Back to announcement
20240627_PANI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31676458.pdf
RUPS minutes Needs review PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 077/PIK2/PANI/SPE/CORSEC/VI/2024
Nama Perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Kode Emiten PANI
Lampiran 1
Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar
Biasa (KOREKSI)
Mengoreksi surat kami nomor : 077/PIK2-PANI/SPE/CORSEC/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Ringkasan Risalah
Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa, dengan ini perseroan menyampaikan hal
Merujuk pada surat Perseroan nomor 058/PIK2-PANI/SPE/CORSEC/VI/2024 tanggal 04 Juni 2024, Perseroan
menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni
2024, sebagai berikut:
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 15.152.249.462 saham atau
96,96% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 4 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penunjukkan Akuntan
Ya 96,96% 15.113.8 99,747%36.032.4 0,238% 2.351.85 0,016% Setuju
Publik dan/atau
65.204 00 8
Kantor Akuntan
Publik
Hasil Keputusan 1. Memberikan persetujuan dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, dengan kriteria Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah sebagai berikut
- Telah memperoleh izin untuk memberikan jasa Audit sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundang-undangan mengenai Akuntan Publik
- Telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik dan
- Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan
2. Sehubungan dengan keputusan pada angka 1 mata acara keempat RUPST tersebut di
atas, menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dengan kewenangan
tersebut dapat didelegasikan kepada Direksi Perseroan khusus untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
penunjukannya dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena sebab apapun tidak dapat
menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, termasuk
pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris dengan kewenangan tersebut dapat
didelegasikan kepada Direksi Perseroan khusus untuk menetapkan imbalan jasa audit dan
persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti
tersebut, dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite
Audit Perseroan.
Agenda 5 Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Realisasi
Ya 96,96% 15.152.2 100% 0 0% 0 0% Setuju
Penggunaan Dana
49.462
Hasil Keputusan Untuk mata acara kelima RUPST tidak dimintakan persetujuan RUPST, hanya bersifat
laporan, dan Laporan Direksi mengenai Realisasi Penggunaan Dana Hasil (i) PMHMETD I
dan (ii) PMHMETD II, telah disampaikan dengan baik oleh Direksi Perseroan kepada
RUPST dan telah sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tercantum di dalam
masing-masing prospektus terkait PMHMETD I dan PMHMETD II.
Page 2
Agenda 1 Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Tahunan dan
Ya 96,96% 15.149.8 99,984% 46.500 0% 2.350.85 0,016% Setuju
Laporan Keuangan
52.104 8
Tahunan
Hasil Keputusan 1. Menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 termasuk Laporan Direksi Perseroan tentang jalannya kegiatan Perseroan untuk tahun
buku 2023 serta Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan Nomor
00008/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/II/2024, tanggal 28 Februari 2024 dengan pendapat Wajar
dalam semua hal yang material.
3. Menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit
et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama
Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2023.
Page 3
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penggunaan Laba
Ya 96,96% 15.149.8 99,984% 46.500 0% 2.351.85 0,016% Setuju
Bersih
51.104 8
X Dividen Tunai Tidak Ada Dividen
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih (yang diatribusikan kepada Pemilik
entitas induk) Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar Rp 273.180.152.000,-
dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut
a. Sebesar 1 % atau Rp 2.731.801.520,- untuk dana cadangan sesuai Pasal 70 Undang-
undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut perubahannya
b. Sebesar 11,44 % atau Rp 31.254.300.000,- atau sebesar Rp 2,- per saham dibagikan
sebagai dividen tunai untuk tahun buku 2023 kepada para pemegang saham yang berhak
menerima dividen tunai tersebut, dengan ketentuan termasuk namun tidak terbatas pada
i. Dividen untuk tahu buku 2023 tersebut akan dibayarkan untuk setiap saham yang
diterbitkan oleh Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
recording date yang akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan
ii. Atas pembayaran dividen tahun buku 2023 tersebut, Direksi Perseroan akan melakukan
pemotongan pajak dividen sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
iii. Direksi Perseroan diberikan kuasa dan wewenang penuh untuk melakukan segala
tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tahun buku 2023
tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada
- Menentukan recording date untuk penentuan para pemegang saham Perseroan yang
berhak atas pembayaran dividen tahun buku 2023 tersebut dan
- Menentukan tanggal pelaksanaan dan tata cara pembayaran dividen tahun buku 2023
tersebut berikut perubahannya jika ada dan hal-hal lainnya dengan tidak mengurangi
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada
peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia dimana saham Perseroan
tercatat
iv. Sesuai ketentuan Pasal 58 POJK No. 15/2020, Perseroan wajib melaksanakan
pembayaran dividen tunai tersebut di atas kepada para pemegang saham Perseroan yang
berhak paling lambat 30 hari setelah diumumkannya Ringkasan Risalah RUPST ini yang
memutuskan pembagian dividen tunai
c. Sisanya sebesar 87,56 % atau Rp 239.194.050.480,- ditetapkan/dicatat sebagai Laba
Ditahan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang sebagaimana keputusan angka 1, huruf b,
angka (iii) dari mata acara Kedua RUPST ini berlaku sejak usul yang diajukan dalam mata
acara Kedua ini disetujui oleh RUPST.
Page 4
Agenda 3 Penetapan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Remunerasi (gaji atau
Ya 96,96% 15.124.8 99,819%25.034.8 0,165% 2.351.85 0,016% Setuju
honorarium dan
62.804 00 8
tunjangan) bagi
Anggota Dewan
Komisaris Perseroan
untuk tahun buku
yang berakhir pada
tanggal 31 Desember
2024 dan pelimpahan
kewenangan kepada
Dewan Komisaris
untuk menetapkan
Remunerasi Anggota
Direksi Perseroan
untuk tahun buku
yang berakhir pada
tanggal 31 Desember
2024
Hasil Keputusan 1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan
Presiden Komisaris untuk bersama-sama menentukan besarnya Remunerasi (gaji atau
honorarium dan tunjangan) kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
Remunerasi (gaji, uang jasa dan tunjangan) bagi setiap anggota Direksi untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
15.182.893.202 saham atau 97,16% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1 Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penambahan Modal
Ya 73,654%1.240.12 73,462% 488.250 0,029% 3.242.32 0,192% Setuju
Tanpa Hak Memesan
2.594 3
Efek Terlebih Dahulu
(PMTHMETD)
Hasil Keputusan Menyetujui untuk melaksanakan PMTHMETD Perseroan melalui penerbitan sebanyak-
banyaknya 1.562.715.000 saham baru sesuai ketentuan POJK PMTHMETD disertai
pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan segala hal dan/atau tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan
PMTHMETD Perseroan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal dan/atau
tindakan sebagai berikut:
1) Menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD
termasuk tetapi tidak terbatas pada kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka
PMTHMETD, dan kepastian harga pelaksanaan dalam rangka PMTHMETD, yang dapat
dilakukan dalam satu atau beberapa kali transaksi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
tanggal RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD;
2) Menandatangani dan/atau membuat dan/atau meminta dibuatkan segala dokumen
yang berkaitan dengan PMTHMETD Perseroan dan/atau meminta persetujuan dan/atau
melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang,
satu dan lain hal dengan memperhatikan ketentuan/peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan/peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal;
3) Menentukan jadwal PMTHMETD;
4) Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMTHMETD; dan
5) Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan
dengan PMTHMETD, termasuk yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Page 5
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
perubahan Pasal 4
Ya 97,16% 15.179.3 99,977% 283.150 0,002% 3.247.62 0,021% Setuju
ayat (2) dan (3)
62.429 3
Anggaran Dasar
Perseroan
sehubungan dengan
pengeluaran saham
dalam rangka
PMTHMETD
Perseroan tersebut di
atas, dan pemberian
kuasa dan wewenang
kepada Dewan
Komisaris Perseroan
untuk melaksanakan
realisasi pengeluaran
saham yang
ditempatkan dan
disetor sehubungan
dengan peningkatan
modal ditempatkan
dan disetor penuh
dengan mengubah
Pasal 4 ayat (2) dan
(3) Anggaran Dasar
Perseroan apabila
mata acara pertama
disetujui Rapat
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan pengeluaran saham dalam rangka PMTHMETD Perseroan tersebut,
yaitu sebanyak-banyaknya 1.562.715.000 saham dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal;
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk melaksanakan realisasi pengeluaran saham yang ditempatkan dan disetor
setelah penyetoran atas saham tersebut dilakukan dengan mengubah Pasal 4 ayat (2) dan
(3) Anggaran Dasar Perseroan apabila mata acara Pertama disetujui Rapat dan telah
dilaksanakan penyetoran atas saham; dan.
3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait PMTHMETD berkenaan
dan sesuai dengan keputusan-keputusan RUPSLB di atas, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk mencatatkan seluruh saham baru Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyatakan atau
menegaskan satu atau lebih keputusan mata acara RUPSLB ini serta pernyataan Dewan
Komisaris yang dimaksud pada keputusan mata acara RUPSLB ini dalam satu atau lebih
akta notaris baik secara sekaligus atau terpisah, melakukan perubahan data pemegang
saham Perseroan pada akta Perseroan yang terkait, serta menyampaikan pemberitahuan
atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang
bagaimanapun juga yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, mengajukan dan
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan
tindakan lain yang mungkin diperlukan
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Page 6
Christy Grassela
Corporate Secretary
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 & 10 Unit G Jalan Marina Raya
Telepon : (62-21) 39734100, Fax : 0, www.pantaiindahkapukdua.com
Nama Pengirim Christy Grassela
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 27-06-2024 21:07
Lampiran 1. Ringkasan Risalah RUPST dan RUPSLB PANI 2024.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 7
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 077/PIK2/PANI/SPE/CORSEC/VI/2024
Issuer Name PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Issuer Code PANI
Attachment 1
Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Annual and Extra
Ordinarynull
Correction to our previous announcement number : 077/PIK2-PANI/SPE/CORSEC/VI/2024 dated 27 June 2024 with
the subject of Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa, the company hereby
Reffering the announcement number 058/PIK2-PANI/SPE/CORSEC/VI/2024 Date 04 June 2024, Listed companies
giving report of general meeting of shareholder’s result on 26 June 2024, are mentioned below :
Annual General Meeting
Annual General Meeting because has been attended by shareholder on behalf of 15.152.249.462 shares or 96,96%
from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.
Agenda 4 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penunjukkan Akuntan
Ya 96,96% 15.113.8 99,747%36.032.4 0,238% 2.351.85 0,016% Setuju
Publik dan/atau
65.204 00 8
Kantor Akuntan
Publik
Hasil Keputusan 1. Granting approval and authority to the Board of Commissioners to appoint a Public
Accountant and or Public Accounting Firm to carry out the audit of the Companys Financial
Statements for the financial year 2024, with the criteria for the Public Accountant and/or
Public Accounting Firm that are able to be appointed are as follows
- Had obtained the licenses for providing audit services as governed in the provisions of the
law and regulations concerning Public Accountant
- Duly registered with the Financial Service Authority as registered Public Accountant, and
- Recommendation from the Companys Audit Committee.
2. In relation to the resolution in the abovementioned letter 1 of the fourth Agenda of AGMS,
the AGMS approved to confer authority to the Board of Commissioners with the right to
delegate such authority to the Board of Directors of the Company especially for the purpose
to determine the honorarium of the Public Accountant and or Public Accounting Firm
including the other terms and conditions of their appointments and to confer authority to the
Board of Commissioners to appoint a substitute Public Accountant and or Public Accounting
Firm in case the appointed Public Accountant and or Public Accounting Firm for any reason
whatsoever are unable to complete the audit duties on the Companys Financial Statement
for the financial year 2024, including the conferring of authority to the Board of
Commissioners with the right to delegate such authority to the Board of Directors of the
Company especially for the purpose to determine the audit service fee and other terms and
conditions for the substitute Public Accountant and or Public Accounting Firm, provided
however, for such appointment of substitute Public Accountant and/or Public Accounting
Firm, the Board of Commissioners should consider the recommendation from the Companys
Audit Committee.
Agenda 5 Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Realisasi
Ya 96,96% 15.152.2 100% 0 0% 0 0% Setuju
Penggunaan Dana
49.462
Hasil Keputusan For the fifth agenda of AGMS, no resolution of AGMS was proposed, and only the type of
report, and such Board of Directors report on the realization of the use of proceeds
generated from i PMHMETD I and ii PMHMETD II, it has been properly conveyed by the
Companys Board of Directors to AGMS and in line with the plan of the use of proceeds
stipulated in the respective prospectus of PMHMETD I dan PMHMETD II.
Page 8
Agenda 1 Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Tahunan dan
Ya 96,96% 15.149.8 99,984% 46.500 0% 2.350.85 0,016% Setuju
Laporan Keuangan
52.104 8
Tahunan
Hasil Keputusan 1. Approved the Annual Report for the financial year ended 31st December 2023 including
the Company Board of Directors' Report on the implementation of the Company business
activities for the financial year 2023 and also the report on the supervisory duties of the
Board of Commissioners for the financial year ended 31st December 2023.
2. Approved and also ratified the Company's financial statement for the financial year 2023
which had been audited by Public Accounting Firm of Johan Malonda Mustika dan Rekan
No. 00008/2.0826/AU.1/05 0726/3/1/II/2024, dated 28th February 2024 with the opinion of
Fair in all material matters.
3. Approved to grant full release and discharge to the members of Board of Directors and
members of Board of Commissioners from all responsibilities and accountabilities (acquit et
de charge) for the management and supervisory actions that have been carried out during
the financial year 2023, so far such actions did not constitute crime offense and such actions
were reflected in the Company Annual Report and Financial Statement for the financial year
2023.
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penggunaan Laba
Ya 96,96% 15.149.8 99,984% 46.500 0% 2.351.85 0,016% Setuju
Bersih
51.104 8
X Dividen Tunai Tidak Ada Dividen
Hasil Keputusan 1. Approved the determination of the use of the Companys Net Profit (attributable to Owners
of the parent) for financial year 2023 in the amount of IDR 273,180,152,000,- for the
following purposes
a. In the amount of 1 % or IDR 2,731,801,520,- for the reserved funds as required by
Article 70 of Law No. 40 Year 2007 concerning Limited Liability Company including its
amendments
b. In the amount of 11.44 % or IDR 31,254,300,000,- or in the amount of IDR 2,- per
share will be distributed as cash dividend for the financial year 2023 to the shareholders who
are entitled to receive such cash dividends, with the provisions including but not limited to
the followings
(i) Such dividends for financial year 2023 will be paid to each share issued by the
Company recorded in the Companys Share Register on the recording date determined by
the Companys Board of Directors
(ii) Upon such dividend payment for financial year 2023, the Companys Board of
Directors will carry out the deduction of dividend tax in accordance to the applicable tax
regulations
(iii) The Companys Board of Directors is confered full power and authority to take any
and all actions related to such dividend payment implementation for the financial year 2023,
including but not limited to the followings
- Determination of recording date for the purpose of the determination of the
Companys shareholders who are entitled to such dividend payments for financial year 2023
and
- Determination of the implementation date and the manners of such dividend
payment for financial year 2023 including their respective changes if any and any other
things without limiting the applicable law and regulations including but not limited to
regulations of Financial Service Authority and PT Bursa Efek Indonesia where the
Companys shares were listed
(iv) In accordance to Article 58 of POJK No. 15/2020, the Company shall carry out the
abovementioned cash dividend payment to the entitled Companys shareholders within the
period no later than 30 (thirty) days after the announcement of this AGMS Minutes Summary
resolving the cash dividend distribution
c. The remainings in the amount of 87.56 % or IDR 239,194,050,480,- is determined or
recorded as retained earning
2. Approved the confering of power and authority as mentioned in resolution number 1, letter
b, number (iii) of this second agenda of AGMS shall be effective as of the resolution
proposed in this second agenda is approved by AGMS.
Page 9
Agenda 3 Penetapan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Remunerasi (gaji atau
Ya 96,96% 15.124.8 99,819%25.034.8 0,165% 2.351.85 0,016% Setuju
honorarium dan
62.804 00 8
tunjangan) bagi
Anggota Dewan
Komisaris Perseroan
untuk tahun buku
yang berakhir pada
tanggal 31 Desember
2024 dan pelimpahan
kewenangan kepada
Dewan Komisaris
untuk menetapkan
Remunerasi Anggota
Direksi Perseroan
untuk tahun buku
yang berakhir pada
tanggal 31 Desember
2024
Hasil Keputusan 1. Approved the conferring of authority to the Companys Controlling Shareholder and
President Commissioner to jointly determine the Remuneration amount (salary or
honorarium and allowances) to the respective member of the Board of Commissioners for
the financial year ended 31st December 2024 and
2. Approved the conferring of authority to the Board of Commissioners to determine the
Remuneration amount (salary, service fee and allowances) to the respective member of the
Board of Directors for the financial year ended 31st December 2024.
Extra ordinary general meeting result
Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
15.182.893.202 share of 97,16% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
charter and regulations.
Agenda 1 Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penambahan Modal
Ya 73,654%1.240.12 73,462% 488.250 0,029% 3.242.32 0,192% Setuju
Tanpa Hak Memesan
2.594 3
Efek Terlebih Dahulu
(PMTHMETD)
Hasil Keputusan Approved to carry out PMTHMETD through issuance of the maximum number of
1.562.715.000 new shares in accordance with provisions of POJK PMTHMETD along with
the confering of authority and power with the substitution rights to the Companys Board of
Directors to undertake all things and/or necessary actions for the implementation of such
Companys PMTHMETD, including but not limited to the following things and or actions:
1) Determined all terms and conditions in connection with the implementation of
PMTHMETD including but not limited to the definitive number of shares that will be issued
with regard to PMTHMETD, and the certainty of the implementation price with regard to
PMTHMETD that may be carried out in one or more transactions within the period of 2 (two)
years as of the EGMS date approving such PMTHMETD
2) Signed and or made and or required to be made all documents related to the
Companys PMTHMETD and/or requested for approval and or reported and carried out
necessary registration to the authorized party, one and other things by adhering the
applicable provisions of Law and regulations including but not limited to Law and regulations
in capital market area
3) Determined the schedule of PMTHMETD
4) Ensured the use of proceeds arisen from such PMTHMETD and
5) Carried out any and all necessary and required actions with regard to the said
PMTHMETD, including the ones required based on the applicable law and regulations.
Page 10
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
perubahan Pasal 4
Ya 97,16% 15.179.3 99,977% 283.150 0,002% 3.247.62 0,021% Setuju
ayat (2) dan (3)
62.429 3
Anggaran Dasar
Perseroan
sehubungan dengan
pengeluaran saham
dalam rangka
PMTHMETD
Perseroan tersebut di
atas, dan pemberian
kuasa dan wewenang
kepada Dewan
Komisaris Perseroan
untuk melaksanakan
realisasi pengeluaran
saham yang
ditempatkan dan
disetor sehubungan
dengan peningkatan
modal ditempatkan
dan disetor penuh
dengan mengubah
Pasal 4 ayat (2) dan
(3) Anggaran Dasar
Perseroan apabila
mata acara pertama
disetujui Rapat
Hasil Keputusan 1. Approved the amendment of Article 4 paragraph (2) and (3) of the Companys
Articles of Association in connection with the share issuance with regard to the
abovementioned Companys PMTHMETD, namely in the maximum number of 1,562,715,000
shares by adhering the applicable law and regulations including the law and regulations in
capital market area
2. Approved the granting of authority and power to the Companys Board of
Commissioners to implement the realization of the issuance of the issued and paid up
shares after the completion of the payment on the shares by amending Article 4 paragraph
(2) and (3) of the Companys Articles of Association in case the first agenda is approved by
the Meeting and the payment on the shares has been completely done and
3. Approved the granting authority and power with substitution rights to the
Companys Board of Director to take any and all necessary actions related to the
PMTHMETD with respect to and in accordance with the above resolutions of EGMS,
including but not limited to listing all new shares of the Company that have been issued and
fully paid with taking into account the prevailing laws and regulations, restating or confirming
one or more resolutions of this agenda of EGMS, also the statement of the Board of
Commissioners referred to in the resolutions of this agenda of EGMS in one or more notarial
deeds, either simultaneously or separately, making amendment to the Companys
shareholder data in the related deed of the Company, and submitting any notice pertaining
the amendment of the Companys Articles of Association to Minister of Law and Human Right
of Republic of Indonesia, composing the amendment and/or addition in any form whatsoever
which is necessary for the abovementioned purpose, proposing and signing all applications
and other documents and carrying out any other actions wherever necessary.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Christy Grassela
Page 11
Corporate Secretary
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 & 10 Unit G Jalan Marina Raya
Phone : (62-21) 39734100, Fax : 0, www.pantaiindahkapukdua.com
Sender Name Christy Grassela
Function Corporate Secretary
Date and Time 27-06-2024 21:07
Attachment 1. Ringkasan Risalah RUPST dan RUPSLB PANI 2024.pdf
This is an official document of PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. is fully responsible for
the information contained within this document.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
—
Christy Grassela
· Corporate Secretary
p.6 ×2
unresolved
org
Johan Malonda Mustika dan Rekan
p.8
unresolved
org
Minister of Law and Human Right of Republic of Indonesia
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
939 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': False,
'pct_abstain': '0.016',
'pct_against': '99.819',
'pct_for': '96.96',
'seq': 3,
'votes_abstain': '2351',
'votes_against': '25034',
'votes_for': '15124'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Untuk',
'seq': 4,
'votes_abstain': '8',
'votes_against': '0',
'votes_for': '62804'},
{'approved': False,
'pct_abstain': '0.016',
'pct_against': '99.819',
'pct_for': '96.96',
'seq': 6,
'votes_abstain': '2351',
'votes_against': '25034',
'votes_for': '15124'},
{'approved': True,
'seq': 7,
'votes_abstain': '8',
'votes_against': '0',
'votes_for': '62804'}],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '96.96',
'shares_present': '15152249462'}