Skip to content
Back to announcement

20240627_PORT_Perubahan Profesi Penunjang_31675778_lamp1.pdf

Other Text extracted PORT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.930
ONPH Denis asa

REKOMENDASI
Perihal : Penunjukkan Akuntan Publik (AP) Dan/Atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksaan
Informasi Keuangan Historis Perusahaan Tahun 2024.
Referensi 1 - Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan
Perusahaan.

- Kep. Ketua Bapepam & LK No. X.K.2 Kep. No. 346/BL/2011 tentang Penyampaian
Laporan Berkala Emiten

- Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit

- POJK No. 09 Tahun 2023 tentang Pengguna Jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor
Akuntan Publik (KAP).

- Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Jasa Audit Atas Informasi Keuangan Historis
Tahun 2023 tertanggal 8 Mei 2024

DASAR PENGUSULAN

1.

Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan, pada
pasal 2 dan 4 menyatakan bahwan Perseroan Terbatas Terbuka wajib menyerahkan Laporan Keuangan
Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Menteri.

. Keputusan Ketua Bapepam & LK No. X.K.2 Kep. No. 346/BL/2011 tentang Penyampaian Laporan

Berkala Emiten, menyatakan Emiten wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik

. Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan

Publik (KAP) Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, menyatakan sebagai berikut :
e Pasal 2
(1) Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan wajib menggunakan AP dan KAP yang:
a. terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dan
b. tercatat dalam daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan , dan
Cc. memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Pihak yang Melaksanakan Kegiatan
Jasa Keuangan.

(2) Kewajiban penggunaan AP dan KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
terhadap laporan yang wajib diaudit, diperiksa, atau penugasan lain oleh AP berdasarkan
peraturan perundang-undangan dibidang jasa keuangan atau instruksi tertulis dari Otoritas
Jasa Keuangan.

e Pasal 3

Usulan penunjukan AP dan/atau KAP yang diajukan oleh dewan komisaris, dewan pengawas, atau

pihak yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan oleh dewan komisaris

sebagaimana dimaksud wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
@ Pasal7

» Pihak berupa bank umum, emiten, dan Perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa
audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun
kumulatif

» Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan Kembali jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai
dengan jenis peran AP dalam perikatan :

a. AP sebagaiRekan Perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara

berturut-turut:

pd
Page 2 OCR 0.946
Komite Audit

b. AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendali mutu perikatan, masa jeda
selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan berturut-turut, dan
Cc. Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara

berturut-turut.

PENILAIAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Komite Audit melakukan penilaian berdasarkan usulan penawaran dari Akuntan Publik dengan kriteria:

Penilaian

Penjelasan

1. Reputasi dan Independensi

Kami telah mereviu independensi AP dan/atau KAP, dimana
tidak ditemukan hubungan dengan Manajemen dan Staf
Perusahaan dan entitas anak.

2. Ruang lingkup audit

Laporan Keuangan Konsolidasi yang terdiri dari laporan posisi
keuangan Konsolidasian dan entitas anak tanggal 31 Desember
2024, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain,
laporan perubahan ekuitas, arus kas konsolidasi untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, ikhtisar kebijakan akuntasi
dan informasi penjelasan lainnya, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.

3. Honorarium /imbalan jasa audit,

Sesuai surat penawaran yang diajukan.

4. Keahlian dan pengalaman AP,
KAP, dan Tim Audit dari KAP

Tim Audit mempunyai keahlian dan berpengalaman dalam
melakukan audit perusahaan terbuka dengan metode audit
sesuai standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) dan Akuntan Publik (AP)

5. Metodologi, teknik, dan sarana
audit yang digunakan KAP

KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM
Indonesia) dalam melakukan audit sesuai dengan Standar Audit
International maupun Standar Audit Indonesia dengan
metodologi :

a. Penerimaan akseptasi

Identifikasi Awal

Perencanaan

Peninjauan Lapangan

Penyelesaian Pemeriksaan

» 00

Tehnik Pemeriksaan :

a. Pendekatan audit berbasis risiko

b. Keterlibatan specialis

C. Audit melibatkan tehnologi

d. Audit yang berorientasi pada kualitas

Sistematika tahapan :

Tahap Perencanaan Awal
Tahap Perencanaan

Tahap Pekerjaan Lapangan
Tahap Penyelesaian dan
Pelaporan

rara

NN
Page 3 OCR 0.952
ONPH tonton

Penilaian Penjelasan
6.Manfaat fresh eye perspectives | Akuntan Publik Sdri. Galuh Worohapsari Anggonoraras
yang akan diperoleh melalui | Mustikaningjati telah melakukan pemeriksaan yang ke 2 (dua)
penggantian AP, KAP, dan Tim | kali untuk informasi keuangan historis 2024 dan untuk tahun
Audit dari KAP yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Berdasarkan pengalaman, maka Perseroan akan mendapatkan
fresh eye perpectives secara langsung atas mitigasi risiko dari
aktifitas Perseroan dalam penggunaan jasa audit untuk AP
dan/atau KAP yang sama secara berturut-turut.
Sesuai POJK No. 9 Tahun 2023 pasal 7 , menegaskan Akuntan
Publik dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada
Pihak yang melaksanakan Jasa Keuangan dari AP yang sama
lebih dari 7 (tujuh) tahun kumulatif
Potensi risiko atas penggunaan | Komite Audit berkeyakinan tidak ada potensi risiko yang
jasa audit oleh KAP yang sama | material dengan menggunakan KAP yang sama untuk kurun
secara berturut-turut untuk kurun | waktu cukup panjang.
waktu yang cukup panjang
8. Hasil evaluasi terhadap | Lihat Laporan Evaluasi AP dan/atau KAP Komite Audit atas
pelaksanaan pemberian jasa audit | Informasi Keuangan Historis Perusahaan tahun 2023 tertanggal
atas informasi keuangan historis | 8 Mei 2023, dan akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa
tahunan oleh AP dan/atau KAP | Keuangan paling lambat 30 Juni 2024.
pada periode sebelumnya.

ta)

DASAR PERTIMBANGAN

Berkaitan dengan ketentuan diatas Komite Audit mempertimbangkan bahwa Perusahaan dapat

menggunakan kembali jasa AP dan/atau KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM

Indonesia) sebagai berikut :

1. Hasil audit Informasi Keuangan Historis Perusahaan tahun 2023 berjalan lancar dan baik, dimana dapat
terlihat dari akuntabilitas dan independensi laporan keuangan dari Kantor Akuntan Publik.

2. KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) telah memiliki reputasi,
independensi dan pengalaman dalam melakukan proses audit di Emiten, dan telah menunjuk AP Galuh
Worohapsari Anggonoraras Mustikaningjati (Nomor Lisensi AP 1153) untuk melaksanakan Jasa Audit
Atas Informasi Keuangan Historis PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk.

3. Berdasarkan regulasi dan riwayat penugasan AP telah berjalan 2 (dua) kali atau 2 (dua) tahun
pemeriksaan berturut-turut, sehingga sesuai dengan regulasi POJK No. 9 Tahun 2023 pasal 7, dapat
ditunjuk kembali.

4. Berdasarkan fresh eye perspectives Komite Audit dapat mengusulkan kembali Sdri. Galuh Worohapsari
Anggonoraras Mustikaningjati untuk melaksanakan pemeriksaan informasi keuangan historis tahun
2024, dan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

mt
Page 4 OCR 0.951
NPH konde tua

Tahun Kantor Akuntan Publik Nama Akuntan Publik
Year Public Accountant Office The Accountant
2016 Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rudi Hartono Purba

Rekan (RSM Indonesia)

2017 Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Benny Andria

Rekan (RSM Indonesia)

2018 Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Benny Andria

Rekan (RSM Indonesia)

2019 Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rudi Hartono Purba

Rekan (RSM Indonesia)

2020 Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rudi Hartono Purba

Rekan (RSM Indonesia)

2021 Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rudi Hartono Purba

Rekan (RSM Indonesia)

2022 Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Galuh Worohapsari Anggonoraras Mustikaningjati

Rekan (RSM Indonesia)

2023 Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Galuh Worohapsari Anggonoraras Mustikaningjati

Rekan (RSM Indonesia

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

1

Berdasarkan hasil penilaian dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1998 tentang

Informasi Keuangan Historis Tahunan Perusahaan, Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 dan Evaluasi

Akuntan Publik oleh Komite Audit Untuk Informasi Keuangan Historis Tahun 2023 tanggal 2 Mei 2024,

maka Komite Audit merekomendasikan:

a. agar Perusahaan dapat menunjuk kembali jasa Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar dan Rekan (RSM Indonesia),

b. agar dapat diajukan ke RUPS sebagai Auditor Eksternal Perusahaan untuk melakukan pemeriksaan
Laporan Informasi Keuangan Historis Tahun 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.

Komite Audit merekomendasikan kepada Dewan Komisaris agar mengusulkan dalam Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk menunjuk Akuntan Publik (AP) Sdri. Galuh Worohapsari

Anggonoraras Mustikaningjati dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia)

sebagai AP Perusahaan untuk Informasi Keuangan Historis Tahun 2024 dan untuk tahun yang berakhir

pada 31 Desember 2024.

Page 5 OCR 0.945
Komite Audit

Demikanlah usulan dan rekomendasi pengunaan Penyedia Kantor Jasa Akuntan Publik dan/atau Akuntan
Publik untuk pemeriksaan Informasi Keuangan Historis Perusahaan Tahun 2024.

Jakarta, 8 Juni 2024

Menyetujui Diusulkan Diusulkan |
Berjadet M. Siswanto Jhon Wery Henry D. Karim |
Ketua Komite Audit Anggota Komite Audit Anggota Komite Audit

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.1 MB
Published27 Jun 2024
Pages5
Characters9,660
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pemerintah RI p.1 ×3
linked org Nusantara Pelabuhan Handal Tbk. p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Amir Abadi Jusuf p.2 ×16
unresolved org Bapepam p.1 ×4
unresolved org Mawar dan Rekan p.2 ×5
unresolved person Galuh Worohapsari Anggonoraras Mustikaningjati p.3 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result