Back to announcement
20240628_POLY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31676590_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed POLYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 27 Juni 2024
Nomor : 19/VI/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT ASIA PACIFIC FIBERS Tbk
Pemegang Saham Tahunan The East Lantai 35 Unit 5-7,
PT ASIA PACIFIC FIBERS Tbk Jalan Dr.Ide Anak Agung Gde Agung
Kav. E3.2 No. 1, Setiabudi, Kuningan Timur,
Jakarta Selatan 12950
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT ASIA PACIFIC FIBERS Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 27 Juni 2024
Waktu : 10.41 WIB – 11.50 WIB
Tempat : Ruang Candi Prambanan, Grand Sahid Jaya, lantai 2
Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 12920
Kehadiran : - Direksi : 1. Vasudevan Ravi Shankar Direktur Utama
2. Antonius Widyatma S. Direktur
3. Deddy Sutrisno Direktur
- Komisaris : 1. Agus T. Wirakusumah Komisaris Independen
2. Sumiyati Komisaris Independen
- Pemegang Saham : 1.449.617.661 saham (62,67%) dari total 2.313.113.365
saham yang merupakan hasil pengurangan dari jumlah
treasury stock sejumlah 2.073.615.504 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 serta pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
penetapan honorarium serta persyaratan lainnya.
3. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
4. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
a. menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 8 Mei 2024;
b. melakukan pengumuman pada tanggal 20 Mei 2024 melalui situs website resmi Bursa Efek Indonesia,
situs website resmi Perseroan serta pada sistem eASY.KSEI; dan
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
c. melakukan pemanggilan pada tanggal 4 Juni 2024 pada situs website resmi Bursa Efek Indonesia, situs
website resmi Perseroan serta pada sistem eASY KSEI
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
- Pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju sebanyak 5.618.800 saham atau mewakili
0,39% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain.
- Pemegang saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak 1.443.998.861 saham atau mewakili
99,61% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, sejumlah 1.443.998.861 saham ( 99,61%) memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
Laporan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yaitu Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah di audit
oleh Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo sebagaimana termuat
dalam laporannya tertanggal 26 Maret 2024 Nomor 00076/2.1127/AU.I/04/0336-2/1/III/2024
dengan opini wajar dengan pengecualian serta memberikan pembebasan dan pelunasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan atas
tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 1.449.617.661
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit
buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dengan ketentuan Kantor Akuntan Publik
yang ditunjuk merupakan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan memiliki reputasi yang baik;
2. Memberikan kuasa dan wewenang sepenuhnya kepada Direksi untuk menetapkan honorarium
serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 1.449.617.661
saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan dengan total besaran tetap
seperti tahun sebelumnya dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan pembagian besarannya masing-masing diantara anggota Dewan Komisaris.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan honorarium dan tunjangan Direksi Perseroan beserta fasilitas-fasilitas lainnya.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 1.449.617.661
saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menerima pengunduran diri Bapak Peter Vinzenz Merkle selaku Direktur Perseroan terhitung
efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa beliau selama
menjabat dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atas
tindakan pengurusan yang telah dilakukan sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
Page 4
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Laporan Tahunan Perseroan dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran terhadap
ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat.
Sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
diselenggarakan pada tahun 2027 adalah menjadi sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama: Vasudevan Ravi Shankar
Direktur: Seeniappa Jegatheesan
Direktur: Antonius Widyatma Sumarlin
Direktur: Deddy Sutrisno
Komisaris:
Komisaris Utama: Robert Mc Carthy Jr
Komisaris: Christopher Ian Teague
Komisaris: Christopher Robert Botsford
Komisaris: Alexander Shaik
Komisaris Independen: Agus Tjahajana Wirakusumah
Komisaris Independen: Sumiyati
2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota
Direksi Perseroan untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan hal-hal yang diputuskan dalam mata acara Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada
menghadap Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala
dokumen, menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan tersebut di atas dalam akta
notaris, menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia serta mendaftarkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dalam Daftar Perseroan, satu dan lain hal tanpa yang dikecualikan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 Juni 2024, Nomor
38, yang di buat oleh saya, Notaris.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat Saya,
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 27 Jun 2024 · 10:41–11:50 |
| Present | 1,449,617,661 (62.67%) |
| Chair | — |
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin
p.2
unresolved
person
Peter Vinzenz Merkle
· Direktur
p.3
unresolved
person
Vasudevan Ravi Shankar
· Direktur Utama
p.4
unresolved
person
Antonius Widyatma Sumarlin
· Direktur
p.4
unresolved
person
Deddy Sutrisno
· Direktur
p.4
unresolved
person
Robert Mc Carthy Jr
· Komisaris Utama
p.4
unresolved
person
Christopher Ian Teague
· Komisaris
p.4
unresolved
person
Christopher Robert Botsford
· Komisaris
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
927 ms
12 Sep 2026 23:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-27',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '62.67',
'shares_present': '1449617661',
'shares_total_voting': '2073615504',
'time_end': '11:50:00',
'time_start': '10:41:00',
'venue': 'Ruang Candi Prambanan, Grand Sahid Jaya, lantai 2 Jl. Jend. '
'Sudirman No. 86, Jakarta 12920'}