Back to announcement
20240628_JIHD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31676755_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review JIHDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.947
M. NOVA FAISAL, SH., M.Kn NOTARIS & PPAT World Capital Tower Lantai 17, Unit 01-02 Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D Mega Kuningan - Jakarta Selatan 12950. Telp. (021) 50917988 (Hunting) Jakarta, 27 Juni 2024. Nomor :759/V1/2024. Kepada Yth. Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Departemen Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4, Jakarta 10710 up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT Tbk Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun buku 2023 (“Rapat”) PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT Tbk (“Perseroan”) yang diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 26 Juni 2024. Bertempatdi : Ruang Flores B - Hotel Borobudur Jakarta, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Jakarta Pusat Pukul 1 10.20-11.51 WIB yang dimuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT Tbk, tanggal 26 Juni 2024 Nomor : 32 dibuat oleh saya, Notaris. A. Mata Acara Rapat dan Penjelasan: 1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023. . Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023. . Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit Laporan Keuangan tahun buku 2024. 4. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan) Dewan Komisaris dan Direksi. 5. Perubahan susunan pengurus Perseroan Penjelasan: 1. Mata Acara Rapat ke-1 sampai 4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 2. Mata Acara Rapat ke-5 merupakan mata acara yang sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. wN
Page 2 OCR 0.947
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat. Dewan Komisaris: Wakil Presiden Komisaris : Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana Komisaris Independen : Ibu Ku Siew Kuan Komisaris Independen : Ibu Lidwina Ong Direksi: Presiden Direktur : Bapak Santoso Gunara Direktur : Ibu Lanny Pujilestari Liga Direktur 1 Bapak Agung Rin Prabowo Direktur 1 Bapak Hendi Lukman Direktur : Bapak Tony Soesanto Direktur 1 Bapak Hendra Kurniawan C. Kuorum Kehadiran Rapat. Untuk seluruh Mata Acara Rapat berlaku ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020, yaitu: “Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang sah, yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.” Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 3 Juni 2024, dan daftar hadir para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang diterima dari PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini, baik yang hadir secara fisik dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI berjumlah 1.984.720.008 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan) saham atau mewakili 85,2 Yo (delapan puluh lima koma dua persen) dari 2.329.040.482 (dua miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat puluh ribu empat ratus delapan puluh dua) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. Oleh karenanya, persyaratan tersebut telah terpenuhi, Rapat dapat diselenggarakan dan mengambil keputusan yang sah mengenai seluruh mata acara Rapat. 1. Pemegang Saham atau kuasanya mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, dan/atau pendapat sesuai dengan Mata Acara Rapat. 2. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, dengan cara mengangkat tangan agar petugas Perseroan dapat memberikan formulir, dan selanjutnya formulir yang telah diisi lengkap tersebut diserahkan kembali kepada petugas Perseroan untuk diserahkan kepada Pimpinan Rapat. 3. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik agar menyampaikannya melalui aplikasi edASY.KSEI dan dicatat oleh petugas Perseroan, untuk diserahkan kepada Pimpinan Rapat. Pimpinan Rapat hanya akan memberikan tanggapan/jawaban atas pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan langsung dalam ruang Rapat dan/atau melalui kolom chat dalam aplikasi eASY.KSEI. Fitur 9&/A (seperti raise hand dan chat) yang tersedia pada aplikasi edASY.KSEI untuk zoom webinar akan dinonaktifkan, sehingga pertanyaan dan/atau pendapat hanya bisa diajukan melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut. 4. Sebelum menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik maupun secara elektronik, dimohon untuk menyebutkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili, dan kemudian menyampaikan pertanyaan, pendapat,
Page 3 OCR 0.949
usul atau saran yang akan diajukan. si s 5. Seluruh pertanyaan dan/atau pendapat wajib disampaikan dengan mempergunakan bai asa Indonesia, dan Pimpinan Rapat pun akan memberikan tanggapan dalam ruang Rap: S3 pertanyaan dan/atau pendapat dari Pemegang Saham atau kuasanya der mempergunakan bahasa Indonesia. 6. Pemegang Saham atau kuasanya baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik yang hendak mengikuti Rapat setelah registrasi dinyatakan ditutup, dan jumlah kehadiran Pemegang Saham telah dilaporkan oleh notaris kepada Pimpinan Rapat pada saat Rapat akan dibuka, Pemegang Saham atau kuasanya tersebut diperkenankan untuk mengikuti Rapat, tetapi tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dan suaranya tidak dihitung. 7. Pimpinan Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan dan/atau pendapat yang menurut Pimpinan Rapat tidak berhubungan langsung dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan. 1. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan dan/atau pendapat telah selesai dijawab atau diajukan, maupun jika sesi tanya jawab telah habis. 2. Pemungutan suara dilakukan dengan memperhitungkan suara yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun yang hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, dan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan tidak mengangkat tangan, dianggap setuju, sedangkan bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik disampaikan melalui aplikasi eASY.KSEI. b. Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju atau abstain, untuk yang hadir secara fisik akan diminta mengangkat tangan, sedangkan bagi yang hadir secara elektronik disampaikan melalui aplikasi eASY.KSEI. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Cc. Jika Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik meninggalkan ruangan pada saat pengambilan keputusan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui keputusan Rapat. 3. Kuorum keputusan: a. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan sebagai berikut: Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020, yaitu “Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat.” F. Keputusan RUPST. Mata Acara Rapat I: Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil. Hasil — Pemungutan | -Suara tidak setuju: Nihil Suara -Suara blanko/abstain: Nihil -Suara setuju: 1.984.720.008 saham atau mewakili 100Y6 Rapat secara musyawarah mufakat menyetujui usulan keputusan yang disampaikan.
Page 4 OCR 0.940
(Keputusan Mata Acara Rapat I: tentang kegiatan Perseroan untuk tahun buku 2023, termasuk Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023, dan , 2. Menerima dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian | Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan laporannya No. 00366/2.1090/AU.1/03/1284-3/1/111/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan opini “tanpa modifikasian”. Mata Acara Rapat II: Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil. Hasil — Pemungutan | -Suara tidak setuju: 5.400 saham atau mewakili 0,0003Y6 Suara -Suara blanko/abstain: Nihil -Suara setuju: 1.984.714.608 saham atau mewakili 99,9997Y9 Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang disampaikan. Keputusan Mata | Menyetujui seluruh laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada Pemilik Acara Rapat II: Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar Rp52,59 miliar dipergunakan untuk dana pengembangan bisnis Perseroan, sehingga tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2023. Mata Acara Rapat III: | Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit Laporan Keuangan tahun buku 2024. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil Hasil — Pemungutan | -Suara tidak setuju: Nihil Suara -Suara blanko/abstain: Nihil -Suara setuju: 1.984.720.008 saham atau mewakili 1006 Rapat secara musyawarah mufakat menyetujui usulan keputusan yang disampaikan. Keputusan Mata | 1. Menunjuk kembali KAP Mirawati Sensi Idris untuk mengaudit Laporan Acara Rapat III: Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024: 2. Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium, serta persyaratan- persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan KAP tersebut, dan 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan KAP pengganti yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal KAP Mirawati Sensi Idris, karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024. Mata Acara Rapat IV: Penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan) Dewan Komisaris dan Direksi. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil. Hasil Suara Pemungutan -Suara tidak setuju: Nihil -Suara blanko/abstain: Nihil -Suara setuju: 1.984.720.008 saham atau mewakili 10069
Page 5 OCR 0.936
Es Rapat secara musyawarah mufakat menyetujui usulan keputusan /yang disampaikan. T 2 Keputusan Acara Rapat IV: Mata 1. Menetapkan bahwa tidak ada kenaikan atas jumlah honorariuw(lan | tunjangan bersih Dewan Komisaris Perseroan dan mulai berlaku Sejak! ditutupnya Rapat ini yakni tanggal 26 Juni 2024 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2025 dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan pembagiannya: dan Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Rapat Fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Mata Acara Rapat V: Perubahan susunan pengurus Perseroan Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil Hasil — Pemungutan -Suara tidak setuju: 6.806 saham atau 0,0003Y46. Suara -Suara blanko/abstain: Nihil. -Suara setuju: 1.984.713.202 saham atau 99,9997Yo Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang disampaikan. Keputusan Mata | a. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak Hendra Kurniawan Acara Rapat V: sebagai anggota Direksi Perseroan, efektif sejak ditutupnya rapat ini dengan ucapan terima kasih atas kontribusi Bapak selama menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan, b. Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Presiden Komisaris Bapak Sugianto Kusuma Wakil Presiden Komisaris | Bapak Tomy Winata Wakil Presiden Komisaris | Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana Komisaris Independen Ibu Ku Siew Kuan Komisaris Independen Ibu Lidwina Ong Direksi: Presiden Direktur | Bapak Santoso Gunara Direktur Ibu Lanny Pujilestari Liga Direktur Bapak Agung Rin Prabowo Direktur Bapak Hendi Lukman Direktur Bapak Tony Soesanto Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris/Direksi Perseroan dalam akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan data Perseroan terkait perubahan susunan Dewan Komisaris/Direksi Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Page 6 OCR 0.957
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Jun 2024 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 2
approved
For
1,984,714,608
—
Against
5,400
—
Abstain
—
—
Agenda 5
approved
For
1,984,713,202
—
Against
6,806
—
Abstain
—
—
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
M. NOVA FAISAL
p.1
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D
p.1
unresolved
org
Departemen Keuangan RI
p.1
unresolved
org
PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS
p.1 ×3
unresolved
org
DEVELOPMENT Tbk
p.1 ×3
unresolved
person
Hartono Tjahjadi Adiwana
· Presiden Komisaris
p.2 ×5
unresolved
person
Ku Siew Kuan
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
Lidwina Ong
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
person
Agung Rin Prabowo
p.2 ×2
unresolved
person
Hendi Lukman
p.2
unresolved
person
Hendra Kurniawan C. Kuorum Kehadiran
p.2 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.4
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.4 ×2
unresolved
person
Hendra Kurniawan Acara Rapat V
p.5
unresolved
person
Tony Soesanto Memberikan
· Direktur
p.5 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
327 ms
13 Sep 2026 16:21
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'disampaikan. Keputusan Mata | Menyetujui '
'seluruh laba tahun berjalan yang '
'diatribusikan kepada Pemilik Acara Rapat II: '
'Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar '
'Rp52,59 miliar dipergunakan untuk dana '
'pengembangan bisnis Perseroan, sehingga tidak '
'ada pembagian dividen untuk tahun buku 2023.',
'seq': 2,
'votes_against': '5400',
'votes_for': '1984714608'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'disampaikan. Keputusan Mata | a. Menyetujui '
'memberhentikan dengan hormat Bapak Hendra '
'Kurniawan Acara Rapat V: sebagai anggota '
'Direksi Perseroan, efektif sejak ditutupnya '
'rapat ini dengan ucapan terima kasih atas '
'kontribusi Bapak selama menjabat sebagai '
'anggota Direksi Perseroan, b. Dengan demikian '
'susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: '
'Presiden Komisaris Wakil Presiden Komisaris | '
'Bapak Tomy Winata Wakil Presiden Komisaris | '
'Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana Komisaris '
'Independen Ibu Ku Siew Kuan Komisaris '
'Independen Ibu Lidwina Ong Direksi: Presiden '
'Direktur | Bapak Santoso Gunara Direktur '
'Direktur Direktur Direktur Memberikan kuasa '
'kepada Direksi Perseroan, baik bersama-sama '
'maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi '
'untuk menyatakan keputusan Rapat berkenaan '
'dengan perubahan susunan Dewan '
'Komisaris/Direksi Perseroan dalam akta '
'Notaris dan selanjutnya memberitahukan '
'perubahan data Perseroan terkait perubahan '
'susunan Dewan Komisaris/Direksi Perseroan '
'tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia, dan melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
'peraturan perundangan yang berlaku. Demikian '
'Ringkasan Risalah Rapat ini kami sampaikan '
'untuk dapat dipergunakan sebagaimana '
'mestinya.',
'seq': 5,
'votes_against': '6806',
'votes_for': '1984713202'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-26',
'meeting_type': 'AGM'}