Back to announcement
20240628_FISH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31676631_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review FISHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.931
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 Jakarta, 27 Juni 2024 Kepada Yth. PT FKS Multi Agro, Tbk. Menara Astra, 28 Floor JI. Jenderal Sudirman Kav. 5-6 Jakarta Pusat 10220 Up. Direksi Perihal: Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT FKS Multi Agro, Tbk. Dengan hormat, Dengan ini saya sampaikan ringkasan risalah RUPST dan RUPSLB PT FKS Multi Agro, Tbk. (“Perseroan”) yang berkedudukan di Jakarta Pusat, yang keduanya telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 27 Juni 2024 RUPST 5 Pukul 14.15 WIB — 14.57 WIB RUPSLB : Pukul 15.05 WIB — 15.26 WIB Tempat 4 Sampoerna Strategic Sguare, The Function Room, Anggrek 5, North Tower, Lantai 3A, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta 12930 A. Dalam RUPST 1. Kehadiran dalam RUPST Dewan Komisaris Kehadiran Kusnarto | Komisaris Fisik Direksi Kehadiran Agung Cahyadi Kusumo Direktur Utama Fisik Lucy Tjahjadi Direktur Fisik Liauw Sioe Lian Direktur Fisik Bong Welly Swandana Direktur Fisik Tjung Hen Sen Direktur Fisik Lenny Yohanda Kartadinata Direktur Fisil Pemegang Saham Kehadiran PT FKS Corporindo Indonesia Pemegang 379.486.100 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta Hi Fisik empat ratus delapan puluh enam ribu seratus) saham atau 79,064 Gran Rubina 16th Floor, Rasuna Epicentrum Complex Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 Telp. : 021 3000 7122, HP : 081210354686, Email : ritadiana@notarisrita.co.id, rdmecca@gmail.com
Page 2 OCR 0.949
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 (tujuh puluh sembilan koma nol enam persen) dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan Perseroan PT Caturkartika Perdana Pemegang 50.000.000 (lima puluh juta) saham atau 10,42?6 (sepuluh koma empat dua persen) dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan Perseroan Fisik Masyarakat Pemegang 49.040.000 (empat puluh sembilan juta empat puluh ribu) saham atau 10,21x (sepuluh koma dua satu persen) dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan Perseroan Fisik dan daring Total Pemegang saham 478.526.100 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus) saham atau sebesar 99,6929375 4 (sembilan puluh sembilan koma enam sembilan dua sembilan tiga tujuh lima persen) dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan Perseroan Fisik dan daring “kehadiran secara daring melalui media telekonferensi pada sistem eAsy.KSEI. H. Mata Acara Rapat RUPST 1. Mata Acara Pertama RUPST : Persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Mata Acara Kedua RUPST: Penetapan penggunaan laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Gran Rubina 16th Floor, Rasuna Epicentrum Complex Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 Telp. : 021 3000 7122, HP : 081210354686, Email : ritadiana@notarisrita.co.id, rimecca@gmail.com
Page 3 OCR 0.949
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 3. Mata Acara Rapat Ketiga RUPST: Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 4. Mata Acara Keempat RUPST: Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024. HN. Pemenuhan Prosedur Hukum Untuk Penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Memberitahukan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat secara fisik dan elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 14 Mei 2024. 2. Melakukan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat ini dengan cara mengumumkan melalui situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yaitu pada tanggal 21 Mei 2024. 3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat ini dengan cara mengumumkan melalui situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yaitu pada tanggal 5 Juni 2024. IV. Hasil Keputusan RUPST 1. Mata Acara Pertama RUPST a. RUPST memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. b. Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem @ASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan. Cc. Tidak ada pemegang saham yang memberikan suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. d. Tidak ada pemegang saham yang memberikan suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. e. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebesar 478.526.100 (empat ratus tujuh puluh R Gran Rubina 16th Floor, Rasuna Epicentrum Complex Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 Telp. : 021 3000 7122, HP : 081210354686, Email : ritadiana@notarisrita.co.id, rdImecca@gmail.com
Page 4 OCR 0.945
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047. AH.02.02. Tahun 2023 delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus) saham, atau 1004 (seratus persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara pertama RUPST ini. f. RUPST memutuskan, menerima dan menyetujui usulan keputusan mata acara pertama RUPST yaitu sebagai berikut: 1) Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata kelola keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young Indonesia) selaku akuntan Publik Perseroan, dan persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Berkelanjutan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2) Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2, Mata Acara Kedua RUPST a. RUPST memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. b. Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem &ASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan. Cc. Tidak ada pemegang saham yang memberikan suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. d. Tidak ada pemegang saham yang memberikan suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. e. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebesar 478.526.100 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus) saham, atau 10086 (seratus Aa Gran Rubina 16th Floor, Rasuna Epicentrum Complex Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 Telp. : 021 3000 7122, HP : 081210354686, Email : ritadiana@notarisrita.co.id, rdmecca@gmail.com
Page 5 OCR 0.947
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047. AH.02.02. Tahun 2023 persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara kedua RUPST ini. f. RUPST memutuskan, menerima dan menyetujui usulan keputusan mata acara kedua RUPST yaitu sebagai berikut: 1) Memberikan persetujuan atas penggunaan laba tahun berjalan Perseroan sebesar USD24.733.000 untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 untuk kepentingan sebagai berikut: a. Pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham sebesar Rp 340 (tiga ratus empat puluh Rupiah) setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp163.200.000.000,00 (seratus enam puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah). b. Sisanya sebagai laba ditahan guna menunjang kegiatan operasional Perseroan dan Entitas Anak, dan rencana prospek usaha Perseroan lainnya. 2) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menentukan jadwal dan tata cara pembagian dividen serta melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mencapai hal tersebut diatas. Termasuk memotong sebagian dari dividen tunai yang akan diterima pemegang saham untuk pembayaran pajak penghasilan yang akan dikenakan atas dividen tunai yang merupakan kewajiban pemegang saham, dengan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Mata Acara Ketiga RUPST a. RUPST memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga RUPST. b. Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem @ASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan. c. Tidak ada pemegang saham yang memberikan suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. d. Tidak ada pemegang saham yang memberikan suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. e. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebesar 478.526.100 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus) saham, atau 100 (seratus AR Gran Rubina 16th Floor, Rasuna Epicentrum Complex Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 Telp. : 021 3000 7122, HP : 081210354686, Email : ritadiana@notarisrita.co.id, rdmecca@gmail.com
Page 6 OCR 0.953
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara ketiga RUPST ini. RUPST memutuskan, menerima dan menyetujui usulan keputusan mata acara ketiga RUPST yaitu sebagai berikut: - Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dengan kriteria Independen dan terdaftar di OJK yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium, sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut termasuk pemberhentiannya. 4. Mata Acara Keempat RUPST a. RUPST memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat RUPST. Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem @ASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan. Tidak ada pemegang saham yang memberikan suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. Tidak ada pemegang saham yang memberikan suara "abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebesar 478.526.100 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus) saham, atau 1004 (seratus persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara keempat RUPST ini. RUPST memutuskan, menerima dan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Keempat Rapat RUPST yaitu sebagai berikut: 1) Menetapkan gaji / honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2024 dengan jumlah maksimum keseluruhan sebesar Rp38.000.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar Rupiah) per tahun sebelum dipotong pajak penghasilan. Gran Rubina 16th Floor, Rasuna Epicentrum Complex Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 Telp. : 021 3000 7122, HP : 081210354686, Email : ritadiana@notarisrita.co.id, rdmecca@gmail.com
Page 7 OCR 0.943
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 2) Menetapkan gaji / honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2024 dengan jumlah maksimum keseluruhan sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar Rupiah) per tahun sebelum dipotong pajak penghasilan. 3) Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk melakukan perubahan dan penegasan kembali akta pernyataan keputusan Rapat yang dibuat oleh Notaris termasuk tetapi tidak terbatasuntuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melakukan pelaporan, memperoleh persetujuan ke instansi terkait jika diperlukan. B. Dalam RUPSLB IL. Kehadiran dalam RUPSLB Dewan Komisaris Kehadiran Kusnarto | Komisaris Fisik Direksi Kehadiran Agung Cahyadi Kusumo Direktur Utama Fisik Lucy Tjahjadi Direktur Fisik Liauw Sioe Lian Direktur Fisik Bong Welly Swandana Direktur 00000000000 Fisik Tjung Hen Sen Direktur Fisik Lenny Yohanda Kartadinata Direktur Fisil Pemegang Saham Kehadiran Pemegang 379.486.100 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh enam ribu seratus) saham atau 79,064 (tujuh puluh sembilan koma nol enam persen) dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan Perseroan INN PT Caturkartika Perdana Pemegang 50.000.000 (lima puluh juta) saham atau 10,42X (sepuluh koma empat dua persen) dari total seluruh saham yang ditempatkan PT FKS Corporindo Indonesia Fisik Fisik Gran Rubina 16th Floor, Rasuna Epicentrum Complex Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 Telp. : 021 3000 7122, HP : 081210354686, Email : ritadiana@notarisrita.co.id, rdmecca@gmail.com
Page 8 OCR 0.940
SK NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 dan disetorkan Perseroan Masyarakat Pemegang 49.040.000 (empat puluh sembilan juta empat puluh ribu) saham atau 10,214 (sepuluh koma dua satu persen) dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan Perseroan Fisik dan daring Total Pemegang saham 478.526.500 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu lima ratus) saham atau sebesar 99,6930208 Y (sembilan puluh sembilan koma enam sembilan tiga nol dua nol delapan persen) dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan Fisik dan daring Perseroan. “kehadiran secara daring melalui media telekonferensi pada system eAsy.KSEI. II. Mata Acara Rapat RUPSLB 1: 1 Telp. : Mata Acara Pertama RUPSLB: Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan lebih dari 5096 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku baik dalam bentuk aset dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee). Mata Acara Kedua RUPSLB: Persetujuan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. lasil Keputusan RUPSLB Mata Acara Pertama RUPSLB a. RUPSLB memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama RUPSLB. b. Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem @ASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan. A Gran Rubina 16th Floor, Rasuna Epicentrum Complex Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 021 3000 7122, HP : 081210354686, Email : ritadiana@notarisrita.co.id, rdmecca@gmail.com
Page 9 OCR 0.947
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 2. Telp. : Cc. Tidak ada pemegang saham yang memberikan suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. d. Tidak ada pemegang saham yang memberikan suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. e. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebesar 478.526.500 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu lima ratus) saham, atau 1004 (seratus persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara pertama RUPSLB ini. f. RUPSLB memutuskan, menerima dan menyetujui usulan keputusan mata acara pertama Rapat RUPSLB yaitu sebagai berikut: 1) Menyetujui untuk menjaminkan aset Perseroan lebih dari 5096 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku dalam bentuk aset dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee), dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak kepada pihak bank atau lembaga keuangan maupun pihak lain, baik atas fasilitas pinjaman yang telah diberikan dan/atau yang akan diberikan kemudian kepada Perseroan dan/atau anak perusahaan dan/atau pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan berikut penambahan dan/atau perubahan dan/atau perpanjangannya dan/atau pembaharuannya (jika ada), dengan syarat dan nilai pinjaman yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan. 2) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani segala surat-surat, perjanjian-perjanjian, akta-akta dan lain-lain serta melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan penjaminan aset Perseroan lebih dari 5096 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku. Mata Acara Kedua Rapat a. RUPSLB memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua RUPSLB. b. Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem @ASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan. F3 Gran Rubina 16th Floor, Rasuna Epicentrum Complex Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 021 3000 7122, HP : 081210354686, Email : ritadiana@notarisrita.co.id, rimecca@gmail.com
Page 10 OCR 0.950
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 Cc. Tidak ada pemegang saham yang memberikan suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. d. Tidak ada pemegang saham yang memberikan suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. e. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebesar 478.526.500 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu lima ratus) saham, atau 10096 (seratus persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara kedua RUPSLB ini. f. RUPSLB memutuskan, menerima dan menyetujui usulan keputusan mata acara kedua RUPSLB yaitu sebagai berikut: 1) Menyetujui pengunduran diri Bapak Horst Siegfried Guenther selaku Komisaris, Bapak Faiz Achmad dan Bapak Hidayatullah Suralaga selaku masing-masing Komisaris Independen Perseroan efektif sejak ditutupnya RUPS hari ini tanggal 27 Juni 2024, dengan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya facguit et de charge) atas tindakan pengawasan yang dilakukan, sejak pengangkatan beliau menjadi Komisaris Independen sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakannya tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan dokumen-dokumen pendukungnya. 2) Mengangkat Bapak Herwan Ng dan Bapak Marsetio masing-masing sebagai Komisaris Independen Perseroan. Sehingga, susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat hari ini, yaitu tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan untuk tahun buku 2027 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama Farhan Rio Gunawan Komisaris Kusnarto Komisaris Independen Marsetio Komisaris Independen Herwan Ng Direksi Direktur Utama Agung Cahyadi Kusumo R Gran Rubina 16th Floor, Rasuna Epicentrum Complex Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 Telp. : 021 3000 7122, HP : 081210354686, Email : ritadiana@notarisrita.co.id, rdmecca@gmail.com
Page 11 OCR 0.942
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047. AH.02.02. Tahun 2023 Direktur Lucy Tjahjadi Direktur Liauw Sioe Lian Direktur Bong Welly Swandana Direktur Tjung Hen Sen Direktur Lenny Yohanda Kartadinata 3) Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk melakukan perubahan dan penegasan kembali Akta Pernyataan Keputusan Rapat, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang. Keputusan RUPST dan RUPSLB tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT FKS Multi Agro, Tbk., nomor: 13 dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT FKS Multi Agro, Tbk., nomor: 14, keduanya tertanggal 27 Juni 2024, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah ringkasan risalah RUPST dan RUPSLB ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya, Notaris di Jakarta Raden RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.K.n. Gran Rubina 16th Floor, Rasuna Epicentrum Complex Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 Telp. : 021 3000 7122, HP : 081210354686, Email : ritadiana@notarisrita.co.id, rdmecca@gmail.com
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.1 ×11
unresolved
person
Kusnarto
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
person
Lenny Yohanda Kartadinata
· Direktur
p.1 ×5
unresolved
org
PT FKS Corporindo Indonesia Pemegang
p.1
unresolved
org
PT Caturkartika Perdana Pemegang
p.2 ×2
unresolved
person
H. Mata Acara Rapat RUPST
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT FKS Corporindo Indonesia Fisik Fisik Gran Rubina
p.7
unresolved
person
SK NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH
p.8 ×12
unresolved
person
Horst Siegfried Guenther
· Komisaris
p.10
unresolved
person
Faiz Achmad
p.10
unresolved
person
Hidayatullah Suralaga
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
345 ms
13 Sep 2026 16:21
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-27',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '14:57:00',
'time_start': '14:15:00'}