Skip to content
Back to announcement

20240628_HAIS_Informasi Transaksi Afiliasi_31676723_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review HAIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DALAM
    RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
 (“OJK”) NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                 BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIBUAT UNTUK
 MEMBERIKAN PENJELASAN KEPADA PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
  PERSEROAN UNTUK MENYERTAKAN MODAL TAMBAHAN KEPADA PT HASNUR
    RESOURCES TERMINAL, SALAH SATU ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN.




                        PT Hasnur Internasional Shipping Tbk
                                   (“Perseroan”)

                                  Kegiatan Usaha:
 Menjalankan usaha dibidang pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang
 dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu. Termasuk usaha
                     persewaan angkutan laut berikut operatornya.

                                      Kantor Pusat
                                Gedung Office 8 Lantai 7,
                                  Jl. Senopati No. 8B,
                   Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru
            Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 – Indonesia
                                 Telp. (62-21) 29343888
                                 Fax. (62-21) 29343777
                              Website: https://www.pthis.id
                         E-mail: corsec.his@hasnurgroup.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS
KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI), DENGAN INI
MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA,
SELURUH INFORMASI MATERIAL SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN INFORMASI TERSEBUT
TIDAK MENYESATKAN.

        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2024




                                                                                        Page 1 of 17
Page 2
Untuk mematuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan hendak mengungkapkan
sebuah transaksi afiliasi sehubungan dengan transaksi penambahan penyertaan modal
Perseroan dalam salah satu anak perusahaannya yaitu PT Hasnur Resources Terminal
(“HRT”). Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini (selanjutnya disebut
“Keterbukaan Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan
oleh Perseroan dengan HRT, yang merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan
sebagaimana didefinisikan berdasarkan POJK 42/2020. Transaksi tersebut memiliki aspek-
aspek transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, yang mana akan
diuraikan lebih lanjut dalam keterbukaan informasi ini.

Transaksi afiliasi dalam hal ini adalah penambahan penyertaan modal oleh Perseroan
melalui injeksi modal sebesar Rp84.999.600.000,00 (delapan puluh empat miliar sembilan
ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah) yang akan dilakukan melalui
pengeluaran 6.746.000 (enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu) lembar saham baru
oleh HRT yang seluruhnya akan diambil bagian oleh Perseroan (“Transaksi Penyertaan
Modal”). Transaksi Penyertaan Modal ini bukan merupakan Transaksi Material
berdasarkan Peraturan OJK (“POJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”) mengingat nilai
transaksi tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan.

Kecuali didefinisikan lain dalam keterbukaan informasi ini, semua istilah yang menggunakan
huruf kapital akan memiliki arti yang diberikan terhadapnya dalam lampiran-lampiran pada
keterbukaan informasi ini.

A.     DESKRIPSI DARI TRANSAKSI AFILIASI

       Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan
       berkaitan dengan rencana untuk memperluas kegiatan usaha melalui suatu
       transaksi penambahan penyertaan modal Perseroan kepada anak perusahaan
       Perseroan, yaitu HRT (“Transaksi Penyertaan Modal”). Transaksi Penyertaan
       Modal telah dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024 berdasarkan Akta Pernyataan
       Keputusan Para Pemegang yang Diambil di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
       Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Hasnur Resources Terminal No. 27 tanggal 27 Juni
       2024 dibuat dihadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris
       di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
       Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
       0163189 tanggal 27 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
       AHU-0128251.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024.

       Adapun pelaksanaan Transaksi Penyertaan Modal dilaksanakan berdasarkan nilai
       pasar (market value) yang ditentukan dengan mempertimbangkan penilaian yang
       dilakukan oleh penilai independen (independent appraiser) yang ditunjuk oleh
       Perseroan atas saham-saham HRT dengan nilai konversi atas saham sebesar
       Rp12.600 (dua belas ribu enam ratus) per lembar saham.

       Berikut adalah susunan pemegang saham HRT sebelum dan setelah dilakukannya
       Transaksi Penyertaan Modal oleh Perseroan:

       Sebelum

        No.    Pemegang Saham              Nilai Nominal Rp12.600 per saham
                                         Saham              Rp              %
        Modal Ditempatkan


                                                                                  Page 2 of 17
Page 3
 1.          Perseroan            2.375.000        29.925.000.000         95
 2.            PT Nur              125.000          1.575.000.000          5
            Internasional
          Samudra (“NIS”)
     Jumlah Modal Disetor         2.500.000        31.500.000.000         100

Setelah

No.         Pemegang Saham            Nilai Nominal Rp12.600 per Saham
                                   Saham              Rp              %
Modal Ditempatkan
1.         Perseroan              9.121.000      114.924.600.000         98,65
2.            NIS                  125.000        1.575.000.000          1,35
 Jumlah Modal Disetor             2.500.000      116.499.600.000          100

1.     Tanggal Transaksi

       Transaksi Penyetoran Modal yang dilakukan oleh Perseroan kepada HRT
       terjadi pada tanggal 27 Juni 2024, dan sudah memperoleh persetujuan-
       persetujuan berdasarkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

       a.     Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang yang Diambil di Luar
              RUPSLB PT Hasnur Resources Terminal No. 27 tanggal 27 Juni 2024.

       b.     Keputusan Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan
              Komisaris Perseroan tertanggal 29 Mei 2024.

2.     Objek dari Transaksi

       Objek utama dari transaksi afiliasi oleh Perseroan adalah 6.746.000 lembar
       saham yang dikeluarkan sebagai bagian dari Transaksi Penyertaan Modal
       kepada HRT dengan nilai sebesar Rp84.999.600.000,00 (delapan puluh
       empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu
       Rupiah).

3.     Nilai dari Transaksi

       Nilai transaksi dari Transaksi Penyertaan Modal adalah Rp84.999.600.000,00
       (delapan puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam
       ratus ribu Rupiah).

4.     Nama Para Pihak yang melakukan Transaksi

       a.     Perseroan

              i.   Umum

                   Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
                   Jakarta, yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan
                   berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

                   Perseroan didirikan dengan nama PT Hasnur Internasional
                   Shipping berdasarkan Akta No. 47 tanggal 14 Desember 2009,
                   dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., Notaris

                                                                            Page 3 of 17
Page 4
      di Jakarta Barat dan telah mendapatkan pengesahan
      Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham tentang
      Pengesahan     Badan    Hukum      Perseroan     No.     AHU-
      00350.AH.01.01.Tahun 2010 tertanggal 6 Januari 2010 serta telah
      didaftarkan   dalam    Daftar     Perseroan      No.     AHU-
      0000516.AH.01.09.Tahun 2010 tertanggal 6 Januari 2010 serta
      diumumkan dalam BNRI No. 82 tertanggal 12 Oktober 2010 serta
      Tambahan BNRI No. 29410 (“Akta Pendirian Perseroan”).

      Sejak pendiriannya, anggaran dasar dalam Akta Pendirian
      Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan,
      sebagaimana terakhir kali tercantum dalam Akta No. 1 tanggal
      2 November 2023, dibuat di hadapan Edwar, S.H., Notaris di
      Jakarta Barat dan telah diberitahukan kepada Menkumham
      berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
      Perseroan No. AHU-AH.01.09-0180961 tanggal 2 November 2023
      (“Anggaran Dasar Perseroan”).

ii.   Kegiatan Usaha Perseroan

      Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup
      kegiatan usaha utama Perseroan adalah menjalankan usaha di
      bidang pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut
      yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis
      barang tertentu. Termasuk usaha persewaan angkutan laut
      berikut operatornya (KBLI 50133).

      Kegiatan usaha Perseroan juga didukung oleh kegiatan usaha
      penunjang sebagai berikut:

      (1)   Menjalankan usaha dibidang pengangkutan barang umum
            melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar
            pelabuhan dalam negeri dengan melayani trayek tetap dan
            teratur atau linier. Termasuk usaha persewaan angkutan
            laut berikut-operatornya (KBLI 50131).

      (2)   Menjalankan usaha dibidang pengangkutan barang umum
            melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar
            pelabuhan dalam negeri dengan melayani trayek tidak tetap
            dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan
            angkutan laut berikut operatornya (KBLI 50132).

      (3)   Menjalankan usaha dibidang pengangkutan penumpang
            melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar
            pelabuhan dalam negeri dengan pelayanan angkutan laut
            yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal
            dan menyebutkan pelabuhan singgah. Termasuk kegiatan
            kapal penumpang yang dioperasikan PT. PELNI dan
            perusahaan swasta lainnya, serta untuk persewaan
            angkutan laut berikut operatornya (KBLI 50111).

      (4)   Menjalankan usaha dibidang pengangkutan penumpang
            melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar
            pelabuhan dalam negeri dengan melayani trayek tidak tetap
            dan tidak teratur atau tramper, termasuk usaha persewaan

                                                              Page 4 of 17
Page 5
                   angkutan laut berikut operatornya (KBLI 50112).

      iii.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

             Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, susunan Direksi dan
             Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal keterbukaan informasi
             ini adalah sebagai berikut:

             Direksi

             •     Jayanti Sari (Direktur Utama)
             •     Rahmad Pudjotomo (Direktur)
             •     Laorentina Devi (Direktur)
             •     Rickie (Direktur)

             Dewan Komisaris

             •     Zainal Hadi Haji Abdussamad Sulaiman Haji Basirun
                   (“Zainal Hadi HAS HB”) (Komisaris Utama)
             •     Iwanho (Komisaris)
             •     Nur Prasetyo (Komisaris Independen)

      iv.    Struktur Permodalan

             Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan
             tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal 30 April 2024
             No. LB-HAIS-052024 tertanggal 6 Mei 2024, yang dipersiapkan
             oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Perseroan
             (“Daftar Pemegang Saham Perseroan”), struktur permodalan
             sebagaimana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
             yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai
             berikut:


                                   Nilai Nominal per Saham Rp100,-
No.     Keterangan
                                                                     Persentase
                        Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp)
                                                                         (%)
      Modal Ditempatkan dan Disetor

 1           NIS        1.071.510.000       1.071.510.000.000           40,8

 2     Yuni Abdi Nur     147.070.000        147.070.000.000             5,6
         Sulaiman

 3      Jayanti Sari     147.070.000        147.070.000.000             5,6

 4       Zainal Hadi     147.070.000        147.070.000.000             5,6
          HAS HB

 5      H. Rachmadi      147.070.000        147.070.000.000             5,6
            HAS

 6       Hasnuryadi      147.070.000        147.070.000.000             5,6
        Sulaiman SE

 7       Hasnuryani      147.070.000        147.070.000.000             5,6
            SE

                                                                         Page 5 of 17
Page 6
                                     Nilai Nominal per Saham Rp100,-
No.        Keterangan
                                                                       Persentase
                          Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp)
                                                                           (%)

 8         Nila Susanti    147.070.000        147.070.000.000             5,6

 9          Masyarakat     525.250.000          525.250.000               20

Jumlah           Modal    2.626.250.000       2.626.250.000.000           100
Ditempatkan       dan
Disetor

b.    HRT

      i.       Umum

               HRT merupakan anak perusahaan Perseroan yang didirikan
               dengan nama PT Hasnur Resources Terminal berdasarkan Akta
               Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tertanggal 9 Mei 2011 yang
               dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Psi.,
               Notaris di Jakarta Barat dan telah mendapatkan pengesahan
               Menkumham melalui surat Keputusan Menkumham No.
               AHU.27245.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dan telah
               didaftarkan     di      Daftar     Perseroan      No.      AHU-
               0043688.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 serta
               diumumkan dalam BNRI No. 73 tertanggal 11 September 2012
               serta Tambahan Berita Negara Indonesia No. 48193 (“Akta
               Pendirian HRT”).

               Sejak pendiriannya, anggaran dasar dalam Akta Pendirian HRT
               telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir
               kali tercantum dalam Akta No. 10 tanggal 26 Maret 2024, dibuat di
               hadapan Edwar, S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah
               diberitahukan    kepada    Menkumham        berdasarkan    surat
               Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-
               0123339 tanggal 27 Maret 2024 serta telah didaftarkan pada
               Daftar Perseroan No.       AHU-0063959.AH.01.11.Tahun 2024
               tanggal 27 Maret 2024 (“Anggaran Dasar HRT”).

      ii.      Kegiatan Usaha HRT

               Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar HRT, ruang lingkup
               kegiatan usaha utama HRT adalah menjalankan usaha di bidang
               pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan
               perairan untuk penumpang, hewan atau barang seperti
               pengoperasian fasiltas terminal misalnya pelabuhan dan
               dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi,
               pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa
               pemanduan.

      iii.     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

               Berdasarkan Anggaran Dasar HRT, susunan Direksi dan Dewan
               Komisaris HRT pada tanggal keterbukaan informasi ini adalah

                                                                           Page 6 of 17
Page 7
                     sebagai berikut:

                     Direksi

                     •         Rahmad Pudjotomo (Direktur Utama)
                     •         Rickie (Direktur)

                     Dewan Komisaris

                     •         Jayanti Sari (Komisaris Utama)
                     •         Hasnuryani (Komisaris)
                     •         Abdurrachman Kunwibowo (Komisaris)

               iv.   Struktur Permodalan

                     Berdasarkan Anggaran Dasar HRT, struktur permodalan HRT
                     pada tanggal keterbukaan informasi ini adalah sebagai berikut:


                                                      Nilai Nominal Rp12.600 per Saham
                                 Pemegang
                         No.
                                  Saham
                                                                   Jumlah         Persentase
                                             Jumlah Saham
                                                                 Nominal (Rp)         (%)

                      Modal Ditempatkan dan Disetor

                      1.         Perseroan      2.375.000       29.925.000.000           95

                      2.         NIS             125.000         1.575.000.000            5

                      Jumlah      Modal
                      Ditempatkan  dan          2.500.000       31.500.000.000           100
                      Disetor

     5.   Sifat dari Hubungan di antara Perseroan dan Afiliasi

          Perseroan dan HRT memiliki hubungan afiliasi sesuai dengan ketentuan Pasal
          1(1)(f) jo. Pasal 1(1) POJK 42/2020, di mana Perseroan selaku pemegang
          saham utama HRT memiliki lebih dari 20% (dua puluh persen) hak suara dari
          seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan HRT.

B.   RINGKASAN PENILAIAN OLEH PENILAI INDEPENDEN

     Penilaian 100,00% Ekuitas PT Hasnur Resources Terminal (“HRT”) Dan Entitas
     Anak

     Sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Modal, Perseroan telah menunjuk
     Penilai Independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan, yaitu KANTOR JASA
     PENILAI PUBLIK DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) dengan maksud dan
     tujuan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka penyertaan
     modal untuk keperluan transaksi pada perusahaan terbuka. Berikut adalah
     ringkasan dari Laporan Penilaian 100% Ekuitas berdasarkan laporan Nomor
     00060/.0041-00/BS/05/0384/1/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 (“Laporan Penilaian
     100,00% Ekuitas PT HRT dan Entitas Anak”).



                                                                                    Page 7 of 17
Page 8
1.   Objek Penilaian

     Obyek Penilaian sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
     adalah Penilaian 100,00% Ekuitas PT Hasnur Resources Terminal (“HRT”).

2.   Tujuan dari Penilaian

     Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai
     Pasar dalam rangka penyertaan modal untuk keperluan transaksi pada
     perusahaan terbuka. Penilaian digunakan untuk kepentingan pasar modal dan
     tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

     Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada POJK No. 35/POJK.04/2020
     dan Surat Edaran OJK (“SEOJK”) No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian
     dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai
     Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun
     2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

3.   Asumsi-Asumsi dan Batasan-Batasan

     a. Laporan Penilaian Bisnis besifat non-disclaimer opinion.
     b. Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan
        kelengkapan informasi yang disediakan oleh manajemen dan/atau data
        yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
        lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. DYR telah melakukan
        penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian,
        dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari sumber
        data yang dapat dipercaya.
     c. Laporan ditujukan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar
        dalam rangka Transaksi pada perusahaan terbuka per tanggal 31
        Desember 2023 dan digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak
        digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.
     d. Laporan tidak ditujukan untuk kepentingan di luar maksud dan tujuan
        serta tidak ditujukan untuk kepentingan perpajakan.
     e. DYR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat
        menyebabkan DYR memberikan pendapat yang bias sehubungan
        dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
     f. Pemberi Tugas telah membebaskan DYR dari setiap klaim yang dapat
        dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan data dan atau
        informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas, manajemen HRT dan
        Entitas Anak, konsultan atau pihak ketiga, kepada DYR dalam
        penyusunan laporan ini.
     g. Manajemen menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
        menyangkut penilaian ekuitas HRT dan Entitas Anak telah diungkapkan
        seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang
        penting.
     h. DYR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk
        berpihak berkenaan dengan subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak
        yang terlibat di dalamnya.
     i. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun
        sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
        No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
        Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan KEPI serta SPI Edisi VII Tahun 2018
        dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.


                                                                          Page 8 of 17
Page 9
     j. DYR menghasilkan laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk
        publik, kecuali terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi
        operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
        penilaian ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
        menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat
        mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini.
        Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam
        lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis
        dari DYR serta Pemberi Tugas.
     k. Penilai DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
        kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. Penyesuaian atas
        proyeksi telah didiskusikan dengan pihak manajemen dan telah
        disesuaikan dalam kertas kerja. Dalam penilaian ini, proyeksi lebih
        ditekankan untuk menguji penggunaan metode yang digunakan karena
        dalam penilaian ini menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan
        pendapatan.
     l. DYR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir
        yang dihasilkan.
     m. DYR telah memperoleh informasi atas status Objek Penilaian dari
        Pemberi Tugas, namun tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan
        dokumen-dokumen yang terkait.
     n. DYR tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut masalah
        hukum dari Objek Penilaian, selain itu kami tidak mengemukakan
        pendapat mengenai kepemilikan dari Objek Penilaian.
     o. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh HRT
        atau wakilnya dalam rangka penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan
        verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar dalam
        mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi HRT untuk masing-
        masing periode yang disajikan.
     p. DYR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang
        dimiliki oleh HRT. Kami berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas
        berkenaan dengan aset-aset HRT, baik saat ini maupun di masa yang
        akan datang.
     q. DYR berasumsi bahwa HRT telah dan akan memenuhi kewajiban
        berkenaan dengan perpajakan, retribusi, dan pungutan-pungutan lainnya
        sesuai dengan peraturan yang berlaku.
     r. DYR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari
        kesalahan opini atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau
        informasi dari HRT yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap
        opini atau kesimpulan kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima
        dari HRT;
     s. DYR tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya, atau
        pengeluaran apapun yang terjadi terkait penilaian ini. Kami bertanggung
        jawab hanya sebatas sesuai biaya jasa yang kami berikan.
     t. Tanda tangan Partner dan cap KJPP DYR yang resmi merupakan syarat
        mutlak sahnya Certificate of Appraisal ini dan laporan penilaian yang
        terlampir.

4.   Pernyataan Penilai

     a. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek
        Penilaian pada tanggal Penilaian dan dilakukan secara independen.
     b. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional
        telah disajikan sebagai kesimpulan nilai.
     c. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.

                                                                        Page 9 of 17
Page 10
     d. Analisa telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam
        Laporan Penilaian.
     e. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan
        peraturan perundangan yang berlaku.
     f. Perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional
        telah disajikan sebagai kesimpulan Nilai.
     g. Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi
        pembatas.
     h. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Penilaian Bisnis diperoleh dari
        berbagai      sumber      yang    diyakini   Penilai   Usaha      dapat
        dipertanggungjawabkan.
     i. Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan
        yang mempengaruhi analisa, pendapat, dan kesimpulan yang tertera
        dalam laporan ini.
     j. Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan, dan
        hasil penilaian yang dilakukan.
     k. Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
        POJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang
        Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan
        KEPI serta SPI Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi 2020.

5.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Analisis dilakukan mengacu kepada POJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
     No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
     Bisnis di Pasar Modal dengan memperhatikan KEPI. Dalam menghitung Nilai
     Pasar dari Penilaian Ekuitas, kami akan menggunakan setidaknya 2 dari 3
     Pendekatan.

     Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan
     menggunakan satu atau lebih metode penilaian. Berdasarkan POJK No.
     35/POJK.04/2020 Pasal 1, berikut ini adalah definisi dari 3 Pendekatan:

     ▪   Pendekatan Aset adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan
         keuangan historis Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara
         menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas menjadi Nilai Pasar sesuai
         dengan Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis.

     ▪   Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara
         membandingkan objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan
         sejenis serta telah tersedia informasi harga transaksi atau penawaran.

     ▪   Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara
         mengkonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan
         akan dihasilkan oleh Objek Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.

     Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek
     Penilaian ini agar mendapatkan hasil penilaian yang akurat dan objektif, maka
     pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar ekuitas
     HRT adalah dengan menggunakan dua Pendekatan Penilaian yang mana dari
     hasil penilaian dengan Pendekatan Pendapatan (Income Based Aproach)
     dengan menggunakan Discounted Cash Flow Method (“DCF”) dan
     Pendekatan Pasar (Market Based Approach) dengan menggunakan Guideline
     Publicly Traded Company Method (“GPTC”). Dimana dalam perhitungan nilai


                                                                         Page 10 of 17
Page 11
     ekuitas HRT dengan menggunakan metode DCF dan GPTC, terdapat
     penyertaan dari nilai ekuitas PT Hasnur Mitra Sarana (HMS).

6.   Penilaian 100,00% Ekuitas HRT

     Indikasi Nilai Pasar 100,00% Ekuitas HRT dengan Pendekatan Pasar
     dengan Metode GPTC

                                            Uraian                                      Nilai
     Indikasi Nilai Ekuitas                                        Rp.000,-          32.829.012
     Utang Struktur Modal                                          Rp.000,-                     -
     Indikasi Nilai Ekuitas                                        Rp.000,-          32.829.012
     Control Premium (50,00%)                                      50,00%             16.414.506
     Indikasi Nilai Ekuitas Setelah CP                             Rp.000,-          49.243.518


     Indikasi Nilai Ekuitas 100,00% Saham                          Rp.000,-          49.243.518
     Indikasi Nilai anak                                           Rp.000,-           5.075.368
     DLOM                                                          30,00%           (16.295.666)
     Indikasi Nilai Ekuitas 100,00% Ekuitas HRT dan Entitas anak   Rp.000,-          38.023.220


     Berdasarkan hasil kajian dan analisis dalam rangka menentukan nilai ekuitas
     HRT dengan metode GPTC, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar
     100,00% Ekuitas HRT dan Entitas anak per 31 Desember 2023 adalah
     sebesar Rp38.023.220 ribu (Tiga Puluh Delapan Miliar Dua Puluh Tiga Juta
     Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

     Pendekatan Pendapatan dengan Metode Discounted Cash Flow (“DCF”)

                                  Keterangan                                Nilai (Rp.000,-)
     Indikasi Nilai (100,00%)                                                        29.127.221
     Saldo Kas                                                                         2.618.084
     Aset non operasional                                                              1.972.252
     Investasi pada anak                                                               5.075.368
     Utang Struktur Modal                                                                      -
     Indikasi Nilai (100,00%)                                                        38.792.926
     Discount Lack of Control ("DLOC")                                                         -
     Indikasi Nilai setelah DLOC                                                     38.792.926
     Discount Lack of Marketability("DLOM")                                         (11.637.878)
     Indikasi Nilai Ekuitas PT Hasnur Resources Terminal                             27.155.048


     Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas HRT dengan
     metode DCF, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00% Ekuitas
     HRT per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp27.155.048 ribu (Dua Puluh
     Tujuh Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah)
     Rekonsiliasi

     Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang mewakili kedua pendekatan
     penilaian yang digunakan, dilakukan rekonsiliasi dengan memberikan bobot
     sebesar 90% pada Pendekatan Pendapatan dengan metode DCF dan bobot
     sebesar 10% pada Pendekatan Pasar dengan metode GPTC. Pembobotan
     dilakukan berdasarkan analisis dan tingkat keyakinan atas kesesuaian data
     dan informasi yang dijadikan sebagai masukan pada masing-masing
     pendekatan yang digunakan.


                                                                                         Page 11 of 17
Page 12
                                                                                                Nilai Pasar
               Pendekatan     Metode           Indikasi Nilai               Bobot
                                                                                                (Rp.000,-)
           Pendapatan        DCF                       27.155.048                        80%       21.724.038
           Pasar             GPTC                      38.023.220                        20%         7.604.644
           Indikasi Nilai 100,00% Ekuita PT Hasnur Resources Terminal Dan Entitas Anak            29.328.683
           Dalam Rupiah Rp                                                                     29.328.682.510
           Jumlah saham (Lembar)                                                                    2.500.000
           Nilai Nominal Per Lembar Saham – Nilai Pasar (Rp/ Lembar)                                   11.731
     7.   Kesimpulan Penilaian

          Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas HRT dengan
          menggunakan Pendekatan Pendapatan dengan Metode DCF dan
          Pendekatan Pasar dengan Metode GPTC, Nilai 100,00% Ekuitas HRT dan
          Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp29.328.683
          Ribu (Dua Puluh Sembilan Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta
          Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) dengan Nilai per lembar
          saham sebesar Rp11.731 (Sebelas Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu
          Rupiah).

C.   RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN

     Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

     Sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Modal, KANTOR JASA PENILAI
     PUBLIK DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) telah ditunjuk oleh
     Perseroan, berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Pendapat
     Kewajaran No. PR.DYR-00/IT/BS/HIS/IV/2024/AS/0117 tanggal 24 April 2024.
     DYR telah memberikan pendapat kewajaran sebagaimana dimuat dalam Laporan
     Pendapat Kewajaran No. 00059/2.0041-00/BS/05/0384/1/VI/2024 tanggal 3 Juni
     2024.

     1.   Pihak-Pihak yang Bertransaksi

          Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:

          1.       Perseroan; dan
          2.       HRT.

     2.   Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

          Bahwa Objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan
          oleh Pemberi Tugas adalah Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
          Penyertaan Modal Perseroan kepada PT Hasnur Resources Terminal (“HRT”)
          yang merupakan Pihak Terafiliasi.

     3.   Tanggal Penilaian

          Tanggal Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2023 di mana batas
          tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat
          Kewajaran.

          Oleh karena itu, masa berlaku laporan Pendapat Kewajaran ini berakhir pada
          tanggal 30 Juni 2024.


                                                                                                 Page 12 of 17
Page 13
4.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
     Rencana Transaksi Penyertaan Modal antara Perseroan dengan HRT yang
     merupakan pihak terafiliasi. Rencana Transaksi tersebut tidak mengandung
     unsur transaksi material. Rencana tersebut selanjutnya disebut sebagai
     “Rencana Transaksi”.

     Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat
     Kewajaran ini adalah untuk memenuhi POJK 42/2020 serta POJK Nomor
     35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis di
     pasar modal.

5.   Asumsi-Asumsi dan Batasan-Batasan

     Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah
     beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan
     Pendapat Kewajaran ini yaitu

      1.  Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
      2.  Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
          digunakan dalam proses Pendapat Kewajaran.
      3. Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan
          kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data
          yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
          lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
      4. Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
          menyangkut penugasan Pendapat Kewajaran telah diungkapkan
          seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta
          yang penting.
      5. DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh
          Perseroan dan telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran
          proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
      6. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik
          kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
          mempengaruhi operasional Perseroan.
      7. DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan
          kesimpulan yang dihasilkan.
      8. DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat
          Kewajaran dari Pemberi Tugas.
      9. Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi
          kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak
          untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain di luar kepentingan
          Pasar Modal.
      10. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan
          perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-
          peraturan Pemerintah terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan
          dilakukan pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
      11. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan
          beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
          Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta
          keakuratan informasi mengenai rencana aksi korporasi yang

                                                                        Page 13 of 17
Page 14
          diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.
      12. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
          penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa
          mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
          satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
          menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
          Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang
          rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
          lengkap.
      13. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat
          Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi
          tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
          terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
          Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
          kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
          karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
          yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
      14. DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan
          kesimpulan yang dihasilkan.
      15. DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat
          Kewajaran dari Pemberi Tugas.

6.   Metode Analisis Pendapat Kewajaran

     Sehubungan dengan POJK 42/2020, ketentuan-ketentuan yang tercantum
     dalam POJK 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
     Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta SEOJK No. 17/SEOJK.04/8080 tentang
     Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
     yang mencakup hal hal meliputi:

     • Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
       pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan
       persyaratan dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat, dan risiko
       Rencana Transaksi.

     • Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif
       yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis
       industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek, analisis alasan
       dilakukannya Rencana Transaksi, Keuntungan dan kerugian Rencana
       Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan historikal,
       analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan,
       analisis inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, prosedur
       pengambilan keputusan dan hal material lainnya.

     • Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara
       rencana nilai transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi, analisis
       bahwa Rencana Nilai Transaksi memberikan nilai tambah dan analisis nilai
       transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.

     • Analisis atas faktor lain yang relevan

7.   Prosedur yang Digunakan Manajemen

     Perseroan telah mendapatkan Keputusan Sirkuler Keputusan Dewan


                                                                             Page 14 of 17
Page 15
     Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Hasnur
     International Shipping Tbk menyetujui tindakan HAIS untuk melakukan
     peningkatan modal pada PT Hasnur Resources Terminal, suatu perseroan
     terbatas yang didirikan secara sah dan tunduk pada hukum Negara Republik
     Indonesia, berkedudukan di Kota Banjarmasin dan merupakan anak
     perusahaan Perseroan, dengan nilai peningkatan Rp84.999.600.000,-
     (delapan puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta
     enam ratus ribu Rupiah).

     Perseroan juga telah menunjuk DYR untuk melakukan Penilaian Bisnis yang
     dijadikan Objek Rencana Transaksi dan menunjuk DYR untuk melakukan
     penyusunan laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi.

     Berikut laporan Penilaian Bisnis yang akan digunakan dalam Rencana
     Transaksi:

                    Nomor &         Tanggal
       KJPP                                         Penilai          Objek              Hasil
                 Tanggal Laporan   Penilaian

                                                                                 Rp29.328.683
                                                                                 Ribu
                                                                                 (Dua Puluh
                                                                                 Sembilan Milyar
                                                                                 Tiga Ratus Dua
                                               Ivan Teguh         Penilaian
                                                                                 Puluh Delapan
                 00060/2.0041-                 Khristian, S.E.,   100% Ekuitas
     KJPP                                                                        Juta Enam Ratus
                 00/BS/05/0384/    31          M.Ec.Dev., MAPPI   PT Hasnur
     Dasa’at,                                                                    Delapan Puluh
                 1/VI/2024         Desember    (Cert.) dengan     Resources
     Yudistira                                                                   Tiga Ribu Rupiah).
                 tanggal 3 Juni    2023        Nomor Izin         Terminal
     & Rekan
                 2024                          Penilaian Bisnis   dan Entitas
                                                                                 Nilai Per Lembar
                                               B.1-14.00384       Anak
                                                                                 Saham Rp11.731
                                                                                 (Sebelas Ribu Tujuh
                                                                                 Ratus Tiga Puluh
                                                                                 Satu Rupiah)


8.   Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi

     Analisis Kualitatif

     Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari transaksi adalah:

       1.     Dengan melakukan penyertaan modal kepada pihak terafiliasi tersebut
              Perseroan secara konsolidasi dapat meningkatkan pendapatan dan
              laba;
       2.     Menambah modal kepada pihak terafiliasi yaitu HRT dapat mendukung
              perkembangan bisnis HRT di masa mendatang serta dapat
              meningkatkan rasio struktur permodalan (peningkatan ekuitas akan
              membuat rasio debt to equity menjadi lebih baik).

     Kerugian:

     Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat rencana transaksi ini, yang tidak
     terbatas pada biaya lembaga penunjang. Penambahan biaya-biaya yang
     muncul antara lain biaya penilaian objek transaksi, biaya-biaya terkait profesi
     penilai, serta kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul di kemudian
     hari.




                                                                                            Page 15 of 17
Page 16
     Analisis Manfaat dan Risiko

     Manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi ini adalah,
     secara umum akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh
     pemegang saham Perseroan sebagai akibat dari bertambahnya pendapatan
     dan laba. Risiko yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi
     adalah risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan yang diharapkan.

     Analisis Kuantitatif

      1. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah
         sebesar 7,40%. Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020, maka
         simpangan tersebut adalah wajar karena di bawah 7,5%.
      2. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan akan mampu
         mempertahankan kelangsungan usahanya yang tumbuh secara handal,
         seperti memiliki aset memadai sehingga dapat mendukung pertumbuhan
         secara operasional.
      3. Dengan adanya Rencana Transaksi, total aset Perseroan memiliki nilai
         tambah rata-rata sebesar Rp321.118 juta, penjualan Perseroan
         mengalami penghematan rata-rata sebesar Rp114.371 juta, dan laba
         setelah pajak Perseroan juga memiliki nilai tambah rata-rata sebesar
         Rp25.775 juta

      Kewajaran Nilai Transaksi

                                  Rencana Transaksi   Nilai Pasar per    Perbedaan Rencana
         Rencana Transaksi           per lembar           lembar        Transaksi dengan Nilai
                                   (dalam Rupiah)     (dalam Rupiah)            Pasar
       Penyertaan Modal
                                             12.600            11.731           7,40%
       kepada Pihak Terafiliasi
       Batas Atas 7,5%                                                                    12.611
       Batas Bawah 7,5%                                                                   10.852


     Berdasarkan Pasal 48 POJK 35/POJK.04/2020, batas atas dan batas bawah
     pada simpangan nilai tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen) dari
     Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut yang didapatkan berdasarkan
     perhitungan kesimpulan nilai. Dari data diatas dapat diketahui bahwa
     simpangan dari Nilai Rencana Transaksi sebesar 7,40% sesuai dengan Nilai
     Pasar masih berada dalam range 7,5% batas atas sebesar Rp12.611 dan
     batas bawah sebesar Rp10.852 sesuai dengan ketentuan POJK.

     Analisis atas Faktor Lain yang Relevan

     Tidak terdapat faktor-faktor lain yang relevan dan material yang diketahui dan
     diinformasikan pada kami

9.   Kesimpulan Pendapat Kewajaran

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi
     yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana
     Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini,
     kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah wajar.




                                                                                        Page 16 of 17
Page 17
D.   PERTIMBANGAN MENGAPA TRANSAKSI DILAKSANAKAN

     Transaksi Penyertaan Modal ini dilakukan dengan HRT sebagai sebagai pihak
     afiliasi Perseroan   yang   merupakan      anak   perusahaannya   dengan
     mempertimbangkan bahwa Perseroan dapat memberikan modal tambahan bagi
     HRT untuk mengembangkan kegiatan usahanya dan memberikan dukungan
     kepada HRT dalam melaksanakan kegiatan usaha baru.

E.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

     Direksi telah menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 10 (h) POJK 42/2020,
     Transaksi Penyertaan Modal telah melalui prosedur yang memadai untuk
     memastikan bahwa Transaksi Penyertaan Modal dilaksanakan sesuai dengan
     praktik bisnis yang berlaku umum.

     Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 10 (i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan
     Komisaris telah menyatakan bahwa Transaksi Penyertaan Modal              tidak
     mengandung benturan kepentingan dan seluruh informasi material terkait dengan
     Transaksi Penyertaan Modal telah diungkapkan dan tidak menyesatkan.




                                                                           Page 17 of 17

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.54 MB
Published28 Jun 2024
Pages17
Characters50,156
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT HASNUR RESOURCES TERMINAL p.1 ×20
linked person Jayanti Sari p.5 ×3
linked person Rahmad Pudjotomo p.5 ×2
linked person Laorentina Devi p.5
linked person Zainal Hadi HAS HB p.5
linked person Nur Prasetyo p.5
linked — Nila Susanti p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Utiek Rochmuljati Abdurachman · Notaris p.2
unresolved person MLI. p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Nur p.3
unresolved person Ira Sudjono · Notaris p.3 ×2
unresolved person Edwar · Notaris p.4 ×3
unresolved org PT. PELNI p.4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.5 ×2
unresolved person Yuni Abdi Nur | 147.070.000 | 147.070.000.000 | 5,6 Sulaiman p.5
unresolved person Zainal Hadi | 147.070.000 | 147.070.000.000 | 5,6 HAS HB p.5
unresolved person H. Rachmadi p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.7
unresolved org PT HRT p.7
unresolved org KJPP DYR p.9
unresolved org PT Hasnur Mitra Sarana p.11
unresolved org PT Hasnur Resources Terminal Dan Entitas Anak p.12
unresolved org Hasnur International Shipping Tbk p.15 ×2
unresolved person Khristian p.15
unresolved org PT Hasnur Dasa’at p.15
unresolved org Terminal & Rekan p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 4254 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '84999600000.00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result