Skip to content
Back to announcement

20240627_TOWR_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31676385_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                                   Jakarta, 27 Juni 2024
No. Ref.: 070/CS-OJK/SMN/VI/24
Lampiran: 1 (satu)


Kepada Yth.:
Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

 Perihal:               Penyampaian Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
                        PT Sarana Nusantara Tbk (“Perseroan”)


Dengan hormat,

Kami merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04.2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Surat Perseroan kepada OJK
No. 048/CS-OJK/SMN/VI/24 tanggal 26 Juni 2024 perihal Penyampaian Pengumuman Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 Perseroan.

Sebagai implementasi dari hasil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024
Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2024, dengan ini kami sampaikan,
pengumuman/pemberitahuan/keterbukaan informasi mengenai Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen
Tunai Perseroan untuk tahun buku 2023 yang juga telah kami umumkan melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.



Hormat kami,

PT Sarana Menara Nusantara Tbk
Signed by Monalisa Irvianti Irawan
(MII2904)
Signed at Jun 27, 2024 16:27:29




_______________________________
Monalisa Irawan
Sekretaris Perusahaan

Tembusan:
   1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
   2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Page 2
                    PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
  PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023

Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 PT Sarana Menara Nusantara
Tbk (“Perseroan”) tanggal 26 Juni 2024, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham
Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 sebesar
sekitar Rp24,1 (dua puluh empat koma satu), dengan ketentuan bahwa atas dividen tunai tersebut akan
diperhitungkan dividen interim tahun buku 2023 sebesar Rp6,‐ (enam Rupiah) per saham yang telah
dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 22 Desember 2023 sehingga sisa dividen per saham untuk tahun
buku 2023 yang akan dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp18,1 (delapan belas koma satu
Rupiah) per saham

A. JADWAL

    No.                               Kegiatan                                       Tanggal

    1.    Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan                 27 Juni 2024

    2.    Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum                   4 Juli 2024
          Dividen) Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi

    3.    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)             5 Juli 2024
          Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi

    4.    Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum                   8 Juli 2024
          Dividen) Pasar Tunai

    5.    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)             9 Juli 2024
          Pasar Tunai

    6.    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Record            8 Juli 2024
          Date)

    7.    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023                         26 Juli 2024


B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

   1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Saham Perseroan tanggal 8 Juli 2024 pukul 16.15 WIB (recording date).
   2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral
      Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 26
      Juli 2024 melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
      rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
      Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
      Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari
      Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
      Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI
      (pemegang saham warkat/script), pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening
      Bank milik pemegang saham yang bersangkutan.
   3. Atas pembayaran dividen interim kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
      tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen interim
      kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak
Page 3
        Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kewajiban pembayaran dan
        pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak
        Dalam Negeri (WPDN) adalah menjadi kewajiban pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri
        (WPDN) yang bersangkutan.
   4.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan
        hukum dan belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau
        Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya, wajib menyerahkan NPWP
        tersebut kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian terkait.
   5.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya
        mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik
        Indonesia dan pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan P3B, maka wajib
        memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER –
        25/PJ/2018 tanggal 21 Nopember 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, yaitu harus
        menyampaikan dokumen Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang
        diterbitkan oleh Ministry of Finance Republic of Indonesia Directorate General of Taxes atau Form
        DGT yang telah diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku (termasuk
        pengesahan pada Form DGT oleh Pejabat Kantor Pajak yang berwenang di negara mitra P3B
        dengan membubuhkan tanda tangan atau memberikan legalisasi yang setara sesuai dengan
        kelaziman di Negara mitra P3B) kepada KSEI paling lambat tanggal 8 Juli 2024 pukul 16.15 WIB,
        atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Apabila sampai dengan batas waktu
        tersebut atau yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas
        pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan
        PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
        Catatan:
        -    Apabila Form DGT tidak disahkan dan ditandatangani oleh Pejabat Kantor Pajak yang
             berwenang di negara mitra P3B atau tidak ada legalisasi yang setara sesuai dengan kelaziman
             di negara mitra P3B, maka tanda pengesahan tersebut dapat digantikan dengan melampirkan
             Certificate of Residence (COR) atau Certificate of Domicile (COD) yang:
             a. menggunakan bahasa Inggris dan memuat informasi tentang WPLN;
             b. mencantumkan tanggal penerbitannya; dan
             c. mencantumkan tahun pajak berlakunya.
   6.   Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
        pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang
        saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak
        dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA,
        Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47‐48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.
   7.   Bagi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
        Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan
        dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal
        pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
   8.   Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
        diterima maka pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI diminta
        untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang
        saham membuka rekening efek.

Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.


                                     Jakarta, 27 Juni 2024
                              PT SARANA MENARA NUSANTARA Tbk
                                           DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published27 Jun 2024
Pages3
Characters9,006
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org Sarana Nusantara Tbk p.1 ×2
unresolved person Monalisa Irawan · Sekretaris Perusahaan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Ministry of Finance Republic of Indonesia Directorate General of Taxes p.3
unresolved org PT RAYA SAHAM REGISTRA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 539 ms 12 Sep 2026 23:01

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2024-07-08'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result