Back to announcement
20240628_MLPT_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31676931_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MLPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO. 17/POJK.04/2020, TANGGAL 21 APRIL 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
DAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO. 31/POJK.04/2015, TANGGAL 22 DESEMBER 2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.
PT Multipolar Technology Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Berusaha di bidang jasa, perdagangan umum, perindustrian, percetakan dan pengangkutan darat. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha utama Perseroan, meliputi
jasa telekomunikasi dan industri informatika, usaha di bidang perdagangan pada umumnya baik atas
tanggungan sendiri maupun secara komisi atau amanat atas tanggungan pihak lain termasuk perdagangan
impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil
produksi perusahaan lain, serta bertindak sebagai agen, grosir, pemasok, waralaba, distributor, pengecer
dan sebagai perwakilan dari badan/perusahaan lain baik dari dalam maupun luar negeri, serta
perdagangan yang berhubungan dengan usaha bidang teknologi yaitu perdagangan besar komputer dan
perlengkapan komputer, perdagangan besar piranti lunak, dan barang teknologi informasi lainnya maupun
semua sarana penunjangnya. Juga menyelenggarakan industri komputer dan periferal industri peralatan
transmisi telekomunikasi. Kegiatan usaha Perseroan yang telah dijalankan adalah konsultasi, integrasi, dan
pengelolaan teknologi informasi.
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Jl. Boulevard Gajah Mada No. 2025
Tower B, Lantai 18 Lippo Cyber Park, Lippo Village
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10 Lippo Karawaci, Tangerang 15811
1 – 6 Kawasan Mega Kuningan Banten, Indonesia
Jakarta Selatan 12950 Telepon: (021) 546-0011/(021) 557-77000
DKI Jakarta, Indonesia Faksimile: (021) 546-0020
Situs Web : http://www.multipolar.com
Surat Elektronik: corsec.mlpt@multipolar.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING, MATERIAL, DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
I. DEFINISI
a. Afiliasi/Terafiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
angka 1 UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami
atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan,
direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
di mana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang
2
Page 3
20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
b. AJB : Akta Jual-Beli yang dibuat dan ditandatangani oleh
Pihak Penjual dan Pihak Pembeli di hadapan Flavia
Muliawati Onggo, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) Daerah Kerja Kabupaten Bekasi, No.
81/2024 tanggal 27 Juni 2024.
c. Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan (RSM Indonesia), selaku auditor
independen, yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak
Tjun Tjun selaku partner yang bertanggung jawab
melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan.
d. BAE : Biro Administrasi Efek, yaitu PT Sharestar Indonesia
yang berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk melaksanakan administrasi saham Perseroan.
e. BEI : PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, penyelenggara pasar di pasar modal untuk
transaksi bursa.
f. DPS : Daftar Pemegang Saham yang disusun oleh BAE
yang memuat keterangan tentang kepemilikan
saham Perseroan di dalamnya.
g. GTN : PT Graha Teknologi Nusantara, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan.
h. Keterbukaan Informasi : Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-
informasi terkait dengan Transaksi Material yang
disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020 dan Peraturan
OJK No. 31 Tahun 2015.
i. Laporan Keuangan : Laporan atas Informasi Keuangan Konsolidasian
Perseroan Perseroan dan entitas anak untuk yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, telah diaudit oleh
Akuntan Publik, dengan kesimpulan tidak ada hal-
hal yang menjadi perhatian Akuntan Publik yang
menyebabkan Akuntan Publik percaya bahwa
Laporan atas Informasi Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan entitas anak, tidak menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material,
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
3
Page 4
j. OJK : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, berarti
lembaga negara yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah sebagian dengan
UUPPSK.
k. Pemegang Saham : Para pemegang saham Perseroan yang namanya
Perseroan tercatat dalam DPS Perseroan.
l. Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo A., Dewi A. &
Rekan (“KJPP”) sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 357/KM.1/2009 dengan Izin Usaha No.
2.09.0018 tanggal 02 April 2009 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal
di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. S-
8492/BL/2009 tanggal 16 September 2009, selaku
Penilai Independen yang bertanggung jawab
menilai harga Transaksi.
m. Pihak Penjual : Perseroan.
n. Pihak Pembeli : GTN.
o. Penjualan Tanah : Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan
Perseroan untuk menjual dan mengalihkan hak milik atas
Tanah Perseroan kepada GTN.
p. Peraturan OJK No. 31 : Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tanggal 22
Tahun 2015 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
q. Peraturan OJK No. 17 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21
Tahun 2020 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
r. Peraturan OJK No. 42 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 02 Juli
Tahun 2020 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
s. Perseroan : PT Multipolar Technology Tbk, suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan
tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia.
t. SHGB No. 10996 : Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 10996
atas nama Perseroan sebagai bukti kepemilikan hak
atas Tanah Perseroan.
4
Page 5
u. Tanah : Sebidang tanah milik Perseroan yang terletak di Jl.
Mataram No. 8A, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang
Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat,
Indonesia dengan total luas 40.000 m2 (empat
puluh ribu meter persegi), sebagaimana tertuang
dalam SHGB No. 10996 di mana berdasarkan hasil
pengecekan dari Kantor Pertanahan/Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi
tanggal 24 Juni 2024 atas keabsahan kepemilikan
Tanah Perseroan, yang berlaku pada Tanggal
Pelaksanaan Transaksi pada tanggal 27 Juni 2024,
yang menerangkan bahwa tanah tersebut tidak
dalam sengketa dengan pihak manapun dan tidak
sedang dijaminkan kepada pihak manapun.
v. Tanggal Pelaksanaan : Tanggal penandatanganan AJB oleh Pihak Penjual
Transaksi dan Pihak Pembeli, pada tanggal 27 Juni 2024.
w. Transaksi : Penjualan Tanah Perseroan kepada GTN.
x. Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3
Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.
y. Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
Kepentingan atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak,
baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi
yang mengandung benturan kepentingan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5
Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.
z. Transaksi Material : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali yang
memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020.
aa. UUPM : Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, sebagaimana diubah sebagian dengan
UUPPSK.
bb. UUPT : Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian
dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
5
Page 6
Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-undang.
cc. UUPPSK : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
17 tahun 2020 dan Peraturan OJK No. 31 Tahun 2015, yang mewajibkan Perseroan untuk
melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material yang dilakukan oleh
Perseroan kepada masyarakat paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
Tanggal Pelaksanaan Transaksi.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan,
pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut, mengingat Penjualan Tanah
Perseroan merupakan suatu Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020, di mana nilainya melebihi 20% (dua puluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, dan tidak
akan mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan sebagaimana tercermin di dalam
laporan pendapat kewajaran.
Sehubungan dengan dipenuhinya batasan nilai Transaksi Material sebagaimana
diuraikan di atas, Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020, yaitu kewajiban
untuk: (i) menggunakan penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Material dan/atau kewajaran dari Transaksi Material dimaksud, (ii) mengumumkan
Keterbukaan Informasi kepada masyarakat, (iii) menyampaikan Keterbukaan Informasi
dan dokumen pendukungnya kepada OJK, dan (iv) melaporkan hasil pelaksanaan
Transaksi Material pada laporan tahunan, tetapi Perseroan tidak wajib untuk
memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) terlebih dahulu. Lebih
lanjut, GTN merupakan entitas independen yang bukan merupakan Afiliasi/pihak
Terafiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, ataupun pemegang saham utama Perseroan,
sehingga Transaksi tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020. Transaksi ini tidak
memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan serta masing-masing anggota Direksi,
Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan, yang dapat merugikan
Perseroan sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Keuangan Perseroan,
sehingga tidak memenuhi unsur Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020. Dengan tidak dipenuhinya kualifikasi
sebagai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diuraikan di
atas, Perseroan tidak wajib untuk tunduk pada ketentuan dalam Peraturan OJK No. 42
Tahun 2020.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020 dan Peraturan OJK No. 31 Tahun 2015, Direksi
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lengkap kepada Pemegang Saham
Perseroan mengenai Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan. Perseroan juga telah
mendapatkan persetujuan yang harus dipenuhi dalam rangka pelaksanaan Transaksi dari
pihak ketiga lainnya, yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku pemberi fasilitas kredit kepada
Perseroan, dan tidak ada lagi persetujuan lainnya yang harus diperoleh oleh Perseroan.
6
Page 7
Lebih lanjut, dengan merujuk pada Pasal 8 Peraturan OJK No. 31 Tahun 2015, dan
mengingat bahwa Perseroan telah melakukan kewajiban pelaporan kepada OJK serta
menyampaikan Keterbukaan Informasi dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan di
dalam Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020 melalui Keterbukaan Informasi ini, maka
Perseroan juga telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan Keterbukaan
Informasi berdasarkan Peraturan OJK No. 31 Tahun 2015.
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Uraian Singkat Mengenai Transaksi Penjualan Tanah Perseroan
Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam Dokumen Transaksi:
1. Nama : AJB, yaitu Akta Jual Beli No. 81/2024 tanggal 27 Juni
Dokumen 2024, yang dibuat di hadapan Flavia Muliawati Onggo,
Transaksi S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Kerja
Kabupaten Bekasi.
2. Para Pihak : i. Perseroan sebagai Pihak Penjual; dan
ii. GTN sebagai Pihak Pembeli.
3. Objek : Penjualan Tanah Perseroan, berdasarkan SHGB No.
Transaksi 10996 tanggal 28 Agustus 2014 seluas 40.000 m2
(empat puluh ribu meter persegi), yang berlokasi di Jl.
Mataram No. 8A, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang
Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat,
Indonesia.
4. Harga Jual- : Rp195.396.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima
Beli miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta Rupiah)
ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% (sebelas
persen) sebesar Rp21.493.560.000,00 (dua puluh satu
miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus
enam puluh ribu Rupiah), sehingga jumlah total
Penjualan Tanah Perseroan sebesar
Rp216.889.560.000,00 (dua ratus enam belas miliar
delapan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus
enam puluh ribu Rupiah).
Nilai Transaksi sebesar Rp195.396.000.000,00 (seratus
sembilan puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh
enam juta Rupiah) merupakan 27,38% (dua puluh tujuh
koma tiga puluh delapan persen) dari jumlah ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan
per tanggal 31 Desember 2023, sebesar
Rp713.749.000.000,00 (tujuh ratus tiga belas miliar
tujuh ratus empat puluh sembilan juta Rupiah).
5. Cara : Dibayar tunai dengan cara pemindahan dana (transfer)
Pembayaran atas seluruh harga jual-beli oleh GTN kepada rekening
bank milik Perseroan pada Tanggal Pelaksanaan
Transaksi.
7
Page 8
6. Hukum yang : Hukum Negara Republik Indonesia
Mengatur
7. Penyelesaian : Pengadilan Negeri Cikarang, di Kabupaten Bekasi.
Sengketa
8. Informasi : Objek Transaksi tidak tersangkut dalam suatu sengketa,
lain bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk
sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan
bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.
Objek Transaksi juga merupakan milik Perseroan dan
tidak ada pihak lain yang turut mempunyai hak apapun
di dalamnya, serta belum pernah dijual atau
diperjanjikan untuk dijual.
B. Keterangan Mengenai Para Pihak dalam Transaksi dan Objek Transaksi
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam
Transaksi:
1. Perseroan selaku Penjual
a. Riwayat Singkat
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan
terbatas terbuka yang semula didirikan dengan nama PT Netstar Indonesia
sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian No. 37 tanggal 28 Desember
2001, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan No.
C.02253HT.01.01.TH.2002 tanggal 11 Februari 2002 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 38 tanggal 10 Mei 2002,
Tambahan No. 4619. Anggaran dasar Perseroan juga telah disesuaikan
dengan UUPT sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.
66, tanggal 25 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata,
S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, dan perubahan anggaran dasar
tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-
85690.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 November 2008.
Perubahan anggaran dasar sehubungan dengan perubahan status Perseroan
menjadi perusahaan terbuka tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 21 Februari 2013, dibuat
di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta tersebut telah
mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
09278.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 27 Februari 2013 serta telah
memperoleh Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat No. AHU-AH. 01.10-07218
tertanggal 28 Februari 2013 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-07219 tertanggal 27 Februari
2013.
8
Page 9
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Multipolar Technology Tbk No. 14 tanggal
30 April 2024 yang dibuat oleh dan di hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di
Kota Tangerang, yang telah mendapatkan yang pemberitahuannya telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0101123 tanggal 03 Mei 2024, Perihal:
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Multipolar
Technology Tbk, dan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0177383 tanggal 03 Mei 2024 Perihal:
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Multipolar
Technology Tbk (“Akta No. 14 Tahun 2024”).
Perseroan berkedudukan hukum di Jakarta Selatan, dengan kantor pusat
Perseroan beralamat di Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, Lantai
18, Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6 Kawasan Mega Kuningan,
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia.
Telepon: (021) 5460011, (021) 55 777 000; Faksimile: (021) 54 600 20.
b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Utama
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang
Saham Tahunan PT Multipolar Technology Tbk No. 09 tanggal 11 Mei 2022
yang dibuat oleh dan di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota
Tangerang, yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0033188.AH.01.02.TAHUN
2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas PT Multipolar Technology Tbk, yang pemberitahuannya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0237928 tanggal 17 Mei 2022 Perihal:
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Multipolar
Technology Tbk, dan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0012818 tanggal 17 Mei 2022 Perihal:
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Multipolar
Technology Tbk, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang
jasa, perdagangan umum, perindustrian, percetakan, dan pengangkutan
darat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(1) Menjalankan usaha di bidang jasa telekomunikasi dan industri
informatika, yang meliputi:
i. Jasa pengolahan data dan sistem jaringan telekomunikasi bernilai
tambah (value added network services);
ii. Jasa sewa-menyewa peralatan komputer;
iii. Jasa konsultasi di bidang manajemen dan rekayasa informatika;
iv. Jasa pengelolaan/manajemen proyek dan/atau operasional dari
komplek instalasi komputer (facility management services);
9
Page 10
v. Jasa pemborong sebagai kontraktor dalam perencanaan
pengembangan dan pemeliharaan piranti lunak komputer untuk
kebutuhan dalam dan luar negeri;
vi. Jasa distribusi termasuk penyelenggaraan mata rantai saluran
distribusi (retail chain);
vii. Jasa e-commerce;
viii. Jasa komunikasi satelit dan komunikasi data paket;
ix. Jasa operator telepon selular;
x. Jasa penyelenggaraan voice over internet protocol, fax over
internet protocol, serta jasa komunikasi satelit;
xi. Jasa maintenance peralatan telekomunikasi; dan
xii. Jasa pelatihan dan pendidikan keahlian khusus (vocational
training).
(2) Menjalankan usaha-usaha di bidang pedagangan pada umumnya, baik
atas tanggungan sendiri maupun secara komisi atau amanat atas
tanggungan pihak lain, termasuk perdagangan impor dan ekspor, antar
pulau/daerah serta lokal untuk barang-barang hasil produksi sendiri
dan hasil-hasil produksi perusahaan lain, serta bertindak sebagai agen,
grosir, pemasok, waralaba, distributor, pengecer, dan sebagai
perwakilan dari badan/perusahaan lain, baik dari dalam maupun luar
negeri, serta perdagangan yang berhubungan dengan usaha di bidang
teknologi, yaitu perdagangan besar komputer dan perlengkapan
komputer, perdagangan besar piranti lunak, dan barang teknologi
informasi lainnya, maupun sarana penunjangnya.
(3) Menyelenggarakan industri komputer dan peripheral industry peralatan
transmisi telekomunikasi.
c. Kegiatan Usaha Penunjang
Melakukan kegiatan usaha desain dan cetak grafis serta menyelenggarakan
transportasi untuk muatan dan penumpang.
d. Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Multipolar Technology
Tbk No. 13 tanggal 17 Juni 2015, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris
di Kota Jakarta Timur, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar
Perseroan telah diterima dan dicatat di Sistem Administrasi Badan Hukum,
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0943693 tanggal 19 Juni
2015, Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT
Multipolar Technology Tbk juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Para Pemegang Saham Tahunan PT Multipolar Technology Tbk No. 33
tanggal 26 April 2019, dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota
Tangerang yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima
dan dicatat di Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0287168 tanggal 17 Juni 2019, Perihal:
10
Page 11
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Multipolar
Technology Tbk, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-0028515.AH.01.02.TAHUN 2019 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Multipolar
Technology Tbk tanggal 24 Mei 2019, struktur permodalan Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per lembar saham
Keterangan Nilai Nominal (Rp)
Jumlah Saham
Jumlah
Modal Dasar 6.000.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
1.875.000.000 187.500.000.000
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam
4.125.000.000 412.500.000.000
Portepel
e. Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 yang diterbitkan oleh
PT Sharestar Indonesia selaku BAE Perseroan, susunan Pemegang Saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham (Rp) Jumlah
Saham %
PT Multipolar Tbk 1.630.250.000 163.025.000.000 86,947
PT Tryane Saptajagat 250.000 25.000.000 0,013
Masyarakat 244.500.000 24.450.000.000 13,04
Jumlah Modal
1.875.000.000 187.500.000.000 100,00
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
f. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 14 Tahun 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Wahyudi Chandra
Direktur : Jip Ivan Sutanto
Direktur : Hanny Untar
Direktur : Suyanto Halim
Direktur : Yugi Edison
Direktur : Yohan Gunawan
Direktur : Herryyanto
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Adrian Suherman
Komisaris Independen : Dicky Setiadi Moechtar
Komisaris Independen : Harijono Suwarno
Komisaris Independen : Marlo Budiman
Komisaris : Jeffrey Koes Wonsono
11
Page 12
2. GTN selaku Pembeli
a. Riwayat Singkat
GTN, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 9 April 2013, dibuat di
hadapan Charles Hermawan, S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-24440.AH.01.01.Tahun 2013 tertanggal 6 Mei 2013 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10
September 2013, Tambahan No. 97908.
Perubahan terakhir anggaran dasar GTN dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 240 tanggal 22
Desember 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0163574 tertanggal 28
Desember 2023.
GTN berkedudukan hukum di Jakarta Selatan, dan beralamat kantor pusat di
Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 30, Jl. Jenderal Sudirman,
Kav. 45-46, Karet Semanggi, Jakarta Selatan 12930, DKI Jakarta, Indonesia.
Telepon: (021) 299-30868 ; Faksimile: (021) 299-30888.
b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 5 tanggal
15 Desember 2023, dibuat di hadapan Via Aulia, SH., M.Kn., sebagai Pengganti
dari Notaris Rismalena Kasri, S.H Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah disetujui di Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0078869.AH.01.02.TAHUN
2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
PT Graha Teknologi Nusantara tanggal 15 Desember 2023, maksud dan
tujuan dari GTN ialah berusaha dalam bidang aktivitas penyediaan jasa
informasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, GTN dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : KBLI 63112 - Aktivitas
hosting dan yang bersangkutan dengan itu.
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar PT Graha Teknologi Nusantara No. 240 tanggal 22 Desember
2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan datanya telah
diterima dan dicatat di Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
12
Page 13
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0163574 tanggal 28 Desember 2023,
Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
PT Graha Teknologi Nusantara, struktur permodalan GTN adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,00 per lembar saham
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham Persentase
(Rupiah)
(%)
Modal Dasar 3.226.859.416 3.226.859.416.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
EdgeConneX Asia V 1.033.410.354 1.033.410.354.000 99,998
EdgeConneX Asia IV 10.000 10.000.000 0,002
Jumlah Modal 1.033.420.354 1.033.420.354.000 100
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Jumlah Saham 2.193.439.062 2.193.439.062.000 68
Dalam Portepel
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT
Graha Teknologi Nusantara No. 44 tanggal 13 Juni 2024, dibuat di hadapan
Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
AHU-AH.01.09-0216125 tertanggal 20 Juni 2024, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris GTN adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Fong Yew Onn
Direktur : Muhammad Fauzi Irawan
Direktur : Sim Thiam Chye
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edmund Charles Wilson
Komisaris : Randall Wade Brouckman
Komisaris : Joseph Harold Harar
3. Keterangan singkat mengenai Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah Tanah Perseroan seluas 40.000 m2 (empat puluh ribu)
yang berlokasi di Jl. Mataram No. 8A, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan,
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, yang telah dimiliki dan menjadi
aset Perseroan sejak tanggal 21 Desember 2018, berdasarkan Akta Jual Beli No.
189/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan bukti kepemilikan hak atas Tanah
berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 10996 tanggal 28 Agustus
2014.
Berdasarkan hasil pengecekan atas keabsahan kepemilikan SHGB No. 10996
milik Perseroan, serta tidak adanya sengketa/konflik/perkara dan bebas dari
13
Page 14
jaminan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, yang berlaku pada tanggal AJB, bahwa
Tanah tersebut bebas dari seluruh pembebanan, jaminan, perjanjian, pengaturan,
dan/atau sengketa dalam bentuk apapun, serta tidak sedang dijaminkan kepada
pihak manapun dan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun
C. Sifat Transaksi Material atas Transaksi
Nilai Transaksi Penjualan Tanah Perseroan adalah Rp195.396.000.000,00 (seratus
sembilan puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta Rupiah), yang
merupakan 27,38% (dua puluh tujuh koma tiga puluh delapan persen) dari ekuitas
Perseroan per tanggal 31 Desember 2023, berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan.
Sehingga, berdasarkan persentase perbandingan antara total nilai Transaksi dengan
nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023, maka Transaksi Penjualan
Tanah Perseroan merupakan Transaksi Material yang nilainya antara 20% - 50%
berdasarkan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020.
Oleh karenanya, maka Perseroan wajib untuk mengumumkan Keterbukaan
Informasi mengenai Transaksi kepada masyarakat paling lambat pada akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah Tanggal Pelaksanaan Transaksi di situs web Perseroan dan
situs web BEI.
D. Latar Belakang, Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
Transaksi
1. Penjualan Tanah Perseroan
Perseroan melakukan Penjualan Tanah Perseroan untuk meminimalisasi
kepemilikan aset-aset yang belum dimanfaatkan dan tidak produktif yang
dimiliki oleh Perseroan. Hal ini dilakukan agar hasil penjualan dapat
diinvestasikan dalam kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan dan
keuntungan, dibandingkan jika berupa asset idle yang butuh biaya pemeliharaan
tanpa ada penghasilan langsung yang dapat dinikmati oleh Perseroan.
2. Rencana Penggunaan Dana atas Hasil Penjualan Tanah Perseroan
Hasil Penjualan Tanah Perseroan akan digunakan oleh Perseroan untuk lebih
mengembangkan kemampuan yang dimiliki dengan menambah sumber daya
manusia yang kompeten, meningkatkan investasi pada perangkat dan
sarana/prasarana pendukung, serta mencari peluang akuisisi perusahaan
rintisan (startup) pada IT related business yang berprospek.
IV. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS TRANSAKSI
A. Ringkasan Penilai Properti:
1. Identitas Pihak
Perseroan telah menunjuk KJPP sebagaimana dinyatakan dalam:
14
Page 15
• Surat Permintaan Penilaian Properti dari Perseroan No. CSAFT/L/24/0934,
tertanggal 30 April 2024,
• Surat Penawaran Jasa Penilaian Properti No. 0283/NDR-MH/Prop/V/24
tertanggal 2 Mei 2024 dari KJPP yang telah disetujui oleh Perseroan, dan
ditindak lanjuti dengan,
• Surat Penunjukan dari Perseroan, No. CSAFT/L/24/0935, tertanggal 6 Mei 2024,
• Perjanjian Kerja Sama ("SPK") antara Perseroan dengan KJPP No. 011/NDR-
MH/SPK/V/24, tertanggal 7 Mei 2024 yang telah disetujui.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dikategorikan sebagai real properti milik Perseroan berupa tanah
kosong seluas 40.000 meter persegi yang terletak di Jalan Mataram No. 8A, Desa
Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
3. Tujuan Penilaian
Laporan penilaian dimaksudkan untuk mengungkapkan pendapat Nilai Pasar dari
objek penilaian pada tanggal penilaian, yang dinyatakan dalam Rupiah, yang akan
digunakan untuk tujuan penjualan.
KJPP telah melakukan penilaian sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021
Tahun 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal (“POJK 28/2021”), Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
(“SEOJK 33/2021”), Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Edisi VII-2018 (KEPI & SPI Edisi VII-2018) serta hukum dan regulasi lainnya yang
berlaku.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi:
1. Seluruh pernyataan dan data yang terdapat di dalam Laporan Penilaian adalah
relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur
penilaian yang umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
3. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian property.
4. Seluruh asumsi penilaian yang digunakan di dalam proses penilaian didasarkan
kepada dokumen pendukung yang diterima dari Perseroan.
5. Seluruh data yang diterima sehubungan dengan penilaian adalah relevan, benar
dan dapat dipercaya.
6. KJPP telah menelaah informasi atas status hukum objek penilaian dari
Perseroan.
7. KJPP bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
8. Properti yang dinilai belum memiliki akses jalan (masih berupa rencana jalan),
dalam penilaian diasumsikan properti memiliki akses jalan dengan
mempertimbangkan adanya Surat Keterangan terkait pemberian izin akses jalan
masuk dari PT Lippo Cikarang Tbk. PT Lippo Cikarang Tbk dan Perseroan sama-
sama berada di bawah naungan Lippo Group.
15
Page 16
Kondisi Pembatas:
1. Laporan Penilaian Properti bersifat non-disclaimer opinion.
2. Informasi dan data yang diberikan oleh Perseroan kepada KJPP seperti yang
disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya. Tetapi
KJPP tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi dan data yang diberikan
itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang
dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP
terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan
dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa
kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Perseroan.
3. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan penilaian dapat
dipertanggungjawabkan dan sudah divalidasi oleh asosiasi Penilai (MAPPI).
4. Daftar objek penilaian yang telah diberikan oleh Perseroan kepada KJPP seperti
yang disebutkan dalam Laporan Penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya
(fiduciary duty), tetapi KJPP tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi
yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Status
hukum objek penilaian yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya
merupakan hasil penelaahan KJPP terhadap data yang ada, pemeriksaan atas
dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang,
tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
sepenuhnya berada dipihak Perseroan.
5. Laporan Penilaian disusun berdasarkan pertimbangan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi objek.
6. Laporan penilaian dan/atau referensi yang melampirinya terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan.
7. Analisis, opini dan kesimpulan nilai yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian
dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan
Penilaian, yang merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan KJPP yang
independen. Laporan Penilaian telah sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia
dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII–2018 (KEPI & SPI Edisi VII-2018),
Peraturan No. 28/POJK.04/202 perihal Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal dan Surat Edaran No. 33/SEOJK.04/2021
perihal Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal serta Perundangan yang berlaku.
8. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
penilaian akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan.
9. Penilaian yang KJPP lakukan didasarkan pada data yang diberikan oleh
Perseroan. Mengingat hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari
kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik,
informasi yang merupakan hasil penyelidikan khusus, ataupun dari sumber-
sumber lainnya akan mengubah hasil dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP
sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil penilaian, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat
material. Walaupun isi dari laporan penilaian telah dilaksanakan dengan itikad
baik dan dengan cara yang profesional, KJPP tidak bertanggung jawab atas
adanya kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh
analisis tambahan, ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar penilaian.
10. Objek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah
dan tidak ada kondisi setempat dan perizinan yang merugikan dan tidak adanya
kemungkinan rencana yang merugikan.
16
Page 17
11. Nilai yang dicantumkan dalam laporan serta setiap Nilai lain dalam Laporan
yang merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan
maksud dan tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian
tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan
terjadinya kesalahan.
12. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu
penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap
kebutuhan pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses data
dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil
penilaian menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan KJPP
melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila
dimungkinkan dan dibutuhkan, KJPP dapat melakukan penilaian ulang dengan
mengulang kembali prosedur penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara
lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan
yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya.
13. Bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala
gangguan kepada KJPP dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya dan
pengeluaran (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan waktu
yang telah diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau ditimbulkan oleh KJPP
pada setiap saat dan berbagai cara yang ditimbulkan sehubungan dengan
dikeluarkannya Laporan Penilaian atas properti dimaksud, kecuali sejauh telah
ditentukan dalam perjanjian sebelumnya.
14. KJPP bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
15. Kami telah melakukan identifikasi atas status hukum objek penilaian
berdasarkan bukti kepemilikan properti dari Pemberi Tugas.
16. Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP, pada lembar
tanda tangan penanggung jawab laporan.
5. Metode dan Pendekatan yang Digunakan
Mengacu kepada Peraturan No. 28/POJK.04/2021 dan Surat Edaran No.
33/SEOJK.04/2021 angka III butir 3 dan 4, dinyatakan bahwa Penilai dapat
menggunakan satu pendekatan penilaian di antaranya dalam hal melakukan
penilaian tanah kosong.
Dalam penilaian ini, pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Pasar.
Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset
yang dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga
transaksi atau penawaran tersedia (Peraturan No. 28/POJK.04/2021, Pasal 1.18)
6. Kesimpulan nilai
Dengan mempertimbangkan semua data dan informasi yang relevan, serta analisa
atas berbagai faktor-faktor yang dapat memengaruhi nilai dari objek penilaian serta
asumsi-asumsi dan kondisi-kondisi yang membatasi yang dinyatakan dalam laporan
penilaian, KJPP NDR menyimpulkan bahwa Nilai Pasar pada tanggal 31 Desember
2023 adalah Rp182.000.000.000 (Seratus Delapan Puluh Dua Miliar) yang
merepresentasikan Nilai Pasar dari properti yang dimiliki oleh Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2023
17
Page 18
B. Ringkasan Pendapat Kewajaran:
1. Identitas pihak
Berdasarkan AJB Transaksi, pihak-pihak yang terlibat adalah:
• Perseroan sebagai Pihak Penjual;
• GTN sebagai Pihak Pembeli.
Perlu diketahui Pihak Pembeli merupakan merupakan pemilik properti tanah yang
berlokasi di Jalan Mataram No. 8, yang berada di depan objek Transaksi.
2. Objek penilaian
Objek penilaian adalah penyusunan Pendapat Kewajaran atas transaksi penjualan
properti tanah kosong seluas 40.000 m2 dengan nomor sertipikat HGB No.
10996/Cibatu, yang terletak di Jalan Mataram No. 8A, Desa Cibatu, Kecamatan
Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat milik PT Multipolar
Technology Tbk.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Transaksi memenuhi ketentuan
peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pasal 3 poin 1 dan 2 karena Nilai Transaksi
lebih besar dari 20% ekuitas Perseroan yaitu sebesar 27,38% dari ekuitas Perseroan
per 31 Desember 2023. Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan,
Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi karena pihak pembeli tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi:
1. KJPP mengasumsikan bahwa Transaksi di jalankan seperti yang telah dijelaskan
oleh manajemen Pemberi Tugas dan sesuai dengan kesepakatan serta
kebenaran informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen
dalam AJB yang telah KJPP terima;
2. KJPP mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan penilaian sampai
dengan tanggal efektifnya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan di dalam
analisis penyusunan pendapat kewajaran;
3. KJPP mengasumsikan bahwa pihak yang bertransaksi merupakan Perusahaan
yang berkelanjutan usahanya di masa mendatang dan dikelola oleh manajemen
yang profesional dan kompeten (going concern);
4. Seluruh data dan informasi yang diterima dari Pemberi Tugas sehubungan
dengan penilaian ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya;
5. Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam Laporan
Penilaian adalah relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan prosedur penilaian yang berlaku umum dan disampaikan dengan itikad
baik;
6. KJPP memperoleh informasi atas status hukum pihak yang bertransaksi, namun
KJPP tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahannya;
18
Page 19
7. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik,
ekonomi dan hukum di mana Perusahaan melakukan kegiatan bisnisnya;
8. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus
Perusahaan;
9. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan
hukum yang berlaku yang mempengaruhi pendapatan Perusahaan di dalam
menjalankan bisnisnya;
10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja
dan biaya lain-lain yang signifikan;
11. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial
atau asosiasi tenaga kerja;
12. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi
yang digunakan oleh Perusahaan;
13. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri
dan kompetisi pasar di mana Perusahaan menjalankan bisnisnya.
Kondisi pembatas:
1. Laporan Penilaian bersifat non-disclaimer opinion;
2. Laporan Penilaian dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian
yang dinyatakan di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan
dan/atau dikutip untuk tujuan lain;
3. Laporan Penilaian terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perusahaan;
4. Pendapat kewajaran yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap
hasil analisis dalam Laporan Penilaian yang merupakan bagian dari objek yang
dinilai, hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Pendapat
kewajaran dan hasil analisis yang digunakan dalam Laporan Penilaian tidak
boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan
terjadinya kesalahan;
5. Informasi yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas kepada KJPP, seperti yang
disebutkan di dalam Laporan Penilaian, dianggap layak dan dapat dipercaya,
tetapi KJPP tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan
terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan
tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP terhadap
data-data yang ada, pemeriksaan atas dokumen, ataupun keterangan dari
instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa
kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi
Tugas;
6. Penilaian yang KJPP lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan
oleh Pemberi Tugas. Mengingat hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari
kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik,
informasi yang merupakan hasil penyelidikan khusus ataupun dari sumber-
sumber lainnya dapat merubah hasil dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP
sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat
material. Walaupun isi dari Laporan Penilaian telah dilaksanakan dengan itikad
baik dan cara yang profesional, KJPP tidak bertanggung jawab atas adanya
kemungkinan yang terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh
analisis tambahan ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar penilaian;
7. KJPP menggunakan Proyeksi Keuangan yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan
KJPP telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi
19
Page 20
sesuai dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP bertanggung
jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan;
8. KJPP bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan opini kewajaran;
9. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
penilaian ini akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Laporan Penilaian (subsequent events);
10. Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo
Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan pada lembar tanda tangan penanggung
jawab Laporan.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Analisis pendapat kewajaran yang KJPP lakukan atas Transaksi adalah:
• Analisis transaksi;
• Analisis kualitatif;
• Analisis kuantitatif;
• Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
• Analisis atas faktor lain yang relevan.
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
Berdasarkan analisis pendapat kewajaran yang KJPP lakukan atas Transaksi, maka
KJPP berkesimpulan bahwa Transaksi Penjualan Properti Tanah Kosong Seluas
40.000 m2 yang Terletak di Jalan Mataram No. 8A, Desa Cibatu, Kecamatan
Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat milik PT Multipolar
Technology Tbk per 31 Desember 2023 dengan Nilai Transaksi sebesar
Rp195.396.000.000,- adalah Wajar.
V. PIHAK INDEPENDEN
Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:
1. Makes & Partners Law Firm, konsultan hukum yang ditunjuk Perseroan untuk
membantu Perseroan dalam melaksanakan Transaksi.
Partner yang bertanggung jawab: Ibu Fransisca, S.H.
2. Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM
Indonesia), Akuntan Publik yang ditunjuk untuk membantu Perseroan dalam
menerbitkan Laporan Keuangan Perseroan sehubungan dengan Transaksi.
Partner yang bertanggung jawab: Bapak Tjun Tjun
3. Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo A., Dewi A. & Rekan, penilai publik yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk menilai nilai pasar yang wajar dari Tanah Perseroan
sehubungan dengan Transaksi.
Partner yang bertanggung jawab:
Penilai Publik atas Penilaian Properti: Bapak Muhammad Haikal, S.E., M.Ec.Dev.,
MAPPI (Cert.)
20
Page 21
Penilai Publik atas Penyusunan Pendapat Kewajaran: Bapak Satya Bima Nugraha,
S.E., MAPPI (Cert.)
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020, karena GTN merupakan entitas
independen yang bukan merupakan Afiliasi/pihak Terafiliasi Perseroan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan
Transaksi Material yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020, karena tidak terdapat perbedaan
antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi dari
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan, atau
pemegang saham pengendali yang dapat merugikan Perseroan.
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau
menyesatkan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Perseroan sebagaimana diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT Multipolar Technology Tbk
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Jl. Boulevard Gajah Mada No. 2025
Tower B, Lantai 18 Lippo Cyber Park, Lippo Village
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10 Lippo Karawaci, Tangerang 15811
1 – 6 Kawasan Mega Kuningan Banten, Indonesia
Jakarta Selatan 12950
DKI Jakarta, Indonesia
U.P.: Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Telepon: (021) 546-0011/(021) 557-77000 Ext. 898970
Faksimile: (021) 546-0020
Situs web: http://www.multipolar.com
Surat Elektronik: corsec.mlpt@multipolar.com
Jakarta, 28 Juni 2024
Direksi Perseroan
21
Names mentioned 69 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
person
Flavia Muliawati Onggo
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×2
unresolved
person
Tjun Tjun
p.3 ×2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo A.
p.4 ×2
unresolved
org
Dewi A. & Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Cikarang
p.8
unresolved
org
PT Netstar Indonesia
p.8
unresolved
person
Myra Yuwono
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.8
unresolved
person
Unita Christina Winata
· Notaris
p.8
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×10
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×4
unresolved
org
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta
p.9 ×2
unresolved
person
Buchari Hanafi
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.9
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.10 ×4
unresolved
org
Kementerian
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.11
unresolved
org
PT Tryane Saptajagat
p.11
unresolved
person
Charles Hermawan
· Notaris
p.12
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
Jakarta Selatan 12930, DKI Jakarta
p.12
unresolved
person
Via Aulia
p.12
unresolved
person
Rismalena Kasri
p.12
unresolved
org
Menteri
p.12
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.12
unresolved
person
Jessy Darmawan
· Notaris
p.13
unresolved
org
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
p.14
unresolved
org
Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
p.14
unresolved
org
KJPP
p.15
unresolved
—
MAPPI
· Penilai
p.16
unresolved
org
KJPP NDR
p.17
unresolved
org
KJPP Nirboyo Adiputro
p.20
unresolved
org
Dewi Apriyanti & Rekan
p.20
unresolved
org
Makes & Partners
p.20
unresolved
person
Fransisca
p.20
unresolved
person
Muhammad Haikal
p.20
unresolved
person
Satya Bima Nugraha
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
4530 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'tidak tersangkut dalam suatu sengketa,'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'tidak tersangkut dalam suatu sengketa,',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}