Skip to content
Back to announcement

20240628_MLPT_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31676931_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MLPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                             PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
                                DALAM RANGKA MEMENUHI
                PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
      NO. 17/POJK.04/2020, TANGGAL 21 APRIL 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
                               PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
                                          DAN
                PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
      NO. 31/POJK.04/2015, TANGGAL 22 DESEMBER 2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS
         INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

 Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
 Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan
 perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
 profesional lainnya.




                                    PT Multipolar Technology Tbk
                               Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                            (“Perseroan”)

                                           Kegiatan Usaha:
Berusaha di bidang jasa, perdagangan umum, perindustrian, percetakan dan pengangkutan darat. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha utama Perseroan, meliputi
jasa telekomunikasi dan industri informatika, usaha di bidang perdagangan pada umumnya baik atas
tanggungan sendiri maupun secara komisi atau amanat atas tanggungan pihak lain termasuk perdagangan
impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil
produksi perusahaan lain, serta bertindak sebagai agen, grosir, pemasok, waralaba, distributor, pengecer
dan sebagai perwakilan dari badan/perusahaan lain baik dari dalam maupun luar negeri, serta
perdagangan yang berhubungan dengan usaha bidang teknologi yaitu perdagangan besar komputer dan
perlengkapan komputer, perdagangan besar piranti lunak, dan barang teknologi informasi lainnya maupun
semua sarana penunjangnya. Juga menyelenggarakan industri komputer dan periferal industri peralatan
transmisi telekomunikasi. Kegiatan usaha Perseroan yang telah dijalankan adalah konsultasi, integrasi, dan
pengelolaan teknologi informasi.

                     Kantor Pusat:                                  Kantor Operasional:
         Sopo Del Office Towers & Lifestyle                  Jl. Boulevard Gajah Mada No. 2025
                   Tower B, Lantai 18                          Lippo Cyber Park, Lippo Village
         Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10                 Lippo Karawaci, Tangerang 15811
            1 – 6 Kawasan Mega Kuningan                               Banten, Indonesia
                 Jakarta Selatan 12950                   Telepon: (021) 546-0011/(021) 557-77000
                DKI Jakarta, Indonesia                            Faksimile: (021) 546-0020

                                Situs Web : http://www.multipolar.com
                             Surat Elektronik: corsec.mlpt@multipolar.com

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
 INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN
 SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
 DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 PENTING, MATERIAL, DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
 SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
I.    DEFINISI

 a.   Afiliasi/Terafiliasi   :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
                                 angka 1 UUPPSK, yaitu:

                                 a. hubungan keluarga karena perkawinan dan
                                    keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                                    horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                    seseorang dengan:

                                      1. suami atau istri;
                                      2. orang tua dari suami atau istri dan suami
                                         atau istri dari anak;
                                      3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
                                         suami atau istri dari cucu;
                                      4. saudara dari suami atau istri beserta suami
                                         atau istrinya dari saudara yang
                                         bersangkutan; atau
                                      5. suami atau istri dari saudara orang yang
                                         bersangkutan.

                                 b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
                                    dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                                    maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                    dengan:

                                      1. orang tua dan anak;
                                      2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                      3. saudara dari orang yang bersangkutan

                                 c. hubungan antara pihak dengan karyawan,
                                    direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;

                                 d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                                    di mana terdapat satu atau lebih anggota
                                    direksi, pengurus, dewan komisaris atau
                                    pengawas yang sama;

                                 e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
                                    langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                    apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                                    oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                    perusahaan atau pihak dimaksud;

                                 f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                                      yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
                                      langsung, dengan cara apapun, dalam
                                      menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                      perusahaan oleh pihak yang sama; atau

                                 g. hubungan antara perusahaan dan pemegang
                                    saham utama yaitu pihak yang secara langsung
                                    maupun tidak langsung memiliki paling kurang

                                        2
Page 3
                                      20% (dua      puluh persen) saham yang
                                      mempunyai     hak suara dari perusahaan
                                      tersebut.

b.   AJB                       :   Akta Jual-Beli yang dibuat dan ditandatangani oleh
                                   Pihak Penjual dan Pihak Pembeli di hadapan Flavia
                                   Muliawati Onggo, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                   (PPAT) Daerah Kerja Kabupaten Bekasi, No.
                                   81/2024 tanggal 27 Juni 2024.

c.   Akuntan Publik            :   Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
                                   Mawar & Rekan (RSM Indonesia), selaku auditor
                                   independen, yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak
                                   Tjun Tjun selaku partner yang bertanggung jawab
                                   melakukan audit atas Laporan Keuangan
                                   Perseroan.

d.   BAE                       :   Biro Administrasi Efek, yaitu PT Sharestar Indonesia
                                   yang berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                                   merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
                                   untuk melaksanakan administrasi saham Perseroan.

e.   BEI                       :   PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                                   Selatan, penyelenggara pasar di pasar modal untuk
                                   transaksi bursa.

f.   DPS                       :   Daftar Pemegang Saham yang disusun oleh BAE
                                   yang memuat keterangan tentang kepemilikan
                                   saham Perseroan di dalamnya.

g.   GTN                       :   PT Graha Teknologi Nusantara, suatu perseroan
                                   terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
                                   pada hukum Negara Republik Indonesia dan
                                   berkedudukan di Jakarta Selatan.

h.   Keterbukaan Informasi     :   Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-
                                   informasi terkait dengan Transaksi Material yang
                                   disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan
                                   Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020 dan Peraturan
                                   OJK No. 31 Tahun 2015.

i.   Laporan          Keuangan :   Laporan atas Informasi Keuangan Konsolidasian
     Perseroan                     Perseroan dan entitas anak untuk yang berakhir
                                   pada tanggal 31 Desember 2023, telah diaudit oleh
                                   Akuntan Publik, dengan kesimpulan tidak ada hal-
                                   hal yang menjadi perhatian Akuntan Publik yang
                                   menyebabkan Akuntan Publik percaya bahwa
                                   Laporan atas Informasi Keuangan Konsolidasian
                                   Perseroan dan entitas anak, tidak menyajikan
                                   secara wajar, dalam semua hal yang material,
                                   sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
                                   Indonesia.



                                         3
Page 4
j.   OJK                        :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, berarti
                                    lembaga negara yang independen, yang
                                    mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                                    pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                    penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                    undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                    Keuangan, sebagaimana diubah sebagian dengan
                                    UUPPSK.

k.   Pemegang         Saham :       Para pemegang saham Perseroan yang namanya
     Perseroan                      tercatat dalam DPS Perseroan.

l.   Penilai Independen         :   Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo A., Dewi A. &
                                    Rekan (“KJPP”) sebagai KJPP resmi berdasarkan
                                    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                                    No. 357/KM.1/2009 dengan Izin Usaha No.
                                    2.09.0018 tanggal 02 April 2009 dan terdaftar
                                    sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal
                                    di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
                                    Penunjang Pasar Modal dari OJK No. S-
                                    8492/BL/2009 tanggal 16 September 2009, selaku
                                    Penilai Independen yang bertanggung jawab
                                    menilai harga Transaksi.

m.   Pihak Penjual              :   Perseroan.

n.   Pihak Pembeli              :   GTN.

o.   Penjualan            Tanah :   Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan
     Perseroan                      untuk menjual dan mengalihkan hak milik atas
                                    Tanah Perseroan kepada GTN.

p.   Peraturan OJK No. 31 :         Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tanggal 22
     Tahun 2015                     Desember 2015 tentang Keterbukaan atas
                                    Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                    Perusahaan Publik.

q.   Peraturan OJK No. 17 :         Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21
     Tahun 2020                     April 2020 tentang Transaksi Material dan
                                    Perubahan Kegiatan Usaha.

r.   Peraturan OJK No. 42 :         Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 02 Juli
     Tahun 2020                     2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                    Benturan Kepentingan.

s.   Perseroan                  :   PT Multipolar Technology Tbk, suatu perseroan
                                    terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan
                                    tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia
                                    dan berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia.

t.   SHGB No. 10996             :   Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 10996
                                    atas nama Perseroan sebagai bukti kepemilikan hak
                                    atas Tanah Perseroan.


                                           4
Page 5
u.    Tanah                 :   Sebidang tanah milik Perseroan yang terletak di Jl.
                                Mataram No. 8A, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang
                                Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat,
                                Indonesia dengan total luas 40.000 m2 (empat
                                puluh ribu meter persegi), sebagaimana tertuang
                                dalam SHGB No. 10996 di mana berdasarkan hasil
                                pengecekan dari Kantor Pertanahan/Badan
                                Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi
                                tanggal 24 Juni 2024 atas keabsahan kepemilikan
                                Tanah Perseroan, yang berlaku pada Tanggal
                                Pelaksanaan Transaksi pada tanggal 27 Juni 2024,
                                yang menerangkan bahwa tanah tersebut tidak
                                dalam sengketa dengan pihak manapun dan tidak
                                sedang dijaminkan kepada pihak manapun.

v.    Tanggal Pelaksanaan   :   Tanggal penandatanganan AJB oleh Pihak Penjual
      Transaksi                 dan Pihak Pembeli, pada tanggal 27 Juni 2024.

w.    Transaksi             :   Penjualan Tanah Perseroan kepada GTN.

x.    Transaksi Afiliasi    :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
                                oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                                terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
                                atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                                Komisaris, pemegang saham utama, atau
                                pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
                                transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                                atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
                                Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
                                anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                                pemegang saham utama, atau pengendali,
                                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3
                                Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.

y.    Transaksi Benturan    :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
      Kepentingan               atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak,
                                baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi
                                yang mengandung         benturan    kepentingan,
                                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5
                                Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.

z.    Transaksi Material    :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                terbuka atau perusahaan terkendali yang
                                memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam
                                Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020.

aa.   UUPM                  :   Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                Modal, sebagaimana diubah sebagian dengan
                                UUPPSK.

bb.   UUPT                  :   Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
                                Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian
                                dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                                Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

                                      5
Page 6
                                        Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                                        Kerja menjadi Undang-undang.

 cc.    UUPPSK                      :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

II.    PENDAHULUAN

       Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
       17 tahun 2020 dan Peraturan OJK No. 31 Tahun 2015, yang mewajibkan Perseroan untuk
       melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material yang dilakukan oleh
       Perseroan kepada masyarakat paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
       Tanggal Pelaksanaan Transaksi.

       Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan,
       pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut, mengingat Penjualan Tanah
       Perseroan merupakan suatu Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud
       dalam Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020, di mana nilainya melebihi 20% (dua puluh
       persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, dan tidak
       akan mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan sebagaimana tercermin di dalam
       laporan pendapat kewajaran.

       Sehubungan dengan dipenuhinya batasan nilai Transaksi Material sebagaimana
       diuraikan di atas, Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan Transaksi Material
       sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020, yaitu kewajiban
       untuk: (i) menggunakan penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
       Material dan/atau kewajaran dari Transaksi Material dimaksud, (ii) mengumumkan
       Keterbukaan Informasi kepada masyarakat, (iii) menyampaikan Keterbukaan Informasi
       dan dokumen pendukungnya kepada OJK, dan (iv) melaporkan hasil pelaksanaan
       Transaksi Material pada laporan tahunan, tetapi Perseroan tidak wajib untuk
       memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) terlebih dahulu. Lebih
       lanjut, GTN merupakan entitas independen yang bukan merupakan Afiliasi/pihak
       Terafiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, ataupun pemegang saham utama Perseroan,
       sehingga Transaksi tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi
       sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020. Transaksi ini tidak
       memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan serta masing-masing anggota Direksi,
       Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan, yang dapat merugikan
       Perseroan sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Keuangan Perseroan,
       sehingga tidak memenuhi unsur Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
       dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020. Dengan tidak dipenuhinya kualifikasi
       sebagai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diuraikan di
       atas, Perseroan tidak wajib untuk tunduk pada ketentuan dalam Peraturan OJK No. 42
       Tahun 2020.

       Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
       Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020 dan Peraturan OJK No. 31 Tahun 2015, Direksi
       Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk
       memberikan informasi maupun gambaran yang lengkap kepada Pemegang Saham
       Perseroan mengenai Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan. Perseroan juga telah
       mendapatkan persetujuan yang harus dipenuhi dalam rangka pelaksanaan Transaksi dari
       pihak ketiga lainnya, yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku pemberi fasilitas kredit kepada
       Perseroan, dan tidak ada lagi persetujuan lainnya yang harus diperoleh oleh Perseroan.



                                              6
Page 7
       Lebih lanjut, dengan merujuk pada Pasal 8 Peraturan OJK No. 31 Tahun 2015, dan
       mengingat bahwa Perseroan telah melakukan kewajiban pelaporan kepada OJK serta
       menyampaikan Keterbukaan Informasi dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan di
       dalam Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020 melalui Keterbukaan Informasi ini, maka
       Perseroan juga telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan Keterbukaan
       Informasi berdasarkan Peraturan OJK No. 31 Tahun 2015.

III.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

  A.   Uraian Singkat Mengenai Transaksi Penjualan Tanah Perseroan

       Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam Dokumen Transaksi:

        1. Nama           :      AJB, yaitu Akta Jual Beli No. 81/2024 tanggal 27 Juni
           Dokumen               2024, yang dibuat di hadapan Flavia Muliawati Onggo,
           Transaksi             S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Kerja
                                 Kabupaten Bekasi.

        2. Para Pihak     :      i. Perseroan sebagai Pihak Penjual; dan
                                 ii. GTN sebagai Pihak Pembeli.

        3. Objek          :      Penjualan Tanah Perseroan, berdasarkan SHGB No.
           Transaksi             10996 tanggal 28 Agustus 2014 seluas 40.000 m2
                                 (empat puluh ribu meter persegi), yang berlokasi di Jl.
                                 Mataram No. 8A, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang
                                 Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat,
                                 Indonesia.

        4. Harga Jual-    :      Rp195.396.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima
           Beli                  miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta Rupiah)
                                 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% (sebelas
                                 persen) sebesar Rp21.493.560.000,00 (dua puluh satu
                                 miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus
                                 enam puluh ribu Rupiah), sehingga jumlah total
                                 Penjualan        Tanah       Perseroan         sebesar
                                 Rp216.889.560.000,00 (dua ratus enam belas miliar
                                 delapan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus
                                 enam puluh ribu Rupiah).

                                 Nilai Transaksi sebesar Rp195.396.000.000,00 (seratus
                                 sembilan puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh
                                 enam juta Rupiah) merupakan 27,38% (dua puluh tujuh
                                 koma tiga puluh delapan persen) dari jumlah ekuitas
                                 Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan
                                 per     tanggal   31    Desember      2023,    sebesar
                                 Rp713.749.000.000,00 (tujuh ratus tiga belas miliar
                                 tujuh ratus empat puluh sembilan juta Rupiah).

        5. Cara           :      Dibayar tunai dengan cara pemindahan dana (transfer)
           Pembayaran            atas seluruh harga jual-beli oleh GTN kepada rekening
                                 bank milik Perseroan pada Tanggal Pelaksanaan
                                 Transaksi.



                                           7
Page 8
 6. Hukum yang      :         Hukum Negara Republik Indonesia
    Mengatur

 7. Penyelesaian    :         Pengadilan Negeri Cikarang, di Kabupaten Bekasi.
    Sengketa

 8. Informasi       :         Objek Transaksi tidak tersangkut dalam suatu sengketa,
    lain                      bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk
                              sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan
                              bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.
                              Objek Transaksi juga merupakan milik Perseroan dan
                              tidak ada pihak lain yang turut mempunyai hak apapun
                              di dalamnya, serta belum pernah dijual atau
                              diperjanjikan untuk dijual.

B.   Keterangan Mengenai Para Pihak dalam Transaksi dan Objek Transaksi

     Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam
     Transaksi:

     1. Perseroan selaku Penjual

       a.   Riwayat Singkat

            Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan
            terbatas terbuka yang semula didirikan dengan nama PT Netstar Indonesia
            sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian No. 37 tanggal 28 Desember
            2001, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
            memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
            Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
            Republik      Indonesia)     berdasarkan      Surat    Keputusan      No.
            C.02253HT.01.01.TH.2002 tanggal 11 Februari 2002 serta telah diumumkan
            dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 38 tanggal 10 Mei 2002,
            Tambahan No. 4619. Anggaran dasar Perseroan juga telah disesuaikan
            dengan UUPT sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.
            66, tanggal 25 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata,
            S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, dan perubahan anggaran dasar
            tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak
            Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-
            85690.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 November 2008.

            Perubahan anggaran dasar sehubungan dengan perubahan status Perseroan
            menjadi perusahaan terbuka tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat
            Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 21 Februari 2013, dibuat
            di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta tersebut telah
            mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
            Republik    Indonesia       melalui     Surat     Keputusan     No.    AHU-
            09278.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 27 Februari 2013 serta telah
            memperoleh Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak
            Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat No. AHU-AH. 01.10-07218
            tertanggal 28 Februari 2013 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
            Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
            Indonesia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-07219 tertanggal 27 Februari
            2013.

                                        8
Page 9
     Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat PT Multipolar Technology Tbk No. 14 tanggal
     30 April 2024 yang dibuat oleh dan di hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di
     Kota Tangerang, yang telah mendapatkan yang pemberitahuannya telah
     diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0101123 tanggal 03 Mei 2024, Perihal:
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Multipolar
     Technology Tbk, dan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0177383 tanggal 03 Mei 2024 Perihal:
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Multipolar
     Technology Tbk (“Akta No. 14 Tahun 2024”).

     Perseroan berkedudukan hukum di Jakarta Selatan, dengan kantor pusat
     Perseroan beralamat di Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, Lantai
     18, Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6 Kawasan Mega Kuningan,
     Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia.
     Telepon: (021) 5460011, (021) 55 777 000; Faksimile: (021) 54 600 20.

b.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Utama

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang
     Saham Tahunan PT Multipolar Technology Tbk No. 09 tanggal 11 Mei 2022
     yang dibuat oleh dan di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota
     Tangerang, yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0033188.AH.01.02.TAHUN
     2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
     Perseroan Terbatas PT Multipolar Technology Tbk, yang pemberitahuannya
     telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0237928 tanggal 17 Mei 2022 Perihal:
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Multipolar
     Technology Tbk, dan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0012818 tanggal 17 Mei 2022 Perihal:
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Multipolar
     Technology Tbk, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang
     jasa, perdagangan umum, perindustrian, percetakan, dan pengangkutan
     darat.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
     melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

     (1) Menjalankan usaha di bidang jasa telekomunikasi dan industri
         informatika, yang meliputi:

          i.     Jasa pengolahan data dan sistem jaringan telekomunikasi bernilai
                 tambah (value added network services);
          ii.    Jasa sewa-menyewa peralatan komputer;
          iii.   Jasa konsultasi di bidang manajemen dan rekayasa informatika;
          iv.    Jasa pengelolaan/manajemen proyek dan/atau operasional dari
                 komplek instalasi komputer (facility management services);

                                9
Page 10
          v.      Jasa pemborong sebagai kontraktor dalam perencanaan
                  pengembangan dan pemeliharaan piranti lunak komputer untuk
                  kebutuhan dalam dan luar negeri;
          vi.     Jasa distribusi termasuk penyelenggaraan mata rantai saluran
                  distribusi (retail chain);
          vii.    Jasa e-commerce;
          viii.   Jasa komunikasi satelit dan komunikasi data paket;
          ix.     Jasa operator telepon selular;
          x.      Jasa penyelenggaraan voice over internet protocol, fax over
                  internet protocol, serta jasa komunikasi satelit;
          xi.     Jasa maintenance peralatan telekomunikasi; dan
          xii.    Jasa pelatihan dan pendidikan keahlian khusus (vocational
                  training).

     (2) Menjalankan usaha-usaha di bidang pedagangan pada umumnya, baik
         atas tanggungan sendiri maupun secara komisi atau amanat atas
         tanggungan pihak lain, termasuk perdagangan impor dan ekspor, antar
         pulau/daerah serta lokal untuk barang-barang hasil produksi sendiri
         dan hasil-hasil produksi perusahaan lain, serta bertindak sebagai agen,
         grosir, pemasok, waralaba, distributor, pengecer, dan sebagai
         perwakilan dari badan/perusahaan lain, baik dari dalam maupun luar
         negeri, serta perdagangan yang berhubungan dengan usaha di bidang
         teknologi, yaitu perdagangan besar komputer dan perlengkapan
         komputer, perdagangan besar piranti lunak, dan barang teknologi
         informasi lainnya, maupun sarana penunjangnya.

     (3) Menyelenggarakan industri komputer dan peripheral industry peralatan
         transmisi telekomunikasi.

c.   Kegiatan Usaha Penunjang

     Melakukan kegiatan usaha desain dan cetak grafis serta menyelenggarakan
     transportasi untuk muatan dan penumpang.

d.   Struktur Permodalan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Multipolar Technology
     Tbk No. 13 tanggal 17 Juni 2015, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris
     di Kota Jakarta Timur, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar
     Perseroan telah diterima dan dicatat di Sistem Administrasi Badan Hukum,
     Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Direktorat
     Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0943693 tanggal 19 Juni
     2015, Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT
     Multipolar Technology Tbk juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
     Para Pemegang Saham Tahunan PT Multipolar Technology Tbk No. 33
     tanggal 26 April 2019, dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota
     Tangerang yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima
     dan dicatat di Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat Jenderal
     Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia, berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi
     Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia No. AHU-AH.01.03-0287168 tanggal 17 Juni 2019, Perihal:

                                10
Page 11
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Multipolar
      Technology Tbk, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia No. AHU-0028515.AH.01.02.TAHUN 2019 tentang
      Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Multipolar
      Technology Tbk tanggal 24 Mei 2019, struktur permodalan Perseroan adalah
      sebagai berikut:

                                        Nilai Nominal Rp100 per lembar saham
          Keterangan                                         Nilai Nominal (Rp)
                                        Jumlah Saham
                                                                   Jumlah
     Modal Dasar                           6.000.000.000           600.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan
                                           1.875.000.000           187.500.000.000
     Disetor Penuh
     Jumlah Saham Dalam
                                           4.125.000.000           412.500.000.000
     Portepel

e.    Susunan Pemegang Saham Perseroan

      Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 yang diterbitkan oleh
      PT Sharestar Indonesia selaku BAE Perseroan, susunan Pemegang Saham
      Perseroan adalah sebagai berikut:

         Nama Pemegang                                   Nilai Nominal      Persentase
                             Jumlah Saham                 (Rp) Jumlah
             Saham                                                              %
       PT Multipolar Tbk         1.630.250.000           163.025.000.000         86,947
       PT Tryane Saptajagat            250.000                 25.000.000         0,013
       Masyarakat                  244.500.000            24.450.000.000          13,04
       Jumlah        Modal
                                1.875.000.000           187.500.000.000         100,00
       Ditempatkan     dan
       Disetor Penuh
f.    Pengurusan dan Pengawasan

      Berdasarkan Akta No. 14 Tahun 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

      Direksi

      Presiden Direktur             :     Wahyudi Chandra
      Direktur                      :     Jip Ivan Sutanto
      Direktur                      :     Hanny Untar
      Direktur                      :     Suyanto Halim
      Direktur                      :     Yugi Edison
      Direktur                      :     Yohan Gunawan
      Direktur                      :     Herryyanto

      Dewan Komisaris

      Presiden Komisaris            :     Adrian Suherman
      Komisaris Independen          :     Dicky Setiadi Moechtar
      Komisaris Independen          :     Harijono Suwarno
      Komisaris Independen          :     Marlo Budiman
      Komisaris                     :     Jeffrey Koes Wonsono

                               11
Page 12
2. GTN selaku Pembeli

  a.   Riwayat Singkat

       GTN, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang
       didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 9 April 2013, dibuat di
       hadapan Charles Hermawan, S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang telah
       memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
       No. AHU-24440.AH.01.01.Tahun 2013 tertanggal 6 Mei 2013 dan telah
       diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10
       September 2013, Tambahan No. 97908.

       Perubahan terakhir anggaran dasar GTN dimuat dalam Akta Pernyataan
       Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 240 tanggal 22
       Desember 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
       Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat di dalam
       Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0163574 tertanggal 28
       Desember 2023.

       GTN berkedudukan hukum di Jakarta Selatan, dan beralamat kantor pusat di
       Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 30, Jl. Jenderal Sudirman,
       Kav. 45-46, Karet Semanggi, Jakarta Selatan 12930, DKI Jakarta, Indonesia.
       Telepon: (021) 299-30868 ; Faksimile: (021) 299-30888.

  b.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
       Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 5 tanggal
       15 Desember 2023, dibuat di hadapan Via Aulia, SH., M.Kn., sebagai Pengganti
       dari Notaris Rismalena Kasri, S.H Notaris di Kota Administrasi Jakarta
       Selatan, yang telah disetujui di Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat
       Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
       Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0078869.AH.01.02.TAHUN
       2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
       PT Graha Teknologi Nusantara tanggal 15 Desember 2023, maksud dan
       tujuan dari GTN ialah berusaha dalam bidang aktivitas penyediaan jasa
       informasi.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, GTN dapat
       melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : KBLI 63112 - Aktivitas
       hosting dan yang bersangkutan dengan itu.

  c.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang saham

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
       Anggaran Dasar PT Graha Teknologi Nusantara No. 240 tanggal 22 Desember
       2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
       Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan datanya telah
       diterima dan dicatat di Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat
       Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Direktorat Jenderal
       Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

                                 12
Page 13
       Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0163574 tanggal 28 Desember 2023,
       Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
       PT Graha Teknologi Nusantara, struktur permodalan GTN adalah sebagai
       berikut:

                                      Nilai Nominal Rp1.000,00 per lembar saham
                                                       Nilai Nominal
            Keterangan           Jumlah Saham                               Persentase
                                                         (Rupiah)
                                                                               (%)
        Modal Dasar           3.226.859.416 3.226.859.416.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        EdgeConneX Asia V      1.033.410.354 1.033.410.354.000                   99,998
        EdgeConneX Asia IV            10.000        10.000.000                    0,002
        Jumlah       Modal    1.033.420.354 1.033.420.354.000                      100
        Ditempatkan     dan
        Disetor Penuh
        Jumlah       Saham    2.193.439.062 2.193.439.062.000                         68
        Dalam Portepel

  d.   Pengurusan dan Pengawasan

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT
       Graha Teknologi Nusantara No. 44 tanggal 13 Juni 2024, dibuat di hadapan
       Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
       yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
       AHU-AH.01.09-0216125 tertanggal 20 Juni 2024, susunan anggota Direksi
       dan Dewan Komisaris GTN adalah sebagai berikut:

       Direksi

       Presiden Direktur                      :      Fong Yew Onn
       Direktur                               :      Muhammad Fauzi Irawan
       Direktur                               :      Sim Thiam Chye

       Dewan Komisaris

       Presiden Komisaris                     :      Edmund Charles Wilson
       Komisaris                              :      Randall Wade Brouckman
       Komisaris                              :      Joseph Harold Harar

3. Keterangan singkat mengenai Objek Transaksi

  Objek Transaksi adalah Tanah Perseroan seluas 40.000 m2 (empat puluh ribu)
  yang berlokasi di Jl. Mataram No. 8A, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan,
  Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, yang telah dimiliki dan menjadi
  aset Perseroan sejak tanggal 21 Desember 2018, berdasarkan Akta Jual Beli No.
  189/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan bukti kepemilikan hak atas Tanah
  berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 10996 tanggal 28 Agustus
  2014.

  Berdasarkan hasil pengecekan atas keabsahan kepemilikan SHGB No. 10996
  milik Perseroan, serta tidak adanya sengketa/konflik/perkara dan bebas dari


                                 13
Page 14
              jaminan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
              Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, yang berlaku pada tanggal AJB, bahwa
              Tanah tersebut bebas dari seluruh pembebanan, jaminan, perjanjian, pengaturan,
              dan/atau sengketa dalam bentuk apapun, serta tidak sedang dijaminkan kepada
              pihak manapun dan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun

      C.   Sifat Transaksi Material atas Transaksi

           Nilai Transaksi Penjualan Tanah Perseroan adalah Rp195.396.000.000,00 (seratus
           sembilan puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta Rupiah), yang
           merupakan 27,38% (dua puluh tujuh koma tiga puluh delapan persen) dari ekuitas
           Perseroan per tanggal 31 Desember 2023, berdasarkan Laporan Keuangan
           Perseroan.

           Sehingga, berdasarkan persentase perbandingan antara total nilai Transaksi dengan
           nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023, maka Transaksi Penjualan
           Tanah Perseroan merupakan Transaksi Material yang nilainya antara 20% - 50%
           berdasarkan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020.

           Oleh karenanya, maka Perseroan wajib untuk mengumumkan Keterbukaan
           Informasi mengenai Transaksi kepada masyarakat paling lambat pada akhir hari
           kerja ke-2 (dua) setelah Tanggal Pelaksanaan Transaksi di situs web Perseroan dan
           situs web BEI.

      D.   Latar Belakang, Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
           Transaksi

            1. Penjualan Tanah Perseroan

               Perseroan melakukan Penjualan Tanah Perseroan untuk meminimalisasi
               kepemilikan aset-aset yang belum dimanfaatkan dan tidak produktif yang
               dimiliki oleh Perseroan. Hal ini dilakukan agar hasil penjualan dapat
               diinvestasikan dalam kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan dan
               keuntungan, dibandingkan jika berupa asset idle yang butuh biaya pemeliharaan
               tanpa ada penghasilan langsung yang dapat dinikmati oleh Perseroan.

            2. Rencana Penggunaan Dana atas Hasil Penjualan Tanah Perseroan

               Hasil Penjualan Tanah Perseroan akan digunakan oleh Perseroan untuk lebih
               mengembangkan kemampuan yang dimiliki dengan menambah sumber daya
               manusia yang kompeten, meningkatkan investasi pada perangkat dan
               sarana/prasarana pendukung, serta mencari peluang akuisisi perusahaan
               rintisan (startup) pada IT related business yang berprospek.

IV.   RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS TRANSAKSI

  A. Ringkasan Penilai Properti:

       1. Identitas Pihak

           Perseroan telah menunjuk KJPP sebagaimana dinyatakan dalam:




                                            14
Page 15
   •   Surat Permintaan Penilaian Properti dari Perseroan No. CSAFT/L/24/0934,
       tertanggal 30 April 2024,
   •   Surat Penawaran Jasa Penilaian Properti No. 0283/NDR-MH/Prop/V/24
       tertanggal 2 Mei 2024 dari KJPP yang telah disetujui oleh Perseroan, dan
       ditindak lanjuti dengan,
   •   Surat Penunjukan dari Perseroan, No. CSAFT/L/24/0935, tertanggal 6 Mei 2024,
   •   Perjanjian Kerja Sama ("SPK") antara Perseroan dengan KJPP No. 011/NDR-
       MH/SPK/V/24, tertanggal 7 Mei 2024 yang telah disetujui.

2. Objek Penilaian

   Objek penilaian dikategorikan sebagai real properti milik Perseroan berupa tanah
   kosong seluas 40.000 meter persegi yang terletak di Jalan Mataram No. 8A, Desa
   Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat

3. Tujuan Penilaian

   Laporan penilaian dimaksudkan untuk mengungkapkan pendapat Nilai Pasar dari
   objek penilaian pada tanggal penilaian, yang dinyatakan dalam Rupiah, yang akan
   digunakan untuk tujuan penjualan.

   KJPP telah melakukan penilaian sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021
   Tahun 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
   Modal (“POJK 28/2021”), Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang
   Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
   (“SEOJK 33/2021”), Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
   Edisi VII-2018 (KEPI & SPI Edisi VII-2018) serta hukum dan regulasi lainnya yang
   berlaku.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi:

   1. Seluruh pernyataan dan data yang terdapat di dalam Laporan Penilaian adalah
      relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur
      penilaian yang umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik.
   2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
      dalam proses penilaian.
   3. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian property.
   4. Seluruh asumsi penilaian yang digunakan di dalam proses penilaian didasarkan
      kepada dokumen pendukung yang diterima dari Perseroan.
   5. Seluruh data yang diterima sehubungan dengan penilaian adalah relevan, benar
      dan dapat dipercaya.
   6. KJPP telah menelaah informasi atas status hukum objek penilaian dari
      Perseroan.
   7. KJPP bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
   8. Properti yang dinilai belum memiliki akses jalan (masih berupa rencana jalan),
      dalam penilaian diasumsikan properti memiliki akses jalan dengan
      mempertimbangkan adanya Surat Keterangan terkait pemberian izin akses jalan
      masuk dari PT Lippo Cikarang Tbk. PT Lippo Cikarang Tbk dan Perseroan sama-
      sama berada di bawah naungan Lippo Group.




                                    15
Page 16
Kondisi Pembatas:

1. Laporan Penilaian Properti bersifat non-disclaimer opinion.
2. Informasi dan data yang diberikan oleh Perseroan kepada KJPP seperti yang
    disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya. Tetapi
    KJPP tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi dan data yang diberikan
    itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang
    dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP
    terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan
    dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa
    kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Perseroan.
3. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan penilaian dapat
    dipertanggungjawabkan dan sudah divalidasi oleh asosiasi Penilai (MAPPI).
4. Daftar objek penilaian yang telah diberikan oleh Perseroan kepada KJPP seperti
    yang disebutkan dalam Laporan Penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya
    (fiduciary duty), tetapi KJPP tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi
    yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Status
    hukum objek penilaian yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya
    merupakan hasil penelaahan KJPP terhadap data yang ada, pemeriksaan atas
    dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang,
    tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
    sepenuhnya berada dipihak Perseroan.
5. Laporan Penilaian disusun berdasarkan pertimbangan perekonomian, kondisi
    umum bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi objek.
6. Laporan penilaian dan/atau referensi yang melampirinya terbuka untuk publik
    kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
    operasional perusahaan.
7. Analisis, opini dan kesimpulan nilai yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian
    dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan
    Penilaian, yang merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan KJPP yang
    independen. Laporan Penilaian telah sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia
    dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII–2018 (KEPI & SPI Edisi VII-2018),
    Peraturan No. 28/POJK.04/202 perihal Penilaian dan Penyajian Laporan
    Penilaian Properti di Pasar Modal dan Surat Edaran No. 33/SEOJK.04/2021
    perihal Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
    Modal serta Perundangan yang berlaku.
8. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
    penilaian akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan.
9. Penilaian yang KJPP lakukan didasarkan pada data yang diberikan oleh
    Perseroan. Mengingat hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari
    kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang
    mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik,
    informasi yang merupakan hasil penyelidikan khusus, ataupun dari sumber-
    sumber lainnya akan mengubah hasil dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP
    sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
    terhadap hasil penilaian, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat
    material. Walaupun isi dari laporan penilaian telah dilaksanakan dengan itikad
    baik dan dengan cara yang profesional, KJPP tidak bertanggung jawab atas
    adanya kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh
    analisis tambahan, ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
    sebagai dasar penilaian.
10. Objek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah
    dan tidak ada kondisi setempat dan perizinan yang merugikan dan tidak adanya
    kemungkinan rencana yang merugikan.

                                 16
Page 17
   11. Nilai yang dicantumkan dalam laporan serta setiap Nilai lain dalam Laporan
       yang merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan
       maksud dan tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian
       tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan
       terjadinya kesalahan.
   12. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu
       penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap
       kebutuhan pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses data
       dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil
       penilaian menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan KJPP
       melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila
       dimungkinkan dan dibutuhkan, KJPP dapat melakukan penilaian ulang dengan
       mengulang kembali prosedur penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara
       lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan
       yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya.
   13. Bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala
       gangguan kepada KJPP dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya dan
       pengeluaran (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan waktu
       yang telah diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau ditimbulkan oleh KJPP
       pada setiap saat dan berbagai cara yang ditimbulkan sehubungan dengan
       dikeluarkannya Laporan Penilaian atas properti dimaksud, kecuali sejauh telah
       ditentukan dalam perjanjian sebelumnya.
   14. KJPP bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
   15. Kami telah melakukan identifikasi atas status hukum objek penilaian
       berdasarkan bukti kepemilikan properti dari Pemberi Tugas.
   16. Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP, pada lembar
       tanda tangan penanggung jawab laporan.

5. Metode dan Pendekatan yang Digunakan

   Mengacu kepada Peraturan No. 28/POJK.04/2021 dan Surat Edaran No.
   33/SEOJK.04/2021 angka III butir 3 dan 4, dinyatakan bahwa Penilai dapat
   menggunakan satu pendekatan penilaian di antaranya dalam hal melakukan
   penilaian tanah kosong.

   Dalam penilaian ini, pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Pasar.

   Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset
   yang dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga
   transaksi atau penawaran tersedia (Peraturan No. 28/POJK.04/2021, Pasal 1.18)

6. Kesimpulan nilai

   Dengan mempertimbangkan semua data dan informasi yang relevan, serta analisa
   atas berbagai faktor-faktor yang dapat memengaruhi nilai dari objek penilaian serta
   asumsi-asumsi dan kondisi-kondisi yang membatasi yang dinyatakan dalam laporan
   penilaian, KJPP NDR menyimpulkan bahwa Nilai Pasar pada tanggal 31 Desember
   2023 adalah Rp182.000.000.000 (Seratus Delapan Puluh Dua Miliar) yang
   merepresentasikan Nilai Pasar dari properti yang dimiliki oleh Perseroan pada
   tanggal 31 Desember 2023




                                    17
Page 18
B. Ringkasan Pendapat Kewajaran:

    1. Identitas pihak

       Berdasarkan AJB Transaksi, pihak-pihak yang terlibat adalah:

       • Perseroan sebagai Pihak Penjual;
       • GTN sebagai Pihak Pembeli.

       Perlu diketahui Pihak Pembeli merupakan merupakan pemilik properti tanah yang
       berlokasi di Jalan Mataram No. 8, yang berada di depan objek Transaksi.

   2. Objek penilaian

       Objek penilaian adalah penyusunan Pendapat Kewajaran atas transaksi penjualan
       properti tanah kosong seluas 40.000 m2 dengan nomor sertipikat HGB No.
       10996/Cibatu, yang terletak di Jalan Mataram No. 8A, Desa Cibatu, Kecamatan
       Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat milik PT Multipolar
       Technology Tbk.

   3. Asumsi dan Kondisi Pembatas

       Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Transaksi memenuhi ketentuan
       peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pasal 3 poin 1 dan 2 karena Nilai Transaksi
       lebih besar dari 20% ekuitas Perseroan yaitu sebesar 27,38% dari ekuitas Perseroan
       per 31 Desember 2023. Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan,
       Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi karena pihak pembeli tidak
       memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

   4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

       Asumsi:

       1. KJPP mengasumsikan bahwa Transaksi di jalankan seperti yang telah dijelaskan
          oleh manajemen Pemberi Tugas dan sesuai dengan kesepakatan serta
          kebenaran informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen
          dalam AJB yang telah KJPP terima;
       2. KJPP mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan penilaian sampai
          dengan tanggal efektifnya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
          berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan di dalam
          analisis penyusunan pendapat kewajaran;
       3. KJPP mengasumsikan bahwa pihak yang bertransaksi merupakan Perusahaan
          yang berkelanjutan usahanya di masa mendatang dan dikelola oleh manajemen
          yang profesional dan kompeten (going concern);
       4. Seluruh data dan informasi yang diterima dari Pemberi Tugas sehubungan
          dengan penilaian ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya;
       5. Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam Laporan
          Penilaian adalah relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai
          dengan prosedur penilaian yang berlaku umum dan disampaikan dengan itikad
          baik;
       6. KJPP memperoleh informasi atas status hukum pihak yang bertransaksi, namun
          KJPP tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahannya;



                                        18
Page 19
7. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik,
    ekonomi dan hukum di mana Perusahaan melakukan kegiatan bisnisnya;
8. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus
    Perusahaan;
9. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan
    hukum yang berlaku yang mempengaruhi pendapatan Perusahaan di dalam
    menjalankan bisnisnya;
10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja
    dan biaya lain-lain yang signifikan;
11. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial
    atau asosiasi tenaga kerja;
12. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi
    yang digunakan oleh Perusahaan;
13. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri
    dan kompetisi pasar di mana Perusahaan menjalankan bisnisnya.

Kondisi pembatas:

1. Laporan Penilaian bersifat non-disclaimer opinion;
2. Laporan Penilaian dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian
   yang dinyatakan di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan
   dan/atau dikutip untuk tujuan lain;
3. Laporan Penilaian terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
   bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perusahaan;
4. Pendapat kewajaran yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap
   hasil analisis dalam Laporan Penilaian yang merupakan bagian dari objek yang
   dinilai, hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Pendapat
   kewajaran dan hasil analisis yang digunakan dalam Laporan Penilaian tidak
   boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan
   terjadinya kesalahan;
5. Informasi yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas kepada KJPP, seperti yang
   disebutkan di dalam Laporan Penilaian, dianggap layak dan dapat dipercaya,
   tetapi KJPP tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan
   terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan
   tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP terhadap
   data-data yang ada, pemeriksaan atas dokumen, ataupun keterangan dari
   instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa
   kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi
   Tugas;
6. Penilaian yang KJPP lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan
   oleh Pemberi Tugas. Mengingat hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari
   kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik,
   informasi yang merupakan hasil penyelidikan khusus ataupun dari sumber-
   sumber lainnya dapat merubah hasil dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP
   sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
   terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat
   material. Walaupun isi dari Laporan Penilaian telah dilaksanakan dengan itikad
   baik dan cara yang profesional, KJPP tidak bertanggung jawab atas adanya
   kemungkinan yang terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh
   analisis tambahan ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
   sebagai dasar penilaian;
7. KJPP menggunakan Proyeksi Keuangan yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan
   KJPP telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi

                                 19
Page 20
             sesuai dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP bertanggung
             jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
             disesuaikan;
         8. KJPP bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan opini kewajaran;
         9. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
             penilaian ini akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
             Laporan Penilaian (subsequent events);
         10. Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo
             Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan pada lembar tanda tangan penanggung
             jawab Laporan.

     5. Pendekatan dan Metode Penilaian

         Analisis pendapat kewajaran yang KJPP lakukan atas Transaksi adalah:

         •   Analisis transaksi;
         •   Analisis kualitatif;
         •   Analisis kuantitatif;
         •   Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
         •   Analisis atas faktor lain yang relevan.

     6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi.

         Berdasarkan analisis pendapat kewajaran yang KJPP lakukan atas Transaksi, maka
         KJPP berkesimpulan bahwa Transaksi Penjualan Properti Tanah Kosong Seluas
         40.000 m2 yang Terletak di Jalan Mataram No. 8A, Desa Cibatu, Kecamatan
         Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat milik PT Multipolar
         Technology Tbk per 31 Desember 2023 dengan Nilai Transaksi sebesar
         Rp195.396.000.000,- adalah Wajar.

V.   PIHAK INDEPENDEN

     Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:

     1. Makes & Partners Law Firm, konsultan hukum yang ditunjuk Perseroan untuk
         membantu Perseroan dalam melaksanakan Transaksi.

         Partner yang bertanggung jawab: Ibu Fransisca, S.H.

     2. Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM
         Indonesia), Akuntan Publik yang ditunjuk untuk membantu Perseroan dalam
         menerbitkan Laporan Keuangan Perseroan sehubungan dengan Transaksi.

         Partner yang bertanggung jawab: Bapak Tjun Tjun

     3. Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo A., Dewi A. & Rekan, penilai publik yang
         ditunjuk oleh Perseroan untuk menilai nilai pasar yang wajar dari Tanah Perseroan
         sehubungan dengan Transaksi.

         Partner yang bertanggung jawab:

         Penilai Publik atas Penilaian Properti: Bapak Muhammad Haikal, S.E., M.Ec.Dev.,
         MAPPI (Cert.)

                                             20
Page 21
           Penilai Publik atas Penyusunan Pendapat Kewajaran: Bapak Satya Bima Nugraha,
           S.E., MAPPI (Cert.)

VI.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Direksi menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
       dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020, karena GTN merupakan entitas
       independen yang bukan merupakan Afiliasi/pihak Terafiliasi Perseroan.

       Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan
       Transaksi Material yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
       dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020, karena tidak terdapat perbedaan
       antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi dari
       anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan, atau
       pemegang saham pengendali yang dapat merugikan Perseroan.

       Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan
       Komisaris dan Direksi Perseroan, masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan
       Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan
       dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
       tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
       informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau
       menyesatkan.

VII.   INFORMASI TAMBAHAN

       Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Perseroan sebagaimana diungkapkan
       dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi
       Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

                                  PT Multipolar Technology Tbk

                          Kantor Pusat:                    Kantor Operasional:
              Sopo Del Office Towers & Lifestyle    Jl. Boulevard Gajah Mada No. 2025
                        Tower B, Lantai 18            Lippo Cyber Park, Lippo Village
              Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10   Lippo Karawaci, Tangerang 15811
                 1 – 6 Kawasan Mega Kuningan                 Banten, Indonesia
                      Jakarta Selatan 12950
                      DKI Jakarta, Indonesia

                         U.P.: Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
                      Telepon: (021) 546-0011/(021) 557-77000 Ext. 898970
                                     Faksimile: (021) 546-0020
                               Situs web: http://www.multipolar.com
                           Surat Elektronik: corsec.mlpt@multipolar.com

                                        Jakarta, 28 Juni 2024
                                         Direksi Perseroan




                                              21

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published28 Jun 2024
Pages21
Characters67,691
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 69 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK p.1 ×53
linked org Lippo Karawaci p.1 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.3 ×2
linked org PT Graha Teknologi Nusantara p.3 ×9
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.6 ×2
linked person Wahyudi Chandra p.11
linked person Jip Ivan Sutanto p.11
linked person Hanny Untar p.11
linked person Suyanto Halim p.11
linked person Yugi Edison p.11
linked person Yohan Gunawan p.11
linked person Dicky Setiadi Moechtar p.11
linked person Harijono Suwarno p.11
linked person Marlo Budiman p.11
linked org Lippo Cikarang Tbk. p.15 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
possible person Syarifudin · Notaris p.9
possible org Multipolar Tbk p.11 ×2
possible person Adrian Suherman p.11
possible person Muhammad Fauzi p.13
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1 ×3
unresolved person Flavia Muliawati Onggo p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×2
unresolved person Tjun Tjun p.3 ×2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo A. p.4 ×2
unresolved org Dewi A. & Rekan p.4 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Pertanahan Nasional p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Cikarang p.8
unresolved org PT Netstar Indonesia p.8
unresolved person Myra Yuwono · Notaris p.8
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.8
unresolved person Unita Christina Winata · Notaris p.8
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×10
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.8 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×4
unresolved org Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta p.9 ×2
unresolved person Buchari Hanafi · Notaris p.9 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.9
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.10 ×4
unresolved org Kementerian p.10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.10 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.11
unresolved org PT Tryane Saptajagat p.11
unresolved person Charles Hermawan · Notaris p.12
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.12 ×3
unresolved org Jakarta Selatan 12930, DKI Jakarta p.12
unresolved person Via Aulia p.12
unresolved person Rismalena Kasri p.12
unresolved org Menteri p.12
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.12
unresolved person Jessy Darmawan · Notaris p.13
unresolved org Kementerian Agraria dan Tata Ruang p.14
unresolved org Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi p.14
unresolved org KJPP p.15
unresolved — MAPPI · Penilai p.16
unresolved org KJPP NDR p.17
unresolved org KJPP Nirboyo Adiputro p.20
unresolved org Dewi Apriyanti & Rekan p.20
unresolved org Makes & Partners p.20
unresolved person Fransisca p.20
unresolved person Muhammad Haikal p.20
unresolved person Satya Bima Nugraha p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 4530 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'tidak tersangkut dalam suatu sengketa,'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'tidak tersangkut dalam suatu sengketa,',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result