Back to announcement
20240628_HAIS_Informasi Transaksi Afiliasi_31676723_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review HAISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(“OJK”) NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIBUAT UNTUK
MEMBERIKAN PENJELASAN KEPADA PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK MENYERTAKAN MODAL TAMBAHAN KEPADA PT HASNUR
RESOURCES TERMINAL, SALAH SATU ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN.
PT Hasnur Internasional Shipping Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Menjalankan usaha dibidang pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang
dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu. Termasuk usaha
persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Kantor Pusat
Gedung Office 8 Lantai 7,
Jl. Senopati No. 8B,
Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru
Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 – Indonesia
Telp. (62-21) 29343888
Fax. (62-21) 29343777
Website: https://www.pthis.id
E-mail: corsec.his@hasnurgroup.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS
KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI), DENGAN INI
MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA,
SELURUH INFORMASI MATERIAL SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN INFORMASI TERSEBUT
TIDAK MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2024
Page 1 of 17
Page 2
Untuk mematuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan hendak mengungkapkan
sebuah transaksi afiliasi sehubungan dengan transaksi penambahan penyertaan modal
Perseroan dalam salah satu anak perusahaannya yaitu PT Hasnur Resources Terminal
(“HRT”). Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini (selanjutnya disebut
“Keterbukaan Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan
oleh Perseroan dengan HRT, yang merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan
sebagaimana didefinisikan berdasarkan POJK 42/2020. Transaksi tersebut memiliki aspek-
aspek transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, yang mana akan
diuraikan lebih lanjut dalam keterbukaan informasi ini.
Transaksi afiliasi dalam hal ini adalah penambahan penyertaan modal oleh Perseroan
melalui injeksi modal sebesar Rp84.999.600.000,00 (delapan puluh empat miliar sembilan
ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah) yang akan dilakukan melalui
pengeluaran 6.746.000 (enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu) lembar saham baru
oleh HRT yang seluruhnya akan diambil bagian oleh Perseroan (“Transaksi Penyertaan
Modal”). Transaksi Penyertaan Modal ini bukan merupakan Transaksi Material
berdasarkan Peraturan OJK (“POJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”) mengingat nilai
transaksi tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan.
Kecuali didefinisikan lain dalam keterbukaan informasi ini, semua istilah yang menggunakan
huruf kapital akan memiliki arti yang diberikan terhadapnya dalam lampiran-lampiran pada
keterbukaan informasi ini.
A. DESKRIPSI DARI TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan
berkaitan dengan rencana untuk memperluas kegiatan usaha melalui suatu
transaksi penambahan penyertaan modal Perseroan kepada anak perusahaan
Perseroan, yaitu HRT (“Transaksi Penyertaan Modal”). Transaksi Penyertaan
Modal telah dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024 berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang yang Diambil di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Hasnur Resources Terminal No. 27 tanggal 27 Juni
2024 dibuat dihadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris
di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0163189 tanggal 27 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0128251.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024.
Adapun pelaksanaan Transaksi Penyertaan Modal dilaksanakan berdasarkan nilai
pasar (market value) yang ditentukan dengan mempertimbangkan penilaian yang
dilakukan oleh penilai independen (independent appraiser) yang ditunjuk oleh
Perseroan atas saham-saham HRT dengan nilai konversi atas saham sebesar
Rp12.600 (dua belas ribu enam ratus) per lembar saham.
Berikut adalah susunan pemegang saham HRT sebelum dan setelah dilakukannya
Transaksi Penyertaan Modal oleh Perseroan:
Sebelum
No. Pemegang Saham Nilai Nominal Rp12.600 per saham
Saham Rp %
Modal Ditempatkan
Page 2 of 17
Page 3
1. Perseroan 2.375.000 29.925.000.000 95
2. PT Nur 125.000 1.575.000.000 5
Internasional
Samudra (“NIS”)
Jumlah Modal Disetor 2.500.000 31.500.000.000 100
Setelah
No. Pemegang Saham Nilai Nominal Rp12.600 per Saham
Saham Rp %
Modal Ditempatkan
1. Perseroan 9.121.000 114.924.600.000 98,65
2. NIS 125.000 1.575.000.000 1,35
Jumlah Modal Disetor 2.500.000 116.499.600.000 100
1. Tanggal Transaksi
Transaksi Penyetoran Modal yang dilakukan oleh Perseroan kepada HRT
terjadi pada tanggal 27 Juni 2024, dan sudah memperoleh persetujuan-
persetujuan berdasarkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang yang Diambil di Luar
RUPSLB PT Hasnur Resources Terminal No. 27 tanggal 27 Juni 2024.
b. Keputusan Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan
Komisaris Perseroan tertanggal 29 Mei 2024.
2. Objek dari Transaksi
Objek utama dari transaksi afiliasi oleh Perseroan adalah 6.746.000 lembar
saham yang dikeluarkan sebagai bagian dari Transaksi Penyertaan Modal
kepada HRT dengan nilai sebesar Rp84.999.600.000,00 (delapan puluh
empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu
Rupiah).
3. Nilai dari Transaksi
Nilai transaksi dari Transaksi Penyertaan Modal adalah Rp84.999.600.000,00
(delapan puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam
ratus ribu Rupiah).
4. Nama Para Pihak yang melakukan Transaksi
a. Perseroan
i. Umum
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta, yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Perseroan didirikan dengan nama PT Hasnur Internasional
Shipping berdasarkan Akta No. 47 tanggal 14 Desember 2009,
dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., Notaris
Page 3 of 17
Page 4
di Jakarta Barat dan telah mendapatkan pengesahan
Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham tentang
Pengesahan Badan Hukum Perseroan No. AHU-
00350.AH.01.01.Tahun 2010 tertanggal 6 Januari 2010 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0000516.AH.01.09.Tahun 2010 tertanggal 6 Januari 2010 serta
diumumkan dalam BNRI No. 82 tertanggal 12 Oktober 2010 serta
Tambahan BNRI No. 29410 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Sejak pendiriannya, anggaran dasar dalam Akta Pendirian
Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan,
sebagaimana terakhir kali tercantum dalam Akta No. 1 tanggal
2 November 2023, dibuat di hadapan Edwar, S.H., Notaris di
Jakarta Barat dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0180961 tanggal 2 November 2023
(“Anggaran Dasar Perseroan”).
ii. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup
kegiatan usaha utama Perseroan adalah menjalankan usaha di
bidang pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut
yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis
barang tertentu. Termasuk usaha persewaan angkutan laut
berikut operatornya (KBLI 50133).
Kegiatan usaha Perseroan juga didukung oleh kegiatan usaha
penunjang sebagai berikut:
(1) Menjalankan usaha dibidang pengangkutan barang umum
melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar
pelabuhan dalam negeri dengan melayani trayek tetap dan
teratur atau linier. Termasuk usaha persewaan angkutan
laut berikut-operatornya (KBLI 50131).
(2) Menjalankan usaha dibidang pengangkutan barang umum
melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar
pelabuhan dalam negeri dengan melayani trayek tidak tetap
dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan
angkutan laut berikut operatornya (KBLI 50132).
(3) Menjalankan usaha dibidang pengangkutan penumpang
melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar
pelabuhan dalam negeri dengan pelayanan angkutan laut
yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal
dan menyebutkan pelabuhan singgah. Termasuk kegiatan
kapal penumpang yang dioperasikan PT. PELNI dan
perusahaan swasta lainnya, serta untuk persewaan
angkutan laut berikut operatornya (KBLI 50111).
(4) Menjalankan usaha dibidang pengangkutan penumpang
melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar
pelabuhan dalam negeri dengan melayani trayek tidak tetap
dan tidak teratur atau tramper, termasuk usaha persewaan
Page 4 of 17
Page 5
angkutan laut berikut operatornya (KBLI 50112).
iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal keterbukaan informasi
ini adalah sebagai berikut:
Direksi
• Jayanti Sari (Direktur Utama)
• Rahmad Pudjotomo (Direktur)
• Laorentina Devi (Direktur)
• Rickie (Direktur)
Dewan Komisaris
• Zainal Hadi Haji Abdussamad Sulaiman Haji Basirun
(“Zainal Hadi HAS HB”) (Komisaris Utama)
• Iwanho (Komisaris)
• Nur Prasetyo (Komisaris Independen)
iv. Struktur Permodalan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan
tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal 30 April 2024
No. LB-HAIS-052024 tertanggal 6 Mei 2024, yang dipersiapkan
oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Perseroan
(“Daftar Pemegang Saham Perseroan”), struktur permodalan
sebagaimana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal per Saham Rp100,-
No. Keterangan
Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
(%)
Modal Ditempatkan dan Disetor
1 NIS 1.071.510.000 1.071.510.000.000 40,8
2 Yuni Abdi Nur 147.070.000 147.070.000.000 5,6
Sulaiman
3 Jayanti Sari 147.070.000 147.070.000.000 5,6
4 Zainal Hadi 147.070.000 147.070.000.000 5,6
HAS HB
5 H. Rachmadi 147.070.000 147.070.000.000 5,6
HAS
6 Hasnuryadi 147.070.000 147.070.000.000 5,6
Sulaiman SE
7 Hasnuryani 147.070.000 147.070.000.000 5,6
SE
Page 5 of 17
Page 6
Nilai Nominal per Saham Rp100,-
No. Keterangan
Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
(%)
8 Nila Susanti 147.070.000 147.070.000.000 5,6
9 Masyarakat 525.250.000 525.250.000 20
Jumlah Modal 2.626.250.000 2.626.250.000.000 100
Ditempatkan dan
Disetor
b. HRT
i. Umum
HRT merupakan anak perusahaan Perseroan yang didirikan
dengan nama PT Hasnur Resources Terminal berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tertanggal 9 Mei 2011 yang
dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Psi.,
Notaris di Jakarta Barat dan telah mendapatkan pengesahan
Menkumham melalui surat Keputusan Menkumham No.
AHU.27245.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dan telah
didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU-
0043688.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 serta
diumumkan dalam BNRI No. 73 tertanggal 11 September 2012
serta Tambahan Berita Negara Indonesia No. 48193 (“Akta
Pendirian HRT”).
Sejak pendiriannya, anggaran dasar dalam Akta Pendirian HRT
telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir
kali tercantum dalam Akta No. 10 tanggal 26 Maret 2024, dibuat di
hadapan Edwar, S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-
0123339 tanggal 27 Maret 2024 serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0063959.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 27 Maret 2024 (“Anggaran Dasar HRT”).
ii. Kegiatan Usaha HRT
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar HRT, ruang lingkup
kegiatan usaha utama HRT adalah menjalankan usaha di bidang
pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan
perairan untuk penumpang, hewan atau barang seperti
pengoperasian fasiltas terminal misalnya pelabuhan dan
dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi,
pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa
pemanduan.
iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Anggaran Dasar HRT, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris HRT pada tanggal keterbukaan informasi ini adalah
Page 6 of 17
Page 7
sebagai berikut:
Direksi
• Rahmad Pudjotomo (Direktur Utama)
• Rickie (Direktur)
Dewan Komisaris
• Jayanti Sari (Komisaris Utama)
• Hasnuryani (Komisaris)
• Abdurrachman Kunwibowo (Komisaris)
iv. Struktur Permodalan
Berdasarkan Anggaran Dasar HRT, struktur permodalan HRT
pada tanggal keterbukaan informasi ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12.600 per Saham
Pemegang
No.
Saham
Jumlah Persentase
Jumlah Saham
Nominal (Rp) (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. Perseroan 2.375.000 29.925.000.000 95
2. NIS 125.000 1.575.000.000 5
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 2.500.000 31.500.000.000 100
Disetor
5. Sifat dari Hubungan di antara Perseroan dan Afiliasi
Perseroan dan HRT memiliki hubungan afiliasi sesuai dengan ketentuan Pasal
1(1)(f) jo. Pasal 1(1) POJK 42/2020, di mana Perseroan selaku pemegang
saham utama HRT memiliki lebih dari 20% (dua puluh persen) hak suara dari
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan HRT.
B. RINGKASAN PENILAIAN OLEH PENILAI INDEPENDEN
Penilaian 100,00% Ekuitas PT Hasnur Resources Terminal (“HRT”) Dan Entitas
Anak
Sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Modal, Perseroan telah menunjuk
Penilai Independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan, yaitu KANTOR JASA
PENILAI PUBLIK DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) dengan maksud dan
tujuan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka penyertaan
modal untuk keperluan transaksi pada perusahaan terbuka. Berikut adalah
ringkasan dari Laporan Penilaian 100% Ekuitas berdasarkan laporan Nomor
00060/.0041-00/BS/05/0384/1/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 (“Laporan Penilaian
100,00% Ekuitas PT HRT dan Entitas Anak”).
Page 7 of 17
Page 8
1. Objek Penilaian
Obyek Penilaian sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
adalah Penilaian 100,00% Ekuitas PT Hasnur Resources Terminal (“HRT”).
2. Tujuan dari Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai
Pasar dalam rangka penyertaan modal untuk keperluan transaksi pada
perusahaan terbuka. Penilaian digunakan untuk kepentingan pasar modal dan
tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.
Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada POJK No. 35/POJK.04/2020
dan Surat Edaran OJK (“SEOJK”) No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai
Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun
2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
3. Asumsi-Asumsi dan Batasan-Batasan
a. Laporan Penilaian Bisnis besifat non-disclaimer opinion.
b. Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh manajemen dan/atau data
yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. DYR telah melakukan
penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian,
dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari sumber
data yang dapat dipercaya.
c. Laporan ditujukan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar
dalam rangka Transaksi pada perusahaan terbuka per tanggal 31
Desember 2023 dan digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak
digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.
d. Laporan tidak ditujukan untuk kepentingan di luar maksud dan tujuan
serta tidak ditujukan untuk kepentingan perpajakan.
e. DYR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat
menyebabkan DYR memberikan pendapat yang bias sehubungan
dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
f. Pemberi Tugas telah membebaskan DYR dari setiap klaim yang dapat
dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan data dan atau
informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas, manajemen HRT dan
Entitas Anak, konsultan atau pihak ketiga, kepada DYR dalam
penyusunan laporan ini.
g. Manajemen menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
menyangkut penilaian ekuitas HRT dan Entitas Anak telah diungkapkan
seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang
penting.
h. DYR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk
berpihak berkenaan dengan subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak
yang terlibat di dalamnya.
i. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun
sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan KEPI serta SPI Edisi VII Tahun 2018
dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
Page 8 of 17
Page 9
j. DYR menghasilkan laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk
publik, kecuali terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
penilaian ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini.
Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam
lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari DYR serta Pemberi Tugas.
k. Penilai DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. Penyesuaian atas
proyeksi telah didiskusikan dengan pihak manajemen dan telah
disesuaikan dalam kertas kerja. Dalam penilaian ini, proyeksi lebih
ditekankan untuk menguji penggunaan metode yang digunakan karena
dalam penilaian ini menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan
pendapatan.
l. DYR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir
yang dihasilkan.
m. DYR telah memperoleh informasi atas status Objek Penilaian dari
Pemberi Tugas, namun tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan
dokumen-dokumen yang terkait.
n. DYR tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut masalah
hukum dari Objek Penilaian, selain itu kami tidak mengemukakan
pendapat mengenai kepemilikan dari Objek Penilaian.
o. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh HRT
atau wakilnya dalam rangka penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan
verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar dalam
mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi HRT untuk masing-
masing periode yang disajikan.
p. DYR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang
dimiliki oleh HRT. Kami berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas
berkenaan dengan aset-aset HRT, baik saat ini maupun di masa yang
akan datang.
q. DYR berasumsi bahwa HRT telah dan akan memenuhi kewajiban
berkenaan dengan perpajakan, retribusi, dan pungutan-pungutan lainnya
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
r. DYR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari
kesalahan opini atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau
informasi dari HRT yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap
opini atau kesimpulan kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima
dari HRT;
s. DYR tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya, atau
pengeluaran apapun yang terjadi terkait penilaian ini. Kami bertanggung
jawab hanya sebatas sesuai biaya jasa yang kami berikan.
t. Tanda tangan Partner dan cap KJPP DYR yang resmi merupakan syarat
mutlak sahnya Certificate of Appraisal ini dan laporan penilaian yang
terlampir.
4. Pernyataan Penilai
a. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek
Penilaian pada tanggal Penilaian dan dilakukan secara independen.
b. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional
telah disajikan sebagai kesimpulan nilai.
c. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
Page 9 of 17
Page 10
d. Analisa telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Penilaian.
e. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
f. Perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional
telah disajikan sebagai kesimpulan Nilai.
g. Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi
pembatas.
h. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Penilaian Bisnis diperoleh dari
berbagai sumber yang diyakini Penilai Usaha dapat
dipertanggungjawabkan.
i. Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan
yang mempengaruhi analisa, pendapat, dan kesimpulan yang tertera
dalam laporan ini.
j. Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan, dan
hasil penilaian yang dilakukan.
k. Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
POJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan
KEPI serta SPI Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi 2020.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Analisis dilakukan mengacu kepada POJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal dengan memperhatikan KEPI. Dalam menghitung Nilai
Pasar dari Penilaian Ekuitas, kami akan menggunakan setidaknya 2 dari 3
Pendekatan.
Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan
menggunakan satu atau lebih metode penilaian. Berdasarkan POJK No.
35/POJK.04/2020 Pasal 1, berikut ini adalah definisi dari 3 Pendekatan:
▪ Pendekatan Aset adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan
keuangan historis Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara
menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas menjadi Nilai Pasar sesuai
dengan Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis.
▪ Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara
membandingkan objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan
sejenis serta telah tersedia informasi harga transaksi atau penawaran.
▪ Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara
mengkonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan
akan dihasilkan oleh Objek Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.
Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek
Penilaian ini agar mendapatkan hasil penilaian yang akurat dan objektif, maka
pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar ekuitas
HRT adalah dengan menggunakan dua Pendekatan Penilaian yang mana dari
hasil penilaian dengan Pendekatan Pendapatan (Income Based Aproach)
dengan menggunakan Discounted Cash Flow Method (“DCF”) dan
Pendekatan Pasar (Market Based Approach) dengan menggunakan Guideline
Publicly Traded Company Method (“GPTC”). Dimana dalam perhitungan nilai
Page 10 of 17
Page 11
ekuitas HRT dengan menggunakan metode DCF dan GPTC, terdapat
penyertaan dari nilai ekuitas PT Hasnur Mitra Sarana (HMS).
6. Penilaian 100,00% Ekuitas HRT
Indikasi Nilai Pasar 100,00% Ekuitas HRT dengan Pendekatan Pasar
dengan Metode GPTC
Uraian Nilai
Indikasi Nilai Ekuitas Rp.000,- 32.829.012
Utang Struktur Modal Rp.000,- -
Indikasi Nilai Ekuitas Rp.000,- 32.829.012
Control Premium (50,00%) 50,00% 16.414.506
Indikasi Nilai Ekuitas Setelah CP Rp.000,- 49.243.518
Indikasi Nilai Ekuitas 100,00% Saham Rp.000,- 49.243.518
Indikasi Nilai anak Rp.000,- 5.075.368
DLOM 30,00% (16.295.666)
Indikasi Nilai Ekuitas 100,00% Ekuitas HRT dan Entitas anak Rp.000,- 38.023.220
Berdasarkan hasil kajian dan analisis dalam rangka menentukan nilai ekuitas
HRT dengan metode GPTC, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar
100,00% Ekuitas HRT dan Entitas anak per 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp38.023.220 ribu (Tiga Puluh Delapan Miliar Dua Puluh Tiga Juta
Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Pendekatan Pendapatan dengan Metode Discounted Cash Flow (“DCF”)
Keterangan Nilai (Rp.000,-)
Indikasi Nilai (100,00%) 29.127.221
Saldo Kas 2.618.084
Aset non operasional 1.972.252
Investasi pada anak 5.075.368
Utang Struktur Modal -
Indikasi Nilai (100,00%) 38.792.926
Discount Lack of Control ("DLOC") -
Indikasi Nilai setelah DLOC 38.792.926
Discount Lack of Marketability("DLOM") (11.637.878)
Indikasi Nilai Ekuitas PT Hasnur Resources Terminal 27.155.048
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas HRT dengan
metode DCF, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00% Ekuitas
HRT per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp27.155.048 ribu (Dua Puluh
Tujuh Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Rekonsiliasi
Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang mewakili kedua pendekatan
penilaian yang digunakan, dilakukan rekonsiliasi dengan memberikan bobot
sebesar 90% pada Pendekatan Pendapatan dengan metode DCF dan bobot
sebesar 10% pada Pendekatan Pasar dengan metode GPTC. Pembobotan
dilakukan berdasarkan analisis dan tingkat keyakinan atas kesesuaian data
dan informasi yang dijadikan sebagai masukan pada masing-masing
pendekatan yang digunakan.
Page 11 of 17
Page 12
Nilai Pasar
Pendekatan Metode Indikasi Nilai Bobot
(Rp.000,-)
Pendapatan DCF 27.155.048 80% 21.724.038
Pasar GPTC 38.023.220 20% 7.604.644
Indikasi Nilai 100,00% Ekuita PT Hasnur Resources Terminal Dan Entitas Anak 29.328.683
Dalam Rupiah Rp 29.328.682.510
Jumlah saham (Lembar) 2.500.000
Nilai Nominal Per Lembar Saham – Nilai Pasar (Rp/ Lembar) 11.731
7. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas HRT dengan
menggunakan Pendekatan Pendapatan dengan Metode DCF dan
Pendekatan Pasar dengan Metode GPTC, Nilai 100,00% Ekuitas HRT dan
Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp29.328.683
Ribu (Dua Puluh Sembilan Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta
Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) dengan Nilai per lembar
saham sebesar Rp11.731 (Sebelas Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu
Rupiah).
C. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Modal, KANTOR JASA PENILAI
PUBLIK DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) telah ditunjuk oleh
Perseroan, berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Pendapat
Kewajaran No. PR.DYR-00/IT/BS/HIS/IV/2024/AS/0117 tanggal 24 April 2024.
DYR telah memberikan pendapat kewajaran sebagaimana dimuat dalam Laporan
Pendapat Kewajaran No. 00059/2.0041-00/BS/05/0384/1/VI/2024 tanggal 3 Juni
2024.
1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
1. Perseroan; dan
2. HRT.
2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Bahwa Objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan
oleh Pemberi Tugas adalah Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Penyertaan Modal Perseroan kepada PT Hasnur Resources Terminal (“HRT”)
yang merupakan Pihak Terafiliasi.
3. Tanggal Penilaian
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2023 di mana batas
tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat
Kewajaran.
Oleh karena itu, masa berlaku laporan Pendapat Kewajaran ini berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024.
Page 12 of 17
Page 13
4. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Penyertaan Modal antara Perseroan dengan HRT yang
merupakan pihak terafiliasi. Rencana Transaksi tersebut tidak mengandung
unsur transaksi material. Rencana tersebut selanjutnya disebut sebagai
“Rencana Transaksi”.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat
Kewajaran ini adalah untuk memenuhi POJK 42/2020 serta POJK Nomor
35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis di
pasar modal.
5. Asumsi-Asumsi dan Batasan-Batasan
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah
beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini yaitu
1. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
2. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses Pendapat Kewajaran.
3. Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data
yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
4. Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
menyangkut penugasan Pendapat Kewajaran telah diungkapkan
seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta
yang penting.
5. DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh
Perseroan dan telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
6. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
7. DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan
kesimpulan yang dihasilkan.
8. DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat
Kewajaran dari Pemberi Tugas.
9. Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi
kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak
untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain di luar kepentingan
Pasar Modal.
10. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-
peraturan Pemerintah terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan
dilakukan pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
11. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan
beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta
keakuratan informasi mengenai rencana aksi korporasi yang
Page 13 of 17
Page 14
diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.
12. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa
mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang
rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap.
13. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat
Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
14. DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan
kesimpulan yang dihasilkan.
15. DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat
Kewajaran dari Pemberi Tugas.
6. Metode Analisis Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan POJK 42/2020, ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam POJK 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta SEOJK No. 17/SEOJK.04/8080 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
yang mencakup hal hal meliputi:
• Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan
persyaratan dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat, dan risiko
Rencana Transaksi.
• Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif
yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis
industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek, analisis alasan
dilakukannya Rencana Transaksi, Keuntungan dan kerugian Rencana
Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan historikal,
analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan,
analisis inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, prosedur
pengambilan keputusan dan hal material lainnya.
• Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara
rencana nilai transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi, analisis
bahwa Rencana Nilai Transaksi memberikan nilai tambah dan analisis nilai
transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.
• Analisis atas faktor lain yang relevan
7. Prosedur yang Digunakan Manajemen
Perseroan telah mendapatkan Keputusan Sirkuler Keputusan Dewan
Page 14 of 17
Page 15
Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Hasnur
International Shipping Tbk menyetujui tindakan HAIS untuk melakukan
peningkatan modal pada PT Hasnur Resources Terminal, suatu perseroan
terbatas yang didirikan secara sah dan tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Kota Banjarmasin dan merupakan anak
perusahaan Perseroan, dengan nilai peningkatan Rp84.999.600.000,-
(delapan puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta
enam ratus ribu Rupiah).
Perseroan juga telah menunjuk DYR untuk melakukan Penilaian Bisnis yang
dijadikan Objek Rencana Transaksi dan menunjuk DYR untuk melakukan
penyusunan laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi.
Berikut laporan Penilaian Bisnis yang akan digunakan dalam Rencana
Transaksi:
Nomor & Tanggal
KJPP Penilai Objek Hasil
Tanggal Laporan Penilaian
Rp29.328.683
Ribu
(Dua Puluh
Sembilan Milyar
Tiga Ratus Dua
Ivan Teguh Penilaian
Puluh Delapan
00060/2.0041- Khristian, S.E., 100% Ekuitas
KJPP Juta Enam Ratus
00/BS/05/0384/ 31 M.Ec.Dev., MAPPI PT Hasnur
Dasa’at, Delapan Puluh
1/VI/2024 Desember (Cert.) dengan Resources
Yudistira Tiga Ribu Rupiah).
tanggal 3 Juni 2023 Nomor Izin Terminal
& Rekan
2024 Penilaian Bisnis dan Entitas
Nilai Per Lembar
B.1-14.00384 Anak
Saham Rp11.731
(Sebelas Ribu Tujuh
Ratus Tiga Puluh
Satu Rupiah)
8. Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
Analisis Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari transaksi adalah:
1. Dengan melakukan penyertaan modal kepada pihak terafiliasi tersebut
Perseroan secara konsolidasi dapat meningkatkan pendapatan dan
laba;
2. Menambah modal kepada pihak terafiliasi yaitu HRT dapat mendukung
perkembangan bisnis HRT di masa mendatang serta dapat
meningkatkan rasio struktur permodalan (peningkatan ekuitas akan
membuat rasio debt to equity menjadi lebih baik).
Kerugian:
Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat rencana transaksi ini, yang tidak
terbatas pada biaya lembaga penunjang. Penambahan biaya-biaya yang
muncul antara lain biaya penilaian objek transaksi, biaya-biaya terkait profesi
penilai, serta kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul di kemudian
hari.
Page 15 of 17
Page 16
Analisis Manfaat dan Risiko
Manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi ini adalah,
secara umum akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh
pemegang saham Perseroan sebagai akibat dari bertambahnya pendapatan
dan laba. Risiko yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi
adalah risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan yang diharapkan.
Analisis Kuantitatif
1. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah
sebesar 7,40%. Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020, maka
simpangan tersebut adalah wajar karena di bawah 7,5%.
2. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan akan mampu
mempertahankan kelangsungan usahanya yang tumbuh secara handal,
seperti memiliki aset memadai sehingga dapat mendukung pertumbuhan
secara operasional.
3. Dengan adanya Rencana Transaksi, total aset Perseroan memiliki nilai
tambah rata-rata sebesar Rp321.118 juta, penjualan Perseroan
mengalami penghematan rata-rata sebesar Rp114.371 juta, dan laba
setelah pajak Perseroan juga memiliki nilai tambah rata-rata sebesar
Rp25.775 juta
Kewajaran Nilai Transaksi
Rencana Transaksi Nilai Pasar per Perbedaan Rencana
Rencana Transaksi per lembar lembar Transaksi dengan Nilai
(dalam Rupiah) (dalam Rupiah) Pasar
Penyertaan Modal
12.600 11.731 7,40%
kepada Pihak Terafiliasi
Batas Atas 7,5% 12.611
Batas Bawah 7,5% 10.852
Berdasarkan Pasal 48 POJK 35/POJK.04/2020, batas atas dan batas bawah
pada simpangan nilai tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen) dari
Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut yang didapatkan berdasarkan
perhitungan kesimpulan nilai. Dari data diatas dapat diketahui bahwa
simpangan dari Nilai Rencana Transaksi sebesar 7,40% sesuai dengan Nilai
Pasar masih berada dalam range 7,5% batas atas sebesar Rp12.611 dan
batas bawah sebesar Rp10.852 sesuai dengan ketentuan POJK.
Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
Tidak terdapat faktor-faktor lain yang relevan dan material yang diketahui dan
diinformasikan pada kami
9. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi
yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana
Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini,
kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah wajar.
Page 16 of 17
Page 17
D. PERTIMBANGAN MENGAPA TRANSAKSI DILAKSANAKAN
Transaksi Penyertaan Modal ini dilakukan dengan HRT sebagai sebagai pihak
afiliasi Perseroan yang merupakan anak perusahaannya dengan
mempertimbangkan bahwa Perseroan dapat memberikan modal tambahan bagi
HRT untuk mengembangkan kegiatan usahanya dan memberikan dukungan
kepada HRT dalam melaksanakan kegiatan usaha baru.
E. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi telah menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 10 (h) POJK 42/2020,
Transaksi Penyertaan Modal telah melalui prosedur yang memadai untuk
memastikan bahwa Transaksi Penyertaan Modal dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 10 (i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan
Komisaris telah menyatakan bahwa Transaksi Penyertaan Modal tidak
mengandung benturan kepentingan dan seluruh informasi material terkait dengan
Transaksi Penyertaan Modal telah diungkapkan dan tidak menyesatkan.
Page 17 of 17
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Utiek Rochmuljati Abdurachman
· Notaris
p.2
unresolved
person
MLI.
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Nur
p.3
unresolved
person
Ira Sudjono
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
person
Edwar
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
PT. PELNI
p.4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.5 ×2
unresolved
person
Yuni Abdi Nur | 147.070.000 | 147.070.000.000 | 5,6
Sulaiman
p.5
unresolved
person
Zainal Hadi | 147.070.000 | 147.070.000.000 | 5,6
HAS HB
p.5
unresolved
person
H. Rachmadi
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.7
unresolved
org
PT HRT
p.7
unresolved
org
KJPP DYR
p.9
unresolved
org
PT Hasnur Mitra Sarana
p.11
unresolved
org
PT Hasnur Resources Terminal Dan Entitas Anak
p.12
unresolved
org
Hasnur International Shipping Tbk
p.15 ×2
unresolved
person
Khristian
p.15
unresolved
org
PT Hasnur Dasa’at
p.15
unresolved
org
Terminal & Rekan
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3982 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '84999600000.00'}