adalah perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan yang merupakan anak perusahaan IFG.
Sebagai bagian dari IFG, IFG Life memiliki posisi strategis dalam memenuhi seluruh kebutuhan
asuransi jiwa di Indonesia dengan komitmen untuk menjadi perusahaan besar dan
berkelanjutan. Dalam rangka memperkuat ekosistem IFG sebagai BUMN holding asuransi,
penjaminan, dan investasi, IFG Life menyediakan produk dan layanan asuransi proteksi yang
terpercaya dan komprehensif.
Perseroan mendapatkan surat minat terkait rencana IFG Life untuk melakukan pembelian 100.000
lembar saham atau setara dengan 10% ekuitas Inhealth milik Perseroan melalui surat
No. 57/DIRBIS/BPUI/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023.
Perseroan berniat untuk menindaklanjuti surat minat dari IFG Life untuk pelepasan 100.000 lembar
saham atau setara dengan 10% ekuitas Inhealth, dimana dana hasil divestasi tersebut akan
digunakan untuk mengurangi outstanding utang bank jangka pendek dan utang bank jangka
panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun (CPLTD), hal ini sesuai dengan rencana
transformasi keuangan PT Bio Farma (Persero) grup dalam hal ini Kimia Farma Holding, dan
sejalan dengan PMO yang dibentuk oleh Kementerian BUMN.
Perseroan telah memberikan komitmen melalui penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Pada PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia tanggal 7 Februari 2024 untuk melakukan penjualan
semua saham yang dimiliki Perseroan dalam Inhealth atau sebesar 10% (sepuluh persen) dari
seluruh saham Inhealth yang saat ini dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan sebagai
penyertaan kepada IFG.
Perseroan pada tanggal 26 Juni 2024 (Tanggal Transaksi) telah mengalihkan 100.000 saham atau
10% (sepuluh puluh persen) dari saham yang diterbitkan oleh Inhealth (Saham Yang Dijual) yang
dimiliki oleh Perseroan kepada IFG Life, sesuai dengan Akta Jual Beli saham di hadapan Mala
Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta sebagaimana termaktub dalam Akta No. 89 tanggal 26 Juni
2024.
Page 4
Mengingat bahwa para pihak yang terlibat dalam Divestasi Inhealth yaitu Perseroan dan IFG Life merupakan perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung dikendalikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia maka Divestasi Inhealth merupakan suatu Transaksi Afiliasi. Harga pembelian saham atas Saham Yang Dijual sebagaimana telah disepakati di Akta Pengambilalihan Inhealth adalah sebesar Rp229.000.000.000,- (dua ratus dua puluh sembilan miliar Rupiah) (“Nilai Transaksi”). Transaksi Divestasi Inhealth bukanlah suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, mengingat berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023, ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp6,392 triliun. Jika dibandingkan antara nilai transaksi dan ekuitas Perseroan, maka nilai transaksi setara dengan 3,58% (tiga koma lima puluh delapan persen) dari ekuitas Perseroan dan akibatnya tidak mencapai ambang batas transaksi material sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 POJK No. 17/2020. Selain itu, mengacu kepda Pasal 3 ayat (2) POJK No. 17/2020 yang memuat ketentuan yang lebih spesifik, yaitu terkait transaksi dalam bentuk perolehan dan pelepasan atas Perusahaan atau segmen operasi. Transaksi pada Inhealth tidak termasuk dalam kategori ini karena Inhealth tidak dikendalikan dan tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sehingga dengan demikian adanya divestasi Inheatlh tidak akan mengakibatkan perubahan pengendali pada Inhealth dan tidak akan mempengaruhi laporan keuangan Perseroan. Dengan demikian, Divestasi Inhealth bukanlah suatu transaksi material dan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. B. Tanggal Transaksi Divestasi Inhealth dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024, dimana Perseroan dan IFG Life telah melakukan penandatanganan Akta Pengambilalihan Inhealth. C. Obyek Transaksi Pada tanggal 26 Juni 2024, Perseroan telah melakukan penjualan atas 100.000 lembar saham atau 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham pada Inhealth kepada IFG Life dengan menandatangani Akta Jual Beli Saham di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta. D. Nilai Transaksi Merujuk pada laporan penilaian KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan dengan Laporan No. 00343/2.0018-00/BS/09/0149/1/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang penilaian atas 100.000 lembar saham atau setara dengan 10% (sepuluh persen) atau seluruh saham yang ditempatkan Inhealth milik Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023, nilai transaksi sehubungan dengan Divestasi Inhealth adalah sebesar Rp229.000.000.000,- (dua ratus dua puluh sembilan miliar Rupiah).
Page 5
E. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Para pihak dalam Transaksi Jual Beli Saham Inhealth milik Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Pihak Penjual (Perseroan)
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No.18 tanggal 16 Agustus 1971 dari Soelaeman
Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, yang diubah dengan Akta No. 18 tanggal 11 Oktober
1971 dari Notaris yang sama.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 1817 yang pada saat itu bergerak
dalam bidang distribusi obat dan bahan baku obat. Pada tahun 1958, pada saat Pemerintah
Indonesia menasionalisasikan semua Perusahaan Belanda, status Perseroan diubah
menjadi beberapa Perusahaan Negara.
Pada tahun 1969, beberapa Perusahaan Negara tersebut diubah menjadi satu Perusahaan
yaitu Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan Bhinneka Kimia Farma disingkat PN
Farmasi Kimia Farma.
Pada tahun 1971, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1971 status
Perusahaan Negara tersebut diubah menjadi Persero dengan nama PT Kimia Farma
(Persero). Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah
statusnya menjadi perusahaan publik dengan nama PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
Berdasarkan Akta Risalah Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal
18 September 2019, disetujui perubahan PT Kimia Farma (Persero) Tbk diubah menjadi
PT Kimia Farma Tbk terkait dengan pembentukan Holding BUMN Farmasi. Akta tersebut
disetujui melalui Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0115053 Tahun 2020 pada tanggal 28
Februari 2020.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Veteran No. 9 Jakarta Pusat.
Struktur Permodalan
JUMLAH LEMBAR %
SAHAM
KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM :
1. Pemerintah Republik Indonesia Saham Seri A 1 0,08
2. PT Bio Farma (Persero) Saham Seri B 4.999.999.999 89,82
3. Masyarakat Umum Saham Seri B 319.252.551 5,66
4. PT Asabri (Persero) 247.237.800 4,44
JUMLAH MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR
PENUH 5.566.490.351 100,00
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Komisaris
Komisaris Utama : Fachmi Idris
Komisaris : Wiku Adisasmito
Komisaris : Dwi Ary Purnomo
Komisaris : Rendi Witular
Komisaris : Darwin Wibowo
Komisaris Independen : Musthofa Fauzi
Komisaris Independen : Diah Kusumawardani
Page 6
Direksi
Direktur Utama : Djagad Prakasa Dwialam
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko : Lina Sari
Direktur Sumber Daya Manusia : Disril Revolin Putra
Direktur Produksi dan Supply Chain : Hadi Kardoko
Direktur Portofolio, Produk, dan Layanan : Jasmine K. Karsono
Direktur Komersial : Chairani Harahap
2. Pihak Pembeli (IFG Life)
IFG Life merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa & kesehatan dan
telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan pada surat keputusan No. KEP-
19/D/05/2021 tertanggal 7 April 2021.
IFG Life merupakan bagian dari Holding BUMN asuransi dan penjaminan yang didirikan
berdasarkan Surat Kementerian BUMN No. S-921/MBU/10/2020 tanggal 21 Oktober 2020
tentang Persetujuan Pendirian Anak Perusahaan Asuransi Jiwa dan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Asuransi Jiwa IFG No. 39 tanggal 22 Oktober 2020 yang diubah
terakhir berdasarkan Akta No. 33 tanggal 24 April 2024 yang dibuat dihadapan Hadijah, S.H.,
Mkn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0162541 tertanggal 25 April 2024.
IFG Life berkedudukan dan berkantor pusat di Graha CIMB Niaga II Lantai 5 & 6, Jalan
Jenderal Sudirman Kavling 58, Jakarta Selatan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 80.000.000 80.000.000.000.000
1. PT Bahana Pembinaan Usaha
31.665.976 31.665.976.000.000 99,999997%
Indonesia (Persero)
2. PT Bahana Kapital Investa 1 1.000.000 0,000003%
Modal Ditempatkan dan Disetor 31.665.977 31.665.977.000.000 100%
Saham dalam Protepel 48.334.023 48.334.023.000.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Komisaris
Komisaris Utama : Rianto Ahmadi
Komisaris : Maliki Heru Santosa
Komisaris Independen : Yasril Rasyid
Komisaris Independen : Linggarsari Suharso
Direksi
Direktur Utama : -
Direktur : Eli Wijanti
Direktur : Iskak Hendrawan
Direktur : Mufri Dharmawan
Direktur : Ryan Diastana Firman
Direktur : Bugi Riagandhy
Direktur : Fabiola Noralita
Page 7
F. Hubungan Afiliasi
Hubungan afiliasi sehubungan dengan divestasi Inhealth terjadi karena adanya hubungan berupa
pengendalian oleh pihak yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap
para pihak yang melakukan transaksi. Adapun Perseroan dan IFG Life sebagai pihak yang
melakukan transaksi divestasi Inhealth, secara langsung dan tidak langsung dikendalikan oleh
Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penjabaran lebih lanjut mengenai hubungan afiliasi antara Perseroan dan IFG Life adalah
sebagai berikut:
1. Perseroan
Sebanyak 89,82% (delapan puluh sembilan koma delapan puluh dua persen) saham
Perseroan dimiliki oleh PT Bio Farma (Persero) atau Holding BUMN Farmasi, dimana
seluruh saham PT Bio Farma (Persero) dimiliki oleh Pemerintah Negara Republik
Indonesia.
2. IFG Life
Sebanyak 99,999997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh persen) saham dalam IFG Life dimiliki
oleh IFG dan sebanyak 0,000003% (nol koma nol nol nol nol nol tiga persen) saham
dalam IFG Life dimiliki PT Bahana Kapital Investa. Mengingat bahwa IFG secara
langsung dikendalikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, dengan demikian
IFG Life secara tidak langsung dikendalikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
RINGKASAN PENILAIAN PIHAK INDEPENDEN
Ringkasan laporan penilaian atas 100.000 lembar saham atau setara dengan 10,00% (sepuluh
persen) dari seluruh saham ditempatkan Inhealth milik Perseroan sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilai Independen yang diterbitkan oleh KJPP NDR No. 00115/2.0018-
00/BS/09/0149/1/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 (“Laporan Penilaian”) adalah sebagai berikut:
a) Pihak Penilai
Penilaian ini telah dilaksanakan oleh Penilai Publik Dewi Apriyanti, S.E., MAPPI (Cert.) yang
merupakan Pemimpin Rekan pada KJPP NDR dengan Izin Penilai No. PB-1.09.00149 dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan
Bidang Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank di Republik Indonesia dengan masing-
masing No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023 dan No. STTD.032/NB.122/STTD-P/2017.
b) Obyek Penilaian
Obyek penilaian adalah penilaian atas 100.000 lembar saham atau setara dengan 10,00%
(sepuluh persen) dari seluruh saham ditempatkan Inhealth milik Perseroan.
c) Tujuan Penilaian
Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk mengungkapkan opini Nilai Pasar (Market
Value) atas objek penilaian pada Tanggal Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang
Rupiah, yang akan digunakan untuk rencana divestasi 10,00% (enam puluh persen) dari
seluruh saham ditempatkan Inhealth milik Perseroan per 31 Desember 2023.
d) Asumsi
Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:
Page 8
1. KJPP NDR mengasumsikan bahwa Inhealth merupakan perusahaan yang berkelanjutan
usahanya di masa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan
kompeten (going concern);
2. Seluruh pernyataan dan data yang terdapat di dalam Laporan Penilaian ini adalah
relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang
umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik;
3. Seluruh data yang diterima sehubungan dengan Penilaian ini adalah relevan, benar dan
dapat dipercaya;
4. KJPP NDR telah menelaah informasi atas status hukum objek Laporan Penilaian dari
Perseroan;
5. KJPP NDR menggunakan proyeksi yang diperoleh dari manajemen Perseroan dan KJPP
NDR telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi sesuai
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), dan KJPP NDR bertanggung jawab atas
pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi;
6. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan
hukum di mana Inhealth melakukan bisnisnya;
7. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus Inhealth;
8. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan biaya lain-
lain yang signifikan;
9. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan Industri atau
asosiasi tenaga kerja;
10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
digunakan oleh Inhealth;
11. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan
kompetisi pasar di negara di mana Inhealth menjalankan bisnisnya;
12. KJPP NDR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
e). Kondisi Pembatas
1. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu
penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan
Perseroan, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan
analisis penilaian. Apabila Perseroan menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk
menugaskan KJPP NDR melakukan review terhadap penugasan yang telah
dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, KJPP NDR dapat melakukan
penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian yang sebelumnya
dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam
penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya;
2. Laporan Penilaian dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang
dinyatakan dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan atau dikutip untuk
tujuan lain tanpa adanya izin tertulis dari KJPP NDR;
3. Informasi yang telah diberikan oleh Perseroan kepada KJPP NDR, seperti yang
disebutkan dalam laporan penilaian, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP
NDR tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP NDR terhadap data-data yang ada,
pemeriksaan atas dokumen, ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
sepenuhnya berada di pihak Perseroan;
4. Laporan Penilaian terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
5. Penilaian yang KJPP NDR lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan
oleh manajemen Perseroan. Mengingat hasil dari penilaian KJPP NDR sangat
Page 9
tergantung dari kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik,
informasi yang merupakan hasil penyelidikan khusus ataupun dari sumber-sumber
lainnya dapat memberikan hasil yang berbeda dari hasil penilaian KJPP NDR. Oleh
karena itu, KJPP NDR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan
dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bersifat material. Walaupun isi dari laporan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
cara yang profesional, namun KJPP NDR tidak bertanggung jawab atas adanya
kemungkinan terjadi perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan
akibat sehubungan dengan adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar
penilaian;
6. Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian ini serta setiap nilai lain dalam Laporan
Penilaian yang merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai dengan
maksud dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian ini tidak
boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan;
7. Laporan Penilaian disusun berdasarkan pertimbangan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan kondisi keuangan, serta kondisi usaha objek penilaian. Analisis, pendapat
serta kesimpulan yang KJPP NDR buat dalam Laporan Penilaian telah sesuai dengan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik
Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI Edisi VII-
2018) serta Edisi Revisi SPI 330 tentang Penilaian Bisnis
8. Laporan Penilaian bersifat non-disclaimer opinion;
9. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
penilaian ini akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan
(subsequent events);
10. KJPP NDR maupun para Penilai dan karyawan lainnya sama sekali tidak mempunyai
kepentingan finansial terhadap nilai yang diperoleh;
11. Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi
Apriyanti & Rekan pada lembar tanda tangan penanggung jawab Laporan.
f). Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan penilaian atas 100.000 lembar saham atau setara dengan 10,00% dari seluruh
saham ditempatkan Inhealth milik Perseroan, KJPP NDR juga melakukan penilaian atas
penyertaan saham Inhealth di FDN sebesar 4.794.500 lembar saham atau setara dengan 45,14%
(empat puluh lima koma empat belas persen) dari seluruh saham ditempatkan FDN.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 Pasal 28 Ayat 1 Penilai Bisnis harus
menggunakan dua pendekatan untuk mendapatkan hasil yang akurat dan objektif.
Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah dengan menggunakan dua pendekatan yaitu
Pendekatan Pasar dan Pendekatan Pendapatan.
1. Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek
penilaian dengan objek lain yang sebanding dan mempunyai industri yang sejenis.
Page 10
Metode Penilaian yang digunakan adalah Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di
Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method) yaitu membandingkan objek
penilaian dengan perusahaan terbuka tercatat di bursa efek lokal maupun internasional
yang sebanding dan sejenis. Rasio penilaian yang dijadikan pembanding dalam penilaian
ini adalah price to book value (Rasio P/BV).
Rasio P/BV adalah rasio valuasi yang dihitung dengan membandingkan antara kapitalisasi
pasar saham sebuah perusahaan dengan nilai buku perusahaan tersebut.
2. Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara memberikan indikasi
nilai dengan mengantisipasi dan mengkuantifikasi kemampuan objek penilaian dalam
menghasilkan imbal balik (return) yang akan diterima di masa yang akan datang.
Metode yang digunakan adalah Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow
Method) yang melibatkan prospek arus kas untuk suatu periode tertentu yang didasarkan
pada rencana usaha dari objek penilaian. Arus kas yang digunakan adalah arus kas bersih
untuk ekuitas (free cash flow to the equity).
Alasan pemilihan Pendekatan dan Metode yang digunakan:
• Data pasar perusahaan pembanding tersedia di Bursa Efek;
• Objek penilaian merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya di masa
mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going
concern).
g). Kesimpulan
Dari hasil penilaian dengan pendekatan dan metode di atas, maka KJPP NDR berkesimpulan
bahwa Nilai Pasar atas 100.000 lembar saham atau setara dengan 10,00% dari seluruh saham
ditempatkan Inhealth milik Perseroan per 31 Desember 2023 dihitung berdasarkan rekonsiliasi.
Bobot untuk masing-masing pendekatan dan metode adalah sebesar 90% untuk Pendekatan
Pasar dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek dan 10% untuk
Pendekatan Pendapatan dengan Metode Diskonto Arus Kas.
Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang dilakukan
atas berbagai faktor yang mempengaruhi nilai objek penilaian serta asumsi dan kondisi pembatas
yang tertera dalam Laporan Penilaian, maka KJPP NDR berkesimpulan bahwa Nilai Pasar atas
100.000 lembar saham atau setara dengan 10,00% dari seluruh saham ditempatkan Inhealth milik
Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp213.847.000.000,- (Dua Ratus Tiga Belas
Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah).
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI AFILIASI
KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan telah melakukan penilaian pendapat kewajaran
atas rencana transaksi penjualan saham Inhealth milik Perseroan kepada IFG Life yang
dituangkan dalam Laporan Penilaian Independen yang diterbitkan KJPP NDR No. 00343/2.0018-
00/BS/09/0149/1/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024, sebagai berikut:
A. Penilaian Kewajaran Transaksi Penjualan 10% Saham Inhealth
KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan berdasarkan permintaan dari Perseroan melalui
PT Mandiri Sekuritas sebagai lead advisor melakukan penilaian atas Pendapat Kewajaran
Rencana Transaksi Penjualan 100.000 Lembar Saham atau Setara dengan 10,00% Ekuitas
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia milik PT Kimia Farma Tbk kepada PT Asuransi Jiwa IFG.
KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan menyusun Laporan Kewajaran Rencana
Transaksi dengan laporannya 00343/2.0018-00/BS/09/0149/1/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024,
Page 11
yang menyatakan bahwa Rencana Transaksi Penjualan 100.000 Lembar Saham atau Setara
dengan 10,00% Ekuitas PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia milik PT Kimia Farma Tbk Per
31 Desember 2023 kepada PT Asuransi Jiwa IFG dengan Nilai Rencana Transaksi sebesar
Rp229.000.000.000 adalah wajar.
Para Pihak yang Bertransaksi
Berdasarkan dokumen CSPA antara Perseroan dengan IFG Life tanggal 7 Februari 2024, pihak-
pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
• Perseroan sebagai pihak penjual;
• IFG Life sebagai pihak pembeli.
Hubungan Kepemilikan Saham
Perseroan dan IFG Life memiliki hubungan afiliasi karena keduanya dimiliki oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
Hubungan Kepengurusan
Tidak ada direksi maupun karyawan perseroan yang menjadi pengurus di manajemen IFG Life.
Objek Transaksi
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas transaksi adalah Rencana Transaksi Penjualan
100.000 Lembar Saham atau Setara dengan 10,00% Ekuitas PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
(“Inhealth”) milik PT Kimia Farma Tbk (“Perseroan”) kepada PT Asuransi Jiwa IFG (“IFG Life”)
dengan nilai rencana transaksi sebesar Rp229.000.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan
Miliar Rupiah).
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari
aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
1. KJPP NDR mengasumsikan bahwa Rencana Transaksi di jalankan seperti yang telah
dijelaskan oleh manajemen Pemberi Tugas dan sesuai dengan kesepakatan serta
kebenaran informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen
dalam CSPA yang telah kami terima;
2. KJPP NDR mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan penilaian sampai
dengan tanggal efektifnya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan di dalam analisis
penyusunan pendapat kewajaran;
3. KJPP NDR mengasumsikan bahwa pihak yang bertransaksi merupakan Perusahaan yang
berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional
dan kompeten (going concern);
4. Seluruh data dan informasi yang diterima dari Pemberi Tugas sehubungan dengan
Penyusunan Pendapat Kewajaran adalah relevan, benar dan dapat dipercaya;
5. Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam laporan penilaian
adalah relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian
yang berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik;
Page 12
6. KJPP NDR memperoleh informasi atas status hukum pihak yang bertransaksi, namun kami
tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahannya;
7. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan hukum
di mana Perusahaan melakukan kegiatan bisnisnya;
8. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus Perusahaan;
9. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang
berlaku yang mempengaruhi pendapatan Perusahaan didalam menjalankan bisnisnya;
10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja dan biaya
lain-lain yang signifikan;
11. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau
asosiasi tenaga kerja;
12. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
digunakan oleh Perusahaan;
13. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi
pasar di mana Perusahaan menjalankan bisnisnya.
Kondisi Pembatas:
1. Laporan Penilaian bersifat non-disclaimer opinion;
2. Laporan Penilaian dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang
dinyatakan di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau dikutip untuk
tujuan lain;
3. Laporan penilaian terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional Perusahaan;
4. Pendapat kewajaran yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap hasil analisis
dalam Laporan Penilaian yang merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku
sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Pendapat kewajaran dan hasil analisis yang
digunakan dalam Laporan Penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang
dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;
5. Informasi yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami, seperti yang disebutkan
di dalam Laporan Penilaian, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi kami tidak
bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan hal
yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan
hasil penelaahan kami terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas dokumen, ataupun
keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa
kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas;
6. Penilaian yang kami lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh
Pemberi Tugas. Mengingat hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari kelengkapan,
keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
data seperti adanya informasi baru dari publik, informasi yang merupakan hasil penyelidikan
khusus ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat merubah hasil dari penilaian kami. Oleh
karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat
material. Walaupun isi dari Laporan Penilaian telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
cara yang profesional, kami tidak bertanggung jawab atas adanya kemungkinan yang
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian;
7. Kami menggunakan Proyeksi Keuangan yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan kami telah
melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi sesuai dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan
penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
Page 13
8. Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan opini kewajaran;
9. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi Penyusunan
Pendapat Kewajaran akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan
Penilaian (subsequent events);
10. Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi
Apriyanti & Rekan pada lembar tanda tangan penanggung jawab Laporan.
Standar Penilaian
KJPP NDR telah melakukan penyusunan laporan pendapat kewajaran ini sesuai dengan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI edisi VII-2018), serta Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
Metode dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran
Analisis pendapat kewajaran yang kami lakukan atas Rencana Transaksi adalah:
• Analisis transaksi;
• Analisis kualitatif;
• Analisis kuantitatif;
• Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
• Analisis atas faktor lain yang relevan.
Kesimpulan Analisis Kewajaran Transaksi
Berdasarkan analisis pendapat kewajaran yang KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan,
dapat berkesimpulan bahwa Rencana Transaksi Penjualan 100.000 Lembar Saham atau Setara
dengan 10,00% Ekuitas PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia milik PT Kimia Farma Tbk Per 31
Desember 2023 kepada PT Asuransi Jiwa IFG dengan Nilai Rencana Transaksi sebesar
Rp229.000.000.000 adalah wajar.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan
pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah menelaah rencana transaksi termasuk
mengkaji risiko dan manfaat dari rencana transaksi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang
Saham, karenanya berkeyakinan bahwa rencana transaksi merupakan pilihan terbaik bagi
Perseroan dan seluruh Pemegang Saham.
3. Transaksi telah dilakukan dengan prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa
Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
4. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi sesuai ketentuan
Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk
memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.
Page 14
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham Perseroan membutuhkan informasi secara lengkap mengenai
Transaksi Perseroan, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja pada alamat
di bawah ini:
PT Kimia Farma Tbk
Jl. Veteran No. 9 Jakarta 10110, Indonesia
Telp. 62 21 3847709 Fax. 62 21 3814441
www.kimiafarma.co.id
Email: corsec@kimafarma.co.id
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Inhealth Inhealth
p.2
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×2
unresolved
org
PT IFG
p.2
unresolved
org
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
p.2
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia Kemenkumham
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik KJPP NDR
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro
p.2
unresolved
org
Dewi Apriyanti & Rekan
p.2 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Menteri BUMN
p.2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian BUMN.
p.3
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
p.3 ×5
unresolved
org
KJPP Nirboyo Adiputro
p.4 ×6
unresolved
person
Soelaeman Ardjasasmita
p.5
unresolved
org
Kementerian BUMN No. S-
p.6
unresolved
person
Hadijah
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Bahana Pembinaan
p.6
unresolved
org
PT Bahana Kapital Investa
p.6
unresolved
org
PT Bahana Kapital Investa. Mengingat
p.7
unresolved
org
KJPP NDR
p.7 ×30
unresolved
person
Penilai Publik Dewi Apriyanti
p.7
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
KJPP NDR. Oleh
p.9
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa IFG. KJPP Nirboyo Adiputro
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2204 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi bersangkutan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi bersangkutan',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}