Back to announcement
20240627_TOWR_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31676385_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 27 Juni 2024
No. Ref.: 070/CS-OJK/SMN/VI/24
Lampiran: 1 (satu)
Kepada Yth.:
Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Perihal: Penyampaian Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
PT Sarana Nusantara Tbk (“Perseroan”)
Dengan hormat,
Kami merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04.2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Surat Perseroan kepada OJK
No. 048/CS-OJK/SMN/VI/24 tanggal 26 Juni 2024 perihal Penyampaian Pengumuman Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 Perseroan.
Sebagai implementasi dari hasil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024
Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2024, dengan ini kami sampaikan,
pengumuman/pemberitahuan/keterbukaan informasi mengenai Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen
Tunai Perseroan untuk tahun buku 2023 yang juga telah kami umumkan melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Sarana Menara Nusantara Tbk
Signed by Monalisa Irvianti Irawan
(MII2904)
Signed at Jun 27, 2024 16:27:29
_______________________________
Monalisa Irawan
Sekretaris Perusahaan
Tembusan:
1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Page 2
PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 PT Sarana Menara Nusantara
Tbk (“Perseroan”) tanggal 26 Juni 2024, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham
Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 sebesar
sekitar Rp24,1 (dua puluh empat koma satu), dengan ketentuan bahwa atas dividen tunai tersebut akan
diperhitungkan dividen interim tahun buku 2023 sebesar Rp6,‐ (enam Rupiah) per saham yang telah
dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 22 Desember 2023 sehingga sisa dividen per saham untuk tahun
buku 2023 yang akan dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp18,1 (delapan belas koma satu
Rupiah) per saham
A. JADWAL
No. Kegiatan Tanggal
1. Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan 27 Juni 2024
2. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum 4 Juli 2024
Dividen) Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
3. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) 5 Juli 2024
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
4. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum 8 Juli 2024
Dividen) Pasar Tunai
5. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) 9 Juli 2024
Pasar Tunai
6. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Record 8 Juli 2024
Date)
7. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 26 Juli 2024
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan tanggal 8 Juli 2024 pukul 16.15 WIB (recording date).
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 26
Juli 2024 melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI
(pemegang saham warkat/script), pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening
Bank milik pemegang saham yang bersangkutan.
3. Atas pembayaran dividen interim kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen interim
kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak
Page 3
Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kewajiban pembayaran dan
pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak
Dalam Negeri (WPDN) adalah menjadi kewajiban pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri
(WPDN) yang bersangkutan.
4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan
hukum dan belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya, wajib menyerahkan NPWP
tersebut kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian terkait.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik
Indonesia dan pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan P3B, maka wajib
memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER –
25/PJ/2018 tanggal 21 Nopember 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, yaitu harus
menyampaikan dokumen Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang
diterbitkan oleh Ministry of Finance Republic of Indonesia Directorate General of Taxes atau Form
DGT yang telah diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku (termasuk
pengesahan pada Form DGT oleh Pejabat Kantor Pajak yang berwenang di negara mitra P3B
dengan membubuhkan tanda tangan atau memberikan legalisasi yang setara sesuai dengan
kelaziman di Negara mitra P3B) kepada KSEI paling lambat tanggal 8 Juli 2024 pukul 16.15 WIB,
atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Apabila sampai dengan batas waktu
tersebut atau yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas
pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan
PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
Catatan:
- Apabila Form DGT tidak disahkan dan ditandatangani oleh Pejabat Kantor Pajak yang
berwenang di negara mitra P3B atau tidak ada legalisasi yang setara sesuai dengan kelaziman
di negara mitra P3B, maka tanda pengesahan tersebut dapat digantikan dengan melampirkan
Certificate of Residence (COR) atau Certificate of Domicile (COD) yang:
a. menggunakan bahasa Inggris dan memuat informasi tentang WPLN;
b. mencantumkan tanggal penerbitannya; dan
c. mencantumkan tahun pajak berlakunya.
6. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang
saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak
dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA,
Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47‐48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.
7. Bagi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan
dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal
pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
8. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
diterima maka pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI diminta
untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang
saham membuka rekening efek.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.
Jakarta, 27 Juni 2024
PT SARANA MENARA NUSANTARA Tbk
DIREKSI
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Sarana Nusantara Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
Monalisa Irawan
· Sekretaris Perusahaan
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Ministry of Finance Republic of Indonesia Directorate General of Taxes
p.3
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
539 ms
12 Sep 2026 23:01
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2024-07-08'}